No. | Judul Dataset | Kode SDSN | No Indikator/Variabel | Judul Indikator/Variabel | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
2. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
3. | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | SP00131.00.00 | - | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
4. | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan (Non Muslim) | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa Perkawinan seseorang | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
5. | Jumlah Kepemilikan SKPWNI | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) | Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia | Surat yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain. | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
8. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | SD00282.01.01 | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Klasifikasi Berdasarkan Jenis Kelamin: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah; | Jiwa | Pedoman Sensus Penduduk 2020 Draft Rancangan SDS |
9. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan | Penduduk yang memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Kecamatan | Jumlah | Orang | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 |
10. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | Penduduk yang wajib memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Jumlah | Orang | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 |
13. | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan | Cagar Budaya | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | Kecamatan | Jumlah | Cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
14. | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | Pemeliharaan cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. | Kecamatan | Jumlah | - | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
17. | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | Pembinaan kesenian tradisional | Pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kesenian | Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya |
18. | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | Kesenian tradisional | Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kesenian | Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kesenian Tradisional |
19. | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
20. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Sedang dalam pengajuan | - | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
21. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Daya Tarik Wisata | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
22. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kab/Kota | Sedang dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata - Rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
23. | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
24. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id |
25. | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
26. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | SDM Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | - | Jumlah | Orang | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
27. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Indeks SPBE Dinas Komunikasi dan Informatika | Indeks SPBE | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE secara keseluruhan. Nilai Indeks SPBE merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Domain dan bobot domain. | 1. Memuaskan apabila nilai indeks 4,2-5,0 2. Sangat baik apabila nilai indeks 3,5-<4,2 3. Baik apabila nilai indeks 2,6-<3,5 4. Cukup apabila nilai indeks 1,8-<2,6 5. Kurang apabila nilai indeks <1,8 | indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
28. | Nilai Realisasi Investasi | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Realisasi Investasi | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan | Jumlah | Rupiah | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
30. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | SDM Pariwisata yang Dibina | Banyaknya sumber daya manusia pariwisata yang dibina baik oleh pelatihan yang termasuk dalam kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) ataupun Dana Pelayanan Kepariwisataan | - | Jumlah | Orang | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
31. | Jumlah Desa Rawan Pangan | dalam proses pengajuan | - | Desa Rawan Pangan | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Kabupaten | Jumlah | Desa | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id |
33. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan | Jumlah | Rupiah | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
34. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | indeks domain | indeks SPBE | kematangan pelaksanaan SPBE pada domain tertentu. Nilai Indeks Domain merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain tersebut. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
37. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan | Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan adalah upaya kegiatan terpadu yang meliputi pengaturan pembinaan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kecamatan | Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar |
38. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Jumlah | Izin atau sertifikat standar | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah |
40. | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja |
41. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | bobot domain | bobot domain | Bobot yang diberikan pada setiap domain | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Bobot | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
42. | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
43. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | 1. PMA/PMDN 2. tahap konstruksi dan tahap produksi | Jumlah | Laporan | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal |
45. | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
46. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Investor Baru yang Masuk | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Jumlah | Investor | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
47. | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan (Disnaker) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
48. | Jumlah Lumbung Pangan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Lumbung Pangan | Lumbung Pangan Masyarakat | Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Demak. (11 Agustus 2022). Lumbung Pangan Masyarakat. https://dinpertanpangan.demakkab.go.id/?p=4951 |
49. | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Klasifikasi berdasarkan tempat wisata yaitu: 1. Wana Wisata Padusan Pacet 2. Kolam/Pemandian Air Panas 3. Dlundung 4. Jolotundo 5. Makan Religius Troloyo 6. Museum Trowulan 7. Ubalan 8. Coban Canggu 9. Candi Bajang Ratu 10. Candi Brahu 11. Candi Tikus | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
50. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. | - | Jumlah | Objek Pemajuan | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
51. | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
52. | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
54. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | Pembangunan Lumbung Pangan | Banyaknya pembangunan sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Jumlah | Unit | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 |
55. | Jumlah Perusahaan yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Terdata | Perusahaan | "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
56. | Skor Pola Pangan Harapan | dalam proses pengajuan | - | Skor Pola Pangan Harapan | Skor Pola Pangan Harapan | Nilai yang diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Unit | BPS. INDAH Indonesia Data Hub. https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional |
58. | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tahun N | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
59. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya | Produksi Ikan | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 |
60. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek pemajuan kebudayaan yang mendapat pembinaan di mana pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat | - | Jumlah | Objek Pemajuan | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
61. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemda Kab/Kota | dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Capaian Kerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
63. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Produksi | kg | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan |
64. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | SD00845.02.00 | - | Jumlah Industri Tahun n-1 | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
66. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | Produksi Ikan | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 |
67. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Objek wisata | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
69. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | PHI | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
70. | Jumlah Industri Tahun (N) | SD00845.02.00 | - | Jumlah Industri Tahun n | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
71. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | PHI | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
72. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | - | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
73. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | SP00119.00.00 | - | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | Cerai Hidup | Berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum atau wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi telah melahirkan anak | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
74. | Jumlah Total Perpustakaan | SP00366.00.00 | - | - | Perpustakaan | Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka | 1. Perpustakaan Fisik 2. Perpustakaan Digital | Jumlah | Unit | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
76. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
77. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | - | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
78. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
79. | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | SD01370.02.00 | - | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | Pengangguran | "Pengangguran terdiri dari: 1. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. 2. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. 3. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (Putus asa). 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Pengangguran Terbuka 2. Pengangguran Terselubung" | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
80. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenaga perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
81. | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia |
82. | Jumlah Industri yang Melaporkan Data Industri di SIINas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
83. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | SD00822.01.00 | - | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | Kawin | Status dari seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
84. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia |
85. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yg Terbina atau Terlatih dan Bersertifikat | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang terbina atau terlatih dan bersertifikat | Jumlah Satlinmas yang terbina, Jumlah Satlinmas yang terlatih, Jumlah Satlinmas yang bersertifikat | (Lihat Rujukan) | - | Jumlah | Orang | Peraturan Bupati Mojokerto nomor 81 tahun 2021 tentang Kedudukan SOTK, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat |
86. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
87. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pekerja yang Memiliki Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan pada Periode Waktu Tertentu di Kabupaten Mojokerto | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di mana pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional |
89. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat |
90. | Target Program Aplikasi Informatika | dalam proses pengajuan | - | Target Program Aplikasi Informatika | Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperolah data atau informasi yang diperlukan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
91. | Jumlah Pemustaka | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
92. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Informasi lowongan yang terisi | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
94. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pelanggaran | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
95. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
96. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Informasi lowongan kerja | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
97. | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | Penduduk pindah datang yang dilaporkan | Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan di mana Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
98. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | dalam proses pengajuan | - | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
99. | Jumlah Koleksi Buku | SP00115.00.00 | - | Jumlah Koleksi Buku | Koleksi Buku Perpustakaan | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Judul;Eksemplar | - |
100. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pelanggaran | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
101. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | dalam proses pengajuan | - | - | Komunikasi Publik | Komunikasi publik adalah pertukaran pesan dengan sejumlah orang yang berada dalam sebuah organisasi atau yang di luar organisasi, secara tatap muka atau melalui media | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | - | - | Nasution, A. 2020. Bahan Ajar Teknik Komunikasi Publik. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II BPS Tahun 2020. Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS. |
102. | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
103. | Angkatan Kerja | SP00073.01.01 | - | Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | "Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Bekerja 2. Sementara Tidak Bekerja 3. Pengangguran" | Jumlah | Orang | BPS. (2012). Angkatan Kerja. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/47 |
105. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat |
106. | Angkatan Kerja | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja | Pekerja | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir " | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
108. | Angkatan Kerja | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran | Pengangguran | Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Jumlah | Orang | BPS. Pengangguran. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6463 |
109. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat |
111. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
113. | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 0-6 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
114. | Jumlah Anggota Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
115. | Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 0-18 Tahun | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Semua orang yang berusia 0-18 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
117. | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | Program Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi | Program penyelenggaraan persandian yaitu kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi |
119. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | umlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
120. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kegemaran Membaca berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
121. | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 7-12 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
122. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaran Persandian | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata-Rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
123. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | - | - | - | - |
124. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
125. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
127. | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 13-15 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
128. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
130. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | Kawasan Kumuh yang sudah Tertangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditangani. | per kecamatan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
131. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | Penduduk yang Memiliki Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Jumlah | Jiwa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 |
132. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
134. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Akan Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang akan Ditangani | Kawasan Kumuh yang akan Ditangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang akan ditangani. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
135. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KK | SP00228.00.00 | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki KK | Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Kepala Keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
136. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
137. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | Kawasan Kumuh | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. | Kecamatan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
138. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
139. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan (dalam juta rupiah) | dalam proses pengajuan | - | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
140. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk berusia 0 - 17 tahun yang wajib memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 |
141. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | - | - | - | - |
142. | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | "Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Unit | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
143. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N - 1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N-1) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
144. | Rata-Rata Lama Sekolah | SD01056.00.00 | - | Rata-Rata Lama Sekolah | Rata-Rata Lama Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Tahun | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
145. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | SP00228.00.00 | - | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Kepala Keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
146. | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | Rehabilitasi rumah korban bencana | Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
147. | Jumlah Pasar yang belum Berstandar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pasar yang Belum Berstandar | Pasar Rakyat | Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) |
148. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (dalam juta rupiah) | dalam proses pengajuan | - | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
149. | Rata-Rata Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS |
150. | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | "Banyaknya program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang direncanakan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit Rumah | Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus |
151. | Jumlah Pasar yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto | SE00064.00.00 | - | Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
152. | Rata-Rata Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh yaitu: 1. Tidak Pernah sekolah = 0 2. Masih Sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 3. Tidak bersejolah lagi dan tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir 4. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 | Nilai | Nilai | BPS |
154. | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang | Prasarana dan Sarana Lalu Lintas | "Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Unit | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
157. | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan | Banyaknya Rencana Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
161. | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | Perumahan Terfasilitasi PSU | Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
162. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah realisasi ekspor tahun n-1 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | US$ | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) |
165. | Jumlah Koperasi Aktif | SE00285.00.00 | - | Jumlah Koperasi Aktif | koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangatau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | 1. Koperasi Primer 2. Koperasi Sekunder | Jumlah | Koperasi | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
166. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah realisasi ekspor tahun n | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | US$ | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) |
171. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | dalam proses pengajuan | - | Koperasi yang Berkualitas | Koperasi yang Berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan (Pake jenis kelompok koperasi ada 5, sehat cukup sehat, dalam pengawasan, pengawasan khusus) | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar |
176. | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
178. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perpustakaan | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
179. | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
183. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMKM | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
184. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Jumlah | Kelas | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
185. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Jumlah | Kelas | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
186. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMKM | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
187. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
189. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
190. | Jumlah Seluruh KSP - USP | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh KSP - USP | Koperasi Simpan Pinjam-Usaha Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | KSP; USP | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi |
192. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | Pemberdayaan Usaha Mikro | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
193. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
194. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | dalam proses pengajuan | 3.30.04.2.01 | Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
196. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
199. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
201. | Jumlah Siswa (SMP, MTS) Usia 13-15 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Usia 13-15 Tahun | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
202. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
203. | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi pengembangan usaha dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | PP RI No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
205. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
207. | Jumlah Usaha Mikro | SE00365.00.00 | - | Jumlah Usaha Mikro | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | 1. Modal Usaha: paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 2. Hasil Penjualan tahunan: paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | Jumlah; Persentase | Usaha; Persen | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
208. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | Izin usaha | zin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rekomendasi | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
210. | Jumlah Siswa (SD, MI) Usia 7-12 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Siswa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
211. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
212. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kasus | PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
214. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data kasus penyakit hewan menular tahun berjalan (n) | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
215. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | SP00027.00.00 | - | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | 1. Pernah 2. Tidak pernah | Jumlah, Persentase | Orang, persen | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup |
216. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | Izin usaha | Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rekomendasi | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
219. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (It) | Indeks Harga yang Diterima Petani (It) | Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu paket jenis barang hasil produksi pertanian pada tingkat harga produsen di petani dengan dasar suatu periode tertentu. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | sirusa.bps.go.id |
220. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup |
221. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Keluarga | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana |
222. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
223. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | dalam proses pengajuan | - | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis |
224. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
225. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
226. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan mutu pelayanan: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif,produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan; sarana dan prasarana | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
227. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Kelompok | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta |
228. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Hasil bagi | - | sirusa.bps.go.id |
229. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | UU RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
230. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
231. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
232. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
234. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Kelompok | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta |
235. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | [SD]+_Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Jenis | sirusa.bps.go.id |
236. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik |
238. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu paket jenis barang dan jasa biaya produksi dan penambahan barang modal serta konsumsi rumah tangga di daerah perdesaan dengan dasar suatu periode tertentu. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | sirusa.bps.go.id |
240. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
243. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
245. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Hasil bagi | - | sirusa.bps.go.id |
246. | Jumlah Peserta KB Aktif | SD00878.00.00 | - | Jumlah Peserta KB Aktif | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
250. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
251. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
252. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
254. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
256. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
257. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Jenis | sirusa.bps.go.id |
258. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Jumlah | Berkas | Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah |
260. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
262. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
265. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana yang telah tertangani | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
266. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana yang telah tertangani | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
270. | Limbah B3 Yang Dikumpulkan Dan Dikelola Lebih Lanjut | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Limbah B3 yang Dikelola Lebih Lanjut melalui aplikasi SIRAJA | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dikelola Lebih Lanjut | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
271. | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | Pendidikan Anak Usia Dini | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Klasifikasi Berdasarkan Usia 0-6 Tahun, per kecamatan | Jumlah | Anak | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
272. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Penyelamatan Arsip | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah |
273. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
275. | Harapan Lama Sekolah | SP00139.00.00 | - | Harapan Lama Sekolah | Harapan Lama Sekolah | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Harapan lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Waktu | Tahun | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
277. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Dinamis | Ketersediaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
278. | Harapan Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah penduduk usia ke-i yang bersekolah pada tahun ke-t | Jumlah penduduk yang bersekolah | Penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penduduk | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1175 |
279. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi Yang Taat | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi yang Taat | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
280. | Harapan Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Usia | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Usia | Usia | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
281. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Kabupaten | Jumlah | Desa | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
282. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Inaktif | Ketersediaan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
283. | Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | SD01189.01.00 | - | Jumlah total timbulan sampah Kabupaten Mojokerto | Timbunan sampah | Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kilogram | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
284. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan | Kabupaten | Jumlah | Desa | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
286. | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten Yang Dihasilkan Usaha Atau Kegiatan Yang Memiliki Izin Dan Dilaporkan Di Aplikasi SIRAJA | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilap | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
288. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
289. | Jumlah Sampah Yang Tertangani | SD00251.01.00 | - | Jumlah Sampah yang Tertangani | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
290. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
291. | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga kemasyarakatan yang didata oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Desa, Sekolah, dan OPD. | - | Jumlah | Lembaga | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan |
292. | Angka Harapan Hidup | dalam proses pengajuan | - | Angka Harapan Hidup | Angka Harapan Hidup | Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rata rata | Tahun | sirusa.bps.go.id |
293. | Angka Harapan Hidup | dalam proses pengajuan | - | Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) | Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) | Angka yang menunjukkan banyaknya kematian pada kelompok usia tertentu (i) untuk setiap 1000 orang penduduk pada kelompok usia tertentu tersebut (i) yang terjadi pada suatu daerah pada waktu tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Hasil bagi | Kematian | sirusa.bps.go.id |
295. | Jumlah dan Jenis Alkes sesuai Standar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Alkes sesuai Standar | Alat kesehatan | Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga |
296. | Jumlah Alkes yang Ada | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Alat Kesehatan yang Ada | Alat kesehatan | Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
300. | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | SP00077.00.00 | - | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | Pendataan Jumlah Apotek | Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker | Klasifikasi berdasarkan lokasi apotek yaitu: 1. Perkotaan 2. Perdesaan | Jumlah | Apotek | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek |
301. | Jumlah Apotek | SP00077.00.00 | - | Jumlah Apotik | Apotik | Suatu sarana kesehatan yang digunakan untuk pekerjaan kefarmasian, dan penyaluran/penjualan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Apotek | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
304. | Jumlah Balita Pendek | dalam proses pengajuan | - | jumlah balita pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
305. | Jumlah Balita Sangat Pendek | dalam proses pengajuan | - | jumlah balita sangat pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
308. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
309. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
310. | Jumlah Kerjasama Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kerja sama Desa | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
311. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
313. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | SD00496.01.00 | - | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
315. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
316. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | = | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
317. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
318. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
320. | Data Jumlah Kepala Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Jumlah Kepala Desa | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
327. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana |
330. | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | Obat yang Sesuai Standar | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Jumlah | Obat | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit |
332. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial |
333. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Jumlah | Anak; Orang; KK; Tahun; Kali | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial |
335. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Jumlah | Anak; Orang; KK; Tahun; Kali | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial |
338. | Jumlah Desa Open Defecation Free (ODF) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa Open Defecation Free | Open Defecation Free | Open Defecation Free yang selanjutnya disebut sebagai ODF adlaah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Mayarakat |
340. | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | Kejadian Luar Biasa | Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tantang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penaggulangan |
343. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk Miskin | Penduduk Miskin | "Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan |
346. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah KPM yang Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Kader Pembangunan Masyarakat | Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia (KPDTT, 2018) |
347. | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | SD00298.00.00 | - | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Penerima Program Perlindungan Sosial | Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. Rumah tangga penerima program perlindungan sosial | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
353. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perempuan | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
354. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | SD00865.00.02 | 16.10.1.(c) | "Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan." | "Kekerasan Terhadap Perempuan" | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Persentase; Jumlah" | "Persen; Orang; Kasus" | - |
359. | Jumlah Sampah Yang Terkelola Melalui 3R | SD00351.01.00 | - | Jumlah sampah yang terkelola melaui 3R | Penangan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kilogram | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
362. | Jumlah RTH yang seharusnya dikelola diseluruh kecamatan | SD01040.00.00 | - | Jumlah RTH yang Seharusnya Dikelola Di seluruh Kecamatan | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
363. | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | Luas Lahan yang Terpulihkan | Luas permukaan daratan tidak termasuk wilayah yang dicakup oleh perairan pedalaman, seperti sungai dan danau besar yang sudah dipulihkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
364. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Teregistrasi ke DLH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Teregistrasi ke DLH | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Registrasi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional |
365. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Masuk ke DLH Yang Tertangani | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Mauk ke DLH yang Tertangani | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Registrasi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional |
366. | Jumlah Luas RTH (Taman) Yang Dikelola | SD01040.00.00 | - | Jumlah Luas RTH (Taman) yang Dikelola | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
367. | Jumlah Limbah B3 Yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 melalui aplikasi SIRAJA | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
369. | Jumlah Lembaga Masyarakat Yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga Masyarakat yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | Lembaga Masyarakat | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Lembaga | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan |
370. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Lembaga | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata |
371. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Memenuhi Kriteria Penghargaan LH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Jumlah | Lembaga | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata |
372. | Jumlah Lahan Kritis Terdata | SD00281.00.00 | - | Jumlah Lahan Kritis Terdata | Lahan Kritis | Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
373. | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
376. | Jumlah Faskes | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Faskes | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
381. | Jumlah Dokumen Yang Tersedia | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen yang Tersedia | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
382. | Jumlah Dokumen Yang Seharusnya Tersedia | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
387. | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Indikator | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
389. | Indeks Kualitas Udara | SD00674.02.02 | 11.6.2.(b) | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah suatu nilai tanpa satuan yang menunjukkan mutu atau tingkat kualitas udara, berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Pada saat ini penghitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter yaitu NO2 dan SO2. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. | 1. Sangat Baik (100 > I > 90) 2. Baik (90 > I > 70) 3. Cukup (70 > I > 50) 4. Kurang (50 > I > 30) 5. Sangat Kurang (30 > I > 0) | Indeks | Indeks | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
391. | Indeks Kualitas Udara | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | NO2 | NO2 | Parameter yang diamati berupa senyawa nitrogen dioksida (NO2) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rerata | Nilai | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
392. | Jumlah Indikator SPM | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Indikator SPM | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Indikator | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
393. | Indeks Kualitas Udara | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | SO2 | SO2 | Parameter yang diamati berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rerata | Nilai | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
394. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | OPD | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Thaun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 |
395. | Indeks Kualitas Lahan | ST00732.00.00 | - | Indeks Kualitas Lahan | Indeks Kualitas Lahan | IKL adalah untuk merepresentasikan kondisi dari kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh Dampak Kebakaran dan Kanal (DKK) pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
397. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Luas Tutupan Lahan | Luas Tutupan Lahan | Luas Tutupan Lahan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
398. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | "Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | OPD | Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga (Kemenpppa, 2012) |
399. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas wilayah kabupaten/kota atau provinsi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
400. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dihitung dari penjumlahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesatuan hidrologis Gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
402. | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | Kematian Ibu | Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilan atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Buliin | BPS. (2012). Angka Kematian Ibu (AKI). SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/80 |
404. | Indeks Kualitas Air | ST00720.00.00 | - | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipahami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
405. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Suspended Solid | Total Suspended Solid | Parameter yang diamati yaitu zat padat tersuspensi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
406. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Dissolved Oxigen | Dissolved Oxigen | Parameter yang diamati yaitu oksigen terlarut | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
407. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
409. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke UPTD-PPA | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
410. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Biochemical Oxygen Demand | Biochemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
411. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Chemical Oxygen Demand | Chemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
412. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional |
413. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Phosphat | Total Phosphat | Parameter yang diamati yaitu kandungan fosfat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Persen | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
414. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | E.Coli | E.Coli | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri escherichia coli | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
416. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Coliform | Total Coliform | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri koliform | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
417. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kecamatan Layak Anak | Kecamatan Layak Anak | Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kecamatan | Bahan Advokasi Kebijakan KLA (Kemeppa) |
425. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. | Kecamatan | Jumlah | Desa; kelurahan | Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak |
427. | Indeks Pembangunan Gender | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Pembangunan Gender | Indeks Pembangunan Gender | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/14 |
428. | Indeks Pembangunan Gender | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | IPM adalah indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Indeks | - | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1873 |
434. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
435. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 |
436. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 |
438. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 |
439. | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Inap | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasien | BPS. SiRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/141 |
440. | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Jalan | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat jalan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasien | BPS. SiRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/141 |
441. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | SP00086.00.00 | - | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
442. | Jumlah Obat yang Ada Di Sarana Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Obat yang Ada di Sarana Fasilitas Kesehatan | Obat di Fasilitas Kesehatan | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Klasifikasi berdasarkan jenis sarana fasilitas kesehatan seperti puskesmas | Jumlah | Obat | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian |
443. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah | SP00086.00.00 | - | Jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
445. | Jumlah Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Dokumen RTBL | SP00086.00.00 | - | Jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
446. | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | SD00251.01.00 | - | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | Penanganan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | - | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
448. | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | Indikasi Program | Indikasi program adalah arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan. Indikasi program RTRW harus selaras dengan program dalam rencana pembangunan dari segi nomenklatur, lokasi, waktu dan fungsi. | - | Jumlah | Kegiatan | Direktorat Jenderal Tata Ruang; https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3883 |
451. | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | SD00947.01.00 | - | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
454. | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | Kegiatan Pembangunan | Kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Siagian, S.P. (2005). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara |
458. | Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | SD00947.01.00 | - | Jumlah seluruh infratruktur Kabupaten Mojokerto | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
460. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | SD00653.00.01 | - | Jumlah keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Km | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
462. | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | SD01814.01.00 | - | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
464. | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | Tenaga Kerja Konstruksi | Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi | Kualifikasi tenaga terampil: a. Kelas tiga; b. Kelas dua; c. Kelas satu. | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
465. | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) | Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. | - | Jumlah | KK | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
466. | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
469. | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
470. | Jumlah Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | SD00653.00.01 | - | Jumlah Panjang Jalan Kondisi Baik | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Km | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
475. | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya realisasi unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) |
481. | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | SD01108.00.00 | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kawasan | Sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. | - | Jumlah | Rumah Tangga | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
483. | Jumlah Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto | SD01814.01.00 | - | Jumlah Seluruh Puskesmas Di Kabupaten Mojokerto | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
485. | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Sertifikat | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
489. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Alat Kesehatan dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | Toko Alat Kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang mendapatkan izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro secara eceran | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
490. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | - | Perusahaan Rumah Tangga | Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan PKRT dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan | - | - | - | - |
491. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | - | Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga | Alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum | - | - | - | - |
492. | Jmlh Anak U 7-18 Th yg Blm Selesai Pend Dasar & Menengah yg Sdh Tamat / Sdg Bljr di Pend Kesetaraan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sudah Tamat atau Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | Gender | Jumlah | Anak | pmpk.kemdikbud.go.id |
493. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | - | Jumlah | Rumah | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 |
495. | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Toko | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
496. | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis partisipasi pendidikan 1. Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Sudah Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
498. | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | Sertifikasi Kompetensi | Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu | Kualifikasi tenaga terampil: a. Kelas tiga; b. Kelas dua; c. Kelas satu. | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi |
499. | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | Daerah irigasi | Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi |
500. | Jumlah Toko Obat | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Obat | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Toko | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
501. | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yg Dilayani oleh Jaringan Irigasi yg Dikelola | [Dalam proses pengajuan] | - | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | Irigasi | Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi |
503. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang Aktif | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pos | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
504. | Panjang Drainase yang Dibangun | ST0063.00.00 | - | Panjang drainase yang dibangun | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Panjang | meter | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
505. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMOT | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional |
506. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | ST0063.00.00 | - | Panjang drainase yang harus dibangun | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Panjang | meter | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
507. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang Memenuhi Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional yang Memenuhi Standar Kesehatan | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMOT | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional |
508. | Penghargaan Swasti Saba | dalam proses pengajuan | - | Penghargaan Swasti Saba | Swasti Saba | Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Bupati/Walikota atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penghargaan | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat |
510. | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | SP00310.00.00 | - | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian (Non Muslim | Akta Perceraian | Suatu bukti otentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
517. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | - | - | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Produksi | Kg | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan |
519. | Realisasi Penerimaan PAD | [Dalam proses pengajuan] | Kompilasi data Realisasi Penerimaan PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Perangkat Daerah Penghasil | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | |
522. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
523. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
524. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
525. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
526. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
527. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
528. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
529. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
530. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
531. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
532. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
533. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
534. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
535. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
536. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | - | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
537. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
538. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
539. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
540. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | - | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
541. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
542. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dawarblandong | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
543. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
544. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
545. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
546. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
547. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
548. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
549. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
550. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
551. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
552. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
553. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
554. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
555. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
556. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
557. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
558. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
559. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
560. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
561. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
562. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
563. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
566. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Basoeni | - | - | Capaian nilai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan RS. Basoeni | Akreditasi | "Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah." | madya utama paripurna | persentase | persentase | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit |
570. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Basoeni | - | - | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD RA Basoeni | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
572. | Jumlah seluruh indikator RSUD Basoeni | - | - | Indikator Mutu dan Keselamatan Pasien | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | tercapai atau tidak tercapai per indikator | Persentase | Persentase | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
573. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | - | - | Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
576. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | - | - | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | persen | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota |
578. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi (90%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
579. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | raperda | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
580. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas & Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terfasilitasi (80%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
581. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
582. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | perda | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
583. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terfasilitasi (80%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
584. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
585. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
586. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
587. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
588. | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ST00916.00.00 | - | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Temuan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
589. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | - | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Nilai | Level | Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementeria/Lembaga/Pemerintah Daerah |
590. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
591. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
592. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | - | - | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai Survey Penilaian Integritas | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Nilai | - | KPK. Apa yang dimaksud dengan Survei Penilaian Integritas. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/apa-yang-dimaksud-dengan-survei-penilaian-integritas-spi |
593. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
594. | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ST00916.00.00 | - | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Temuan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
595. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
596. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
597. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
598. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
599. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
600. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
601. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
602. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
603. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
604. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
605. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
606. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
607. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
608. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
609. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
610. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
611. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
612. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
613. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
614. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
615. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
616. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
617. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
618. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
619. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
620. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
621. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
622. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
623. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
624. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
625. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
626. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
627. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
628. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | - | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial |
629. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
630. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
631. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
632. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | - | - | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana |
633. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
634. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | - | - | - | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Jumlah | Orang | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " |
635. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
636. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
637. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
638. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
639. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
640. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
645. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
646. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
647. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
648. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
649. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
650. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
651. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
652. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
653. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
654. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
655. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
656. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
657. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | - | - | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | "Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Persentase | Persen | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) |
658. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
659. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kegiatan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip |
660. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) |
661. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
662. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
664. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana |
665. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
667. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
668. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
669. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
670. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
672. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
673. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
675. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | Alat Ukur | "Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang |
676. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Takar | "Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran" | - | - | - | - |
677. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Timbang | "Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan" | - | - | - | - |
678. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Perlengkapan | "Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan" | - | - | - | - |
680. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | - | - | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Pengawasan BDKT | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
681. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | - | - | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | UTTP | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
682. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | - | - | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
683. | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | - | - | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan telah mencapai sasaran dan tujuan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Program | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 |
684. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditetapkan Bagian Hukum | - | - | Jumlah Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditetapkan oleh Bagian Hukum. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Produk hukum | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
685. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | - | - | Jumlah Produk Hukum yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Produk Hukum Daerah yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Produk hukum | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
686. | Jumlah Program Bagian Hukum | - | - | Jumlah Program Bagian Hukum | Program bagian hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Program | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 |
687. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
688. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
689. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
690. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
691. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
692. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
693. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
694. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
695. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
696. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
697. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
698. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
699. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
700. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
701. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
702. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
703. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
704. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
705. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
706. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
707. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
708. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
709. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
710. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
711. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
712. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
713. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah Koordinasi dan Fasilitasi yang Ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
714. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
715. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
716. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
717. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
718. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
719. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
720. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
721. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
722. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trawas | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
723. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trawas | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
724. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
725. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
726. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
727. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
728. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
729. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
730. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
731. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
732. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Sooko | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
733. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Sooko | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
734. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
735. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
736. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
737. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
738. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
739. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
740. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
745. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
746. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
747. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
748. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
749. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
750. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
751. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
752. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
753. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
754. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
756. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
757. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
758. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
759. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
760. | Target Penerimaan PAD | [Proses pengajuan] | - | Target Penerimaan PAD | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pagu anggaran yang harus dicapai oleh suatu daerah dan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Komponen | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah |
762. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | - | - | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | Konflik Sosial [K00962] | Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. | Kabupaten | Jumlah | Kejadian | Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial |
763. | Pagu Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | - | 1 | Pagu Anggaran | pagu anggaran yang digunakan oleh bagian perencanaan dan keuangan | pagu anggaran adalah....mengacu pada perkeu | - | Jumlah | Rupiah | peraturan perkeu brp.... |
764. | Jumlah Seluruh Destana | - | Jumlah Seluruh Destana | pratama madya | jumlah | Desa | ||||
765. | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | - | - | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Jumlah perangkat daerah yang termasuk dalam pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Jumlah | Point | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
766. | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | - | - | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Nilai > 90 - 100 (AA) = Sangat Memuaskan; Nilai > 80 - 90 (A) = Memuaskan; Nilai > 70 - 80 (BB) = Sangat Baik; Nilai > 60 - 70 (B) = Baik; Nilai > 50 - 60 (CC) = Cukup; Nilai > 30 - 50 (C) = Kurang; Nilai > 0 - 30 (D) = Sangat Kurang | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
767. | Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | - | - | Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | Pembentukan perangkat daerah berhubungan dengan penataan kelembagaan yang merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, seiring dengan perubahan yang terjadi | Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto | Tipe A; Tipe B | - | Jumlah | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto |
768. | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupkan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | - | - | Rupiah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah |
769. | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | Reformasi birokrasi menjadi ujung tombak terciptanya World Class Bureaucracy yang menjadi visi reformasi birokrasi dalam grand design reformasi birokrasi 2010-2025 | Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso; Reformasi Birokrasi Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro. | AA (Nilai > 100) : Sangat Memuaskan; A (>80 - 100) : Memuaskan; A- (>80 - 100) : Memuaskan dengan catatan; BB (>70 - 80) : Sangat Baik; B (>60 - 70) : Baik; CC (>50 - 60) : Cukup; C (>30 - 50) : Kurang; D (0 - 30) : Sangat Kurang | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi |
770. | Pagu Anggaran Bagian Organisasi | - | - | Pagu Anggaran Bagian Organisasi | Batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | - | - | Jumlah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
771. | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | Pembangunan Statistik | Ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral | Predikat yang merepresentasikan tingkatkematangan pembangunan statistik dan penyelenggaraan Statistik Sektoral | Indeks | Nilai | PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 3 TAHUN 2022 |
772. | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | Keterbukaan Informasi Publik | Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah penilaian dari Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, dan presentasi kepala daerah) | Predikat yang merepresentasikan tingkat keterbukaan informasi publik | Indeks | Nilai | Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/I/2021 Tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik |
773. | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | - | - | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | Indeks KAMI | Indeks KAMI merupakan perangkat untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi dan sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan evaluasi tingkat kesiapan (Kelengkapan dan Kematangan) penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001 | Predikat yang merepresentasikan kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi | Indeks | Nilai | PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 |
774. | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | - | - | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | Tata Kelola SPBE | Tingkat kematangan Tata Kelola SPBE merupakan model pengukuran terhadap perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan | Predikat yang merepresentasikan perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur | Indeks | Nilai | PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2020 |
775. | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | Keuangan | Prosentase | % | Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah |
776. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | - | - | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | Jumlah Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Pendidikan Kesetaraan (Non Formal) Berdasarkan Status Kepemilikan Sekolah (Negeri/Swasta) | Berdasarkan jenjang pendiidkan (PAUD, SD, SMP, Kesetaraan) dan status kepemilikan sekolah (Negeri/Swasta) | Jumlah | Lembaga | - |
777. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | - | - | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Jumlah Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Pendidikan Kesetaraan (Non Formal) Berdasarkan letak wilayah Kecamatan | Berdasarkan jenjang pendiidkan (PAUD, SD, SMP, Kesetaraan) dan letak wilayah (Kecamatan) | Jumlah | Lembaga | - |
778. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | SD00878.00.00 | - | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | Keluarga Berencana | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasangan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
779. | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | - | - | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan yang melibatkan aspek - aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas | Berdasarkan Kecamatan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
780. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | SD00878.00.00 | - | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | - | Jumlah | Program | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
781. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | SD00878.00.00 | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | - | Jumlah | Kelompok | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
782. | Realisasi Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | 0 | Realisasi Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | |||||||
783. | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kerukunan Umat Beragama | kerukunan umat beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 adalah, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama mempunyai cut off pada titik 33 dan 66 (skala maksimum 100) sebagaimana berikut: - Kategori Rendah : ≤ 33 - Kategori Sedang : 33<IKUB≤66 - Kategori Baik : >66 | indeks | nilai | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 |
784. | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | - | - | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) | Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO). Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society). | Jenis LSM dan Jenis Ormas | Jumlah | Organisasi | Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"). Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan |
785. | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | 5.02.04.2.01 | Kompilasi Data Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah adalah perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan Pendapatan Daerah | Angka | Rasio | indikator Sasaran RPJMD | ||
786. | Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kebijakan | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | - | Jumlah | kebijakan | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 |
787. | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | - | - | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | Maturitas | Tingkat kematangan | tingkatan level kematangan | level | level | peraturan |
788. | Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kebijakan | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | - | Jumlah | kebijakan | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 |
789. | Indeks Profesionalitas ASN | - | - | Indeks Profesionalitas ASN | Profesionalitas ASN | Ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya | <61 = Sangat Rendah; 61-70 = Rendah; 71-80 = Sedang; 81-90 = Tinggi; 91-100 = Sangat Tinggi | Indeks | Nilai | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN |
790. | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Laporan Realisasi Anggaran Per Bulan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah |
791. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
792. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
793. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
794. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Biaya atau Tarif | Biaya atau Tarif | Biaya atau Tarif | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
795. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
796. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
797. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
798. | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | - | - | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Batas Pengeluaran Anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu Anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | - | Jumlah | Rupiah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
799. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
800. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | - | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | Score | Point | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | |
801. | Persentase Peningkatan Laba BUMD | - | - | Persentase Peningkatan Laba BUMD | Peningkatan Laba BUMD | Bagian Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian laba bersih dari BUMD sedangkan PersentaseLaba BUMD adalah Persentase Laba BUMD dari tahun N dibandingkan dengan tahun N-1 | .......isi nanti | Peresentase | Persen | Peraturan ttg laba BUMD...............diisi |
802. | Realisasi Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | - | - | Realisasi Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dan realisasinya | Keuangan | Nilai | rupiah | Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah |
803. | Jumlah Wisatawan Tahun (N) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Daya Tarik Wisata | Jumlah | orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
804. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Sesuai SAP | - | - | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD | Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan | Jumlah Perangkat Daerah dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan, Kecamatan | Nilai | Jumlah | Laporan Keuangan Perangkat Daerah |
805. | Indeks Daya Beli | Indeks Daya Beli | Meningkatnya Indeks daya beli masyarakat | tingkat kemampuan konsumen atau masyarakat luas dalam membeli serta mendapatkan barang yang mereka butuhkan | tingkat kemampuan konsumen atau masyarakat luas dalam membeli serta mendapatkan barang yang mereka butuhkan | Data | Persentase | persen | Bidang Usaha Perdagangan | |
806. | Data Jumlah Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Jumlah Desa | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
807. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan BMD Sesuai Ketentuan | - | - | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku | Jumlah Perangkat Daerah dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/Badan, Kecamatan | Nilai | Jumlah | Laporan Pengelolaan BMD |
808. | Jumlah APBD | - | - | Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. | APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan) | Nilai | data | Perda tentang APBD |
809. | Jumlah Pendapatan Daerah | - | - | Jumlah Pendapatan | Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | PAD, Pendapatan Transfer, Pendapatan Lain-lain | Nilai | Jumlah | Laporan Realisasi Anggaran |
810. | Jumlah Koperasi Sehat | [Dalam proses pengajuan] | - | Kesehatan Koperasi | Kesehatan Koperasi | kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus | Sehat (80 - 100); Cukup Sehat (66 - 79); Dalam Pengawasan (51 - 65); Dalam Pengawasan Khusus (0 - 50). | Persentase | Persen | Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi |
811. | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | [Dalam proses pengajuan] | - | Kerukunan Umat Beragama | Kerukunan Umat Beragama | Indeks untuk mengetahui keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945 | Wilayah | Persentase | Persen | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 |
812. | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses Sanitasi Layak di Kabupaten Mojokerto | 10710009 | - | Jumlah Keluarga dengan Fasilitas Sanitasi Layak | [K00829] Keluarga; [K00451] Fasilitas Sanitasi Layak | Banyaknya keluarga yang memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh keluarga sendiri atau bersama dengan keluarga lain tertentu | [32020026] Wilayah; [32020020] Klasifikasi Wilayah | Total | keluarga | - |
813. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K00481 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | ||||||
814. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
815. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
816. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
817. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
818. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Pendidikan Terakhir | K00481 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | ||||||
819. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Pendidikan Terakhir | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
820. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Pendidikan Terakhir | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
821. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Pendidikan Terakhir | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
822. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Pendidikan Terakhir | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
823. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K00481 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | ||||||
824. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut | ||||||
825. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
826. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
827. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
828. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Agama | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
829. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Agama | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
830. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Agama | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
831. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Agama | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
832. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
833. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
834. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
835. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
836. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
837. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
838. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
839. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
840. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Keluarga (Mampu/Tidak Mampu) | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
841. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Keluarga (Mampu/Tidak Mampu) | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
842. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Keluarga (Mampu/Tidak Mampu) | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
843. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Keluarga (Mampu/Tidak Mampu) | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
844. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Kesiswaan | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
845. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Kesiswaan | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
846. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Kesiswaan | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
847. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status Kesiswaan | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
848. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01467 | Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | ||||||
849. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
850. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
851. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Menurut Kecamatan | K01470 | Pendidikan Kesetaraan | Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. | ||||||
852. | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) | K01934 | Rumah tidak layak huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | ||||||
853. | Jumlah Rumah yang berada pada Kawasan Rawan Bencana | K00762 | Kawasan Rawan Bencana | Kawasan Rawan Bencana | Kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya baik itu erupsi gunung api, gempa bumi, tsunami, maupun gerakan tanah. | |||||
854. | Jumlah Rumah yang terkena Bencana Alam | K00256 | Bencana alam | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. | ||||||
855. | Luas Kawasan Permukiman Kumuh | K01689 | Permukiman Kumuh | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. | ||||||
856. | Jumlah Bayi Berdasarkan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) Menurut Kecamatan | K00232 | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | ||||||
857. | Jumlah Bayi Berdasarkan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) Menurut Kecamatan | K00233 | Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) | Bayi dengan berat badan lahir kurang dari 2500 gram. | ||||||
858. | Jumlah Bayi Berdasarkan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
859. | Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||||||
860. | Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan | K00836 | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
861. | Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan | K00961 | Kondisi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS ) | Kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit. | ||||||
862. | Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
863. | Jumlah Kasus penyakit diftery, pertusis, tetanus, hepatitis B dan suspek campak | K00515 | Penyakit Hepatitis B | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | |||||
864. | Jumlah Kasus Penyakit Menular Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
865. | Jumlah Kasus Penyakit Tidak Menular Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
866. | Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam Menurut Kecamatan | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||||||
867. | Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam Menurut Kecamatan | K00836 | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
868. | Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
869. | Jumlah Kematian Ibu Menurut Kecamatan | K00842 | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | ||||||
870. | Jumlah Kematian Ibu Menurut Kecamatan | K00839 | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan. | ||||||
871. | Jumlah Kematian Ibu Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
872. | Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapat pelayanan sesuai standar Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
873. | Jumlah persalinan di fasilitas kesehatan Menurut Kecamatan | K00443 | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. | ||||||
874. | Jumlah persalinan di fasilitas kesehatan Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
875. | Jumlah Posyandu per Kecamatan | K01766 | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | ||||||
876. | Jumlah Posyandu per Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
877. | Jumlah puskesmas berdasarkan pelayanan rawat inap dan non rawat inap Menurut Kecamatan | K01838 | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | ||||||
878. | Jumlah puskesmas berdasarkan pelayanan rawat inap dan non rawat inap Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | ||||||
879. | Jumlah rumah sakit berdasarkan akreditasi rumah sakit Menurut Kecamatan | K01919 | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | ||||||
880. | Jumlah rumah sakit berdasarkan akreditasi rumah sakit Menurut Kecamatan | K00035 | Akreditasi | Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | ||||||
881. | Jumlah rumah sakit berdasarkan akreditasi rumah sakit Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | ||||||
882. | Jumlah rumah sakit berdasarkan jenis rumah sakit Menurut Kecamatan | K01919 | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | ||||||
883. | Jumlah rumah sakit berdasarkan jenis rumah sakit Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
884. | Jumlah rumah sakit berdasarkan kelas rumah sakit Menurut Kecamatan | K01919 | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | ||||||
885. | Jumlah rumah sakit berdasarkan kelas rumah sakit Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
886. | Jumlah screening Penyakit Tidak Menular (PTM) bagi penduduk berisiko usia >15 tahun | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
887. | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | K02050 | Status Gizi Anak | Hasil penilaian kondisi gizi anak oleh tenaga kesehatan berdasarkan parameter hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan anak usia 0-60 bulan, dibandingkan dengan Standar Antropometri Anak yang menggunakan indeks berat badan menurut umur (BB/U), indeks panjang/tinggi badan menurut umur (PB/U atau TB/U), indeks berat badan menurut panjang/tinggi badan (BB/PB atau BB/TB), dan indeks massa tubuh menurut umur (IMT/U). | ||||||
888. | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | ||||||
889. | Jumlah tempat tidur di rumah sakit berdasarkan kelas Menurut Kecamatan | K01919 | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | ||||||
890. | Jumlah tempat tidur di rumah sakit berdasarkan kelas Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
891. | Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan | K02174 | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | ||||||
892. | Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
893. | Jumlah Rumah Tangga yang terlayani Akses Air Minum | K00859 | Kepala Rumah Tangga | Orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari seseorang atau sekumpulan orang yang biasanya tinggal bersama dalam suatu bangunan (biasanya suatu keluarga). | ||||||
894. | Jumlah Rumah Tangga yang terlayani Akses Air Minum | K00037 | Akses | Hak atau kesempatan untuk menggunakan atau melihat sesuatu. | ||||||
895. | Jumlah Rumah Tangga yang terlayani Akses Air Minum | K00025 | Air Minum | Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. | ||||||
896. | Jumlah Rumah Tangga yang terlayani Pengolahan Air Limbah Domestik | K00859 | Kepala Rumah Tangga | Orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari seseorang atau sekumpulan orang yang biasanya tinggal bersama dalam suatu bangunan (biasanya suatu keluarga). | ||||||
897. | Jumlah Rumah Tangga yang terlayani Pengolahan Air Limbah Domestik | K00024 | Air Limbah yang Mendapat Perlakuan | air yang dari segi kualitas tidak bisa lagi digunakan untuk tujuannya semula diproduksi (yaitu air limbah), yang telah mengalami perlakuan tertentu untuk air limbah dan dialirkan untuk pengguna. | ||||||
898. | Jumlah Anak terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
899. | Jumlah Anak terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
900. | Jumlah Gelandangan dan Pengemis di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
901. | Jumlah Gelandangan dan Pengemis di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | ||||||
902. | Jumlah Korban Bencana Alam menurut jenis bencana | K00974 | Korban | Orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. | ||||||
903. | Jumlah Korban Bencana Alam menurut jenis bencana | K00256 | Bencana alam | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. | ||||||
904. | Jumlah Korban Bencana Sosial menurut jenis bencana | K00974 | Korban | Orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. | ||||||
905. | Jumlah Korban Bencana Sosial menurut jenis bencana | K00258 | Bencana Sosial | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. | ||||||
906. | Jumlah Lanjut Usia Terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K01055 | Lanjut Usia (Lansia) | Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. | ||||||
907. | Jumlah Lanjut Usia Terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
908. | Jumlah Lanjut Usia Terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
909. | Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin | K01596 | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | ||||||
910. | Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti sosial berdasarkan jenis kelamin | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
911. | Jumlah PPKS di luar panti sosial berdasakan Jenis Kelamin | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
912. | Jumlah PPKS di luar panti sosial menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
913. | Jumlah Relawan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
914. | Jumlah Relawan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
915. | Jumlah SDM Kesejahteraan Sosial menurut Kecamatan | K00907 | Kesejahteraan Sosial | Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | ||||||
916. | Jumlah SDM Kesejahteraan Sosial menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
917. | Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | K00907 | Kesejahteraan Sosial | Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | ||||||
918. | Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
919. | Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
920. | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
921. | Jumlah Siswa PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
922. | Data Koperasi Berdasarkan Jumlah Anggotanya | 24610002 | K00107;K00973 | - | Anggota Koperasi;Koperasi | Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi | [32020026] Wilayah [33220007] Jenis Kelamin | Total | ORANG | - |
923. | Jumlah Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Tantribum terhadap Masyarakat dan Badan Usaha | K00180 | Badan Usaha | Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Usaha orang perseorangan tidak termasuk ke dalam badan usaha. | ||||||
924. | Pola Pangan Harapan (PPH) Tingkat Ketersediaan Kelompok Bahan Pangan Kabupaten Mojokerto | K01753 | Pola Pangan Harapan (PPH) | Pola Pangan Harapan (PPH) | Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Nilai ini diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | - | |
925. | Pola Pangan Harapan (PPH) | 10410167 | K01753 | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) | Pola Pangan Harapan (PPH) | Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Nilai ini diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | - |
926. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | 27010031 | K00112;K00507 | Angka Indeks;Harga yang Dibayar Petani | Indeks yang disusun berdasarkan nilai pengeluaran petani untuk menghasilkan produksi pertanian termasuk didalamnya konsumsi rumah tangga. Indeks yang menggambarkan fluktuasi harga-harga barang yang dikonsumsi petani serta fluktuasi harga barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | ||
927. | Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Persen) Per Kabupaten Mojokerto | 10410159 | K00930 | Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) | Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Undernourishment) | Bagian dari populasi penduduk di suatu wilayah, yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. Atau, probabilitas individu yang dipilih secara acak dari suatu populasi referensi, yang secara regular mengkonsumsi makanan yang kurang dari kebutuhan energinya. | [32020026] Wilayah [32020020] Klasifikasi Wilayah [10520001] Distribusi Pendapatan [10620071] Status Disabilitas [10520008] Kuintil Pengeluaran [33220007] Jenis Kelamin | Persentase | persen | - |
928. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | 27010027 | K00112;K00508 | Angka Indeks;Harga yang Diterima Petani | Indeks yang dapat menunjukkan perkembangan harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani yang disusun berdasarkan nilai hasil produksi pertanian. Indeks ini juga digunakan sebagai data penunjang dalam penghitungan pendapatan sektor pertanian | [32020026] Wilayah | Indeks | - | https://indah.bps.go.id/ | |
929. | Angka Partisipasi Sekolah | 10310049 | Rasio Angka Partisipasi Sekolah (APS) Anak Berusia 7-17 Tahun pada Penduduk Disabilitas dan Penduduk Nondisabilitas | [K00115] Angka Partisipasi Sekolah (APS); [K01596] Penyandang Disabilitas | Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi sekolah antara penduduk berusia 7-17 tahun dengan disabilitas dan tanpa disabilitas. | [32020026] Wilayah | Rasio | persen | ||
930. | Banyaknya jumlah pelanggan listrik per bulan di kabupaten Mojokerto | K02181 | Tenaga Listrik | Suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. | ||||||
931. | Banyaknya jumlah pelanggan listrik per bulan di kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
932. | Banyaknya Tenaga Listrik (KWh) yang Disalurkan per Bulan di Kabupaten Mojokerto | K02181 | Tenaga Listrik | Suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. | ||||||
933. | Banyaknya Tenaga Listrik (KWh) yang Disalurkan per Bulan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
934. | Produksi Perikanan Tangkap | 24110223 | K01786; K01659 | Nilai Produksi Perikanan Tangkap | Produksi Perikanan; Perikanan Tangkap | Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. | [32020026] Wilayah | Total | rupiah | - |
935. | Cakupan Luas Area Tiap Kebutuhan Daerah Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
936. | Distribusi Persentase Produk PDRB atas dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha | K01773 | Produk | Segala hal yang bisa ditawarkan, dipunyai, dimanfaatkan ataupun dikonsumsi agar mampu memuaskan kebutuhan ataupun keperluan konsumen. Didalamnya mencakup wujud fisik, jasa, orang, tempat organisasi ataupun suatu ide. | ||||||
937. | Distribusi Persentase Produk PDRB atas dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
938. | Distribusi Persentase Produk PDRB atas dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha | K00500 | Harga Dasar | Harga keekonomian barang dan jasa ditingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah terkait pajak dan subsidi | ||||||
939. | Distribusi Persentase Produk PDRB atas dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha | K01058 | Lapangan Usaha | Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. Penentuan lapangan usaha suatu usaha/perusahaan didasarkan pada: .1. Aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden. Penentuan lapangan usaha seorang pekerja didasarkan pada waktu terbanyak yang digunakan; jika waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan berdasarkan pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar. | |||||
940. | Indeks Kualitas Udara | 31010019 | K01444 | Indeks Kualitas Udara | Pencemaran Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) nasional dihitung dari IKU masing-masing daerah di Indonesia setelah data konsentrasi rata-rata tahunan parameter pencemar udara berupa NO2, SO2 dan PM2,5 dari hasil pengukuran kualitas udara ambien kabupaten/kota | [32020026] Wilayah | Indeks | - | - |
941. | Garis Kemiskinan Kabupaten Mojokerto (Rupiah/Kapita) | K00847 | Kemiskinan | Suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach). Kemiskinan juga merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. | ||||||
942. | Garis Kemiskinan Kabupaten Mojokerto (Rupiah/Kapita) | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
943. | Garis Kemiskinan Kabupaten Mojokerto (Rupiah/Kapita) | K00116 | Angka-Angka Per Kapita | Ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. | ||||||
944. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | - | K01705 | - | Pertanian | - | - | - | - | - |
945. | Indeks GINI | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
946. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | - | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah bruto atas barang dan jasa yang diproduksi di suatu wilayah (provinsi/kabupaten/kota), di mana barang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada waktu itu. | [32020026] Wilayah [22020004] Jenis Lapangan Usaha | Total | miliar rupiah | https://indah.bps.go.id/ | |
947. | Indeks Kedalaman Kemiskinan | 10510003 | Indeks Kedalaman Kemiskinan/Poverty Gap Index (P1) | [K01479] Penduduk Miskin | Ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks ini dapat menunjukan sejauh mana penduduk miskin berada di bawah garis kemiskinan. | [32020026] Wilayah | Indeks | |||
948. | Indeks Pembangunan Manusia | 33110001 | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | [K01386] Pembangunan Manusia | Indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar, meliputi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup. | [32020026] Wilayah; [33220007] Jenis Kelamin | Indeks | |||
949. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | - | [K02288] | Usaha Pertanian | - | [32020026] Wilayah | ||||
950. | Indeks Pendidikan Kabupaten Mojokerto | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
951. | Jumlah sampah yang terdaur ulang | - | K00363 | - | Daur Ulang | Banyaknya timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi. | [32020026] Wilayah | Total | ton | - |
952. | Indeks Pendidikan Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
953. | Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Mojokerto | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
954. | Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Mojokerto | K01681 | Perlindungan Anak | Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. | ||||||
955. | Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
956. | Jumlah desa dan kelurahan tiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | ||||||
957. | Jumlah desa dan kelurahan tiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00836 | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
958. | Jumlah desa dan kelurahan tiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | ||||||
959. | Jumlah desa dan kelurahan tiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
960. | Jumlah Kantor Pos di Kecamatan Kabupaten Mojokerto | K00715 | Kantor Pos | Kantor yang mengurus pengiriman surat, paket, dan sebagainya dengan pos. | ||||||
961. | Jumlah Kantor Pos di Kecamatan Kabupaten Mojokerto | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
962. | Jumlah Kantor Pos di Kecamatan Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
963. | Limbah cair | - | K01100 | Limbah Cair | Limbah Cair | Banyaknya sisa hasil suatu usaha dan/atau kegiatan industri yang berwujud cair yang dihasilkan oleh seluruh perusahaan dalam rentang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. | [32020026] Wilayah | Volume | meter kubik | - |
964. | Jumlah Penduduk Bekerja di Kabupaten Mojokerto | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
965. | Jumlah Penduduk Bekerja di Kabupaten Mojokerto | K00237 | Bekerja | Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. | ||||||
966. | Jumlah Penduduk Bekerja di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
967. | Luas Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL / HGB | 31010088 | Luas Ruang Terbuka Hijau | K01907 | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Besar area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. | [32020026] Wilayah [31020029] Jenis Ruang Terbuka Hijau | Luas | hektare | - |
968. | Jumlah Penduduk Menurut Status Pekerjaan Utama di Kabupaten Mojokerto | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
969. | Jumlah Penduduk Menurut Status Pekerjaan Utama di Kabupaten Mojokerto | K01320 | Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | ||||||
970. | Luas Ruang Terbuka Hijau Publik Kawasan Perkotaan | 31010088 | K01907 | Luas Ruang Terbuka Hijau | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Besar area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. | [32020026] Wilayah [31020029] Jenis Ruang Terbuka Hijau | Luas | hektare | |
971. | Jumlah Penduduk Menurut Status Pekerjaan Utama di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
972. | Jumlah Penduduk Usia Kerja (>15 Tahun) | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
973. | Jumlah penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan utama di kabupaten Mojokerto | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
974. | Jumlah penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan utama di kabupaten Mojokerto | K00237 | Bekerja | Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. | ||||||
975. | Jumlah penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan utama di kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
976. | Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha (%) | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
977. | Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha (%) | K01058 | Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. Penentuan lapangan usaha suatu usaha/perusahaan didasarkan pada: .1. Aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden. Penentuan lapangan usaha seorang pekerja didasarkan pada waktu terbanyak yang digunakan; jika waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan berdasarkan pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar. | ||||||
978. | Luas Daerah menurut kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
979. | Luas Daerah menurut kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
980. | Nilai PDRB kabupaten Mojokerto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
981. | Nilai PDRB kabupaten Mojokerto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
982. | Nilai PDRB kabupaten Mojokerto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha | K01058 | Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. Penentuan lapangan usaha suatu usaha/perusahaan didasarkan pada: .1. Aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden. Penentuan lapangan usaha seorang pekerja didasarkan pada waktu terbanyak yang digunakan; jika waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan berdasarkan pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar. | ||||||
983. | Nilai PDRB Kabupaten Mojokerto atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Jenis Pengeluaran | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
984. | Nilai PDRB Kabupaten Mojokerto atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Jenis Pengeluaran | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
985. | Nilai PDRB kabupaten Mojokerto atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
986. | Nilai PDRB kabupaten Mojokerto atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
987. | Nilai PDRB kabupaten Mojokerto atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha | K01058 | Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. Penentuan lapangan usaha suatu usaha/perusahaan didasarkan pada: .1. Aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden. Penentuan lapangan usaha seorang pekerja didasarkan pada waktu terbanyak yang digunakan; jika waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan berdasarkan pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar. | ||||||
988. | Nilai produksi (Rp) listrik per bulan di Kabupaten Mojokerto | K01227 | Nilai Produksi | Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. | ||||||
989. | Nilai produksi (Rp) listrik per bulan di Kabupaten Mojokerto | K02181 | Tenaga Listrik | Suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. | ||||||
990. | Nilai produksi (Rp) listrik per bulan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
991. | PDRB Per Kapita | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
992. | PDRB Per Kapita | K00116 | Angka-Angka Per Kapita | Ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. | ||||||
993. | Pembentukan Modal Tetap Bruto Kabupaten Mojokerto | K01198 | Modal Tetap | Barang yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun dan nilainya signifikan. | ||||||
994. | Pembentukan Modal Tetap Bruto Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten | ||||||
995. | Perkembangan jumlah curah hujan (mm) per bulan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
996. | Persentase Angka Kemiskinan Ekstrem | K00847 | Kemiskinan | Suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach). Kemiskinan juga merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. | ||||||
997. | Persentase Penduduk Berdasarkan Status Pekerjaan | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
998. | Persentase Penduduk yang Bekerja pada Sektor Pertanian dan Non Pertanian | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
999. | Persentase Penduduk yang Bekerja pada Sektor Pertanian dan Non Pertanian | K00239 | Bekerja pada sektor pertanian | Melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam (tidak terputus) dalam satu hari selama setahun yang lalu. | ||||||
1000. | Persentase Rumah Tangga Menurut Kepemilikan Rumah di Kabupaten Mojokerto | K01925 | Rumah Tangga | Seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. | ||||||
1001. | Persentase Rumah Tangga Menurut Kepemilikan Rumah di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1002. | Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Per Tahun | K01925 | Rumah Tangga | Seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. | ||||||
1003. | Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Per Tahun | K00116 | Angka-Angka Per Kapita | Ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. | ||||||
1004. | Rata-rata Tinggi Daerah menurut Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1005. | Rata-rata Tinggi Daerah menurut Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1006. | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | K00117 | Angkatan Kerja | Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. | ||||||
1007. | Total Konsumsi Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto Berdasarkan ADHB dan ADHK | K01925 | Rumah Tangga | Seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. | ||||||
1008. | Total Konsumsi Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto Berdasarkan ADHB dan ADHK | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1009. | Hearing / Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat | K01411 | Pemerintah Daerah | Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | ||||||
1010. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
1011. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | ||||||
1012. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provins | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1013. | Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Menurut Partai Politik dan Jenis Kelamin | K00704 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | ||||||
1014. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1015. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1016. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1017. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1018. | Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dprd Dalam Daerah | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1019. | Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dprd Luar Daerah | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1020. | Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota Dprd | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1021. | Presentase kepuasan Anggota DPRD terhadap layanan Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi kegiatan | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1022. | Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD | K00381 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. | ||||||
1023. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
1024. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | ||||||
1025. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1026. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1027. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | K02042 | Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) | Standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan. | ||||||
1028. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1029. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1030. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1031. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1032. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1033. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1034. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | K02042 | Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) | Standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan. | ||||||
1035. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1036. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1037. | Angka Kematian Bayi (AKB) | 10410008 | Angka Kematian Bayi (AKB)/Infant Mortality Rate (IMR) | [K00839] Kematian; [K00819] Kelahiran Hidup | Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1000 kelahiran hidup. | [32020026] Wilayah; [32020020] Klasifikasi Wilayah; [10520001] Distribusi Pendapatan; [10520008] Kuintil Pengeluaran; [10320055] Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan; [33220007] Jenis Kelamin | Tingkat | kematian perseribu kelahiran hidup | ||
1038. | Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mojokerto | K00841 | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | ||||||
1039. | Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1040. | Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup | K00841 | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | ||||||
1041. | Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup | K00819 | Kelahiran Hidup | Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. | ||||||
1042. | Angka Kematian Ibu di Kabupaten Mojokerto | K00842 | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | ||||||
1043. | Angka Kematian Ibu di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1044. | Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup | K00842 | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | ||||||
1045. | Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup | K00819 | Kelahiran Hidup | Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. | ||||||
1046. | Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan | K00206 | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan). | ||||||
1047. | Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan | K00478 | Gizi Buruk | Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada <=3SD tabel baku WHO-NCHS. Gizi buruk ini meliputi marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwashiorkor. | ||||||
1048. | Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||||||
1049. | Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | K00836 | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
1050. | Cakupan Desa Siaga Aktif | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||||||
1051. | Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional | K00673 | Jaminan Kesehatan | Program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi JAMKESMAS/ JAMKESDA, Surat miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan BPJS kesehatan. | ||||||
1052. | Cakupan Kunjungan Bayi | K00232 | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | https://indah.bps.go.id/ | |||||
1053. | Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | K02174 | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | ||||||
1054. | Cakupan Puskesmas Pembantu (Rasio Puskesmas Pembantu per Desa) | K01840 | Puskesmas pembantu (Pustu) | Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan. | ||||||
1055. | Cakupan Puskesmas Pembantu (Rasio Puskesmas Pembantu per Desa) | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||||||
1056. | Cakupan Puskesmas Standar (Rasio Puskesmas per Kecamatan) | K01838 | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | ||||||
1057. | Cakupan Puskesmas Standar (Rasio Puskesmas per Kecamatan) | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1058. | Capaian Kunjungan Bayi | K00232 | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | ||||||
1059. | Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan | K02043 | Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | ||||||
1060. | Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan | K00902 | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | ||||||
1061. | Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | K00902 | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | ||||||
1062. | Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | K01131 | Makanan | Segala zat, apakah diproses, setengah diproses, atau mentah - yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia; termasuk minuman dan zat apa pun yang telah digunakan dalam pembuatan. Makanan juga termasuk bahan yang telah rusak dan karenanya tidak lagi layak untuk dikonsumsi manusia, tetapi, TIDAK termasuk kosmetik, tembakau, atau zat yang hanya digunakan sebagai obat. Itu tidak termasuk agen pengolahan yang digunakan sepanjang rantai pasokan makanan, misalnya, air untuk membersihkan atau memasak bahan baku di pabrik atau di rumah. | ||||||
1063. | Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | K00591 | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | ||||||
1064. | Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | K01925 | Rumah Tangga | Seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. | ||||||
1065. | Frekuensi Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan | K01238 | Obat | Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. | ||||||
1066. | Frekuensi Promosi Kesehatan (Prohisan) kepada Masyarakat | K00902 | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | ||||||
1067. | Indeks Kesehatan Masyarakat | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
1068. | Indeks Kesehatan Masyarakat | K00902 | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | ||||||
1069. | Jumah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | K00902 | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | ||||||
1070. | Jumlah desa/kelurahan universal child immunization (UCI) | K00371 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||||||
1071. | Jumlah desa/kelurahan universal child immunization (UCI) | K00836 | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
1072. | Jumlah fasilitas kesehatan | K00443 | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. | ||||||
1073. | Jumlah Faskes yang Terstandar Akreditasi | K00035 | Akreditasi | Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | ||||||
1074. | Jumlah Kelahiran Hidup | K00819 | Kelahiran Hidup | Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. | ||||||
1075. | Jumlah Pengajuan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1076. | Jumlah Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | K02174 | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | ||||||
1077. | Jumlah Puskesmas yang Memiliki Rawat Inap | K01841 | Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. | ||||||
1078. | Jumlah Seluruh Kematian Bayi dalam Kurun (1-11 Bulan) | K00841 | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | ||||||
1079. | Jumlah Seluruh Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | K00443 | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. | ||||||
1080. | Jumlah tenaga medis (dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat) | K02182 | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||
1081. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang Aktif | K00902 | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | ||||||
1082. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita DBD | K00369 | Demam Berdarah Dengue (DBD) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Dengue dan ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti, yang ditandai demam mendadak 2-7 hari, lemah/lesu, gelisah, nyeri ulu hati disertai tanda pendarahan di kulit berupa bintik perdarahan, lebam, kadang-kadang disertai dengan mimisan, berak darah, muntah darah dan kesadaran menurun. | ||||||
1083. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita HIV | K00522 | HIV (Human Immunodeficiency Virus) | Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). | ||||||
1084. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA | K02230 | Tuberkulosis (TB) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. | ||||||
1085. | Persentase Ketersediaan Obat dan Vaksin | K01238 | Obat | Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. | ||||||
1086. | Persentase Ketersediaan Obat dan Vaksin | K02302 | Vaksin | Antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. | ||||||
1087. | Persentase Posyandu Aktif | K01767 | Posyandu aktif | Yang dimaksud posyandu aktif memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 10 kali/setahun dalam bulan berbeda; 2. Memiliki minimal 5 orang kader; 3. Cakupan minimal 50% sasaran imunisasi mendapatkan layanan KIA, gizi, Imunisasi, dan KB; 4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 5. Mengembangkan kegiatan tambahan Kesehatan minimal 1 kegiatan pengembangan seperti kesehatan remaja, usia kerja, lanjut usia, dll. | https://indah.bps.go.id/ | |||||
1088. | Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | K00110 | Anggota Rumah Tangga | Semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. | ||||||
1089. | Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | K00669 | Jamban | Tempat buang air besar yang tertutup, baik menggunakan tangki septik maupun tidak. | ||||||
1090. | Prevalensi Stunting di Kabupaten Mojokerto | K02057 | Stunting | Status gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). | ||||||
1091. | Prevalensi Stunting di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1092. | Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter) | K00397 | Dokter | Dokter dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||
1093. | Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter) | K01838 | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | ||||||
1094. | Rasio Posyandu per 1000 Balita | K01766 | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | ||||||
1095. | Rasio Posyandu per 1000 Balita | K00206 | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan). | ||||||
1096. | Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | K01838 | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | ||||||
1097. | Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | K01754 | Poliklinik | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. | ||||||
1098. | Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | K01840 | Puskesmas pembantu (Pustu) | Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan. | ||||||
1099. | Rasio Rumah Sakit per 1.000 Penduduk | K01919 | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | ||||||
1100. | Rasio Tenaga Medis per 1.000 Penduduk (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi; 1 Puskesmas, 2 Dokter) | K02182 | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||
1101. | Rasio Tenaga Medis per 1.000 Penduduk (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi; 1 Puskesmas, 2 Dokter) | K01838 | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | ||||||
1102. | Rumah Tangga yang Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | K00110 | Anggota Rumah Tangga | Semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. | ||||||
1103. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Prof. Dr. Soekandar | K00035 | Akreditasi | Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | ||||||
1104. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Prof. Dr. Soekandar | K00443 | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. | ||||||
1105. | Capaian Indikator Angka Morbiditas RSUD dr. Soekandar | K00894 | Kesakitan/Morbiditas | Kondisi seseorang dikatakan sakit, apabila keluhan kesehatan yang dirasakan menyebabkan terganggunya aktivitas sehari-hari yaitu tidak dapat melakukan kegiatan bekerja, mengurus rumah tangga, dan kegiatan normal sebagaimana biasanya. | ||||||
1106. | Rasio Panjang Jalan dengan Jumlah Penduduk | 10110023 | [K01476] | - | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | [32020026] Wilayah [10120066] Umur/Usia [33220007] Jenis Kelamin [32020020] Klasifikasi Wilayah | Total | Orang | indah.bps.go.id |
1107. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
1108. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | ||||||
1109. | Nilai SAKIP Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | K01225 | Nilai | Harga dalam arti taksiran harga. | ||||||
1110. | Nilai SAKIP Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | K02020 | Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | ||||||
1111. | Cakupan Bina Kelompok Pedagang / Usaha Informal | K02293 | Usaha Sektor Informal | Kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum. | ||||||
1112. | Ekspor Bersih Perdagangan | K00420 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | ||||||
1113. | Ekspor Bersih Perdagangan | K01639 | Perdagangan | Tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. | ||||||
1114. | Jumlah Pasar yang Telah Direvitalisasi | K01291 | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. | ||||||
1115. | Jumlah Pasar yang Telah Direvitalisasi | K01387 | Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan | Usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana perdagangan. | ||||||
1116. | Jumlah Pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) | K00591 | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | ||||||
1117. | Jumlah Sentra Industri Kecil Potensial yang Dikembangkan | K00591 | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | ||||||
1118. | Jumlah Sosialisasi Kebijakan Ekspor | K00420 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | ||||||
1119. | Nilai Ekspor ke Negara Tujuan | K01225 | Nilai | Harga dalam arti taksiran harga. | ||||||
1120. | Nilai Ekspor ke Negara Tujuan | K00420 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | ||||||
1121. | Pertumbuhan Industri | K00591 | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | ||||||
1122. | Realisasi Ekspor Kabupaten Mojokerto Menurut Bulan | K00420 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | ||||||
1123. | Realisasi Ekspor Kabupaten Mojokerto Menurut Bulan | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1124. | Realisasi Ekspor Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Komoditi | K00420 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | ||||||
1125. | Realisasi Ekspor Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Komoditi | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1126. | Indeks Infrastruktur | K00112 | Angka Indeks | Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. | ||||||
1127. | Indeks Infrastruktur | K00602 | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. | ||||||
1128. | Jumlah Daerah Irigasi | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | ||||||
1129. | Jumlah Daerah Irigasi Teknis, Panjang Saluran dan Areal Sawah Irigasi | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | ||||||
1130. | Jumlah Daerah Irigasi Teknis, Panjang Saluran dan Areal Sawah Irigasi | K01040 | Lahan Sawah | Lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), iuran pembangunan daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija. | ||||||
1131. | Jumlah Daerah Irigasi Teknis, Panjang Saluran dan Areal Sawah Irigasi | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | ||||||
1132. | Jumlah Jaringan Irigasi yg Direhabilitasi | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | ||||||
1133. | Jumlah Jembatan dalam Kondisi Baik | K00698 | Jembatan | Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. | ||||||
1134. | Jumlah Jembatan dalam Kondisi Baik | K00740 | Kategori Kondisi Baik dan Sedang Jalan Nasional | Kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km). | ||||||
1135. | Jumlah Jembatan di Kabupaten Mojokerto | K00698 | Jembatan | Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. | ||||||
1136. | Jumlah Jembatan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1137. | Jumlah Keseluruhan Gedung di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1138. | Jumlah Kumulatif Waduk / Embung yg Dinormalisasi | K02308 | Waduk | Wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai. | ||||||
1139. | Indeks Pembangunan Gender | 33210001 | [K01386];[K00472] | - | Pembangunan Manusia; Gender | Angka yang digunakan untuk mengukur ketidakadilan atau ketimpangan bagi laki-laki dan perempuan dalam pencapaian hasil pembangunan pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | indah.bps.go.id |
1140. | Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) | 33210002 | [K01395] | - | Pemberdayaan Perempuan | Angka yang digunakan untuk mengukur kesetaraan gender di bidang politik melalui keterlibatan perempuan dalam parlemen, pengambilan keputusan melalui kedudukan dan jabatan sebagai tenaga profesional, dan ekonomi melalui sumbangan pendapatan perempuan. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | indah.bps.go.id |
1141. | Jumlah Kumulatif Waduk / Embung yg Dinormalisasi | K00433 | Embung | Waduk berukuran mikro di lahan pertanian yang dibangun untuk menampung kelebihan air hujan di musim hujan untuk digunakan pada saat musim kemarau. | ||||||
1142. | Jumlah Rencana Tata Ruang (RTRW / RUTRK, RDTRK, RTRK) | K01893 | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. | ||||||
1143. | Jumlah Rumah yang Lumpur Tinjanya Telah Diolah di PLT | K01122 | Lumpur Tinja | Limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja). Campuran padatan dan fluida yang diambil dari tempat penampungan pertama limbah manusia (tinja) | ||||||
1144. | Jumlah Rumah yang Lumpur Tinjanya Telah Diolah di PLT | K00612 | Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) | Instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat. | ||||||
1145. | Jumlah warga negara yang mendapatkan akses pelayanan minimal air limbah domestik pada Kabupaten/Kota | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1146. | Jumlah warga negara yang mendapatkan akses pelayanan minimal air limbah domestik pada Kabupaten/Kota | K00989 | Kota | Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kota. | ||||||
1147. | Kebutuhan Air Tiap Kecamatan | K00018 | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | ||||||
1148. | Kebutuhan Air Tiap Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1149. | Ketaatan terhadap RTRW | K01893 | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. | ||||||
1150. | Ketersediaan Air Tiap Kecamatan | K00018 | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | ||||||
1151. | Ketersediaan Air Tiap Kecamatan | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1152. | Luas Daerah Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | ||||||
1153. | Luas Daerah Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1154. | Panjang Jalan yg Memiliki Trotoar dan Drainase / Saluran Pembuangan Air (Lebar >1,5 M) | K00018 | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | ||||||
1155. | Panjang Jembatan di Kabupaten Mojokerto | K00698 | Jembatan | Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. | ||||||
1156. | Panjang Jembatan di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1157. | Panjang Saluran Irigasi | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | ||||||
1158. | Persentase Evaluasi Rencana Tata Ruang | K01893 | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. | ||||||
1159. | Persentase Evaluasi Rencana Tata Ruang | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1160. | Persentase Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | K00658 | Jalan Kabupaten | Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan. | ||||||
1161. | Persentase Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | K00740 | Kategori Kondisi Baik dan Sedang Jalan Nasional | Kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km). | ||||||
1162. | Persentase Jalan yang Memiliki Drainase / Saluran Pembuangan Air (minimal 1.5 m) | K00018 | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | ||||||
1163. | Persentase Jembatan dalam Kondisi Baik | K00698 | Jembatan | Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. | ||||||
1164. | Persentase Jembatan dalam Kondisi Baik | K00740 | Kategori Kondisi Baik dan Sedang Jalan Nasional | Kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km). | ||||||
1165. | Persentase Saluran Drainase dalam Kondisi Baik / Pembuangan Aliran Air Tidak Tersumbat | K00018 | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | ||||||
1166. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | K02020 | Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | ||||||
1167. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1168. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1169. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1170. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | K02044 | Standar Pelayanan Publik | Standar Pelayanan Publik sekurang-kurang mencakup: a) dasar hukum b) persyaratan c) sistem, mekanisme, dan prosedur d) jangka waktu penyelesaian e) biaya/tarif f) produk pelayanan g) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas h) kompetensi pelaksana i) pengawasan internal j) penanganan pengaduan, saran dan masukan k) jumlah pelaksana l) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan m) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman,bebas dari bahaya , dan risiko keragu-raguan n) evaluasi kinerja pelaksana. | ||||||
1171. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1172. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | K00788 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | ||||||
1173. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1174. | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses Sanitasi Layak di Kabupaten Mojokerto | K00709 | Kabupaten | Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. | ||||||
1175. | Data Jumlah Desa | 32010011 | K00371 | Jumlah Desa/Kelurahan | Desa | Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll. | [32020026] Wilayah [32020009] Jenis Topografi Wilayah | Total | desa/kelurahan | indah.bps.go.id |
1176. | Luas Panen dan Produksi Tanaman Biofarmaka (Revisi: Luas Panen tanaman Produksi Biofarmaka) | - | [K01282] | - | Panen | - | - | Total | M2 | https://indah.bps.go.id |
1177. | Luas Panen dan Produksi Tanaman Pangan Palawija (Revisi: Luas Panen Tanaman Palawija) | - | [K01282] | - | Panen | - | - | Total | M2 | https://indah.bps.go.id/ |
1178. | Luas Panen Tanaman Hias | - | [K01282] | - | Panen | - | - | Total | M2 | https://indah.bps.go.id/ |
1179. | Luas Panen Tanaman Perkebunan | - | [K01282] | - | Panen | - | - | Total | M2 | https://indah.bps.go.id/ |
1180. | Luas Panen Tanaman Sayuran | - | [K01282] | - | Panen | - | - | Total | M2 | https://indah.bps.go.id/ |
1181. | Posyandu Aktif | 10410055 | K01766; K01767 | Jumlah Posyandu | Posyandu; Posyandu aktif | Banyaknya posyandu aktif yang meliputi posyandu dengan kegiatan pelayanan sebulan sekali atau lebih dan posyandu dengan kegiatan pelayanan dua bulan sekali atau lebih. | [32020026] Wilayah | Total | unit | indah.bps.go.id |
1182. | Populasi Ternak | 24110233 | [K02197] | Populasi Ternak | Ternak | Banyaknya ternak yang hidup pada wilayah dan waktu tertentu, kecuali ayam ras pedaging dan ayam ras petelur. | [32020026] Wilayah [24120030] Jenis Ternak | Total | ekor | https://indah.bps.go.id/ |
1183. | Jumlah Kamar Hotel / Penginapan | 24510013 | K00712 | Jumlah Kamar Hotel | Kamar Hotel | Banyaknya kamar yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/terisi ataupun tidak terisi tamu). Tidak termasuk kamar yang sedang diperbaiki, kamar pegawai hotel dan kamar untuk kantor. | [32020026] Wilayah [24520001] Jenis Akomodasi | Total | unit | indah.bps.go.id |
1184. | Jumlah Penduduk Berusia 15 Tahun Ke atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi | 10110024 | [K01476];[K00117];[K02240] | Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas | Penduduk;Angkatan Kerja;Umur/Usia | Banyaknya penduduk yang berumur 15 tahun ke atas. | [32020026] Wilayah | Total | ORANG | https://indah.bps.go.id/ |
1185. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | 10110023 | [K01476] | Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | [32020026] Wilayah [32020020] Klasifikasi Wilayah | Total | ORANG | https://indah.bps.go.id/ |
1186. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | 10110023 | [K01476] | Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | [32020026] Wilayah [32020020] Klasifikasi Wilayah | Total | ORANG | https://indah.bps.go.id/ |
1187. | Tingkat Pengangguran Terbuka | 10210083 | K01510; K00117 | Tingkat Pengangguran Terbuka | Pengangguran; Angkatan Kerja | Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. | [32020026] Wilayah [32020020] Klasifikasi Wilayah [33220007] Jenis Kelamin [10120066] Umur/Usia [10620071] Status Disabilitas [10320055] Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Persentase | persen | indah.bps.go.id |
1188. | Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Mojokerto | 10110030 | [K01476] | Laju Pertumbuhan Penduduk | Penduduk | Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial. | [32020026] Wilayah | Tingkat | persen | https://indah.bps.go.id/ |
1189. | Jumlah Penduduk Angkatan Kerja di Kabupaten Mojokerto | 10210015 | K00117; K00237 | Jumlah Angkatan Kerja | Angkatan Kerja; Bekerja | Banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran | [32020026] Wilayah [10320055] Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Total | orang | indah.bps.go.id |
1190. | Jumlah Lowongan Kerja terdaftar | 10210023 | K01119; K01120; K01397 | Jumlah Lowongan Kerja Terdaftar | Lowongan Pekerjaan; Lowongan Pekerjaan Terdaftar; Pemberi Kerja | Banyaknya dari lowongan pekerjaan yang didaftarkan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja. | [32020026] Wilayah [33220007] Jenis Kelamin | Total | orang | indah.bps.go.id |
1191. | Indeks Kegemaran Membaca | 10910005 | [K00795] | Indeks Kegemaran Membaca | Kegemaran Membaca | Angka yang dapat menggambarkan tingkat perilaku atau kebiasaan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan dan informasi dari berbagai bentuk media yang dilakukan secara mandiri dalam jangka waktu tertentu. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | https://indah.bps.go.id/ |
1192. | Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat | 10310006 | [K02251];[K01112] | Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) | Unsur Pembangun Literasi Masyarakat (UPLM); Literasi | Data tingkat pembangunan literasi masyarakat yang diperoleh dari unsur-unsur pembangun literasi masyarakat (UPLM) yang bersumber dari data sekunder dan aspek masyarakat (AM) dalam upaya membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna meningkatkan literasi masyarakat. Unsur Pembangunan Literasi Masyarakat (UPLM) terdiri dari 7 komponen, yaitu Pemerataan Layanan Perpustakaan, Ketercukupan Koleksi, Ketercukupan Tenaga Perpustakaan, Tingkat Kunjungan Masyarakat per Hari, Jumlah Perpustakaan berstandar Nasional Perpustakaan (SNP), Keterlibatan Masyarakat dalam Kegiatan Sosialisasi, dan Anggota Perpustakaan. Aspek masyarakat (AM) terdiri dari 4 komponen, yaitu Jumlah Penduduk, Jumlah Civitas Sekolah, Jumlah Civitas Akademika, Jumlah Penduduk yang Bekerja. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | https://indah.bps.go.id/ |
1193. | Jumlah Pendapatan Daerah | 25010023 | K01454 | Jumlah Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah | [32020026] Wilayah | Total | rupiah | indah.bps.go.id |
1194. | Jumlah Perpustakaan (Instansi Pemerintah) | 10310017 | [K01694] | Jumlah Perpustakaan | Perpustakaan | Banyaknya institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka dari berbagai jenis perpustakaan. | [32020026] Wilayah | Total | Perpustakaan | https://indah.bps.go.id/ |
1195. | Jumlah Total Perpustakaan | 10310017 | [K01694] | Jumlah Perpustakaan | Perpustakaan | Banyaknya institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka dari berbagai jenis perpustakaan. | [32020026] Wilayah | Total | Perpustakaan | https://indah.bps.go.id/ |
1196. | TFR (Angka Kelahiran Total) | 10410005 | [K00819] | - | Kelahiran Hidup | Angka yang menggambarkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa usia suburnya. | [32020026] Wilayah [32020020] Klasifikasi Wilayah [10320055] Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan [10520001] Distribusi Pendapatan [10520008] Kuintil Pengeluaran | Tingkat | kelahiran | indah.bps.go.id |
1197. | Data Koperasi Berdasarkan Jenis Koperasi | 24620001 | K00973 | Jenis Koperasi | Koperasi | Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. | 1. Koperasi Konsumen 2. Koperasi Produsen 3. Koperasi Jasa 4. Koperasi Pemasaran 5. Koperasi Simpan Pinjam | - | - | https://indah.bps.go.id/ |
1198. | Angka Partisipasi Kasar (APK) | 10310044 | [K00113]; [K01984] | Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) Tingkat SMP/Sederajat | Angka Partisipasi Kasar (APK); Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk perempuan dan laki-laki yang sedang duduk di bangku SMP/sederajat secara umum, baik penduduk yang berusia SMP/sederajat maupun tidak. | [32020026] Wilayah | Rasio | Persen | https://indah.bps.go.id/ |
1199. | Angka Partisipasi Murni (APM) | 10310048 | [K00114];[K01977] | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) Tingkat SD/Sederajat pada Perempuan dan Laki-laki | Angka Partisipasi Murni (APM);Sekolah Dasar (SD) | Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk usia SD/sederajat (7-12 tahun) perempuan dan laki-laki yang sedang duduk di bangku SD/sederajat. | [32020026] Wilayah | Rasio | Persen | https://indah.bps.go.id/ |
1200. | Angka Pendidikan yang ditamatkan | 10320009 | [K00706] | Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1. Jenjang Pendidikan Dasar 2. Jenjang Pendidikan Menengah 3. Jenjang Pendidikan Tinggi | Total | Siswa | https://indah.bps.go.id/ |
1201. | Data Koperasi Berdasarkan Aset dan Omset | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1202. | Data Koperasi Berdasarkan Kelompok Koperasi | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1203. | Guru yang memenuhi Kualifikasi S1/ D-IV | 10310028 | [K00481] | Persentase Guru yang Memenuhi Kualifikasi Sesuai Standar Nasional | Guru | Bagian dari populasi guru, yang memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional, dengan kualifikasi minimal lulusan perguruan tinggi (S1 atau D4). | [32020026] Wilayah | Persentase | Persen | https://indah.bps.go.id/ |
1204. | Data Koperasi Per Kecamatan | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1205. | Data Usaha Mikro Berdasarkan Sektor Usaha | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | ||||||
1206. | Data Usaha Mikro Per Kecamatan | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | ||||||
