No. | Judul Dataset | Kode SDSN | No Indikator/Variabel | Judul Indikator/Variabel | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
2. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
3. | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | SP00131.00.00 | - | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
4. | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan (Non Muslim) | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa Perkawinan seseorang | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
5. | Jumlah Kepemilikan SKPWNI | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) | Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia | Surat yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain. | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
8. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | SD00282.01.01 | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Klasifikasi Berdasarkan Jenis Kelamin: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah; | Jiwa | Pedoman Sensus Penduduk 2020 Draft Rancangan SDS |
9. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan | Penduduk yang memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Kecamatan | Jumlah | Orang | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 |
10. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | Penduduk yang wajib memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Jumlah | Orang | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 |
13. | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan | Cagar Budaya | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | Kecamatan | Jumlah | Cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
14. | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | Pemeliharaan cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. | Kecamatan | Jumlah | - | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
17. | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | Pembinaan kesenian tradisional | Pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kesenian | Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya |
18. | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | Kesenian tradisional | Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kesenian | Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kesenian Tradisional |
19. | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
20. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Sedang dalam pengajuan | - | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
21. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Daya Tarik Wisata | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
22. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kab/Kota | Sedang dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata - Rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
23. | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
24. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id |
25. | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
26. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | SDM Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | - | Jumlah | Orang | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
27. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Indeks SPBE Dinas Komunikasi dan Informatika | Indeks SPBE | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE secara keseluruhan. Nilai Indeks SPBE merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Domain dan bobot domain. | 1. Memuaskan apabila nilai indeks 4,2-5,0 2. Sangat baik apabila nilai indeks 3,5-<4,2 3. Baik apabila nilai indeks 2,6-<3,5 4. Cukup apabila nilai indeks 1,8-<2,6 5. Kurang apabila nilai indeks <1,8 | indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
28. | Nilai Realisasi Investasi | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Realisasi Investasi | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan | Jumlah | Rupiah | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
30. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | SDM Pariwisata yang Dibina | Banyaknya sumber daya manusia pariwisata yang dibina baik oleh pelatihan yang termasuk dalam kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) ataupun Dana Pelayanan Kepariwisataan | - | Jumlah | Orang | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
31. | Jumlah Desa Rawan Pangan | dalam proses pengajuan | - | Desa Rawan Pangan | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id |
33. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan | Jumlah | Rupiah | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
34. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | indeks domain | indeks SPBE | kematangan pelaksanaan SPBE pada domain tertentu. Nilai Indeks Domain merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain tersebut. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
37. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan | Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan adalah upaya kegiatan terpadu yang meliputi pengaturan pembinaan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kecamatan | Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar |
38. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Jumlah | Izin atau sertifikat standar | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah |
40. | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja |
41. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | bobot domain | bobot domain | Bobot yang diberikan pada setiap domain | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Bobot | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
42. | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
43. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | 1. PMA/PMDN 2. tahap konstruksi dan tahap produksi | Jumlah | Laporan | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal |
45. | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
46. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Investor Baru yang Masuk | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Jumlah | Investor | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
47. | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan (Disnaker) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
48. | Jumlah Lumbung Pangan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Lumbung Pangan | Lumbung Pangan Masyarakat | Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Demak. (11 Agustus 2022). Lumbung Pangan Masyarakat. https://dinpertanpangan.demakkab.go.id/?p=4951 |
49. | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Klasifikasi berdasarkan tempat wisata yaitu: 1. Wana Wisata Padusan Pacet 2. Kolam/Pemandian Air Panas 3. Dlundung 4. Jolotundo 5. Makan Religius Troloyo 6. Museum Trowulan 7. Ubalan 8. Coban Canggu 9. Candi Bajang Ratu 10. Candi Brahu 11. Candi Tikus | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
50. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. | - | Jumlah | Objek Pemajuan | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
51. | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
52. | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
54. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | Pembangunan Lumbung Pangan | Banyaknya pembangunan sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Jumlah | Unit | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 |
55. | Jumlah Perusahaan yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Terdata | Perusahaan | "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
56. | Skor Pola Pangan Harapan | dalam proses pengajuan | - | Skor Pola Pangan Harapan | Skor Pola Pangan Harapan | Nilai yang diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Unit | BPS. INDAH Indonesia Data Hub. https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional |
58. | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tahun N | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
59. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya | Produksi Ikan | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 |
60. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek pemajuan kebudayaan yang mendapat pembinaan di mana pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat | - | Jumlah | Objek Pemajuan | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
61. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemda Kab/Kota | dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Capaian Kerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
63. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Produksi | kg | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan |
64. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | SD00845.02.00 | - | Jumlah Industri Tahun n-1 | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
66. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | Produksi Ikan | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 |
67. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Objek wisata | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
69. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | PHI | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
70. | Jumlah Industri Tahun (N) | SD00845.02.00 | - | Jumlah Industri Tahun n | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
71. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | PHI | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
72. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | - | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
73. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | SP00119.00.00 | - | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | Cerai Hidup | Berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum atau wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi telah melahirkan anak | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
74. | Jumlah Total Perpustakaan | SP00366.00.00 | - | - | Perpustakaan | Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka | 1. Perpustakaan Fisik 2. Perpustakaan Digital | Jumlah | Unit | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
76. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
77. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | - | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
78. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
79. | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | SD01370.02.00 | - | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | Pengangguran | "Pengangguran terdiri dari: 1. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. 2. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. 3. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (Putus asa). 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Pengangguran Terbuka 2. Pengangguran Terselubung" | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
80. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenaga perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
81. | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia |
82. | Jumlah Industri yang Melaporkan Data Industri di SIINas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
83. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | SD00822.01.00 | - | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | Kawin | Status dari seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
84. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia |
85. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yg Terbina atau Terlatih dan Bersertifikat | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang terbina atau terlatih dan bersertifikat | Jumlah Satlinmas yang terbina, Jumlah Satlinmas yang terlatih, Jumlah Satlinmas yang bersertifikat | (Lihat Rujukan) | - | Jumlah | Orang | Peraturan Bupati Mojokerto nomor 81 tahun 2021 tentang Kedudukan SOTK, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat |
86. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
87. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pekerja yang Memiliki Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan pada Periode Waktu Tertentu di Kabupaten Mojokerto | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di mana pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional |
89. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat |
90. | Target Program Aplikasi Informatika | dalam proses pengajuan | - | Target Program Aplikasi Informatika | Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperolah data atau informasi yang diperlukan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
91. | Jumlah Pemustaka | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
92. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Informasi lowongan yang terisi | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
94. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pelanggaran | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
95. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
96. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Informasi lowongan kerja | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
97. | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | Penduduk pindah datang yang dilaporkan | Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan di mana Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
98. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | dalam proses pengajuan | - | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
99. | Jumlah Koleksi Buku | SP00115.00.00 | - | Jumlah Koleksi Buku | Koleksi Buku Perpustakaan | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Judul;Eksemplar | - |
100. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pelanggaran | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
101. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | dalam proses pengajuan | - | - | Komunikasi Publik | Komunikasi publik adalah pertukaran pesan dengan sejumlah orang yang berada dalam sebuah organisasi atau yang di luar organisasi, secara tatap muka atau melalui media | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | - | - | Nasution, A. 2020. Bahan Ajar Teknik Komunikasi Publik. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II BPS Tahun 2020. Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS. |
102. | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
103. | Angkatan Kerja | SP00073.01.01 | - | Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | "Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Bekerja 2. Sementara Tidak Bekerja 3. Pengangguran" | Jumlah | Orang | BPS. (2012). Angkatan Kerja. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/47 |
105. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat |
106. | Angkatan Kerja | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja | Pekerja | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir " | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
108. | Angkatan Kerja | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran | Pengangguran | Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Jumlah | Orang | BPS. Pengangguran. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6463 |
109. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat |
111. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
113. | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 0-6 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
114. | Jumlah Anggota Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
115. | Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 0-18 Tahun | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Semua orang yang berusia 0-18 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
117. | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | Program Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi | Program penyelenggaraan persandian yaitu kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi |
119. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | umlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
120. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kegemaran Membaca berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
121. | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 7-12 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
122. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaran Persandian | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata-Rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
123. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | - | - | - | - |
124. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
125. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
127. | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 13-15 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
128. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
130. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | Kawasan Kumuh yang sudah Tertangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditangani. | per kecamatan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
131. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | Penduduk yang Memiliki Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Jumlah | Jiwa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 |
132. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
134. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Akan Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang akan Ditangani | Kawasan Kumuh yang akan Ditangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang akan ditangani. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
135. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KK | SP00228.00.00 | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki KK | Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Kepala Keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
136. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
137. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | Kawasan Kumuh | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. | Kecamatan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
138. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
139. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan (dalam juta rupiah) | dalam proses pengajuan | - | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
140. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk berusia 0 - 17 tahun yang wajib memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 |
141. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | - | - | - | - |
142. | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | "Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Unit | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
143. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N - 1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N-1) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
144. | Rata-Rata Lama Sekolah | SD01056.00.00 | - | Rata-Rata Lama Sekolah | Rata-Rata Lama Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Tahun | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
145. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | SP00228.00.00 | - | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Kepala Keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
146. | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | Rehabilitasi rumah korban bencana | Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
147. | Jumlah Pasar yang belum Berstandar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pasar yang Belum Berstandar | Pasar Rakyat | Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) |
148. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (dalam juta rupiah) | dalam proses pengajuan | - | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
149. | Rata-Rata Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS |
150. | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | "Banyaknya program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang direncanakan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit Rumah | Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus |
151. | Jumlah Pasar yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto | SE00064.00.00 | - | Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
152. | Rata-Rata Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh yaitu: 1. Tidak Pernah sekolah = 0 2. Masih Sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 3. Tidak bersejolah lagi dan tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir 4. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 | Nilai | Nilai | BPS |
154. | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang | Prasarana dan Sarana Lalu Lintas | "Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Unit | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
157. | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan | Banyaknya Rencana Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
161. | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | Perumahan Terfasilitasi PSU | Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
162. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah realisasi ekspor tahun n-1 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | US$ | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) |
165. | Jumlah Koperasi Aktif | SE00285.00.00 | - | Jumlah Koperasi Aktif | koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangatau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | 1. Koperasi Primer 2. Koperasi Sekunder | Jumlah | Koperasi | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
166. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah realisasi ekspor tahun n | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | US$ | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) |
171. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | dalam proses pengajuan | - | Koperasi yang Berkualitas | Koperasi yang Berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan (Pake jenis kelompok koperasi ada 5, sehat cukup sehat, dalam pengawasan, pengawasan khusus) | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar |
176. | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
178. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perpustakaan | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
179. | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
183. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMKM | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
184. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Jumlah | Kelas | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
185. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Jumlah | Kelas | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
186. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMKM | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
187. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
189. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
190. | Jumlah Seluruh KSP - USP | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh KSP - USP | Koperasi Simpan Pinjam-Usaha Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | KSP; USP | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi |
192. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | Pemberdayaan Usaha Mikro | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
193. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
194. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | dalam proses pengajuan | 3.30.04.2.01 | Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
196. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
199. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
201. | Jumlah Siswa (SMP, MTS) Usia 13-15 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Usia 13-15 Tahun | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
202. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
203. | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi pengembangan usaha dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | PP RI No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
205. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
207. | Jumlah Usaha Mikro | SE00365.00.00 | - | Jumlah Usaha Mikro | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | 1. Modal Usaha: paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 2. Hasil Penjualan tahunan: paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | Jumlah; Persentase | Usaha; Persen | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
208. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | Izin usaha | zin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rekomendasi | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
210. | Jumlah Siswa (SD, MI) Usia 7-12 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Siswa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
211. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
212. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kasus | PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
214. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data kasus penyakit hewan menular tahun berjalan (n) | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
215. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | SP00027.00.00 | - | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | 1. Pernah 2. Tidak pernah | Jumlah, Persentase | Orang, persen | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup |
216. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | Izin usaha | Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rekomendasi | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
219. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (It) | Indeks Harga yang Diterima Petani (It) | Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu paket jenis barang hasil produksi pertanian pada tingkat harga produsen di petani dengan dasar suatu periode tertentu. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | sirusa.bps.go.id |
220. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup |
221. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Keluarga | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana |
222. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
223. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | dalam proses pengajuan | - | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis |
224. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
225. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
226. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan mutu pelayanan: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif,produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan; sarana dan prasarana | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
227. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Kelompok | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta |
228. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Hasil bagi | - | sirusa.bps.go.id |
229. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | UU RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
230. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
231. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
232. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
234. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Kelompok | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta |
235. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | [SD]+_Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Jenis | sirusa.bps.go.id |
236. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik |
238. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu paket jenis barang dan jasa biaya produksi dan penambahan barang modal serta konsumsi rumah tangga di daerah perdesaan dengan dasar suatu periode tertentu. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | sirusa.bps.go.id |
240. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
243. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
245. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Hasil bagi | - | sirusa.bps.go.id |
246. | Jumlah Peserta KB Aktif | SD00878.00.00 | - | Jumlah Peserta KB Aktif | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
250. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
251. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
252. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
254. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
256. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
257. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Jenis | sirusa.bps.go.id |
258. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Jumlah | Berkas | Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah |
260. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
262. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
265. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana yang telah tertangani | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
266. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana yang telah tertangani | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
270. | Limbah B3 Yang Dikumpulkan Dan Dikelola Lebih Lanjut | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Limbah B3 yang Dikelola Lebih Lanjut melalui aplikasi SIRAJA | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dikelola Lebih Lanjut | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
271. | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | Pendidikan Anak Usia Dini | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Klasifikasi Berdasarkan Usia 0-6 Tahun, per kecamatan | Jumlah | Anak | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
272. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Penyelamatan Arsip | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah |
273. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
275. | Harapan Lama Sekolah | SP00139.00.00 | - | Harapan Lama Sekolah | Harapan Lama Sekolah | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Harapan lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Waktu | Tahun | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
277. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Dinamis | Ketersediaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
278. | Harapan Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah penduduk usia ke-i yang bersekolah pada tahun ke-t | Jumlah penduduk yang bersekolah | Penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penduduk | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1175 |
279. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi Yang Taat | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi yang Taat | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
280. | Harapan Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Usia | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Usia | Usia | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
281. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Kabupaten | Jumlah | Desa | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
282. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Inaktif | Ketersediaan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
283. | Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | SD01189.01.00 | - | Jumlah total timbulan sampah Kabupaten Mojokerto | Timbunan sampah | Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kilogram | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
284. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan | Kabupaten | Jumlah | Desa | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
286. | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten Yang Dihasilkan Usaha Atau Kegiatan Yang Memiliki Izin Dan Dilaporkan Di Aplikasi SIRAJA | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilap | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
288. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
289. | Jumlah Sampah Yang Tertangani | SD00251.01.00 | - | Jumlah Sampah yang Tertangani | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
290. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
291. | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga kemasyarakatan yang didata oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Desa, Sekolah, dan OPD. | - | Jumlah | Lembaga | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan |
292. | Angka Harapan Hidup | dalam proses pengajuan | - | Angka Harapan Hidup | Angka Harapan Hidup | Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rata rata | Tahun | sirusa.bps.go.id |
293. | Angka Harapan Hidup | dalam proses pengajuan | - | Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) | Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) | Angka yang menunjukkan banyaknya kematian pada kelompok usia tertentu (i) untuk setiap 1000 orang penduduk pada kelompok usia tertentu tersebut (i) yang terjadi pada suatu daerah pada waktu tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Hasil bagi | Kematian | sirusa.bps.go.id |
295. | Jumlah dan Jenis Alkes sesuai Standar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Alkes sesuai Standar | Alat kesehatan | Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga |
296. | Jumlah Alkes yang Ada | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Alat Kesehatan yang Ada | Alat kesehatan | Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
300. | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | SP00077.00.00 | - | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | Pendataan Jumlah Apotek | Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker | Klasifikasi berdasarkan lokasi apotek yaitu: 1. Perkotaan 2. Perdesaan | Jumlah | Apotek | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek |
301. | Jumlah Apotek | SP00077.00.00 | - | Jumlah Apotik | Apotik | Suatu sarana kesehatan yang digunakan untuk pekerjaan kefarmasian, dan penyaluran/penjualan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Apotek | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
304. | Jumlah Balita Pendek | dalam proses pengajuan | - | jumlah balita pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
305. | Jumlah Balita Sangat Pendek | dalam proses pengajuan | - | jumlah balita sangat pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
308. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
309. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
310. | Jumlah Kerjasama Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kerja sama Desa | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
311. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
313. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | SD00496.01.00 | - | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
315. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
316. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | = | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
317. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
318. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
320. | Data Jumlah Kepala Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Jumlah Kepala Desa | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
322. | Jumlah Bayi Usia Kurang dari 6 Bulan yang Mendapatkan ASI Eksklusif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Bayi Usia Kurang dari 6 Bulan | Bayi usia kurang dari 6 bulan yang | Bayi kurang dari 6 bulan yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin dan mineral berdasarkan recall 24 jam. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Bayi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi |
323. | Jumlah Seluruh Desa | SD00496.01.00 | - | Data Jumlah Desa | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
324. | Jumlah Bayi yang Menerima Imunisasi Dasar Lengkap | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Bayi yang Menerima Imunisasi Dasar Lengkap | bayi Imunisasi dasar lengkap | Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum umur 1 (satu) tahun. Seorang anak telah menerima imunisasi lengkap apabila telah menerima: – 1 (satu) kali imunisasi BCG; – 3 (tiga) kali imunisasi DPT; – 3 (tiga) kali imunisasi HB; – 3 (tiga) kali imunisasi Polio; dan – 1 (satu) kali imunisasi Campak | 1. Bacillus Calmette Guerin (BCG), 2. Diphteria Pertusis Tetanus-Hepatitis BHemophilus Influenza type B (DPTHB-Hib), 3. Hepatitis B pada bayi baru lahir, 4. Polio, dan 5. Campak | Jumlah | Bayi | sehatnegeriku.kemkes.go.id |
327. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana |
330. | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | Obat yang Sesuai Standar | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Jumlah | Obat | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit |
332. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial |
333. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Jumlah | Anak; Orang; KK; Tahun; Kali | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial |
335. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Jumlah | Anak; Orang; KK; Tahun; Kali | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial |
338. | Jumlah Desa Open Defecation Free (ODF) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa Open Defecation Free | Open Defecation Free | Open Defecation Free yang selanjutnya disebut sebagai ODF adlaah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Mayarakat |
340. | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | Kejadian Luar Biasa | Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tantang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penaggulangan |
343. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk Miskin | Penduduk Miskin | "Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan |
346. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah KPM yang Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Kader Pembangunan Masyarakat | Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia (KPDTT, 2018) |
347. | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | SD00298.00.00 | - | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Penerima Program Perlindungan Sosial | Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. Rumah tangga penerima program perlindungan sosial | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
353. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perempuan | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
354. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | SD00865.00.02 | 16.10.1.(c) | "Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan." | "Kekerasan Terhadap Perempuan" | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Persentase; Jumlah" | "Persen; Orang; Kasus" | - |
359. | Jumlah Sampah Yang Terkelola Melalui 3R | SD00351.01.00 | - | Jumlah sampah yang terkelola melaui 3R | Penangan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kilogram | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
362. | Jumlah RTH yang seharusnya dikelola diseluruh kecamatan | SD01040.00.00 | - | Jumlah RTH yang Seharusnya Dikelola Di seluruh Kecamatan | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
363. | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | Luas Lahan yang Terpulihkan | Luas permukaan daratan tidak termasuk wilayah yang dicakup oleh perairan pedalaman, seperti sungai dan danau besar yang sudah dipulihkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
364. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Teregistrasi ke DLH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Teregistrasi ke DLH | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Registrasi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional |
365. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Masuk ke DLH Yang Tertangani | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Mauk ke DLH yang Tertangani | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Registrasi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional |
366. | Jumlah Luas RTH (Taman) Yang Dikelola | SD01040.00.00 | - | Jumlah Luas RTH (Taman) yang Dikelola | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
367. | Jumlah Limbah B3 Yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 melalui aplikasi SIRAJA | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
369. | Jumlah Lembaga Masyarakat Yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga Masyarakat yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | Lembaga Masyarakat | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Lembaga | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan |
370. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Lembaga | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata |
371. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Memenuhi Kriteria Penghargaan LH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Jumlah | Lembaga | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata |
372. | Jumlah Lahan Kritis Terdata | SD00281.00.00 | - | Jumlah Lahan Kritis Terdata | Lahan Kritis | Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
373. | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
376. | Jumlah Faskes | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Faskes | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
381. | Jumlah Dokumen Yang Tersedia | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen yang Tersedia | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
382. | Jumlah Dokumen Yang Seharusnya Tersedia | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
387. | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Indikator | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
389. | Indeks Kualitas Udara | SD00674.02.02 | 11.6.2.(b) | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah suatu nilai tanpa satuan yang menunjukkan mutu atau tingkat kualitas udara, berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Pada saat ini penghitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter yaitu NO2 dan SO2. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. | 1. Sangat Baik (100 > I > 90) 2. Baik (90 > I > 70) 3. Cukup (70 > I > 50) 4. Kurang (50 > I > 30) 5. Sangat Kurang (30 > I > 0) | Indeks | Indeks | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
391. | Indeks Kualitas Udara | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | NO2 | NO2 | Parameter yang diamati berupa senyawa nitrogen dioksida (NO2) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rerata | Nilai | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
392. | Jumlah Indikator SPM | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Indikator SPM | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Indikator | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
393. | Indeks Kualitas Udara | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | SO2 | SO2 | Parameter yang diamati berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rerata | Nilai | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
394. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | OPD | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Thaun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 |
395. | Indeks Kualitas Lahan | ST00732.00.00 | - | Indeks Kualitas Lahan | Indeks Kualitas Lahan | IKL adalah untuk merepresentasikan kondisi dari kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh Dampak Kebakaran dan Kanal (DKK) pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
397. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Luas Tutupan Lahan | Luas Tutupan Lahan | Luas Tutupan Lahan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
398. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | "Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | OPD | Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga (Kemenpppa, 2012) |
399. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas wilayah kabupaten/kota atau provinsi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
400. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dihitung dari penjumlahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesatuan hidrologis Gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
402. | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | Kematian Ibu | Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilan atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Buliin | BPS. (2012). Angka Kematian Ibu (AKI). SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/80 |
404. | Indeks Kualitas Air | ST00720.00.00 | - | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipahami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
405. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Suspended Solid | Total Suspended Solid | Parameter yang diamati yaitu zat padat tersuspensi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
406. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Dissolved Oxigen | Dissolved Oxigen | Parameter yang diamati yaitu oksigen terlarut | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
407. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
409. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
410. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Biochemical Oxygen Demand | Biochemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
411. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Chemical Oxygen Demand | Chemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
412. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional |
413. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Phosphat | Total Phosphat | Parameter yang diamati yaitu kandungan fosfat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Persen | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
414. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | E.Coli | E.Coli | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri escherichia coli | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
416. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Coliform | Total Coliform | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri koliform | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
417. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kecamatan Layak Anak | Kecamatan Layak Anak | Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kecamatan | Bahan Advokasi Kebijakan KLA (Kemeppa) |
425. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. | Kecamatan | Jumlah | Desa; kelurahan | Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak |
427. | Indeks Pembangunan Gender | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Pembangunan Gender | Indeks Pembangunan Gender | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/14 |
428. | Indeks Pembangunan Gender | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | IPM adalah indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Indeks | - | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1873 |
434. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
435. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 |
436. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 |
438. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 |
439. | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Inap | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasien | BPS. SiRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/141 |
440. | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Jalan | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat jalan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasien | BPS. SiRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/141 |
441. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | SP00086.00.00 | - | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
442. | Jumlah Obat yang Ada Di Sarana Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Obat yang Ada di Sarana Fasilitas Kesehatan | Obat di Fasilitas Kesehatan | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Klasifikasi berdasarkan jenis sarana fasilitas kesehatan seperti puskesmas | Jumlah | Obat | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian |
443. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah | SP00086.00.00 | - | Jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
445. | Jumlah Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Dokumen RTBL | SP00086.00.00 | - | Jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
446. | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | SD00251.01.00 | - | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | Penanganan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | - | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
448. | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | Indikasi Program | Indikasi program adalah arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan. Indikasi program RTRW harus selaras dengan program dalam rencana pembangunan dari segi nomenklatur, lokasi, waktu dan fungsi. | - | Jumlah | Kegiatan | Direktorat Jenderal Tata Ruang; https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3883 |
451. | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | SD00947.01.00 | - | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
454. | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | Kegiatan Pembangunan | Kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Siagian, S.P. (2005). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara |
458. | Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | SD00947.01.00 | - | Jumlah seluruh infratruktur Kabupaten Mojokerto | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
460. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | SD00653.00.01 | - | Jumlah keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Km | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
462. | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | SD01814.01.00 | - | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
463. | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | SD01814.01.00 | - | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
465. | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | Tenaga Kerja Konstruksi | Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi | Kualifikasi tenaga terampil: a. Kelas tiga; b. Kelas dua; c. Kelas satu. | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
466. | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) | Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. | - | Jumlah | KK | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
467. | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
470. | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
471. | Jumlah Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | SD00653.00.01 | - | Jumlah Panjang Jalan Kondisi Baik | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Km | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
476. | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya realisasi unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) |
482. | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | SD01108.00.00 | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kawasan | Sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. | - | Jumlah | Rumah Tangga | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
484. | Jumlah Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto | SD01814.01.00 | - | Jumlah Seluruh Puskesmas Di Kabupaten Mojokerto | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
486. | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Sertifikat | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
490. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Alat Kesehatan dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | Toko Alat Kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang mendapatkan izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro secara eceran | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
491. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | - | Perusahaan Rumah Tangga | Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan PKRT dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan | - | - | - | - |
492. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | - | Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga | Alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum | - | - | - | - |
493. | Jmlh Anak U 7-18 Th yg Blm Selesai Pend Dasar & Menengah yg Sdh Tamat / Sdg Bljr di Pend Kesetaraan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sudah Tamat atau Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | Gender | Jumlah | Anak | pmpk.kemdikbud.go.id |
494. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | - | Jumlah | Rumah | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 |
496. | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Toko | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
497. | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis partisipasi pendidikan 1. Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Sudah Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
499. | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | Sertifikasi Kompetensi | Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu | Kualifikasi tenaga terampil: a. Kelas tiga; b. Kelas dua; c. Kelas satu. | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi |
500. | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | Daerah irigasi | Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi |
501. | Jumlah Toko Obat | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Obat | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Toko | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
502. | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yg Dilayani oleh Jaringan Irigasi yg Dikelola | [Dalam proses pengajuan] | - | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | Irigasi | Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi |
504. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang Aktif | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pos | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
505. | Panjang Drainase yang Dibangun | ST0063.00.00 | - | Panjang drainase yang dibangun | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Panjang | meter | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
506. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMOT | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional |
507. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | ST0063.00.00 | - | Panjang drainase yang harus dibangun | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Panjang | meter | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
508. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang Memenuhi Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional yang Memenuhi Standar Kesehatan | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMOT | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional |
509. | Penghargaan Swasti Saba | dalam proses pengajuan | - | Penghargaan Swasti Saba | Swasti Saba | Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Bupati/Walikota atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penghargaan | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat |
511. | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | SP00310.00.00 | - | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian (Non Muslim | Akta Perceraian | Suatu bukti otentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
515. | Jumlah Seluruh Anak Baduta | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh Baduta (Anak Umur 12-23 Bulan) | Baduta | Baduta adalah singkatan dari anak usia bawah dua tahun atau umur 0-24 bulan dimana masa pada masa ini anak mengalami periode pertumbuhan emas. Masa ini sering disebut dengan 1000 HPK yaitu 1000 hari pertama kehidupan. | Puskesmas | Jumlah | Baduta | repository.poltekkes-denpasar.ac.id |
518. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | - | - | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Produksi | Kg | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan |
520. | Realisasi Penerimaan PAD | [Dalam proses pengajuan] | Kompilasi data Realisasi Penerimaan PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Perangkat Daerah Penghasil | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | |
523. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
524. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
525. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
526. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
527. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
528. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
529. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
530. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
531. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
532. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
533. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
534. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
535. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
536. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
537. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | - | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
538. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
539. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
540. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
541. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | - | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
542. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
543. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dawarblandong | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
544. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
545. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
546. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
547. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
548. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
549. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
550. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
551. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
552. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
553. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
554. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
555. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
556. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
557. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
558. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
559. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
560. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
561. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
562. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
563. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
564. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
567. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Basoeni | - | - | Capaian nilai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan RS. Basoeni | Akreditasi | "Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah." | madya utama paripurna | persentase | persentase | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit |
571. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Basoeni | - | - | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD RA Basoeni | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
573. | Jumlah seluruh indikator RSUD Basoeni | - | - | Indikator Mutu dan Keselamatan Pasien | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | tercapai atau tidak tercapai per indikator | Persentase | Persentase | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
574. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | - | - | Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
577. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | - | - | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | persen | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota |
579. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi (90%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
580. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | raperda | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
581. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas & Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terfasilitasi (80%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
582. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
583. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | perda | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
584. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terfasilitasi (80%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
585. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
586. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
587. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
588. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
589. | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ST00916.00.00 | - | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Temuan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
590. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | - | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Nilai | Level | Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementeria/Lembaga/Pemerintah Daerah |
591. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
592. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
593. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | - | - | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai Survey Penilaian Integritas | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Nilai | - | KPK. Apa yang dimaksud dengan Survei Penilaian Integritas. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/apa-yang-dimaksud-dengan-survei-penilaian-integritas-spi |
594. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
595. | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ST00916.00.00 | - | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Temuan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
596. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
597. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
598. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
599. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
600. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
601. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
602. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
603. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
604. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
605. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
606. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
607. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
608. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
609. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
610. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
611. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
612. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
613. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
614. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
615. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
616. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
617. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
618. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
619. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
620. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
621. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
622. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
623. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
624. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
625. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
626. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
627. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
628. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
629. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | - | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial |
630. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
631. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
632. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
633. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | - | - | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana |
634. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
635. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | - | - | - | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Jumlah | Orang | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " |
636. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
637. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
638. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
639. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
640. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
641. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
646. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
647. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
648. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
649. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
650. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
651. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
652. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
653. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
654. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
655. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
656. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
657. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
658. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | - | - | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | "Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Persentase | Persen | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) |
659. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
660. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kegiatan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip |
661. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) |
662. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
663. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
665. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana |
666. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
668. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
669. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
670. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
671. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
673. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
674. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
676. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | Alat Ukur | "Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang |
677. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Takar | "Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran" | - | - | - | - |
678. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Timbang | "Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan" | - | - | - | - |
679. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Perlengkapan | "Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan" | - | - | - | - |
681. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | - | - | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Pengawasan BDKT | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
682. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | - | - | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | UTTP | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
683. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | - | - | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
684. | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | - | - | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan telah mencapai sasaran dan tujuan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Program | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 |
685. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditetapkan Bagian Hukum | - | - | Jumlah Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditetapkan oleh Bagian Hukum. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Produk hukum | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
686. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | - | - | Jumlah Produk Hukum yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Produk Hukum Daerah yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Produk hukum | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
687. | Jumlah Program Bagian Hukum | - | - | Jumlah Program Bagian Hukum | Program bagian hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Program | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 |
688. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
689. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
690. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
691. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
692. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
693. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
694. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
695. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
696. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
697. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
698. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
699. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
700. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
701. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
702. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
703. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
704. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
705. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
706. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
707. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
708. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
709. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
710. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
711. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
712. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
713. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
714. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah Koordinasi dan Fasilitasi yang Ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
715. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
716. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
717. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
718. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
719. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
720. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
721. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
722. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
723. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trawas | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
724. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trawas | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
725. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
726. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
727. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
728. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
729. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
730. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
731. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
732. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
733. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Sooko | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
734. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Sooko | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
735. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
736. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
737. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
738. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
739. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
740. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
741. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
746. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
747. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
748. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
749. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
750. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
751. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
752. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
753. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
754. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
755. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
757. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
758. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
759. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
760. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
761. | Target Penerimaan PAD | [Proses pengajuan] | - | Target Penerimaan PAD | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pagu anggaran yang harus dicapai oleh suatu daerah dan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Komponen | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah |
763. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | - | - | konflik Sosial Masyarakat dengan Pemerintah Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu | Jumlah Kejadian Konflik Sosial | 1 | Kejadian | Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | ||
764. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | - | - | konflik pungging PT. XL | Jumlah Kejadian Konflik Sosial | 1 | Kegiatan | Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | ||
765. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | - | - | konflik desa awang-awang mojosari masyarakat dengan pt.sosro | Jumlah Kejadian Konflik Sosial | 1 | kejadian | Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | ||
766. | Pagu Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | - | 1 | Pagu Anggaran | pagu anggaran yang digunakan oleh bagian perencanaan dan keuangan | pagu anggaran adalah....mengacu pada perkeu | - | Jumlah | Rupiah | peraturan perkeu brp.... |
767. | Jumlah Seluruh Destana | - | Jumlah Seluruh Destana | pratama madya | jumlah | Desa | ||||
768. | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | - | - | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Jumlah perangkat daerah yang termasuk dalam pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Jumlah | Point | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
769. | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | - | - | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Nilai > 90 - 100 (AA) = Sangat Memuaskan; Nilai > 80 - 90 (A) = Memuaskan; Nilai > 70 - 80 (BB) = Sangat Baik; Nilai > 60 - 70 (B) = Baik; Nilai > 50 - 60 (CC) = Cukup; Nilai > 30 - 50 (C) = Kurang; Nilai > 0 - 30 (D) = Sangat Kurang | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
770. | Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | - | - | Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | Pembentukan perangkat daerah berhubungan dengan penataan kelembagaan yang merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, seiring dengan perubahan yang terjadi | Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto | Tipe A; Tipe B | - | Jumlah | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto |
771. | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupkan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | - | - | Rupiah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah |
772. | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | Reformasi birokrasi menjadi ujung tombak terciptanya World Class Bureaucracy yang menjadi visi reformasi birokrasi dalam grand design reformasi birokrasi 2010-2025 | Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso; Reformasi Birokrasi Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro. | AA (Nilai > 100) : Sangat Memuaskan; A (>80 - 100) : Memuaskan; A- (>80 - 100) : Memuaskan dengan catatan; BB (>70 - 80) : Sangat Baik; B (>60 - 70) : Baik; CC (>50 - 60) : Cukup; C (>30 - 50) : Kurang; D (0 - 30) : Sangat Kurang | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi |
773. | Pagu Anggaran Bagian Organisasi | - | - | Pagu Anggaran Bagian Organisasi | Batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | - | - | Jumlah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
774. | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | Pembangunan Statistik | Ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral | Predikat yang merepresentasikan tingkatkematangan pembangunan statistik dan penyelenggaraan Statistik Sektoral | Indeks | Nilai | PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 3 TAHUN 2022 |
775. | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | Keterbukaan Informasi Publik | Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah penilaian dari Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, dan presentasi kepala daerah) | Predikat yang merepresentasikan tingkat keterbukaan informasi publik | Indeks | Nilai | Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/I/2021 Tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik |
776. | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | Indeks KAMI | Indeks KAMI merupakan perangkat untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi dan sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan evaluasi tingkat kesiapan (Kelengkapan dan Kematangan) penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001 | Predikat yang merepresentasikan kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi | Indeks | Nilai | PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 |
777. | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | - | - | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | Tata Kelola SPBE | Tingkat kematangan Tata Kelola SPBE merupakan model pengukuran terhadap perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan | Predikat yang merepresentasikan perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur | Indeks | Nilai | PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2020 |
778. | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | Keuangan | Prosentase | % | Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah |
779. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | - | - | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | Jumlah Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Pendidikan Kesetaraan (Non Formal) Berdasarkan Status Kepemilikan Sekolah (Negeri/Swasta) | Berdasarkan jenjang pendiidkan (PAUD, SD, SMP, Kesetaraan) dan status kepemilikan sekolah (Negeri/Swasta) | Jumlah | Lembaga | - |
780. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | - | - | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Jumlah Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Pendidikan Kesetaraan (Non Formal) Berdasarkan letak wilayah Kecamatan | Berdasarkan jenjang pendiidkan (PAUD, SD, SMP, Kesetaraan) dan letak wilayah (Kecamatan) | Jumlah | Lembaga | - |
781. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | SD00878.00.00 | - | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | Keluarga Berencana | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasangan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
782. | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | - | - | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan yang melibatkan aspek - aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas | Berdasarkan Kecamatan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
783. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | SD00878.00.00 | - | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | - | Jumlah | Program | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
784. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | SD00878.00.00 | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | - | Jumlah | Kelompok | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
785. | Realisasi Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | 0 | Realisasi Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | |||||||
786. | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kerukunan Umat Beragama | kerukunan umat beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 adalah, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama mempunyai cut off pada titik 33 dan 66 (skala maksimum 100) sebagaimana berikut: - Kategori Rendah : ≤ 33 - Kategori Sedang : 33<IKUB≤66 - Kategori Baik : >66 | indeks | nilai | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 |
787. | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | - | - | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) | Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO). Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society). | Jenis LSM dan Jenis Ormas | Jumlah | Organisasi | Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"). Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan |
788. | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | 5.02.04.2.01 | Kompilasi Data Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah adalah perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan Pendapatan Daerah | Angka | Rasio | indikator Sasaran RPJMD | ||
789. | Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kebijakan | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | - | Jumlah | kebijakan | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 |
790. | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | - | - | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | Maturitas | Tingkat kematangan | tingkatan level kematangan | level | level | peraturan |
791. | Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kebijakan | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | - | Jumlah | kebijakan | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 |
792. | Indeks Profesionalitas ASN | - | - | Indeks Profesionalitas ASN | Profesionalitas ASN | Ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya | <61 = Sangat Rendah; 61-70 = Rendah; 71-80 = Sedang; 81-90 = Tinggi; 91-100 = Sangat Tinggi | Indeks | Nilai | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN |
793. | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Laporan Realisasi Anggaran Per Bulan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah |
794. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
795. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
796. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
797. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Biaya atau Tarif | Biaya atau Tarif | Biaya atau Tarif | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
798. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
799. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
800. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
801. | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | - | - | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Batas Pengeluaran Anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu Anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | - | Jumlah | Rupiah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
802. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
803. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
804. | Persentase Peningkatan Laba BUMD | - | - | Persentase Peningkatan Laba BUMD | Peningkatan Laba BUMD | Bagian Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian laba bersih dari BUMD sedangkan PersentaseLaba BUMD adalah Persentase Laba BUMD dari tahun N dibandingkan dengan tahun N-1 | .......isi nanti | Peresentase | Persen | Peraturan ttg laba BUMD...............diisi |
805. | Realisasi Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dan realisasinya | Keuangan | Nilai | rupiah | Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah |
806. | Jumlah Wisatawan Tahun (N) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Daya Tarik Wisata | Jumlah | orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
807. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Sesuai SAP | - | - | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD | Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan | Jumlah Perangkat Daerah dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan, Kecamatan | Nilai | Jumlah | Laporan Keuangan Perangkat Daerah |
808. | Indeks Daya Beli | Indeks Daya Beli | Meningkatnya Indeks daya beli masyarakat | tingkat kemampuan konsumen atau masyarakat luas dalam membeli serta mendapatkan barang yang mereka butuhkan | tingkat kemampuan konsumen atau masyarakat luas dalam membeli serta mendapatkan barang yang mereka butuhkan | Data | Persentase | persen | Bidang Usaha Perdagangan | |
809. | Data Jumlah Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Jumlah Desa | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
810. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan BMD Sesuai Ketentuan | - | - | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku | Jumlah Perangkat Daerah dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan, Kecamatan | Nilai | Jumlah | Laporan Pengelolaan BMD |
811. | Jumlah APBD | - | - | Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. | APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan) | Nilai | data | Perda tentang APBD |
812. | Jumlah Pendapatan Daerah | - | - | Jumlah Pendapatan | Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | PAD, Pendapatan Transfer, Pendapatan Lain-lain | Nilai | Jumlah | Laporan Realisasi Anggaran |
No. | Judul Dataset/Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah bisa diakses umum? |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2. | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan | - | Cagar Budaya | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah cagar budaya di Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah cagar budaya di Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan? | Ya | |
3. | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | ||||||||||
Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | - | Pemeliharaan cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah cagar budaya yang dipelihara berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah cagar budaya yang dipelihara berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
6. | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | - | Pembinaan kesenian tradisional | Pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kesenian tradisional yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kesenian tradisional yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
7. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan | - | Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
8. | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | - | Kesenian tradisional | Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun. | Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kesenian Tradisional | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kesenian tradisional Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kesenian tradisional Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
9. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | - | Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek pemajuan kebudayaan yang mendapat pembinaan di mana pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
10. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
11. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
12. | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | - | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga kemasyarakatan yang didata oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Desa, Sekolah, dan OPD. | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
14. | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | ||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | - | Program Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi | Program penyelenggaraan persandian yaitu kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. | Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari penyelenggaraan pengamanan Persandian | Berapa Persentase Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
15. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | ||||||||||
Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | - | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah pengunjung atau pengguna arsip Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pengunjung atau pengguna arsip Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
16. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | ||||||||||
Jumlah Investor Baru yang Masuk | - | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Bulanan | Integer | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Diperoleh dari data pendaftaran NIB baru | Berapa Jumlah Investor Baru yang Masuk? | Ya | |
17. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | ||||||||||
18. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsu | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Float | Tahunan | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
19. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaran Persandian | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
20. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | ||||||||||
Jumlah Target Pengunjung atau Pemustaka pada Perpustakaan Umum | - | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto setiap tahunnya. | Berapakah jumlah target pengunjung atau pengguna arsip? | Ya | |
21. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | ||||||||||
Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | LKPM | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi satu data palapa | Berapa Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk? | Ya | |
23. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | ||||||||||
Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | - | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah | Bulanan | Integer | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Diperoleh dari website DPMPTSP | Berapa Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola? | Ya | |
24. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | ||||||||||
Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | - | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari laporan realisasi investasi dan satu data palapa | Berapa Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
26. | Nilai Realisasi Investasi | ||||||||||
Nilai Realisasi Investasi | - | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan realisasi investasi | Berapa Nilai Realisasi Investasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
28. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | - | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
30. | Harapan Lama Sekolah | ||||||||||
Jumlah penduduk usia ke-i yang bersekolah pada tahun ke-t | - | Jumlah penduduk yang bersekolah | Penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1175 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
Usia | - | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
Faktor Koreksi Pesantren | - | Faktor Koreksi Pesantren | - | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
33. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | - | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN | Berapakah persentase arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN? | Ya | |
34. | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | ||||||||||
Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | PAUD | Pendidikan Anak Usia Dini | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi Berdasarkan Usia 0-6 Tahun, per kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapa Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
35. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | ||||||||||
Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | - | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah perempuan yang mendapatkan perlindungan | Berapa Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
37. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | ||||||||||
Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | - | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | UU RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip yang masih ada dan utuh di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase keberadaan dan keutuhan arsip di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
38. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | ||||||||||
Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung instansi pemerintah yang memiliki laik fungsi yang masih berlaku | Berapa bangunan gedung instansi pemerintah yang memiliki laik fungsi yang masih berlaku di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
39. | Limbah B3 Yang Dikumpulkan Dan Dikelola Lebih Lanjut | ||||||||||
Limbah B3 yang Dikelola Lebih Lanjut melalui aplikasi SIRAJA | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dikelola Lebih Lanjut | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pegelolaan limbah B3 | Berapa Jumlah Limbah B3 yang Dikumpulkan dan Dikelola Lebih Lanjut ? | Ya | |
40. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | ||||||||||
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | - | Kekerasan terhadap perempuan | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | KemenPPA, STATISTIK GENDER TEMATIK:MENGAKHIRI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA (UU Nomor 23 Tahun 2004) | Bulanan | Integer | -- | Didapatkan dari jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
41. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | - | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media | Berapakah persentase kesesuaian arsip statis dan arsip hasil alih media? | Ya | |
42. | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | ||||||||||
Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP Negeri) | - | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis partisipasi pendidikan 1. Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Sudah Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Didapatkan dari Dapodik atau lembaga | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
43. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi | ||||||||||
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi? | Ya | |
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi? | Ya | |
44. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah | ||||||||||
Jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | Berapa bangunan gedung instansi pemerintah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
45. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi Yang Taat | ||||||||||
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi yang Taat | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi yang taat | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi yang taat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
46. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | - | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan pemusnahan arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
47. | Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | - | Timbunan Sampah | Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat | Berapa banyak sampah yang timbul dari masyarakat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
48. | Jumlah Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Dokumen RTBL | ||||||||||
Jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | Berapa jumlah gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL? | Ya | |
50. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | - | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan pencarian arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan pencarian arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
52. | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten Yang Dihasilkan Usaha Atau Kegiatan Yang Memiliki Izin Dan Dilaporkan Di Aplikasi SIRAJA | ||||||||||
Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilaporkan melalui Aplikasi SIRAJA | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari jumlah Limbah B3 di Aplikasi SIRAJA | Berapa Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilaporkan di Aplikasi SIRAJA? | Ya | |
53. | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | ||||||||||
Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | - | Penanganan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tersedia TPS/TPST/TPS3R | Berapa jumlah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tersedia TPS/TPST/TPS3R? | Ya | |
55. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | - | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan penerbitan ijin penggunaan arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan penerbitan ijin penggunaan arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
59. | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | ||||||||||
Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | - | Indikasi Program | Indikasi program adalah arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan. Indikasi program RTRW harus selaras dengan program dalam rencana pembangunan dari segi nomenklatur, lokasi, waktu dan fungsi. | Direktorat Jenderal Tata Ruang; https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3883 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah indikasi program dalam dokumen rencana tata ruang | Berapa jumlah indikasi program dalam dokumen rencana tata ruang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
60. | Jumlah Sampah Yang Tertangani | ||||||||||
Jumlah Sampah yang Tertangani | - | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah sampah yang tertangani di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah sampah yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
63. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | - | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari kesesuaian perlindungan dan penyelamatan arsip bencana sesuai dengan NSPK | Berapakah persentase tingkat kesesuaian perlindungan dan penyelamatan arsip bencana sesuai dengan NSPK? | Ya | |
64. | Jumlah Sampah Yang Terkelola Melalui 3R | ||||||||||
Jumlah sampah yang terkelola melalui 3R | - | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari banyaknya sampah yang terkelola melalui 3R | Berapa banyak sampah yang terkelola melalui 3R di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
65. | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | ||||||||||
Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | - | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah infratruktur dengan kondisi yang baik | Berapa jumlah infrastruktur dengan kondisi baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
68. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | - | Penyelamatan Arsip | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah daerah sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari kesesuaian arsip dengan NSPK | Berapa Jumlah Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Ya | |
72. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | ||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | - | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | "Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak" | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Thaun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah OPD yang memiliki data terpilah gender dan anak | Berapakah jumlah OPD yang memiliki data terpilah gender dan anak? | Ya | |
74. | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | ||||||||||
Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | - | Kegiatan Pembangunan | Kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa | Siagian, S.P. (2005). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari perencanaan pembangunan infrastruktur | Berapa Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
75. | Jumlah RTH yang seharusnya dikelola diseluruh kecamatan | ||||||||||
Jumlah RTH yang Seharusnya Dikelola Diseluruh Kecamatan | RTH | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari pengelolaan ruang terbuka hijau | Berapa Jumlah Ruang Terbuka Hijau yang Seharusnya Dikelola Diseluruh Kecamatan Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |
76. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | ||||||||||
Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | "Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan." | Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga (Kemenpppa, 2012) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah OPD yang melaksanakan Kebijakan PPRG | Berapakah jumlah OPD yang melaksanakan Kebijakan PPRG? | Ya | |
78. | Jumlah Keseluruhan Gedung di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah keseluruhan gedung di Kabupaten Mojokerto | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah gedung di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah gedung di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
79. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | - | Ketersediaan Arsip Dinamis | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa cepat dan mudah arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip dinamis yang telah diorganisir dan dicatat dalam daftar arsip memiliki tingkat keteraturan yang lebih baik, sehingga memungkinkan pengguna untuk mengaksesnya dengan lebih efisien sesuai kebutuhan operasional. Daftar ini berfungsi sebagai sarana bantu yang mempercepat proses temu kembali arsip dinamis tersebut. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar? | Ya | |
80. | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | ||||||||||
Jumlah Peningkatan Luas Lahan yang Terpulihkan | - | Luas Lahan yang Terpulihkan | Luas permukaan daratan tidak termasuk wilayah yang dicakup oleh perairan pedalaman, seperti sungai dan danau besar yang sudah dipulihkan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup | Berapa Jumlah Peningkatan Luas Lahan yang Terpulihkan? | Ya | |
82. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | - | Ketersediaan Arsip Inaktif | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa mudah dan cepat arsip inaktif, yang sudah tidak digunakan secara rutin dalam aktivitas operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip inaktif yang dibuatkan daftar telah dikelola dengan baik melalui pencatatan yang terorganisir, sehingga memungkinkan pengguna untuk menemukan arsip tersebut secara efisien saat dibutuhkan. Daftar arsip ini berfungsi sebagai alat bantu pencarian yang mempercepat proses akses arsip inaktif. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar? | Ya | |
83. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Teregistrasi ke DLH | ||||||||||
Jumlah Pengaduan Masyarakat Teregistrasi ke Dinas Lingkungan Hidup | - | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari registrasi pengaduan masyarakat | Berapa Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Teregistrasi ke Dinas Lingkungan Hidup? | Ya | |
84. | Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | - | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah infratruktur yang ada di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah seluruh infrastruktur di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
88. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Masuk ke DLH Yang Tertangani | ||||||||||
Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang Tertangani | - | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari registrasi pengaduan masyarakat | Berapa Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang Tertangani? | Ya | |
89. | Jumlah Luas RTH (Taman) Yang Dikelola | ||||||||||
Jumlah Ruang Terbuka Hijau (Taman) yang Dikelola | RTH | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari pengelolaan ruang terbuka hijau | Berapa Jumlah Luas Ruang Terbuka Hijau (Taman) yang Dikelola Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |
Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pegelolaan limbah B3 | Berapa Jumlah Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
91. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | ||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | - | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang mendapat layanan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang mendapat layanan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
92. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari pengukuran panjang jalan Kabupaten Mojokerto | Berapa panjang jalan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
93. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
94. | Jumlah Koperasi Aktif | ||||||||||
Jumlah Koperasi Aktif | - | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
95. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | ||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | - | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang melapor ke P2TPA di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang melapor ke P2TPA di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
96. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | ||||||||||
Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengarusutamaan gender | Berapa Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
97. | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | - | Tenaga Kerja Konstruksi | Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi | Berapa jumlah jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
99. | Jumlah Lembaga Masyarakat Yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | ||||||||||
Jumlah Lembaga Masyarakat yang Mendapat Pengetahuan Di Bidang Lingkungan | - | Lembaga Masyarakat | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan lembaga masyarakat yang mendapatkan pelatihan di bidang lingkungan | Berapa Jumlah Lembaga Masyarakat di Kabupaten Mojokerto yang Mendapat Pengetahuan Di Bidang Lingkungan? | Ya | |
100. | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | - | Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) | Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap SPAM | Berapa jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap SPAM di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
101. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | ||||||||||
Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | - | Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup? | Ya | |
103. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Memenuhi Kriteria Penghargaan LH | ||||||||||
Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | - | Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Berapakah jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup? | Ya | |
104. | Jumlah Koperasi Sehat | ||||||||||
Jumlah Koperasi Sehat | - | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. | Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan koperasi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi sehat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
107. | Jumlah Lahan Kritis Terdata | ||||||||||
Jumlah Lahan Kritis Terdata | - | Lahan Kritis | Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pendataan jumlah lahan kritis | Berapa Luas Lahan Kritis yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
108. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Berkualitas | - | Koperasi yang berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; | Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi berkualitas di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi berkualitas di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
109. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | ||||||||||
Jumlah Kecamatan Layak Anak | - | Kecamatan Layak Anak | " Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak." | "Bahan Advokasi Kebijakan KLA (Kemeppa)" | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kecamatan layak anak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kecamatan layak anak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
112. | Jumlah Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | ||||||||||
Jumlah Panjang Jalan Kondisi Baik | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari pengukuran panjang jalan dengan kondisi yang baik | Berapa panjang jalan dengan kondisi baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
120. | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | - | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan | Berapakah jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan? | Ya | |
123. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | ||||||||||
Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | - | Desa/Kelurahan Layak Anak | "Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan." | Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah desa/kelurahan layak anak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah desa/kelurahan layak anak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
125. | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | - | Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
126. | Jumlah Dokumen Yang Tersedia | ||||||||||
Jumlah Dokumen yang Tersedia | - | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung" | Diperoleh dari dokumen yang tersedia | Berapa Jumlah Dokumen yang Tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
128. | Indeks Pembangunan Gender | ||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia | IPM | Indeks Pembangunan Manusia | IPM adalah indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1873 | Tahunan | Float | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional | Ya | ||
129. | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | ||||||||||
Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | - | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya realisasi unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah realisasi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah realisasi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
130. | Rata-Rata Lama Sekolah | ||||||||||
Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | BPS | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi Survei Sosial Ekonomi Nasional | - | Tidak | |
Lama Sekolah Penduduk ke-i | - | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Lama Sekolah Penduduk ke-i | BPS | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh yaitu: 1. Tidak Pernah sekolah = 0 2. Masih Sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 3. Tidak bersejolah lagi dan tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir 4. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 | Diperoleh dari publikasi Survei Sosial Ekonomi Nasional | - | Tidak | |
132. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | ||||||||||
Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | - | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah promosi UMKM | Berapakah jumlah promosi UMKM yang dilaksanakan tahun N-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
134. | Jumlah Dokumen Yang Seharusnya Tersedia | ||||||||||
Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia | - | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung" | Diperoleh dari dokumen yang tersedia | Berapa Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
136. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | ||||||||||
Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | - | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah promosi UMKM | Berapakah jumlah promosi UMKM yang dilaksanakan tahun N-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
138. | Jumlah Seluruh KSP - USP | ||||||||||
Jumlah Seluruh KSP - USP | - | Koperasi Simpan Pinjam-Usaha Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh KSP-USP di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh KSP-USP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
142. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | - | Pemberdayaan Usaha Mikro | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah Usaha Mikro yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Usaha Mikro yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
143. | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | - | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kawasan | Sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk | Berapa jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
144. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | ||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | - | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa | Tahunan | Integer | Kabupaten | Didapatkan dari jumlah penyelenggaraan penataan desa yang harus dilaksanakan sampai akhir periode Rencana Strategis di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyelenggaraan penataan desa yang harus dilaksanakan sampai akhir periode Rencana Strategis di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
145. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | ||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | - | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan berdasarkan kecamatan | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa | Tahunan | Integer | Kabupaten | Didapatkan dari jumlah penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
146. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | - | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang difasilitasi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang difasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
147. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | - | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
148. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | - | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga ekonomi desa yang aktif di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga ekonomi desa yang aktif di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
149. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | ||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | - | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga ekonomi desa yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga ekonomi desa yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
150. | Jumlah Kerjasama Desa | ||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa | - | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kerja sama antar desa | Berapa Jumlah Kerja sama Desa di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
151. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | ||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | - | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kerja sama antar desa | Berapa Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
152. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | ||||||||||
Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | - | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan jumlah desa dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintah desa secara tepat | Beberapa Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
153. | Indeks Desa Membangun | ||||||||||
Survei Desa Membangun | IKS | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
Indeks Ketahanan Ekonomi | IKE | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
Indeks Ketahanan Ekologi | IKL | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
154. | Indeks Desa Membangun | ||||||||||
155. | Data Jumlah Kepala Desa | ||||||||||
Data Jumlah Kepala Desa | - | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kepala desa | Berapa Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto setiap tahunnya? | Ya | |
156. | Data Jumlah Kepala Desa | ||||||||||
157. | Jumlah Seluruh Desa | ||||||||||
Data Jumlah Desa | - | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Dapat divalidasi pada Permendagri No 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah | Berapa Jumlah Desa di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
160. | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | - | Fasilitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi pengembangan usaha dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. | PP RI No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usaha mikro yang difasilitasi pengembangan usaha di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah usaha mikro yang difasilitasi pengembangan usaha di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
161. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | - | Produksi Perikanan Tangkap | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pengumpulan data produksi perikanan tangkap | Berapa Jumlah Produksi Perikanan Tangkap di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
162. | Indeks Kualitas Udara | ||||||||||
NO2 | - | NO2 | Parameter yang diamati berupa senyawa nitrogen dioksida (NO2) | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil pengamatan senyawa nitrogen dioksida | - | Tidak | |
SO2 | - | SO2 | Parameter yang diamati berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2) | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil pengamatan berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya | - | Tidak | |
163. | Jumlah Usaha Mikro | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro | - | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usaha mikro aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah usaha mikro aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
164. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya | - | Produksi Perikanan Budidaya | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 | Triwulanan | Float | - | Diperoleh dari pengumpulan data produksi perikanan budidaya | Berapa Jumlah Produksi Perikanan Budidaya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
165. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | - | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan produksi pengolahan hasil perikanan | Berapa Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
166. | Indeks Kualitas Lahan | ||||||||||
Luas Tutupan Lahan | - | Luas Tutupan Lahan | Luas tutupan lahan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan luas tutupan lahan | - | Tidak | |
Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | - | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan luas wilayah kabupaten/kota atau provinsi | - | Tidak | |
Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | - | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dihitung dari penjumlahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesatuan hidrologis Gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan dampak kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | - | Tidak | |
167. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | - | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Laporan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan | Berapa Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani di Mojokerto? | Ya | |
168. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kab/Kota | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
169. | Jumlah Desa Rawan Pangan | ||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan | - | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Laporan Pertahanan dan Kerentanan Pangan | Berapa Jumlah Desa Rawan Pangan di Mojokerto? | Ya | |
170. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | ||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | - | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari penyelenggaraan statistik sektoral | Berapa Persentase Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
171. | Indeks Kualitas Air | ||||||||||
Total Suspended Solid | - | Total Suspended Solid | Parameter yang diamati yaitu zat padat tersuspensi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian zat padat tersuspensi | - | Tidak | |
Dissolved Oxigen | - | Dissolved Oxigen | Parameter yang diamati yaitu oksigen terlarut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian oksigen terlarut | - | Tidak | |
Biochemical Oxygen Demand | - | Biochemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | - | Tidak | |
Chemical Oxygen Demand | - | Chemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | - | Tidak | |
Total Phosphat | - | Total Phosphat | Parameter yang diamati yaitu kandungan fosfat | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian zat padat tersuspensi | - | Tidak | |
E.Coli | - | E.Coli | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri escherichia coli | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian kandungan bakteri escherichia coli | - | Tidak | |
Total Coliform | - | Total Coliform | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri koliform | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian kandungan bakteri koliform | - | Tidak | |
172. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | ||||||||||
Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | - | Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan | Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan adalah upaya kegiatan terpadu yang meliputi pengaturan pembinaan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu | Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pengawasan dan pembinaan keamanan pangan | Berapa Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
173. | Indeks Kegemaran Membaca | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kegemaran Membaca | - | Tidak | |
174. | Jumlah Lumbung Pangan | ||||||||||
Jumlah Lumbung Pangan | - | Lumbung Pangan Masyarakat | Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Data Inventarisasi Lumbung Pangan Masyarakat | Berapa Jumlah Lumbung Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
175. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | ||||||||||
Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | - | Pembangunan Lumbung Pangan | Banyaknya pembangunan sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari jumlah pembangunan lumbung pangan | Berapa Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
176. | Jumlah Anggota Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Anggota Perpustakaan | - | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari database Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah anggota perpustakaan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
177. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | - | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah keterlibatan masyarakat terkait Perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah keterlibatan masyarakat terkait Perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
178. | Skor Pola Pangan Harapan | ||||||||||
Presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan | Presentase AKE | Angka Kecukupan Energi (AKE) | Angka Kecukupan Energi yang selanjutnya disingkat AKE adalah rata-rata angka kecukupan energi masyarakat Indonesia per orang per hari pada tingkat konsumsi, mengacu pada standar yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil perhitungan Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan | Berapa Presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
179. | Jumlah Koleksi Buku | ||||||||||
Jumlah Koleksi Buku | - | Koleksi Buku Perpustakaan | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan bahan pustaka | Jumlah Koleksi Buku Di Perpustakaan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
180. | Jumlah Pemustaka | ||||||||||
Jumlah Pemustaka | - | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari database Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Pemustaka di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
181. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Industri Tahun n-1 | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari pendataan industri | Jumlah Industri Tahun ke n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
183. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | ||||||||||
Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perpustakaan di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Standar Nasional Perpustakaan | Berapakah jumlah perpustakaan di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Standar Nasional Perpustakaan? | Ya | |
184. | Jumlah Industri Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Industri Tahun n | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) yaitu: 1. Industri Pengolahan 2. Industri Kecil 3. Industri Mikro | Diperoleh dari pendataan industri | Jumlah Industri Tahun ke-n di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
186. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Tenaga Perpustakaan | - | Tenaga perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah tenaga perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah tenaga perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
187. | Jumlah Total Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Total Perpustakaan | - | Perpustakaan | Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah total perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah total perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
188. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | ||||||||||
Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | - | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah realisasi prasaran jalan tahun (N) pada portal satu data palapa | Berapa jumlah realisasi prasarana dan sarana lalu lintas tahun (N) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
190. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N - 1) | ||||||||||
Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N-1) | - | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah realisasi prasaran jalan tahun (N-1) pada portal satu data palapa | Berapa jumlah realisasi prasarana dan sarana lalu lintas tahun (N-1) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
191. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | ||||||||||
Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari industri yang masuk sistem aplikasi | Berapa Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
193. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | - | Kawasan Kumuh yang sudah Tertangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditangani. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | per kecamatan | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
196. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Akan Ditangani | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang akan Ditangani | - | Kawasan Kumuh yang akan Ditangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang akan ditangani. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang akan ditangani pada portal satu data palapa | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang akan ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
198. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | Kawasan Kumuh | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | Kecamatan | Diperoleh dari luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha di wilayah Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha di wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
199. | Jumlah Industri yang Melaporkan Data Industri di SIINas | ||||||||||
Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari industri yang melaporkan data industri | Berapa Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas? | Ya | |
200. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | ||||||||||
Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | - | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Diperoleh dari pelaksanaan penyuluhan pertanian | Berapa Jumlah Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
201. | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | ||||||||||
Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | - | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
203. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | ||||||||||
Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | - | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Diperoleh dari pelaksanaan penyuluhan pertanian | Berapa Jumlah Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
204. | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | - | Rehabilitasi rumah korban bencana | Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. | Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah rumah korban bencana yang ditangani pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rumah korban bencana yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
205. | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | - | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | Banyaknya program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang direncanakan | Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rencana unit rumah yang ditangani pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rencana unit rumah yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
206. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | ||||||||||
Data Sarana Pertanian yang Digunakan | - | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Sarana Pertanian | Berapa jumlah Sarana Pertanian yang Digunakan? | Ya | |
207. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | ||||||||||
Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari industri yang terdaftar di SIINas | Berapa Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas? | Ya | |
208. | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang | - | Prasarana dan Sarana Lalu Lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah rencana sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah rencana sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
209. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | ||||||||||
Data Sarana Pertanian yang Diberikan | - | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Sarana Pertanian | Berapa jumlah Sarana Pertanian yang Diberikan? | Ya | |
210. | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum | - | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | Banyaknya Rencana Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari rencana fasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rencana fasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
211. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | ||||||||||
Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | - | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Prasarana Pertanian | Berapa Jumlah Prasarana Pertanian yang Dibangun? | Ya | |
212. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | ||||||||||
213. | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | ||||||||||
Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | - | Perumahan Terfasilitasi PSU | Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada portal satu data palapa | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
214. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | - | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD | Berapa jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
215. | Jmlh Anak U 7-18 Th yg Blm Selesai Pend Dasar & Menengah yg Sdh Tamat / Sdg Bljr di Pend Kesetaraan | ||||||||||
Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sudah Tamat atau Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | - | Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | pmpk.kemdikbud.go.id | Semester | Integer | Gender | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan? | Ya | |
216. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | ||||||||||
Data Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | - | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Prasarana Pertanian | Berapa Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan? | Ya | |
218. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | ||||||||||
Kompilasi Data Jumlah Wisatawan | - | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: Daya Tarik Wisata | Diperoleh dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
219. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | ||||||||||
Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | - | SDM Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh SDM pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh SDM pariwisata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
220. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | ||||||||||
Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | - | SDM Pariwisata yang Dibina | Banyaknya sumber daya manusia pariwisata yang dibina baik oleh pelatihan yang termasuk dalam kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) ataupun Dana Pelayanan Kepariwisataan | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah SDM pariwisata yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah SDM pariwisata yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
223. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | ||||||||||
Data rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan izin usaha | - | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis. | PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data pengajuan rekomendadi di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto | Berapakah data pengajuan rekomendadi di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
224. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen di wilayah Kabupaten Mojokerto | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelayanan pemenuhan komitmen | Berapa Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
225. | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | ||||||||||
Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | - | Sertifikasi Kompetensi | Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi | Berapa jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
226. | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | - | Daerah Irigasi | Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mojokerto | Berapa luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
227. | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | - | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelayanan pemenuhan komitmen | Berapa Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
228. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | ||||||||||
Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | - | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB BPS Kabupaten Mojokerto | Berapakah PDRB (ADHB) sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
229. | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | ||||||||||
Jumlah PAD Sektor Pariwisata | PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan tempat wisata yaitu: 1. Wana Wisata Padusan Pacet 2. Kolam/Pemandian Air Panas 3. Dlundung 4. Jolotundo 5. Makan Religius Troloyo 6. Museum Trowulan 7. Ubalan 8. Coban Canggu 9. Candi Bajang Ratu 10. Candi Brahu 11. Candi Tikus | Diperoleh dari laporan PAD sektor pariwisata | Berapa Jumlah Pendapatan Asli Daerah Sektor Pariwisata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
231. | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yg Dilayani oleh Jaringan Irigasi yg Dikelola | ||||||||||
Luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | - | Irigasi | Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | Berapa luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dlayani oleh jaringan irigasi yang dikelola di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
233. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | ||||||||||
Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | - | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (N-1) di Kabupaten Mojokerto | Berapakah kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (N-1) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
235. | Panjang Drainase yang Dibangun | ||||||||||
Panjang drainase yang dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah pembangunan drainase | Berapa panjang drainase yang dibangun di Kabupaten Mojokerto tahun 2021? | Ya | |
237. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | ||||||||||
Data kasus penyakit hewan menular tahun berjalan (n) | - | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah kasus penyakit hewan menular pada tahun berjalan | Berapa jumlah kasus penyakit hewan menular pada tahun berjalan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
238. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | ||||||||||
Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | - | Daya tarik wisata yang dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto | Apa saja daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
240. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | ||||||||||
Panjang drainase yang harus dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah drainase yang rusak berat dan belum tersedia drainase | Berapa panjang drainase dengan kondisi rusak berat dan daerah yang berlum tersedia drainase di Kabupaten Mojokerto tahun 2021? | Ya | |
Panjang drainase Lingkungan yang harus dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | tahunan | float | - | Diperoleh dari jumlah drainase yang rusak berat dan belum tersedia drainase | Berapa panjang drainase dengan kondisi rusak berat dan daerah yang berlum tersedia drainase di Kabupaten Mojokerto tahun 2023? | Ya | |
241. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | ||||||||||
Data rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan yang difasilitasi | - | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran dan perizinan usaha peternakan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian Kabupaten Mojokerto | Berapa rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
242. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yg Terbina atau Terlatih dan Bersertifikat | ||||||||||
Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terbina, Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat yang Terlatih, Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat yang Bersertifikat | Satlinmas | (Lihat Rujukan) | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Tahunan | Tahunan | Integer | - | - | Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terbina di Kabupaten Mojokerto? Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terlatih di Kabupaten Mojokerto? Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Bersertifikat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
243. | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Kematian yang Dilaporkan | - | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari Pelayanan Pencatatan Sipil | Berapa Jumlah Kematian yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
244. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto | Satlinmas | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan satlinmas | Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
245. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | ||||||||||
Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
246. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | ||||||||||
Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Perda | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengaduan pelanggaran Perda atau yang teridentifikasi oleh petugas | Berapa Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
247. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan (dalam juta rupiah) | ||||||||||
PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan | - | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB (ADHB) sektor industri pengolahan BPS | Berapakah PDRB (ADHB) sektor industri pengolahan? | Ya | |
248. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | ||||||||||
Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Perda | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengaduan pelanggaran Perda atau yang teridentifikasi oleh petugas | Berapa Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
249. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (dalam juta rupiah) | ||||||||||
PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | - | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB (ADHB) sektor industri perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor BPS | Berapakah PDRB (ADHB) sektor industri perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor? | Ya | |
250. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | ||||||||||
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | - | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Berapa Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
251. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahira | - | Kepemilikan Akta Kelahira | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Diperoleh dari pelayanan pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
252. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
253. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
254. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
255. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
256. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
257. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
258. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | ||||||||||
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | - | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Berapa Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
260. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | - | Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Tahunan | Integer | - | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Berapakah jumlah pelaku ekonomi kreatif yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
261. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | ||||||||||
Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | - | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
262. | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | - | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Bulanan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
263. | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian (Non Muslim) | - | Akta Perceraian | Suatu bukti otentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian bagi Non Muslim Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
264. | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan (Non Muslim) | - | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa Perkawinan seseorang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasiona | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan bagi Non Muslim Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
265. | Jumlah Kepemilikan SKPWNI | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) | SKPWNI | Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia | Surat yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Bulanan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Didapatkan dari jumlah kepemilikan SKPWNI berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kepemilikan SKPWNI berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
267. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | ||||||||||
[SD]+_Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | sirusa.bps.go.id | - | Tidak | |
Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
270. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan Kecamatan | - | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Pedoman Sensus Penduduk 2020 Draft Rancangan SDS | Semesteran | Float | 1. Jenis Kelamin 2. Kecamatan | Didapatkan dari Laporan Aplikasi SIAK | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto menurut jenis kelamin dan berdasarkan kecamatan? | Ya | |
271. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan | - | Penduduk yang memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 | Bulanan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan? | Ya | |
272. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | - | Penduduk yang wajib memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 | Bulanan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan? | Ya | |
274. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | ||||||||||
Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | - | Cerai Hidup | Berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum atau wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi telah melahirkan anak | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
277. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | ||||||||||
Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | - | Kawin | Status dari seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari pencatatan sipil | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
280. | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | - | Penduduk pindah datang yang dilaporkan | Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan di mana Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Bulanan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Didapatkan dari hasil pencatatan atas pelaporan penduduk pindah datang | Berapakah jumlah penduduk pindah datang yang dilaporkan? | Ya | |
283. | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 0-6 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
284. | Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-18 Tahun | - | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Semua orang yang berusia 0-18 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | Klasifikasi bardasarkan jumlah kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
286. | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 7-12 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
287. | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 13-15 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
288. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | KIA | Penduduk yang Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 | Semester | Integer | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Diperoleh dari pendataan penduduk yang memiliki KIA | Berapa Jumlah Penduduk berusia 0 -17 tahun di Kabupaten Mojokerto yang Memiliki KIA? | Ya | |
289. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | - | Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pelayanan pendaftaran penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Memiliki Kartu Keluarga? | Ya | |
290. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | KIA | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk berusia 0 - 17 tahun yang wajib memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 | Semester | Integer | - | Diperoleh dari pendataan penduduk yang memiliki KIA | Berapa Jumlah Penduduk Berusia 0 - 17 Tahun di Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki KIA? | Ya | |
295. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Domain | - | Indeks Domain | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan pelaksanaan SPBE pada domain tertentu. Nilai Indeks Domain merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain tersebut. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain | - | Tidak | |
296. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemda Kab/Kota | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
297. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government? | Ya | |
298. | Target Program Aplikasi Informatika | ||||||||||
Target Program Aplikasi Informatika | - | Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperolah data atau informasi yang diperlukan. | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah program aplikasi informatika | Berapa Persentase Target Program Aplikasi Informatika Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
299. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | ||||||||||
Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | - | Informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Penyelenggaraan Program Informasi dan Komunikasi Publik | Berapa Persentase Target Program Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Mojokerto | Ya | |
301. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | KKBPK | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan data keluarga program bangga kencana | Berapa Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
302. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | ||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | KKBPK | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan data keluarga program bangga kencana | Berapa Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
304. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | - | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program pembinaan kelompok | Berapa Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada Berdasarkan Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
305. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | - | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari program pembinaan kelompok yang aktif | Berapa Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif Berdasarkan Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
306. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | ||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur | PUS | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengumpulan data pasangan usia subur | Berapa Jumlah Pasangan Usia Subur di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
307. | Jumlah Peserta KB Aktif | ||||||||||
Jumlah Peserta KB Aktif | KB | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga | Bulanan | Integer | - | diperoleh Dari Jumlah KB yang Aktif | Berapa jumlah peserta KB yang aktif? | Ya | |
309. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | - | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | - | - | - | - | - | Ya | |
310. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun N | - | Harga Barang Kebutuhan pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau di Tahun N? | Ya | |
- | - | Harga Bahan Penting | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau di Tahun N? | Ya | |
311. | Jumlah Pasar yang belum Berstandar | ||||||||||
Jumlah Pasar yang Belum Berstandar | - | Pasar Rakyat | Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain). | Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengelolaan pasar | Berapa Jumlah Pasar yang Belum Berstandar di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
312. | Jumlah Pasar yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto | - | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengelolaan pasar | Berapa Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
314. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Realisasi ekspor tahun n-1 | - | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari data jumlah realisasi ekspor tahun n-1 | Berapa jumlah realisasi ekspor tahun n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
315. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Realisasi ekspor tahun n | - | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari data jumlah realisasi ekspor tahun n | Berapa jumlah realisasi ekspor tahun n di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
318. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | ||||||||||
Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | - | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari pendataan standar harga bahan pokok | Berapakah banyaknya komoditi yang dipantau tahun (N)? | Ya | |
- | - | Harga Bahan penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | - | - | - | - | - | Ya | |
319. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | ||||||||||
Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Banyaknya barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang tersedia di Pasar pada tahun penelitian (N). | UU RI No. 11 Tahun | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya komoditi yang tersedia di Pasar pada tahun (N) | Berapakah banyaknya komoditi yang tersedia di Pasar pada tahun (N)? | Ya | |
320. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | ||||||||||
Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan? | Ya | |
321. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | ||||||||||
Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | - | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah penanganan area pertanian yang terdampak bencana yang terjadi | Berapa jumlah area pertanian terdampak bencana yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
322. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | ||||||||||
Data Area Pertanian Terdampak Bencana | - | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah area pertanian yang terdampak bencana yang terjadi | Berapa jumlah area pertanian terdampak bencana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
323. | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | - | Penerima Program Perlindungan Sosial | Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. Rumah tangga penerima program perlindungan sosial | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah KPM penerima manfaat program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Berapa jumlah KPM penerima manfaat program Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
324. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | KPM | Kader Pembangunan Masyarakat | Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. | Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia (KPDTT, 2018) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah KPM yang menerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah KPM yang seharusnya menerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
325. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
327. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | ||||||||||
Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem Kecamatan | - | Penduduk Miskin | "Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi." | Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari data PPKS | Berapakah jumlah penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
332. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | PPKS | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Diperoleh dari pendataan jaminan perlindungan sosial | Berapa Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
333. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
334. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | PPKS | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Diperoleh dari pendataan jaminan perlindungan sosial | Berapa Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
335. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | ||||||||||
Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah PSKS penerima manfaat program Pemberdayaan Sosial | Berapa jumlah PSKS penerima manfaat program Pemberdayaan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
336. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | ||||||||||
Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah PSKS yang seharusnya menerima manfaat program Pemberdayaan Sosial | Berapa jumlah PSKS yang seharusnya menerima manfaat program Pemberdayaan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
340. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Tagana | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan tagana | Berapa jumlah tagana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Diperoleh dari pendataan korban bencana | Berapa jumlah korban bencana alam dan korban bencana sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
342. | Angkatan Kerja | ||||||||||
Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja | - | Pekerja | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir " | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Diperoleh dari Survei Angkatan Kerja | Berapa Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran | - | Pengangguran | Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur | BPS. Pengangguran. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6463 | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Diperoleh dari Survei Angkatan Kerja | Berapa Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran Di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
343. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | - | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | Berapa Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
344. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | ||||||||||
Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | - | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | Berapa Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
346. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | - | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari survei angkatan kerja nasional | Berapa Jumlah Pencari Kerja yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
347. | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | ||||||||||
Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | - | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari survei angkatan kerja nasional | Berapa Jumlah Pencari Kerja yang Terserap di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
348. | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | ||||||||||
Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | - | Pengangguran | "Pengangguran terdiri dari: 1. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. 2. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. 3. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (Putus asa). 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja" | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Pengangguran Terbuka 2. Pengangguran Terselubung" | Diperoleh dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
350. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | ||||||||||
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
351. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | ||||||||||
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
352. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | ||||||||||
354. | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tahun N | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja | Jamsostek | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja | Berapa Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
355. | Jumlah Perusahaan yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Terdata | - | Perusahaan | "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain" | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan oleh Dinas Tenaga Kerja | Berapa Jumlah Perusahaan yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
356. | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perusahaan yang Mengalami Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial? | Ya | |
357. | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | PBK | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
358. | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan (Disnaker) | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan secara keseluruhan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
359. | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
360. | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | ||||||||||
Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta yang Dilatih Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
361. | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | ||||||||||
Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | PTK | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | -- | Diperoleh dari jumlah program pada perencanaan tenaga kerja | Berapa Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan? | Ya | |
366. | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | ||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Terdata | - | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Diperoleh dari hasil pendataan tenaga kerja | Berapa jumlah tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto yang terdata? | Ya | |
367. | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tenga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | Jamsostek | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga kerja yang terdaftar jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah tenaga kerja yang terdaftar jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
368. | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | ||||||||||
Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | - | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah program ketenagakerjaan yang dilaksanakan | Berapa Jumlah Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja Kbupaten Mojokerto? | Ya | |
370. | Penghargaan Swasti Saba | ||||||||||
Penghargaan Swasti Saba | - | Swasti Saba | Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Bupati/Walikota atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat. | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari penghargaan Swasti Saba Kabupaten Mojokerto | Berapa kali Kabupaten Mojokerto menerima penghargaan Swasti Saba? | Ya | |
371. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang Memenuhi Standar Kesehatan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional yang Memenuhi Standar Kesehatan | UMOT | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah usaha mikro obat tradisional yang memenuhi standar kesehatan di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah usaha mikro obat tradisional yang memenuhi standar kesehatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
372. | Jumlah Toko Obat | ||||||||||
Jumlah Toko Obat | - | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah toko obat di Puskesmas Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah toko obat di Puskesmas Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
373. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | - | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan produksi pengolahan hasil perikanan | Berapa Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
374. | Realisasi Penerimaan PAD | ||||||||||
Realisasi Penerimaan PAD | PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | Tahunan | Integer | Berdasarkan Perangkat Daerah Penghasil | Didapatkan dari hasil penentuan target penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan perangkat daerah penghasil | Berapakah target penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan perangkat daerah penghasil? | Ya | |
377. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
378. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
379. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
380. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | ||||||||||
- | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal? | Ya | ||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal ? | Ya | |||
382. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Bangsal | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
383. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | ||||||||||
Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Indikator yang Terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar? | Ya | |
384. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
385. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
- | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | ||
386. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
387. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
388. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | ||||||||||
Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil evaluasi SAKIP | Berapa Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
389. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
390. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
391. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
392. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
393. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
394. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
395. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
396. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
397. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
398. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
399. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Gedeg | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
402. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Basoeni | ||||||||||
Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD RA Basoeni | - | Akreditasi | "Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah." | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit | Tahunan | String | "Paripurna Utama Madya Dasar Tidak Lulus Akreditasi" | Didapatkan dari akreditasi RSUD RA Basoeni | Bagaimana hasil akreditasi RSUD RA Basoeni? | Ya | |
405. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Basoeni | ||||||||||
Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD RA Basoeni | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Indikator yang Terpenuhi RSUD RA Basoeni? | Ya | |
407. | Jumlah seluruh indikator RSUD Basoeni | ||||||||||
Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni? | Ya | |
408. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | ||||||||||
Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil evaluasi SAKIP | Berapa Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
411. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | ||||||||||
Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi laporan kinerja instansi pemerintah | Berapa Jumlah Persentase Capaian Indikator Program Kegiatan sekretariat DPRD? | Ya | |
412. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi (90%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
413. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
414. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas & Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terfasilitasi (80%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
415. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi? | Ya | |
416. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
417. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
418. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terfasilitasi (80%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
419. | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Persentasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten mojokerto | Berapa persentase tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
420. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
421. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementeria/Lembaga/Pemerintah Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penilaian kapabilitas APIP | Berapa Nilai Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
422. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
423. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Nilai Survey Penilaian Integritas | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | KPK. Apa yang dimaksud dengan Survei Penilaian Integritas. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/apa-yang-dimaksud-dengan-survei-penilaian-integritas-spi | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survey Penilaian Integriras | Berapa Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
424. | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah rekomendasi temuan hasil pengawasan | Rekomendasi temuan hasil pengawasan | Data rekomendasi yang diperoleh sebagai hasil dari proses pemeriksaan | Jumlah rekomendasi hasil pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh auditi guna perbaikan, koreksi, dan penindakan terhadap penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) | PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Semesteran | Integer | - | Masukkan hanya angka minimal 1 (bilangangan bulat), tidak boleh kosong | Berapa jumlah rekomendasi hasil pengawasan BPK RI dan APIP | Tidak | |
425. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
426. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Gondang | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Gondang? | Ya | |||
427. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
428. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
429. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
430. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo ? | Ya | |||
431. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
432. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
433. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
434. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
435. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
436. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Jetis | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Jetis? | Ya | |||
437. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
438. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
439. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
440. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
441. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
442. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
443. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Tagana | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan tagana | Berapa jumlah tagana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Diperoleh dari pendataan korban bencana | Berapa jumlah korban bencana alam dan korban bencana sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
444. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
445. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
446. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
447. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
449. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
450. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
451. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
452. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
453. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
454. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
455. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
456. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
458. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Mojosari | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
459. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
461. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
464. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | UTTP | Alat Ukur | "Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang | Berapa Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Alat Takar | "Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
- | - | Alat Timbang | "Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
- | - | Alat Perlengkapan | "Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
466. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | ||||||||||
Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku? | Ya | |
467. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | ||||||||||
Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan | Berapa jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan? | Ya | |
468. | Jumlah Siswa (SD, MI) Usia 7-12 Tahun | ||||||||||
Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | - | Peserta Didik | "Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan " | Diperoleh dari pendataan jumlah siswa | Jumlah Siswa SD dan MI yang berusia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
469. | Jumlah Siswa (SMP, MTS) Usia 13-15 Tahun | ||||||||||
Jumlah Siswa (SMP,MTS) Usia 13-15 Tahun | - | Peserta Didik | "Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan " | Didapatkan dari Dapodik atau Lembaga | Jumlah Siswa SMP dan MTS yang berusia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
470. | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | - | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan telah mencapai sasaran dan tujuan. | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah capaian program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah capaian program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
471. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditetapkan Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | - | Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah yang ditetapkan oleh Bagian Hukum. | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tahunan | Tahunan | - | Didapatkan dari website jdih.mojokertokab.go.id | Berapakah jumlah produk hukum daerah yang ditetapkan Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
472. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Produk Hukum yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | - | Produk Hukum Daerah yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari website jdih.mojokertokab.go.id | Berapakah jumlah produk hukum daerah yang ditindaklanjuti Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
473. | Jumlah Program Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Program Bagian Hukum | - | Program bagian hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dibuat oleh Bagian Hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto yang dihimpun oleh Bappeda | Berapakah jumlah program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
474. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
475. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
476. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Ngoro | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
477. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
478. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
479. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
480. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Trowulan | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Trowulan? | Ya | |
481. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
482. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Pacet | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Pacet? | Ya | |||
483. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
484. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
485. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
486. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
487. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
488. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Pungging | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Pungging? | Ya | |||
489. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
490. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
491. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
492. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Trawas | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Trawas? | Ya | |
493. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas? | Ya | |
494. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
495. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trawas? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trawas? | Ya | |
496. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
497. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Sooko | Ya | ||
498. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko? | Ya | |
499. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
500. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
501. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Sooko? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Sooko? | Ya | |
506. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
507. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Puri? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Puri? | Ya | |||
508. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
509. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Puri | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Puri ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Puri | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Puri? | Ya | |||
510. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Puri | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Puri? | Ya | |||
512. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
513. | Target Penerimaan PAD | ||||||||||
Target Pajak Daerah | Target Pajak Daerah | Target Pajak Daerah | Target Pajak daerah adalah target kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi / badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target pajak daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah adalah target pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target retribusi daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah target penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah adalah target pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target lain-lain PAD yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target lain-lain PAD yang sah yang harus dibayarkan? | Ya | |
515. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | ||||||||||
516. | Pagu Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | ||||||||||
pagu anggaran | - | Ya | |||||||||
517. | Jumlah Seluruh Destana | ||||||||||
518. | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | ||||||||||
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | LPPD | Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Tahunan | Integer | - | Evaluasi Bahan Inspektorat | - | Ya | |
519. | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Perencanaan Kinerja | Perencanaan | Dokumen Perencanaan Kinerja | Dokumen perencanaan kinerja telah tersedia; Dokumen perencanaan kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil dengan ukuran kinerja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) disetiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (crosscutting); Perencanaan kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudukan hasil yang berkesinambungan. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Perencanaan Kinerja? | Ya | |
Pengukuran Kinerja | Pengukuran | Dokumen Pengukuran Kinerja | Pengukuran kinerja telah dilakukan; Pengukuran kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan kinerja secara efektif dan efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan; Pengukuran kinerja telah dijadikan dasar dalam peberian reward dan punishment serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Pengukuran Kinerja? | Ya | |
Pelaporan Kinerja | Pelaporan | Dokumen Pelaporan Kinerja | Terdapat dokumen laporan yang menggambarkan kinerja; Dokumen laporan kinerja telah memenuhi standar menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya; Pelaporan kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Pelaporan Kinerja? | Ya | |
Evaluasi Kinerja | Evaluasi | Dokumen Evaluasi Kinerja | Evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah dilaksanakan; Evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan sumber daya yang memadai; Implementasi SAKIP telah meningkat karena evaluasi akuntabilitas kinerja internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektifitas dan efisiensi kinerja | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Evaluasi Kinerja? | Ya | |
520. | Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | PD | Pembentukan perangkat daerah berhubungan dengan penataan kelembagaan yang merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, seiring dengan perubahan yang terjadi | Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto | Tahunan | String | - | Tipe A; Tipe B | Berapa Jumlah Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
521. | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | ||||||||||
Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | LRA | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah | Bulanan | Integer | - | Bagian Administrasi Pembangunan | Berapa Persentase Realisasi Anggaran Bagian Organisasi? | Ya | |
522. | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Reformasi Birokrasi General | RB General | RB General lebih memotret kemajuan RB berdasarkan pada upaya memperbaiki masalah hulu/umum yang terjadi di internal birokrasi | Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi | Tahunan | Integer | RB General Sasaran 1; RB General Sasaran 2 | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Nilai RB General ? | Ya | |
Reformasi Birokrasi Tematik | RB Tematik | RB Tematik lebih menekankan pada upaya yang bersifat terobosan atau inovasi dalam mengatasi berbagai masalah tata kelola pada tema-tema prioritas pembangunan | RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi | Tahunan | Integer | Pengentasan Kemiskinan; Realisasi Investasi; Digitalisasi Pemerintahan; Prioritas Aktual Presiden | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Nilai RB Tematik? | Ya | |
523. | Pagu Anggaran Bagian Organisasi | ||||||||||
Pagu Anggaran Bagian Organisasi | Anggaran | Batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 | Tahunan | Integer | - | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Berapa Pagu Anggaran Bagian Organisasi? | Ya | |
524. | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Pembangunan Statistik | IPS | Pembangunan Statistik | Ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral | PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 3 TAHUN 2022 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Hasil Penilaian Evaluasi Penyelengaraan Statistik Sektoral dari BPS | Berapa Nilai Indeks Pembangunan Statistik? | Ya | |
525. | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Keterbukaan Informasi Publik | IKIP | Keterbukaan Informasi Publik | Penilaian dari Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, dan presentasi kepala daerah) | Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/ KEP/KIP/I/2021 Tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Hasil Penilaian oleh Komisi Informasi | Berapa Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik? | Ya | |
526. | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Keamanan Informasi | Indeks KAMI | Keamanan Informasi | Indeks KAMI merupakan perangkat untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi dan sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan evaluasi tingkat kesiapan (Kelengkapan dan Kematangan) penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001 | PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil penilaian berdasarkan Proses Penilaian Mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Sistem Elektronik yang dimilikinya | Berapa Nilai Indeks KAMI? | Ya | |
527. | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE | Tingkat Kematangan SPBE | Tata Kelola SPBE | Tingkat kematangan Tata Kelola SPBE merupakan model pengukuran terhadap perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan | PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2020 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Hasil Penilaian Mandiri yang dilakukan oleh Tim Asesor Eksternal yang terdiri atas pegawai aparatur sipil negara, akademisi, dan/atau tenaga ahli | Berapa Nilai Indeks Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE? | Ya | |
528. | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | ||||||||||
Laporan Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah | Tahunan | Integer | - | Data diperoleh dari SIPD | Berapa capaian realisasi anggaran sampai dengan bulan pelaporan? | Ya | |
530. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | ||||||||||
Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah Lembaga PAUD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Ya | |
Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Jumlah Lembaga SD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Ya | ||
Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Jumlah Lembaga SMP | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Ya | |
Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Jumlah Lembaga Nonformal | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Ya | |
531. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | ||||||||||
Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah Lembaga PAUD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Ya | |
Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Jumlah Lembaga SD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Ya | |
Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Jumlah Lembaga SMP | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Ya | |
Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Jumlah Lembaga Nonformal | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Ya | |
532. | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | ||||||||||
Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | - | Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan yang melibatkan aspek - aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana | Berapa Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Ya | |
533. | Persentase Penanganan RTH | ||||||||||
534. | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | ||||||||||
Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | IKUB | Kerukunan Umat Beragama | kerukunan umat beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 adalah, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 | Tahunan | Integer | Kategori Rendah : ≤ 33 - Kategori Sedang : 33<IKUB≤66 - Kategori Baik : >66 | Laporan Analaisis | berapa nilai indeks IKUB bagian kesra? | Ya | |
535. | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | ||||||||||
Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | - | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) | Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO). Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society). | Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"). Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan | Tahunan | Integer | Jenis LSM dan Jenis Ormas | Sesuai dengan Data pada SI-DAMAS Kabupaten Mojokerto | Berapa Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
536. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Sesuai SAP | ||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip Akuntansi dalam meyusun Laporan Keuangan | Laporan Keuangan Perangkat Daerah | Bulanan | Interger | - | Laporan Keuangan perangkat Daerah | Berapa Jumlah Perangkat Daerah pada Kabupaten Mojokerto yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP? | Ya | |
537. | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | ||||||||||
Pendapatan Asli Daerah | PAD | Penerimaan | Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang sah dan lain-lain PAD yang sah | UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Tahunan | Nominal | Kepala Badan | Jumlah PAD kabupaten mojokerto | Ya | ||
Pendapatan daerah | Pendapatan daerah | Pendapatan | Pendapatan daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari penerimaan PAD dan dana transfer dari pusat untuk dipergunakan sebagai operasional kabupaten | Tahunan | Nominal | Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan DAerah | Jumlah Pendapatan daerah | Tidak | |||
538. | Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | ||||||||||
Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | Kebijakan | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | berdasarkan Laporan Kebijakan yang diusulkan | Berapa jumalh laporan kebijakan yang diusulkan? | Ya | |
539. | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | Maturitas | Maturitas Penerapan UKPBJ | Tingkat kematangan | peraturan | tahunan | integer | - | berdasarkan tingkat level | Berapa level maturitas UKPBJ ? | Ya | |
540. | Indeks Kesalehan Sosial | ||||||||||
Kepedulian Sosial | - | Dimensi Kepedulian Sosial | Dimensi yang terdiri dari Sikap percaya, Toleransi, Kelompok, Resiprositas, dan Aksi Bersama (Kerjasama) | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto tahun 2023 | Tahunan | - | - | di Dapatkan dari Survei ke 18 Kecamatan | Bagaimana potret sikap percaya, Toleransi, Kelompok, Resiprositas, dan Aksi Bersama (Kerjasama) di masyarakat? | Ya | |
kepedulian lingkungan | - | Dimensi Kepedulian Lingkungan | Terdiri dari subdimensi Penghematan Energi, Pengelolaan Sampah, Penghematan Air, Pengurangi Polusi Udara, dan Penjagaan Lingkungan | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto tahun 2023 | Tahunan | - | - | di Dapatkan dari Survei ke 18 Kecamatan | Bagaimana potret Penghematan Energi, Pengelolaan Sampah, Penghematan Air, Pengurangi Polusi Udara, dan Penjagaan Lingkungan di masyarakat? | Ya | |
541. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Produksi Perikanan Tangkap | Jumlah produksi ikan hasil penangkapan di perairan darat (sungai, waduk, danau dll) | Triwulan | Integer | Kepala Bidang Produksi Perikanan | Berapa jumlah produksi perikanan tangkap di Kabupaten Mojokerto dalam triwulanan? | Ya | |||
542. | Indeks Profesionalitas ASN | ||||||||||
IP ASN Dimensi Kualifikasi | IP ASN Dimensi Kualifikasi | IP ASN Dimensi Kualifikasi | IP ASN Dimensi Kualifikasi adalah Data/informasi riwayat jenjang pendidikan formal | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan jenis jabatan dan jenis pendidikan | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Kualifikasi untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
IP ASN Dimensi Kompetensi | IP ASN Dimensi Kompetensi | IP ASN Dimensi Kompetensi | IP ASN Dimensi Kompetensi adalah Data/informasi riwayat pengembangan kompetensi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan predikat kinerja dan riwayat pengembangan kompetensi | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Kompetensi untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
IP ASN Dimensi Kinerja | IP ASN Dimensi Kinerja | IP ASN Dimensi Kinerja | IP ASN Dimensi Kinerja adalah Data/informasi riwayat penilaian kinerja | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan predikat kineja yang diperoleh | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Kinerja untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
IP ASN Dimensi Disiplin | IP ASN Dimensi Disiplin | IP ASN Dimensi Disiplin | IP ASN Dimensi Disiplin adalah Data/informasi riwayat hukuman disiplin | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan jenis pelanggaran disiplin | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Disiplin untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
543. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N) | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N) | Produksi Perikanan Budidaya | Jumlah produksi hasil budidaya perikanan | Triwulan | Integer | Kepala Bidang Produksi Perikanan | Berapa jumlah produksi budidaya perikanan di Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |||
544. | Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | ||||||||||
Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | berdasarkan Laporan Kebijakan yang ditetapkan | Berapa jumalh laporan kebijakan yang ditetapkan? | Ya | |
545. | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | ||||||||||
Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 tahun 2023 Tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah | Bulanan | interger | - | Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Berapa Persentase Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan? | Ya | |
546. | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | ||||||||||
Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Anggaran | Batas Pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. | Pagu Anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 | Tahunan | interger | - | Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah | Berapa Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan ? | Ya | |
547. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | ||||||||||
Persyaratan | U1 | Persyaratan | Persyaratan | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. | Ya | |
Sistem Mekanisme dan Prosedur | U2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini. | Ya | |
Waktu Penyelesaian | U3 | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan. | Ya | |
Biaya atau Tarif | U4 | Biaya atau Tarif | Biaya atau Tarif | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Ya | |
Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | U5 | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Ya | |
Kompetensi Pelaksana | U6 | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. | Ya | |
Perilaku Pelaksana | U7 | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Ya | |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | U8 | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan | Ya | |
Sarana dan Prasarana | U9 | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana | Ya | |
548. | Persentase Peningkatan Laba BUMD | ||||||||||
Persentase Peningkatan Laba BUMD | Laba BUMD | Peningkatan Laba BUMD | Pengertian Laba BUMD | Peraturan dasar hukum | Tahunan | Interger | - | Persentase Laba yang diperoleh setelah audit | Berapa Peningkatan Laba BUMD ? | Tidak | |
549. | Realisasi Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | ||||||||||
Laporan Realisasi Anggaran Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perubahan atas Pearturan Bupati Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada perangkat Daerah | Tahunan | Integer | Data diperoleh dari SIPD | Berapa capaian realisasi anggaran sampai dengan bulan Pelaporan ? | Ya | ||
550. | Jumlah Wisatawan Tahun (N) | ||||||||||
Kompilasi Data Jumlah Wisatawan | - | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: Daya Tarik Wisata | Diperoleh dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
551. | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | ||||||||||
Pendataan Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | Status gizi adalah ukuran keberhasilan dalam pemenuhan nutrisi untuk anak yang diindikasikan oleh berat badan dan tinggi badan anak. | Bulanan | Ya | ||||||
552. | Indeks Daya Beli | ||||||||||
Indeks Daya Beli | Kordinasi daMeningkatnya Indeks daya beli masyarakat | Meningkatnya Indeks daya beli masyarakat | Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Barang Penting adalah barang yang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penymi panan Barang kebutuhan pokok dan barang Penting | 12 Bulan | Float | - | - | Tingkat Kenaikan Indeks daya beli masyarakat | Ya | |
553. | Jumlah Seluruh Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | ||||||||||
Jumlah Seluruh Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | Bulanan | Ya | |||||||
554. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. | Ya | ||||||||
555. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan BMD Sesuai Ketentuan | ||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku | Laporan Pengelolaan BMD | Bulanan | interger | - | Laporan Pengelolaan BMD | Berapa Jumlah Perangkat Daerah pada Kabupaten Mojokerto yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan? | Ya | |
556. | Data Jumlah Desa | ||||||||||
Data Jumlah Desa | - | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan jumlah desa | Berapa jumlah desa di setiap kecamatan? | Ya | |
557. | Jumlah Relawan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | ||||||||||
558. | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | ||||||||||
Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) | SPP IRT | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. | Bulanan | Ya | |||||||
559. | Jumlah APBD | ||||||||||
Jumlah Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah | Jumlah Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda | Perda tentang APBD | tahunan | interger | - | Perda tentang APBD | Berapa Jumlah APBD Kabupaten Mojokerto | Ya | |
560. | Jumlah Pendapatan Daerah | ||||||||||
Jumlah Pendapatan Daerah | Jumlah Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | - | Bulanan | interger | - | Laporan Realisasi Anggaran | Berapa Jumlah Realisasi Pendapatan daerah ? | Ya | |
561. | Tingkat Ketersediaan Arsip | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip | - | Ketersediaan Arsip | Tingkat Ketersediaan Arsip adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa mudah atau cepat arsip dapat diakses atau ditemukan kembali oleh pengguna ketika diperlukan. Ini mencerminkan sejauh mana arsip yang disimpan, baik fisik maupun digital, dapat diakses secara efisien dan tepat waktu berdasarkan kebutuhan informasi. | UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan PP No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari presentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik + Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN / 4 | Berapakah tingkat ketersediaan arsip? | Ya | |
562. | Presentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | - | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN | Berapakah persentase arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN? | Ya | |
563. | Presentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | - | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto? | Ya |
No. | Nama Indikator | Konsep | Definisi | Interpretasi | Metode/Rumus Perhitungan | Ukuran | Satuan | Klasifikasi Penyajian | Apakah Indikator Komposit? | Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangun (Jika Indikator Komposit) | Nama Indikator Pembangun (Jika Indikator Komposit) | Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Kode Keg. Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Nama Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Level Estimasi | Apakah bisa diakses umum? |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan mutu pelayanan: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif,produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan; sarana dan prasarana | Ya | Satu Data Palapa; website PTSP | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Ya | ||||
2. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1.Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kecamatan | Ya | ||||
3. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | |||||||||||||||
Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi kearsipan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Pengguna | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
4. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Indeks Kepuasan Masyaraka | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kecamatan | Ya | ||||
8. | Harapan Lama Sekolah | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Harapan lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. | Angka HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu tertentu. HLS Indonesia pada tahun 2016 sebesar 12,72 tahun. Artinya, secara rata-rata anak usia 7 tahun yang masuk jenjang pendidikan formal pada tahun 2016 memiliki peluang untuk bersekolah selama 12,72 tahun atau setara dengan Diploma I | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Tidak | Kompilasi Data Statistik Indeks Pembangunan Manusia | - | Harapan Lama Sekolah | Kabupaten/Kota | Ya | |||
12. | Rata-Rata Lama Sekolah | |||||||||||||||
Rata-Rata Lama Sekolah | Rata-Rata Lama Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal | Tingginya angka Rata-rata Lama Sekolah (MYS) menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka MYS maka semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya | - | Nilai | Tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | Satu Data Palapa | "1. Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas 2. Lama Sekolah Penduduk ke-i " | Kabupaten | Ya | ||||
13. | Indeks Kualitas Udara | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah suatu nilai tanpa satuan yang menunjukkan mutu atau tingkat kualitas udara, berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Pada saat ini penghitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter yaitu NO2 dan SO2. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. | Nilai IKU berkisar antara 0 sampai dengan 100. Nilai ideal adalah 100, yang menggambarkan kualitas terbaik. Sementara nilai 0 menggambarkan kualitas terburuk. | Dihitung berdasarkan panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Set.1/8/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2020-2024 | Indeks | Indeks | 1. Sangat Baik (100 > I > 90) 2. Baik (90 > I > 70) 3. Cukup (70 > I > 50) 4. Kurang (50 > I > 30) 5. Sangat Kurang (30 > I > 0) | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | IKU CO IKU NOx | Kabupaten | Ya | ||||
14. | Indeks Kualitas Lahan | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Lahan | Indeks Kualitas Lahan | IKL adalah untuk merepresentasikan kondisi dari kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh Dampak Kebakaran dan Kanal (DKK) pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Indeks | Indeks | Indeks | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Ya | satudatapalapa.go.id | 1. Luas Tutupan Lahan 2. Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi 3. Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Kabupaten | Ya | ||||
15. | Indeks Kegemaran Membaca | |||||||||||||||
Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kegemaran Membaca berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 1,00-2,5996 2. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 2,60-3,064 3. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 3,0644-3,532 4. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kabupaten | Ya | ||||
16. | Indeks Kualitas Air | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipahami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Dihitung berdasarkan panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Indeks | Indeks | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Suspended Solid 2. Dissolved Oxigen 3. Biochemical Oxygen Demand 4. Chemical Oxygen Demand 5. Total Phosphat 6. E.Coli 7. Total Coliform | Kabupaten | Ya | ||||
22. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | |||||||||||||||
Persentase Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai | Drainase | Saluran yang digunakan untuk menyalurkan masa air berlebih dari sebuah kawasan seperti perumahan, perkotaan dan jalan. untuk menghindari terjadinya genangan air dipermukaan | Saluran yang digunakan untuk menyalurkan masa air untuk menghindari terjadinya genangan air dipermukaan | P x L | Panjang | km | website | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
26. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks SPBE Dinas Komunikasi dan Informatika | Indeks SPBE | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE secara keseluruhan. Nilai Indeks SPBE merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Domain dan bobot domain. | Mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto | bobot domain sesuai panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Indeks | Nilai | 1. Memuaskan apabila nilai indeks 4,2-5,0 2. Sangat baik apabila nilai indeks 3,5-<4,2 3. Baik apabila nilai indeks 2,6-<3,5 4. Cukup apabila nilai indeks 1,8-<2,6 5. Kurang apabila nilai indeks <1,8 | Tidak | Perhitungan Indeks SPBE Kab. Mojokerto | - | Tingkat Kematangan Domain Kebijakan Internal SPBE; Tingkat Kematangan Domain Tata Kelola SPBE; Tingkat Kematangan Manajemen SPBE; Tingkat Kematangan Layanan SPBE | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
27. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Bangsal | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
29. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Dawarblandong | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
31. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | |||||||||||||||
Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | "Nilai > 90 - 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) Nilai > 80 - 90 kategori A (Memuaskan) Nilai > 70 - 80 kategori BB (Sangat Baik) Nilai > 60 - 70 kategori B (Baik) Nilai > 50 - 60 kategori CC (Cukup/Memadai) Nilai > 30 - 50 kategori C (Kurang) Nilai > 0 - 30 kategori D (Sangat Kurang)" | Akumulasi Penilaian Komponen SAKIP yang dievaluasi | Nilai | - | - | Ya | Satu Data Palapa dan Si SAKIP | Laporan Hasil Evaluasi SAKIP | Perangkat Daerah | Ya | ||||
32. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Dlanggu | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
33. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Gedeg | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
38. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | |||||||||||||||
Nilai SAKIP RSUD RAS Basoeni | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | "Nilai > 90 - 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) Nilai > 80 - 90 kategori A (Memuaskan) Nilai > 70 - 80 kategori BB (Sangat Baik) Nilai > 60 - 70 kategori B (Baik) Nilai > 50 - 60 kategori CC (Cukup/Memadai) Nilai > 30 - 50 kategori C (Kurang) Nilai > 0 - 30 kategori D (Sangat Kurang)" | Akumulasi Penilaian Komponen SAKIP yang dievaluasi | Nilai | - | - | Ya | Satu Data Palapa dan Si SAKIP | Laporan Hasil Evaluasi SAKIP | Perangkat Daerah | Ya | ||||
51. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Gondang | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
54. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai | Level | Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). | Tidak | Penilaian Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
55. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Survey Penilaian Integritas (SPI) | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | Mengidentifikasi area yang rentan korupsi, kolusi,nepotisme (KKN), serta tindakan lain yang mencederai budaya instegritas di Pemkab Mojokerto | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai | - | - | Tidak | Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
57. | Angkatan Kerja | |||||||||||||||
Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | "Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran" | Semakin tinggi jumlah angkatan kerja, berarti semakin banyak jumlah penduduk yang berpotensi untuk bekerja | - | Jumlah | Orang | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Bekerja 2. Sementara Tidak Bekerja 3. Pengangguran" | Ya | Satu Data Palapa | "1. Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja 2. Jumlah penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran " | Kabupaten | Ya | ||||
76. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Jatirejo | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
77. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Jetis | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
78. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Kemlagi | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
82. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | |||||||||||||||
PPKS penerima manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Tidak | Kabupaten | Ya | |||||||||
83. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah PSKS yang dibina dan difasilitasi | Relawan Sosial | Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | Jumlah PSKS Penerima : Jumlah PSKS yang seharusnya menerima x 100 | Jumlah | Orang | Ya | Ya | |||||||||
84. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah PSKS yang dibina dan difasilitasi | Pekerja sosial yg membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial : Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial x 100 | Jumlah | Orang | Ya | Ya | |||||||||
85. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah Tagana yang dibina | Korban Bencana Alam dan Sosial | peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial : Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial x 100% | Jumlah Korban Bencana | Orang | Jenis Kelamin dan Kecamatan | Ya | Ya | ||||||||
86. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Kutorejo | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
87. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah Tagana yang dibina | Korban Bencana Alam dan Sosial | peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial : Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial x 100% | Jumlah Korban Bencana | Orang | Jenis Kelamin dan Kecamatan | Tidak | Kabupaten | Ya | |||||||
99. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | |||||||||||||||
luas area pertanian yang terdampak bencana yang ditangani | lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | jumlah area pertanian yang terdampak bencana di 18 kecamatan yang telah didata dan ditangani | penjumlahan | luas | ha | Ya | Ya | ||||||||
100. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | |||||||||||||||
luas area pertanian yang terdampak bencana | lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | luas area pertanian dari 18 kecamatan yang terdampak bencana | penjumlahan | luas | ha | Ya | Ya | ||||||||
103. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | |||||||||||||||
Jumlah rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan izin usaha | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis. | Jumlah rekomendasi izin usaha yang dikeluarkan menunjukkan banyaknya perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha yang benar. | Penjumlahan | Jumlah | rekom | Ya | Ya | ||||||||
104. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | |||||||||||||||
Jumlah kasus penyakit hewan menular | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Jumlah kasus penyakit hewan menular menunjukkan jumlah hewan ternak yang terjangkit penyakit hewan menular yang tersebar di semua kecamatan di kabupaten Mojokerto | Penjumlahan | Jumlah | Kasus | Ya | Ya | ||||||||
105. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Jumlah kasus penyakit hewan menular menunjukkan jumlah hewan ternak yang terjangkit penyakit hewan menular yang tersebar di semua kecamatan di kabupaten Mojokerto | Penjumlahan | Jumlah | Kasus | Ya | Ya | ||||||||
107. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | |||||||||||||||
Jumlah rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan izin usaha | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis. | Jumlah rekomendasi izin usaha yang dikeluarkan menunjukkan banyaknya perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha yang benar. | Penjumlahan | Jumlah | rekom | Ya | Ya | ||||||||
109. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | |||||||||||||||
jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan di 18 kecamatan di kabupaten mojokerto | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
110. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | |||||||||||||||
Jumlah prasarana pertanian yang dibangun | prasarana pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | jumlah prasarana pertanian yang dibangun disetiap kecamatan | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
111. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | |||||||||||||||
Jumlah sarana pertanian yang diberikan | sarana pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Jumlah sarana pertanian yang diberikan adalah total dari sarana pertanian di 18 kecamatan | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
112. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | |||||||||||||||
Jumlah sarana pertanian yang digunakan | sarana pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | jumlah sarana pertanian yang digunakan adalah sarana pertanian yang tersebar di semua kecamatan di kabupaten Mojokerto | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
113. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | |||||||||||||||
jumlah Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | jumlah score kelompok tani pemula, lanjut, madya dan utama yang terdapat di 18 kecamatan kabupaten mojokerto | penjumlahan | Jumlah | kelompok | Ya | Ya | ||||||||
114. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | |||||||||||||||
jumlah Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | jumlah Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) pemula, lanjut, madya dan utama yang ada di kabupaten mojokerto | penjumlahan | Jumlah | kelompok | Ya | Ya | ||||||||
115. | Jumlah Anggota Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Anggota Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
116. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Masyarakat | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
117. | Jumlah Koleksi Buku | |||||||||||||||
Jumlah Koleksi Buku | Koleksi Buku | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Jumlah Koleksi Buku | Jumlah Koleksi Buku | Buku | Eksemplar | - | Ya | Iya | Jumlah Koleksi Buku | Kabupaten | Ya | ||||
118. | Jumlah Pemustaka | |||||||||||||||
Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Jumlah Pemustaka | Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Pemustaka | Kabupaten | Ya | ||||
119. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | |||||||||||||||
Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Perpustakaan ber-NSP | Perpustakaan | - | Ya | Iya | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Kabupaten | Ya | ||||
120. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | |||||||||||||||
Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi Kearsipan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Pengguna | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
121. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenaga Perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenga Perpustakaan | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
122. | Jumlah Total Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Total Perpustakaan | Perpustakaan | Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | Jumlah Total Perpustakaan | Jumlah Total Perpustakaan | Gedung | Perpusta | - | Ya | Iya | Jumlah Total Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
123. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Mojosari | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
124. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Arsip statis merupakan jenis arsip yang sudah tidak aktif digunakan dalam kegiatan administratif sehari-hari, tetapi masih memiliki nilai penting, terutama dari sudut pandang sejarah. Arsip ini dihasilkan oleh suatu lembaga atau pencipta arsip karena memenuhi kriteria tertentu: 1. Nilai Guna Sejarah: Arsip ini dianggap berharga untuk kepentingan sejarah, karena mencatat peristiwa penting atau informasi yang relevan dengan perkembangan atau perjalanan lembaga atau bangsa. 2. Retensi Habis: Arsip ini sudah melewati masa penyimpanan aktif yang disebut "retensi," yaitu batas waktu minimum arsip disimpan secara administratif. Setelah masa retensi habis, arsip yang masih dianggap penting untuk dipertahankan akan dipindahkan ke kategori arsip statis. 3. Dipermanenkan: Arsip yang sudah dinilai memiliki nilai sejarah akan diberi status permanen, artinya arsip ini tidak akan dimusnahkan dan disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. 4. Verifikasi ANRI atau Lembaga Kearsipan: Keputusan untuk menjadikan arsip sebagai arsip statis dilakukan setelah melalui verifikasi, baik oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun lembaga kearsipan lainnya, yang berwenang dalam penilaian nilai guna arsip tersebut. 5. Sarana Bantu Temu Kembali: Agar arsip statis ini dapat diakses kembali oleh pengguna, disediakan sarana bantu yang berfungsi sebagai alat pencarian. Sarana ini berupa guide arsip, daftar arsip, dan inventaris arsip. Masing-masing sarana ini berisi petunjuk tentang cara menemukan arsip yang dibutuhkan, sehingga memudahkan pengguna dalam mencari informasi spesifik dari arsip statis yang sudah tersimpan. | Jumlah arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik/Jumlah seluruh arsip statis x 100% | Arsip | Berkas | Bersadarkan kode klasifikasi arsip | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Kabupaten | Ya | ||||
125. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | SIKN adalah sistem informasi arsip, sedangkan JIKN adalah jaringan yang mendukung layanan arsip secara nasional. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan pengelolaan arsip yang terintegrasi di seluruh Indonesia. | Jumlah arsip statis yang telah dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN/Jumlah seluruh arsip dinamis dan arsip statis pemerintahan daerah x 100% | Arsip | Berkas | Berdasarkan Kode Klasifikasi Arsip | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | Kabupaten | Ya | ||||
126. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | |||||||||||||||
Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | Arsip adalah rekaman formal dari kegiatan atau peristiwa yang disimpan dalam berbagai bentuk dan media, mencerminkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Arsip ini dibuat dan diterima oleh berbagai entitas, termasuk lembaga negara, pemerintahan daerah, institusi pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan individu. Dengan demikian, arsip berfungsi sebagai dokumentasi penting dalam pelaksanaan kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan, serta menjadi sumber informasi yang berharga untuk penelitian, pengambilan keputusan, dan pelestarian sejarah. Arsip juga menggambarkan dinamika interaksi masyarakat dan institusi dalam konteks yang lebih luas. | NSPK autentikasi arsip merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 20/2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik + Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip Perangkat Daerah Provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran daerah Kabupaten/Kota dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan pencarian arsip statis dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup dengan NSPK / 6 | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
127. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Autentikasi adalah proses yang memastikan keaslian arsip melalui pemberian tanda atau pernyataan tertulis yang menunjukkan bahwa arsip tersebut adalah asli atau setara dengan aslinya. Proses ini penting untuk menjamin integritas dan keandalan informasi dalam arsip, serta memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dengan perkembangan teknologi, metode autentikasi juga dapat melibatkan tanda digital atau teknologi enkripsi untuk meningkatkan keamanan dan validitas arsip. | NSPK autentikasi arsip merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 20/2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
128. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | Pemusnahan arsip adalah proses yang dilakukan untuk menghapus atau menghancurkan arsip yang dianggap tidak memiliki nilai kegunaan dan telah melewati jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa elemen penting dalam interpretasi pemusnahan arsip: Kriteria Nilai Kegunaan: Pemusnahan arsip didasarkan pada penilaian yang cermat mengenai nilai kegunaan dari arsip tersebut. Arsip yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai kegunaan, baik dari segi administratif, historis, maupun hukum, dapat dipertimbangkan untuk dimusnahkan. Proses penilaian ini harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kehilangan informasi yang mungkin masih memiliki relevansi. Jangka Waktu Penyimpanan: Setiap arsip biasanya memiliki jangka waktu penyimpanan yang ditentukan berdasarkan jenis dan kegunaannya. Pemusnahan hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu ini terlampaui. Hal ini menegaskan pentingnya mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk pengelolaan arsip. Proses yang Terencana: Pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Proses ini harus direncanakan dan dilaksanakan dengan prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini termasuk pencatatan arsip yang dimusnahkan untuk memastikan akuntabilitas. Keamanan Informasi: Dalam pemusnahan arsip, penting untuk memperhatikan aspek keamanan informasi. Arsip yang berisi data sensitif atau pribadi harus dimusnahkan dengan cara yang aman agar informasi tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah. Ini bisa meliputi metode pemusnahan yang sesuai, seperti penggilingan atau pembakaran. Dampak pada Pengelolaan Arsip: Pemusnahan arsip yang tidak berguna merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang efisien. Dengan mengeliminasi arsip yang sudah tidak relevan, organisasi dapat mengurangi beban penyimpanan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi. Ini juga membantu memastikan bahwa arsip yang tersisa tetap relevan dan bernilai bagi organisasi. Pertanggungjawaban dan Transparansi: Pemusnahan arsip juga mencerminkan tanggung jawab organisasi dalam pengelolaan informasi. Dengan mengikuti prosedur yang transparan, organisasi dapat menunjukkan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan dan publik mengenai pengelolaan arsip yang dilakukan. | NSPK pemusnahan arsip merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 25/2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
129. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | Dalam konteks penyelamatan arsip, penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA) menjadi langkah krusial yang diambil oleh lembaga kearsipan untuk memastikan keberadaan dan aksesibilitas arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan. Beberapa elemen penting dalam interpretasi DPA meliputi: Pentingnya Penyelesaian Arsip: DPA berfungsi sebagai alat untuk melacak dan menyelamatkan arsip yang mungkin hilang atau sulit ditemukan. Dalam upaya menjaga warisan sejarah, lembaga kearsipan berperan aktif dalam mencari arsip yang berharga dan memperjuangkan keberadaannya. Verifikasi Arsip: Arsip yang dimasukkan dalam DPA telah melalui proses verifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses ini memastikan bahwa arsip yang dicari memang memiliki nilai penting dan relevan untuk penelitian, pendidikan, dan kepentingan publik. Verifikasi ini mencerminkan komitmen lembaga kearsipan terhadap keakuratan dan keandalan informasi. Nilai Kesejarahan: DPA berfokus pada arsip yang memiliki nilai kesejarahan, yang berarti arsip tersebut dapat memberikan wawasan, konteks, dan pemahaman yang lebih dalam tentang peristiwa, kebijakan, dan perkembangan sejarah. Nilai kesejarahan ini tidak hanya relevan untuk lembaga kearsipan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang tertarik dengan sejarah. Upaya Publikasi dan Aksesibilitas: Dengan mengumumkan DPA kepada publik, lembaga kearsipan berupaya meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian arsip. Publikasi ini memfasilitasi akses yang lebih luas bagi peneliti, akademisi, dan masyarakat umum untuk mencari dan menemukan arsip yang dibutuhkan. Transparansi dalam Pengelolaan Arsip: Penyusunan DPA mencerminkan prinsip transparansi dalam pengelolaan arsip. Dengan memberikan informasi yang jelas mengenai arsip yang dicari, lembaga kearsipan menunjukkan akuntabilitas kepada publik dan membangun kepercayaan dalam pengelolaan informasi. Kolaborasi dengan Pihak Lain: Proses pencarian arsip yang dicantumkan dalam DPA sering melibatkan kolaborasi antara lembaga kearsipan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kerjasama ini memperluas jangkauan pencarian dan membantu dalam menemukan arsip yang mungkin tersebar di berbagai lokasi. | NSPK pencarian arsip statis merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 18/2012 tentang Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
130. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Penggunaan arsip mengacu pada serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memanfaatkan dan menyediakan arsip bagi mereka yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut. Konsep ini melibatkan beberapa aspek penting: Pemanfaatan Arsip: Penggunaan arsip bukan hanya sekadar akses, tetapi juga mencakup pemanfaatan informasi yang terkandung dalam arsip untuk berbagai kepentingan. Ini dapat meliputi penelitian, pengembangan kebijakan, pendidikan, dan berbagai kegiatan lain yang berkontribusi pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman. Kepentingan Pengguna Arsip: Penggunaan arsip dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi dari pengguna yang berhak, seperti peneliti, akademisi, pejabat pemerintah, atau masyarakat umum. Dengan memberikan akses kepada pihak-pihak yang berhak, penggunaan arsip berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyediaan Arsip: Kegiatan penyediaan arsip mencakup proses pengorganisasian, pengklasifikasian, dan pemeliharaan arsip agar dapat diakses dengan mudah. Ini mencakup pengembangan sistem informasi arsip yang efektif, sehingga pengguna dapat menemukan dan mengakses arsip yang mereka butuhkan secara efisien. Hak Akses: Konsep hak dalam penggunaan arsip sangat penting. Tidak semua orang memiliki hak yang sama untuk mengakses arsip; akses biasanya dibatasi berdasarkan kriteria tertentu, seperti kepentingan publik, privasi, atau kerahasiaan. Oleh karena itu, pengelola arsip perlu menetapkan kebijakan yang jelas terkait akses dan penggunaan arsip. Peran dalam Pengelolaan Informasi: Penggunaan arsip merupakan bagian integral dari pengelolaan informasi yang lebih luas. Dengan memanfaatkan arsip secara efektif, organisasi dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya informasi yang dimilikinya dan mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Dampak Sosial dan Budaya: Penggunaan arsip juga berkontribusi pada pelestarian sejarah dan budaya. Dengan menyediakan akses kepada masyarakat, arsip dapat digunakan untuk memperkaya pengetahuan tentang sejarah, budaya, dan identitas suatu bangsa, serta meningkatkan kesadaran akan warisan yang ada. | NSPK perizinan penggunaan arsip tertutup merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 28/2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
131. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | Pelindungan dan penyelamatan arsip merupakan upaya strategis yang dilakukan oleh negara untuk memastikan keberlanjutan dan integritas arsip sebagai sumber informasi yang penting bagi pertanggungjawaban nasional. Langkah-langkah ini mencakup beberapa elemen krusial: Pengakuan sebagai Arsip Milik Negara: Dengan menyatakan arsip sebagai milik negara, terdapat kesadaran bahwa arsip tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga memiliki peran penting dalam memelihara identitas dan budaya bangsa. Ini menegaskan tanggung jawab negara dalam menjaga arsip agar tetap utuh dan dapat diakses. Perlindungan Terhadap Berbagai Ancaman: Pelindungan arsip mencakup perlindungan dari berbagai ancaman yang dapat menyebabkan kehilangan atau kerusakan, seperti: Faktor Alam: Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran yang dapat menghancurkan arsip fisik. Faktor Biologi: Serangan oleh organisme seperti jamur, serangga, atau hama lainnya yang dapat merusak dokumen. Faktor Fisika: Kerusakan yang disebabkan oleh kondisi penyimpanan yang tidak memadai, seperti kelembapan atau suhu yang tidak terkontrol. Ancaman Keamanan: Tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang, dan vandalisme dapat mengancam keberadaan arsip. Oleh karena itu, negara perlu menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk melindungi arsip dari tindakan yang merusak. Keberadaan di Dalam dan Luar Wilayah Negara: Pelindungan arsip tidak hanya berlaku untuk arsip yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga untuk arsip yang berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga semua arsip yang dianggap penting, tidak peduli di mana mereka berada. Pertanggungjawaban Nasional: Pelindungan dan penyelamatan arsip juga merupakan bentuk pertanggungjawaban negara kepada masyarakat. Ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan informasi yang berharga bagi sejarah dan perkembangan bangsa. | NSPK perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 23/2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
132. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Penyelamatan Arsip | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) mengacu pada seberapa sesuai tindakan penggabungan atau pembubaran arsip dengan regulasi yang berlaku. Penyelamatan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bukti sah, sejarah, dan data penting yang perlu dipertahankan. Proses ini harus memenuhi prosedur penilaian arsip yang ditentukan oleh NSPK, termasuk penentuan nilai guna arsip, pengelolaan keamanan, dan metode penyelamatan atau pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan kearsipan. | Tingkat kesesuaian penyelamatan arsip yang digabung atau dibubarkan dapat diartikan sebagai ukuran atau indikator seberapa baik proses pengelolaan arsip yang dilakukan, baik melalui penggabungan maupun pembubaran, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam NSPK. Hal ini mencakup beberapa aspek penting: Kepatuhan Terhadap Regulasi: Proses penyelamatan arsip harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan pedoman yang ada. Hal ini mencakup tata cara yang ditetapkan untuk menentukan arsip mana yang perlu disimpan, dihapus, atau digabungkan, agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum yang berlaku. Nilai Guna Arsip: Penilaian terhadap nilai guna arsip harus dilakukan secara cermat. Arsip yang memiliki nilai historis, legal, atau administratif harus dipertahankan, sementara arsip yang tidak memiliki nilai tersebut dapat dibubarkan atau digabung dengan arsip lain. Keamanan dan Aksesibilitas: Proses penggabungan atau pembubaran harus memastikan bahwa arsip yang penting tetap aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Ini termasuk mempertimbangkan aspek digitalisasi dan penyimpanan yang tepat. Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap langkah dalam penyelamatan arsip harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mencakup dokumentasi proses yang jelas dan transparan, sehingga setiap keputusan dapat dilacak dan dievaluasi. Keterlibatan Stakeholder: Penyelamatan arsip harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pegawai, manajemen, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan organisasi dan pemangku kepentingan. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, tingkat kesesuaian penyelamatan arsip dapat menjadi indikator yang menunjukkan seberapa efektif organisasi dalam mengelola arsipnya, serta dampaknya terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam konteks yang lebih luas. | NSPK penyelamatan arsip penggabungan/pembubaran perangkat daerah merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 46/2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
133. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | |||||||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa cepat dan mudah arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip dinamis yang telah diorganisir dan dicatat dalam daftar arsip memiliki tingkat keteraturan yang lebih baik, sehingga memungkinkan pengguna untuk mengaksesnya dengan lebih efisien sesuai kebutuhan operasional. Daftar ini berfungsi sebagai sarana bantu yang mempercepat proses temu kembali arsip dinamis tersebut. | Ukuran ini menggambarkan seberapa mudah dan cepat arsip dinamis, yang merupakan arsip yang masih aktif digunakan dalam kegiatan sehari-hari, dapat diakses kembali berkat adanya daftar arsip yang terorganisir. Dengan dibuatkannya daftar arsip, pengguna memiliki panduan yang jelas untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, sehingga proses pencarian menjadi lebih cepat dan efisien. Tingkat ketersediaan yang tinggi menunjukkan bahwa arsip dinamis telah dikelola dengan baik, diatur dengan sistematis, dan dilengkapi dengan sarana bantu yang efektif. Sebaliknya, jika tingkat ketersediaan rendah, hal ini mengindikasikan bahwa akses terhadap arsip dinamis mungkin terhambat, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sehari-hari. Ketersediaan yang baik pada arsip dinamis sangat penting untuk mendukung kelancaran aktivitas organisasi dan pengambilan keputusan yang cepat. | Presentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Presentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | Kabupaten | Ya | ||||
134. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | |||||||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Inaktif | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa mudah dan cepat arsip inaktif, yang sudah tidak digunakan secara rutin dalam aktivitas operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip inaktif yang dibuatkan daftar telah dikelola dengan baik melalui pencatatan yang terorganisir, sehingga memungkinkan pengguna untuk menemukan arsip tersebut secara efisien saat dibutuhkan. Daftar arsip ini berfungsi sebagai alat bantu pencarian yang mempercepat proses akses arsip inaktif. | Ukuran ini mencerminkan seberapa cepat dan mudah arsip inaktif, yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan sehari-hari, dapat diakses kembali setelah dibuatkan daftar arsip yang terorganisir. Arsip inaktif sering kali tetap memiliki nilai penting dan harus tersedia untuk diakses ketika diperlukan. Dengan adanya daftar arsip, proses pencarian menjadi lebih cepat dan efisien karena pengguna dapat merujuk langsung pada daftar tersebut untuk menemukan arsip yang dibutuhkan. Jika tingkat ketersediaan ini tinggi, artinya arsip inaktif telah diorganisir dengan baik, dilengkapi sarana bantu seperti daftar arsip, dan dapat diakses dengan cepat. Sebaliknya, jika tingkat ketersediaan rendah, maka kemungkinan arsip sulit ditemukan atau pencarian memerlukan waktu lebih lama. | Jumlah arsip inaktif yang telah dibuatkan dsftar arsip/Jumlah seluruh arsip inaktif x 100% | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Kabupaten | Ya | ||||
135. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Ngoro | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
137. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah industri yang terdaftar di SIINas | Mendampingi pelaku industri untuk pendaftaran akun SIINas | Akun yang diguinakan untuk dapat mengakses SIINas | Permenperin Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun SIInas | Jumlah | Industri | Data Industri | Ya | Ya | Data Industri | 2 | Ya | |||||
138. | Jumlah Industri Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Data Industri yang ada dalam tahun ini | Pendataan Industri | Data industri yang dicatat dalam bentuk angka, huruf, peta dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu | Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 | Data Industri Tahun -N Dibagai Data Industri Tahun N dibagi 100 | Perusahaan | Industri | Jumlah Data Industri | Ya | Data Industri | Data Industri Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||
139. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | |||||||||||||||
Jumlah data industri yang terdaftar di aplikasi milik pemerintah Kabupaten Mojokerto | Pendataan Industri | Data industri yang dicatat dalam bentuk angka, huruf, peta dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu | Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 | Data Industri Tahun -N Dibagi Data Industri Tahun N dibagi 100 | Jumlah | Industri | Jumlah Data | Ya | Data Industri | Data Industri Di Kabupaten Mojokerto | 2 | Ya | ||||
141. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | |||||||||||||||
Jumlah industri yang melaporkan data industri di SIINas | Mendampingi pelaku industri untuk tertib lapor data industri di SIINas | Laporan yang mencakup informasi tentang industri yang sedang berjalan | UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain dari SIINas | Jumlah Data Industri Tahun -N di bagi Jumlah Industri Tahun N dikali 100 | Persen | Industri | 2 | Ya | Data Industri | Data Industri di Kabupaten Mojokerto | 2 | Ya | ||||
145. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | |||||||||||||||
Jumlah industri yang melaporkan data industri di SIINas | Jumlah Fasilitasi Pengumpulan Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalu Sistem Informasi Industri Nasional | Mendampingi pelaku industri untuk tertib lapor data industri di SIINas | Laporan yang mencakup informasi tentang industri yang sedang berjalan | UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain dari SIINas | Perusahaan | Industri | 2 | Ya | 2 | Data Industri | 2 | Ya | ||||
148. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah Pelaku Usaha Yang Mengikuti Fasilitasi Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan | Melaksanakan Kegiatan Misi Dagang bersama Disperindag Provinsi Jawa Timur | Kegiatan Misi Dagang Merupakan Fasilitasi Kegiatan yang mempertemukan para pelaku usaha asal kabupaten Mojokerto dengan pembeli potensial dari luar provinsi Jawa Timur maupun Luar Negeri | Meningkatkan Kinerja Perdagangan Kabupaten Mojokerto dan Memperliuas jaringan produk unggulan daerah | Jumlah Nilai Ekspor Tahun (n) dibagi Jumlah Nilai Realisasi Ekspor Tahun (-n) dikurangi 100% | Jumlah Pelaku Usaha | Orang | Kegiatan | Ya | nilai ekspor | Ya | ||||||
149. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Pelaku Usaha Yang Mengikuti Fasilitasi Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan | Melaksanakan Kegiatan Misi Dagang bersama Disperindag Provinsi Jawa Timur | Kegiatan Misi Dagang Merupakan Fasilitasi Kegiatan yang mempertemukan para pelaku usaha asal kabupaten Mojokerto dengan pembeli potensial dari luar provinsi Jawa Timur maupun Luar Negeri | Meningkatkan Kinerja Perdagangan Kabupaten Mojokerto dan Memperliuas jaringan produk unggulan daerah | Jumlah Nilai Ekspor Tahun (n) dibagi Jumlah Nilai Realisasi Ekspor Tahun (-n) dikurangi 100% | Jumlah | Orang | Kegiatan | Ya | ya | Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor | 2 | Ya | ||||
150. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | |||||||||||||||
Jumlah Pelaku Usaha di bidang kemetrologian (Metrologi Legal) yang di bina | Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | '- UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal - Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus - Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal | Rumus perhitungan secara umum: Berat Netto = Berat Brutto - Berat Tara | '- Berat; - Volume; - Bobot Tuntas; - BDKT gas cair | BDKT | Pengawasan BDKT | Ya | Ya | Sampel BDKT | 1 | Ya | ||||
152. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Komoditi Yang dipantau | Pemantauan Harga Bahan Pokok dan Penting Lainnya Di pasar | Pelaksanaan Pemantauan Harga Bahan Pokok dan Penting Lainnya untuk menanggulangi Invlasi harga di pasar yang di kelolah Pemerintah Daerah | Pemantauan Harga Bahan Pokok dan penting Lainnya untuk mengendalikan kesetabilan harga di pasar tradisional | Harga Rata rata Bapokting di tingkat daerah di bagi Harga Rata rata Bapokting di tingkat Provinsi dikalikan 100 persen | Harga | Rupiah | Dokumen | Ya | Ya | Pemantauan Harga Rata rata Bapokting di tingkat Daerah | 2 | Ya | ||||
153. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Laporan | Data | Tidak | Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | 3.30.04.2.01 | Pendataan/Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
157. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | |||||||||||||||
Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | - UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal - Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus - Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal | Rumus perhitungan secara umum: Berat Netto = Berat Brutto - Berat Tara | '- Berat; - Volume; - Bobot Tuntas; - BDKT gas cair | '- g ; - kg ; - ml/mL ; - L/l | Kemasan | Tidak | Sampel BDKT | 3.30.06.2.01.002 | Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
162. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | |||||||||||||||
Jumlah Investor Baru yang Masuk | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | Jumlah | Investor | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Ya | Tidak | |||||||||
163. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | |||||||||||||||
Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | Jumlah | Laporan | 1. PMA/PMDN 2. tahap konstruksi dan tahap produksi | Ya | Tidak | |||||||||
164. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | |||||||||||||||
Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jumlah | Izin atau sertifikat standar | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Ya | Tidak | |||||||||
165. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | |||||||||||||||
Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Jumlah | Rupiah | Klasifikasi berdasarkan | Ya | Ya | |||||||||
170. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Pacet | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
171. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Pungging | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
172. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | Ya | ||||||
174. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
175. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trowulan | - | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trowulan | Ya | ||||
178. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
179. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
181. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
183. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trawas | - | Kecamatan | Ya | ||||
184. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
185. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Sooko | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||
186. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | Ya | ||||
187. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Daya tarik wisata yang dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Data daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto | Obyek | Obyek | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Tidak | Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | 3.26.02 | Kompilasi data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Kabupaten Mojokerto | Tidak | |||
188. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | |||||||||||||||
Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | SDM Pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
190. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Puri | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
191. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Mojoanyar | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
192. | Target Penerimaan PAD | |||||||||||||||
Target Penerimaan PAD | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pagu anggaran yang harus dicapai oleh suatu daerah dan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | - | Target PAD = Target Pajak Daerah + Target Retribusi Daerah + Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan + Target Lain-Lain PAD yang Sah | Jumlah | Rupiah | Komponen | Tidak | Penyusunan Target Penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto | Target Pajak Daerah; Target Retribusi Daerah; Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Target Lain-Lain PAD yang Sah | Kabupaten | Ya | ||||
195. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | |||||||||||||||
Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | Jumlah Penduduk yang berada dalam kondisi kemiskinan Ekstrem | Jumlah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan | Semakin sedikit jumlahnya, maka semakin baik | Jumlah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan | Jumlah | Angka | - | Tidak | Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia | 5.01.03.2.01.0007 | Jumlah penduduk miskin ekstrem di kecamatan | Kabupaten | Ya | |||
197. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan tahun N-1 | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan tahun N-1 | Untuk mengetahui jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan tahun N-1 | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan per Kecamatan | Kg | - | - | Ya | Penghitungan Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan per tahun N-1 | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan per Kecamatan tahun N-1 | Tingkat Kecamatan | Ya | ||||
198. | Jumlah Peserta KB Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Aktif | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Pasangan usia subur yang ikut berKB | Jumlah Peserta KB Baru / Pasangan Usia Subur | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
199. | Indeks Pembangunan Gender | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Gender | Indeks Pembangunan Gender | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia | Jumlah | Persentase | Tahunan | Ya | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
200. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | |||||||||||||||
Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Jumlah | Perempuan | Bulanan | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||
201. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | |||||||||||||||
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | Kekerasan Terhadap Perempuan | Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | Kekerasan yang dialami perempuan baik secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi | Jumlah/ Persentase | Persen, Orang, Kasus | Bulanan | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
202. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | |||||||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Pasangan Usia Subur (PUS) adalah jumlah pasangan suami istri yang usia perempuannya 15-49 tahun. | Jumlah KB Aktif + Bukan Peserta KB | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
203. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | Jumlah | OPD | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
204. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan. | Untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan laki-laki, serta memberikan manfaat kepada perempuan dan laki-laki secara adil. | Jumlah | OPD | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
205. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | |||||||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. | Jumlah | Orang | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||||
206. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | |||||||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
207. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | |||||||||||||||
Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
208. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | |||||||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Jumlah | Keluarga | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
209. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | |||||||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Jumlah | Program | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
210. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | Pemberdayaan Masyarakat | Suatu kegiatan masyarakat yang aktif berupa pembinaan kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor. | Kegiatan masyarakat yang aktif dalam pembinaan keluarga berencana dari balita, remaja, lansia dan membantu peningkatan pendapatan keluarga akseptor. | Jumlah | Kelompok | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
211. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | |||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Suatu kegiatan masyarakat yang ada berupa pembinaan kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor. | Kegiatan masyarakat yang ada dalam pembinaan keluarga berencana dari balita, remaja, lansia dan membantu peningkatan pendapatan keluarga akseptor. | Jumlah | Kelompok | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
212. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | |||||||||||||||
Jumlah Kecamatan Layak Anak | Kecamatan Layak Anak | Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak. | Jumlah | Kecamatan | Tahunan | Tidak | Ya | |||||||||
213. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | |||||||||||||||
Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. | Jumlah | Desa, kelurahan | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
214. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Rapat Anggota Tahunan (disesuaikan dengan DPA Kegiatan) | Rapat Anggota Tahunan | RAT adalah ....... | Melatarbelakangi RAT ..... | Melaksanakan RAT atau Tidak Selama 2 Tahun | Jumlah | Per Kecamatan , Tahunan | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
Aset | Ya | Ya | ||||||||||||||
Omset | Ya | Ya | ||||||||||||||
215. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | |||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi NIB (Nomor Induk Berusaha) | Pelaku Usaha Mikro Yang Difasilitasi NIB | NIB adalah ..... | Melatarbelakangi fasilitasi penerbitan NIB bagi pelaku Usaha Mikro | Pelaku UM Yang Belum Memiliki NIB | Jumlah pelaku UM | Ya | Ya | |||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Serfikat Halal | Pelaku Usaha Mikro Yang Difasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal | Sertifikasi Halal adalah ... | Melatarbelakangi fasilitasi penerbitan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro | Pelaku UM Yang Belum Memiliki Serfitikat Halal | Jumlah pelaku UM | Ya | Ya | |||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Penerbitan Merk | Usaha Mikro yang Difasilitasi Penerbitan Merk | Merk adalah ... | Melatarbelakangi fasilitasi penerbitan Merk bagi pelaku Usaha Mikro | Pelaku Usaha Mikro Yang Belum Memiliki Merk | Jumlah pelaku UM | Ya | Ya | |||||||||
216. | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat Reformasi Birokrasi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Nilai > 90 - 100 (AA) = Sangat Memuaskan; Nilai > 80 - 90 (A) = Memuaskan; Nilai > 70 - 80 (BB) = Sangat Baik; Nilai > 60 - 70 (B) = Baik; Nilai > 50 - 60 (CC) = Cukup; Nilai > 30 - 50 (C) = Kurang; Nilai > 0 - 30 (D) = Sangat Kurang | Perencanaan Kinerja : 30; Pengukuran Kinerja : 30; Pelaporan Kinerja : 15; Evaluasi Kinerja : 25 | Nilai | - | Website | Ya | Sosial Media | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
217. | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | |||||||||||||||
Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Pengumpulan Data | Jumlah | Point | - | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
218. | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | Reformasi birokrasi menjadi ujung tombak terciptanya World Class Bureaucracy yang menjadi visi reformasi birokrasi dalam grand design reformasi birokrasi 2010-2025 | Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso; Reformasi Birokrasi Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro. | AA (Nilai > 100) : Sangat Memuaskan; A (>80 - 100) : Memuaskan; A- (>80 - 100) : Memuaskan dengan catatan; BB (>70 - 80) : Sangat Baik; B (>60 - 70) : Baik; CC (>50 - 60) : Cukup; C (>30 - 50) : Kurang; D (0 - 30) : Sangat Kurang | RB General Sasaran 1 + RB General Sasaran 2; RB Tematik | Indeks | - | Website | Ya | Sosial Media | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | Kabupaten | Ya | ||||
219. | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Statistik | Pembangunan Statistik | Ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral | Untuk mengetahui tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral: 4,2 - 5,0 = Memuaskan 3,5 - <4,2 = Sangat Baik 2,6 - <3,5 = Baik 1,8 - <2,6 = Cukup <1,8 = Kurang | 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑡𝑎𝑡𝑖𝑠𝑡𝑖𝑘 = k∑k=1 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐷𝑜𝑚𝑎𝑖𝑛𝑘 × 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷𝑜𝑚𝑎𝑖𝑛𝑘 | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa dan Media Sosial | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
220. | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Keterbukaan Informasi Publik | Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah penilaian dari Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, dan presentasi kepala daerah) | Untuk mengetahui nilai keterbukaan informasi publik: 90 - 100: sangat baik 80 - 89: baik 60-79: sedang 31-59: buruk 1-30: sangat buruk | - | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa | Ya | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
221. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | |||||||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Untuk mengetahui kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Rata-rata Realisasi Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten / Kota dibagi Target Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten / Kota | Persentase | Persen | Website Satu Data Palapa dan Media Sosial | Ya | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
222. | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Keamanan Informasi | Keamanan Informasi | Alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi | Untuk mengetahui kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi: A : 5 B : 2 C :1 | Metode Penilaian Mandiri dengan Variabel Kategori Sistem Elektronik berdasarkan asas Risiko terdiri atas: a. Sistem Elektronik strategis; b. Sistem Elektronik tinggi; dan c. Sistem Elektronik rendah. Ketentuan Penilaian: Strategis: 36-50 Tinggi: 16-35 Rendah: 1-15 | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa | Ya | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
223. | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE | Tata Kelola SPBE | Tingkat kematangan Tata Kelola SPBE merupakan model pengukuran terhadap perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan | Untuk mengetahui perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan: 4,2 - 5,0 = Memuaskan 3,5 - <4,2 = Sangat Baik 2,6 - <3,5 = Baik 1,8 - <2,6 = Cukup <1,8 = Kurang | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE = (Tingkat Kematangan Aspek Perencanaan Strategis SPBE x 10%) + (Tingkat Kematangan Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi x 10%) + (Tingkat Kematangan Aspek Penyelenggara SPBE x 5%) | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa | Tidak | Perhitungan Indeks SPBE Kab. Mojokerto | - | Tingkat Kematangan Aspek Perencanaan Strategis SPBE; Tingkat Kematangan Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi; Tingkat Kematangan Aspek Penyelenggara SPBE | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
224. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk memberikan fasilitasi terhadap desa | Jumlah kegiatan koordinasi yang terlaksana | Jumlah | Koordinasi | Tidak | Se Kabupaten | Ya | |||||||
225. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Perhitungan jumlah pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
226. | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | |||||||||||||||
Laporan Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | tercapainya prosentase realisasi anggaran sesuai target per bulan | realisasi anggaran belanja / pagu anggaran belanja | Prosentase | % | berdasarkan laporan | Tidak | Ya | |||||||
227. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan pelayanan yang terlayanai di Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan Kegiatan Pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
228. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk Mengetahui Jumlah Pelayanan Terpadu di Kecamatan | Penjumlahan Jenis Pelayanan Terpadu di Kecamatan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
229. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan pelayanan yang terlayanai di Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan Kegiatan Pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
230. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah jenis koordinasi dan fasilitasi di Kecamatan Jatirejo | penjumlahan jenis koordinasi dan fasilitasi di Kecamatan Jatirejo | Jumlah | Kegiatan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
231. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Terhadap hasil jumlah seluruh pelayanan didapatkan rentang persepsi antara lain: 1. 25-43,75 (D) Tidak Baik 2. 43.76 - 62.50 ( C) Kurang Baik 3. 62.51-81.25 (B) Baik 4. 81.26-100 ( A) Sangat Baik | Jumlah Seluruh Kegiatan Pelayanan di Kecamatan Jetis | Jumlah | Pelayanan | WebSite Satu data palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
232. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan koordinasi yang terfasilitasi oleh Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan jumlah koordinasi yang terfasilitasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
233. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan koordinasi yang terfasilitasi oleh Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan jumlah koordinasi yang terfasilitasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
234. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk Mengetahui Jumlah Jenis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Jumlah Jenis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Jumlah | Kegiatan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
235. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Jumlah | Kegiatan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
236. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk Menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan hormonis pada sasaran yang telah ditentukan | Jumlah Seluruh Koordinasi yang telah dilaksanakan | Jumlah | kegiatan | WebSite Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | kabupaten | Ya | |||
237. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat sesuai dengan SOP | Jumlah pelayanan yang sesuai standart Pelayanan | Jumlah | Layanan | WebSite SatuDataPalapa | Tidak | - | - | - | KABUPATEN | Ya | |||
238. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti oleh Kecamatan Jetis | Jumlah | Koordinasi | WebSite Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
240. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | untuk mengetahui koordinasi dan fasilitasi | penjumlahan | jumlah | Koordinasi, Fasilitasi | website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
242. | Nilai Realisasi Investasi | |||||||||||||||
Nilai Realisasi Investasi | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Jumlah | Rupiah | Klasifikasi berdasarkan | Ya | Ya | |||||||||
243. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | - | - | jumlah | Lembaga | website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
245. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Kesetaraan ( NonFormal) | Untuk mengetahui jumlah lembaga yang aktif di kabupaten Mojokerto | Jumlah Lembaga PAUD + Jumlah Lembaga SD + Jumlah Lembaga SMP + Jumlah Lembaga Kesetraan | Jumlah | Lembaga | Berdasarkan Kecamatan | Tidak | Kompilasi Data Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | - | Jumlah Lembaga PAUD;Jumlah Lembaga SD;Jumlah Lembaga SMP; Jumlah Lembaga Kesetraan | Tingkat Kabupaten | Ya | |||
246. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | |||||||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan Kecamatan | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Untuk Mengetahui Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | Penjumlahan dari Data Penduduk per Kecamatan berdasarkan Jenis Kelamin | Jumlah; | Jiwa | Website; Media Sosial | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
248. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Kesetaraan ( NonFormal) berdasarkan letak wilayah | Untuk mengetahui jumlah lembaga yang aktif di kabupaten Mojokerto | Jumlah Lembaga PAUD + Jumlah Lembaga SD + Jumlah Lembaga SMP + Jumlah Lembaga Kesetraan | Jumlah | Lembaga | Berdasarkan Kecamatan | Ya | Kompilasi Data Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Jumlah Lembaga PAUD;Jumlah Lembaga SD;Jumlah Lembaga SMP; Jumlah Lembaga Kesetraan | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||
250. | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | |||||||||||||||
Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan yang melibatkan aspek - aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas | Untuk Mengetahui Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Unit Rumah | Berdasarkan Kecamatan | Tidak | Kompilasi Data Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | - | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tingkat Kabupaten | Ya | |||
254. | Realisasi Penerimaan PAD | |||||||||||||||
Persentase Realisasi Penerimaan PAD | Realisasi Penerimaan PAD | Realisasi Penerimaan PAD merupakan hasil Penerimaan Pendapatan pajak daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah dari pemerintah kabupaten mojokerto | Untuk mengetahun rasio/tingkat kemandirian keuangan daerah | Realisasi penerimaan PAD dibanding target PAD dikali 100% | Angka | Rupiah | Digital dan Hardcopy | Tidak | 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Lain-lain PAD yang sah | Kabupaten | Ya | |||||
255. | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | |||||||||||||||
Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kerukunan Umat Beragama | kerukunan umat beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 adalah, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | 1.Memberikan informasi dan masukan bagi instansi/ lembaga terkait tentang kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Mojokerto melalui Indeks KUB Kabupaten Mojokerto. 2. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk penyusunan program ke depan dalam rangka membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif | 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝐾𝑈𝐵 ∶ (𝑆𝑘𝑜𝑟 𝑇𝑜𝑙𝑒𝑟𝑎𝑛𝑠𝑖 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑇𝑜𝑙𝑒𝑟𝑎𝑛𝑠𝑖) + (𝑆𝑘𝑜𝑟 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛) + (𝑆𝑘𝑜𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎𝑠𝑎𝑚𝑎 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎𝑠𝑎𝑚𝑎) | indeks | nilai | website | Ya | website | satudatapalapa | kabupaten | Ya | ||||
256. | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | |||||||||||||||
Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) | Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO). Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society). | untuk mengetahui Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Jumlah LSM yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto + Jumlah Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Organisasi | Berapa Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Tidak | Kompilasi Data LSM atau Ormas di Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | Kabupaten | Ya | |||
257. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Sesuai SAP | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan | Baik | Jumlah Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Tidak | - | - | - | KABUPATEN | Ya | |||
258. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | jumlah | Orang | 1. Hard copy dalam bentuk laporan,, 2. upload di web Disbudporapar | Ya | 1. Hard copy dalam bentuk laporan,, 2. upload di web Disbudporapar | Kompilasi data Jumlah wisatawan tahun 2024 | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
259. | Skor Pola Pangan Harapan | |||||||||||||||
Skor Pola Pangan Harapan | Pola Pangan Harapan | Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. | Untuk mengetahui keberagaman pangan di Kabupaten Mojokerto | Perhitungan Skor PPH, dengan cara : mengkalikan antara presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan dengan bobot setiap kelompok pangan yang sudah ditetapkan. | Skor | - | Range nilai 0 - 100 | Tidak | Penghitungan Skor Pola Pangan Harapan | - | Presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
260. | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | |||||||||||||||
Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah adalah perbandingan PAD yang diperoleh daerah dengan seluruh pendapatan daerah | Untuk mengetahui seberapa mandiri keuangan daerah | PAD/Pendapatan daerah kali 100% | Jumlah | Rasio | Hardcopy | Tidak | 1. PAD 2. Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerag | kabupaten | Tidak | ||||
261. | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Maturitas Penerapan UKPBJ | Maturitas Penerapan UKPBJ | Tingkat kematangan | level 1 level 2 level 3 level 4 | - | level | level | web satu data palapa | Tidak | - | - | - | kabupaten | Ya | |||
262. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Perikanan Tangkap | Perikanan Tangkap merupakan usaha penangkapan ikan dan organisme air lainnya di alam liar (laut, sungai, danau, dan badan air lainnya). | Mengetahui produksi perikanan tangkap di Kabupaten Mojokerto | Jumlah produksi perikanan tangkap | Jumlah | Ton | Hardcopy, digital | Tidak | Perikanan Tangkap | Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
263. | Indeks Kesalehan Sosial | |||||||||||||||
Indeks Kesalehan Sosial | Indeks Kesalehan Sosial | Indeks Kesalehan Sosial (IKS) Kabupaten Mojokerto untuk menganalisis kesalehan masyarakat dalam aspek yang lebih luas yaitu kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. | Semakin tinggi semakin bagus | Diukur dari Nilai pada Dimensi kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. | Indeks | Nilai | - | Ya | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto di Website bappeda.mojokertokab.go.id | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto | Kabupaten | Ya | ||||
264. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Jumlah Produksi Ikan yang dilakukan Pengolahan di Kabupaten Mojokerto | Mengetahui Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan di Kbupaten Mojokerto | Jumlah Produksi Ikan yang dilakukan Pengolahan | Jumlah | Kg | Hardcopy | Tidak | Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
265. | Jumlah Lumbung Pangan | |||||||||||||||
Jumlah Lumbung Pangan Berdasarkan Kecamatan | Lumbung Pangan | Jumlah bangunan lumbung pangan yang ada di Kabupaten Mojokerto | Mengetahui jumlah lumbung pangan yang ada di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Lumbung Pangan | Jumlah | Unit | Digital | Tidak | Lumbung Pangan | Jumlah Lumbung Pangan | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
267. | Indeks Profesionalitas ASN | |||||||||||||||
Indeks Profesionalitas ASN di Pemkab Mojokerto | Indeks Profesionalitas ASN | Ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya | Digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN di lingkup Pemkab Mojokerto secara organisasional | Jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator | Indeks | Nilai | <61 = Sangat Rendah; 61-70 = Rendah; 71-80 = Sedang; 81-90 = Tinggi; 91-100 = Sangat Tinggi | Tidak | Kompilasi Data Indeks Profesionalitas ASN di Kabupaten Mojokerto | - | IP ASN Dimensi Kualifikasi; IP ASN Dimensi Kompetensi; IP ASN Dimensi Kinerja; IP ASN Dimensi Disiplin | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
268. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | |||||||||||||||
Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | Lumbung Pangan baru | Jumlah bangunan lumbung pangan yang baru dibangun pada tahun (N) di Kabupaten Mojokerto | Mengetahui jumlah lumbung pangan yang baru dibangun pada tahun (N) di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Lumbung Pangan Baru | Jumlah | Unit | Digital | Tidak | Lumbung Pangan Baru | Jumlah Lumbung Pangan Baru | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
269. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | |||||||||||||||
Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Kegiatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan pada setiap pelaku usaha pangan di setiap kecamatan | Mengetahui Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan pada Setiap Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Jumlah | kali | digital | Tidak | Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
271. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | |||||||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Desa rawan pangan yang telah dilakukan pembinaan atau sosialisasi untuk meningkatkan ketahanan pangan | Mengetahui desa rawan pangan yang telah ditangani | Jumlah pembinaan atau sosialisasi pada desa rawan pangan | Jumlah | kali | Laporan | Tidak | Desa Rawan Pangan yang ditangani | Jumlah Desa Rawan Pangan yang ditangani | Desa | Ya | ||||
272. | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | |||||||||||||||
Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Untuk mengetahui Persentasi Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran / Jumlah Anggaran x 100 | Jumlah | Rupiah | Web Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
273. | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | |||||||||||||||
Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikai Pimpinan | Batas Pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu Anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | Pencapaian KInerja sebanding dengan realisasi penyerapan anggaran | BPKAD | Jumlah | Rupiah | Website Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
274. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Sekretariat DPRD | Kepuasan Masyarakat | Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. | untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. | Total dari Nilai Persepsi Per Unsur SKM = x Nilai Penimbang Total Unsur yang Terisi | Indeks | Website | Ya | Website dan Medsos | E-Sukma | Kabupaten | Ya | |||||
275. | Persentase Peningkatan Laba BUMD | |||||||||||||||
Laba BUMD | Laba BUMD | Laba BUMD adalah | untuk mengetahui persentase laba BUMD | Laba BUMD tahun N dibanding dengan tahun N-1 | Persentase | Persen | + Peningkatan , - Penurunan | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Tidak | |||
276. | Jumlah Wisatawan Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | jumlah | Orang | 1. Hard copy dalam bentuk laporan,, 2. upload di web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
278. | Indeks Desa Membangun | |||||||||||||||
Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | - | - | Indeks | - | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | - | - | Indeks | - | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | - | - | Indeks | - | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
279. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | |||||||||||||||
Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
280. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | |||||||||||||||
Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | SDM Pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
281. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | |||||||||||||||
Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
283. | Data Jumlah Kepala Desa | |||||||||||||||
Data Jumlah Kepala Desa | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | jumlah kepala desa bernilai positif ada kenaikan target | Jumlah kepala desa definitif dalam satu wilayah kecamatan | jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
287. | Indeks Daya Beli | |||||||||||||||
Jumlah UMKM yang Melaksanakan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | Komoditas yang dipantau | Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung | Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan barang Penting | Jumlah Data BAPOKTING tahun (-N) dibagi Data Bapokting Tahun N dikali 100 | Jumlah | Pedagang | 2 | Ya | ya | Indeks Daya Beli | Tahunan | Ya | ||||
288. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Penghitungan jumlah koordinasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Rumus penghitungan fasilitasi | Jumlah | Fasilitasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
289. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Perhitungan jumlah pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
290. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Penghitungan jumlah koordinasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
Fasilitasi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | penghitungan fasilitasi terhadap desa | Jumlah | Fasilitasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Tidak | |||||||
291. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | |||||||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Jumlah penyelenggaraan penataan desa bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | jumlah | Desa | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
292. | Data Jumlah Desa | |||||||||||||||
Data Jumlah Desa | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | - | - | jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
293. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan BMD Sesuai Ketentuan | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai Ketentuan | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | Baik | Jumlah seluruh Perangkat daerah di Kabupaten Mojokerto yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan | Nilai | Jumlah | Web Satu Data Palapa | Tidak | Ya | |||||||
294. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | |||||||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Desa | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
295. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | - | - | Jumlah | Lembaga | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
296. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | - | - | Jumlah | Lembaga | - | Tidak | Kecamatan | Ya | ||||||
297. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | - | - | Jumlah | Lembaga | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
298. | Jumlah Kerjasama Desa | |||||||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | - | - | Jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
299. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | |||||||||||||||
Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | - | - | Jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
301. | Jumlah APBD | |||||||||||||||
Jumlah APBD | APBD | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Perda | Selaras dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | Jumlah Pendapatan - Belanja = Surplus/Defisit | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Tidak | Ya | |||||||
305. | Tingkat Ketersediaan Arsip | |||||||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip | Ketersediaan Arsip | Tingkat Ketersediaan Arsip adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa mudah atau cepat arsip dapat diakses atau ditemukan kembali oleh pengguna ketika diperlukan. Ini mencerminkan sejauh mana arsip yang disimpan, baik fisik maupun digital, dapat diakses secara efisien dan tepat waktu berdasarkan kebutuhan informasi. | Tingkat Ketersediaan Arsip mengukur seberapa cepat dan mudah arsip dapat diakses kembali ketika dibutuhkan. Ini menjadi indikator penting dalam manajemen arsip, baik arsip fisik maupun digital, karena mencerminkan efisiensi sistem penyimpanan dan pengelolaan arsip yang diterapkan. Arsip yang tersusun dengan baik akan lebih mudah ditemukan, memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan. Tingkat ketersediaan yang tinggi menunjukkan bahwa arsip dikelola dengan sistematis dan sarana bantu temu kembali (seperti indeks atau daftar arsip) berfungsi dengan baik, sehingga arsip dapat diakses tepat waktu, kapanpun diperlukan. | Persentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik + Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN / 4 | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Ketersediaan Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
306. | Presentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | SIKN adalah sistem informasi arsip, sedangkan JIKN adalah jaringan yang mendukung layanan arsip secara nasional. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan pengelolaan arsip yang terintegrasi di seluruh Indonesia. | Jumlah arsip statis yang telah dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN/Jumlah seluruh arsip dinamis dan arsip statis pemerintahan daerah x 100% | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | Kabupaten | Ya | ||||
307. | Presentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Arsip statis merupakan jenis arsip yang sudah tidak aktif digunakan dalam kegiatan administratif sehari-hari, tetapi masih memiliki nilai penting, terutama dari sudut pandang sejarah. Arsip ini dihasilkan oleh suatu lembaga atau pencipta arsip karena memenuhi kriteria tertentu: 1. Nilai Guna Sejarah: Arsip ini dianggap berharga untuk kepentingan sejarah, karena mencatat peristiwa penting atau informasi yang relevan dengan perkembangan atau perjalanan lembaga atau bangsa. 2. Retensi Habis: Arsip ini sudah melewati masa penyimpanan aktif yang disebut "retensi," yaitu batas waktu minimum arsip disimpan secara administratif. Setelah masa retensi habis, arsip yang masih dianggap penting untuk dipertahankan akan dipindahkan ke kategori arsip statis. 3. Dipermanenkan: Arsip yang sudah dinilai memiliki nilai sejarah akan diberi status permanen, artinya arsip ini tidak akan dimusnahkan dan disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. 4. Verifikasi ANRI atau Lembaga Kearsipan: Keputusan untuk menjadikan arsip sebagai arsip statis dilakukan setelah melalui verifikasi, baik oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun lembaga kearsipan lainnya, yang berwenang dalam penilaian nilai guna arsip tersebut. 5. Sarana Bantu Temu Kembali: Agar arsip statis ini dapat diakses kembali oleh pengguna, disediakan sarana bantu yang berfungsi sebagai alat pencarian. Sarana ini berupa guide arsip, daftar arsip, dan inventaris arsip. Masing-masing sarana ini berisi petunjuk tentang cara menemukan arsip yang dibutuhkan, sehingga memudahkan pengguna dalam mencari informasi spesifik dari arsip statis yang sudah tersimpan. | Jumlah arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik/Jumlah seluruh arsip statis x 100% | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Kabupaten | Ya |
Kode Referensi/Data Induk Wilayah Kabupaten yang digunakan mengacu pada:
"KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 050-145 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU".
No. | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Kode Kecamatan | Nama Kecamatan |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351601 | KECAMATAN JATIREJO |
2. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351602 | KECAMATAN GONDANG |
3. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351603 | KECAMATAN PACET |
4. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351604 | KECAMATAN TRAWAS |
5. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351605 | KECAMATAN NGORO |
6. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351606 | KECAMATAN PUNGGING |
7. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351607 | KECAMATAN KUTOREJO |
8. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351608 | KECAMATAN MOJOSARI |
9. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351609 | KECAMATAN DLANGGU |
10. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351610 | KECAMATAN BANGSAL |
11. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 35111 | KECAMATAN PURI |
12. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351612 | KECAMATAN TROWULAN |
13. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351613 | KECAMATAN SOOKO |
14. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351614 | KECAMATAN GEDEG |
15. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351615 | KECAMATAN KEMLAGI |
16. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351616 | KECAMATAN JETIS |
17. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351617 | KECAMATAN DAWARBLANDONG |
18. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351618 | KECAMATAN MOJOANYAR |