1207. | Persentase fasilitasi penerbitan NIK untuk koperasi | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1208. | Persentase Koperasi Berkualitas | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1209. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1210. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi kemitraan | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1211. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1212. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pendampingan kelembagaan dan usaha | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1213. | Persentase Koperasi Yang Dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1214. | Persentase Koperasi Yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1215. | Persentase Koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1216. | Persentase Pengurus / Pengelola / Anggota Koperasi Yang Telah Mengikuti Pelatihan Perkoperasian | K00107 | Anggota Koperasi | Pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. | ||||||
1217. | Persentase Pengurus / Pengelola / Anggota Koperasi Yang Telah Mengikuti Pelatihan Perkoperasian | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1218. | Persentase Pertumbuhan Koperasi | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1219. | Persentase Pertumbuhan Koperasi Sehat dan Berkualitas | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | ||||||
1220. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | ||||||
1221. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1222. | Jumlah Kecamatan | 32020019 | [K00788] | Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1223. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1224. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1225. | Persentase usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1226. | Persentase usaha mikro yang diberikan pendampingan | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1227. | Persentase usaha mikro yang telah diberdayakan | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1228. | Persentase usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | - | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |||||
1229. | Jumlah ASN di Kabupaten Mojokerto | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1230. | Jumlah ASN yang Diberikan Penghargaan | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1231. | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1232. | Jumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1233. | Jumlah ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1234. | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi & Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah | - | K01098 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). | - | - | - | https://indah.bps.go.id/ |
1235. | Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1236. | Jumlah Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1237. | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kac | - | K00470 | Gas Rumah Kaca (GRK) | Gas Rumah Kaca (GRK) | Gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. | - | - | - | https://indah.bps.go.id/ |
1238. | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca | - | K00470 | Gas Rumah Kaca (GRK) | Gas Rumah Kaca (GRK) | Gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. | - | - | https://indah.bps.go.id/ | |
1239. | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah | - | K01519 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1240. | Persentase meningkatnya ASN dengan IP ASN Kategori Tinggi | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | ||||||
1241. | Persentase Peningkatan Kinerja ASN | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | ||||||
1242. | Persentase peningkatan kompetensi ASN | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1243. | Persentase peningkatan kualifikasi ASN | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | |||||
1244. | Jumlah OPD yang Telah Memanfaatkan Data Kependudukan Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama | - | K00360 | Data Kependudukan | Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. | |||||
1245. | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | 10110023 | K01476 | Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | [32020026] Wilayah [10120066] Umur/Usia [33220007] Jenis Kelamin [32020020] Klasifikasi Wilayah | Total | orang | https://indah.bps.go.id/ |
1246. | Jumlah fasilitas penanganan sampah yang beroperasi dan terpelihara dengan baik | - | K01435 | Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. | - | - | - | https://indah.bps.go.id/ |
1247. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Pendidikan | 10110023 | K01476 | Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | [32020026] Wilayah [10120066] Umur/Usia [33220007] Jenis Kelamin [32020020] Klasifikasi Wilayah | Total | orang | https://indah.bps.go.id/ |
1248. | Jumlah KLHS yang dipantau dan dievaluasi(Dokumen) | - | K00710 | Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) | Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) | Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS merupakan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, sehingga setiap program pembangunan harus memiliki kajian yang mendalam terkait aspek lingkungan. KLHS juga dapat menjadi landasan untuk perbaikan kebijakan dan program perencanaan di masa depan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1249. | Penduduk Menurut Jenis Disabilitas | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
1250. | Jumlah laporan atas penerapan rencana, kebijakan dan teknis pengelolaan sampah kab/kota | - | K01524 | Pengelolaan Sampah | Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1251. | Penduduk Menurut Jenis Disabilitas | K00388 | Disabilitas | Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | ||||||
1252. | Jumlah laporan pelaksaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup | - | K01105 | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. | ||||
1253. | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan(Laporan) | - | K02074 | Sumber Daya Air | Sumber Daya Air | Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1254. | Rasio Jenis Kelamin Kabupaten Mojokerto | 10110038 | K00704 | Rasio Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. | [32020026] Wilayah | Rasio | laki-laki perseratus perempuan | https://indah.bps.go.id/ |
1255. | Jumlah lembaga pendidikan yang meningkat kapasitas dan kompetensinya terkait PPLH(Lembaga) | - | K01084 | Lembaga Pendidikan | Lembaga Pendidikan | Lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1256. | Rasio Penduduk ber-KTP per Satuan Penduduk | K01476 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | ||||||
1257. | Akreditasi Sekolah Minimal B | K01976 | Sekolah | Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku. | ||||||
1258. | Akreditasi Sekolah Minimal B | K00035 | Akreditasi | Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | ||||||
1259. | Jumlah Masyarakat yang Terlibat Aktif dalam Kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat | - | K01524 | Pengelolaan Sampah | Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1260. | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN(Orang/bulan) | - | K00466 | Gaji | Gaji | Suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang karyawan atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, di mana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai. Dalam hal ini perbedaan gaji dan upah terletak pada kuatnya ikatan kerja dan jangka waktu penerimaannya saja. Seseorang menerima gaji apabila ikatan kerjanya kuat, sedangkan seseorang menerima upah apabila ikatan kerjanya kurang kuat. Dilihat dari jangka waktu penerimaannya, gaji pada umumnya diberikan pada setiap akhir bulan, sedangkan upah diberikan pada setiap hari ataupun setiap minggu. Dalam hal ini pengertian gaji biasanya disebut sebagai gaji pokok, besarnya gaji pokok yang diberikan kepada seorang karyawan, biasanya sangat tergantung dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, kemampuan maupun pengalaman kerjanya. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1261. | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN(Orang/bulan) | - | K00147 | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1262. | Jumlah Orang yang Meningkat Kapasitasnya dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati(Orang) | K00774 | K00774 | Keanekaragaman Hayati | Keanekaragaman Hayati | Semua mahluk yang hidup di bumi termasuk semua jenis tumbuhan binatang dan mikroba. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1263. | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | K01115 | K01115 | Logistik | Logistik | Bagian dari rantai pasok (supply chain) yang menangani arus barang, arus informasi dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation),distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, secara aman, efektif dan efisien, mulai dari titik asal (point of origin) sampai dengan titik tujuan (point of destination). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1264. | Jumlah Paket Bahan/Material yang Disediakan | K00200 | K00200 | Bahan/Material | Bahan/Material | Seluruh bahan/material yang dipakai untuk setiap pekerjaan baik yang disediakan perusahaan maupun yang disediakan pemilik pekerjaan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1265. | Anak Tidak Sekolah | K00095 | Anak Tidak Sekolah | Anak-anak dan remaja usia sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut. | ||||||
1266. | Angka Melek Huruf (AMH) Kabupaten Mojokerto | K01154 | Melek Aksara/Huruf | Kondisi seseorang (berumur >=15 tahun) yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya. | ||||||
1267. | Indeks Literasi | K01112 | Literasi | Kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, berkomunikasi dan menghitung, menggunakan bahan cetak dan tertulis yang terkait dengan berbagai konteks. Literasi melibatkan rangkaian pembelajaran yang memungkinkan individu untuk dapat mencapai tujuan mereka, mengembangkan pengetahuan dan potensi mereka, serta berpartisipasi penuh dalam masyarakat luas. | ||||||
1268. | Jumlah pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas air = kolom air dan udara | K00018 | K00018 | Air | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1269. | Perbandingan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Serta Nasional | 10310003 | K01289 | Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) | Partisipasi Sekolah | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. | [32020026] Wilayah | Masa | tahun | https://indah.bps.go.id/ |
1270. | Perbandingan Rata - Rata Lama Sekolah Kabupaten Mojokerto dengan Provinsi dan Nasional | 10310050 | K01289 | Rata-rata Lama Sekolah (RLS) | Partisipasi Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. | [32020026] Wilayah [33220007] Jenis Kelamin | Rata-rata | tahun | https://indah.bps.go.id/ |
1271. | Jumlah sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST | K01435 | K01435 | Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1272. | Jumlah sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST | K02145 | K02145 | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1273. | Persentase Guru SD / MI Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
1274. | Persentase Guru SD / MI Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K00481 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | ||||||
1275. | Persentase Guru SD / MI Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K01818 | Program Sarjana (S1) | Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah. Program sarjana menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. | ||||||
1276. | Persentase Guru SMP / MTs Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K00481 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | ||||||
1277. | Persentase Guru SMP / MTs Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
1278. | Persentase Guru SMP / MTs Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K01127 | Madrasah Tsanawiyah (MTs) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. | ||||||
1279. | Persentase Guru SMP / MTs Berkualifikasi Akademik S1 / D4 | K01818 | Program Sarjana (S1) | Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah. Program sarjana menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. | ||||||
1280. | Presentase Ruang Kelas Sesuai Standar | K01905 | Ruang Kelas | Suatu ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). | ||||||
1281. | Sekolah Pendidikan SD / MI dengan Kondisi Bangunan Baik (Ruang Kelas) | K01977 | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | ||||||
1282. | Sekolah Pendidikan SD / MI dengan Kondisi Bangunan Baik (Ruang Kelas) | K01905 | Ruang Kelas | Suatu ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). | ||||||
1283. | Sekolah Pendidikan SMP / MTs dengan Kondisi Bangunan Baik (Ruang Kelas) | K01984 | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | ||||||
1284. | Sekolah Pendidikan SMP / MTs dengan Kondisi Bangunan Baik (Ruang Kelas) | K01905 | Ruang Kelas | Suatu ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). | ||||||
1285. | Sekolah Ramah Anak | K01976 | Sekolah | Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku. | ||||||
1286. | Jumlah Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah (Unit) | K01435 | K01435 | Penanganan Sampah | Penanganan Sampah | Pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1287. | Cadangan Pangan Pemerintah Daerah | K00305 | Cadangan Pangan | Persediaan bahan pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat disalurkan untuk keperluan konsumsi maupun dalam rangka stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerjasama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan/atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. | ||||||
1288. | Luas RTH yang dikelola lingkup kewenangan Kab/Kota(Ha) | K01907 | K01907 | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1289. | Nilai SAKIP Perangkat Daerah(nilai) | K02020 | K02020 | Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1290. | Skor PPH Konsumsi | 10410167 | K01753 | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) | Pola Pangan Harapan (PPH) | Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Nilai ini diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | https://indah.bps.go.id/ |
1291. | Persentase Lembaga Masyarakat yang Mendapat Penghargaan di Bidang Lingkungan Hidup(%) | K01105 | K01105 | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1292. | Persentase Luas Area Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Mojokerto yang Terkelola(%) | K00774 | K00774 | Keanekaragaman Hayati | Keanekaragaman Hayati | Semua mahluk yang hidup di bumi termasuk semua jenis tumbuhan binatang dan mikroba. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1293. | Persentase luas ruang terbuka hijau disetiap kecamatan yang terkelola(%) | K01907 | K01907 | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1294. | Terlestarikannya cagar budaya | K00306 | Cagar Budaya | Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | ||||||
1295. | Persentase pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat daerah Kabupaten yang terlaksana(%) | K01105 | K01105 | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1296. | Persentase pembinaan penyelenggaraan KLHS yang terlaksana(%) | K00710 | K00710 | Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) | Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) | Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS merupakan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, sehingga setiap program pembangunan harus memiliki kajian yang mendalam terkait aspek lingkungan. KLHS juga dapat menjadi landasan untuk perbaikan kebijakan dan program perencanaan di masa depan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1297. | Persentase Penghasil B3 dan Limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) | K01098 | K01098 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1298. | Persentase penghasil limbah B_3 yang memiliki izin dan terpantau penyimpanannya | K01098 | K01098 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1299. | Persentase penghasil limbah B3 yang memiliki izin dan terpantau pengumpulan | K01098 | K01098 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). | https://indah.bps.go.id/ | ||||
1300. | Persentase penghasil limbah B3 yang memiliki izin dan terpantau penyimpanannya(%) | K01098 | K01098 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). | https://indah.bps.go.id/ | ||||
1301. | Persentase Peningkatan Lembaga Masyarakat yang Memiliki Pengetahuan di Bidang Lingkungan Hidup | K01105 | K01105 | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1302. | Persentase Peningkatan Lembaga Masyarakat yang Memiliki Pengetahuan di Bidang Lingkungan Hidup | K01019 | K01019 | Lahan | Lahan | Bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1303. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | K01786 | Produksi Perikanan | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. | ||||||
1304. | Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga | K01647 | Perempuan | Orang (manusia) yang mempunyai ciri fisiologis tertentu, seperti menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan/atau menyusui. | ||||||
1305. | Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga | K00858 | Kepala keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | ||||||
1306. | Jumlah Peserta Aktif Keluarga Berencana | K00830 | Keluarga Berencana | Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. | ||||||
1307. | Pemakaian kontrasepsi modern (modern contraceptive prevalence rate /mCPR) | K01176 | Metode Kontrasepsi Modern | Meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. | ||||||
1308. | PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) | K00787 | PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) | PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) | Kebutuhan Keluarga Berencana yang Tidak Terpenuhi (Unmet Need KB) | Meliputi (1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subur, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; (2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan; atau (3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan. | per Kecamatan | - | Pasangan | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1309. | Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) | K00815 | Kekerasan Terhadap Perempuan | Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: 1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; 2. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; 3. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat domestik, publik/komunitas, negara. | ||||||
1310. | Cakupan Perempuan Bekerja / Berusaha | K01647 | Perempuan | Orang (manusia) yang mempunyai ciri fisiologis tertentu, seperti menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan/atau menyusui. | ||||||
1311. | Cakupan Perempuan Bekerja / Berusaha | K00237 | Bekerja | Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. | ||||||
1312. | Data pekerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) | K01310 | Pekerja Migran Indonesia | Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. | ||||||
1313. | Jumlah Pencari kerja terdaftar | 10210029 | K01441 | Jumlah Pencari Kerja Terdaftar | Pencari Kerja Terdaftar | Banyaknya pencari kerja yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang dilakukan secara mandiri dan atau oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja. | [32020026] Wilayah [33220007] Jenis Kelamin [10620071] Status Disabilitas | Total | orang | https://indah.bps.go.id/ |
1314. | Jumlah Penempatan/ pemenuhan tenaga kerja | K02173 | Tenaga Kerja yang Ditempatkan | Bagian dari pencari kerja yang telah ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses pelayanan penempatan tenaga kerja dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan. | ||||||
1315. | Jumlah Transmigrasi Umum (kuota provinsi) | K02222 | Transmigrasi | Perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah. | ||||||
1316. | Persentase Penempatan Tenaga Kerja | K01486 | Penempatan Tenaga Kerja | Proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. | ||||||
1317. | Persentase tenaga kerja bersetifikat kompetensi | K02170 | Tenaga Kerja Tersertifikasi | Tenaga Kerja yang berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi dan mendapatkan pekerjaan sesuai dengan sertifikat kompetensinya. | ||||||
1318. | Pertumbuhan PAD | K01451 | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | ||||||
1319. | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Daerah | K01451 | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | ||||||
1320. | Frekuensi Pelatihan bagi Penyandang Disabilitas | K01596 | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | ||||||
1321. | Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet | K01162 | K01162 | Mengakses Internet | Mengakses Internet | Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out) internet dan hanya melanjutkan permainan saja termasuk dalam mengakses internet. Contoh: seorang anak yang bermain games online tetapi log in (membuka internet) dibukakan oleh orang tuanya/orang lain. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1322. | Kerentanan Bencana Kekeringan Kabupaten Mojokerto | K00255 | K00255 | Bencana | Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1323. | Persentase penanganan Pasca Bencana yang terselesaikan | K00255 | K00255 | Bencana | Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1324. | Persentase penyandang disabilitas terlantar dll yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti | K01596 | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | ||||||
1325. | Persentase penanganan Pasca Bencana yang terselesaikan | K00255 | K00255 | Bencana | Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1326. | Jumlah Cabang Olahraga yang Aktif | K01253 | Olahraga | Segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. | ||||||
1327. | Jumlah Kunjungan Wisata | K01008 | Kunjungan Wisata | Tinggal di suatu tempat yang dikunjungi selama perjalanan wisata. Tinggal yang dimaksud tidak perlu bermalam, namun harus berhenti minimal 6 jam untuk memenuhi syarat sebagai kunjungan wisata. Memasuki wilayah geografis tanpa berhenti di sana tidak memenuhi syarat sebagai kunjungan ke wilayah itu. Selama perjalanan wisata memungkinkan adanya lebih dari satu kunjungan wisata. | ||||||
1328. | Tingkat Risiko Bencana di Kabupaten Mojokerto | K00255 | K00255 | Bencana | Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1329. | Jumlah PMDN yang disetujui | K01428 | K01428 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1330. | Jumlah Organisasi Pemuda yang Aktif | K01263 | Organisasi | Suatu sistem perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara terencana, terpadu dan terarah untuk mencapai tujuan tertentu, baik formal (berbadan hukum) maupun tidak. Kegiatan suatu organisasi biasanya dibingkai dalam suatu keanggotaan dan kepengurusan (memiliki ketua, sekretaris dan bendahara) dan memiliki aturan-aturan tertentu. | ||||||
1331. | Jumlah Organisasi Pemuda yang Aktif | K01422 | Pemuda | Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. | ||||||
1332. | Penanaman Modal Asing | K01427 | K01427 | Penanaman Modal Asing (PMA) | Penanaman Modal Asing (PMA) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1333. | Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga yang Memadai | K01959 | Sarana Olahraga | Sarana yang tersedia di kawasan industri sebagai tempat olahraga. | ||||||
1334. | Penanaman Modal Dalam Negeri | K01428 | K01428 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri | https://indah.bps.go.id/ | |||
1335. | Indeks Desa Kabupaten Mojokerto | K00371 | K00371 | Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1336. | Pengentasan desa tertinggal Berdasarkan Indeks Desa | K00371 | K00371 | Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1337. | Peningkatan status desa mandiri Berdasarkan Indeks Desa | K00371 | K00371 | Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1338. | Capaian Indikator SPM Perumahan | K02042 | K02042 | Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) | Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) | Standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1339. | Capaian Indikator SPM Perumahan | K01714 | K01714 | Perumahan | Perumahan | Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1340. | Jumlah Dokumen data rumah dilokasi rawan bencana Kab/kota | K00762 | K00762 | Kawasan Rawan Bencana | Kawasan Rawan Bencana | Kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya baik itu erupsi gunung api, gempa bumi, tsunami, maupun gerakan tanah. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1341. | Jumlah laporan hasil serah terima PSU Perumahan yang terverifikasi dari pengembang | K01714 | K01714 | Perumahan | Perumahan | Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1342. | Jumlah lokasi perumahan yang disediakan PSU untuk menunjang fungsi hunian | K01714 | K01714 | Perumahan | Perumahan | Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal | https://indah.bps.go.id/ | |||
1343. | Jumlah lokasi PSU perumahan yang dilaksanakan perbaikan | K01714 | K01714 | Perumahan | Perumahan | Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal | https://indah.bps.go.id/ | |||
1344. | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH yang Ditangani) | K01934 | K01934 | Rumah tidak layak huni | Rumah tidak layak huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1345. | Jumlah Terminal | K02190 | K02190 | Terminal | Terminal | Prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1346. | Persentase Luas Kawasan Kumuh Kewenangan Kabupaten yang tertangani | K00326 | K00326 | Daerah kumuh | Daerah kumuh | Daerah atau kawasan tempat tinggal (hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak, dan kondisi lingkungan yang tidak memadai. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1347. | Persentase Penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni yang Ditangani / Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni) | K01934 | K01934 | Rumah tidak layak huni | Rumah tidak layak huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1348. | Persentase Rumah Layak Huni di Kabupaten Mojokerto | K01915 | K01915 | Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya dan 2 (dua) kriteria yang akan terus dikawal adalah sebagai berikut 1. ketahanan bangunan (durabel housing); 2. kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita minimal 7,2 m2; 3. memiliki akses air minum (access to improved water); 4. memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1349. | Jumlah Pelanggaran dan Pengaduan Trantibum Dalam Kab/Kota yang Ditangani di Kabupaten Mojokerto | K01340 | K01340 | Pelanggaran | Pelanggaran | Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1350. | Jumlah Pelanggaran dan Pengaduan Trantibum Dalam Kab/Kota yang Ditangani di Kabupaten Mojokerto | K01503 | K01503 | Pengaduan | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1351. | Presentase Pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan | K02332 | Wisatawan Mancanegara | Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. | ||||||
1352. | Presentase Peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke kabupaten/kota | K02334 | Wisatawan Nusantara | Penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. Tempat di luar lingkungan sehari-hari yang dimaksud adalah mengunjungi kabupaten/kota lain dan tinggal minimal 6 jam. Kegiatan rutin yang dimaksud adalah kegiatan sekolah dan atau bekerja (memperoleh upah/gaji sesuai tugas pokoknya dari penduduk di tempat yang dituju), yang dilakukan secara rutin (reguler), baik frekuensinya, lokasinya, maupun kegiatannya. Termasuk kegiatan rutin jika mengunjungi kabupaten/kota yang sama minimal 4 kali selama 1 bulan. | ||||||
1353. | Anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | K01361 | K01361 | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1354. | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku | K01776 | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | ||||||
1355. | Anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | K00091 | K00091 | Anak | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan | https://indah.bps.go.id/ | |||
1356. | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD | K01451 | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | ||||||
1357. | Jumlah Tamu Hotel / Penginapan | 24510019 | K00524; K02099 | Jumlah Tamu Hotel | Hotel; Tamu Hotel | Banyaknya tamu yang menginap di hotel dan jasa akomodasi lainnya. | [32020026] Wilayah | Total | orang | https://indah.bps.go.id/ |
1358. | Bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan | K00232 | K00232 | Bayi | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1359. | Bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan | K01361 | K01361 | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1360. | Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar | K01361 | K01361 | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1361. | Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar | K00206 | K00206 | Balita | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) | https://indah.bps.go.id/ | |||
1362. | Cakupan Balita Gizi Buruk | K00206 | K00206 | Balita | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) | https://indah.bps.go.id/ | |||
1363. | Cakupan Balita Gizi Buruk | K00478 | K00478 | Gizi Buruk | Gizi Buruk | Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada <=3SD tabel baku WHO-NCHS. Gizi buruk ini meliputi marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwashiorkor. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1364. | Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin | K01479 | K01479 | Penduduk Miskin | Penduduk Miskin | Penduduk yang tidak mampu memenuhi hak dasar (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri; atau penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1365. | Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin | K01361 | K01361 | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1366. | Capaian Indikator Pelayanan Kesehatan | K01361 | K01361 | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1367. | Capaian Kinerja Urusan Kesehatan | K00902 | K00902 | Kesehatan | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1368. | Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan | K01361 | K01361 | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1369. | Jumlah Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk Kabupaten Mojokerto | K00478 | K00478 | Gizi Buruk | Gizi Buruk | Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada <=3SD tabel baku WHO-NCHS. Gizi buruk ini meliputi marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwashiorkor. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1370. | Jumlah Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk Kabupaten Mojokerto | K00206 | K00206 | Balita | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1371. | Jumlah Persebaran Tenaga Kesehatan di Kabupaten Mojokerto | K02174 | K02174 | Tenaga Kesehatan | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1372. | Jumlah RS rujuan tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi | K01919 | K01919 | Rumah Sakit | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1373. | Kebutuhan Posyandu per 1.000 Balita | K01766 | K01766 | Posyandu | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1374. | Kondisi Sanitasi Lingkungan | K01953 | K01953 | Sanitasi | Sanitasi | Segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1375. | ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar | K01362 | K01362 | Pelayanan Kesehatan ODGJ | Pelayanan Kesehatan ODGJ | Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1376. | Orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar | K00522 | K00522 | HIV (Human Immunodeficiency Virus) | HIV (Human Immunodeficiency Virus) | Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1377. | Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar | K02230 | K02230 | Tuberkulosis (TB) | Tuberkulosis (TB) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1378. | Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | K00383 | K00383 | Diabetes Melitus | Diabetes Melitus | Diabetes Melitus (DM) merupakan suatu kelompok penyakit metabolik dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, kerja insulin atau kedua-duanya. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1379. | Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | K00521 | K00521 | Hipertensi | Hipertensi | Hipertensi adalah suatu keadaan dimana tekanan darah sistolik >140 mmHg dan/atau diastolik >90 mmHg. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1380. | Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan Kabupaten Mojokerto | K00902 | K00902 | Kesehatan | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1381. | Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | K00902 | K00902 | Kesehatan | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1382. | Usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | K00902 | K00902 | Kesehatan | Kesehatan | Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1383. | Produksi Perikanan Budidaya | K01656 | Perikanan Budi Daya | Kegiatan memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. | ||||||
1384. | Jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah izin usaha industri kecil dan industri menengah | K02277 | K02277 | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1385. | Jumlah hasil pengawasan dengan jumlah izin perluasan industri kecil dan industri menengah | K02277 | K02277 | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1386. | Jumlah hasil pemantauan dengan jumlah izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri | K00752 | K00752 | Kawasan Industri | Kawasan Industri | Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1387. | Proporsi Ketersediaan Kalori Per Kapita berdasarkan Kelompok Bahan Pangan di Kabupaten Mojokerto | K00711 | Kalori | Energi yang diperoleh dari makanan dan minuman serta penggunaan energi dalam aktivitas fisik. | ||||||
1388. | Jumlah hasil pemantauan dengan jumlah izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri | K00636 | K00636 | Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) | Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) | Izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1389. | Jumlah Pedagang Pasar | K01291 | K01291 | Pasar | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1390. | Kinerja Capaian pupuk | K01833 | K01833 | Pupuk | Pupuk | Bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau menambah unsur hara | https://indah.bps.go.id/ | |||
1391. | Pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan | K01337 | K01337 | Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. | Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usaha yang di lakukan | Produksi | Unit | https://indah.bps.go.id/ |
1392. | Pencapaian sasaran pembangunan industri | K00591 | K00591 | Industri | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1393. | Bahan Baku Sampah Tahunan | K01945 | Sampah | Sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat. | ||||||
1394. | Bahan Baku Sampah Tahunan | K00190 | Bahan Baku | Bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. | ||||||
1395. | Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten | K00591 | K00591 | Industri | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1396. | Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini | K00591 | K00591 | Industri | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1397. | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | K01105 | Lingkungan Hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. | ||||||
1398. | Panjang Sungai di Kabupaten Mojokerto | K02085 | K02085 | Sungai | Sungai | Tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1399. | Pembangunan Turap di Wilayah Jalan Penghubung dan Aliran Sungai Rawan Longsor | K02085 | K02085 | Sungai | Sungai | Tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1400. | Persentase Sempadan Sungai yang Dipakai Bangunan Liar | K02085 | K02085 | Sungai | Sungai | Tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1401. | Realisasi Kondisi Jalan | K00656 | K00656 | Jalan | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1402. | Ruang Publik yang Berubah Peruntukannya | K01906 | K01906 | Ruang Publik | Ruang Publik | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1403. | Jumlah Penanganan Sampah Kabupaten Mojokerto | K01435 | Penanganan Sampah | Pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. | ||||||
1404. | Data usia Perkawinan pertama penduduk wanita di Kabupaten Mojokerto | K01692 | K01692 | Pernikahan/Perkawinan | Pernikahan/Perkawinan | Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1405. | Jumlah anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten | K00979 | K00979 | Korban Kekerasan | Korban Kekerasan | Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1406. | Jumlah anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten | K00091 | K00091 | Anak | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1407. | Jumlah Pengurangan Sampah Kabupaten Mojokerto | K01581 | Pengurangan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. | ||||||
1408. | Jumlah Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | K01372 | K01372 | Pelecehan Seksual | Pelecehan Seksual | Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1409. | Jumlah Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | K00813 | K00813 | Kekerasan Seksual | Kekerasan Seksual | Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik , dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik , termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1410. | Jumlah Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | K00810 | K00810 | Kekerasan dalam Rumah Tangga | Kekerasan dalam Rumah Tangga | Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1411. | Jumlah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) | K00810 | K00810 | Kekerasan dalam Rumah Tangga | Kekerasan dalam Rumah Tangga | Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1412. | Jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) yang aktif | K00206 | K00206 | Balita | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan). | https://indah.bps.go.id/ | |||
1413. | Jumlah kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) yang aktif | K01055 | K01055 | Lanjut Usia (Lansia) | Lanjut Usia (Lansia) | Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1414. | Luas RTH Publik sebesar 20% dari Luas Wilayah Kota / Kawasan Perkotaan | 31010088 | K01907 | Luas Ruang Terbuka Hijau | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Besar area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. | [32020026] Wilayah [31020029] Jenis Ruang Terbuka Hijau | Luas | hektare | https://indah.bps.go.id/ |
1415. | Persentase Pengurangan sampah melalui 3R di Kab. Mojokerto(%) | K01581 | Pengurangan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. | ||||||
1416. | Persentase Sampah yang Terkelola di Kabupaten Mojokerto(%) | K01524 | Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. | ||||||
1417. | Persentase sampah yang tertangani(%) | K01435 | Penanganan Sampah | Pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. | ||||||
1418. | Volume Sampah TPA Karang Diyeng | 31010072 | K02145 | Kapasitas Volume Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Daya tampung infrastruktur tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. | [32020026] Wilayah | Volume | meter kubik | https://indah.bps.go.id/ |
1419. | Jumlah Pengaduan yang Masuk (SP4N LAPOR!) | K01503 | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | ||||||
1420. | Jumlah Pengaduan yang Terselesaikan (SP4N LAPOR!) | K01503 | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | ||||||
1421. | Jumlah Penyiaran Radio / TV Lokal | K02013 | Siaran Radio | Penyampaian informasi kepada khalayak umum dalam bentuk suara dengan memanfaatkan gelombang radio sebagai media. | ||||||
1422. | Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Kabupaten Mojokerto | K01150 | Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | ||||||
1423. | Indeks Resiko Bencana | K01901 | Risiko Bencana | Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. | ||||||
1424. | Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Mojokerto | K01901 | Risiko Bencana | Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. | ||||||
1425. | Jumlah Seluruh Kejadian Bencana | 31010045 | K00255 | Jumlah Kejadian Bencana | Bencana | Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | [32020026] Wilayah | Frekuensi | kejadian | https://indah.bps.go.id/ |
1426. | Jumlah Investasi PMDN dan PMA Kabupaten Mojokerto | K01428 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | ||||||
1427. | Jumlah Investasi PMDN dan PMA Kabupaten Mojokerto | K01427 | Penanaman Modal Asing (PMA) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | ||||||
1428. | Jumlah Investor PMDN/ PMA | K01428 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | ||||||
1429. | Jumlah Investor PMDN/ PMA | K01427 | Penanaman Modal Asing (PMA) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | ||||||
1430. | Persentase Jumlah Rumah Layak Huni | K01915 | Rumah Layak Huni | Hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya dan 2 (dua) kriteria yang akan terus dikawal adalah sebagai berikut 1. ketahanan bangunan (durabel housing); 2. kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita minimal 7,2 m2; 3. memiliki akses air minum (access to improved water); 4. memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation). | ||||||
1431. | Rumah Tidak Layak Huni (RTLH yang Direhabilitasi) | K01934 | Rumah tidak layak huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | ||||||
1432. | Indeks Daya Saing Daerah | 10510002 | K00366 | Indeks Daya Saing Daerah | Daya Saing Daerah | Angka yang menggambarkan kemampuan suatu daerah untuk dapat tumbuh (berkembang) dan bersaing dengan daerah lain pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasil daya saing daerah yang komprehensif dapat merefleksikan tingkat produktivitas daerah. | [32020026] Wilayah | Indeks | - | https://indah.bps.go.id/ |
1433. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | 10510006 | K01479 | Jumlah Penduduk Miskin | Penduduk Miskin | Banyaknya penduduk yang tidak mampu memenuhi hak dasar (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri; atau penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan. | [32020026] Wilayah | Total | orang | https://indah.bps.go.id/ |
1434. | Rasio Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) | K00810 | - | Rasio Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) | Kekerasan dalam Rumah Tangga | Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. | Per Kabupaten | - | Persen | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA |
1435. | Dana Alokasi Khusus | K00341 | Dana Alokasi Khusus (DAK) | dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. | Nilai | Jumlah | ||||
1436. | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | K00348 | Dana Otonomi Khusus | Pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. | ||||||
1437. | Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola secara Terpadu | K00306 | Cagar Budaya | Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | ||||||
1438. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N) | K01247 | Objek Daya Tarik Wisata | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. | ||||||
1439. | Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan | K00306 | Cagar Budaya | Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | ||||||
1440. | Jumlah Faskes yang Terstandar BLUD | K00443 | K00443 | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1441. | Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | - | - | Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | Layanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) | Layanan publik online dan terintegrasi adalah suatu bentuk penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan secara elektronik melalui situs web, aplikasi mobile, atau sistem digital lainnya, dengan fitur yang memungkinkan sinkronisasi dan pertukaran data antar lembaga atau unit kerja, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu pintu secara efisien, transparan, dan real time. | ||||
1442. | Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik | - | Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik | Masyarakat atau kelompok warga yang dituju dalam kegiatan penyampaian informasi publik oleh instansi pemerintah | Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik adalah individu atau kelompok penduduk yang ditentukan sebagai target penerima informasi dari lembaga pemerintah, yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi seperti website, media sosial, baliho, siaran radio/TV, atau tatap muka langsung, dalam rangka menyampaikan kebijakan, program, layanan, atau data publik secara transparan dan dapat diakses. | |||||
1443. | Jumlah Sarana IT dan Jenis Media Informasi yang Digunakan | - | - | Jumlah Sarana IT dan Jenis Media Informasi yang Digunakan | Sarana IT dan Jenis Media Informasi | Ukuran yang menggambarkan jumlah sarana IT dan Jenis Media Informasi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah | Predikat yang merepresentasikan jumlah sarana IT dan Jenis Media Informasi yang digunakan | Sarana | Nilai | - |
1444. | Jumlah Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk Kabupaten Mojokerto | Proses Pengajuan | Gizi Kurang | Kondisi kekurangan gizi yang lebih ringan dari gizi buruk, ditandai dengan berat badan yang rendah untuk tinggi badan | Balita | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2020 | ||||
1445. | Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan Kabupaten Mojokerto | Proses Pengajuan | Kebutuhan Sarana Kesehatan | Kebutuhan sarana kesehatan merujuk pada fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2023 | |||||
1446. | Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina | - | - | Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang Terbina | Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi serta penyaluran aspirasi masyarakat | Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terbina adalah total unit KIM yang secara aktif menerima pembinaan dari instansi pemerintah (misalnya dinas komunikasi dan informatika), baik dalam bentuk pelatihan, fasilitasi kegiatan, bantuan sarana/prasarana, maupun pendampingan teknis, dalam kurun waktu tertentu (misalnya per tahun). Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KIM dalam mengelola informasi, menyampaikan aspirasi, dan mendukung pembangunan daerah. | Kelompok | Nilai | - | |
1447. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada website | - | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Website | Jumlah berita yang diterbitkan secara resmi melalui website instansi sebagai sarana komunikasi publik, transparansi informasi, serta penyampaian kegiatan, kebijakan, atau capaian pemerintah kepada masyarakat. | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Website adalah total konten atau artikel dalam bentuk berita yang telah dipublikasikan melalui website resmi instansi dalam periode waktu tertentu (misalnya per bulan atau per tahun). Berita yang dimaksud mencakup laporan kegiatan, pengumuman, informasi layanan, capaian program, serta informasi publik lainnya yang telah ditayangkan dan dapat diakses oleh masyarakat secara online. | |||||
1448. | Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari yang Memiliki KIA | - | - | Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari yang Memiliki KIA | [K00091] Anak ; [K00729] Kartu Identitas; | Penduduk berusia sejak lahir sampai dengan satu hari sebelum berusia 17 tahun yang memiliki KIA sebagai bukti identitas resmi anak | [32020026] Wilayah ;[32020020] Klasifikasi Wilayah | angka | persen | https://indah.bps.go.id/ |
1449. | Capaian Kinerja Urusan Kesehatan | Proses Pengajuan | Kinerja Urusan Kesehatan | Kinerja urusan kesehatan merujuk pada keberhasilan suatu instansi atau organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bidang kesehatan | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | |||||
1450. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial | - | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Media Sosial | Jumlah berita atau konten informatif yang dipublikasikan oleh instansi melalui akun resmi media sosial | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Media Sosial adalah total unggahan atau postingan dalam bentuk berita, infografis, siaran langsung, video, atau narasi informatif lainnya yang diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui platform media sosial resmi dalam periode waktu tertentu (misalnya per bulan/per tahun). Berita yang dimaksud harus mencerminkan aktivitas resmi, program, kebijakan, atau informasi publik yang dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat secara online. | |||||
1451. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Youtube | - | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Media Sosial YouTube | Jumlah video atau konten berita resmi yang dipublikasikan oleh instansi melalui kanal YouTube sebagai sarana komunikasi publik visual. | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Media Sosial YouTube adalah total video yang diproduksi dan diunggah oleh instansi pemerintah melalui akun resmi YouTube dalam periode tertentu (misalnya bulanan atau tahunan), yang memuat informasi resmi seperti peliputan kegiatan, pengumuman, wawancara, talkshow, atau laporan berbasis video yang ditujukan untuk konsumsi publik sebagai bagian dari diseminasi informasi dan transparansi lembaga. | |||||
1452. | Jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah | - | - | Jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah | Video Kaleidoskop | Ukuran yang menggambarkan jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah pada satu tahun | Predikat yang merepresentasikan jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah pada satu tahun | Video | Nilai | - |
1453. | Jumlah Media Luar Ruang | - | Jumlah Media Luar Ruang | Media luar ruang adalah sarana penyampaian informasi kepada publik yang ditempatkan di area terbuka atau ruang publik, seperti baliho, videotron, spanduk, banner, billboard, dan sejenisnya. | Jumlah Media Luar Ruang adalah total unit media fisik yang digunakan dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah untuk menyampaikan informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat di ruang publik. Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah titik lokasi media yang aktif digunakan dalam periode waktu tertentu, baik bersifat permanen maupun temporer. | |||||
1454. | Kerjasama dengan Mass Media (Media Cetak dan Elektronik) | - | Kerja Sama dengan Media Massa (Media Cetak dan Elektronik) | Kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik | Kerja Sama dengan Media Massa (Media Cetak dan Elektronik) adalah segala bentuk kolaborasi resmi yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan lembaga media, baik dalam bentuk kontrak, MoU, penayangan advertorial, peliputan kegiatan, publikasi layanan, maupun penyiaran informasi publik lainnya dalam periode waktu tertentu. Kerja sama ini dapat bersifat berbayar maupun non-berbayar, dan dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat melalui saluran media massa. | |||||
1455. | Jumlah Program Siaran Wika FM | - | - | Jumlah Program Siaran Wika FM | Program Siaran | Ukuran yang menggambarkan jumlah Program Siaran Wika FM pada satu tahun | Predikat yang merepresentasikan jumlah Program Siaran Wika FM pada satu tahun | Nilai | Program siaran | - |
1456. | Jumlah Berita yang Menjadi Isu Prioritas | - | Jumlah Berita yang Menjadi Isu Prioritas | Isu prioritas adalah topik atau tema informasi strategis yang ditetapkan oleh instansi atau pemerintah sebagai fokus utama dalam penyampaian informasi kepada publik. | Jumlah Berita yang Menjadi Isu Prioritas adalah total berita atau konten yang diproduksi dan dipublikasikan oleh instansi pemerintah (melalui media internal seperti website, media sosial, atau media massa mitra) yang secara eksplisit memuat tema atau isu yang telah ditetapkan sebagai fokus komunikasi publik oleh instansi tersebut. Berita dikategorikan sebagai isu prioritas apabila telah ditetapkan dalam agenda humas/komunikasi publik instansi, atau merujuk pada kebijakan nasional/daerah yang sedang berjalan. | |||||
1457. | Jumlah Perekaman KTP Elektronik | - | - | Jumlah Perekaman KTP Elektronik | KTP | proses pengambilan dan pencatatan data kependudukan biometrik dan demografis penduduk oleh instansi berwenang, sebagai bagian dari tahapan penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). | Penduduk yang berusia 17 tahun keatas | Jumlah | Jiwa | Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis NIK secara nasional, menjelaskan spesifikasi teknis dan prosedur perekaman e‑KTP, termasuk chip dan rekaman biometrik (sidik jari, foto, tanda tangan) |
1458. | Jumlah OPD Yang Terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah | - | Jumlah OPD yang Terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah | Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah terhubung dengan jaringan intranet pemerintah daerah untuk mendukung komunikasi, pertukaran data, dan pelayanan publik secara digital dan terintegrasi. | Jumlah total instansi atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang telah memiliki akses aktif ke jaringan intra pemerintah (misalnya: jaringan fiber optik, VPN, atau WAN milik pemerintah), dalam periode waktu tertentu. | |||||
1459. | Jumlah OPD yang memiliki portal dan situs web yang sesuai standar | - | Jumlah OPD yang Memiliki Portal dan Situs Web yang Sesuai Standar | Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki dan mengelola portal/situs web resmi dengan memenuhi standar teknis dan konten sesuai pedoman pemerintah | Banyaknya OPD di lingkungan pemerintah daerah yang telah memiliki situs web resmi aktif dan memenuhi kriteria standar minimum berdasarkan regulasi yang berlaku (misalnya: Permenkominfo, Pedoman PPID, atau kebijakan lokal terkait digitalisasi layanan informasi publik). | |||||
1460. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | - | - | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | Berita Yang Terpublikasi | Ukuran yang menggambarkan jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | Predikat yang merepresentasikan jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | nilai | berita | - |
1461. | Jumlah Kelompok Binaan PKK | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kelompok Binaan PKK | Kelompok Binaan PKK | Kelompok Binaan PKK adalah kelompok-kelompok masyarakat yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan seperti kelompok dasawisma dan kelompok sejenis | Per Wilayah | Jumlah | Kelompok | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 |
1462. | Jumlah Pemuda Prestasi | K01422 | K01422 | Pemuda | Pemuda | Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||
1463. | Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri | K01422 | K01422 | Pemuda | Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | ||||
1464. | Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan | K01422 | K01422 | Pemuda | Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. | https://indah.bps.go.id/ | ||||
1465. | Jumlah Organisasi Pemuda di Kab Mojokerto | K01422 | K01422 | Pemuda | Pemuda | Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. | https://indah.bps.go.id/ | |||
1466. | Jumlah Pelatihan Kewirausahaan / Ketrampilan Pemuda | K01422 | K01422 | Pemuda | Pemuda | Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||
1467. | Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan | Proses Pengajuan | Ibu Hamil | Dari awal terjadinya pembuahan hingga proses persalinan, dengan fokus pada perkembangan janin di dalam rahim | Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 | |||||
1468. | Ibu bersalin mendapatkan pelayanan bersalin | Proses Pengajuan | Ibu Bersalin | Ibu Bersalin | Merupakan fase akhir dari kehamilan, dimana bayi yang telah cukup bulan siap untuk dilahirkan. | Permenkes No. 21 Tahun 2021 | ||||
1469. | Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan | N/A | N/A | Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan; Jumlah Ketersediaan Data Perencanaan | Target; Ketersediaan; Data Perencanaan | Jumlah yang menggambarkan Data Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Ketersediaannya dalam satu tahun | Data publik dan termasuk data operasional | Jumlah | Data | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto |
1470. | Jumlah kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) yang aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | Pusat Informasi dan Konseling Remaja. Ini adalah wadah kegiatan yang dikelola oleh, dari, dan untuk remaja, yang bertujuan memberikan informasi dan konseling terkait kesehatan reproduksi dan persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja. | per Kecamatan | - | Kelompok | Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana |
1471. | Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani | Proses Pengajuan | Komplikasi Kebidanan | Kondisi kegawatdaruratan yang terjadi selama kehamilan, persalinan, atau masa nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi. | - | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 | ||||
1472. | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) | dalam proses pengajuan | - | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) | Cakupan keaktifan anggota Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) merujuk pada persentase jumlah anggota kelompok BKL yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tersebut, dibandingkan dengan total jumlah anggota kelompok BKL. | per Kabupaten | - | Orang | UU RI No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1473. | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) | Dalam proses pengajuan | - | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) diambil dari tingkat partisipasi kehadiran anggota dalam kegiatan BKB, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran orang tua dalam membina tumbuh kembang anak | per Kabupaten | - | Persen | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1474. | Cakupan Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | Sedang Proses Pengajuan | - | Cakupan Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | Cakupan Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | Korban KDRT yang melapor ke UPTD-PPA yang mendapat penanganan paripurna | Kabupaten | - | Orang | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA |
1475. | Cakupan Pasangan Usia Subur yang Tidak Ingin Anak Tetapi Tidak berKB (Unmet Need) | Dalam proses pengajuan | - | Cakupan Pasangan Usia Subur yang Tidak Ingin Anak Tetapi Tidak berKB (Unmet Need) | Cakupan Pasangan Usia Subur yang Tidak Ingin Anak Tetapi Tidak berKB (Unmet Need) | Cakupan pasangan usia subur (PUS) yang tidak ingin anak tetapi tidak ber-KB (Unmet Need) adalah persentase pasangan usia subur yang ingin menunda atau menghentikan kehamilan namun tidak menggunakan kontrasepsi. Dengan kata lain, mereka memiliki kebutuhan untuk ber-KB (keluarga berencana) untuk menunda atau menghentikan kehamilan, tetapi tidak memenuhinya dengan menggunakan alat kontrasepsi. | per Kabupaten | - | Persen | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1476. | Alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya | - | - | Jumlah Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya | pelaku usaha, pedagang, pemilik, pemakai UTTP yang Wajib Tera/Tera Ulang dapat menera ulang UTTP-nya sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban terpenuhi | Tera/ tera ulang metrologi merupakan kegiatan pemeriksaan, pengujian dan penandaan dengan tada tera yang dilakukan pada UTTP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran hasil pengukuran dari UTTP yang digunakan luas di masyaraka | pemilik UTTP dapat melakukan transaksi dengan aman karena kebenaran hasil pengukuran sudah dijamin sehingga produsen dan konsumen dapat terlindungi | berat/masa | berat/masa | Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera/tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) |
1477. | Cakupan Perkawinan Pertama Penduduk Wanita Usia di Bawah 20 Tahun | Dalam proses pengajuan | - | Cakupan Perkawinan Pertama Penduduk Wanita Usia di Bawah 20 Tahun | Cakupan Perkawinan Pertama Penduduk Wanita Usia di Bawah 20 Tahun | Cakupan Perkawinan Pertama Penduduk Wanita Usia di Bawah 20 Tahun adalah jumlah Penduduk Wanita yang menikah dibawah 20 Tahun untuk pertama kalinya | per Kecamatan | - | Persen | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1478. | Sarana Sosial Seperti Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Rehabilitasi | - | Sarana sosial | Suatu tempat untuk menampung lansia dan jompo terlantar dengan memberikan pelayanan sehingga mereka merasa aman, tentram dengan tiada perasaan gelisah maupun khawatir dalam menghadapi usia tua | Jumlah | Unit | ||||
1479. | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) | Dalam proses pengajuan | - | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah ukuran yang menunjukkan tingkat ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan (pendidikan dan keterwakilan politik), serta partisipasi dalam pasar kerja. | per Kabupaten | - | Indeks | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1480. | Jumlah Fasilitas Perekonomian di Kabupaten Mojokerto | - | - | Pasar yang dikelolah oleh pemerintah daerah | Pasar biasanya menyediakan kebutuhan sehari-hari, seperti bahan-bahan makanan (ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kue), kain, pakaian, barang elektronik, jasa, dan lain-lain | pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar | Pasar Tradisional | Pasar | Unit | Kantor UPTD Pasar |
1481. | Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | Proses Pengajuan | Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan | Skrining kesehatan pada usia produktif bertujuan untuk mendeteksi faktor risiko penyakit tidak menular dan memberikan intervensi yang tepat, sehingga dapat mencegah terjadinya penyakit dan komplikasinya. | Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 | |||||
1482. | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) | Dalam proses pengajuan | - | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) | Cakupan keaktifan anggota Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) merujuk pada persentase atau jumlah anggota keluarga yang secara rutin mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok BKR. Kelompok BKR ini adalah wadah bagi orang tua yang memiliki remaja usia 10-24 tahun untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku dalam membina tumbuh kembang remaja. | per Kabupaten | - | Persen | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1483. | Penanganan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Mojokerto | Dalam proses pengajuan | - | Penanganan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Mojokerto | Penanganan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Mojokerto | Penanganan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Mojokerto adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk melindungi, memulihkan, dan memberdayakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pelayanan, dan masyarakat, untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan mereka mendapatkan pemulihan yang optimal. | - | per Kabupaten | Kasus | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA |
1484. | Peserta KB Aktif Menggunakan Non MKJP | Dalam proses pengajuan | - | Peserta KB Aktif Menggunakan Non MKJP | Peserta KB Aktif Menggunakan Non MKJP | Peserta KB aktif menggunakan non MKJP adalah pasangan usia subur (PUS) yang saat ini menggunakan alat kontrasepsi selain Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), dan tidak sedang hamil. Jadi, mereka menggunakan metode kontrasepsi yang masa pakainya terbatas, seperti pil KB, suntik KB, kondom, atau metode lainnya yang bukan MKJP. | per Kecamatan | - | Orang | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1485. | Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang aktif | Sedang Proses Pengajuan | - | Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang aktif | Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang aktif | Program yang dirancang untuk mendukung keluarga dalam meningkatkan pendapatan mereka melalui berbagai usaha ekonomi. Program ini terutama menargetkan keluarga yang telah menjadi akseptor program Keluarga Berencana (KB), dengan tujuan untuk menghubungkan kepentingan kesehatan keluarga dengan pengembangan ekonomi | Kecamatan | - | Kelompok | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA |
1486. | Jumlah Target Dokumen Perencanaan yang Tersusun | N/A | N/A | Jumlah Target Dokumen Perencanaan yang Tersusun | Target; Dokumen Perencanaan; Tersusun | Angka yang menggambarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Penyusunannya dalam satu tahun | Data publik dan termasuk data operasional | Jumlah | Dokumen | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto |
1487. | Jumlah Korban yang Ditangani UPTD-PPA | Dalam proses pengajuan | - | Jumlah Korban yang Ditangani UPTD-PPA | Jumlah Korban yang Ditangani UPTD-PPA | Jumlah Korban yang Ditangani UPTD-PPA adalah jumlah korban yang datang ke UPTD PPA untuk melapor dan dibantu untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto | per Kabupaten | - | Orang | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA |
1488. | Peserta KB Aktif Menggunakan MKJP | Dalam proses pengajuan | - | Peserta KB Aktif Menggunakan MKJP | Peserta KB Aktif Menggunakan MKJP | Peserta KB Aktif Menggunakan MKJP adalah pasangan usia subur (PUS) yang saat ini menggunakan salah satu metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) untuk mencegah kehamilan. | per Kecamatan | - | Orang | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1489. | Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan | Dalam proses pengajuan | - | Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan | Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan | Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan merujuk pada jumlah upaya atau bantuan yang diberikan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini mencakup berbagai jenis bantuan, seperti pendampingan hukum, konseling, rehabilitasi, dan upaya perlindungan lainnya yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. | per Kecamatan | - | Orang | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1490. | Jumlah Perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG | Sedang Proses Pengajuan | - | Jumlah Perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG | Jumlah Perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan lakilaki. Artinya perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-lak | Tahunan | - | Perangkat Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah |
1491. | Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan | N/A | N/A | Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan dalam satu tahun | Realisasi; Ketersediaan; Data Perencanaan | Angka yang menggambarkan realisasi data perencanaan pembangunan yang tersedia dalam satu tahun | Data publik dan termasuk data operasional | Jumlah | Data | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto |
1492. | Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | Sedang Proses Pengajuan | - | Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | Pik Remaja wadah untuk membantu remaja menghadapi berbagai permasalahan yang mereka hadapi, seperti masalah pribadi, pendidikan, karier, dan kesehatan. | Kecamatan | - | Kelompok | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1493. | Jumlah Dokumen Perencanaan yang Tersusun | N/A | N/A | Jumlah Dokumen Perencanaan yang Tersusun dalam satu tahun | Dokumen Perencanaan; Tersusun | Angka yang menggambarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yang tersusun dalam satu tahun | Data publik dan termasuk data operasional | Jumlah | Dokumen | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto |
1494. | Presentase Peningkatan koperasi yang berkualitas | Dalam Proses Pengajuan | Koperasi Berkualitas | Koperasi Berkualitas | Kriteria koperasi berkualitas didasarkan pada kriteria sebagaimana digunakan dalam penghitungan IKK LPPD, yaitu berdasarkan RAT dan kenaikan aset dan omset. Sedangkan kriteria koperasi sehat didapatkan dari didapatkan dari hasil penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu koperasi yang berstatus sehat dan cukup sehat. | Kabupaten | Persentase | Persen | Juknis No.15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | |
1495. | Jumlah Penanggulangan dan Pemberdayaan Pengemis dan Gelandang | - | Penanggulangan Gepeng | Gelandangan dan pengemis merupakan perwujudan dari entitas kelompok masyarakat yang sangat rentan dari segi keadaan ekonomi karena berada dalam kondisi sub marginal | Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Jiwa | |||
1496. | Persentase Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian | Dalam Proses Pengajuan | Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Jumlah Koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan | Kabupaten | Persentase | Persen | ||
1497. | Persentase Koperasi Aktif | Dalam Proses Pengajuan | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang melakukan RAT berturut selama 2 tahun terakhir | Kabupaten | Persentase | persen | ||
1498. | Persentase Koperasi Sehat | Dalam Proses Pengajuan | Koperasi Sehat | Koperasi sehat adalah Kriteria Koperasi yang didapatkan dari didapatkan dari hasil penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu koperasi yang berstatus sehat dan cukup sehat | Koperasi sehat adalah Kriteria Koperasi yang didapatkan dari didapatkan dari hasil penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu koperasi yang berstatus sehat dan cukup sehat | Kabupaten | Persentase | Persen | Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. | |
1499. | Persentase KSP/USP Yang Dinilai Kesehatannya | Dalam Proses Pengajuan | Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | (Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya / Jumlah Koperasi Simpan Pinjam) x 100% | Kabupaten | Persentase | Persen | |||
1500. | Jumlah Produksi/Populasi Komoditas Perikanan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi/Populasi Komoditas Perikanan | Produksi Perikanan | Produksi perikanan per jenis wadah budidaya dan jenis perairan | Jenis Wadah Budidaya dan perairan | Jumlah | Ton | |
1501. | Persentase Peningkatan Trantibmas | - | - | Persentase Peningkatan Trantibmas | [K01342] Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Indikator Kinerja Kunci Persentase Gangguan Tibumtramas yang tertangani diampu 2 Indikator Kinerja yaitu 1. Terlaksananya fasilitasi operasi dan pengendalian, kerjasama serta pengamanan dan pengawalan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman dengan nilai : 1% 2. Terlaksananya pengawasan dan monitoring di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan nilai : 1,08% Formulasi pengukuran capaian kinerja : (Capaian Kinerja – Target Kinerja) Target Kinerja = ________________________________ x 100% Target Kinerja | Kabupaten | Persentase | % | LKJIP |
1502. | Angka Kecukupan Energi (AKE) Berdasarkan Ketersediaan Kelompok Bahan Pangan Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Angka Kecukupan Energi (AKE) Berdasarkan Ketersediaan Kelompok Bahan Pangan Kabupaten Mojokerto | Angka Kecukupan Energi (AKE) | rata-rata angka kecukupan energi masyarakat Kabupaten Mojokerto per orang per hari pada tingkat ketersediaan pangan | Ketersediaan Pangan | Persentase | % | - |
1503. | Persentase Konflik SARA | - | - | Persentase Konflik SARA | Konflik Sosial [K00962] | Persentase perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.(SARA) | Kabupaten | Persentase | % | Indikator ini ada di Dokumen Renstra Bakesbangpol Kab. Mojokerto |
1504. | Jumlah Seluruh OPD | - | - | Jumlah Seluruh OPD | seluruh OPD | OPD adalah singkatan dari Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unit organisasi yang membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah | Berdasarkan analisis sesuai kebutuhan | Jumlah | Perangkat Daerah | 1. Perbup Nomor 43 Tahun 2023 tentang Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD 3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keeuangan |
1505. | Data Koperasi Berdasarkan Sektor Usaha | Dalam Proses Pengajuan | Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Jumlah | koperasi | ||||
1506. | Pendapatan Asli Daerah | K01451 | - | - | Pendapatan Asli Daerah | umber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah | - | Nilai | Rupiah | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional |
1507. | Presentase Peningkatan usaha mikro yang menjadi wirausaha | Dalam Proses Pengajuan | Wirausaha | Wirausaha adalah orang yang melakukan suatu usaha | Wirausaha adalah orang yang melakukan suatu usaha | |||||
1508. | Lain-lain PAD yang sah | K01452 | - | Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Lainnya | Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Lainnya | Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | - | Nilai | Rupiah | https://indah.bps.go.id/ |
1509. | Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | K00511 | - | - | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | - | Nilai | Rupiah | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional |
1510. | Realisasi Kondisi Jalan Kabupaten Mojokerto | K00656 | - | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Jalan Kabupaten | persentase | % | |
1511. | Tersedianya Data Kondisi Jalan dan Jembatan | K00656 | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | jalan kabupaten | panjang | km | |||
1512. | Tersedianya Data Kondisi Jalan dan Jembatan | K00698 | Jembatan | Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. | jembatan kabupaten | jumlah | unit | |||
1513. | Persentase Jalan Kontruksi Beton | K00656 | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | jalan kabupaten | panjang | km | |||
1514. | Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Baik | K00656 | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | jalan kabupaten | panjang | km | |||
1515. | Rasio Jaringan Irigasi | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | saluran irigasi kabupaten | saluran | km | |||
1516. | Persentase Panjang Jaringan Irigasi dalam Kondisi Baik | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | saluran irigasi kabupaten | saluran | km | |||
1517. | Kondisi Jaringan Irigasi dalam Kondisi Baik, Sedang, Rusak | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | saluran irigasi kabupaten | saluran | km | |||
1518. | Tersedianya Air Irigasi untuk Pertanian Rakyat pada Sistem Irigasi yang Sudah Ada | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | saluran irigasi kabupaten | saluran | km | |||
1519. | Status dan Panjang Jalan | K00656 | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | jalan kabupaten | panjang | km | |||
1520. | Persentase Perencanaan Tata Ruang pada Setiap Perijinan | K01893 | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. | tata ruang kabupaten | jumlah | dokumen | |||
1521. | Persentase Tersedianya Rencana Tata Ruang Rinci sesuai UU No. 26 Tahun 2007 | K01893 | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. | tata ruang kabupaten | jumlah | dokumen | |||
1522. | Nilai Rata-Rata Jumlah Anak per Keluarga | Dalam proses pengajuan | - | Nilai Rata-Rata Jumlah Anak per Keluarga | Nilai Rata-Rata Jumlah Anak per Keluarga | Nilai rata-rata jumlah anak per keluarga, atau Total Fertility Rate (TFR), adalah angka yang menunjukkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa suburnya (biasanya antara usia 15-49 tahun). Ini adalah indikator penting dalam studi demografi untuk memahami tren pertumbuhan populasi dan merencanakan program keluarga berencana. | per Kecamatan | - | Orang | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga |
1523. | Pembahasan Raperda | K01630 | - | - | Peraturan Perundangan-undangan | Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. | jumlah | lembar | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |
1524. | Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Aktif | BUMDes Aktif | BUMDesa merupakan badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | - | Jumlah | Lembaga | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
1525. | Peningkatan Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan - Manajemen BUMDes | (masih dalam proses pengajuan) | - | Peningkatan Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan - Manajemen BUMDes | Manajemen BUMDes | Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencakup pengelolaan seluruh aspek operasional dan keuangan BUMDes untuk mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Manajemen yang baik melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang efektif. | - | Jumlah | Kecamatan | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
1526. | Peningkatan Pemanfaatan SDA dan TTG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Peningkatan Pemanfaatan SDA dan TTG | Pemanfaatan SDA dan TTG | Kegiatan TTG merupakan kegiatan strategis untuk mensejahterakan masyarakat karena dapat menambah lapangan kerja, menambah produktivitas masyarakat, dan bertambahnya inventor-inventor baru | - | Jumlah | Kecamatan | Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2001 |
1527. | Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) | BUMDes | BUMDesa merupakan badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | - | Jumlah | Lembaga | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
1528. | Persentase LPM Berprestasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Persentase LPM Berprestasi | LPM Berprestasi | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | - | Jumlah | Persen | Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 |
1529. | Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | Proses Pengajuan | Persalinan | Persalinan adalah proses alami yang dimulai dengan kontraksi rahim yang menyebabkan pembukaan serviks atau leher rahim. Proses ini berakhir dengan pengeluaran plasenta setelah bayi lahir | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. | |||||
1530. | Rata-Rata Jumlah Binaan Lembaga Masyarakat | (masih dalam proses pengajuan) | - | Rata-Rata Jumlah Binaan Lembaga Masyarakat | Binaan Lembaga Masyarakat | Kelompok atau individu yang menjadi target atau penerima manfaat dari program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga kemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini, seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), atau Karang Taruna, berperan dalam memberdayakan masyarakat dan membantu pemerintah dalam berbagai bidang pembangunan. | - | Jumlah | Orang | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 |
1531. | Persentase Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Persentase Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | "Lembaga ekonomi pedesaan adalah lembaga yang dapat menopang perekonomian desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi BUM Desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUM Desa, antara lain: Mengelola pasar desa, Menangani wisata rintisan, Menjual alat pertanian, Mengelola pangkalan gas LPG" | Kecamatan | Jumlah | Persen | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
1532. | Usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | Proses Pengajuan | Lansia | Seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas dan proses penuaan akan berdampak berbagai pandangan kehidupan | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia | |||||
1533. | Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | Proses Pengajuan | Universal Child Immunization (UCI) | Suatu keadaaan tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada Semua Bayi. | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi | |||||
1534. | Jumlah Kasus Penyakit Menular Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Kasus Penyakit Menular | kejadian atau kondisi sakit pada seseorang yang disebabkan oleh agen biologi, seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit, yang dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain, baik secara langsung maupun melalui media atau vektor | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | |||||
1535. | Jumlah Kasus Penyakit Tidak Menular Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Penyakit tidak menular (PTM) | penyakit yang tidak dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain melalui kontak, baik langsung maupun tidak langsung | Peraturan Menteri Kesehatan NO. 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular | |||||
1536. | Jumlah puskesmas berdasarkan pelayanan rawat inap dan non rawat inap Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang memiliki fasilitas dan sumber daya tambahan untuk memberikan pelayanan rawat inap, di samping pelayanan rawat jalan dan gawat darurat | Permenkes No.19 Tahun 2024 | ||||
1537. | Jumlah puskesmas berdasarkan pelayanan rawat inap dan non rawat inap Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas yang tidak menyediakan pelayanan rawat inap, kecuali untuk pertolongan persalinan normal. | Permenkes No. 19 Tahun 2024 | ||||
1538. | Jumlah persalinan di fasilitas kesehatan Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Persalinan | Persalinan | Suatu proses dimana seorang wanita melahirkan bayi yang diawali dengan kontraksi uterus yang teratur dan memuncak pada saat pengeluaran bayi sampai dengan pengeluaran plasenta dan selaputnya dimana proses persalinan ini akan berlangsung selama 12 sampai 14 jam | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 | ||||
1539. | Jumlah screening Penyakit Tidak Menular (PTM) bagi penduduk berisiko usia >15 tahun | Proses Pengajuan | Penyakit Tidak Menular (PTM) | Penyakit Tidak Menular (PTM) | Penyakit tidak menular (PTM) adalah penyakit yang tidak disebabkan oleh infeksi kuman atau virus dan tidak dapat ditularkan dari orang ke orang. | PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR | ||||
1540. | Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Kejadian Luar Biasa (KLB) | Kejadian Luar Biasa (KLB) | Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang signifikan secara epidemiologis di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, yang dapat mengarah pada terjadinya wabah, seperti yang dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait kesehatan. | Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Umum Penanggulangan KLB Penyakit | ||||
1541. | Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapat pelayanan sesuai standar Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | individu yang mengalami gangguan jiwa yang signifikan dan memerlukan penanganan medis. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | ||||
1542. | Jumlah Kasus penyakit diftery, pertusis, tetanus, hepatitis B dan suspek campak | Proses Pengajuan | Penyakit Difteri | Penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae | Permenkes No. 1501/PMK/2014 yang membahas tentang penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, termasuk difteri. | |||||
1543. | Jumlah Kasus penyakit diftery, pertusis, tetanus, hepatitis B dan suspek campak | Proses Pengajuan | Penyakit Pertusis | Jenis infeksi saluran pernafasan yang sangat menular | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | |||||
1544. | Jumlah Kasus penyakit diftery, pertusis, tetanus, hepatitis B dan suspek campak | Proses Pengajuan | Penyakit Tetanus | Penyakit infeksi bakteri akut yang disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | |||||
1545. | Jumlah Kasus penyakit diftery, pertusis, tetanus, hepatitis B dan suspek campak | Proses Pengajuan | Penyakit Suspek Campak | Kondisi di mana seseorang menunjukkan gejala yang mirip dengan penyakit campak, namun belum terkonfirmasi secara medis sebagai campak | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | |||||
1546. | Jumlah tempat tidur di rumah sakit berdasarkan kelas Menurut Kecamatan | Proses Pengajuan | tempat tidur di rumah sakit | Tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas, untuk merawat pasien. | ||||||
1547. | Persentase Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Persentase Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | - | Jumlah | Persen | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
1548. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Difasilitasi | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | - | Jumlah | Lembaga | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 |
1549. | Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menurut Kecamatan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menurut Kecamatan | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | - | Jumlah | Lembaga | UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) |
1550. | Jumah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Proses Pengajuan | Toko Alkes | toko yang menjual alat-alat kesehatan | ||||||
1551. | Jumah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Proses Pengajuan | Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Perusahaan Rumah Tangga PKRT memproduksi atau mendistribusikan perlengkapan kebersihan dan perawatan kesehatan untuk penggunaan di rumah tangga. | ||||||
1552. | Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | Lembaga Ekonomi Pedesaan | Lembaga ekonomi pedesaan adalah lembaga yang dapat menopang perekonomian desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi BUM Desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUM Desa, antara lain: Mengelola pasar desa, Menangani wisata rintisan, Menjual alat pertanian, Mengelola pangkalan gas LPG | - | Jumlah | Lembaga | UU No. 6 Tahun 2014 |
1553. | Jumlah Pengajuan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) | Proses Pengajuan | Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) | Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada Industri Rumah Tangga (IRT) pangan yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan, memungkinkan produk pangan tersebut diedarkan secara legal. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. | ||||||
1554. | Peningkatan Sarana Prasarana Pasar Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Peningkatan Sarana Prasarana Pasar Desa | Sarana Prasarana Pasar Desa | Pasar desa adalah pasar tradisional yang berlokasi di desa dan dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Pasar desa merupakan salah satu sarana perekonomian yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa | - | Jumlah | Pasar Desa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 |
1555. | Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi perdesaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi perdesaan | Lembaga Ekonomi perdesaan | "Pemberdayaan lembaga ekonomi pedesaan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan pengelola lembaga ekonomi agar dapat memenuhi persyaratan sebagai lembaga ekonomi yang baik dan layak Pengembangan ekonomi desa penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa yang ekonominya maju dapat: Menyediakan lebih banyak peluang kerja, Meningkatkan pendapatan warga, Membuka akses terhadap fasilitas publik yang lebih baik | - | Jumlah | Kecamatan | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
1556. | Jumlah PKK Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah PKK Aktif | PKK Aktif | PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah penggerak pembangunan di tingkat desa. PKK memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan keluarga | - | Jumlah | Lembaga | Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2017 |
1557. | Pelatihan bagi Lembaga Ekonomi Perdesaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Pelatihan bagi Lembaga Ekonomi Perdesaan | Lembaga Ekonomi Perdesaan | Lembaga ekonomi desa adalah lembaga penyuluhan, pemasaran dan perkreditan serta menyediakan berbagai fasilitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendorong hubungan keterkaitan antar kegiatan ekonomi yang terdapat di wilayahnya. | - | Jumlah | Kali | UU Nomor 6 Tahun 2014 |
1558. | Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | - | - | Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | seluruh OPD | Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan | WTP | Laporan | Perangkat Daerah | Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara |
1559. | Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | - | - | Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah | APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan) | Nilai | data | Perda tentang APBD |
1560. | Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | - | - | Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Realisasi APBD Pendapatan | Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah | - | Total | Rupiah | |
1561. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | - | - | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), yang sering disingkat DBH SDA, adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah daerah tersebut. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam, baik yang berupa pajak maupun bukan pajak, yang dipungut oleh pemerintah pusat. Secara lebih rinci, DBH SDA terdiri dari dua jenis: Bagi Hasil Pajak: Ini adalah dana yang diperoleh dari pajak yang dipungut dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah tersebut, seperti pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan yang menambang atau mengelola sumber daya alam. Bagi Hasil Bukan Pajak: Ini adalah dana yang diperoleh dari hasil bukan pajak, yaitu penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan atau eksploitasi sumber daya alam, seperti hasil minyak, gas bumi, pertambangan, kehutanan, dan sebagainya. Ini termasuk royalti atau hasil bagi dari sektor-sektor tersebut yang dikelola oleh pemerintah pusat, namun sebagian dari hasilnya diberikan kepada daerah tempat sumber daya tersebut ditemukan atau dieksploitasi. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), yang sering disingkat DBH SDA, adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah daerah tersebut. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam, baik yang berupa pajak maupun bukan pajak, yang dipungut oleh pemerintah pusat | Nilai | Jumlah | Laporan Keuangan Perangkat Daerah |
1562. | Dana Alokasi Umum | - | - | Dana Alokasi Umum | Dana Alokasi Umum | Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan umum dan operasional pemerintah daerah. Tidak seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk kegiatan atau program tertentu, DAU bersifat umum dan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam kebutuhan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta untuk membiayai kegiatan yang bersifat rutin dan dasar. DAU bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi sumber daya keuangan antar daerah, sehingga daerah yang lebih sedikit pendapatannya (misalnya daerah terpencil atau daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi) tetap bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan menyediakan layanan dasar kepada warganya. Besarannya dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. | - | Total | Rupiah | Peraturan |
1563. | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | - | - | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Dana ini merupakan salah satu bentuk redistribusi keuangan dari pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau daerah lain dan diberikan kepada daerah yang membutuhkan, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan daerah tersebut. Jenis-jenis Pajak yang Diberikan Pajak yang dimaksud dalam konteks ini umumnya meliputi: Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dipungut dari penghasilan individu atau perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah. Bagi hasil pajak ini dapat dialokasikan ke daerah-daerah berdasarkan aturan tertentu. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor dan transaksi jual beli kendaraan bermotor, yang hasilnya dapat dibagi ke daerah tempat pajak tersebut dipungut. Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas penyediaan layanan akomodasi dan makanan di restoran, yang juga dapat dialokasikan ke daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (selain yang terkait langsung dengan SDA): Ini adalah pajak yang dipungut dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, yang hasilnya juga dapat dibagi ke daerah terkait. | Total | Rupiah | Peraturan | |
1564. | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | - | - | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | Dana Otonomi Khusus (OTSUS) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi atau daerah tertentu yang memiliki status otonomi khusus. Tujuan utama dari Dana OTSUS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki kondisi khusus, seperti daerah dengan potensi konflik, keberagaman budaya, atau lokasi geografis yang terpencil dan sulit dijangkau. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam proses penyesuaian terhadap perubahan kebijakan atau kondisi tertentu yang memengaruhi pembangunan daerah. Biasanya, dana ini diberikan untuk mengatasi ketimpangan dan perbedaan tingkat perkembangan antara daerah. Dana Penyesuaian diberikan ketika ada perubahan dalam kebijakan fiskal, misalnya setelah penerapan sistem desentralisasi atau setelah perubahan besar dalam kebijakan ekonomi atau pajak yang berdampak pada daerah-daerah tertentu. | - | Total | Rupiah | Peraturan |
1565. | Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | - | - | Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya adalah dana yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah lainnya kepada pemerintah daerah lain sebagai bentuk dukungan finansial untuk membantu pembiayaan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh daerah penerima bantuan. Bantuan keuangan ini dapat bersifat alokasi khusus yang ditujukan untuk program-program tertentu, atau bisa juga berupa bantuan umum yang diberikan untuk kebutuhan yang lebih luas. | - | Total | Rupiah | |
1566. | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | - | - | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | Dana Desa merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah pusat dalam upaya untuk memperkuat otonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Dengan adanya Dana Desa, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan menjalankan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. | - | Total | Rupiah | |
1567. | Anggaran Belanja per Urusan | - | - | Anggaran Belanja per Urusan | Anggaran Belanja per Urusan | Anggaran Belanja per Urusan adalah pembagian anggaran belanja pemerintah berdasarkan urusan atau sektor tertentu yang menjadi fokus dalam kegiatan pemerintahan. Pembagian ini digunakan untuk memastikan bahwa alokasi dana dapat lebih terarah, terstruktur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan mengelompokkan belanja berdasarkan urusan, pemerintah dapat mengelola dan mengalokasikan dana dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan setiap sektor mendapatkan pendanaan yang tepat untuk mendukung program-program pembangunan. | - | Total | Rupiah | Perda APBD |
1568. | Realisasi Pembiayaan Daerah | - | - | Realisasi Pembiayaan Daerah | Realisasi Pembiayaan Daerah | Realisasi Pembiayaan Daerah adalah proses pencairan dan penggunaan dana pembiayaan yang diterima oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan atau program tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembiayaan daerah merujuk pada dana yang diperoleh pemerintah daerah bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) atau transfer dari pemerintah pusat (seperti DAU atau DAK), tetapi dari sumber lain yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan operasional daerah. | Total | Rupiah | Perda APBD | |
1569. | Jumlah Aset Daerah | - | - | Jumlah Aset Daerah | Jumlah Aset Daerah | Jumlah Aset Daerah adalah total nilai keseluruhan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari semua aset yang digunakan untuk mendukung operasional dan pembangunan di daerah tersebut. Aset daerah ini mencakup berbagai jenis kekayaan, baik yang bersifat tetap (seperti tanah, gedung, dan infrastruktur) maupun yang bersifat lancar (seperti kas, piutang, dan investasi jangka pendek). | Nilai | Jumlah | Perda APBD | |
1570. | Jumlah Kewajiban Daerah | - | - | Jumlah Kewajiban Daerah | Jumlah Kewajiban Daerah | Jumlah Kewajiban Daerah merujuk pada total utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang harus dibayar atau diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban ini timbul dari berbagai transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, baik dalam bentuk pinjaman, utang kepada pihak ketiga, atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | - | Nilai | Jumlah | Perda APBD |
1571. | Peningkatan Kapasitas dan Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Peningkatan Kapasitas dan Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Pemerintahan Desa | Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sistem pemerintahan yang beroperasi di tingkat desa untuk memberikan pelayanan yang merata dan mengoptimalkan potensi desa Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mensejahterakan masyarakat, yaitu: Menyelenggarakan pemerintahan, Memberikan pelayanan publik, Mengembangkan wilayah secara berkelanjutan | - | Jumlah | Desa | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
1572. | Persentase PKK Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Persentase PKK Aktif | PKK Aktif | Jumlah PKK dihitung dari jumlah tim penggerak PKK dalam lingkup wilayah pemerintah daerah. Tim penggerak PKK beranggotakan warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana pengendali Gerakan PKK | - | Jumlah | Persen | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 |
1573. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang Aktif | Proses Pengajuan | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang Aktif | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya | Jumlah | Posyandu | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan | ||
1574. | Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | - | Jumlah | Lembaga | Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 |
1575. | Frekuensi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Frekuensi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | Kapasitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan desa adalah kemampuan dan kompetensi aparatur desa dan lembaga desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Kapasitas ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa | - | Jumlah | Kali | UU No. 6 Tahun 2014 |
1576. | Jumlah Seluruh Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | Proses Pengajuan | Kunjungan fasilitas kesehatan | Kegiatan mendatangi atau mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan | Jumlah | Kunjungan | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan | |||
1577. | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan adalah keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program pembangunan | - | Jumlah | Persen | UU No. 6 Tahun 2014 |
1578. | Persentase Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | (masih dalam proses pengajuan) | - | Persentase Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan Masyarakat | rogram pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk membantu masyarakat berkembang dan mandiri, terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan. Program ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti pemerintahan, kesehatan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan | - | Jumlah | Persen | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
1579. | Frekuensi Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Frekuensi Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | - | Jumlah | Kali | UU No. 6 Tahun 2014 |
1580. | Jumlah desa/kelurahan universal child immunization (UCI) | Proses Pengajuan | universal child immunization (UCI) | Suatu keadaan di mana semua bayi dalam suatu wilayah telah menerima imunisasi dasar lengkap. | Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi | |||||
1581. | Frekuensi Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan | Proses Pengajuan | Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan | serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat aman untuk digunakan dan dikonsumsi, serta bebas dari bahaya yang dapat merugikan kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan | |||||
1582. | Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | Proses Pengajuan | Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan, khususnya yang berasal dari hasil industri dan produksi rumah tangga | serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu makanan yang beredar di masyarakat | Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. | |||||
1583. | Jumlah pemenuhan kebutuhan dasar berdasarkan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) | - | - | - | PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. | - | - | - | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL |
1584. | Jumlah pengakses layanan informasi berbasis TIK | K00600 | - | - | Informasi | Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||
1585. | Frekuensi Promosi Kesehatan (Prohisan) kepada Masyarakat | Proses Pengajuan | Promosi Kesehatan | upaya untuk memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan dan memelihara kesehatan mereka sendiri | Permenkes Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit | |||||
1586. | Jumlah pengaduan pelayanan publik nasional (LAPORSPAN) | - | - | Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. | PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN SISTEM PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL | ||||
1587. | Jumlah pemohon informasi publik | - | Pemohon Informasi Publik | Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | |||||
1588. | Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan | Proses Pengajuan | Gizi buruk pada balita | kondisi serius ketika anak mengalami kekurangan gizi yang parah, yang ditandai dengan berat badan yang sangat rendah dibandingkan dengan tinggi badannya. | Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia | |||||
1589. | Jumlah menara telekomunikasi | K02135 | Telekomunikasi | Hubungan komunikasi jarak jauh melalui pemancaran, pengiriman, atau penerimaan segala jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara atau berita melalui kawat, radio, secara visual, atau sistem elektronik. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1590. | Jumlah provider | - | Provider | Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik. | ERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI | |||||
1591. | Nilai Ekspor dan Impor di Kabupaten Mojokerto | K00420 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1592. | Nilai Ekspor dan Impor di Kabupaten Mojokerto | K00580 | Impor | Pemasukan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain yang berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1593. | Jumlah Pegawai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto | K00302 | Buruh/Karyawan/Pegawai | Kepala Rumah Tangga (KRT)/Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji, berupa uang maupun barang, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1594. | Jumlah Produksi/Populasi Penumpang Angkutan Darat | K01588 | Penumpang | Setiap orang yang berada di moda transportasi selain pengemudi dan awak kendaraan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1595. | Jumlah PBG yang Diterbitkan Berdasarkan Indikator Produksi | K01779 | Produksi | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1596. | Jumlah Tenaga Kerja pada Proyek yang terdaftar di oss.go.id | K02159 | Tenaga Kerja (Penduduk Bekerja) | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1597. | Data Anggaran Proyek Yang Ditangani Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto | K00103 | anggaran | Rencana untuk menunjukkan berapa banyak uang yang akan diperoleh seseorang atau organisasi dan berapa banyak yang akan mereka butuhkan atau dapat belanjakan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1598. | Jumlah Produksi/Populasi Lapangan Usaha Pertanian, Peternakan, Perburuhan, Jasa Pertanian | K01779 | Produksi | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1599. | Jumlah Produksi/Populasi Lapangan Usaha Pertanian, Peternakan, Perburuhan, Jasa Pertanian | K01758 | Populasi | Seluruh himpuan tertentu yang didapat dari survei. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1600. | Jumlah Produksi/Populasi Lapangan Usaha Pertanian, Peternakan, Perburuhan, Jasa Pertanian | K01058 | Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. Penentuan lapangan usaha suatu usaha/perusahaan didasarkan pada: .1. Aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden. Penentuan lapangan usaha seorang pekerja didasarkan pada waktu terbanyak yang digunakan; jika waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan berdasarkan pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1601. | Target Pendapatan Asli Daerah pada Disbudporapar Kabupaten Mojokerto | K01451 | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1602. | Jumlah Pendapatan Usaha Akomodasi dan Tempat Makan di Wilayah Kabupaten Mojokerto | K01465 | Pendapatan Usaha (Nilai Kontrak dan Pendapatan Lainnya) | Pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan operasional perusahaan, misalnya jual beli barang maka hasil penjualan barang akan masuk sebagai pendapatan. Selain itu kegiatan pemberian jasa kepada orang lain, maka akan masuk pada pendapatan usaha. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1603. | Jumlah Pendapatan Usaha Akomodasi dan Tempat Makan di Wilayah Kabupaten Mojokerto | K02262 | Usaha Akomodasi | Usaha yang menyediakan akomodasi jangka pendek khususnya untuk harian atau mingguan untuk pengunjung dan pelancong lainnya. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1604. | Jumlah Usaha Akomodasi dan Tempat Makan di Wilayah Kabupaten Mojokerto | K02262 | Usaha Akomodasi | Usaha yang menyediakan akomodasi jangka pendek khususnya untuk harian atau mingguan untuk pengunjung dan pelancong lainnya. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1605. | Jumlah Wisatawan Mancanegara Berdasarkan Obyek Wisata | K02332 | Wisatawan Mancanegara | Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1606. | Jumlah Wisatawan Nusantara Berdasarkan Obyek Wisata | K02334 | Wisatawan Nusantara | Penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. Tempat di luar lingkungan sehari-hari yang dimaksud adalah mengunjungi kabupaten/kota lain dan tinggal minimal 6 jam. Kegiatan rutin yang dimaksud adalah kegiatan sekolah dan atau bekerja (memperoleh upah/gaji sesuai tugas pokoknya dari penduduk di tempat yang dituju), yang dilakukan secara rutin (reguler), baik frekuensinya, lokasinya, maupun kegiatannya. Termasuk kegiatan rutin jika mengunjungi kabupaten/kota yang sama minimal 4 kali selama 1 bulan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1607. | Pensentase Guru Berkualifikasi Akademik S1/D4 | K00481 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1608. | Jumlah Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | Proses Pengajuan | Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan | layanan persalinan yang diberikan oleh tenaga kesehatan seperti bidan, yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus dalam menangani proses persalinan normal maupun dengan komplikasi, serta memberikan asuhan pada ibu dan bayi baru lahir | Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual | |||||
1609. | Persentase Kualitas dan Kuantitas Rambu Lalu Lintas, Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Marka Jalan | K01843 | Rambu Lalu Lintas | Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petujuk bagi pengguna jalan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1610. | Jumlah Orang / Barang Terangkut Angkutan Umum | K00142 | Angkutan Umum Massal | Angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang berkapasitas tinggi yang beroperasi secara cepat, nyaman, aman, terjadwal, dan berfrekuensi tinggi. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1611. | Jumlah Perusahaan Menurut Klasifikasi Industri | K01716 | Perusahaan | Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. b. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1612. | Jumlah Perusahaan Menurut Klasifikasi Industri | K00591 | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1613. | Sebaran Kelompok Kategori Usaha Mikro | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1614. | Frekuensi promosi Usaha Mikro | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1615. | Jumlah Usaha Mikro Kluster Usaha Kabupaten Mojokerto | K02274 | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1616. | Jumlah Modal dan Volume Usaha Koperasi Menurut Jenis Koperasi di Kabupaten Mojokerto | K00973 | Koperasi | Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1617. | Jumlah Orang / Barang melalui Terminal per Tahun | K02190 | Terminal | Prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1618. | Jumlah Kasus yang mendapatkan fasilitas bantuan hukum | K00220 | Bantuan Hukum | Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1619. | Capaian standar pelayanan minimal pendidikan | K02043 | Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1620. | Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik | K02044 | Standar Pelayanan Publik | Standar Pelayanan Publik sekurang-kurang mencakup: a) dasar hukum b) persyaratan c) sistem, mekanisme, dan prosedur d) jangka waktu penyelesaian e) biaya/tarif f) produk pelayanan g) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas h) kompetensi pelaksana i) pengawasan internal j) penanganan pengaduan, saran dan masukan k) jumlah pelaksana l) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan m) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman,bebas dari bahaya , dan risiko keragu-raguan) evaluasi kinerja pelaksana. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1621. | Jumlah Faskes yang Terstandar BLUD | Proses Pengajuan | Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terstandar BLUD | Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti Puskesmas, yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan. Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi puskesmas untuk menerapkan BLUD. | |||||
1622. | Indeks Pelayanan Publik | K01368 | Pelayanan Publik | Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1623. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pemda | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1624. | Jumlah Faskes yang Terstandar Akreditasi | Proses Pengajuan | Faskes yang terstandar akreditasi | fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi | Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi fasilitas kesehatan (faskes) | |||||
1625. | Cakupan Desa Siaga Aktif | Proses Pengajuan | Desa Siaga Aktif | Desa/Kelurahan yg penduduk/masyarakatnya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah2 kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan secara mandiri. | Permenkes No. 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. | |||||
1626. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bagian Perencanaan dan Keuangan | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1627. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bagian Umum | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1628. | Indeks Kepuasan Masyarakat BPBD Kabupaten Mojokerto | K00871 | Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1629. | Rumah Tangga yang Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | Proses Pengajuan | Rumah Tangga yang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | rumah tangga yang menerapkan berbagai tindakan dan kebiasaan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta lingkungan, sehingga dapat mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas hidup | Permenkes Nomor 2269/Menkes/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). | |||||
1630. | Capaian Indikator Angka Morbiditas RSUD RA Basoeni | 10110008 | [K00894] | Angka Kesakitan/Morbiditas | Kesakitan/Morbiditas | Bagian dari seluruh penduduk, yang mengalami satu atau lebih jenis keluhan dalam satu bulan terakhir dan terganggu kegiatan sehari-hari. | [32020026] Wilayah | Persentase | persen | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional |
1631. | Persentase Fasilitas Pendidikan dengan Bangunan Baik | K00446 | Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan | Fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia Industri serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja industi. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1632. | Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | Proses Pengajuan | rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, seperti kloset dengan leher angsa dan sistem pembuangan akhir yang aman, misalnya septic tank atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). | |||||
1633. | Jumlah kasus 10 penyakit terbanyak | 10 Penyakit Terbanyak | 10 Penyakit Terbanyak | Sepuluh penyakit dengan kasus terbanyak dapat bervariasi tergantung pada sumber data dan periode waktu | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. | |||||
1634. | Cakupan Ibu Hamil Resiko Tinggi | Proses Pengajuan | Ibu Hamil Resiko Tinggi | kondisi di mana kehamilan memiliki potensi meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan/atau bayi, baik sebelum, saat, maupun setelah persalinan | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, serta Pelayanan Kontrasepsi | |||||
1635. | Jumlah Daerah Irigasi Teknis | K00324 | Daerah Irigasi | Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1636. | Luas Wilayah Dengan Daya Dukung Air Bersih Tiap Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K02323 | Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1637. | Luas Wilayah Dengan Daya Dukung Air Bersih Tiap Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | K00018 | Air | Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1638. | Sungai Besar di Kabupaten Mojokerto | K02085 | Sungai | Tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1639. | Indeks Profesionalitas ASN Perangkat Daerah(Indeks) | K01795 | Profesionalitas Aparatur Sipil Negara | Kualitas sikap Aparatur SIpil Negara serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk dapat melakukan tugas-pekerjaan sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1640. | Jumlah rekomendasi kebijakan yang mendukung inovasi | - | - | Inovasi | Inovasi | Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. | - | - | - | Undang-undang No.18 Tahun 2002 |
1641. | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah | K01451 | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1642. | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah | K01898 | Retribusi Daerah | Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1643. | Capaian Indikator kinerja urusan komunikasi dan informatika | - | - | Komunikasi | Komunikasi | komunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan antara dua orang atau lebih sehingga maksud atau pesan tersebut dapat dipahami. | - | - | - | Kamus Besar Bahasa Indonesia |
1644. | Persentase Laju Pertumbuhan Ekonomi | K01710 | Pertumbuhan Ekonomi | Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | |||||
1645. | Capaian Indikator kinerja urusan komunikasi dan informatika | - | - | Informatika | Informatika | ilmu tentang pengumpulan, klasifikasi, pe-nyimpanan, pengeluaran, dan penyebaran pengetahuan yang direkam | - | - | - | Kamus Besar Bahasa Indonesia |
1646. | Banyaknya dialog interaktif lewat radio per bulan | - | - | Dialog Interaktif | Dialog | Percakapan dalam sandiwara atau cerita dan karya tulis yang disajikan dalam bentuk percakapan antara dua tokoh atau lebih. | - | - | - | Kamus Besar Bahasa Indonesia |
1647. | Perkembangan Kenaikan Kelas Kelompok Perikanan Budidaya dan Tangkap | dalam proses pengajuan | - | Perkembangan Kenaikan Kelas Kelompok Perikanan Budidaya dan Tangkap | Kelas kelompok Perikanan | Kondisi kelas kelompok perikanan budidaya dan tangkap yang ada di Kabupaten Mojokerto | Kabupaten | Kelompok | Kelompok | - |
1648. | Aplikasi Jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) | - | - | Sistem Informasi | Sistem Informasi | pemanfaatan teknologi informasi untuk mengelola, mengolah, menyimpan, dan menyajikan data menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan suatu organisasi atau individu | [32020026] Wilayah [32020020] Klasifikasi Wilayah | - | - | Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
1649. | Persentase penempatan pegawai sesuai kompetensi | K00950 | Kompetensi Aparatur Sipil Negara | Data/informasi mengenai riwayat pengembangan KomData/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.petensi yang pernah diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. |
No. | Judul Dataset/Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah bisa diakses umum? |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2. | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan | - | Cagar Budaya | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah cagar budaya di Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah cagar budaya di Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan? | Ya | |
3. | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | ||||||||||
Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | - | Pemeliharaan cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah cagar budaya yang dipelihara berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah cagar budaya yang dipelihara berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
6. | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | - | Pembinaan kesenian tradisional | Pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kesenian tradisional yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kesenian tradisional yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
7. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan | - | Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
8. | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | - | Kesenian tradisional | Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun. | Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kesenian Tradisional | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kesenian tradisional Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kesenian tradisional Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
9. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | - | Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek pemajuan kebudayaan yang mendapat pembinaan di mana pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
10. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
11. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
12. | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | - | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga kemasyarakatan yang didata oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Desa, Sekolah, dan OPD. | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
14. | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | ||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | - | Program Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi | Program penyelenggaraan persandian yaitu kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. | Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari penyelenggaraan pengamanan Persandian | Berapa Persentase Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
15. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | ||||||||||
Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | - | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah pengunjung atau pengguna arsip Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pengunjung atau pengguna arsip Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
16. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | ||||||||||
Jumlah Investor Baru yang Masuk | - | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Bulanan | Integer | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Diperoleh dari data pendaftaran NIB baru | Berapa Jumlah Investor Baru yang Masuk? | Ya | |
17. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | ||||||||||
18. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsu | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Float | Tahunan | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
19. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaran Persandian | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
20. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | ||||||||||
Jumlah Target Pengunjung atau Pemustaka pada Perpustakaan Umum | - | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto setiap tahunnya. | Berapakah jumlah target pengunjung atau pengguna arsip? | Ya | |
21. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | ||||||||||
Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | LKPM | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi satu data palapa | Berapa Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk? | Ya | |
23. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | ||||||||||
Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | - | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah | Bulanan | Integer | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Diperoleh dari website DPMPTSP | Berapa Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola? | Ya | |
24. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | ||||||||||
Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | - | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari laporan realisasi investasi dan satu data palapa | Berapa Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
26. | Nilai Realisasi Investasi | ||||||||||
Nilai Realisasi Investasi | - | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan realisasi investasi | Berapa Nilai Realisasi Investasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
28. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | - | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
30. | Harapan Lama Sekolah | ||||||||||
Jumlah penduduk usia ke-i yang bersekolah pada tahun ke-t | - | Jumlah penduduk yang bersekolah | Penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1175 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
Usia | - | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
Faktor Koreksi Pesantren | - | Faktor Koreksi Pesantren | - | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
33. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | - | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN | Berapakah persentase arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN? | Ya | |
34. | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | ||||||||||
Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | PAUD | Pendidikan Anak Usia Dini | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi Berdasarkan Usia 0-6 Tahun, per kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapa Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
35. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | ||||||||||
Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | - | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah perempuan yang mendapatkan perlindungan | Berapa Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
37. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | ||||||||||
Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | - | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | UU RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip yang masih ada dan utuh di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase keberadaan dan keutuhan arsip di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
38. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | ||||||||||
Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung instansi pemerintah yang memiliki laik fungsi yang masih berlaku | Berapa bangunan gedung instansi pemerintah yang memiliki laik fungsi yang masih berlaku di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
39. | Limbah B3 Yang Dikumpulkan Dan Dikelola Lebih Lanjut | ||||||||||
Limbah B3 yang Dikelola Lebih Lanjut melalui aplikasi SIRAJA | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dikelola Lebih Lanjut | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pegelolaan limbah B3 | Berapa Jumlah Limbah B3 yang Dikumpulkan dan Dikelola Lebih Lanjut ? | Ya | |
40. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | ||||||||||
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | - | Kekerasan terhadap perempuan | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | KemenPPA, STATISTIK GENDER TEMATIK:MENGAKHIRI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA (UU Nomor 23 Tahun 2004) | Bulanan | Integer | -- | Didapatkan dari jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
41. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | - | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media | Berapakah persentase kesesuaian arsip statis dan arsip hasil alih media? | Ya | |
42. | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | ||||||||||
Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP Negeri) | - | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis partisipasi pendidikan 1. Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Sudah Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Didapatkan dari Dapodik atau lembaga | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
43. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi | ||||||||||
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi? | Ya | |
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi? | Ya | |
44. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah | ||||||||||
Jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | Berapa bangunan gedung instansi pemerintah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
45. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi Yang Taat | ||||||||||
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi yang Taat | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi yang taat | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi yang taat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
46. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | - | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan pemusnahan arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
47. | Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | - | Timbunan Sampah | Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat | Berapa banyak sampah yang timbul dari masyarakat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
48. | Jumlah Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Dokumen RTBL | ||||||||||
Jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | Berapa jumlah gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL? | Ya | |
50. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | - | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan pencarian arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan pencarian arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
52. | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten Yang Dihasilkan Usaha Atau Kegiatan Yang Memiliki Izin Dan Dilaporkan Di Aplikasi SIRAJA | ||||||||||
Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilaporkan melalui Aplikasi SIRAJA | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari jumlah Limbah B3 di Aplikasi SIRAJA | Berapa Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilaporkan di Aplikasi SIRAJA? | Ya | |
53. | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | ||||||||||
Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | - | Penanganan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tersedia TPS/TPST/TPS3R | Berapa jumlah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tersedia TPS/TPST/TPS3R? | Ya | |
55. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | - | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan penerbitan ijin penggunaan arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan penerbitan ijin penggunaan arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
59. | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | ||||||||||
Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | - | Indikasi Program | Indikasi program adalah arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan. Indikasi program RTRW harus selaras dengan program dalam rencana pembangunan dari segi nomenklatur, lokasi, waktu dan fungsi. | Direktorat Jenderal Tata Ruang; https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3883 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah indikasi program dalam dokumen rencana tata ruang | Berapa jumlah indikasi program dalam dokumen rencana tata ruang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
60. | Jumlah Sampah Yang Tertangani | ||||||||||
Jumlah Sampah yang Tertangani | - | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah sampah yang tertangani di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah sampah yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
63. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | - | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari kesesuaian perlindungan dan penyelamatan arsip bencana sesuai dengan NSPK | Berapakah persentase tingkat kesesuaian perlindungan dan penyelamatan arsip bencana sesuai dengan NSPK? | Ya | |
64. | Jumlah Sampah Yang Terkelola Melalui 3R | ||||||||||
Jumlah sampah yang terkelola melalui 3R | - | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari banyaknya sampah yang terkelola melalui 3R | Berapa banyak sampah yang terkelola melalui 3R di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
65. | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | ||||||||||
Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | - | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah infratruktur dengan kondisi yang baik | Berapa jumlah infrastruktur dengan kondisi baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
68. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | - | Penyelamatan Arsip | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah daerah sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari kesesuaian arsip dengan NSPK | Berapa Jumlah Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Ya | |
72. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | ||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | - | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | "Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak" | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Thaun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah OPD yang memiliki data terpilah gender dan anak | Berapakah jumlah OPD yang memiliki data terpilah gender dan anak? | Ya | |
74. | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | ||||||||||
Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | - | Kegiatan Pembangunan | Kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa | Siagian, S.P. (2005). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari perencanaan pembangunan infrastruktur | Berapa Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
75. | Jumlah RTH yang seharusnya dikelola diseluruh kecamatan | ||||||||||
Jumlah RTH yang Seharusnya Dikelola Diseluruh Kecamatan | RTH | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari pengelolaan ruang terbuka hijau | Berapa Jumlah Ruang Terbuka Hijau yang Seharusnya Dikelola Diseluruh Kecamatan Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |
76. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | ||||||||||
Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | "Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan." | Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga (Kemenpppa, 2012) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah OPD yang melaksanakan Kebijakan PPRG | Berapakah jumlah OPD yang melaksanakan Kebijakan PPRG? | Ya | |
78. | Jumlah Keseluruhan Gedung di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah keseluruhan gedung di Kabupaten Mojokerto | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah gedung di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah gedung di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
79. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | - | Ketersediaan Arsip Dinamis | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa cepat dan mudah arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip dinamis yang telah diorganisir dan dicatat dalam daftar arsip memiliki tingkat keteraturan yang lebih baik, sehingga memungkinkan pengguna untuk mengaksesnya dengan lebih efisien sesuai kebutuhan operasional. Daftar ini berfungsi sebagai sarana bantu yang mempercepat proses temu kembali arsip dinamis tersebut. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar? | Ya | |
80. | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | ||||||||||
Jumlah Peningkatan Luas Lahan yang Terpulihkan | - | Luas Lahan yang Terpulihkan | Luas permukaan daratan tidak termasuk wilayah yang dicakup oleh perairan pedalaman, seperti sungai dan danau besar yang sudah dipulihkan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup | Berapa Jumlah Peningkatan Luas Lahan yang Terpulihkan? | Ya | |
82. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | - | Ketersediaan Arsip Inaktif | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa mudah dan cepat arsip inaktif, yang sudah tidak digunakan secara rutin dalam aktivitas operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip inaktif yang dibuatkan daftar telah dikelola dengan baik melalui pencatatan yang terorganisir, sehingga memungkinkan pengguna untuk menemukan arsip tersebut secara efisien saat dibutuhkan. Daftar arsip ini berfungsi sebagai alat bantu pencarian yang mempercepat proses akses arsip inaktif. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar? | Ya | |
83. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Teregistrasi ke DLH | ||||||||||
Jumlah Pengaduan Masyarakat Teregistrasi ke Dinas Lingkungan Hidup | - | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari registrasi pengaduan masyarakat | Berapa Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Teregistrasi ke Dinas Lingkungan Hidup? | Ya | |
84. | Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | - | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah infratruktur yang ada di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah seluruh infrastruktur di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
88. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Masuk ke DLH Yang Tertangani | ||||||||||
Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang Tertangani | - | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari registrasi pengaduan masyarakat | Berapa Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang Tertangani? | Ya | |
89. | Jumlah Luas RTH (Taman) Yang Dikelola | ||||||||||
Jumlah Ruang Terbuka Hijau (Taman) yang Dikelola | RTH | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari pengelolaan ruang terbuka hijau | Berapa Jumlah Luas Ruang Terbuka Hijau (Taman) yang Dikelola Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |
Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pegelolaan limbah B3 | Berapa Jumlah Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
91. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | ||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | - | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang mendapat layanan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang mendapat layanan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
92. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari pengukuran panjang jalan Kabupaten Mojokerto | Berapa panjang jalan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
93. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
94. | Jumlah Koperasi Aktif | ||||||||||
Jumlah Koperasi Aktif | - | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
95. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke UPTD-PPA | ||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | - | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang melapor ke P2TPA di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang melapor ke P2TPA di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
96. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | ||||||||||
Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengarusutamaan gender | Berapa Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
97. | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | - | Tenaga Kerja Konstruksi | Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi | Berapa jumlah jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
99. | Jumlah Lembaga Masyarakat Yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | ||||||||||
Jumlah Lembaga Masyarakat yang Mendapat Pengetahuan Di Bidang Lingkungan | - | Lembaga Masyarakat | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan lembaga masyarakat yang mendapatkan pelatihan di bidang lingkungan | Berapa Jumlah Lembaga Masyarakat di Kabupaten Mojokerto yang Mendapat Pengetahuan Di Bidang Lingkungan? | Ya | |
100. | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | - | Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) | Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap SPAM | Berapa jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap SPAM di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
101. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | ||||||||||
Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | - | Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup? | Ya | |
103. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Memenuhi Kriteria Penghargaan LH | ||||||||||
Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | - | Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Berapakah jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup? | Ya | |
104. | Jumlah Koperasi Sehat | ||||||||||
Aspek Tata Kelola | Tata Kelola | Tata Kelola | Tata Kelola | Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Tahunan | Float (0-100) | Tidak | ||||
Aspek Profil Risiko | Profil Risiko | Profil Risiko | Profil Risiko | Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Tahunan | Float (0-100) | Tidak | ||||
Aspek Kinerja Keuangan | Kinerja Keuangan | Kinerja Keuangan | Kinerja Keuangan | Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Tahunan | Float (0-100) | Tidak | ||||
Aspek Permodalan | Permodalan | Permodalan | Permodalan | Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Tahunan | Float (0-100) | Tidak | ||||
107. | Jumlah Lahan Kritis Terdata | ||||||||||
Jumlah Lahan Kritis Terdata | - | Lahan Kritis | Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pendataan jumlah lahan kritis | Berapa Luas Lahan Kritis yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
108. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Berkualitas | - | Koperasi yang berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; | Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi berkualitas di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi berkualitas di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
109. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | ||||||||||
Jumlah Kecamatan Layak Anak | - | Kecamatan Layak Anak | " Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak." | "Bahan Advokasi Kebijakan KLA (Kemeppa)" | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kecamatan layak anak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kecamatan layak anak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
112. | Jumlah Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | ||||||||||
Jumlah Panjang Jalan Kondisi Baik | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari pengukuran panjang jalan dengan kondisi yang baik | Berapa panjang jalan dengan kondisi baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
120. | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | - | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan | Berapakah jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan? | Ya | |
123. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | ||||||||||
Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | - | Desa/Kelurahan Layak Anak | "Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan." | Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah desa/kelurahan layak anak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah desa/kelurahan layak anak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
125. | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | - | Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
126. | Jumlah Dokumen Yang Tersedia | ||||||||||
Jumlah Dokumen yang Tersedia | - | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung" | Diperoleh dari dokumen yang tersedia | Berapa Jumlah Dokumen yang Tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
128. | Indeks Pembangunan Gender | ||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia | IPM | Indeks Pembangunan Manusia | IPM adalah indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1873 | Tahunan | Float | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional | Ya | ||
129. | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | ||||||||||
Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | - | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya realisasi unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah realisasi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah realisasi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
130. | Rata-Rata Lama Sekolah | ||||||||||
Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | BPS | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi Survei Sosial Ekonomi Nasional | - | Tidak | |
Lama Sekolah Penduduk ke-i | - | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Lama Sekolah Penduduk ke-i | BPS | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh yaitu: 1. Tidak Pernah sekolah = 0 2. Masih Sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 3. Tidak bersejolah lagi dan tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir 4. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 | Diperoleh dari publikasi Survei Sosial Ekonomi Nasional | - | Tidak | |
132. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | ||||||||||
Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | - | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah promosi UMKM | Berapakah jumlah promosi UMKM yang dilaksanakan tahun N-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
134. | Jumlah Dokumen Yang Seharusnya Tersedia | ||||||||||
Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia | - | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung" | Diperoleh dari dokumen yang tersedia | Berapa Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
136. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | ||||||||||
Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | - | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah promosi UMKM | Berapakah jumlah promosi UMKM yang dilaksanakan tahun N-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
138. | Jumlah Seluruh KSP - USP | ||||||||||
Jumlah Seluruh KSP - USP | - | Koperasi Simpan Pinjam-Usaha Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh KSP-USP di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh KSP-USP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
142. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | - | Pemberdayaan Usaha Mikro | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah Usaha Mikro yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Usaha Mikro yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
143. | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | - | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kawasan | Sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk | Berapa jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
144. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | ||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | - | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa | Tahunan | Integer | Kabupaten | Didapatkan dari jumlah penyelenggaraan penataan desa yang harus dilaksanakan sampai akhir periode Rencana Strategis di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyelenggaraan penataan desa yang harus dilaksanakan sampai akhir periode Rencana Strategis di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
145. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | ||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | - | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan berdasarkan kecamatan | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa | Tahunan | Integer | Kabupaten | Didapatkan dari jumlah penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
146. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | - | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang difasilitasi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang difasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
147. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | - | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
148. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | - | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga ekonomi desa yang aktif di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga ekonomi desa yang aktif di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
149. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | ||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | - | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga ekonomi desa yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga ekonomi desa yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
150. | Jumlah Kerjasama Desa | ||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa | - | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kerja sama antar desa | Berapa Jumlah Kerja sama Desa di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
151. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | ||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | - | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kerja sama antar desa | Berapa Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
152. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | ||||||||||
Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | - | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan jumlah desa dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintah desa secara tepat | Beberapa Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
153. | Indeks Desa Membangun | ||||||||||
Survei Desa Membangun | IKS | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
Indeks Ketahanan Ekonomi | IKE | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
Indeks Ketahanan Ekologi | IKL | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
154. | Indeks Desa Membangun | ||||||||||
155. | Data Jumlah Kepala Desa | ||||||||||
Data Jumlah Kepala Desa | - | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kepala desa | Berapa Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto setiap tahunnya? | Ya | |
156. | Data Jumlah Kepala Desa | ||||||||||
160. | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | - | Fasilitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi pengembangan usaha dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. | PP RI No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usaha mikro yang difasilitasi pengembangan usaha di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah usaha mikro yang difasilitasi pengembangan usaha di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
161. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | - | Produksi Perikanan Tangkap | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pengumpulan data produksi perikanan tangkap | Berapa Jumlah Produksi Perikanan Tangkap di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
162. | Indeks Kualitas Udara | ||||||||||
NO2 | - | NO2 | Parameter yang diamati berupa senyawa nitrogen dioksida (NO2) | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil pengamatan senyawa nitrogen dioksida | - | Tidak | |
SO2 | - | SO2 | Parameter yang diamati berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2) | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil pengamatan berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya | - | Tidak | |
163. | Jumlah Usaha Mikro | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro | - | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usaha mikro aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah usaha mikro aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
164. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya | - | Produksi Perikanan Budidaya | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 | Triwulanan | Float | - | Diperoleh dari pengumpulan data produksi perikanan budidaya | Berapa Jumlah Produksi Perikanan Budidaya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
165. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | - | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan produksi pengolahan hasil perikanan | Berapa Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
166. | Indeks Kualitas Lahan | ||||||||||
Luas Tutupan Lahan | - | Luas Tutupan Lahan | Luas tutupan lahan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan luas tutupan lahan | - | Tidak | |
Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | - | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan luas wilayah kabupaten/kota atau provinsi | - | Tidak | |
Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | - | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dihitung dari penjumlahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesatuan hidrologis Gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan dampak kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | - | Tidak | |
167. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | - | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Laporan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan | Berapa Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani di Mojokerto? | Ya | |
168. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kab/Kota | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
169. | Jumlah Desa Rawan Pangan | ||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan | - | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Laporan Pertahanan dan Kerentanan Pangan | Berapa Jumlah Desa Rawan Pangan di Mojokerto? | Ya | |
170. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | ||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | - | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari penyelenggaraan statistik sektoral | Berapa Persentase Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
171. | Indeks Kualitas Air | ||||||||||
Total Suspended Solid | - | Total Suspended Solid | Parameter yang diamati yaitu zat padat tersuspensi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian zat padat tersuspensi | - | Tidak | |
Dissolved Oxigen | - | Dissolved Oxigen | Parameter yang diamati yaitu oksigen terlarut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian oksigen terlarut | - | Tidak | |
Biochemical Oxygen Demand | - | Biochemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | - | Tidak | |
Chemical Oxygen Demand | - | Chemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | - | Tidak | |
Total Phosphat | - | Total Phosphat | Parameter yang diamati yaitu kandungan fosfat | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian zat padat tersuspensi | - | Tidak | |
E.Coli | - | E.Coli | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri escherichia coli | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian kandungan bakteri escherichia coli | - | Tidak | |
Total Coliform | - | Total Coliform | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri koliform | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian kandungan bakteri koliform | - | Tidak | |
172. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | ||||||||||
Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | - | Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan | Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan adalah upaya kegiatan terpadu yang meliputi pengaturan pembinaan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu | Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pengawasan dan pembinaan keamanan pangan | Berapa Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
173. | Indeks Kegemaran Membaca | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kegemaran Membaca | - | Tidak | |
174. | Jumlah Lumbung Pangan | ||||||||||
Jumlah Lumbung Pangan | - | Lumbung Pangan Masyarakat | Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Data Inventarisasi Lumbung Pangan Masyarakat | Berapa Jumlah Lumbung Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
175. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | ||||||||||
Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | - | Pembangunan Lumbung Pangan | Banyaknya pembangunan sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari jumlah pembangunan lumbung pangan | Berapa Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
176. | Jumlah Anggota Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Anggota Perpustakaan | - | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari database Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah anggota perpustakaan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
177. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | - | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah keterlibatan masyarakat terkait Perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah keterlibatan masyarakat terkait Perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
178. | Skor Pola Pangan Harapan | ||||||||||
Presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan | Presentase AKE | Angka Kecukupan Energi (AKE) | Angka Kecukupan Energi yang selanjutnya disingkat AKE adalah rata-rata angka kecukupan energi masyarakat Indonesia per orang per hari pada tingkat konsumsi, mengacu pada standar yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil perhitungan Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan | Berapa Presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
179. | Jumlah Koleksi Buku | ||||||||||
Jumlah Koleksi Buku | - | Koleksi Buku Perpustakaan | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan bahan pustaka | Jumlah Koleksi Buku Di Perpustakaan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
180. | Jumlah Pemustaka | ||||||||||
Jumlah Pemustaka | - | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari database Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Pemustaka di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
181. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Industri Tahun n-1 | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari pendataan industri | Jumlah Industri Tahun ke n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
183. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | ||||||||||
Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perpustakaan di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Standar Nasional Perpustakaan | Berapakah jumlah perpustakaan di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Standar Nasional Perpustakaan? | Ya | |
184. | Jumlah Industri Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Industri Tahun n | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) yaitu: 1. Industri Pengolahan 2. Industri Kecil 3. Industri Mikro | Diperoleh dari pendataan industri | Jumlah Industri Tahun ke-n di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
186. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Tenaga Perpustakaan | - | Tenaga perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah tenaga perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah tenaga perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
187. | Jumlah Total Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Total Perpustakaan | - | Perpustakaan | Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah total perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah total perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
188. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | ||||||||||
Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | - | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah realisasi prasaran jalan tahun (N) pada portal satu data palapa | Berapa jumlah realisasi prasarana dan sarana lalu lintas tahun (N) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
190. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N - 1) | ||||||||||
Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N-1) | - | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah realisasi prasaran jalan tahun (N-1) pada portal satu data palapa | Berapa jumlah realisasi prasarana dan sarana lalu lintas tahun (N-1) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
191. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | ||||||||||
Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari industri yang masuk sistem aplikasi | Berapa Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
193. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | - | Kawasan Kumuh yang sudah Tertangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditangani. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | per kecamatan | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
196. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Akan Ditangani | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang akan Ditangani | - | Kawasan Kumuh yang akan Ditangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang akan ditangani. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang akan ditangani pada portal satu data palapa | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang akan ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
198. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | Kawasan Kumuh | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | Kecamatan | Diperoleh dari luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha di wilayah Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha di wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
199. | Jumlah Industri yang Melaporkan Data Industri di SIINas | ||||||||||
Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari industri yang melaporkan data industri | Berapa Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas? | Ya | |
200. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | ||||||||||
Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | - | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Diperoleh dari pelaksanaan penyuluhan pertanian | Berapa Jumlah Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
201. | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | ||||||||||
Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | - | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
203. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | ||||||||||
Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | - | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Diperoleh dari pelaksanaan penyuluhan pertanian | Berapa Jumlah Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
204. | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | - | Rehabilitasi rumah korban bencana | Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. | Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah rumah korban bencana yang ditangani pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rumah korban bencana yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
205. | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | - | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | Banyaknya program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang direncanakan | Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rencana unit rumah yang ditangani pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rencana unit rumah yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
206. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | ||||||||||
Data Sarana Pertanian yang Digunakan | - | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Sarana Pertanian | Berapa jumlah Sarana Pertanian yang Digunakan? | Ya | |
207. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | ||||||||||
Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari industri yang terdaftar di SIINas | Berapa Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas? | Ya | |
208. | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang | - | Prasarana dan Sarana Lalu Lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah rencana sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah rencana sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
209. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | ||||||||||
Data Sarana Pertanian yang Diberikan | - | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Sarana Pertanian | Berapa jumlah Sarana Pertanian yang Diberikan? | Ya | |
210. | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum | - | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | Banyaknya Rencana Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari rencana fasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rencana fasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
211. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | ||||||||||
Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | - | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Prasarana Pertanian | Berapa Jumlah Prasarana Pertanian yang Dibangun? | Ya | |
212. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | ||||||||||
213. | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | ||||||||||
Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | - | Perumahan Terfasilitasi PSU | Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada portal satu data palapa | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
214. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | - | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD | Berapa jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
215. | Jmlh Anak U 7-18 Th yg Blm Selesai Pend Dasar & Menengah yg Sdh Tamat / Sdg Bljr di Pend Kesetaraan | ||||||||||
Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sudah Tamat atau Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | - | Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | pmpk.kemdikbud.go.id | Semester | Integer | Gender | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan? | Ya | |
216. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | ||||||||||
Data Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | - | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Prasarana Pertanian | Berapa Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan? | Ya | |
218. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | ||||||||||
Kompilasi Data Jumlah Wisatawan | - | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: Daya Tarik Wisata | Diperoleh dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
219. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | ||||||||||
Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | - | SDM Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh SDM pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh SDM pariwisata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
220. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | ||||||||||
Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | - | SDM Pariwisata yang Dibina | Banyaknya sumber daya manusia pariwisata yang dibina baik oleh pelatihan yang termasuk dalam kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) ataupun Dana Pelayanan Kepariwisataan | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah SDM pariwisata yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah SDM pariwisata yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
223. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | ||||||||||
Data rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan izin usaha | - | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis. | PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data pengajuan rekomendadi di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto | Berapakah data pengajuan rekomendadi di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
224. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen di wilayah Kabupaten Mojokerto | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelayanan pemenuhan komitmen | Berapa Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
225. | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | ||||||||||
Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | - | Sertifikasi Kompetensi | Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi | Berapa jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
226. | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | - | Daerah Irigasi | Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mojokerto | Berapa luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
227. | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | - | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelayanan pemenuhan komitmen | Berapa Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
228. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | ||||||||||
Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | - | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB BPS Kabupaten Mojokerto | Berapakah PDRB (ADHB) sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
229. | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | ||||||||||
Jumlah PAD Sektor Pariwisata | PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan tempat wisata yaitu: 1. Wana Wisata Padusan Pacet 2. Kolam/Pemandian Air Panas 3. Dlundung 4. Jolotundo 5. Makan Religius Troloyo 6. Museum Trowulan 7. Ubalan 8. Coban Canggu 9. Candi Bajang Ratu 10. Candi Brahu 11. Candi Tikus | Diperoleh dari laporan PAD sektor pariwisata | Berapa Jumlah Pendapatan Asli Daerah Sektor Pariwisata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
231. | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yg Dilayani oleh Jaringan Irigasi yg Dikelola | ||||||||||
Luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | - | Irigasi | Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | Berapa luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dlayani oleh jaringan irigasi yang dikelola di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
233. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | ||||||||||
Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | - | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (N-1) di Kabupaten Mojokerto | Berapakah kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (N-1) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
235. | Panjang Drainase yang Dibangun | ||||||||||
Panjang drainase yang dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah pembangunan drainase | Berapa panjang drainase yang dibangun di Kabupaten Mojokerto tahun 2021? | Ya | |
237. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | ||||||||||
Data kasus penyakit hewan menular tahun berjalan (n) | - | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah kasus penyakit hewan menular pada tahun berjalan | Berapa jumlah kasus penyakit hewan menular pada tahun berjalan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
238. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | ||||||||||
Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | - | Daya tarik wisata yang dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto | Apa saja daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
240. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | ||||||||||
Panjang drainase yang harus dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah drainase yang rusak berat dan belum tersedia drainase | Berapa panjang drainase dengan kondisi rusak berat dan daerah yang berlum tersedia drainase di Kabupaten Mojokerto tahun 2021? | Ya | |
Panjang drainase Lingkungan yang harus dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | tahunan | float | - | Diperoleh dari jumlah drainase yang rusak berat dan belum tersedia drainase | Berapa panjang drainase dengan kondisi rusak berat dan daerah yang berlum tersedia drainase di Kabupaten Mojokerto tahun 2023? | Ya | |
241. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | ||||||||||
Data rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan yang difasilitasi | - | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran dan perizinan usaha peternakan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian Kabupaten Mojokerto | Berapa rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
242. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yg Terbina atau Terlatih dan Bersertifikat | ||||||||||
Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terbina, Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat yang Terlatih, Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat yang Bersertifikat | Satlinmas | (Lihat Rujukan) | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Tahunan | Tahunan | Integer | - | - | Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terbina di Kabupaten Mojokerto? Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terlatih di Kabupaten Mojokerto? Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Bersertifikat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
243. | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Kematian yang Dilaporkan | - | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari Pelayanan Pencatatan Sipil | Berapa Jumlah Kematian yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
244. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto | Satlinmas | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan satlinmas | Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
245. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | ||||||||||
Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
246. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | ||||||||||
Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Perda | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengaduan pelanggaran Perda atau yang teridentifikasi oleh petugas | Berapa Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
247. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan (dalam juta rupiah) | ||||||||||
PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan | - | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB (ADHB) sektor industri pengolahan BPS | Berapakah PDRB (ADHB) sektor industri pengolahan? | Ya | |
248. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | ||||||||||
Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Perda | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengaduan pelanggaran Perda atau yang teridentifikasi oleh petugas | Berapa Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
249. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (dalam juta rupiah) | ||||||||||
PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | - | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB (ADHB) sektor industri perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor BPS | Berapakah PDRB (ADHB) sektor industri perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor? | Ya | |
250. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | ||||||||||
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | - | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Berapa Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
251. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahira | - | Kepemilikan Akta Kelahira | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Diperoleh dari pelayanan pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
252. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
253. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
254. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
255. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
256. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
257. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
258. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | ||||||||||
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | - | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Berapa Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
260. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | - | Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Tahunan | Integer | - | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Berapakah jumlah pelaku ekonomi kreatif yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
261. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | ||||||||||
Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | - | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
262. | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | - | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Bulanan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
263. | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian (Non Muslim) | - | Akta Perceraian | Suatu bukti otentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian bagi Non Muslim Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
264. | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan (Non Muslim) | - | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa Perkawinan seseorang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasiona | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan bagi Non Muslim Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
265. | Jumlah Kepemilikan SKPWNI | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) | SKPWNI | Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia | Surat yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Bulanan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Didapatkan dari jumlah kepemilikan SKPWNI berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kepemilikan SKPWNI berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
267. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | ||||||||||
[SD]+_Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | sirusa.bps.go.id | - | Tidak | |
Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
270. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan Kecamatan | - | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Pedoman Sensus Penduduk 2020 Draft Rancangan SDS | Semesteran | Float | 1. Jenis Kelamin 2. Kecamatan | Didapatkan dari Laporan Aplikasi SIAK | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto menurut jenis kelamin dan berdasarkan kecamatan? | Ya | |
271. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan | - | Penduduk yang memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 | Bulanan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan? | Ya | |
272. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | - | Penduduk yang wajib memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 | Bulanan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan? | Ya | |
274. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | ||||||||||
Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | - | Cerai Hidup | Berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum atau wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi telah melahirkan anak | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
277. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | ||||||||||
Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | - | Kawin | Status dari seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari pencatatan sipil | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
280. | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | - | Penduduk pindah datang yang dilaporkan | Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan di mana Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Bulanan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Didapatkan dari hasil pencatatan atas pelaporan penduduk pindah datang | Berapakah jumlah penduduk pindah datang yang dilaporkan? | Ya | |
283. | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 0-6 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
284. | Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-18 Tahun | - | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Semua orang yang berusia 0-18 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | Klasifikasi bardasarkan jumlah kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
286. | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 7-12 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
287. | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 13-15 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
288. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | KIA | Penduduk yang Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 | Semester | Integer | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Diperoleh dari pendataan penduduk yang memiliki KIA | Berapa Jumlah Penduduk berusia 0 -17 tahun di Kabupaten Mojokerto yang Memiliki KIA? | Ya | |
289. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | - | Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pelayanan pendaftaran penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Memiliki Kartu Keluarga? | Ya | |
290. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | KIA | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk berusia 0 - 17 tahun yang wajib memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 | Semester | Integer | - | Diperoleh dari pendataan penduduk yang memiliki KIA | Berapa Jumlah Penduduk Berusia 0 - 17 Tahun di Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki KIA? | Ya | |
295. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Domain | - | Indeks Domain | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan pelaksanaan SPBE pada domain tertentu. Nilai Indeks Domain merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain tersebut. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain | - | Tidak | |
296. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemda Kab/Kota | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
297. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government? | Ya | |
298. | Target Program Aplikasi Informatika | ||||||||||
Target Program Aplikasi Informatika | - | Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperolah data atau informasi yang diperlukan. | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah program aplikasi informatika | Berapa Persentase Target Program Aplikasi Informatika Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
299. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | ||||||||||
Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | - | Informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Penyelenggaraan Program Informasi dan Komunikasi Publik | Berapa Persentase Target Program Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Mojokerto | Ya | |
301. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | KKBPK | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan data keluarga program bangga kencana | Berapa Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
302. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | ||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | KKBPK | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan data keluarga program bangga kencana | Berapa Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
304. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | - | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program pembinaan kelompok | Berapa Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada Berdasarkan Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
305. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | - | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari program pembinaan kelompok yang aktif | Berapa Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif Berdasarkan Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
306. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | ||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur | PUS | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengumpulan data pasangan usia subur | Berapa Jumlah Pasangan Usia Subur di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
307. | Jumlah Peserta KB Aktif | ||||||||||
Jumlah Peserta KB Aktif | KB | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga | Bulanan | Integer | - | diperoleh Dari Jumlah KB yang Aktif | Berapa jumlah peserta KB yang aktif? | Ya | |
309. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | - | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | - | - | - | - | - | Ya | |
310. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun N | - | Harga Barang Kebutuhan pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau di Tahun N? | Ya | |
- | - | Harga Bahan Penting | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau di Tahun N? | Ya | |
311. | Jumlah Pasar yang belum Berstandar | ||||||||||
Jumlah Pasar yang Belum Berstandar | - | Pasar Rakyat | Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain). | Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengelolaan pasar | Berapa Jumlah Pasar yang Belum Berstandar di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
312. | Jumlah Pasar yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto | - | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengelolaan pasar | Berapa Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
314. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Realisasi ekspor tahun n-1 | - | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari data jumlah realisasi ekspor tahun n-1 | Berapa jumlah realisasi ekspor tahun n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
315. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Realisasi ekspor tahun n | - | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari data jumlah realisasi ekspor tahun n | Berapa jumlah realisasi ekspor tahun n di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
318. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | ||||||||||
Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | - | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari pendataan standar harga bahan pokok | Berapakah banyaknya komoditi yang dipantau tahun (N)? | Ya | |
- | - | Harga Bahan penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | - | - | - | - | - | Ya | |
319. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | ||||||||||
Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Banyaknya barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang tersedia di Pasar pada tahun penelitian (N). | UU RI No. 11 Tahun | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya komoditi yang tersedia di Pasar pada tahun (N) | Berapakah banyaknya komoditi yang tersedia di Pasar pada tahun (N)? | Ya | |
320. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | ||||||||||
Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan? | Ya | |
321. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | ||||||||||
Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | - | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah penanganan area pertanian yang terdampak bencana yang terjadi | Berapa jumlah area pertanian terdampak bencana yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
322. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | ||||||||||
Data Area Pertanian Terdampak Bencana | - | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah area pertanian yang terdampak bencana yang terjadi | Berapa jumlah area pertanian terdampak bencana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
323. | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | - | Penerima Program Perlindungan Sosial | Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. Rumah tangga penerima program perlindungan sosial | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah KPM penerima manfaat program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Berapa jumlah KPM penerima manfaat program Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
324. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | KPM | Kader Pembangunan Masyarakat | Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. | Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia (KPDTT, 2018) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah KPM yang menerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah KPM yang seharusnya menerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
325. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
327. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | ||||||||||
Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem Kecamatan | - | Penduduk Miskin | "Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi." | Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari data PPKS | Berapakah jumlah penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
332. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | PPKS | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Diperoleh dari pendataan jaminan perlindungan sosial | Berapa Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
333. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
334. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | PPKS | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Diperoleh dari pendataan jaminan perlindungan sosial | Berapa Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
335. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | ||||||||||
Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah PSKS penerima manfaat program Pemberdayaan Sosial | Berapa jumlah PSKS penerima manfaat program Pemberdayaan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
336. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | ||||||||||
Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah PSKS yang seharusnya menerima manfaat program Pemberdayaan Sosial | Berapa jumlah PSKS yang seharusnya menerima manfaat program Pemberdayaan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
340. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Tagana | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan tagana | Berapa jumlah tagana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Diperoleh dari pendataan korban bencana | Berapa jumlah korban bencana alam dan korban bencana sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
342. | Angkatan Kerja | ||||||||||
Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja | - | Pekerja | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir " | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Diperoleh dari Survei Angkatan Kerja | Berapa Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran | - | Pengangguran | Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur | BPS. Pengangguran. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6463 | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Diperoleh dari Survei Angkatan Kerja | Berapa Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran Di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
343. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | - | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | Berapa Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
344. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | ||||||||||
Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | - | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | Berapa Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
346. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | - | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari survei angkatan kerja nasional | Berapa Jumlah Pencari Kerja yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
347. | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | ||||||||||
Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | - | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari survei angkatan kerja nasional | Berapa Jumlah Pencari Kerja yang Terserap di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
348. | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | ||||||||||
Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | - | Pengangguran | "Pengangguran terdiri dari: 1. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. 2. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. 3. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (Putus asa). 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja" | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Pengangguran Terbuka 2. Pengangguran Terselubung" | Diperoleh dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
350. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | ||||||||||
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
351. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | ||||||||||
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
352. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | ||||||||||
354. | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tahun N | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja | Jamsostek | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja | Berapa Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
355. | Jumlah Perusahaan yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Terdata | - | Perusahaan | "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain" | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan oleh Dinas Tenaga Kerja | Berapa Jumlah Perusahaan yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
356. | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perusahaan yang Mengalami Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial? | Ya | |
357. | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | PBK | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
358. | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan (Disnaker) | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan secara keseluruhan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
359. | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
360. | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | ||||||||||
Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta yang Dilatih Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
361. | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | ||||||||||
Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | PTK | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | -- | Diperoleh dari jumlah program pada perencanaan tenaga kerja | Berapa Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan? | Ya | |
366. | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | ||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Terdata | - | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Diperoleh dari hasil pendataan tenaga kerja | Berapa jumlah tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto yang terdata? | Ya | |
367. | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tenga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | Jamsostek | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga kerja yang terdaftar jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah tenaga kerja yang terdaftar jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
368. | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | ||||||||||
Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | - | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah program ketenagakerjaan yang dilaksanakan | Berapa Jumlah Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja Kbupaten Mojokerto? | Ya | |
370. | Penghargaan Swasti Saba | ||||||||||
Penghargaan Swasti Saba | - | Swasti Saba | Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Bupati/Walikota atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat. | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari penghargaan Swasti Saba Kabupaten Mojokerto | Berapa kali Kabupaten Mojokerto menerima penghargaan Swasti Saba? | Ya | |
371. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang Memenuhi Standar Kesehatan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional yang Memenuhi Standar Kesehatan | UMOT | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah usaha mikro obat tradisional yang memenuhi standar kesehatan di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah usaha mikro obat tradisional yang memenuhi standar kesehatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
372. | Jumlah Toko Obat | ||||||||||
Jumlah Toko Obat | - | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah toko obat di Puskesmas Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah toko obat di Puskesmas Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
373. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | - | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan produksi pengolahan hasil perikanan | Berapa Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
374. | Realisasi Penerimaan PAD | ||||||||||
Realisasi Penerimaan PAD | PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | Tahunan | Integer | Berdasarkan Perangkat Daerah Penghasil | Didapatkan dari hasil penentuan target penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan perangkat daerah penghasil | Berapakah target penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan perangkat daerah penghasil? | Ya | |
377. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
378. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
379. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
380. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | ||||||||||
- | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal? | Ya | ||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal ? | Ya | |||
382. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Bangsal | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
383. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | ||||||||||
Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Indikator yang Terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar? | Ya | |
384. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
385. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
- | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | ||
386. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
387. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
388. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | ||||||||||
Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil evaluasi SAKIP | Berapa Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
389. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
390. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
391. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
392. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
393. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
394. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
395. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
396. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
397. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
398. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
399. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Gedeg | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
402. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Basoeni | ||||||||||
Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD RA Basoeni | - | Akreditasi | "Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah." | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit | Tahunan | String | "Paripurna Utama Madya Dasar Tidak Lulus Akreditasi" | Didapatkan dari akreditasi RSUD RA Basoeni | Bagaimana hasil akreditasi RSUD RA Basoeni? | Ya | |
405. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Basoeni | ||||||||||
Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD RA Basoeni | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Indikator yang Terpenuhi RSUD RA Basoeni? | Ya | |
407. | Jumlah seluruh indikator RSUD Basoeni | ||||||||||
Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni? | Ya | |
408. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | ||||||||||
Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil evaluasi SAKIP | Berapa Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
411. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | ||||||||||
Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi laporan kinerja instansi pemerintah | Berapa Jumlah Persentase Capaian Indikator Program Kegiatan sekretariat DPRD? | Ya | |
412. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi (90%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
413. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
414. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas & Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terfasilitasi (80%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
415. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi? | Ya | |
416. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
417. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
418. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terfasilitasi (80%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
419. | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Persentasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten mojokerto | Berapa persentase tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
420. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
421. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementeria/Lembaga/Pemerintah Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penilaian kapabilitas APIP | Berapa Nilai Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
422. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
423. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Nilai Survey Penilaian Integritas | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | KPK. Apa yang dimaksud dengan Survei Penilaian Integritas. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/apa-yang-dimaksud-dengan-survei-penilaian-integritas-spi | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survey Penilaian Integriras | Berapa Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
424. | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah rekomendasi temuan hasil pengawasan | Rekomendasi temuan hasil pengawasan | Data rekomendasi yang diperoleh sebagai hasil dari proses pemeriksaan | Jumlah rekomendasi hasil pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh auditi guna perbaikan, koreksi, dan penindakan terhadap penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) | PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Semesteran | Integer | - | Masukkan hanya angka minimal 1 (bilangangan bulat), tidak boleh kosong | Berapa jumlah rekomendasi hasil pengawasan BPK RI dan APIP | Tidak | |
425. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
426. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Gondang | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Gondang? | Ya | |||
427. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
428. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
429. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
430. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo ? | Ya | |||
431. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
432. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
433. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
434. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
435. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
436. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Jetis | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Jetis? | Ya | |||
437. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
438. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
439. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
440. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
441. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
442. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
443. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Tagana | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan tagana | Berapa jumlah tagana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Diperoleh dari pendataan korban bencana | Berapa jumlah korban bencana alam dan korban bencana sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
444. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
445. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
446. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
447. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
449. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
450. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
451. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
452. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
453. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
454. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
455. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
456. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
458. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Mojosari | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
459. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
461. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
464. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | UTTP | Alat Ukur | "Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang | Berapa Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Alat Takar | "Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
- | - | Alat Timbang | "Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
- | - | Alat Perlengkapan | "Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
466. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | ||||||||||
Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku? | Ya | |
467. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | ||||||||||
Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan | Berapa jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan? | Ya | |
468. | Jumlah Siswa (SD, MI) Usia 7-12 Tahun | ||||||||||
Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | - | Peserta Didik | "Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan " | Diperoleh dari pendataan jumlah siswa | Jumlah Siswa SD dan MI yang berusia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
469. | Jumlah Siswa (SMP, MTS) Usia 13-15 Tahun | ||||||||||
Jumlah Siswa (SMP,MTS) Usia 13-15 Tahun | - | Peserta Didik | "Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan " | Didapatkan dari Dapodik atau Lembaga | Jumlah Siswa SMP dan MTS yang berusia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
470. | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | - | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan telah mencapai sasaran dan tujuan. | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah capaian program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah capaian program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
471. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditetapkan Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | - | Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah yang ditetapkan oleh Bagian Hukum. | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tahunan | Tahunan | - | Didapatkan dari website jdih.mojokertokab.go.id | Berapakah jumlah produk hukum daerah yang ditetapkan Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
472. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Produk Hukum yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | - | Produk Hukum Daerah yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari website jdih.mojokertokab.go.id | Berapakah jumlah produk hukum daerah yang ditindaklanjuti Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
473. | Jumlah Program Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Program Bagian Hukum | - | Program bagian hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dibuat oleh Bagian Hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto yang dihimpun oleh Bappeda | Berapakah jumlah program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
474. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
475. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
476. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Ngoro | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
477. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
478. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
479. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
480. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Trowulan | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Trowulan? | Ya | |
481. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
482. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Pacet | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Pacet? | Ya | |||
483. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
484. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
485. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
486. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
487. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
488. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Pungging | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Pungging? | Ya | |||
489. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
490. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
491. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
492. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Trawas | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Trawas? | Ya | |
493. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas? | Ya | |
494. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
495. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trawas? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trawas? | Ya | |
496. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
497. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Sooko | Ya | ||
498. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko? | Ya | |
499. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
500. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
501. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Sooko? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Sooko? | Ya | |
506. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
507. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Puri? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Puri? | Ya | |||
508. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
509. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Puri | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Puri ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Puri | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Puri? | Ya | |||
510. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Puri | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Puri? | Ya | |||
512. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
513. | Target Penerimaan PAD | ||||||||||
Target Pajak Daerah | Target Pajak Daerah | Target Pajak Daerah | Target Pajak daerah adalah target kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi / badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target pajak daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah adalah target pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target retribusi daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah target penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah adalah target pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target lain-lain PAD yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target lain-lain PAD yang sah yang harus dibayarkan? | Ya | |
515. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | ||||||||||
516. | Pagu Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan | ||||||||||
pagu anggaran | - | Ya | |||||||||
517. | Jumlah Seluruh Destana | ||||||||||
518. | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | ||||||||||
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | LPPD | Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Tahunan | Integer | - | Evaluasi Bahan Inspektorat | - | Ya | |
519. | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Perencanaan Kinerja | Perencanaan | Dokumen Perencanaan Kinerja | Dokumen perencanaan kinerja telah tersedia; Dokumen perencanaan kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil dengan ukuran kinerja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) disetiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (crosscutting); Perencanaan kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudukan hasil yang berkesinambungan. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Perencanaan Kinerja? | Ya | |
Pengukuran Kinerja | Pengukuran | Dokumen Pengukuran Kinerja | Pengukuran kinerja telah dilakukan; Pengukuran kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan kinerja secara efektif dan efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan; Pengukuran kinerja telah dijadikan dasar dalam peberian reward dan punishment serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Pengukuran Kinerja? | Ya | |
Pelaporan Kinerja | Pelaporan | Dokumen Pelaporan Kinerja | Terdapat dokumen laporan yang menggambarkan kinerja; Dokumen laporan kinerja telah memenuhi standar menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya; Pelaporan kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Pelaporan Kinerja? | Ya | |
Evaluasi Kinerja | Evaluasi | Dokumen Evaluasi Kinerja | Evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah dilaksanakan; Evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan sumber daya yang memadai; Implementasi SAKIP telah meningkat karena evaluasi akuntabilitas kinerja internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektifitas dan efisiensi kinerja | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Integer | Sub Komponen 1 (Keberadaan); Sub Komponen 2 (Kualitas); Sub Komponen 3 (Pemanfaatan). | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Bobot Variabel Evaluasi Kinerja? | Ya | |
520. | Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | PD | Pembentukan perangkat daerah berhubungan dengan penataan kelembagaan yang merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, seiring dengan perubahan yang terjadi | Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto | Tahunan | String | - | Tipe A; Tipe B | Berapa Jumlah Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
521. | Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | ||||||||||
Realisasi Anggaran Bagian Organisasi | LRA | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah | Bulanan | Integer | - | Bagian Administrasi Pembangunan | Berapa Persentase Realisasi Anggaran Bagian Organisasi? | Ya | |
522. | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Reformasi Birokrasi General | RB General | RB General lebih memotret kemajuan RB berdasarkan pada upaya memperbaiki masalah hulu/umum yang terjadi di internal birokrasi | Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi | Tahunan | Integer | RB General Sasaran 1; RB General Sasaran 2 | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Nilai RB General ? | Ya | |
Reformasi Birokrasi Tematik | RB Tematik | RB Tematik lebih menekankan pada upaya yang bersifat terobosan atau inovasi dalam mengatasi berbagai masalah tata kelola pada tema-tema prioritas pembangunan | RB Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi | Tahunan | Integer | Pengentasan Kemiskinan; Realisasi Investasi; Digitalisasi Pemerintahan; Prioritas Aktual Presiden | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Berapa Total Nilai RB Tematik? | Ya | |
523. | Pagu Anggaran Bagian Organisasi | ||||||||||
Pagu Anggaran Bagian Organisasi | Anggaran | Batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 | Tahunan | Integer | - | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Berapa Pagu Anggaran Bagian Organisasi? | Ya | |
524. | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Pembangunan Statistik | IPS | Pembangunan Statistik | Ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral | PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 3 TAHUN 2022 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Hasil Penilaian Evaluasi Penyelengaraan Statistik Sektoral dari BPS | Berapa Nilai Indeks Pembangunan Statistik? | Ya | |
525. | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Keterbukaan Informasi Publik | IKIP | Keterbukaan Informasi Publik | Penilaian dari Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, dan presentasi kepala daerah) | Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/ KEP/KIP/I/2021 Tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Hasil Penilaian oleh Komisi Informasi | Berapa Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik? | Ya | |
526. | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Keamanan Informasi | Indeks KAMI | Keamanan Informasi | Indeks KAMI merupakan perangkat untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi dan sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan evaluasi tingkat kesiapan (Kelengkapan dan Kematangan) penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001 | PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil penilaian berdasarkan Proses Penilaian Mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Sistem Elektronik yang dimilikinya | Berapa Nilai Indeks KAMI? | Ya | |
527. | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE | Tingkat Kematangan SPBE | Tata Kelola SPBE | Tingkat kematangan Tata Kelola SPBE merupakan model pengukuran terhadap perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan | PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2020 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Hasil Penilaian Mandiri yang dilakukan oleh Tim Asesor Eksternal yang terdiri atas pegawai aparatur sipil negara, akademisi, dan/atau tenaga ahli | Berapa Nilai Indeks Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE? | Ya | |
528. | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | ||||||||||
Laporan Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah | Tahunan | Integer | - | Data diperoleh dari SIPD | Berapa capaian realisasi anggaran sampai dengan bulan pelaporan? | Ya | |
530. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | ||||||||||
Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah Lembaga PAUD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Ya | |
Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Jumlah Lembaga SD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Ya | ||
Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Jumlah Lembaga SMP | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Ya | |
Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Jumlah Lembaga Nonformal | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Ya | |
531. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | ||||||||||
Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah Lembaga PAUD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Ya | |
Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Jumlah Lembaga SD | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Dasar (SD) | Ya | |
Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Jumlah Lembaga SMP | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Ya | |
Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Jumlah Lembaga Nonformal | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | - | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Sesuai DAPODIK | Berapa Jumlah Lembaga Kesetaraan (Nonformal) | Ya | |
532. | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | ||||||||||
Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | - | Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan yang melibatkan aspek - aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Tahunan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana | Berapa Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Ya | |
533. | Persentase Penanganan RTH | ||||||||||
534. | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | ||||||||||
Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | IKUB | Kerukunan Umat Beragama | kerukunan umat beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 adalah, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 | Tahunan | Integer | Kategori Rendah : ≤ 33 - Kategori Sedang : 33<IKUB≤66 - Kategori Baik : >66 | Laporan Analaisis | berapa nilai indeks IKUB bagian kesra? | Ya | |
535. | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | ||||||||||
Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | - | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) | Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO). Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society). | Organisasi massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"). Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan | Tahunan | Integer | Jenis LSM dan Jenis Ormas | Sesuai dengan Data pada SI-DAMAS Kabupaten Mojokerto | Berapa Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
536. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Sesuai SAP | ||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip Akuntansi dalam meyusun Laporan Keuangan | Laporan Keuangan Perangkat Daerah | Bulanan | Interger | - | Laporan Keuangan perangkat Daerah | Berapa Jumlah Perangkat Daerah pada Kabupaten Mojokerto yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP? | Ya | |
537. | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | ||||||||||
Pendapatan Asli Daerah | PAD | Penerimaan | Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang sah dan lain-lain PAD yang sah | UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Tahunan | Nominal | Kepala Badan | Jumlah PAD kabupaten mojokerto | Ya | ||
Pendapatan daerah | Pendapatan daerah | Pendapatan | Pendapatan daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari penerimaan PAD dan dana transfer dari pusat untuk dipergunakan sebagai operasional kabupaten | Tahunan | Nominal | Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan DAerah | Jumlah Pendapatan daerah | Tidak | |||
538. | Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | ||||||||||
Jumlah Kebijakan Yang Diusulkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | Kebijakan | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | berdasarkan Laporan Kebijakan yang diusulkan | Berapa jumalh laporan kebijakan yang diusulkan? | Ya | |
539. | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | Maturitas | Maturitas Penerapan UKPBJ | Tingkat kematangan | peraturan | tahunan | integer | - | berdasarkan tingkat level | Berapa level maturitas UKPBJ ? | Ya | |
540. | Indeks Kesalehan Sosial | ||||||||||
Kepedulian Sosial | - | Dimensi Kepedulian Sosial | Dimensi yang terdiri dari Sikap percaya, Toleransi, Kelompok, Resiprositas, dan Aksi Bersama (Kerjasama) | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto tahun 2023 | Tahunan | - | - | di Dapatkan dari Survei ke 18 Kecamatan | Bagaimana potret sikap percaya, Toleransi, Kelompok, Resiprositas, dan Aksi Bersama (Kerjasama) di masyarakat? | Ya | |
kepedulian lingkungan | - | Dimensi Kepedulian Lingkungan | Terdiri dari subdimensi Penghematan Energi, Pengelolaan Sampah, Penghematan Air, Pengurangi Polusi Udara, dan Penjagaan Lingkungan | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto tahun 2023 | Tahunan | - | - | di Dapatkan dari Survei ke 18 Kecamatan | Bagaimana potret Penghematan Energi, Pengelolaan Sampah, Penghematan Air, Pengurangi Polusi Udara, dan Penjagaan Lingkungan di masyarakat? | Ya | |
541. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Produksi Perikanan Tangkap | Jumlah produksi ikan hasil penangkapan di perairan darat (sungai, waduk, danau dll) | Triwulan | Integer | Kepala Bidang Produksi Perikanan | Berapa jumlah produksi perikanan tangkap di Kabupaten Mojokerto dalam triwulanan? | Ya | |||
542. | Indeks Profesionalitas ASN | ||||||||||
IP ASN Dimensi Kualifikasi | IP ASN Dimensi Kualifikasi | IP ASN Dimensi Kualifikasi | IP ASN Dimensi Kualifikasi adalah Data/informasi riwayat jenjang pendidikan formal | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan jenis jabatan dan jenis pendidikan | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Kualifikasi untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
IP ASN Dimensi Kompetensi | IP ASN Dimensi Kompetensi | IP ASN Dimensi Kompetensi | IP ASN Dimensi Kompetensi adalah Data/informasi riwayat pengembangan kompetensi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan predikat kinerja dan riwayat pengembangan kompetensi | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Kompetensi untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
IP ASN Dimensi Kinerja | IP ASN Dimensi Kinerja | IP ASN Dimensi Kinerja | IP ASN Dimensi Kinerja adalah Data/informasi riwayat penilaian kinerja | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan predikat kineja yang diperoleh | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Kinerja untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
IP ASN Dimensi Disiplin | IP ASN Dimensi Disiplin | IP ASN Dimensi Disiplin | IP ASN Dimensi Disiplin adalah Data/informasi riwayat hukuman disiplin | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN | Tahunan | Float | Klasifikasi berdasarkan jenis pelanggaran disiplin | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Bobot Dimensi Disiplin untuk perhitungan IP ASN | Tidak | |
543. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N) | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N) | Produksi Perikanan Budidaya | Jumlah produksi hasil budidaya perikanan | Triwulan | Integer | Kepala Bidang Produksi Perikanan | Berapa jumlah produksi budidaya perikanan di Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |||
544. | Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | ||||||||||
Jumlah Kebijakan Yang Ditetapkan Bagian Kesejahteraan Rakyat | - | - | rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. | Perda No. 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | berdasarkan Laporan Kebijakan yang ditetapkan | Berapa jumalh laporan kebijakan yang ditetapkan? | Ya | |
545. | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | ||||||||||
Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 tahun 2023 Tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah | Bulanan | interger | - | Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Berapa Persentase Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan? | Ya | |
546. | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | ||||||||||
Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Anggaran | Batas Pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. | Pagu Anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 | Tahunan | interger | - | Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah | Berapa Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan ? | Ya | |
547. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | ||||||||||
Persyaratan | U1 | Persyaratan | Persyaratan | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. | Ya | |
Sistem Mekanisme dan Prosedur | U2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini. | Ya | |
Waktu Penyelesaian | U3 | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan. | Ya | |
Biaya atau Tarif | U4 | Biaya atau Tarif | Biaya atau Tarif | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Ya | |
Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | U5 | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesisfikasi Jenis Pelayanan | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Ya | |
Kompetensi Pelaksana | U6 | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. | Ya | |
Perilaku Pelaksana | U7 | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Ya | |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | U8 | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan | Ya | |
Sarana dan Prasarana | U9 | Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Tahunan | Float | 1 = Buruk 2 = Cukup 3 = Baik 4 = Sangat Baik | E-Sukma | Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana | Ya | |
548. | Persentase Peningkatan Laba BUMD | ||||||||||
Persentase Peningkatan Laba BUMD | Laba BUMD | Peningkatan Laba BUMD | Pengertian Laba BUMD | Peraturan dasar hukum | Tahunan | Interger | - | Persentase Laba yang diperoleh setelah audit | Berapa Peningkatan Laba BUMD ? | Tidak | |
549. | Realisasi Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | ||||||||||
Laporan Realisasi Anggaran Anggaran Bagian Perekonomian dan SDA | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perubahan atas Pearturan Bupati Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada perangkat Daerah | Tahunan | Integer | Data diperoleh dari SIPD | Berapa capaian realisasi anggaran sampai dengan bulan Pelaporan ? | Ya | ||
550. | Jumlah Wisatawan Tahun (N) | ||||||||||
Kompilasi Data Jumlah Wisatawan | - | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: Daya Tarik Wisata | Diperoleh dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
551. | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | ||||||||||
Pendataan Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan | Status gizi adalah ukuran keberhasilan dalam pemenuhan nutrisi untuk anak yang diindikasikan oleh berat badan dan tinggi badan anak. | Bulanan | Ya | ||||||
Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks | - | Status Gizi Anak | Hasil penilaian kondisi gizi anak oleh tenaga kesehatan berdasarkan parameter hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan anak usia 0-60 bulan, dibandingkan dengan Standar Antropometri Anak yang menggunakan indeks berat badan menurut umur (BB/U), indeks panjang/tinggi badan menurut umur (PB/U atau TB/U), indeks berat badan menurut panjang/tinggi badan (BB/PB atau BB/TB), dan indeks massa tubuh menurut umur (IMT/U). | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Status Gizi Balita Berdasarkan Indeks Menurut Kecamatan? | Ya | ||
552. | Indeks Daya Beli | ||||||||||
Indeks Daya Beli | Kordinasi daMeningkatnya Indeks daya beli masyarakat | Meningkatnya Indeks daya beli masyarakat | Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Barang Penting adalah barang yang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penymi panan Barang kebutuhan pokok dan barang Penting | 12 Bulan | Float | - | - | Tingkat Kenaikan Indeks daya beli masyarakat | Ya | |
553. | Jumlah Seluruh Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | ||||||||||
Jumlah Seluruh Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan di Fasilitas Kesehatan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | Bulanan | Ya | |||||||
554. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. | Ya | ||||||||
555. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan BMD Sesuai Ketentuan | ||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku | Laporan Pengelolaan BMD | Bulanan | interger | - | Laporan Pengelolaan BMD | Berapa Jumlah Perangkat Daerah pada Kabupaten Mojokerto yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan? | Ya | |
556. | Data Jumlah Desa | ||||||||||
Data Jumlah Desa | - | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan jumlah desa | Berapa jumlah desa di setiap kecamatan? | Ya | |
557. | Jumlah Relawan Sosial Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | ||||||||||
558. | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | ||||||||||
Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) | SPP IRT | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. | Bulanan | Ya | |||||||
559. | Jumlah APBD | ||||||||||
Jumlah Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah | Jumlah Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda | Perda tentang APBD | tahunan | interger | - | Perda tentang APBD | Berapa Jumlah APBD Kabupaten Mojokerto | Ya | |
560. | Jumlah Pendapatan Daerah | ||||||||||
Jumlah Pendapatan Daerah | Jumlah Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | - | Bulanan | interger | - | Laporan Realisasi Anggaran | Berapa Jumlah Realisasi Pendapatan daerah ? | Ya | |
561. | Tingkat Ketersediaan Arsip | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip | - | Ketersediaan Arsip | Tingkat Ketersediaan Arsip adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa mudah atau cepat arsip dapat diakses atau ditemukan kembali oleh pengguna ketika diperlukan. Ini mencerminkan sejauh mana arsip yang disimpan, baik fisik maupun digital, dapat diakses secara efisien dan tepat waktu berdasarkan kebutuhan informasi. | UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan PP No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari presentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik + Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN / 4 | Berapakah tingkat ketersediaan arsip? | Ya | |
562. | Presentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | - | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN | Berapakah persentase arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN? | Ya | |
563. | Presentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | - | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
564. | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | ||||||||||
Kerjasama | Kerjasama | realitas hubungan sosial dalam bentuk tindakan nyata | Berkunjung ke rumah penganut agama lain 2. Berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan yang melibatkan penganut agama lain (seperti perayaan kemerdekaan, kerjabakti, temuwarga,dsb) 3. Membantu teman atau tetangga penganut agama lain yang mengalami kesulitan atau musibah 4. Terlibat usaha yang dikelola bersama teman/sahabat berbeda agama 5. Jual beli (transaksi) dengan Tetangga/Teman/Kerabat/Penjual Berbeda agama 6. Berpartisipasi dalam komunitas/organisasi profesi yang melibatkan penganut agama lain, seperti serikat buruh, serikat tani, klub olahraga, dsb. | - | Tahunan | integer | berkunjung ke agama lain; berpartisipasi pada lingkungan; membantu teman atau saudara; terlibat usaha yang dikelola bersama; jual beli dengan agama lain; berpastisipasi pada komunitas | semua pertanyaan terisi | - | Ya | |
Kesetaraan | Kesetaraan | pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama, baik dalam hal hak dan kewajiban | Semua kelompok agama harus diberi hak untuk menyiarkan ajaran agamanya (sesuai peraturan perundangan yang berlaku) 2. Memperlakukan pemeluk agama lain sama seperti memperlakukan pemeluk seagama 3. Mendukung saudara/kerabat berbuat baik kepada pemeluk agama lain 4. Warga Negara Indonesia,apapunagamanya, berhak menjadi kepala daerah (Gubernur/ Walikota/ Bupati/ Kepala Desa) 5. Warga Negara Indonesia, apapun agamanya, berhak menjadi Presiden Republik Indonesia Setiap siswa berhak mendapat pendidikan agama disekolah sesuai dengan agama yang dianutnya | - | Tahunan | integer | semua kelompok agama; Tidak pilih kasih; Mendukung Kebaikan; tidak membedakan; memiliki hak yang sama | semua pertanyaan di isi | - | Ya | |
Toleransi | Toleransi | Kesediaan untuk menghargai menerima atau menghormati perbedaan | Dimensi Toleransi terdiri atas 3 subdimensi: 1. Subdimensi interaksi: 2. Subdimensi kebebasan: Subdimensi kepercayaan | - | Tahunan | integer | Interaksi; Kebebasan; Kepercayaaan | Semua pertanyaan harus di isi | - | Ya | |
565. | Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet | ||||||||||
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet | - | Mengakses Internet | Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out) internet dan hanya melanjutkan permainan saja termasuk dalam mengakses internet. Contoh: seorang anak yang bermain games online tetapi log in (membuka internet) dibukakan oleh orang tuanya/orang lain. | https://indah.bps.go.id/ | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet di kabupaten mojokerto? | Ya | |
566. | Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | ||||||||||
Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | - | Layanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) | Layanan publik online dan terintegrasi adalah suatu bentuk penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan secara elektronik melalui situs web, aplikasi mobile, atau sistem digital lainnya, dengan fitur yang memungkinkan sinkronisasi dan pertukaran data antar lembaga atau unit kerja, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu pintu secara efisien, transparan, dan real time. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | Ya | |
567. | Jumlah Sarana IT dan Jenis Media Informasi yang Digunakan | ||||||||||
Jumlah Sarana IT dan Jenis Media Informasi yang Digunakan | - | Sarana IT dan Jenis Media Informasi | Ukuran yang menggambarkan jumlah sarana IT dan Jenis Media Informasi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan Kepala Bidang yang menangani Sarana IT dan Jenis Media Informasi | Berapa Jumlah Sarana IT dan Jenis Media Informasi yang Digunakan? | Ya | |
568. | Jumlah OPD yang Telah Memanfaatkan Data Kependudukan Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama | ||||||||||
Jumlah OPD yang Telah Memanfaatkan Data Kependudukan Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama | OPD yang Memanfaatkan Data Kependudukan Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama | Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan data dari database kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsinya berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | - | Tahunan | Integer | Kabupaten | Diperoleh dari inovasi dan kerjasama | Berapa Jumlah OPD yang telah Memanfaatkan Data Kependudukan dengan Perjanjian Kerja Sama | Ya | ||
569. | Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik | ||||||||||
Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik | - | Masyarakat atau kelompok warga yang dituju dalam kegiatan penyampaian informasi publik oleh instansi pemerintah | Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik adalah individu atau kelompok penduduk yang ditentukan sebagai target penerima informasi dari lembaga pemerintah, yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi seperti website, media sosial, baliho, siaran radio/TV, atau tatap muka langsung, dalam rangka menyampaikan kebijakan, program, layanan, atau data publik secara transparan dan dapat diakses. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik | Ya | |
570. | Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina | ||||||||||
Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina | KIM | Kelompok Informasi Masyarakat | Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terbina adalah total unit KIM yang secara aktif menerima pembinaan dari instansi pemerintah (misalnya dinas komunikasi dan informatika), baik dalam bentuk pelatihan, fasilitasi kegiatan, bantuan sarana/prasarana, maupun pendampingan teknis, dalam kurun waktu tertentu (misalnya per tahun). Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KIM dalam mengelola informasi, menyampaikan aspirasi, dan mendukung pembangunan daerah. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina | Ya | |
Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina | KIM | Kelompok Informasi Masyarakat | Ukuran yang menggambarkan jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang Terbina | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan Kepala Bidang yang menangani Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina | Berapa Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Yang Terbina? | Ya | |
571. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada website | ||||||||||
Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada website | - | Jumlah berita yang diterbitkan secara resmi melalui website instansi sebagai sarana komunikasi publik, transparansi informasi, serta penyampaian kegiatan, kebijakan, atau capaian pemerintah kepada masyarakat | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Website adalah total konten atau artikel dalam bentuk berita yang telah dipublikasikan melalui website resmi instansi dalam periode waktu tertentu (misalnya per bulan atau per tahun). Berita yang dimaksud mencakup laporan kegiatan, pengumuman, informasi layanan, capaian program, serta informasi publik lainnya yang telah ditayangkan dan dapat diakses oleh masyarakat secara online. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada website | Ya | |
572. | Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari yang Memiliki KIA | ||||||||||
Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari yang Memiliki KIA | Persentase kepemilikan KIA | indikator yang menunjukkan tingkat cakupan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak usia 0–17 tahun kurang 1 hari, yang dihitung dengan membandingkan jumlah anak pemilik KIA dengan jumlah total anak yang menjadi target penerbitan KIA. | Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) | Tahunan | Integer | Kabupaten | Diperoleh dari pelayanan pendaftaran kependudukan | berapa persentase kepemilikan KIA usia 0-17 tahun kurang 1 hari? | Ya | ||
573. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial | ||||||||||
Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial | - | Jumlah berita atau konten informatif yang dipublikasikan oleh instansi melalui akun resmi media sosial | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Media Sosial adalah total unggahan atau postingan dalam bentuk berita, infografis, siaran langsung, video, atau narasi informatif lainnya yang diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui platform media sosial resmi dalam periode waktu tertentu (misalnya per bulan/per tahun). Berita yang dimaksud harus mencerminkan aktivitas resmi, program, kebijakan, atau informasi publik yang dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat secara online. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial | Ya | |
574. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Youtube | ||||||||||
Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Youtube | - | Jumlah video atau konten berita resmi yang dipublikasikan oleh instansi melalui kanal YouTube sebagai sarana komunikasi publik visual. | Jumlah Berita yang Terpublikasi pada Media Sosial YouTube adalah total video yang diproduksi dan diunggah oleh instansi pemerintah melalui akun resmi YouTube dalam periode tertentu (misalnya bulanan atau tahunan), yang memuat informasi resmi seperti peliputan kegiatan, pengumuman, wawancara, talkshow, atau laporan berbasis video yang ditujukan untuk konsumsi publik sebagai bagian dari diseminasi informasi dan transparansi lembaga. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Youtube | Ya | |
575. | Jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah | ||||||||||
Jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah | - | Video Kaleidoskop | Ukuran yang menggambarkan jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah pada satu tahun | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan Kepala Bidang yang menangani Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah | Berapa jumlah Video Kaleidoskop Kegiatan Perangkat Daerah? | Ya | |
576. | Jumlah Media Luar Ruang | ||||||||||
Jumlah Media Luar Ruang | - | Media luar ruang adalah sarana penyampaian informasi kepada publik yang ditempatkan di area terbuka atau ruang publik, seperti baliho, videotron, spanduk, banner, billboard, dan sejenisnya. | Jumlah Media Luar Ruang adalah total unit media fisik yang digunakan dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah untuk menyampaikan informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat di ruang publik. Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah titik lokasi media yang aktif digunakan dalam periode waktu tertentu, baik bersifat permanen maupun temporer. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Media Luar Ruang | Ya | |
577. | Kerjasama dengan Mass Media (Media Cetak dan Elektronik) | ||||||||||
Kerjasama dengan Mass Media (Media Cetak dan Elektronik) | - | Kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik | Kerja Sama dengan Media Massa (Media Cetak dan Elektronik) adalah segala bentuk kolaborasi resmi yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan lembaga media, baik dalam bentuk kontrak, MoU, penayangan advertorial, peliputan kegiatan, publikasi layanan, maupun penyiaran informasi publik lainnya dalam periode waktu tertentu. Kerja sama ini dapat bersifat berbayar maupun non-berbayar, dan dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat melalui saluran media massa. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Kerjasama dengan Mass Media (Media Cetak dan Elektronik) | Ya | |
578. | Sekolah Pendidikan SD / MI dengan Kondisi Bangunan Baik (Ruang Kelas) | ||||||||||
579. | Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan | ||||||||||
Ibu Hamil | - | Ibu Hamil | Dari awal terjadinya pembuahan hingga proses persalinan, dengan fokus pada perkembangan janin di dalam rahim | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan? | Ya | |
580. | Jumlah Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Balita Gizi Kurang | - | Gizi Kurang | Kondisi kekurangan gizi yang lebih ringan dari gizi buruk, ditandai dengan berat badan yang rendah untuk tinggi badan | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Balita Gizi Kurang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
Balita Gizi Buruk | - | Gizi Buruk | Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada <=3SD tabel baku WHO-NCHS. Gizi buruk ini meliputi marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwashiorkor. | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Balita Gizi Buruk di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
581. | Jumlah Berita yang Menjadi Isu Prioritas | ||||||||||
Jumlah Berita yang Menjadi Isu Prioritas | - | Isu prioritas adalah topik atau tema informasi strategis yang ditetapkan oleh instansi atau pemerintah sebagai fokus utama dalam penyampaian informasi kepada publik. | Jumlah Berita yang Menjadi Isu Prioritas adalah total berita atau konten yang diproduksi dan dipublikasikan oleh instansi pemerintah (melalui media internal seperti website, media sosial, atau media massa mitra) yang secara eksplisit memuat tema atau isu yang telah ditetapkan sebagai fokus komunikasi publik oleh instansi tersebut. Berita dikategorikan sebagai isu prioritas apabila telah ditetapkan dalam agenda humas/komunikasi publik instansi, atau merujuk pada kebijakan nasional/daerah yang sedang berjalan. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Berita Yang Menjadi Isu Prioritas | Ya | |
582. | Jumlah Program Siaran Wika FM | ||||||||||
Jumlah Program Siaran Wika FM | - | Program Siaran | Ukuran yang menggambarkan jumlah Program Siaran Wika FM pada satu tahun | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan Kepala Bidang yang menangani jumlah Program Siaran Wika FM | Berapa jumlah Program Siaran Wika FM? | Ya | |
583. | Jumlah Perekaman KTP Elektronik | ||||||||||
Jumlah Perekaman KTP Elektroni | KTP | proses pengambilan dan pencatatan data kependudukan biometrik dan demografis penduduk oleh instansi berwenang, sebagai bagian dari tahapan penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). | Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis NIK secara nasional, menjelaskan spesifikasi teknis dan prosedur perekaman e‑KTP, termasuk chip dan rekaman biometrik (sidik jari, foto, tanda tangan) | Bulanan | Integer | Kabupaten | Diperoleh dari pelayanan pendaftaran kependudukan | Berapa Jumlah Perekaman KTP el per bulan | Ya | ||
584. | Jumlah Pengaduan yang Masuk (SP4N LAPOR!) | ||||||||||
Jumlah Pengaduan yang Masuk (SP4N LAPOR!) | - | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Pengaduan yang Masuk (SP4N LAPOR!) | Ya | |
585. | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | ||||||||||
Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | Jumlah Kelompok umur penduduk | penghitungan total penduduk dalam suatu wilayah yang dikelompokkan menurut rentang usia tertentu, guna menggambarkan struktur umur penduduk. | UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | Kabupaten | Diperoleh dari pelayanan pendaftaran kependudukan | Berapa Jumlah Kelompok umur penduduk? | Ya | ||
586. | Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Kebutuhan Sarana Kesehatan | - | Kebutuhan Sarana Kesehatan | Kebutuhan sarana kesehatan merujuk pada fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat | - | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Kebutuhan Sarana Kesehatan | Ya | |
587. | Jumlah Pengaduan yang Terselesaikan (SP4N LAPOR!) | ||||||||||
Jumlah Pengaduan yang Terselesaikan (SP4N LAPOR!) | - | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah Pengaduan yang Terselesaikan (SP4N LAPOR!) | Ya | |
588. | Jumlah OPD Yang Terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah | ||||||||||
Jumlah OPD Yang Terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah | - | Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah terhubung dengan jaringan intranet pemerintah daerah untuk mendukung komunikasi, pertukaran data, dan pelayanan publik secara digital dan terintegrasi. | Jumlah total instansi atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang telah memiliki akses aktif ke jaringan intra pemerintah (misalnya: jaringan fiber optik, VPN, atau WAN milik pemerintah), dalam periode waktu tertentu. | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah OPD Yang Terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah | Ya | |
589. | Jumlah OPD yang memiliki portal dan situs web yang sesuai standar | ||||||||||
Jumlah OPD yang memiliki portal dan situs web yang sesuai standar | - | Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki dan mengelola portal/situs web resmi dengan memenuhi standar teknis dan konten sesuai pedoman pemerintah | Banyaknya OPD di lingkungan pemerintah daerah yang telah memiliki situs web resmi aktif dan memenuhi kriteria standar minimum berdasarkan regulasi yang berlaku (misalnya: Permenkominfo, Pedoman PPID, atau kebijakan lokal terkait digitalisasi layanan informasi publik). | - | Tahunan | Integer | KABUPATEN | Konfirmasi dan Supervisi | Berapa Jumlah OPD yang memiliki portal dan situs web yang sesuai standar | Ya | |
590. | Rasio Posyandu per 1000 Balita | ||||||||||
Jumlah Posyandu | - | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | - | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Jumlah Rasio Posyandu? | Ya | |
Jumlah Balita | - | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan). | - | Bulanan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Jumlah Balita di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
591. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | ||||||||||
Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | - | Berita Yang Terpublikasi | Ukuran yang menggambarkan jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan Kepala Bidang yang menangani jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | Berapa jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda? | Ya | |
592. | Jumlah Kelompok Binaan PKK | ||||||||||
Jumlah Kelompok Binaan PKK | - | Kelompok Binaan PKK | Kelompok Binaan PKK adalah kelompok-kelompok masyarakat yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan seperti kelompok dasawisma dan kelompok sejenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | Jumlah harus bilangan bulat | - | Ya | |
593. | Jumlah Persebaran Tenaga Kesehatan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Tenaga Kesehatan | - | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | - | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Persebaran Tenaga Kesehatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
594. | Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Kematian Bayi | - | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | - | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
595. | Angka Kematian Ibu di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Kematian Ibu | - | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | - | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Angka Kematian Ibu di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
596. | Kondisi Sanitasi Lingkungan | ||||||||||
Sanitasi Lingkungan | - | Sanitasi | Segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. | - | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Bagaimana Kondisi Sanitasi Lingkungan? | Ya | |
597. | Jumlah RS rujuan tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi | ||||||||||
RS yang terakreditasi | - | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | - | Tahunan | Integer | Rumah Sakit | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah RS rujuan tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi? | Ya | |
598. | Terlestarikannya cagar budaya | ||||||||||
599. | Ibu bersalin mendapatkan pelayanan bersalin | ||||||||||
Ibu Bersalin | - | Ibu Bersalin | Merupakan fase akhir dari kehamilan, dimana bayi yang telah cukup bulan siap untuk dilahirkan. | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan bersalin? | Ya | |
600. | Bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan | ||||||||||
Bayi Baru Lahir | - | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan? | Ya | |
601. | Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar | ||||||||||
Balita yang Mendapatkan Pelayanan | - | Balita | Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar? | Ya | |
602. | Anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | ||||||||||
Anak usia pendidikan dasar | - | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar? | Ya | |
603. | Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan | ||||||||||
Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan | - | Target; Ketersediaan; Data Perencanaan | Jumlah target yang ditetapkan terhadap ketersediaan data perencanaan pembangunan daerah | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Berita Acara Satu Data Palapa | Berapa Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan? | Ya | |
604. | Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani | ||||||||||
Komplikasi Kebidanan yang Ditangani | - | Komplikasi Kebidanan | Kondisi kegawatdaruratan yang terjadi selama kehamilan, persalinan, atau masa nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani? | Ya | |
605. | Jumlah Investasi PMDN dan PMA Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Investasi PMA dan PMDN Kabupaten Mojokerto | Realisasi Investasi | Realisasi Investasi | Besaran nilai investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan kawasan industri untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang, serta modal lainnya sejak periode pembangunan sampai dengan akhir periode pelaporan. | UU RI No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Triwulanan | Interger | Diperoleh dari Realisasi Investasi | Berapa Jumlah Investasi PMA dan PMDN Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
606. | Cakupan Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | ||||||||||
Cakupan Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | - | - | - Korban KDRT adalah individu yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, baik itu suami, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya. - kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Bulanan | Integer | Bentuk kekerasan, per kecamatan | Data harus berupa bilangan bulat | Berapa banyak korban KDRT, Tindak kekerasan dan Pelecehan Seksual? | Ya | |
607. | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) | ||||||||||
Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) | - | - | Keaktifan ini mencerminkan sejauh mana anggota keluarga lansia dan keluarga yang memiliki lansia berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok BKL | - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2019 Mengatur tentang pedoman pengelolaan dan pembinaan BKL. | Tahunan | Float | Keaktifan anggota keluarga lansia BKL se Kabupaten | Data tidak harus berupa bilangan bulat, bisa pecahan desimal | Sejauh mana anggota keluarga lansia dan keluarga yang memiliki lansia berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok BKL | Ya | |
608. | Sarana Sosial Seperti Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Rehabilitasi | ||||||||||
609. | Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | ||||||||||
Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan | - | Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan | Skrining kesehatan pada usia produktif bertujuan untuk mendeteksi faktor risiko penyakit tidak menular dan memberikan intervensi yang tepat, sehingga dapat mencegah terjadinya penyakit dan komplikasinya. | - | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar? | Ya | |
610. | Jumlah Target Dokumen Perencanaan yang Tersusun | ||||||||||
Jumlah Target Dokumen Perencanaan yang Tersusun | - | Target; Dokumen Perencanaan; Tersusun | Angka yang menggambarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Penyusunannya dalam satu tahun | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Jumlah Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Berapa Jumlah Target Dokumen Perencanaan yang Tersusun | Ya | |
611. | Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan | ||||||||||
Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan | - | Realisasi; Ketersediaan; Data Perencanaan | Angka yang menggambarkan realisasi data perencanaan pembangunan yang tersedia dalam satu tahun | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Berita Acara Satu Data Palapa | Berapa Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan dalam satu tahun? | Ya | |
612. | Jumlah Rumah yang berada pada Kawasan Rawan Bencana | ||||||||||
Jumlah Rumah yang berada pada Kawasan Rawan Bencana | Kawasan Rawan Bencana [K00762] | Jumlah rumah yang berasa di kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya baik itu erupsi gunung api, gempa bumi, tsunami, maupun gerakan tanah. | Renstra DPRKP2 Kab. Mojokerto | Semester | Int | Kecamatan | Tipe Data Integer >=0 | Berapa Jumlah Rumah yang berada pada Kawasan Rawan Bencana | Ya | ||
613. | Jumlah Korban yang Ditangani UPTD-PPA | ||||||||||
Jumlah Korban yang Ditangani UPTD-PPA | - | - | Korban Perempuan dan Anak yang melapor ke UPTD mendapat penanganan paripurna | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | Integer | Kabupaten | - | Berapa Jumlah Korban Perempuan dan Anak yang melapor ke UPTD mendapat penanganan paripurna ? | Ya | |
614. | Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) | ||||||||||
Cakupan Keaktifan Anggota Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) | - | - | Keaktifan anggota kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) mencakup partisipasi aktif dalam kegiatan kelompok, seperti pertemuan rutin, penyuluhan, dan pelatihan, serta penerapan hasil kegiatan di lingkungan keluarga. | - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2020 pedoman dan peraturan, termasuk Pedoman Pengelolaan BKR | Tahunan | Float | Prosentase keaktifan Kelompok BKR Kabupaten | Data tidak harus berupa bilangan bulat, bisa pecahan desimal | Sejauhmana keaktifan anggota kelompok BKR | Ya | |
615. | Jumlah Dokumen Perencanaan yang Tersusun | ||||||||||
Jumlah Dokumen Perencanaan yang Tersusun | - | Dokumen Perencanaan; Tersusun | Angka yang menggambarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yang tersusun dalam satu tahun | Perda Nomor 9 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Mojokerto | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Jumlah Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Berapa Jumlah Dokumen Perencanaan yang Tersusun dalam satu tahun? | Ya | |
616. | Luas Kawasan Permukiman Kumuh | ||||||||||
Luas Kawasan Permukiman Kumuh | [K01689] Permukiman Kumuh | Pengurangan luas Permukiman Kumuh berada pada Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk | RPJMD Kab. Mojokerto 2025-2029 | Semester | Int | Kecamatan | Tipe Data Integer >=0 | Berapa Luas Kawasan Permukiman Kumuh | Ya | ||
617. | Jumlah Peserta Aktif Keluarga Berencana | ||||||||||
Jumlah Peserta Aktif Keluarga Berencana | - | - | Jumlah peserta aktif Keluarga Berencana (KB) merujuk pada pasangan usia subur (PUS) yang saat ini sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi untuk menunda atau mengatur kehamilan. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | Menggunakan alat kontrasepsi atau tidak? | Ya | |
618. | Jumlah kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) yang aktif | ||||||||||
Jumlah kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) yang aktif | - | - | Jumlah kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) yang mengikuti pembinaan | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | berapa jumlah kelompok bkr yang mengikuti pertemuan? | Ya | |
619. | Jumlah Rumah yang terkena Bencana Alam | ||||||||||
Jumlah Rumah yang terkena Bencana Alam | - | [K00256] Bencana alam | Rumah yang terdampak Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. | Renstra DPRKP2 Kab. Mojokerto Thn 2025-2029 | Semester | Int | Kecamatan | Tipe Data Integer >=0 | Berapa Jumlah Rumah yang terkena Bencana Alam | Ya | |
620. | Data usia Perkawinan pertama penduduk wanita di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Data usia Perkawinan pertama penduduk wanita di Kabupaten Mojokerto | - | - | Data usia Perkawinan pertama penduduk wanita di Kabupaten Mojokerto merujuk pada informasi mengenai umur rata-rata ketika wanita di kabupaten tersebut pertama kali menikah. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga | Tahunan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | berapa usia kawin pertama pada wanita? | Ya | |
621. | Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang aktif | ||||||||||
Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang aktif | - | - | Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang aktif | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | berapa Jumlah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang hadir dalam petemuan? | Ya | |
622. | Jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) yang aktif | ||||||||||
Jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) yang aktif | - | - | Jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) yang menghadiri pertemuan | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | Berapa Jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) yang menghadiri pertemuan? | Ya | |
623. | Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) | ||||||||||
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | [K01934] Rumah tidak layak huni | Rumah tidak layak huni yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun | Renstra DPRKP2 Kab. Mojokerto Thn. 2025-2029 | Semester | Int | Kecamatan | Tipe Data Integer >=0 | Berapa Jumlah Rumah Tidak Layak Huni? | Ya | ||
624. | Capaian Indikator SPM Perumahan | ||||||||||
625. | Jumlah kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) yang aktif | ||||||||||
Jumlah kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) yang aktif | - | - | Jumlah kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) yang aktif adalah total jumlah kelompok BKL yang secara rutin melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan tujuan BKL, yaitu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga dalam merawat serta meningkatkan kesejahteraan lansia. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | berapa Jumlah kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) yang aktif? | Ya | |
626. | Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | ||||||||||
Jumlah kelompok PIK Remaja yang aktif | - | - | Jumlah kelompok PIK Remaja yang menghadiri pertemuan | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | Berapa Jumlah kelompok PIK Remaja yang menghadiri pertemuan? | Ya | |
627. | PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) | ||||||||||
PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) | - | - | Unmet need atau kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi adalah kondisi di mana pasangan usia subur (PUS) yang ingin menunda atau menghentikan kehamilan, namun tidak menggunakan alat kontrasepsi. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga | Bulanan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | Berapa jumlah PUS yang tidak berKB | Ya | |
628. | Peserta KB Aktif Menggunakan Non MKJP | ||||||||||
Peserta KB Aktif Menggunakan Non MKJP | - | - | Peserta KB aktif menggunakan non-MKJP adalah pasangan usia subur (PUS) yang saat ini menggunakan alat kontrasepsi yang bukan termasuk dalam kategori Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). MKJP meliputi alat kontrasepsi seperti IUD, implan, tubektomi, dan vasektomi, yang memberikan perlindungan jangka panjang. Sebaliknya, non-MKJP mencakup kontrasepsi yang masa pakainya lebih pendek, seperti pil, suntik, dan kondom. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga | Tahunan | integer | Kecamatan | harus diisi bilangan bulat | Apakah menggunakan alat kontrasepsi? | Ya | |
629. | Peserta KB Aktif Menggunakan MKJP | ||||||||||
Peserta KB Aktif Menggunakan MKJP | - | - | Peserta KB aktif menggunakan MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) adalah pasangan usia subur (PUS) yang secara aktif menggunakan salah satu alat kontrasepsi yang termasuk dalam kategori MKJP, seperti IUD (spiral), implan, tubektomi, atau vasektomi, dan pemakaiannya berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama, yaitu 3 tahun atau bahkan seumur hidup. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga | Tahunan | integer | Kecamatan | Harus diisi bilangan bulat | Aakah menggunakan salah satu alat kontrasepsi yang termasuk dalam kategori MKJP | Ya | |
630. | Jumlah Perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG | ||||||||||
Jumlah Perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG | - | - | Jumlah perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan PPRG adalah jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi pemerintah yang telah menerapkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG). PPRG sendiri adalah instrumen untuk mengatasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga | Tahunan | integer | Kabupaten | Harus diisi bilangan bulat | Apakah melaksanakan kebijakan PPRG | Ya | |
631. | Jumlah anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten | ||||||||||
Jumlah anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten | - | - | Jumlah anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten adalah angka yang menunjukkan banyaknya anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang telah ditangani oleh berbagai instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota. Ini mencakup berbagai jenis kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Data ini penting untuk mengetahui tingkat perlindungan anak di suatu daerah dan untuk merencanakan intervensi yang tepat. | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | integer | Kabupaten | Harus diisi bilangan bulat | Berapa banyak jumlah anak yang dibantu menangani dalam kasus kekerasan dalam bulan ini? | Ya | |
632. | Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) | ||||||||||
Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) | - | - | Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), per 100.000 penduduk perempuan adalah ukuran yang menunjukkan tingkat kekerasan yang dialami oleh perempuan, dihitung dengan membagi jumlah perempuan yang mengalami kekerasan (termasuk TPPO) dengan total jumlah penduduk perempuan, lalu dikalikan dengan 100.000. | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | float | Kecamatan | bisa diisi bilangan tida bulat | Berapa banyak kasus TPPO yang terjadi dalam satu bulan | Ya | |
633. | TFR (Angka Kelahiran Total) | ||||||||||
TFR (Angka Kelahiran Total) | - | - | Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) adalah angka yang menunjukkan perkiraan jumlah anak yang akan dilahirkan oleh seorang wanita selama masa suburnya, jika ia hidup hingga akhir masa subur dan mengikuti pola kelahiran yang berlaku saat perhitungan TFR dilakukan, menurut Badan Pusat Statistik Indonesia. | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Tahunan | float | Kabupaten | bisa diisi bilanganbukan bilangan bulat | Berapa banyak angka kelahiran dalam satu tahun? | Ya | |
634. | Pemakaian kontrasepsi modern (modern contraceptive prevalence rate /mCPR) | ||||||||||
Pemakaian kontrasepsi modern (modern contraceptive prevalence rate /mCPR) | - | - | Pemakaian Kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) adalah persentase pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan metode kontrasepsi modern pada suatu waktu tertentu. Metode kontrasepsi modern meliputi sterilisasi wanita (MOW), sterilisasi pria (MOP), pil KB, suntik KB, IUD, kondom, dan implan. | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | float | Kecamatan | bisa diisi bilangan bukan bilangan bulat | Apakah Pasangan menggunakan kontrasepsi modern? | Ya | |
635. | Persentase Luas Kawasan Kumuh Kewenangan Kabupaten yang tertangani | ||||||||||
Jumlah Luasan Kumuh yang tertangani | - | [K01689] Permukiman Kumuh | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk yang tertangani | RPJMD Kab. Mojokerto 2025-2029 | Tahunan | Integer | Kecamatan | Tipe Data Integer >= 0 | Berapa Jumlah Luasan Kumuh yang tertangani? | Ya | |
Jumlah Luasan Permukiman Kumuh sesuai SK | - | [K01689] Permukiman Kumuh | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk sesuai SK Bupati | RPJMD Kab. Mojokerto 2025-2029 | Tahunan | Integer | Kecamatan | Tipe Data Integer >= 0 | Jumlah Luasan Permukiman Kumuh sesuai SK | Ya | |
636. | Nilai Rata-Rata Jumlah Anak per Keluarga | ||||||||||
637. | Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan | ||||||||||
Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan | - | - | umlah fasilitasi penyelesaian pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak bervariasi tergantung pada sumber dan jenis layanan yang disediakan. Beberapa lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan. Layanan ini mencakup penyediaan informasi, konsultasi, penjangkauan, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan hukum. | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | integer | Kecamatan | Harus diisi bilangan bulat | Berapa banyak Jumlah Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan? | Ya | |
638. | Jumlah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||
Jumlah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) | - | - | Kasus Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Mojokerto | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Tahunan | integer | Kecamatan | Harus diisi bilangan bulat | Apakah mengalami kekerasan dalam berumah tangga? | Ya | |
639. | Jumlah Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | ||||||||||
Jumlah Fasilitasi Korban KDRT, Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual melalui UPTD-PPA | - | - | Jumlah fasilitas korban KDRT, tindak kekerasan, dan pelecehan seksual melalui UPTD-PPA bervariasi tergantung pada data tahunan dan wilayah. Secara umum, UPTD-PPA menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KDRT, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya. | Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pembentukan UPTD PPA | Bulanan | integer | Kecamatan | Harus diisi bilangan bulat | Berapa banyak jumlah kdrt yang dapat ditangani UPTD-PPA dalam satu bulan? | Ya | |
640. | Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga | ||||||||||
Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga | - | - | Data Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga adalah total dari perempuan yang menjadi kepala keluarga dala suatu keluarga karena tidak ada suami | UU RI No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga | Tahunan | integer | Kecamatan | Harus diisi bilangan bulat | Berapa Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga? | Ya | |
641. | Jumlah Investor PMDN/ PMA | ||||||||||
Jumlah Investor PMDN/ PMA | Jumlah Investor PMDN/ PMA | Jumlah Investor PMDN/ PMA | Banyaknya proyek/Investor PMDN/PMA berdasarkan laporan realisasi investasi dari BKPM | Interger | Berapa Jumlah Investor PMDN/PMA? | Ya | |||||
642. | Presentase Peningkatan koperasi yang berkualitas | ||||||||||
RAT | RAT | RAT (Rapat Anggota Tahunan) | Tahunan | varchar | Ya | ||||||
aset | aset | Aset | tahunan | varchar | Ya | ||||||
omset | omset | omset | tahunan | varchar | Ya | ||||||
643. | Persentase Pertumbuhan Koperasi Sehat dan Berkualitas | ||||||||||
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | kriteria koperasi sehat didapatkan dari didapatkan dari hasil penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu koperasi yang berstatus sehat dan cukup sehat. | tahunan | varchar | Ya | |||||
644. | Persentase Pertumbuhan Koperasi | ||||||||||
Koperasi Baru | Koperasi Baru | Koperasi baru yang terbentuk | Jumlah Koperasi baru yang terbentuk | Tahunan | varchar | Ya | |||||
645. | Persentase Koperasi Berkualitas | ||||||||||
Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi adalah pertemuan tahunan yang wajib diselenggarakan oleh setiap koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja selama satu tahun buku kepada seluruh anggota | Tahunan | varchar | Ya | |||||
Aset | Aset | Aset | Aset Koperasi adalah kekayaan yang dimiliki koperasi | tahunan | varchar | Ya | |||||
Omset | Omset | Omset Koperasi adalah total nilai penjualan/pendapatan barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan | Tahunan | varchar | Ya | ||||||
646. | Persentase meningkatnya ASN dengan IP ASN Kategori Tinggi | ||||||||||
Jumlah ASN dengan IP ASN minimal 81 | IP ASN | Jumlah ASN dengan IP ASN minimal 81 | Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Indeks Profesionalitas (IP ASN) paling sedikit sebesar 81 | Peraturan Menteri PAN & RB No. 38 Tahun 2018 | Tahunan | Float | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SI-ASN Instansi (https://siasn-instansi.bkn.go.id/) | Berapa Jumlah ASN dengan IP ASN minimal 81 | Ya | |
Jumlah ASN | ASN | Jumlah ASN | Jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat aktif di Kabupaten Mojokerto | Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) | Tahunan | Integer | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SIMPEG (https://simpeg.mojokertokab.go.id/) | Berapa Jumlah ASN di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
647. | Persentase Koperasi Aktif | ||||||||||
Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Rapat Anggota Tahunan Koperasi | Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi adalah pertemuan tahunan yang wajib diselenggarakan oleh setiap koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja selama satu tahun buku kepada seluruh anggota | Tahunan | varchar | Ya | |||||
648. | Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Kabupaten Mojokerto | - | Nilai Maturitas SPIP | Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | - | tahunan | interger | - | Diperoleh dari penilaian kapabilitas APIP | Berapa Nilai Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
649. | Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | ||||||||||
Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Dokumen ASN | - | Jumlah dan jenis dokumen yang terkait dengan proses pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai, serta informasi kepegawaian ASN. | Permen PANRB No. 6 Tahun 2024; Perka BKN No. 14 Tahun 2018; Perka BKN No. 3 Tahun 2020; SE BKN No. 14 Tahun 2024 (PPPK); SE BKN No. 14 Tahun 2024 (data elektronik & SIASN) | Tahunan | Integer | - | - | Berapa Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Tidak | |
650. | Persentase Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian | ||||||||||
Pengurus Koperasi | Pengurus Koperasi | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||||
651. | Persentase Koperasi Yang Dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi | ||||||||||
Jumlah koperasi yang diperiksa dan diawasi | Jumlah koperasi yang diperiksa dan diawasi | Jumlah koperasi yang diperiksa dan diawasi | Jumlah Koperasi yang dilakukan pemeriksaan dan pengawasan | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
652. | Persentase KSP/USP Yang Dinilai Kesehatannya | ||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya Pada Tahun N | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam pada Tahun N | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
653. | Persentase Pengurus / Pengelola / Anggota Koperasi Yang Telah Mengikuti Pelatihan Perkoperasian | ||||||||||
Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pada Tahun N | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
654. | Persentase Peningkatan Trantibmas | ||||||||||
655. | Jumlah Produksi/Populasi Komoditas Perikanan | ||||||||||
Produksi perikanan tangkap di perairan umum | Produksi perikanan tangkap di perairan umum | Produksi Perikanan Tangkap | Hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya | - | Triwulan | Float | Jenis Perairan | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa Jumlah Produksi perikanan tangkap di perairan umum? | Ya | |
Produksi perikanan pada kolam | Produksi perikanan pada kolam | Produksi Perikanan Budidaya | Produksi perikanan budidaya yang dilakukan di Kolam | - | Triwulan | Float | Wadah Budidaya | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa Jumlah produksi perikanan pada kolam ? | Ya | |
Produksi perikanan budidaya keramba | Produksi perikanan budidaya keramba | Produksi Perikanan Budidaya | Produksi perikanan budidaya yang dilakukan di Karamba tancap dan apung | - | Triwulan | Float | Wadah Budidaya | Data yang diisikan berjumlah positif | Bearapa Produksi perikanan budidaya keramba? | Ya | |
656. | Persentase Koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian | ||||||||||
koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri | koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri | Jumlah koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri pada Tahun N | Jumlah koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri pada Tahun N | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah Koperasi Keseluruhan Tahun N | Jumlah Koperasi Keseluruhan Tahun N | Jumlah Koperasi Keseluruhan Tahun N | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | |||||
657. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | ||||||||||
Koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | Jumlah koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | Jumlah koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan Tahun N | Jumlah koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan Tahun N | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang melakukan RAT berturut-turut selama 2 tahun | Tahunan | varchar | Ya | |||||
658. | Persentase fasilitasi penerbitan NIK untuk koperasi | ||||||||||
Jumlah koperasi yang memiliki NIK | Jumlah koperasi yang memiliki NIK | Jumlah koperasi yang memiliki NIK | Nomor Induk Koperasi (NIK) diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang menyelenggarakan RAT selama 2 tahun berturut-turut | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
659. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pendampingan kelembagaan dan usaha | ||||||||||
Jumlah koperasi yang dilakukan pendampingan | Jumlah koperasi yang dilakukan pendampingan | Jumlah koperasi yang dilakukan pendampingan | Pendampingan koperasi adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, meningkatkan kualitas usaha koperasi serta meningkatkan daya saing. Ruang lingkup pendampingan meliputi pelaksanaan pendampingan, pengembangan pendampingan serta monitoring dan evaluasi hasil pendampingan. | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah Koperasi Binaan Seluruhnya | Jumlah Koperasi Binaan Seluruhnya | Jumlah Koperasi Binaan Seluruhnya | Jumlah Koperasi Binaan di Kabupaten Mojokerto | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
660. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | ||||||||||
Jumlah koperasi yang difasilitasi pemasaran | Jumlah koperasi yang difasilitasi pemasaran | Jumlah koperasi yang difasilitasi pemasaran | Fasilitasi pemasaran juga dilakukan bagi koperasi khususnya koperasi produsen yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang menyelenggarakan RAT selama 2 tahun berturut-turut | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
661. | Persentase Koperasi Yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | ||||||||||
Jumlah koperasi yang telah dilakukan perlindungan dan pemberdayaan | Jumlah koperasi yang telah dilakukan perlindungan dan pemberdayaan | Jumlah koperasi yang telah dilakukan perlindungan dan pemberdayaan | Perlindungan koperasi dilakukan melalui penetapan bidang kegiatan ekonomi dan sektor usaha bagi koperasi, serta pemulihan usaha koperasi melalui restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan modal dan bantuan bentuk lainnya. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha dengan menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah koperasi | Jumlah koperasi | Jumlah koperasi | Koperasi binaan di Kabupaten Mojokerto | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
662. | Jumlah Seluruh OPD | ||||||||||
Jumlah Seluruh OPD | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | OPD adalah singkatan dari Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unit organisasi yang membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah | Peraturan | Tahunan | Integer | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SIPD | Berapakan Jumlah seluruh OPD | Ya | |
663. | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Daerah | ||||||||||
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Daerah | - | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Daerah | capaian kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang | - | Tahunan | Numerik | - | -- | Berapa nilain Capaian Pajak Daerah | Ya | |
664. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi kemitraan | ||||||||||
Jumlah koperasi yang difasilitasi kemitraan | Jumlah koperasi yang difasilitasi kemitraan | Jumlah koperasi yang difasilitasi kemitraan | Kemitraan koperasi merupakan suatu pola kerjasama usaha yang dilakukan oleh koperasi dengan antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya seperti BUMN dan BUMS untuk mencapai tujuan bersama yaitu terciptanya keselarasan, keseimbangan dan keterampilan dengan memperhatikan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang melakukan RAT berturut-turut selama 2 tahun | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
665. | Data Koperasi Per Kecamatan | ||||||||||
Koperasi Binaan | Koperasi Binaan | Koperasi Binaan | Koperasi binaan di kabupaten mojokerto per kecamatan | Tahunan | varchar | kecamatan | Ya | ||||
666. | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah | ||||||||||
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah | - | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah | Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | - | Tahunan | Numerik | - | -- | Berapa Nilai Retribusi Daerah | Ya | |
667. | Data Koperasi Berdasarkan Sektor Usaha | ||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Koperasi berdasarkan Sektor Usaha | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
668. | Angka Kecukupan Energi (AKE) Berdasarkan Ketersediaan Kelompok Bahan Pangan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
AKE Padi-Padian | AKE Padi-Padian | Angka Kecukupan Energi | Angka kecukupan Energi yang terkandung pada kelompok bahan pangan padi - padian. Kelompok pangan padi– padian terdiri atas bahan makanan seperti; gandum beserta produksi turunannya tepung gandum (tepung terigu), gabah (gabah kering giling) beserta produksi turunannya beras, jagung (pipilan), dan jagung basah | - | Tahunan | Float | Bahan Pangan Padi - Padian | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa AKE bahan pangan Padi-Padian? | Ya | |
AKE Umbi - Umbian | AKE Umbi - Umbian | Angka Kecukupan Energi | Angka Kecukupan Energi yang terkandung pada bahan pangan umbi-umbian. Bahan pangan umbi-umbian merupakan bahan makanan yang mengandung pati yang berasal dari akar/umbi dan lain – lain bagian tanaman yang merupakan bahan makanan pokok lainnya. Kelompok ini terdiri atas; ubi jalar, ubi kayu dengan produksi turunannya yaitu gaplek dan tapioka, tepung sagu yang merupakan produksi turunan dari sagu | - | Tahunan | Float | Bahan Pangan Umbi-Umbian | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa AKE Bahan Pangan Umbi - Umbian? | Ya | |
AKE Pangan Hewani | AKE Pangan Hewani | Angka Kecukupan Energi | Angka kecukupan energi yang terkandung dalam Kelompok bahan pangan hewani. Kelompok ini terdiri atas; daging sapi, daging kerbau, daging kambing, daging domba, daging kuda/lainnya, daging babi, daging ayam buras, daging ayam ras, daging itik, dan jeroan semua jenis. | - | Tahunan | Float | Bahan Pangan Hewani | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa AKE Pangan Hewani ? | Ya | |
AKE Minyak dan Lemak | AKE Minyak dan Lemak | Angka Kecukupan Energi | Angka Kecukupan Energi yang terkandung pada kelompok bahan pangan minyak dan lemak. Kelompok bahan pangan minyak dan lemak terdiri dari nabati dan hewani. Berasal dari nabati : minyak kacang tanah, minyak goreng kelapa, minyak goreng sawit. Berasal dari hewani : lemak sapi, lemak kerbau, lemak kambing, lemak domba, lemak babi | - | Tahunan | Float | Bahan Pangan Minyak dan Lemak | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa AKE Kelompok bahan pangan Minyak dan Lemak? | Ya | |
AKE Buah / Biji Berminyak | AKE Buah / Biji Berminyak | Angka Kecukupan Energi | Angka kecukupan energi yang terkandung pada buah/biji berminyak. Buah/biji berminyak adalah kelompok bahan makanan yang mengandung minyak yang berasal dari buah dan biji – bijian. Bahan makanan dalam kelompok ini adalah; kacang tanah berkulit beserta produksi turunannya kacang tanah lepas kulit, kedelai, kacang hijau, kelapa daging (produksi turunan dari kelapa berkulit), dan kopra (turunan dari kelapa daging) | - | Tahunan | Float | Bahan Pangan Buah / Biji Berminyak | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa AKE bahan pangan Buah / Biji Berminyak? | Ya | |
AKE Kacang - kacangan | AKE Kacang - kacangan | Angka Kecukupan Energi | Angka kecukupan energi yang terkandung pada bahan pangan kacang-kacangan. Kelompok bahan pangan kacang-kacangan adalah kelompok makanan yang berasal dari biji tanaman polong-polongan yang dapat dimakan. Contohnya termasuk kacang tanah, kacang hijau, kacang merah, kedelai, dan kacang polong | - | Tahunan | Float | Bahan Pangan kacang - kacangan | Data yang diisikan berjumlah positif | Berapa AKE bahan pangan Kacang - kacangan? | Ya | |
669. | Persentase Konflik SARA | ||||||||||
Jumlah Konflik SARA | - | Konflik Sosial [K00962] | Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. | Variabel ini ada di dokumen Renstra Bakesbangpol Kab. Mojokerto | Tahunan | Integer | Kabupaten | Integer >= 0 | Berapa Jumlah Konflik SARA? | Ya | |
Jumlah Seluruh Konflik | - | Konflik Sosial [K00962] | Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. | Variable ini ada di dokumen RESNTRA Bakesbangpol Kab. Mojokerto | Tahunan | Integer | Kabupaten | Integer >= 0 | Berapa Jumlah Seluruh Konflik ? | Ya | |
670. | Data Koperasi Berdasarkan Aset dan Omset | ||||||||||
Jumlah Koperasi Berdasarkan Aset dan Omset | Jumlah Koperasi Berdasarkan Aset dan Omset | Jumlah Koperasi Berdasarkan Aset dan Omset | Koperasi Berdasarkan Aset dan Omset | Tahunan | varchar | kecamatan | Ya | ||||
671. | Data Koperasi Berdasarkan Jumlah Anggotanya | ||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
672. | Pendapatan Asli Daerah | ||||||||||
Pendapatan Asli Daerah | - | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | - | Tahunan | Numerik | - | -- | Bderapa Nilai Pendapatan Asli Daerah | Ya | |
673. | Data Koperasi Berdasarkan Jenis Koperasi | ||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Tahunan | varchar | jumlah | Ya | ||||
674. | Data Koperasi Berdasarkan Kelompok Koperasi | ||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Tahunan | varchar | Ya | |||||
675. | Presentase Peningkatan usaha mikro yang menjadi wirausaha | ||||||||||
676. | Persentase peningkatan Usaha Mikro yang memiliki legalitas usaha dan produk | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
677. | Lain-lain PAD yang sah | ||||||||||
Lain-lain PAD yang sah | - | Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Lainnya | Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | Tahunan | Numerik | - | Positif | Berapa nilai Lain-lain PAD yang sah | Ya | |
678. | Persentase usaha mikro yang telah diberdayakan | ||||||||||
Jumlah usaha mikro yang telah dilakukan pemberdayaan | Jumlah usaha mikro yang telah dilakukan pemberdayaan tahun | Jumlah usaha mikro yang telah dilakukan pemberdayaan tahun | Kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meliputi fasilitasi kemitraan, fasilitasi legalitas kelembagaan, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk / usaha serta pendampingan usaha | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
679. | Persentase usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | ||||||||||
Jumlah usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | Jumlah usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | Jumlah usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | Adapun kegiatan pengembangan usaha mikro yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro adalah fasilitasi pemasaran, fasilitasi pelatihan dan fasilitasi akses pembiayaan. | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
680. | Data Usaha Mikro Per Kecamatan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro per kecamatan | Jumlah Usaha Mikro per kecamatan | Usaha Mikro per kecamatan | Jumlah Usaha Mikro di masing-masing kecamatan | Tahunan | varchar | kecamatan | Ya | ||||
681. | Data Usaha Mikro Berdasarkan Sektor Usaha | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro berdasarkan sektor usaha | Jumlah Usaha Mikro berdasarkan sektor usaha | Jumlah Usaha Mikro berdasarkan sektor usaha | Usaha Mikro di masing-masing sektor usaha | Tahunan | varchar | Kabupaten | Ya | ||||
682. | Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | ||||||||||
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | - | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | Tahunan | Numerik | - | Positif | Berapa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Ya | |
683. | Persentase usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | ||||||||||
Jumlah usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | Jumlah usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | Jumlah usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | Kemitraan difasilitasi melalui penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan stake holder yang bermitra. Jenis kemitraan yang dilakukan meliputi fasilitasi pemasaran produk usaha mikro binaan melalui mitra serta kerjasama pelatihan dalam rangka penumbuhan wirausaha baru dan peningkatan kapasitas usaha, contohnya pelatihan yang dilakukan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Lautan Natural Krimerindo (LNK) | Ya | |||||||
684. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi | ||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi | Ya | ||||||||
685. | Pertumbuhan PAD | ||||||||||
Pertumbuhan PAD | - | Pendapatan Asli Daerah | nilai Pertumbuhan Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah | UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) | Tahunan | Numerik | - | Positif | nilai Pertumbuhan PAD | Ya | |
686. | Persentase usaha mikro yang diberikan pendampingan | ||||||||||
usaha mikro yang diberikan pendampingan | usaha mikro yang diberikan pendampingan | usaha mikro yang diberikan pendampingan | Ya | ||||||||
687. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | ||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | Ya | |||||||
688. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | ||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | Ya | ||||||||
689. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | ||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | Ya | |||||||
690. | Persentase fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | ||||||||||
fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | Ya | ||||||||
691. | Persentase Peningkatan Kinerja ASN | ||||||||||
Jumlah ASN dengan predikat Kinerja Baik | Kinerja ASN | Jumlah ASN dengan predikat Kinerja Baik | Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh nilai kinerja pada kategori “Baik” berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik | Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SUHITA (https://suhita2023.mojokertokab.go.id/) | Berapa Jumlah ASN dengan predikat Kinerja Baik di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
Jumlah ASN | ASN | Jumlah ASN | Jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat aktif di Kabupaten Mojokerto | Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) | Tahunan | Integer | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SIMPEG (https://simpeg.mojokertokab.go.id/) | Berapa Jumlah ASN di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
692. | Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota Dprd | ||||||||||
693. | Hearing / Dialog dan Koordinasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat | ||||||||||
694. | Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD | ||||||||||
695. | Peningkatan Pemanfaatan SDA dan TTG | ||||||||||
Peningkatan Pemanfaatan SDA dan TTG | - | Peningkatan Pemanfaatan SDA dan TTG | Kegiatan TTG merupakan kegiatan strategis untuk mensejahterakan masyarakat karena dapat menambah lapangan kerja, menambah produktivitas masyarakat, dan bertambahnya inventor-inventor baru | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | Diperoleh dari peningkatan pemanfaatan SDA dan TTG | - | Ya | |
696. | Peningkatan Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan - Manajemen BUMDes | ||||||||||
Peningkatan Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan - Manajemen BUMDes | - | Manajemen BUMDes | Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencakup pengelolaan seluruh aspek operasional dan keuangan BUMDes untuk mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Manajemen yang baik melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang efektif. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
697. | Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) | ||||||||||
Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) | - | Bumdes | BUMDesa merupakan badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
698. | Persentase LPM Berprestasi | ||||||||||
Persentase LPM Berprestasi | - | LPM Berprestasi | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
699. | Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | ||||||||||
Pertolongan Persalinan | Persalinan | Persalinan adalah proses alami yang dimulai dengan kontraksi rahim yang menyebabkan pembukaan serviks atau leher rahim. Proses ini berakhir dengan pengeluaran plasenta setelah bayi lahir. | Bulanan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Jumlah Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan? | Ya | |||
Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | Bulanan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Jumlah Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan? | Ya | |||
700. | Rata-Rata Jumlah Binaan Lembaga Masyarakat | ||||||||||
Rata-Rata Jumlah Binaan Lembaga Masyarakat | - | Binaan Lembaga Masyarakat | Kelompok atau individu yang menjadi target atau penerima manfaat dari program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga kemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini, seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), atau Karang Taruna, berperan dalam memberdayakan masyarakat dan membantu pemerintah dalam berbagai bidang pembangunan. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
701. | Persentase Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | ||||||||||
Persentase Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | - | Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | "Lembaga ekonomi pedesaan adalah lembaga yang dapat menopang perekonomian desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi BUM Desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUM Desa, antara lain: Mengelola pasar desa, Menangani wisata rintisan, Menjual alat pertanian, Mengelola pangkalan gas LPG" | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
702. | Usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | ||||||||||
Usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan | Lansia | Seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas dan proses penuaan akan berdampak berbagai pandangan kehidupan | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa jumlah usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | Ya | |||
703. | Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | ||||||||||
Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | Universal Child Immunization (UCI) | Suatu keadaaan tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada Semua Bayi. | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Persen Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)? | Ya | |||
704. | Cakupan Balita Gizi Buruk | ||||||||||
Cakupan Balita Gizi Buruk | - | Gizi Buruk | Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada <=3SD tabel baku WHO-NCHS. Gizi buruk ini meliputi marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwashiorkor. | Bulanan | Float | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Cakupan Balita Gizi Buruk | Ya | ||
705. | Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | ||||||||||
Penderita hipertensi | - | Hipertensi | Hipertensi adalah suatu keadaan dimana tekanan darah sistolik >140 mmHg dan/atau diastolik >90 mmHg. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Ya | ||
706. | Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | ||||||||||
Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan | - | Diabetes Melitus | Diabetes Melitus (DM) merupakan suatu kelompok penyakit metabolik dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, kerja insulin atau kedua-duanya. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa jumlah Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar? | Ya | ||
707. | Cakupan Kunjungan Bayi | ||||||||||
Cakupan Kunjungan Bayi | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | Bulanan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa jumlah Cakupan Kunjungan Bayi? | Ya | |||
708. | ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar | ||||||||||
ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar | Pelayanan Kesehatan ODGJ | Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar? | Ya | |||
709. | Cakupan Puskesmas Standar (Rasio Puskesmas per Kecamatan) | ||||||||||
Rasio Puskesmas per Kecamatan | - | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Cakupan Puskesmas Standar (Rasio Puskesmas per Kecamatan)? | Ya | ||
710. | Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar | ||||||||||
Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan kesehatan | - | Tuberkulosis (TB) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar? | Ya | ||
711. | Orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar | ||||||||||
Orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan | - | HIV (Human Immunodeficiency Virus) | Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa jumlah Orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar? | Ya | ||
712. | Kebutuhan Posyandu per 1.000 Balita | ||||||||||
Posyandu per 1.000 Balita | - | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Kebutuhan Posyandu per 1.000 Balita? | Ya | ||
713. | Cakupan Puskesmas Pembantu (Rasio Puskesmas Pembantu per Desa) | ||||||||||
Rasio Puskesmas Pembantu per Desa | - | Puskesmas pembantu (Pustu) | Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Cakupan Puskesmas Pembantu per Desa? | Ya | ||
714. | Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | ||||||||||
Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | - | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk? | Ya | ||
Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Poliklinik | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk? | Ya | |||
Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Puskesmas pembantu (Pustu) | Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk? | Ya | |||
715. | Rasio Rumah Sakit per 1.000 Penduduk | ||||||||||
Rumah Sakit per 1.000 Penduduk | - | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Jumlah Rasio Rumah Sakit per 1.000 Penduduk? | Ya | ||
716. | Jumlah Bayi Berdasarkan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) Menurut Kecamatan | ||||||||||
Bayi Berdasarkan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) | - | Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) | Bayi dengan berat badan lahir kurang dari 2500 gram. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Bayi Berdasarkan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) Menurut Kecamatan? | Ya | ||
717. | Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan | ||||||||||
desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) | - | Kondisi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | Kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan | Ya | ||
718. | Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan | ||||||||||
Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan | - | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah desa/kelurahan yang sudah Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Stop BABS) Menurut Kecamatan? | Ya | ||
719. | Jumlah Posyandu per Kecamatan | ||||||||||
Posyandu | - | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Posyandu per Kecamatan? | Ya | ||
720. | Jumlah Kematian Ibu Menurut Kecamatan | ||||||||||
Kematian Ibu | - | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kematian Ibu Menurut Kecamatan? | Ya | ||
721. | Jumlah Kasus Penyakit Menular Menurut Kecamatan | ||||||||||
Kasus Penyakit Menular | Kasus Penyakit Menular | kejadian atau kondisi sakit pada seseorang yang disebabkan oleh agen biologi, seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit, yang dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain, baik secara langsung maupun melalui media atau vektor | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kasus Penyakit Menular Menurut Kecamatan? | Ya | |||
722. | Jumlah Kasus Penyakit Tidak Menular Menurut Kecamatan | ||||||||||
Kasus Penyakit Tidak Menular | Penyakit Tidak Menular (PTM) | penyakit yang tidak dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain melalui kontak, baik langsung maupun tidak langsung | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kasus Penyakit Tidak Menular Menurut Kecamatan? | Ya | |||
723. | Jumlah puskesmas berdasarkan pelayanan rawat inap dan non rawat inap Menurut Kecamatan | ||||||||||
Puskesmas pelayanan rawat inap | Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang memiliki fasilitas dan sumber daya tambahan untuk memberikan pelayanan rawat inap, di samping pelayanan rawat jalan dan gawat darurat | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Puskesmas Rawat Inap menurut kecamatan? | Ya | |||
Puskesmas Pelayanan Non Rawat Inap | Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas yang tidak menyediakan pelayanan rawat inap, kecuali untuk pertolongan persalinan normal. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Puskesmas Pelayanan Non Rawat Inap Menurut Kecamatan? | Ya | |||
724. | Jumlah rumah sakit berdasarkan jenis rumah sakit Menurut Kecamatan | ||||||||||
Jumlah rumah sakit | - | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah rumah sakit berdasarkan jenis rumah sakit Menurut Kecamatan? | Ya | ||
725. | Jumlah persalinan di fasilitas kesehatan Menurut Kecamatan | ||||||||||
Persalinan di Fasilitas Kesehatan | Persalinan | Suatu proses dimana seorang wanita melahirkan bayi yang diawali dengan kontraksi uterus yang teratur dan memuncak pada saat pengeluaran bayi sampai dengan pengeluaran plasenta dan selaputnya dimana proses persalinan ini akan berlangsung selama 12 sampai 14 jam | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah persalinan di fasilitas kesehatan Menurut Kecamatan? | Ya | |||
726. | Jumlah screening Penyakit Tidak Menular (PTM) bagi penduduk berisiko usia >15 tahun | ||||||||||
Screening Penyakit Tidak Menular (PTM) | Penyakit Tidak Menular (PTM) | Penyakit tidak menular (PTM) adalah penyakit yang tidak disebabkan oleh infeksi kuman atau virus dan tidak dapat ditularkan dari orang ke orang. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah screening Penyakit Tidak Menular (PTM) bagi penduduk berisiko usia >15 tahun? | Ya | |||
727. | Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam Menurut Kecamatan | ||||||||||
Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam | Kejadian Luar Biasa (KLB) | meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang signifikan secara epidemiologis di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, yang dapat mengarah pada terjadinya wabah, seperti yang dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait kesehatan. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) Di Desa/Kelurahan Yang Ditangani < 24 Jam Menurut Kecamatan? | Ya | |||
728. | Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapat pelayanan sesuai standar Menurut Kecamatan | ||||||||||
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | - | Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | individu yang mengalami gangguan jiwa yang signifikan dan memerlukan penanganan medis. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapat pelayanan sesuai standar Menurut Kecamatan? | Ya | ||
729. | Jumlah Kasus penyakit diftery, pertusis, tetanus, hepatitis B dan suspek campak | ||||||||||
Penyakit Difteri | Penyakit Difteri | Penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Penyakit Difteri? | Ya | |||
Penyakit Pertusis | Penyakit Pertusis | Jenis infeksi saluran pernafasan yang sangat menular | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Penyakit Pertusis? | Ya | |||
Penyakit Tetanus | Penyakit Tetanus | Penyakit infeksi bakteri akut yang disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Penyakit Tetanus? | Ya | |||
Penyakit Hepatitis B | Penyakit Hepatitis B | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Hepatitis B? | Ya | |||
Penyakit Suspek Campak | Penyakit Suspek Campak | Kondisi di mana seseorang menunjukkan gejala yang mirip dengan penyakit campak, namun belum terkonfirmasi secara medis sebagai campak | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Penyakit Suspek Campak? | Ya | |||
730. | Jumlah rumah sakit berdasarkan akreditasi rumah sakit Menurut Kecamatan | ||||||||||
Rumah Sakit yang terakreditasi | Akreditasi | Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Rumah Sakit yang Terakreditasi Menurut Kecamatan? | Ya | |||
731. | Jumlah rumah sakit berdasarkan kelas rumah sakit Menurut Kecamatan | ||||||||||
Rumah Sakit berdasarkan Kelas Rumah Sakit | - | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah rumah sakit berdasarkan kelas rumah sakit Menurut Kecamatan? | Ya | ||
732. | Jumlah tempat tidur di rumah sakit berdasarkan kelas Menurut Kecamatan | ||||||||||
Tempat tidur di rumah sakit | Tempat tidur di rumah sakit | Tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas, untuk merawat pasien. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah tempat tidur di rumah sakit berdasarkan kelas Menurut Kecamatan? | Ya | |||
733. | Persentase Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | ||||||||||
Persentase Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | - | Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
734. | Jumlah Balita Sangat Pendek | ||||||||||
Balita Sangat Pendek | - | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Balita Sangat Pendek? | Ya | ||
735. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Difasilitasi | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Difasilitasi | - | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
736. | Jumlah Balita Pendek | ||||||||||
Balita Pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Balita Pendek? | Ya | |||
737. | Jumlah dan Jenis Alkes sesuai Standar | ||||||||||
Jenis Alat Kesehatan | Alat Kesehatan | Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah dan Jenis Alkes sesuai Standar? | Ya | |||
738. | Jumlah Alkes yang Ada | ||||||||||
Alat Kesehatan | - | Alat Kesehatan | Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Alkes yang Ada? | Ya | ||
739. | Jumah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | ||||||||||
Toko Alkes | Toko Alkes | toko yang menjual alat-alat kesehatan | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Alkes? | Ya | |||
Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Perusahaan Rumah Tangga PKRT memproduksi atau mendistribusikan perlengkapan kebersihan dan perawatan kesehatan untuk penggunaan di rumah tangga. | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)? | Ya | |||
740. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | ||||||||||
Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Toko Alat Kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang mendapatkan izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro secara eceran | Semester | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)? | Ya | |||
741. | Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menurut Kecamatan | ||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menurut Kecamatan | - | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
742. | Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | ||||||||||
Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | - | Lembaga Ekonomi Pedesaan | Lembaga ekonomi pedesaan adalah lembaga yang dapat menopang perekonomian desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi BUM Desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUM Desa, antara lain: Mengelola pasar desa, Menangani wisata rintisan, Menjual alat pertanian, Mengelola pangkalan gas LPG | UU No. 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
743. | Jumlah Pengajuan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) | ||||||||||
Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) | Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) | Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada Industri Rumah Tangga (IRT) pangan yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan, memungkinkan produk pangan tersebut diedarkan secara legal. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Pengajuan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) | Ya | |||
744. | Peningkatan Sarana Prasarana Pasar Desa | ||||||||||
Peningkatan Sarana Prasarana Pasar Desa | - | Pasar Desa | Pasar desa adalah pasar tradisional yang berlokasi di desa dan dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Pasar desa merupakan salah satu sarana perekonomian yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
745. | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | ||||||||||
Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | - | Pendataan Jumlah Apotek | Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan? | Ya | ||
746. | Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi perdesaan | ||||||||||
Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi perdesaan | - | Lembaga Ekonomi perdesaan | "Pemberdayaan lembaga ekonomi pedesaan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan pengelola lembaga ekonomi agar dapat memenuhi persyaratan sebagai lembaga ekonomi yang baik dan layak Pengembangan ekonomi desa penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa yang ekonominya maju dapat: Menyediakan lebih banyak peluang kerja, Meningkatkan pendapatan warga, Membuka akses terhadap fasilitas publik yang lebih baik | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
747. | Jumlah PKK Aktif | ||||||||||
Jumlah PKK Aktif | - | PKK Aktif | PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah penggerak pembangunan di tingkat desa. PKK memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan keluarga | Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
748. | Jumlah Apotek | ||||||||||
Apotek | - | Apotik | Suatu sarana kesehatan yang digunakan untuk pekerjaan kefarmasian, dan penyaluran/penjualan | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Apotek? | Ya | ||
749. | Pelatihan bagi Lembaga Ekonomi Perdesaan | ||||||||||
Pelatihan bagi Lembaga Ekonomi Perdesaan | - | Lembaga Ekonomi Perdesaan | Lembaga ekonomi desa adalah lembaga penyuluhan, pemasaran dan perkreditan serta menyediakan berbagai fasilitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendorong hubungan keterkaitan antar kegiatan ekonomi yang terdapat di wilayahnya. | UU Nomor 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
750. | Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | ||||||||||
Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan | Peraturan | Tahunan | - | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SIPD | Apakah Opini BPK | Ya | |
751. | Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | ||||||||||
Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | APBD Belanja | APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah | - | Triwulan | interger | - | Laporan Realisasi Anggaran | Berapa Jumlah Realisasi APBD Belanja ? | Ya | |
752. | Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | ||||||||||
Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Realisasi APBD Pendapatan | Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | PAD, Pendapatan Transfer, Pendapatan Lain-lain | Triwulan | interger | - | Laporan Realisasi Anggaran | Berapa Jumlah Realisasi Pendapatan daerah ? | Ya | |
753. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | ||||||||||
Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | - | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), yang sering disingkat DBH SDA, adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah daerah tersebut. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam, baik yang berupa pajak maupun bukan pajak, yang dipungut oleh pemerintah pusat. | - | Triwulan | interger | - | Laporan Realisasi Anggaran | Berapa Jumlah Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (SDA)? | Ya | |
754. | Dana Alokasi Umum | ||||||||||
Dana Alokasi Umum | Dana Alokasi Umum | - | Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan umum dan operasional pemerintah daerah. Tidak seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk kegiatan atau program tertentu, DAU bersifat umum dan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam kebutuhan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta untuk membiayai kegiatan yang bersifat rutin dan dasar. DAU bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi sumber daya keuangan antar daerah, sehingga daerah yang lebih sedikit pendapatannya (misalnya daerah terpencil atau daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi) tetap bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan menyediakan layanan dasar kepada warganya. Besarannya dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. | - | Triwulan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran | - | Ya | |
755. | Dana Alokasi Khusus | ||||||||||
Dana Alokasi Khusus | Dana Alokasi Khusus | - | Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai kegiatan atau program tertentu yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan di daerah. DAK ini memiliki alokasi yang lebih spesifik dibandingkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), yang lebih bersifat luas dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah. DAK ini biasanya dialokasikan untuk sektor-sektor tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau bidang lain yang sesuai dengan prioritas nasional. Misalnya, ada DAK untuk pembangunan jalan, pembiayaan kesehatan, atau peningkatan fasilitas pendidikan di daerah-daerah tertentu. Tujuan utama DAK adalah untuk mendukung pemerataan pembangunan antar daerah, karena daerah-daerah yang membutuhkan dana lebih untuk sektor tertentu akan mendapat alokasi yang lebih besar. Ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan daerah-daerah yang kurang berkembang dapat memperoleh dana yang cukup untuk memperbaiki fasilitas dan pelayanan publik. | - | Triwulan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran | - | Ya | |
756. | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | ||||||||||
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Dana ini merupakan salah satu bentuk redistribusi keuangan dari pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau daerah lain dan diberikan kepada daerah yang membutuhkan, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan daerah tersebut. Jenis-jenis Pajak yang Diberikan Pajak yang dimaksud dalam konteks ini umumnya meliputi: Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dipungut dari penghasilan individu atau perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah. Bagi hasil pajak ini dapat dialokasikan ke daerah-daerah berdasarkan aturan tertentu. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor dan transaksi jual beli kendaraan bermotor, yang hasilnya dapat dibagi ke daerah tempat pajak tersebut dipungut. Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas penyediaan layanan akomodasi dan makanan di restoran, yang juga dapat dialokasikan ke daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (selain yang terkait langsung dengan SDA): Ini adalah pajak yang dipungut dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, yang hasilnya juga dapat dibagi ke daerah terkait. | Triwulan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran | Ya | ||||
757. | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | ||||||||||
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | - | Dana Otonomi Khusus (OTSUS) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi atau daerah tertentu yang memiliki status otonomi khusus. Tujuan utama dari Dana OTSUS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki kondisi khusus, seperti daerah dengan potensi konflik, keberagaman budaya, atau lokasi geografis yang terpencil dan sulit dijangkau. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam proses penyesuaian terhadap perubahan kebijakan atau kondisi tertentu yang memengaruhi pembangunan daerah. Biasanya, dana ini diberikan untuk mengatasi ketimpangan dan perbedaan tingkat perkembangan antara daerah. Dana Penyesuaian diberikan ketika ada perubahan dalam kebijakan fiskal, misalnya setelah penerapan sistem desentralisasi atau setelah perubahan besar dalam kebijakan ekonomi atau pajak yang berdampak pada daerah-daerah tertentu. | - | Triwulan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian? | Ya | |
758. | Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | ||||||||||
Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya adalah dana yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah lainnya kepada pemerintah daerah lain sebagai bentuk dukungan finansial untuk membantu pembiayaan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh daerah penerima bantuan. Bantuan keuangan ini dapat bersifat alokasi khusus yang ditujukan untuk program-program tertentu, atau bisa juga berupa bantuan umum yang diberikan untuk kebutuhan yang lebih luas. | Triwulan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya ? | Ya | ||||
759. | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | ||||||||||
Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | - | Dana Desa merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah pusat dalam upaya untuk memperkuat otonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Dengan adanya Dana Desa, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan menjalankan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. | Triwulan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Pendapatan Lainnya (Dana Desa) ? | Ya | |||
760. | Anggaran Belanja per Urusan | ||||||||||
Anggaran Belanja per Urusan | Anggaran Belanja per Urusan | - | Anggaran Belanja per Urusan adalah pembagian anggaran belanja pemerintah berdasarkan urusan atau sektor tertentu yang menjadi fokus dalam kegiatan pemerintahan. Pembagian ini digunakan untuk memastikan bahwa alokasi dana dapat lebih terarah, terstruktur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan mengelompokkan belanja berdasarkan urusan, pemerintah dapat mengelola dan mengalokasikan dana dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan setiap sektor mendapatkan pendanaan yang tepat untuk mendukung program-program pembangunan. | Tahunan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Anggaran Belanja per Urusan? | Ya | |||
761. | Realisasi Pembiayaan Daerah | ||||||||||
Realisasi Pembiayaan Daerah | Realisasi Pembiayaan Daerah | Realisasi Pembiayaan Daerah adalah proses pencairan dan penggunaan dana pembiayaan yang diterima oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan atau program tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembiayaan daerah merujuk pada dana yang diperoleh pemerintah daerah bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) atau transfer dari pemerintah pusat (seperti DAU atau DAK), tetapi dari sumber lain yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan operasional daerah. | Tahunan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Realisasi Pembiayaan Daerah? | Ya | ||||
762. | Jumlah Aset Daerah | ||||||||||
Jumlah Aset Daerah | Jumlah Aset Daerah | - | Jumlah Aset Daerah adalah total nilai keseluruhan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari semua aset yang digunakan untuk mendukung operasional dan pembangunan di daerah tersebut. Aset daerah ini mencakup berbagai jenis kekayaan, baik yang bersifat tetap (seperti tanah, gedung, dan infrastruktur) maupun yang bersifat lancar (seperti kas, piutang, dan investasi jangka pendek). | Tahunan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Aset Daerah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
763. | Jumlah Kewajiban Daerah | ||||||||||
Jumlah Kewajiban Daerah | Jumlah Kewajiban Daerah | Jumlah Kewajiban Daerah merujuk pada total utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang harus dibayar atau diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban ini timbul dari berbagai transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, baik dalam bentuk pinjaman, utang kepada pihak ketiga, atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Tahunan | interger | Laporan Realisasi Anggaran | Jumlah Kewajiban Daerah di Kaabupaten Mojokerto ? | Ya | ||||
764. | Peningkatan Kapasitas dan Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||||||||||
Peningkatan Kapasitas dan Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | - | Pemerintahan Desa | Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sistem pemerintahan yang beroperasi di tingkat desa untuk memberikan pelayanan yang merata dan mengoptimalkan potensi desa Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mensejahterakan masyarakat, yaitu: Menyelenggarakan pemerintahan, Memberikan pelayanan publik, Mengembangkan wilayah secara berkelanjutan | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
765. | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | ||||||||||
Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | - | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)? | Ya | ||
766. | Jumlah Obat yang Ada Di Sarana Fasilitas Kesehatan | ||||||||||
Obat yang Ada Di Sarana Fasilitas Kesehatan | Obat di Fasilitas Kesehatan | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Jumlah Obat yang Ada Di Sarana Fasilitas Kesehatan? | Ya | |||
767. | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | ||||||||||
Obat yang Sesuai Standar Pornas | Obat yang Sesuai Standar | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas? | Ya | |||
768. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) | ||||||||||
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) | Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM)? | Ya | |||
769. | Persentase PKK Aktif | ||||||||||
Persentase PKK Aktif | - | PKK Aktif | Jumlah PKK dihitung dari jumlah tim penggerak PKK dalam lingkup wilayah pemerintah daerah. Tim penggerak PKK beranggotakan warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana pengendali Gerakan PKK | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
770. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang Aktif | ||||||||||
Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang Aktif? | Ya | |||
771. | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | ||||||||||
Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Inap | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan? | Ya | |||
772. | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | ||||||||||
Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Jalan | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat jalan | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan? | Ya | |||
773. | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | ||||||||||
Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS)? | Ya | |||
774. | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | ||||||||||
Desa yang Mengalami KLB | Kejadian Luar Biasa | Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Desa yang Mengalami KLB? | Ya | |||
775. | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | ||||||||||
Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | Kematian ibu | Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilan atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan? | Ya | |||
776. | Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | ||||||||||
Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | - | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
777. | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | ||||||||||
Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan? | Ya | |||
778. | Jumlah Indikator SPM | ||||||||||
Indikator SPM | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Indikator SPM? | Ya | |||
779. | Frekuensi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | ||||||||||
Frekuensi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | - | Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | Kapasitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan desa adalah kemampuan dan kompetensi aparatur desa dan lembaga desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Kapasitas ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa | UU No. 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
780. | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | ||||||||||
Indikator SPM yang Mencapai Target | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | Ya | |||
781. | Jumlah Kelahiran Hidup | ||||||||||
Kelahiran Hidup | Kelahiran Hidup | Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Kelahiran Hidup? | Ya | |||
782. | Jumlah Seluruh Kematian Bayi dalam Kurun (1-11 Bulan) | ||||||||||
Kematian Bayi dalam Kurun (1-11 Bulan) | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Seluruh Kematian Bayi dalam Kurun (1-11 Bulan)? | Ya | |||
783. | Jumlah Faskes | ||||||||||
Fasilitas Kesehatan | Jumlah Faskes | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Fasilitas Kesehatan? | Ya | ||
784. | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | ||||||||||
Faskes yang Terakreditasi Paripurna | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna? | Ya | |||
785. | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | ||||||||||
Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | - | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan adalah keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program pembangunan | UU No. 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
786. | Jumlah Desa Open Defecation Free (ODF) | ||||||||||
Desa Open Defecation Free (ODF) | Open Defecation Free | Open Defecation Free yang selanjutnya disebut sebagai ODF adlaah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Desa Open Defecation Free (ODF)? | Ya | |||
787. | Persentase Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | ||||||||||
Persentase Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | - | Pemberdayaan Masyarakat | Program pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk membantu masyarakat berkembang dan mandiri, terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan. Program ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti pemerintahan, kesehatan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan | UU No. 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
788. | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | ||||||||||
Tenaga Kesehatan | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar? | Ya | |||
789. | Jumlah Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Puskesmas | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
790. | Frekuensi Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | ||||||||||
Frekuensi Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | - | Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | UU No. 6 Tahun 2014 | Tahunan | Integer | Per Wilayah | - | - | Ya | |
791. | Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter) | ||||||||||
Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter) | Dokter | Dokter dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter)? | Ya | |||
792. | Rasio Tenaga Medis per 1.000 Penduduk (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi; 1 Puskesmas, 2 Dokter) | ||||||||||
Tenaga Medis | - | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Rasio Tenaga Medis per 1.000 Penduduk (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi; 1 Puskesmas, 2 Dokter)? | Ya | ||
793. | Prevalensi Stunting di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Prevalensi Stunting | Stunting | Status gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persen Prevalensi Stunting di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
794. | Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional | ||||||||||
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional | Jaminan Kesehatan | Program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi JAMKESMAS/ JAMKESDA, Surat miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan BPJS kesehatan. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persen Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional? | Ya | |||
795. | Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan | ||||||||||
Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Persen Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan? | Ya | |||
796. | Capaian Kunjungan Bayi | ||||||||||
Kunjungan Bayi | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Capaian Kunjungan Bayi? | Ya | |||
797. | Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup | ||||||||||
Kematian Bayi | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup? | Ya | |||
798. | Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup | ||||||||||
Kematian Ibu | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | Tahunan | Integer | Wilayah | Harus di isi Integer | Berapa Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup? | Ya | |||
799. | Jumlah tenaga medis (dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat) | ||||||||||
Tenaga Medis | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tahunan | Integer | Wilayah | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah tenaga medis (dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat)? | Ya | |||
800. | Jumlah fasilitas kesehatan | ||||||||||
Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. | Tahunan | Integer | Wilayah | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah fasilitas kesehatan? | Ya | |||
801. | Jumlah desa/kelurahan universal child immunization (UCI) | ||||||||||
Universal Child Immunization (UCI) | Universal Child Immunization (UCI) | Suatu keadaan di mana semua bayi dalam suatu wilayah telah menerima imunisasi dasar lengkap. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah desa/kelurahan universal child immunization (UCI)? | Ya | |||
802. | Persentase Ketersediaan Obat dan Vaksin | ||||||||||
Ketersediaan Obat | Obat | Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Persentase Ketersediaan Obat? | Ya | |||
Ketersediaan Vaksin | Vaksin | Antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persentase Ketersediaan Vaksin? | Ya | |||
803. | Jumlah Puskesmas yang Memiliki Rawat Inap | ||||||||||
Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Puskesmas yang Memiliki Rawat Inap? | Ya | |||
804. | Frekuensi Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan | ||||||||||
Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan | Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan | serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat aman untuk digunakan dan dikonsumsi, serta bebas dari bahaya yang dapat merugikan kesehatan | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Frekuensi Pengawasan Keamanan Obat (Bahan Berbahaya) dan Keamanan Pangan? | Ya | |||
805. | Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | ||||||||||
Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga) | Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan, khususnya yang berasal dari hasil industri dan produksi rumah tangga | serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu makanan yang beredar di masyarakat | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Frekuensi Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan (Hasil Industri dan Produksi Rumah Tangga)? | Ya | |||
806. | Frekuensi Promosi Kesehatan (Prohisan) kepada Masyarakat | ||||||||||
Promosi Kesehatan | Promosi Kesehatan | upaya untuk memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan dan memelihara kesehatan mereka sendiri | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Frekuensi Promosi Kesehatan (Prohisan) kepada Masyarakat? | Ya | |||
807. | Angka Kematian Bayi (AKB) | ||||||||||
Kematian Bayi | Angka Kematian Bayi (AKB)/Infant Mortality Rate (IMR) | Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1000 kelahiran hidup. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Jumlah Angka Kematian Bayi (AKB)? | Ya | |||
808. | Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan | ||||||||||
Balita Gizi Buruk | Gizi buruk pada balita | kondisi serius ketika anak mengalami kekurangan gizi yang parah, yang ditandai dengan berat badan yang sangat rendah dibandingkan dengan tinggi badannya. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa persen Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan? | Ya | |||
809. | Jumlah Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | ||||||||||
Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan | Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan | layanan persalinan yang diberikan oleh tenaga kesehatan seperti bidan, yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus dalam menangani proses persalinan normal maupun dengan komplikasi, serta memberikan asuhan pada ibu dan bayi baru lahir | Bulanan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | Ya | |||
810. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA | ||||||||||
Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA | Tuberkulosis (TB) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA? | Ya | |||
811. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita DBD | ||||||||||
Penemuan & Penanganan Penderita DBD | Demam Berdarah Dengue (DBD) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Dengue dan ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti, yang ditandai demam mendadak 2-7 hari, lemah/lesu, gelisah, nyeri ulu hati disertai tanda pendarahan di kulit berupa bintik perdarahan, lebam, kadang-kadang disertai dengan mimisan, berak darah, muntah darah dan kesadaran menurun. | Tahunan | Integer | Wilayah | Harus di isi Integer | Berapa Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita DBD? | Ya | |||
812. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita HIV | ||||||||||
Penemuan & Penanganan Penderita HIV | HIV (Human Immunodeficiency Virus) | Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita HIV? | Ya | |||
813. | Jumlah Faskes yang Terstandar BLUD | ||||||||||
Faskes yang Terstandar BLUD | Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terstandar BLUD | Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti Puskesmas, yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Faskes yang Terstandar BLUD? | Ya | |||
814. | Jumlah Faskes yang Terstandar Akreditasi | ||||||||||
Faskes yang terstandar akreditasi | Faskes yang terstandar akreditasi | fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah Faskes yang Terstandar Akreditasi? | Ya | |||
815. | Persentase Posyandu Aktif | ||||||||||
Posyandu Aktif | Posyandu Aktif | Yang dimaksud posyandu aktif memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 10 kali/setahun dalam bulan berbeda; 2. Memiliki minimal 5 orang kader; 3. Cakupan minimal 50% sasaran imunisasi mendapatkan layanan KIA, gizi, Imunisasi, dan KB; 4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 5. Mengembangkan kegiatan tambahan Kesehatan minimal 1 kegiatan pengembangan seperti kesehatan remaja, usia kerja, lanjut usia, dll. | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persentase Posyandu Aktif? | Ya | |||
816. | Cakupan Desa Siaga Aktif | ||||||||||
Desa Siaga Aktif | Desa Siaga Aktif | Desa/Kelurahan yg penduduk/masyarakatnya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah2 kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan secara mandiri. | Tahunan | Float | Puskesmas | Harus di isi Float | Berapa Persen Cakupan Desa Siaga Aktif? | Ya | |||
817. | Rumah Tangga yang Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | ||||||||||
Rumah Tangga yang Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | Rumah Tangga yang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | rumah tangga yang menerapkan berbagai tindakan dan kebiasaan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta lingkungan, sehingga dapat mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas hidup | Tahunan | Integer | Wilayah | Harus di isi Integer | Berapa Rumah Tangga yang Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)? | Ya | |||
818. | Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | ||||||||||
Rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | Rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, seperti kloset dengan leher angsa dan sistem pembuangan akhir yang aman, misalnya septic tank atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Beerapa jumlah Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | Ya | |||
819. | Jumlah kasus 10 penyakit terbanyak | ||||||||||
10 Penyakit Terbanyak | 10 Penyakit Terbanyak | Sepuluh penyakit dengan kasus terbanyak dapat bervariasi tergantung pada sumber data dan periode waktu | Tahunan | Integer | Puskesmas | Harus di isi Integer | Berapa Jumlah kasus 10 penyakit terbanyak? | Ya | |||
820. | Cakupan Ibu Hamil Resiko Tinggi | ||||||||||
Ibu Hamil Resiko Tinggi | Ibu Hamil Resiko Tinggi | kondisi di mana kehamilan memiliki potensi meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan/atau bayi, baik sebelum, saat, maupun setelah persalinan | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa Persen Cakupan Ibu Hamil Resiko Tinggi? | Ya | |||
821. | Persentase penempatan pegawai sesuai kompetensi | ||||||||||
Jumlah ASN yang sesuai kompetensi | Kompetensi ASN | Jumlah ASN yang sesuai kompetensi | Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan dalam jabatan atau unit kerja sesuai dengan latar belakang pendidikan, keahlian, keterampilan, dan/atau hasil uji kompetensi yang dimilikinya | Permen PANRB No. 38 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SIMPEG (https://simpeg.mojokertokab.go.id/) | Berapa Jumlah ASN yang sesuai kompetensi di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
Jumlah ASN | ASN | Jumlah ASN | Jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat aktif di Kabupaten Mojokerto | Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) | Tahunan | Integer | - | Sesuai dengan data dari aplikasi SIMPEG (https://simpeg.mojokertokab.go.id/) | Berapa Jumlah ASN di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
822. | Capaian Indikator Pelayanan Kesehatan | ||||||||||
Indikator Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif | Tahunan | Float | Wilayah | Harus di isi Float | Berapa persen Capaian Indikator Pelayanan Kesehatan? | Ya |
No. | Nama Indikator | Konsep | Definisi | Interpretasi | Metode/Rumus Perhitungan | Ukuran | Satuan | Klasifikasi Penyajian | Apakah Indikator Komposit? | Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangun (Jika Indikator Komposit) | Nama Indikator Pembangun (Jika Indikator Komposit) | Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Kode Keg. Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Nama Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Level Estimasi | Apakah bisa diakses umum? |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan mutu pelayanan: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif,produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan; sarana dan prasarana | Ya | Satu Data Palapa; website PTSP | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Ya | ||||
2. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1.Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kecamatan | Ya | ||||
3. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | |||||||||||||||
Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi kearsipan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Pengguna | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
4. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Indeks Kepuasan Masyaraka | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kecamatan | Ya | ||||
8. | Harapan Lama Sekolah | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Harapan lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. | Angka HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu tertentu. HLS Indonesia pada tahun 2016 sebesar 12,72 tahun. Artinya, secara rata-rata anak usia 7 tahun yang masuk jenjang pendidikan formal pada tahun 2016 memiliki peluang untuk bersekolah selama 12,72 tahun atau setara dengan Diploma I | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Tidak | Kompilasi Data Statistik Indeks Pembangunan Manusia | - | Harapan Lama Sekolah | Kabupaten/Kota | Ya | |||
12. | Rata-Rata Lama Sekolah | |||||||||||||||
Rata-Rata Lama Sekolah | Rata-Rata Lama Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal | Tingginya angka Rata-rata Lama Sekolah (MYS) menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka MYS maka semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya | - | Nilai | Tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | Satu Data Palapa | "1. Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas 2. Lama Sekolah Penduduk ke-i " | Kabupaten | Ya | ||||
13. | Indeks Kualitas Udara | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah suatu nilai tanpa satuan yang menunjukkan mutu atau tingkat kualitas udara, berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Pada saat ini penghitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter yaitu NO2 dan SO2. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. | Nilai IKU berkisar antara 0 sampai dengan 100. Nilai ideal adalah 100, yang menggambarkan kualitas terbaik. Sementara nilai 0 menggambarkan kualitas terburuk. | Dihitung berdasarkan panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Set.1/8/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2020-2024 | Indeks | Indeks | 1. Sangat Baik (100 > I > 90) 2. Baik (90 > I > 70) 3. Cukup (70 > I > 50) 4. Kurang (50 > I > 30) 5. Sangat Kurang (30 > I > 0) | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | IKU CO IKU NOx | Kabupaten | Ya | ||||
14. | Indeks Kualitas Lahan | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Lahan | Indeks Kualitas Lahan | IKL adalah untuk merepresentasikan kondisi dari kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh Dampak Kebakaran dan Kanal (DKK) pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Indeks | Indeks | Indeks | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Ya | satudatapalapa.go.id | 1. Luas Tutupan Lahan 2. Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi 3. Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Kabupaten | Ya | ||||
15. | Indeks Kegemaran Membaca | |||||||||||||||
Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kegemaran Membaca berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 1,00-2,5996 2. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 2,60-3,064 3. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 3,0644-3,532 4. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kabupaten | Ya | ||||
16. | Indeks Kualitas Air | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipahami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Dihitung berdasarkan panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Indeks | Indeks | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Suspended Solid 2. Dissolved Oxigen 3. Biochemical Oxygen Demand 4. Chemical Oxygen Demand 5. Total Phosphat 6. E.Coli 7. Total Coliform | Kabupaten | Ya | ||||
22. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | |||||||||||||||
Persentase Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai | Drainase | Saluran yang digunakan untuk menyalurkan masa air berlebih dari sebuah kawasan seperti perumahan, perkotaan dan jalan. untuk menghindari terjadinya genangan air dipermukaan | Saluran yang digunakan untuk menyalurkan masa air untuk menghindari terjadinya genangan air dipermukaan | P x L | Panjang | km | website | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
26. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks SPBE Dinas Komunikasi dan Informatika | Indeks SPBE | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE secara keseluruhan. Nilai Indeks SPBE merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Domain dan bobot domain. | Mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto | bobot domain sesuai panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Indeks | Nilai | 1. Memuaskan apabila nilai indeks 4,2-5,0 2. Sangat baik apabila nilai indeks 3,5-<4,2 3. Baik apabila nilai indeks 2,6-<3,5 4. Cukup apabila nilai indeks 1,8-<2,6 5. Kurang apabila nilai indeks <1,8 | Tidak | Perhitungan Indeks SPBE Kab. Mojokerto | - | Tingkat Kematangan Domain Kebijakan Internal SPBE; Tingkat Kematangan Domain Tata Kelola SPBE; Tingkat Kematangan Manajemen SPBE; Tingkat Kematangan Layanan SPBE | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
27. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Bangsal | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
29. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Dawarblandong | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
31. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | |||||||||||||||
Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | "Nilai > 90 - 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) Nilai > 80 - 90 kategori A (Memuaskan) Nilai > 70 - 80 kategori BB (Sangat Baik) Nilai > 60 - 70 kategori B (Baik) Nilai > 50 - 60 kategori CC (Cukup/Memadai) Nilai > 30 - 50 kategori C (Kurang) Nilai > 0 - 30 kategori D (Sangat Kurang)" | Akumulasi Penilaian Komponen SAKIP yang dievaluasi | Nilai | - | - | Ya | Satu Data Palapa dan Si SAKIP | Laporan Hasil Evaluasi SAKIP | Perangkat Daerah | Ya | ||||
32. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Dlanggu | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
33. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Gedeg | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
38. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | |||||||||||||||
Nilai SAKIP RSUD RAS Basoeni | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | "Nilai > 90 - 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) Nilai > 80 - 90 kategori A (Memuaskan) Nilai > 70 - 80 kategori BB (Sangat Baik) Nilai > 60 - 70 kategori B (Baik) Nilai > 50 - 60 kategori CC (Cukup/Memadai) Nilai > 30 - 50 kategori C (Kurang) Nilai > 0 - 30 kategori D (Sangat Kurang)" | Akumulasi Penilaian Komponen SAKIP yang dievaluasi | Nilai | - | - | Ya | Satu Data Palapa dan Si SAKIP | Laporan Hasil Evaluasi SAKIP | Perangkat Daerah | Ya | ||||
51. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Gondang | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
54. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai | Level | Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). | Tidak | Penilaian Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
55. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Survey Penilaian Integritas (SPI) | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | Mengidentifikasi area yang rentan korupsi, kolusi,nepotisme (KKN), serta tindakan lain yang mencederai budaya instegritas di Pemkab Mojokerto | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai | - | - | Tidak | Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
57. | Angkatan Kerja | |||||||||||||||
Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | "Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran" | Semakin tinggi jumlah angkatan kerja, berarti semakin banyak jumlah penduduk yang berpotensi untuk bekerja | - | Jumlah | Orang | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Bekerja 2. Sementara Tidak Bekerja 3. Pengangguran" | Ya | Satu Data Palapa | "1. Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja 2. Jumlah penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran " | Kabupaten | Ya | ||||
76. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Jatirejo | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
77. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Jetis | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
78. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Kemlagi | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
82. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | |||||||||||||||
PPKS penerima manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Tidak | Kabupaten | Ya | |||||||||
83. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah PSKS yang dibina dan difasilitasi | Relawan Sosial | Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | Jumlah PSKS Penerima : Jumlah PSKS yang seharusnya menerima x 100 | Jumlah | Orang | Ya | Ya | |||||||||
84. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah PSKS yang dibina dan difasilitasi | Pekerja sosial yg membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial : Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial x 100 | Jumlah | Orang | Ya | Ya | |||||||||
85. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah Tagana yang dibina | Korban Bencana Alam dan Sosial | peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial : Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial x 100% | Jumlah Korban Bencana | Orang | Jenis Kelamin dan Kecamatan | Ya | Ya | ||||||||
86. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Kutorejo | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
87. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam&Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan&Jaminan Sosial | |||||||||||||||
Jumlah Tagana yang dibina | Korban Bencana Alam dan Sosial | peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial : Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial x 100% | Jumlah Korban Bencana | Orang | Jenis Kelamin dan Kecamatan | Tidak | Kabupaten | Ya | |||||||
99. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | |||||||||||||||
luas area pertanian yang terdampak bencana yang ditangani | lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | jumlah area pertanian yang terdampak bencana di 18 kecamatan yang telah didata dan ditangani | penjumlahan | luas | ha | Ya | Ya | ||||||||
100. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | |||||||||||||||
luas area pertanian yang terdampak bencana | lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | luas area pertanian dari 18 kecamatan yang terdampak bencana | penjumlahan | luas | ha | Ya | Ya | ||||||||
103. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | |||||||||||||||
Jumlah rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan izin usaha | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis. | Jumlah rekomendasi izin usaha yang dikeluarkan menunjukkan banyaknya perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha yang benar. | Penjumlahan | Jumlah | rekom | Ya | Ya | ||||||||
104. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | |||||||||||||||
Jumlah kasus penyakit hewan menular | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Jumlah kasus penyakit hewan menular menunjukkan jumlah hewan ternak yang terjangkit penyakit hewan menular yang tersebar di semua kecamatan di kabupaten Mojokerto | Penjumlahan | Jumlah | Kasus | Ya | Ya | ||||||||
105. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Jumlah kasus penyakit hewan menular menunjukkan jumlah hewan ternak yang terjangkit penyakit hewan menular yang tersebar di semua kecamatan di kabupaten Mojokerto | Penjumlahan | Jumlah | Kasus | Ya | Ya | ||||||||
107. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | |||||||||||||||
Jumlah rekomendasi teknis kepada pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan izin usaha | rekomendasi teknis | Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha peternakan memenuhi persyaratan teknis. | Jumlah rekomendasi izin usaha yang dikeluarkan menunjukkan banyaknya perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha yang benar. | Penjumlahan | Jumlah | rekom | Ya | Ya | ||||||||
109. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | |||||||||||||||
jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan di 18 kecamatan di kabupaten mojokerto | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
110. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | |||||||||||||||
Jumlah prasarana pertanian yang dibangun | prasarana pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | jumlah prasarana pertanian yang dibangun disetiap kecamatan | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
111. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | |||||||||||||||
Jumlah sarana pertanian yang diberikan | sarana pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Jumlah sarana pertanian yang diberikan adalah total dari sarana pertanian di 18 kecamatan | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
112. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | |||||||||||||||
Jumlah sarana pertanian yang digunakan | sarana pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | jumlah sarana pertanian yang digunakan adalah sarana pertanian yang tersebar di semua kecamatan di kabupaten Mojokerto | penjumlahan | Jumlah | unit | Ya | Ya | ||||||||
113. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | |||||||||||||||
jumlah Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | jumlah score kelompok tani pemula, lanjut, madya dan utama yang terdapat di 18 kecamatan kabupaten mojokerto | penjumlahan | Jumlah | kelompok | Ya | Ya | ||||||||
114. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | |||||||||||||||
jumlah Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | jumlah Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) pemula, lanjut, madya dan utama yang ada di kabupaten mojokerto | penjumlahan | Jumlah | kelompok | Ya | Ya | ||||||||
115. | Jumlah Anggota Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Anggota Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
116. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Masyarakat | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
117. | Jumlah Koleksi Buku | |||||||||||||||
Jumlah Koleksi Buku | Koleksi Buku | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Jumlah Koleksi Buku | Jumlah Koleksi Buku | Buku | Eksemplar | - | Ya | Iya | Jumlah Koleksi Buku | Kabupaten | Ya | ||||
118. | Jumlah Pemustaka | |||||||||||||||
Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Jumlah Pemustaka | Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Pemustaka | Kabupaten | Ya | ||||
119. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | |||||||||||||||
Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Perpustakaan ber-NSP | Perpustakaan | - | Ya | Iya | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Kabupaten | Ya | ||||
120. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | |||||||||||||||
Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi Kearsipan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Pengguna | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
121. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenaga Perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenga Perpustakaan | Orang | - | Ya | Iya | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
122. | Jumlah Total Perpustakaan | |||||||||||||||
Jumlah Total Perpustakaan | Perpustakaan | Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | Jumlah Total Perpustakaan | Jumlah Total Perpustakaan | Gedung | Perpusta | - | Ya | Iya | Jumlah Total Perpustakaan | Kabupaten | Ya | ||||
123. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Mojosari | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
124. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Arsip statis merupakan jenis arsip yang sudah tidak aktif digunakan dalam kegiatan administratif sehari-hari, tetapi masih memiliki nilai penting, terutama dari sudut pandang sejarah. Arsip ini dihasilkan oleh suatu lembaga atau pencipta arsip karena memenuhi kriteria tertentu: 1. Nilai Guna Sejarah: Arsip ini dianggap berharga untuk kepentingan sejarah, karena mencatat peristiwa penting atau informasi yang relevan dengan perkembangan atau perjalanan lembaga atau bangsa. 2. Retensi Habis: Arsip ini sudah melewati masa penyimpanan aktif yang disebut "retensi," yaitu batas waktu minimum arsip disimpan secara administratif. Setelah masa retensi habis, arsip yang masih dianggap penting untuk dipertahankan akan dipindahkan ke kategori arsip statis. 3. Dipermanenkan: Arsip yang sudah dinilai memiliki nilai sejarah akan diberi status permanen, artinya arsip ini tidak akan dimusnahkan dan disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. 4. Verifikasi ANRI atau Lembaga Kearsipan: Keputusan untuk menjadikan arsip sebagai arsip statis dilakukan setelah melalui verifikasi, baik oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun lembaga kearsipan lainnya, yang berwenang dalam penilaian nilai guna arsip tersebut. 5. Sarana Bantu Temu Kembali: Agar arsip statis ini dapat diakses kembali oleh pengguna, disediakan sarana bantu yang berfungsi sebagai alat pencarian. Sarana ini berupa guide arsip, daftar arsip, dan inventaris arsip. Masing-masing sarana ini berisi petunjuk tentang cara menemukan arsip yang dibutuhkan, sehingga memudahkan pengguna dalam mencari informasi spesifik dari arsip statis yang sudah tersimpan. | Jumlah arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik/Jumlah seluruh arsip statis x 100% | Arsip | Berkas | Bersadarkan kode klasifikasi arsip | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Kabupaten | Ya | ||||
125. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | SIKN adalah sistem informasi arsip, sedangkan JIKN adalah jaringan yang mendukung layanan arsip secara nasional. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan pengelolaan arsip yang terintegrasi di seluruh Indonesia. | Jumlah arsip statis yang telah dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN/Jumlah seluruh arsip dinamis dan arsip statis pemerintahan daerah x 100% | Arsip | Berkas | Berdasarkan Kode Klasifikasi Arsip | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | Kabupaten | Ya | ||||
126. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | |||||||||||||||
Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | Arsip adalah rekaman formal dari kegiatan atau peristiwa yang disimpan dalam berbagai bentuk dan media, mencerminkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Arsip ini dibuat dan diterima oleh berbagai entitas, termasuk lembaga negara, pemerintahan daerah, institusi pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan individu. Dengan demikian, arsip berfungsi sebagai dokumentasi penting dalam pelaksanaan kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan, serta menjadi sumber informasi yang berharga untuk penelitian, pengambilan keputusan, dan pelestarian sejarah. Arsip juga menggambarkan dinamika interaksi masyarakat dan institusi dalam konteks yang lebih luas. | NSPK autentikasi arsip merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 20/2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik + Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip Perangkat Daerah Provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran daerah Kabupaten/Kota dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan pencarian arsip statis dengan NSPK + Tingkat kesesuaian kegiatan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup dengan NSPK / 6 | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
127. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Autentikasi adalah proses yang memastikan keaslian arsip melalui pemberian tanda atau pernyataan tertulis yang menunjukkan bahwa arsip tersebut adalah asli atau setara dengan aslinya. Proses ini penting untuk menjamin integritas dan keandalan informasi dalam arsip, serta memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dengan perkembangan teknologi, metode autentikasi juga dapat melibatkan tanda digital atau teknologi enkripsi untuk meningkatkan keamanan dan validitas arsip. | NSPK autentikasi arsip merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 20/2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
128. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | Pemusnahan arsip adalah proses yang dilakukan untuk menghapus atau menghancurkan arsip yang dianggap tidak memiliki nilai kegunaan dan telah melewati jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa elemen penting dalam interpretasi pemusnahan arsip: Kriteria Nilai Kegunaan: Pemusnahan arsip didasarkan pada penilaian yang cermat mengenai nilai kegunaan dari arsip tersebut. Arsip yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai kegunaan, baik dari segi administratif, historis, maupun hukum, dapat dipertimbangkan untuk dimusnahkan. Proses penilaian ini harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kehilangan informasi yang mungkin masih memiliki relevansi. Jangka Waktu Penyimpanan: Setiap arsip biasanya memiliki jangka waktu penyimpanan yang ditentukan berdasarkan jenis dan kegunaannya. Pemusnahan hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu ini terlampaui. Hal ini menegaskan pentingnya mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk pengelolaan arsip. Proses yang Terencana: Pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Proses ini harus direncanakan dan dilaksanakan dengan prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini termasuk pencatatan arsip yang dimusnahkan untuk memastikan akuntabilitas. Keamanan Informasi: Dalam pemusnahan arsip, penting untuk memperhatikan aspek keamanan informasi. Arsip yang berisi data sensitif atau pribadi harus dimusnahkan dengan cara yang aman agar informasi tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah. Ini bisa meliputi metode pemusnahan yang sesuai, seperti penggilingan atau pembakaran. Dampak pada Pengelolaan Arsip: Pemusnahan arsip yang tidak berguna merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang efisien. Dengan mengeliminasi arsip yang sudah tidak relevan, organisasi dapat mengurangi beban penyimpanan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi. Ini juga membantu memastikan bahwa arsip yang tersisa tetap relevan dan bernilai bagi organisasi. Pertanggungjawaban dan Transparansi: Pemusnahan arsip juga mencerminkan tanggung jawab organisasi dalam pengelolaan informasi. Dengan mengikuti prosedur yang transparan, organisasi dapat menunjukkan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan dan publik mengenai pengelolaan arsip yang dilakukan. | NSPK pemusnahan arsip merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 25/2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
129. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | Dalam konteks penyelamatan arsip, penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA) menjadi langkah krusial yang diambil oleh lembaga kearsipan untuk memastikan keberadaan dan aksesibilitas arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan. Beberapa elemen penting dalam interpretasi DPA meliputi: Pentingnya Penyelesaian Arsip: DPA berfungsi sebagai alat untuk melacak dan menyelamatkan arsip yang mungkin hilang atau sulit ditemukan. Dalam upaya menjaga warisan sejarah, lembaga kearsipan berperan aktif dalam mencari arsip yang berharga dan memperjuangkan keberadaannya. Verifikasi Arsip: Arsip yang dimasukkan dalam DPA telah melalui proses verifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses ini memastikan bahwa arsip yang dicari memang memiliki nilai penting dan relevan untuk penelitian, pendidikan, dan kepentingan publik. Verifikasi ini mencerminkan komitmen lembaga kearsipan terhadap keakuratan dan keandalan informasi. Nilai Kesejarahan: DPA berfokus pada arsip yang memiliki nilai kesejarahan, yang berarti arsip tersebut dapat memberikan wawasan, konteks, dan pemahaman yang lebih dalam tentang peristiwa, kebijakan, dan perkembangan sejarah. Nilai kesejarahan ini tidak hanya relevan untuk lembaga kearsipan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang tertarik dengan sejarah. Upaya Publikasi dan Aksesibilitas: Dengan mengumumkan DPA kepada publik, lembaga kearsipan berupaya meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian arsip. Publikasi ini memfasilitasi akses yang lebih luas bagi peneliti, akademisi, dan masyarakat umum untuk mencari dan menemukan arsip yang dibutuhkan. Transparansi dalam Pengelolaan Arsip: Penyusunan DPA mencerminkan prinsip transparansi dalam pengelolaan arsip. Dengan memberikan informasi yang jelas mengenai arsip yang dicari, lembaga kearsipan menunjukkan akuntabilitas kepada publik dan membangun kepercayaan dalam pengelolaan informasi. Kolaborasi dengan Pihak Lain: Proses pencarian arsip yang dicantumkan dalam DPA sering melibatkan kolaborasi antara lembaga kearsipan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kerjasama ini memperluas jangkauan pencarian dan membantu dalam menemukan arsip yang mungkin tersebar di berbagai lokasi. | NSPK pencarian arsip statis merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 18/2012 tentang Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
130. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Penggunaan arsip mengacu pada serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memanfaatkan dan menyediakan arsip bagi mereka yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut. Konsep ini melibatkan beberapa aspek penting: Pemanfaatan Arsip: Penggunaan arsip bukan hanya sekadar akses, tetapi juga mencakup pemanfaatan informasi yang terkandung dalam arsip untuk berbagai kepentingan. Ini dapat meliputi penelitian, pengembangan kebijakan, pendidikan, dan berbagai kegiatan lain yang berkontribusi pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman. Kepentingan Pengguna Arsip: Penggunaan arsip dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi dari pengguna yang berhak, seperti peneliti, akademisi, pejabat pemerintah, atau masyarakat umum. Dengan memberikan akses kepada pihak-pihak yang berhak, penggunaan arsip berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyediaan Arsip: Kegiatan penyediaan arsip mencakup proses pengorganisasian, pengklasifikasian, dan pemeliharaan arsip agar dapat diakses dengan mudah. Ini mencakup pengembangan sistem informasi arsip yang efektif, sehingga pengguna dapat menemukan dan mengakses arsip yang mereka butuhkan secara efisien. Hak Akses: Konsep hak dalam penggunaan arsip sangat penting. Tidak semua orang memiliki hak yang sama untuk mengakses arsip; akses biasanya dibatasi berdasarkan kriteria tertentu, seperti kepentingan publik, privasi, atau kerahasiaan. Oleh karena itu, pengelola arsip perlu menetapkan kebijakan yang jelas terkait akses dan penggunaan arsip. Peran dalam Pengelolaan Informasi: Penggunaan arsip merupakan bagian integral dari pengelolaan informasi yang lebih luas. Dengan memanfaatkan arsip secara efektif, organisasi dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya informasi yang dimilikinya dan mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Dampak Sosial dan Budaya: Penggunaan arsip juga berkontribusi pada pelestarian sejarah dan budaya. Dengan menyediakan akses kepada masyarakat, arsip dapat digunakan untuk memperkaya pengetahuan tentang sejarah, budaya, dan identitas suatu bangsa, serta meningkatkan kesadaran akan warisan yang ada. | NSPK perizinan penggunaan arsip tertutup merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 28/2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
131. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | Pelindungan dan penyelamatan arsip merupakan upaya strategis yang dilakukan oleh negara untuk memastikan keberlanjutan dan integritas arsip sebagai sumber informasi yang penting bagi pertanggungjawaban nasional. Langkah-langkah ini mencakup beberapa elemen krusial: Pengakuan sebagai Arsip Milik Negara: Dengan menyatakan arsip sebagai milik negara, terdapat kesadaran bahwa arsip tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga memiliki peran penting dalam memelihara identitas dan budaya bangsa. Ini menegaskan tanggung jawab negara dalam menjaga arsip agar tetap utuh dan dapat diakses. Perlindungan Terhadap Berbagai Ancaman: Pelindungan arsip mencakup perlindungan dari berbagai ancaman yang dapat menyebabkan kehilangan atau kerusakan, seperti: Faktor Alam: Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran yang dapat menghancurkan arsip fisik. Faktor Biologi: Serangan oleh organisme seperti jamur, serangga, atau hama lainnya yang dapat merusak dokumen. Faktor Fisika: Kerusakan yang disebabkan oleh kondisi penyimpanan yang tidak memadai, seperti kelembapan atau suhu yang tidak terkontrol. Ancaman Keamanan: Tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang, dan vandalisme dapat mengancam keberadaan arsip. Oleh karena itu, negara perlu menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk melindungi arsip dari tindakan yang merusak. Keberadaan di Dalam dan Luar Wilayah Negara: Pelindungan arsip tidak hanya berlaku untuk arsip yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga untuk arsip yang berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga semua arsip yang dianggap penting, tidak peduli di mana mereka berada. Pertanggungjawaban Nasional: Pelindungan dan penyelamatan arsip juga merupakan bentuk pertanggungjawaban negara kepada masyarakat. Ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan informasi yang berharga bagi sejarah dan perkembangan bangsa. | NSPK perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 23/2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
132. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | |||||||||||||||
Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Penyelamatan Arsip | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) mengacu pada seberapa sesuai tindakan penggabungan atau pembubaran arsip dengan regulasi yang berlaku. Penyelamatan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bukti sah, sejarah, dan data penting yang perlu dipertahankan. Proses ini harus memenuhi prosedur penilaian arsip yang ditentukan oleh NSPK, termasuk penentuan nilai guna arsip, pengelolaan keamanan, dan metode penyelamatan atau pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan kearsipan. | Tingkat kesesuaian penyelamatan arsip yang digabung atau dibubarkan dapat diartikan sebagai ukuran atau indikator seberapa baik proses pengelolaan arsip yang dilakukan, baik melalui penggabungan maupun pembubaran, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam NSPK. Hal ini mencakup beberapa aspek penting: Kepatuhan Terhadap Regulasi: Proses penyelamatan arsip harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan pedoman yang ada. Hal ini mencakup tata cara yang ditetapkan untuk menentukan arsip mana yang perlu disimpan, dihapus, atau digabungkan, agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum yang berlaku. Nilai Guna Arsip: Penilaian terhadap nilai guna arsip harus dilakukan secara cermat. Arsip yang memiliki nilai historis, legal, atau administratif harus dipertahankan, sementara arsip yang tidak memiliki nilai tersebut dapat dibubarkan atau digabung dengan arsip lain. Keamanan dan Aksesibilitas: Proses penggabungan atau pembubaran harus memastikan bahwa arsip yang penting tetap aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Ini termasuk mempertimbangkan aspek digitalisasi dan penyimpanan yang tepat. Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap langkah dalam penyelamatan arsip harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mencakup dokumentasi proses yang jelas dan transparan, sehingga setiap keputusan dapat dilacak dan dievaluasi. Keterlibatan Stakeholder: Penyelamatan arsip harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pegawai, manajemen, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan organisasi dan pemangku kepentingan. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, tingkat kesesuaian penyelamatan arsip dapat menjadi indikator yang menunjukkan seberapa efektif organisasi dalam mengelola arsipnya, serta dampaknya terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam konteks yang lebih luas. | NSPK penyelamatan arsip penggabungan/pembubaran perangkat daerah merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 46/2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Kabupaten | Ya | ||||
133. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | |||||||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa cepat dan mudah arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip dinamis yang telah diorganisir dan dicatat dalam daftar arsip memiliki tingkat keteraturan yang lebih baik, sehingga memungkinkan pengguna untuk mengaksesnya dengan lebih efisien sesuai kebutuhan operasional. Daftar ini berfungsi sebagai sarana bantu yang mempercepat proses temu kembali arsip dinamis tersebut. | Ukuran ini menggambarkan seberapa mudah dan cepat arsip dinamis, yang merupakan arsip yang masih aktif digunakan dalam kegiatan sehari-hari, dapat diakses kembali berkat adanya daftar arsip yang terorganisir. Dengan dibuatkannya daftar arsip, pengguna memiliki panduan yang jelas untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, sehingga proses pencarian menjadi lebih cepat dan efisien. Tingkat ketersediaan yang tinggi menunjukkan bahwa arsip dinamis telah dikelola dengan baik, diatur dengan sistematis, dan dilengkapi dengan sarana bantu yang efektif. Sebaliknya, jika tingkat ketersediaan rendah, hal ini mengindikasikan bahwa akses terhadap arsip dinamis mungkin terhambat, yang dapat mengganggu kelancaran operasional sehari-hari. Ketersediaan yang baik pada arsip dinamis sangat penting untuk mendukung kelancaran aktivitas organisasi dan pengambilan keputusan yang cepat. | Presentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Presentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | Kabupaten | Ya | ||||
134. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | |||||||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Inaktif | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar adalah ukuran yang menunjukkan seberapa mudah dan cepat arsip inaktif, yang sudah tidak digunakan secara rutin dalam aktivitas operasional sehari-hari, dapat diakses atau ditemukan kembali setelah dibuatkan daftar arsip. Arsip inaktif yang dibuatkan daftar telah dikelola dengan baik melalui pencatatan yang terorganisir, sehingga memungkinkan pengguna untuk menemukan arsip tersebut secara efisien saat dibutuhkan. Daftar arsip ini berfungsi sebagai alat bantu pencarian yang mempercepat proses akses arsip inaktif. | Ukuran ini mencerminkan seberapa cepat dan mudah arsip inaktif, yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan sehari-hari, dapat diakses kembali setelah dibuatkan daftar arsip yang terorganisir. Arsip inaktif sering kali tetap memiliki nilai penting dan harus tersedia untuk diakses ketika diperlukan. Dengan adanya daftar arsip, proses pencarian menjadi lebih cepat dan efisien karena pengguna dapat merujuk langsung pada daftar tersebut untuk menemukan arsip yang dibutuhkan. Jika tingkat ketersediaan ini tinggi, artinya arsip inaktif telah diorganisir dengan baik, dilengkapi sarana bantu seperti daftar arsip, dan dapat diakses dengan cepat. Sebaliknya, jika tingkat ketersediaan rendah, maka kemungkinan arsip sulit ditemukan atau pencarian memerlukan waktu lebih lama. | Jumlah arsip inaktif yang telah dibuatkan dsftar arsip/Jumlah seluruh arsip inaktif x 100% | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Kabupaten | Ya | ||||
135. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Ngoro | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
137. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah industri yang terdaftar di SIINas | Mendampingi pelaku industri untuk pendaftaran akun SIINas | Akun yang diguinakan untuk dapat mengakses SIINas | Permenperin Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun SIInas | Jumlah | Industri | Data Industri | Ya | Ya | Data Industri | 2 | Ya | |||||
138. | Jumlah Industri Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Data Industri yang ada dalam tahun ini | Pendataan Industri | Data industri yang dicatat dalam bentuk angka, huruf, peta dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu | Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 | Data Industri Tahun -N Dibagai Data Industri Tahun N dibagi 100 | Perusahaan | Industri | Jumlah Data Industri | Ya | Data Industri | Data Industri Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||
139. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | |||||||||||||||
Jumlah data industri yang terdaftar di aplikasi milik pemerintah Kabupaten Mojokerto | Pendataan Industri | Data industri yang dicatat dalam bentuk angka, huruf, peta dan atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu | Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 | Data Industri Tahun -N Dibagi Data Industri Tahun N dibagi 100 | Jumlah | Industri | Jumlah Data | Ya | Data Industri | Data Industri Di Kabupaten Mojokerto | 2 | Ya | ||||
141. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | |||||||||||||||
Jumlah industri yang melaporkan data industri di SIINas | Mendampingi pelaku industri untuk tertib lapor data industri di SIINas | Laporan yang mencakup informasi tentang industri yang sedang berjalan | UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain dari SIINas | Jumlah Data Industri Tahun -N di bagi Jumlah Industri Tahun N dikali 100 | Persen | Industri | 2 | Ya | Data Industri | Data Industri di Kabupaten Mojokerto | 2 | Ya | ||||
145. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | |||||||||||||||
Jumlah industri yang melaporkan data industri di SIINas | Jumlah Fasilitasi Pengumpulan Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota melalu Sistem Informasi Industri Nasional | Mendampingi pelaku industri untuk tertib lapor data industri di SIINas | Laporan yang mencakup informasi tentang industri yang sedang berjalan | UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain dari SIINas | Perusahaan | Industri | 2 | Ya | 2 | Data Industri | 2 | Ya | ||||
148. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah Pelaku Usaha Yang Mengikuti Fasilitasi Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan | Melaksanakan Kegiatan Misi Dagang bersama Disperindag Provinsi Jawa Timur | Kegiatan Misi Dagang Merupakan Fasilitasi Kegiatan yang mempertemukan para pelaku usaha asal kabupaten Mojokerto dengan pembeli potensial dari luar provinsi Jawa Timur maupun Luar Negeri | Meningkatkan Kinerja Perdagangan Kabupaten Mojokerto dan Memperliuas jaringan produk unggulan daerah | Jumlah Nilai Ekspor Tahun (n) dibagi Jumlah Nilai Realisasi Ekspor Tahun (-n) dikurangi 100% | Jumlah Pelaku Usaha | Orang | Kegiatan | Ya | nilai ekspor | Ya | ||||||
149. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Pelaku Usaha Yang Mengikuti Fasilitasi Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan | Melaksanakan Kegiatan Misi Dagang bersama Disperindag Provinsi Jawa Timur | Kegiatan Misi Dagang Merupakan Fasilitasi Kegiatan yang mempertemukan para pelaku usaha asal kabupaten Mojokerto dengan pembeli potensial dari luar provinsi Jawa Timur maupun Luar Negeri | Meningkatkan Kinerja Perdagangan Kabupaten Mojokerto dan Memperliuas jaringan produk unggulan daerah | Jumlah Nilai Ekspor Tahun (n) dibagi Jumlah Nilai Realisasi Ekspor Tahun (-n) dikurangi 100% | Jumlah | Orang | Kegiatan | Ya | ya | Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor | 2 | Ya | ||||
150. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | |||||||||||||||
Jumlah Pelaku Usaha di bidang kemetrologian (Metrologi Legal) yang di bina | Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | '- UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal - Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus - Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal | Rumus perhitungan secara umum: Berat Netto = Berat Brutto - Berat Tara | '- Berat; - Volume; - Bobot Tuntas; - BDKT gas cair | BDKT | Pengawasan BDKT | Ya | Ya | Sampel BDKT | 1 | Ya | ||||
152. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Komoditi Yang dipantau | Pemantauan Harga Bahan Pokok dan Penting Lainnya Di pasar | Pelaksanaan Pemantauan Harga Bahan Pokok dan Penting Lainnya untuk menanggulangi Invlasi harga di pasar yang di kelolah Pemerintah Daerah | Pemantauan Harga Bahan Pokok dan penting Lainnya untuk mengendalikan kesetabilan harga di pasar tradisional | Harga Rata rata Bapokting di tingkat daerah di bagi Harga Rata rata Bapokting di tingkat Provinsi dikalikan 100 persen | Harga | Rupiah | Dokumen | Ya | Ya | Pemantauan Harga Rata rata Bapokting di tingkat Daerah | 2 | Ya | ||||
153. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Laporan | Data | Tidak | Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | 3.30.04.2.01 | Pendataan/Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
157. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | |||||||||||||||
Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | - UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal - Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus - Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal | Rumus perhitungan secara umum: Berat Netto = Berat Brutto - Berat Tara | '- Berat; - Volume; - Bobot Tuntas; - BDKT gas cair | '- g ; - kg ; - ml/mL ; - L/l | Kemasan | Tidak | Sampel BDKT | 3.30.06.2.01.002 | Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
162. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | |||||||||||||||
Jumlah Investor Baru yang Masuk | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | Jumlah | Investor | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Ya | Tidak | |||||||||
163. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | |||||||||||||||
Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | Jumlah | Laporan | 1. PMA/PMDN 2. tahap konstruksi dan tahap produksi | Ya | Tidak | |||||||||
164. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | |||||||||||||||
Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jumlah | Izin atau sertifikat standar | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Ya | Tidak | |||||||||
165. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | |||||||||||||||
Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Jumlah | Rupiah | Klasifikasi berdasarkan | Ya | Ya | |||||||||
170. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Pacet | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
171. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Pungging | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
172. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | Ya | ||||||
174. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
175. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trowulan | - | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trowulan | Ya | ||||
178. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
179. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
181. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
183. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trawas | - | Kecamatan | Ya | ||||
184. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
185. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Sooko | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||
186. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | Ya | ||||
187. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Daya tarik wisata yang dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Data daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto | Obyek | Obyek | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Tidak | Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota | 3.26.02 | Kompilasi data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Kabupaten Mojokerto | Tidak | |||
188. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | |||||||||||||||
Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | SDM Pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
190. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Puri | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
191. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Mojoanyar | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
192. | Target Penerimaan PAD | |||||||||||||||
Target Penerimaan PAD | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pagu anggaran yang harus dicapai oleh suatu daerah dan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | - | Target PAD = Target Pajak Daerah + Target Retribusi Daerah + Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan + Target Lain-Lain PAD yang Sah | Jumlah | Rupiah | Komponen | Tidak | Penyusunan Target Penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto | Target Pajak Daerah; Target Retribusi Daerah; Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Target Lain-Lain PAD yang Sah | Kabupaten | Ya | ||||
195. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | |||||||||||||||
Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | Jumlah Penduduk yang berada dalam kondisi kemiskinan Ekstrem | Jumlah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan | Semakin sedikit jumlahnya, maka semakin baik | Jumlah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan | Jumlah | Angka | - | Tidak | Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia | 5.01.03.2.01.0007 | Jumlah penduduk miskin ekstrem di kecamatan | Kabupaten | Ya | |||
197. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan tahun N-1 | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan tahun N-1 | Untuk mengetahui jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan tahun N-1 | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan per Kecamatan | Kg | - | - | Ya | Penghitungan Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan per tahun N-1 | Jumlah Produksi Pengolahan Hasi Perikanan per Kecamatan tahun N-1 | Tingkat Kecamatan | Ya | ||||
198. | Jumlah Peserta KB Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Aktif | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Pasangan usia subur yang ikut berKB | Jumlah Peserta KB Baru / Pasangan Usia Subur | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
199. | Indeks Pembangunan Gender | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Gender | Indeks Pembangunan Gender | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia | Nilai IKG berkisar antara 0 hingga 1. Nilai 0 menunjukkan kesetaraan gender yang sempurna. Nilai 1 menunjukkan ketidaksetaraan gender yang paling tinggi. | IKG = 1 - [ (Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) + Indeks Kesehatan Reproduksi (IKR) + Indeks Pasar Tenaga Kerja (IPTK)) | Persentase | Persen | Per Kabupaten | Ya | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
200. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | |||||||||||||||
Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Jumlah | Perempuan | Bulanan | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||
201. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | |||||||||||||||
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | Kekerasan Terhadap Perempuan | Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | Kekerasan yang dialami perempuan baik secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi | Jumlah/ Persentase | Persen, Orang, Kasus | Bulanan | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
202. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | |||||||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Pasangan Usia Subur (PUS) adalah jumlah pasangan suami istri yang usia perempuannya 15-49 tahun. | Jumlah KB Aktif + Bukan Peserta KB | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
203. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | Jumlah | OPD | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
204. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan. | Untuk memenuhi kebutuhan perempuan dan laki-laki, serta memberikan manfaat kepada perempuan dan laki-laki secara adil. | Jumlah | OPD | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
205. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | |||||||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. | Jumlah | Orang | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||||
206. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke UPTD-PPA | |||||||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
207. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | |||||||||||||||
Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Jumlah | Orang | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
208. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | |||||||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Semakin banyak semakin baik | - | Jumlah | Keluarga | Per Kabupaten | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
209. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | |||||||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Jumlah | Program | Bulanan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
210. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | Pemberdayaan Masyarakat | Suatu kegiatan masyarakat yang aktif berupa pembinaan kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor. | Kegiatan masyarakat yang aktif dalam pembinaan keluarga berencana dari balita, remaja, lansia dan membantu peningkatan pendapatan keluarga akseptor. | - | Jumlah | Kelompok | Per Kabupaten | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
211. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | |||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Suatu kegiatan masyarakat yang ada berupa pembinaan kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor. | Kegiatan masyarakat yang ada dalam pembinaan keluarga berencana dari balita, remaja, lansia dan membantu peningkatan pendapatan keluarga akseptor. | - | Jumlah | Kelompok | Per Kabupaten | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
212. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | |||||||||||||||
Jumlah Kecamatan Layak Anak | Kecamatan Layak Anak | Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak. | Jumlah | Kecamatan | Tahunan | Tidak | Ya | |||||||||
213. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | |||||||||||||||
Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. | Jumlah | Desa, kelurahan | Tahunan | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||||
214. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Rapat Anggota Tahunan (disesuaikan dengan DPA Kegiatan) | Rapat Anggota Tahunan | RAT adalah ....... | Melatarbelakangi RAT ..... | Melaksanakan RAT atau Tidak Selama 2 Tahun | Jumlah | Per Kecamatan , Tahunan | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
Aset | Ya | Ya | ||||||||||||||
Omset | Ya | Ya | ||||||||||||||
215. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | |||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi NIB (Nomor Induk Berusaha) | Pelaku Usaha Mikro Yang Difasilitasi NIB | NIB adalah ..... | Melatarbelakangi fasilitasi penerbitan NIB bagi pelaku Usaha Mikro | Pelaku UM Yang Belum Memiliki NIB | Jumlah pelaku UM | Ya | Ya | |||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Serfikat Halal | Pelaku Usaha Mikro Yang Difasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal | Sertifikasi Halal adalah ... | Melatarbelakangi fasilitasi penerbitan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro | Pelaku UM Yang Belum Memiliki Serfitikat Halal | Jumlah pelaku UM | Ya | Ya | |||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Penerbitan Merk | Usaha Mikro yang Difasilitasi Penerbitan Merk | Merk adalah ... | Melatarbelakangi fasilitasi penerbitan Merk bagi pelaku Usaha Mikro | Pelaku Usaha Mikro Yang Belum Memiliki Merk | Jumlah pelaku UM | Ya | Ya | |||||||||
216. | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat Reformasi Birokrasi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Nilai > 90 - 100 (AA) = Sangat Memuaskan; Nilai > 80 - 90 (A) = Memuaskan; Nilai > 70 - 80 (BB) = Sangat Baik; Nilai > 60 - 70 (B) = Baik; Nilai > 50 - 60 (CC) = Cukup; Nilai > 30 - 50 (C) = Kurang; Nilai > 0 - 30 (D) = Sangat Kurang | Perencanaan Kinerja : 30; Pengukuran Kinerja : 30; Pelaporan Kinerja : 15; Evaluasi Kinerja : 25 | Nilai | - | Website | Ya | Sosial Media | Nilai SAKIP Kabupaten Mojokerto | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
217. | Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | |||||||||||||||
Jumlah Perangkat Daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Perangkat Daerah | Jumlah Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Pengumpulan Data | Jumlah | Point | - | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
218. | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | Reformasi birokrasi menjadi ujung tombak terciptanya World Class Bureaucracy yang menjadi visi reformasi birokrasi dalam grand design reformasi birokrasi 2010-2025 | Reformasi Birokrasi General adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada penyelesaian permasalahan hulu terkait masalah umum birokrasi melalui berbagai kebijakan kementerian/lembaga di tingkat meso; Reformasi Birokrasi Tematik adalah upaya percepatan pencapaian dampak berbagai agenda prioritas pembangunan nasional dengan mengurai dan menjawab untuk mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan berbagai permasalahan hilir tata kelola yang terkait tema yang sudah ditetapkan oleh tingkat makro. | AA (Nilai > 100) : Sangat Memuaskan; A (>80 - 100) : Memuaskan; A- (>80 - 100) : Memuaskan dengan catatan; BB (>70 - 80) : Sangat Baik; B (>60 - 70) : Baik; CC (>50 - 60) : Cukup; C (>30 - 50) : Kurang; D (0 - 30) : Sangat Kurang | RB General Sasaran 1 + RB General Sasaran 2; RB Tematik | Indeks | - | Website | Ya | Sosial Media | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mojokerto | Kabupaten | Ya | ||||
219. | Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Statistik | Pembangunan Statistik | Ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral | Untuk mengetahui tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral: 4,2 - 5,0 = Memuaskan 3,5 - <4,2 = Sangat Baik 2,6 - <3,5 = Baik 1,8 - <2,6 = Cukup <1,8 = Kurang | 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑡𝑎𝑡𝑖𝑠𝑡𝑖𝑘 = k∑k=1 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐷𝑜𝑚𝑎𝑖𝑛𝑘 × 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷𝑜𝑚𝑎𝑖𝑛𝑘 | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa dan Media Sosial | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
220. | Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Keterbukaan Informasi Publik | Indeks Keterbukaan Informasi Publik adalah penilaian dari Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik (website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), OPD yang ditunjuk, dan presentasi kepala daerah) | Untuk mengetahui nilai keterbukaan informasi publik: 90 - 100: sangat baik 80 - 89: baik 60-79: sedang 31-59: buruk 1-30: sangat buruk | - | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa | Ya | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
221. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | |||||||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Untuk mengetahui kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Rata-rata Realisasi Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten / Kota dibagi Target Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten / Kota | Persentase | Persen | Website Satu Data Palapa dan Media Sosial | Ya | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
222. | Indeks KAMI Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Keamanan Informasi | Keamanan Informasi | Alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi | Untuk mengetahui kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi: A : 5 B : 2 C :1 | Metode Penilaian Mandiri dengan Variabel Kategori Sistem Elektronik berdasarkan asas Risiko terdiri atas: a. Sistem Elektronik strategis; b. Sistem Elektronik tinggi; dan c. Sistem Elektronik rendah. Ketentuan Penilaian: Strategis: 36-50 Tinggi: 16-35 Rendah: 1-15 | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa | Ya | - | - | Kabupaten | Ya | ||||
223. | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE | Tata Kelola SPBE | Tingkat kematangan Tata Kelola SPBE merupakan model pengukuran terhadap perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan | Untuk mengetahui perkembangan kapabilitas/kemampuan organisasi pada suatu bidang dalam mengelola SPBE bidang yang diatur yang ditunjukkan dengan tingkat kematangan: 4,2 - 5,0 = Memuaskan 3,5 - <4,2 = Sangat Baik 2,6 - <3,5 = Baik 1,8 - <2,6 = Cukup <1,8 = Kurang | Tingkat Kematangan Tata Kelola SPBE = (Tingkat Kematangan Aspek Perencanaan Strategis SPBE x 10%) + (Tingkat Kematangan Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi x 10%) + (Tingkat Kematangan Aspek Penyelenggara SPBE x 5%) | Indeks | Nilai | Website Satu Data Palapa | Tidak | Perhitungan Indeks SPBE Kab. Mojokerto | - | Tingkat Kematangan Aspek Perencanaan Strategis SPBE; Tingkat Kematangan Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi; Tingkat Kematangan Aspek Penyelenggara SPBE | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
224. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk memberikan fasilitasi terhadap desa | Jumlah kegiatan koordinasi yang terlaksana | Jumlah | Koordinasi | Tidak | Se Kabupaten | Ya | |||||||
225. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Perhitungan jumlah pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
226. | Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | |||||||||||||||
Laporan Realisasi Anggaran Bagian Administrasi Pembangunan | Realisasi Anggaran | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran belanja dengan realisasinya | tercapainya prosentase realisasi anggaran sesuai target per bulan | realisasi anggaran belanja / pagu anggaran belanja | Prosentase | % | berdasarkan laporan | Tidak | Ya | |||||||
227. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan pelayanan yang terlayanai di Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan Kegiatan Pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
228. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk Mengetahui Jumlah Pelayanan Terpadu di Kecamatan | Penjumlahan Jenis Pelayanan Terpadu di Kecamatan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
229. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan pelayanan yang terlayanai di Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan Kegiatan Pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
230. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah jenis koordinasi dan fasilitasi di Kecamatan Jatirejo | penjumlahan jenis koordinasi dan fasilitasi di Kecamatan Jatirejo | Jumlah | Kegiatan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
231. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Terhadap hasil jumlah seluruh pelayanan didapatkan rentang persepsi antara lain: 1. 25-43,75 (D) Tidak Baik 2. 43.76 - 62.50 ( C) Kurang Baik 3. 62.51-81.25 (B) Baik 4. 81.26-100 ( A) Sangat Baik | Jumlah Seluruh Kegiatan Pelayanan di Kecamatan Jetis | Jumlah | Pelayanan | WebSite Satu data palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
232. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan koordinasi yang terfasilitasi oleh Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan jumlah koordinasi yang terfasilitasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
233. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah kesluruhan koordinasi yang terfasilitasi oleh Kecamatan Dlanggu | Penjumlahan jumlah koordinasi yang terfasilitasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
234. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Untuk Mengetahui Jumlah Jenis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Jumlah Jenis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Jumlah | Kegiatan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
235. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk mengetahui jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Jumlah | Kegiatan | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
236. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Untuk Menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan hormonis pada sasaran yang telah ditentukan | Jumlah Seluruh Koordinasi yang telah dilaksanakan | Jumlah | kegiatan | WebSite Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | kabupaten | Ya | |||
237. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat sesuai dengan SOP | Jumlah pelayanan yang sesuai standart Pelayanan | Jumlah | Layanan | WebSite SatuDataPalapa | Tidak | - | - | - | KABUPATEN | Ya | |||
238. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti oleh Kecamatan Jetis | Jumlah | Koordinasi | WebSite Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
240. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | |||||||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | untuk mengetahui koordinasi dan fasilitasi | penjumlahan | jumlah | Koordinasi, Fasilitasi | website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
242. | Nilai Realisasi Investasi | |||||||||||||||
Nilai Realisasi Investasi | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Jumlah | Rupiah | Klasifikasi berdasarkan | Ya | Ya | |||||||||
243. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | jumlah | Lembaga | website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
245. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Kesetaraan ( NonFormal) | Untuk mengetahui jumlah lembaga yang aktif di kabupaten Mojokerto | Jumlah Lembaga PAUD + Jumlah Lembaga SD + Jumlah Lembaga SMP + Jumlah Lembaga Kesetraan | Jumlah | Lembaga | Berdasarkan Kecamatan | Tidak | Kompilasi Data Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Status (Negeri/Swasta) | - | Jumlah Lembaga PAUD;Jumlah Lembaga SD;Jumlah Lembaga SMP; Jumlah Lembaga Kesetraan | Tingkat Kabupaten | Ya | |||
246. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan Kecamatan | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Untuk Mengetahui Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto | Penjumlahan dari Data Penduduk per Kecamatan berdasarkan Jenis Kelamin | Jumlah; | Jiwa | Website; Media Sosial | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
248. | Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Lembaga Pendidikan | Jumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Kesetaraan ( NonFormal) berdasarkan letak wilayah | Untuk mengetahui jumlah lembaga yang aktif di kabupaten Mojokerto | Jumlah Lembaga PAUD + Jumlah Lembaga SD + Jumlah Lembaga SMP + Jumlah Lembaga Kesetraan | Jumlah | Lembaga | Berdasarkan Kecamatan | Ya | Kompilasi Data Lembaga PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan menurut Kecamatan | Jumlah Lembaga PAUD;Jumlah Lembaga SD;Jumlah Lembaga SMP; Jumlah Lembaga Kesetraan | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||
250. | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | |||||||||||||||
Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan yang melibatkan aspek - aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas | Untuk Mengetahui Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Unit Rumah | Berdasarkan Kecamatan | Tidak | Kompilasi Data Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | - | Jumlah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana | Tingkat Kabupaten | Ya | |||
254. | Realisasi Penerimaan PAD | |||||||||||||||
Persentase Realisasi Penerimaan PAD | Realisasi Penerimaan PAD | Realisasi Penerimaan PAD merupakan hasil Penerimaan Pendapatan pajak daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah dari pemerintah kabupaten mojokerto | Untuk mengetahun rasio/tingkat kemandirian keuangan daerah | Realisasi penerimaan PAD dibanding target PAD dikali 100% | Angka | Rupiah | Digital dan Hardcopy | Tidak | 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Lain-lain PAD yang sah | Kabupaten | Ya | |||||
255. | Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | |||||||||||||||
Indeks Kerukunan Umat Beragama Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kerukunan Umat Beragama | kerukunan umat beragama dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006 adalah, keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | 1.Memberikan informasi dan masukan bagi instansi/ lembaga terkait tentang kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Mojokerto melalui Indeks KUB Kabupaten Mojokerto. 2. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk penyusunan program ke depan dalam rangka membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif | 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝐾𝑈𝐵 ∶ (𝑆𝑘𝑜𝑟 𝑇𝑜𝑙𝑒𝑟𝑎𝑛𝑠𝑖 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑇𝑜𝑙𝑒𝑟𝑎𝑛𝑠𝑖) + (𝑆𝑘𝑜𝑟 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑡𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛) + (𝑆𝑘𝑜𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎𝑠𝑎𝑚𝑎 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎𝑠𝑎𝑚𝑎) | indeks | nilai | website | Ya | website | satudatapalapa | kabupaten | Ya | ||||
256. | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | |||||||||||||||
Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) | Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris, jenis organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi non-pemerintah (disingkat ornop atau ONP), diturunkan dari Bahasa Inggris non-governmental organization (NGO). Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society). | untuk mengetahui Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Jumlah LSM yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto + Jumlah Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Organisasi | Berapa Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar di Kabupaten Mojokerto | Tidak | Kompilasi Data LSM atau Ormas di Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah LSM atau Ormas yang Terdaftar | Kabupaten | Ya | |||
257. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Sesuai SAP | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan Keuangan sesuai SAP adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan | Baik | Jumlah Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Tidak | - | - | - | KABUPATEN | Ya | |||
258. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | |||||||||||||||
Jumlah wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | jumlah | Orang | 1. Hard copy dalam bentuk laporan,, 2. upload di web Disbudporapar | Ya | 1. Hard copy dalam bentuk laporan,, 2. upload di web Disbudporapar | Kompilasi data Jumlah wisatawan tahun 2024 | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||
259. | Skor Pola Pangan Harapan | |||||||||||||||
Skor Pola Pangan Harapan | Pola Pangan Harapan | Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. | Untuk mengetahui keberagaman pangan di Kabupaten Mojokerto | Perhitungan Skor PPH, dengan cara : mengkalikan antara presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan dengan bobot setiap kelompok pangan yang sudah ditetapkan. | Skor | - | Range nilai 0 - 100 | Tidak | Penghitungan Skor Pola Pangan Harapan | - | Presentase Angka Kecukupan Energi (AKE) tingkat ketersediaan setiap kelompok pangan | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
260. | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | |||||||||||||||
Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah | Rasio / Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah adalah perbandingan PAD yang diperoleh daerah dengan seluruh pendapatan daerah | Untuk mengetahui seberapa mandiri keuangan daerah | PAD/Pendapatan daerah kali 100% | Jumlah | Rasio | Hardcopy | Tidak | 1. PAD 2. Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerag | kabupaten | Tidak | ||||
261. | Maturitas Penerapan UKPBJ Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Maturitas Penerapan UKPBJ | Maturitas Penerapan UKPBJ | Tingkat kematangan | level 1 level 2 level 3 level 4 | - | level | level | web satu data palapa | Tidak | - | - | - | kabupaten | Ya | |||
262. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Perikanan Tangkap | Perikanan Tangkap merupakan usaha penangkapan ikan dan organisme air lainnya di alam liar (laut, sungai, danau, dan badan air lainnya). | Mengetahui produksi perikanan tangkap di Kabupaten Mojokerto | Jumlah produksi perikanan tangkap | Jumlah | Ton | Hardcopy, digital | Tidak | Perikanan Tangkap | Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N) | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
263. | Indeks Kesalehan Sosial | |||||||||||||||
Indeks Kesalehan Sosial | Indeks Kesalehan Sosial | Indeks Kesalehan Sosial (IKS) Kabupaten Mojokerto untuk menganalisis kesalehan masyarakat dalam aspek yang lebih luas yaitu kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. | Semakin tinggi semakin bagus | Diukur dari Nilai pada Dimensi kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan. | Indeks | Nilai | - | Ya | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto di Website bappeda.mojokertokab.go.id | Laporan Akhir Indeks Kesalehan Sosial Kabupaten Mojokerto | Kabupaten | Ya | ||||
264. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Jumlah Produksi Ikan yang dilakukan Pengolahan di Kabupaten Mojokerto | Mengetahui Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan di Kbupaten Mojokerto | Jumlah Produksi Ikan yang dilakukan Pengolahan | Jumlah | Kg | Hardcopy | Tidak | Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
265. | Jumlah Lumbung Pangan | |||||||||||||||
Jumlah Lumbung Pangan Berdasarkan Kecamatan | Lumbung Pangan | Jumlah bangunan lumbung pangan yang ada di Kabupaten Mojokerto | Mengetahui jumlah lumbung pangan yang ada di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Lumbung Pangan | Jumlah | Unit | Digital | Tidak | Lumbung Pangan | Jumlah Lumbung Pangan | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
267. | Indeks Profesionalitas ASN | |||||||||||||||
Indeks Profesionalitas ASN di Pemkab Mojokerto | Indeks Profesionalitas ASN | Ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya | Digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN di lingkup Pemkab Mojokerto secara organisasional | Jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator | Indeks | Nilai | <61 = Sangat Rendah; 61-70 = Rendah; 71-80 = Sedang; 81-90 = Tinggi; 91-100 = Sangat Tinggi | Tidak | Kompilasi Data Indeks Profesionalitas ASN di Kabupaten Mojokerto | - | IP ASN Dimensi Kualifikasi; IP ASN Dimensi Kompetensi; IP ASN Dimensi Kinerja; IP ASN Dimensi Disiplin | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
268. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | |||||||||||||||
Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | Lumbung Pangan baru | Jumlah bangunan lumbung pangan yang baru dibangun pada tahun (N) di Kabupaten Mojokerto | Mengetahui jumlah lumbung pangan yang baru dibangun pada tahun (N) di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Lumbung Pangan Baru | Jumlah | Unit | Digital | Tidak | Lumbung Pangan Baru | Jumlah Lumbung Pangan Baru | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
269. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | |||||||||||||||
Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Kegiatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan pada setiap pelaku usaha pangan di setiap kecamatan | Mengetahui Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan pada Setiap Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Jumlah | kali | digital | Tidak | Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Kecamatan dan Kabupaten | Ya | ||||
271. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | |||||||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Desa rawan pangan yang telah dilakukan pembinaan atau sosialisasi untuk meningkatkan ketahanan pangan | Mengetahui desa rawan pangan yang telah ditangani | Jumlah pembinaan atau sosialisasi pada desa rawan pangan | Jumlah | kali | Laporan | Tidak | Desa Rawan Pangan yang ditangani | Jumlah Desa Rawan Pangan yang ditangani | Desa | Ya | ||||
272. | Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | |||||||||||||||
Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode | Untuk mengetahui Persentasi Realisasi Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | Realisasi Anggaran / Jumlah Anggaran x 100 | Jumlah | Rupiah | Web Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
273. | Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan | |||||||||||||||
Pagu Anggaran Bagian Protokol dan Komunikai Pimpinan | Batas Pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut | Pagu Anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah | Pencapaian KInerja sebanding dengan realisasi penyerapan anggaran | BPKAD | Jumlah | Rupiah | Website Satu Data Palapa | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
274. | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sekretariat DPRD | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Sekretariat DPRD | Kepuasan Masyarakat | Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. | untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. | Total dari Nilai Persepsi Per Unsur SKM = x Nilai Penimbang Total Unsur yang Terisi | Indeks | Website | Ya | Website dan Medsos | E-Sukma | Kabupaten | Ya | |||||
275. | Persentase Peningkatan Laba BUMD | |||||||||||||||
Laba BUMD | Laba BUMD | Laba BUMD adalah | untuk mengetahui persentase laba BUMD | Laba BUMD tahun N dibanding dengan tahun N-1 | Persentase | Persen | + Peningkatan , - Penurunan | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Tidak | |||
276. | Jumlah Wisatawan Tahun (N) | |||||||||||||||
Jumlah wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata di Kabupaten Mojokerto | jumlah | Orang | 1. Hard copy dalam bentuk laporan,, 2. upload di web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
278. | Indeks Desa Membangun | |||||||||||||||
Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Indeks | - | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Indeks | - | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Indeks | - | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
279. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | |||||||||||||||
Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
280. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | |||||||||||||||
Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber Daya Manusia Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | SDM Pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
281. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | |||||||||||||||
Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | Orang | 1. Hard copy 2. web Disbudporapar | Ya | Ya | |||||||
283. | Data Jumlah Kepala Desa | |||||||||||||||
Data Jumlah Kepala Desa | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | Jumlah kepala desa definitif dalam satu wilayah kecamatan | jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
287. | Indeks Daya Beli | |||||||||||||||
Jumlah UMKM yang Melaksanakan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota | Komoditas yang dipantau | Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung | Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan barang Penting | Jumlah Data BAPOKTING tahun (-N) dibagi Data Bapokting Tahun N dikali 100 | Jumlah | Pedagang | 2 | Ya | ya | Indeks Daya Beli | Tahunan | Ya | ||||
288. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Penghitungan jumlah koordinasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Rumus penghitungan fasilitasi | Jumlah | Fasilitasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
289. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Perhitungan jumlah pelayanan | Jumlah | Pelayanan | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
290. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Penghitungan jumlah koordinasi | Jumlah | Koordinasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||
Fasilitasi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | penghitungan fasilitasi terhadap desa | Jumlah | Fasilitasi | Website | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Tidak | |||||||
291. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | |||||||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | jumlah | Desa | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
292. | Data Jumlah Desa | |||||||||||||||
Data Jumlah Desa | Jumlah Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
293. | Jumlah OPD yang Menerapkan Pengelolaan BMD Sesuai Ketentuan | |||||||||||||||
Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai Ketentuan | Jumlah OPD | Jumlah OPD yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan adalah Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | Baik | Jumlah seluruh Perangkat daerah di Kabupaten Mojokerto yang menerapkan Pengelolaan BMD sesuai ketentuan | Nilai | Jumlah | Web Satu Data Palapa | Tidak | Ya | |||||||
294. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | |||||||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Desa | Website | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
295. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Lembaga | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
296. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Lembaga | - | Tidak | Kecamatan | Ya | ||||||
297. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | |||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Lembaga | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
298. | Jumlah Kerjasama Desa | |||||||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
299. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | |||||||||||||||
Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Desa | - | Tidak | Kabupaten | Ya | ||||||
300. | Jumlah Seluruh OPD | |||||||||||||||
Jumlah seluruh OPD | - | OPD adalah singkatan dari Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unit organisasi yang membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah | Jumlah OPD di kabupaten mojokerto | Jumlah OPD | Jumlah | OPD | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
301. | Jumlah APBD | |||||||||||||||
Jumlah APBD | APBD | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Perda | Selaras dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | Jumlah Pendapatan - Belanja = Surplus/Defisit | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Tidak | Ya | |||||||
302. | Jumlah Pendapatan Daerah | |||||||||||||||
Jumlah Pendapatan Daerah | - | Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | Baik | Jumlah Pendapatan | Nilai | Jumlah | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
305. | Tingkat Ketersediaan Arsip | |||||||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip | Ketersediaan Arsip | Tingkat Ketersediaan Arsip adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa mudah atau cepat arsip dapat diakses atau ditemukan kembali oleh pengguna ketika diperlukan. Ini mencerminkan sejauh mana arsip yang disimpan, baik fisik maupun digital, dapat diakses secara efisien dan tepat waktu berdasarkan kebutuhan informasi. | Tingkat Ketersediaan Arsip mengukur seberapa cepat dan mudah arsip dapat diakses kembali ketika dibutuhkan. Ini menjadi indikator penting dalam manajemen arsip, baik arsip fisik maupun digital, karena mencerminkan efisiensi sistem penyimpanan dan pengelolaan arsip yang diterapkan. Arsip yang tersusun dengan baik akan lebih mudah ditemukan, memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan. Tingkat ketersediaan yang tinggi menunjukkan bahwa arsip dikelola dengan sistematis dan sarana bantu temu kembali (seperti indeks atau daftar arsip) berfungsi dengan baik, sehingga arsip dapat diakses tepat waktu, kapanpun diperlukan. | Persentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip + Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik + Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN / 4 | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Tingkat Ketersediaan Arsip | Kabupaten | Ya | ||||
306. | Presentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | SIKN adalah sistem informasi arsip, sedangkan JIKN adalah jaringan yang mendukung layanan arsip secara nasional. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan pengelolaan arsip yang terintegrasi di seluruh Indonesia. | Jumlah arsip statis yang telah dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN/Jumlah seluruh arsip dinamis dan arsip statis pemerintahan daerah x 100% | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | Kabupaten | Ya | ||||
307. | Presentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | |||||||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Arsip statis merupakan jenis arsip yang sudah tidak aktif digunakan dalam kegiatan administratif sehari-hari, tetapi masih memiliki nilai penting, terutama dari sudut pandang sejarah. Arsip ini dihasilkan oleh suatu lembaga atau pencipta arsip karena memenuhi kriteria tertentu: 1. Nilai Guna Sejarah: Arsip ini dianggap berharga untuk kepentingan sejarah, karena mencatat peristiwa penting atau informasi yang relevan dengan perkembangan atau perjalanan lembaga atau bangsa. 2. Retensi Habis: Arsip ini sudah melewati masa penyimpanan aktif yang disebut "retensi," yaitu batas waktu minimum arsip disimpan secara administratif. Setelah masa retensi habis, arsip yang masih dianggap penting untuk dipertahankan akan dipindahkan ke kategori arsip statis. 3. Dipermanenkan: Arsip yang sudah dinilai memiliki nilai sejarah akan diberi status permanen, artinya arsip ini tidak akan dimusnahkan dan disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. 4. Verifikasi ANRI atau Lembaga Kearsipan: Keputusan untuk menjadikan arsip sebagai arsip statis dilakukan setelah melalui verifikasi, baik oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun lembaga kearsipan lainnya, yang berwenang dalam penilaian nilai guna arsip tersebut. 5. Sarana Bantu Temu Kembali: Agar arsip statis ini dapat diakses kembali oleh pengguna, disediakan sarana bantu yang berfungsi sebagai alat pencarian. Sarana ini berupa guide arsip, daftar arsip, dan inventaris arsip. Masing-masing sarana ini berisi petunjuk tentang cara menemukan arsip yang dibutuhkan, sehingga memudahkan pengguna dalam mencari informasi spesifik dari arsip statis yang sudah tersimpan. | Jumlah arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik/Jumlah seluruh arsip statis x 100% | Arsip | Berkas | - | Ya | Iya | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Kabupaten | Ya | ||||
308. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | |||||||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Indikator Kinerja bernilai positif apabila ada kenaikan target | - | Jumlah | Dokumen | Tidak | Ya | ||||||||
309. | Jumlah Koperasi Sehat | |||||||||||||||
Skor Penilaian Koperasi | Kesehatan Koperasi | kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus | Sehat (80 - 100); Cukup Sehat (66 - 79); Dalam Pengawasan (51 - 65); Dalam Pengawasan Khusus (0 - 50). | Persentase | Persen | Wilayah | Ya | https://satudata.mojokertokab.go.id/public-visualisasi | Aspek Tata Kelola; Aspek Profil Risiko; Aspek Kinerja Keuangan; Aspek Permodalan | Kabupaten Mojokerto (Wilayah) | Ya | |||||
310. | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | |||||||||||||||
Indeks Kerukunan Umat Beragama | 1. Kerukunan; 2. Umat Beragama | Indeks kerukunan umat beragama mengacu pada tiga dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerjasama. Ketiga dimensi memiliki subdimensi yang menggambarkan seberapa kuat dalam memengaruhi kerukunan umat beragama | Semakin tinggi semakin bagus | Mean | Indeks | Angka | Kabupaten | Tidak | Toleransi; Kesetaraan; Kerjasama | Kabupaten | Ya | |||||
313. | Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari yang Memiliki KIA | |||||||||||||||
Penduduk | Kartu Identitas | Kartu yang menunjukan informasi atau data pokok individu beserta informasi lain yang terkait dengan penggunaan kartu tersebut dalam bidang yang sesuai. | Untuk mengetahui persentase kepemilikan KIA | Persentase Kepemilikan KIA=( Jumlah Total Anak Usia 0–17 Tahun/Jumlah Anak yang Memiliki KIA )×100% | angka | persen | - | Tidak | Ya | |||||||
316. | Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan Kabupaten Mojokerto | Kebutuhan Sarana Kesehatan | Kebutuhan sarana kesehatan merujuk pada fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat | - | Persentase | Persen | Wilayah | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
317. | Rasio Posyandu per 1000 Balita | |||||||||||||||
Rasio Posyandu per 1000 Balita | - | Ukuran yang menunjukkan jumlah posyandu yang tersedia untuk setiap 1000 anak balita di suatu wilayah | - | Jumlah Posyandu / Jumlah Balita * 1000 | Jumlah | Balita | Wilayah | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||
318. | Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet | |||||||||||||||
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet | Mengakses Internet | Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out) internet dan hanya melanjutkan permainan saja termasuk dalam mengakses internet. Contoh: seorang anak yang bermain games online tetapi log in (membuka internet) dibukakan oleh orang tuanya/orang lain. | Indikator ini menunjukkan sejauh mana OPD di lingkungan pemerintah daerah telah memiliki akses terhadap jaringan internet, baik melalui jaringan kabel (fiber optik), nirkabel (Wi-Fi), atau koneksi seluler (modem/data). Semakin banyak OPD yang terhubung dengan internet, maka semakin besar pula potensi efektivitas dalam pengelolaan data, pelayanan publik berbasis digital, koordinasi antarlembaga, serta transparansi informasi. | Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memiliki dan menggunakan koneksi internet aktif. Jika ingin mengetahui dalam bentuk persentase, maka jumlah OPD yang terkoneksi internet dibandingkan dengan total keseluruhan OPD yang ada, kemudian dikalikan 100 persen. | Rasio | Unit | 1. Wilayah administratif: disajikan per kecamatan/kabupaten/kota 2. Periode waktu: tahunan atau semesteran 3. Kategori teknologi (opsional): jaringan kabel, Wi-Fi, atau seluler 4. Visualisasi: tabel, diagram batang, peta tematik | Ya | Tingkat Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
319. | Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | |||||||||||||||
Jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | Berita Yang Terpublikasi | Ukuran yang menggambarkan jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | Untuk mengetahui jumlah Berita Yang Terpublikasi pada Media Sosial Pemda | - | nilai | berita | Satu Data Palapa dan Media Sosial | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
320. | Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Kematian Bayi | Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen | - | Jumlah Kematian Bayi / Sasaran Bayi Baru lahir X 100.000 | Angka | Indeks | Wilayah | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||
321. | Angka Kematian Ibu di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Kematian Ibu | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | - | Jumlah Kematian Ibu / Sasaran Ibu Bersalin X 100.000 | Angka | Indeks | Wilayah | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||
322. | Kondisi Sanitasi Lingkungan | |||||||||||||||
Sanitasi Lingkungan | Sanitasi | Segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. | - | Sanitasi Aman = Jumlah Akses Sanitasi Aman / Jumlah KK X 100 Sanitasi Layak Sendiri = Jumlah Akses Sanitasi Layak Sendiri / Jumlah KK X 100 Sanitasi Layak Bersama = Jumlah Akses Layak Bersama / Jumlah KK X 100 Sanitasi Belum Layak = Jumlah Akses Belum Layak / Jumlah KK X 100 | Persentase | Persen | Wilayah | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||
324. | Jumlah Investasi PMDN dan PMA Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Jumlah Investasi PMA dan PMDN Kabupaten Mojokerto | Jumlah Investasi PMA dan PMDN Kabupaten Mojokerto | Jumlah Investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang ada wilayah Kabupaten Mojokerto dan telah terealisasi yang dirilis oleh BKPM sesuai laporan kegiatan penanaman modal | Semakin besar jumlah investasi semakin baik | Rupiah | Tidak | Kaupaten | Ya | |||||||||
325. | Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan | |||||||||||||||
Jumlah Data Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Ketersediaannya dalam satu tahun | Data Perencanaan; Target; Ketersediaan | Jumlah yang menggambarkan Data Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Ketersediaannya dalam satu tahun | Semakin tinggi angkanya, maka semakin baik capaian targetnya | Jumlah target yang ditetapkan terhadap ketersediaan data perencanaan pembangunan daerah | Jumlah | Data | Wilayah | Tidak | Analisis Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah | 5.01.02.2.02.0001 | Jumlah Target Ketersediaan Data Perencanaan di Kabupaten Mojokerto | Kabupaten/Kota | Ya | |||
326. | Jumlah Target Dokumen Perencanaan yang Tersusun | |||||||||||||||
Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Penyusunannya dalam satu tahun | Target; Dokumen Perencanaan; Tersusun | Angka yang menggambarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yang ditargetkan Penyusunannya dalam satu tahun | Semakin tinggi angkanya, maka semakin baik capaian targetnya | Jumlah target yang ditetapkan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah yang tersusun dalam satu tahun | Jumlah | dokumen | Wilayah | Tidak | Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota | 5.01.02.2.01.0007 | Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Ya | |||
327. | Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan | |||||||||||||||
Jumlah Realisasi Ketersediaan Data Perencanaan dalam satu tahun | Realisasi; Ketersediaan; Data Perencanaan | Angka yang menggambarkan realisasi data perencanaan pembangunan yang tersedia dalam satu tahun | Semakin tinggi angkanya, maka semakin baik capaian targetnya | Jumlah realisasi data perencanaan pembangunan daerah dalam satu tahun | Jumlah | Data | Wilayah | Tidak | Analisis Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah | 5.01.02.2.02.0001 | Analisis Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah | Kabupaten/Kota | Ya | |||
328. | Jumlah Dokumen Perencanaan yang Tersusun | |||||||||||||||
Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan yang tersusun dalam satu tahun | Dokumen Perencanaan; Tersusun | Angka yang menggambarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yang tersusun dalam satu tahun | Semakin tinggi angkanya, maka semakin baik capaian targetnya | Jumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang tersusun dalam satu tahun | Jumlah | Dokumen | Wilayah | Tidak | Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota | 5.01.02.2.01.0007 | Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Ya | |||
329. | Persentase Luas Kawasan Kumuh Kewenangan Kabupaten yang tertangani | |||||||||||||||
Persentase Luas Kawasan Kumuh Kewenangan Kabupaten yang tertangani | [K01689] Permukiman Kumuh | Persentase Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. | Semakin kecil besar nilai persentase mengindikasikan semakin kecil luasan permukiman kumuh | (Jumlah Luasan Kumuh yang tertangani/Jumlah Luasan Permukiman Kumuh sesuai SK) * 100% | Persentase | Persen (%) | Kabupaten | Tidak | Pendataan Kawasan Kumuh Kewenangan Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah Luasan Kumuh yang tertangani; Jumlah Luasan Permukiman Kumuh sesuai SK | Kabupaten | Ya | |||
330. | Jumlah Investor PMDN/ PMA | |||||||||||||||
Jumlah Investor PMDN/ PMA | Jumlah Investor PMDN/ PMA | Banyaknya proyek/investor PMDN/PMA berdasarkan laporan realisasi investasi dari BKPM | proyek | Tidak | Ya | |||||||||||
344. | Persentase Pertumbuhan Koperasi | |||||||||||||||
Koperasi Baru | Koperasi Baru | Jumlah Koperasi Baru yang terbentuk selama satu tahun | Jumlah | Koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
345. | Persentase Koperasi Aktif | |||||||||||||||
Rapat Anggota Tahunan | Rapat Anggota Tahunan | Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi adalah pertemuan tahunan yang wajib diselenggarakan oleh setiap koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku kepada seluruh anggota | Jumlah | Kali | Ya | Ya | ||||||||||
346. | Persentase meningkatnya ASN dengan IP ASN Kategori Tinggi | |||||||||||||||
Persentase meningkatnya ASN dengan IP ASN Kategori Tinggi | Persentase meningkatnya ASN dengan IP ASN Kategori Tinggi | Suatu ukuran yang memiliki Indeks Profesionalitas ASN Kategori Tinggi dan Sangat Tinggi, dibandingkan dengan jumlah seluruh ASN Kabupaten Mojokerto | Semakin tinggi menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah ASN yang mencapai kategori profesionalisme tinggi. Hal ini menandakan perbaikan dalam kualitas pelayanan publik dan kompetensi ASN. | Jumlah ASN dengan IP ASN minimal 81 tahun (N) : Jumlah ASN tahun (N) x 100% | Persentase | Persen | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
349. | Persentase Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian | |||||||||||||||
Jumlah Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Tahun N | Jumlah Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Tahun N | Koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan pada tahun N | Jumlah | Koperasi | Kabupaten | Ya | Ya | |||||||||
Jumlah Koperasi Pada Tahun N | Jumlah Koperasi Pada Tahun N | Koperasi pada tahun N | Jumlah | Koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
350. | Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | |||||||||||||||
Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | - | Jumlah dan jenis dokumen yang terkait dengan proses pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai, serta informasi kepegawaian ASN. | Dokumen dapat memberikan wawasan penting mengenai proses rekrutmen pegawai, stabilitas pegawai, kapatuhan administratif, dan perencanaan strategis. | Jumlah Dokumen Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN | Jumlah | Dokumen | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Tidak | |||
356. | Persentase KSP/USP Yang Dinilai Kesehatannya | |||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinilai Kesehatannya | Jumlah | Koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam | Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Pada Tahun N | Jumlah | Koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
359. | Persentase Pengurus / Pengelola / Anggota Koperasi Yang Telah Mengikuti Pelatihan Perkoperasian | |||||||||||||||
Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Anggota Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pada Tahun N | Jumlah | Orang | Ya | Ya | ||||||||||
360. | Persentase Peningkatan Trantibmas | |||||||||||||||
Persentase Peningkatan Trantibmas | [K01342] Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Indikator Kinerja Kunci Persentase Gangguan Tibumtramas yang tertangani diampu 2 Indikator Kinerja yaitu 1. Terlaksananya fasilitasi operasi dan pengendalian, kerjasama serta pengamanan dan pengawalan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman dengan nilai : 1% 2. Terlaksananya pengawasan dan monitoring di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan nilai : 1,08% Formulasi pengukuran capaian kinerja : (Capaian Kinerja – Target Kinerja) Target Kinerja = ________________________________ x 100% Target Kinerja | Semakin Besar nilai semakin meingkat ketertiban keamanan masyarakat di Kabupaten Mojokerto | Formulasi pengukuran capaian kinerja : (Capaian Kinerja – Target Kinerja) Target Kinerja = ________________________________ x 100% Target Kinerja | Persentase | % | Kabupaten Mojokerto | Tidak | Pendataan Trantibmas di Kabupaten Mojokerto | - | Capaian Kinerja; Realisasi Kinerja | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
362. | Persentase Koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian | |||||||||||||||
Koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri | Jumlah Koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri Tahun N | Jumlah Koperasi yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri Tahun N | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Jumlah Koperasi | Jumlah Koperasi Pada Tahun N | Jumlah Koperasi Pada Tahun N | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
363. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | |||||||||||||||
koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan dengan lembaga perbankan / non perbankan dalam rangka kemudahan akses pembiayaan dan permodalan untuk memperkuat likuiditas koperasi. | Jumlah | Koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang menyelenggarakan RAT berturut-turut selama 2 tahun | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
364. | Jumlah Produksi/Populasi Komoditas Perikanan | |||||||||||||||
Jumlah Produksi/Populasi Komoditas Perikanan | produksi perikanan | Produksi total perikanan budidaya dan tangkap | Semakin tinggi maka semakin baik | Jumlah Produksi Perikanan Perairan Umum + Jumlah Produksi Perikanan di Kolam + Produksi Perikanan di keramba | Jumlah | Ton | jenis perairan | Ya | - | - | per Kabupaten | Ya | ||||
365. | Persentase fasilitasi penerbitan NIK untuk koperasi | |||||||||||||||
Jumlah koperasi yang memiliki NIK | Jumlah koperasi yang memiliki NIK | Nomor Induk Koperasi (NIK) diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang menyelenggarakan RAT selama 2 tahun berturut-turut | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
366. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pendampingan kelembagaan dan usaha | |||||||||||||||
Jumlah koperasi yang dilakukan pendampingan | Jumlah koperasi yang dilakukan pendampingan | Pendampingan koperasi adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, meningkatkan kualitas usaha koperasi serta meningkatkan daya saing. Ruang lingkup pendampingan meliputi pelaksanaan pendampingan, pengembangan pendampingan serta monitoring dan evaluasi hasil pendampingan. | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Jumlah Koperasi Binaan Seluruhnya | Jumlah Koperasi Binaan Seluruhnya | Jumlah Koperasi Binaan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
367. | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi kemitraan | |||||||||||||||
Jumlah koperasi yang difasilitasi pemasaran | Jumlah koperasi yang difasilitasi pemasaran | Fasilitasi pemasaran juga dilakukan bagi koperasi khususnya koperasi produsen yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Jumlah Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang menyelenggarakan RAT selama 2 tahun berturut-turut | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
368. | Persentase Koperasi Yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | |||||||||||||||
Jumlah koperasi yang telah dilakukan perlindungan dan pemberdayaan | Jumlah koperasi yang telah dilakukan perlindungan dan pemberdayaan | Perlindungan koperasi dilakukan melalui penetapan bidang kegiatan ekonomi dan sektor usaha bagi koperasi, serta pemulihan usaha koperasi melalui restrukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan modal dan bantuan bentuk lainnya. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha dengan menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
Jumlah koperasi | Jumlah koperasi | Koperasi binaan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
369. | Persentase Konflik SARA | |||||||||||||||
Persentase Konflik SARA | Konflik Sosial [K00962] | Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. | Semakin rendah nilai semakin baik | (Jumlah Konflik SARA / Jumlah Seluruh Konflik) x 100% | Persentase | % | Kabupaten | Tidak | Kompilasi Data Penanganan Konflik IPOLEKSOSBUD Tahun 2025 Tahun 2025 | - | Jumlah Konflik SARA ; Jumlah Seluruh Konflik | Kabupaten | Ya | |||
370. | Data Koperasi Per Kecamatan | |||||||||||||||
Koperasi Binaan | Koperasi Binaan | Koperasi Binaan di Kabupaten Mojokerto | jumlah | koperasi | kecamatan | Ya | Ya | |||||||||
371. | Data Koperasi Berdasarkan Sektor Usaha | |||||||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Jumlah Koperasi berdasarkan sektor usaha | Koperasi berdasarkan sektor usaha | Jumlah | koperasi | kabupaten | Ya | Ya | |||||||||
372. | Data Koperasi Berdasarkan Jumlah Anggotanya | |||||||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Jumlah Koperasi berdasarkan jumlah anggotanya | Jumlah | Orang | Ya | Ya | ||||||||||
373. | Pendapatan Asli Daerah | |||||||||||||||
Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | Semakin Tinggi semakin baik | - | Nilai | Rupiah | - | Ya | https://data.mojokertokab.go.id/ | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah | Kabupaten | Ya | ||||
374. | Data Koperasi Berdasarkan Jenis Koperasi | |||||||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan jenis koperasi | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
375. | Data Koperasi Berdasarkan Kelompok Koperasi | |||||||||||||||
Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Jumlah Koperasi berdasarkan kelompok koperasi | Jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
376. | Persentase peningkatan Usaha Mikro yang memiliki legalitas usaha dan produk | |||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Jumlah Usaha Mikro yang memiliki Legalitas Usaha | Jumlah | usaha mikro | Ya | Ya | ||||||||||
377. | Persentase usaha mikro yang telah diberdayakan | |||||||||||||||
Jumlah usaha mikro yang telah dilakukan pemberdayaan | Jumlah usaha mikro yang telah dilakukan pemberdayaan | Kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meliputi fasilitasi kemitraan, fasilitasi legalitas kelembagaan, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk / usaha serta pendampingan usaha | Jumlah | usaha mikro | Ya | Ya | ||||||||||
378. | Lain-lain PAD yang sah | |||||||||||||||
Lain-lain PAD yang sah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Lainnya | Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Semakin Tinggi semakin baik | - | Nilai | Rupiah | - | Ya | Ya | |||||||
379. | Persentase usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | |||||||||||||||
Jumlah usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | Jumlah usaha mikro yang telah difasilitasi pengembangan usaha | Adapun kegiatan pengembangan usaha mikro yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro adalah fasilitasi pemasaran, fasilitasi pelatihan dan fasilitasi akses pembiayaan. | Jumlah | usaha mikro | Ya | Ya | ||||||||||
380. | Data Usaha Mikro Per Kecamatan | |||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro per kecamatan | Jumlah Usaha Mikro per kecamatan | Usaha Mikro di masing-masing kecamatan | Jumlah | usaha mikro | Ya | Ya | ||||||||||
381. | Data Usaha Mikro Berdasarkan Sektor Usaha | |||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro berdasarkan sektor usaha | Jumlah Usaha Mikro berdasarkan sektor usaha | Jumlah Usaha Mikro berdasarkan sektor usaha | Jumlah | usaha mikro | Ya | Ya | ||||||||||
382. | Persentase usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | |||||||||||||||
Jumlah usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | Jumlah usaha mikro yang diberikan fasilitasi kemitraan | Kemitraan difasilitasi melalui penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan stake holder yang bermitra. Jenis kemitraan yang dilakukan meliputi fasilitasi pemasaran produk usaha mikro binaan melalui mitra serta kerjasama pelatihan dalam rangka penumbuhan wirausaha baru dan peningkatan kapasitas usaha, contohnya pelatihan yang dilakukan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Lautan Natural Krimerindo (LNK) | Jumlah | usaha mikro | Ya | Ya | ||||||||||
383. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi standarisasi dan sertifikasi | |||||||||||||||
usaha mikro yang diberikan pendampingan | usaha mikro yang diberikan pendampingan | usaha mikro yang diberikan pendampingan | Ya | Ya | ||||||||||||
384. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | |||||||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pemasaran | Ya | Ya | |||||||||||
385. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | |||||||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi pelatihan | Ya | Ya | ||||||||||||
386. | Persentase usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | |||||||||||||||
usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | usaha mikro yang diberikan dukungan fasilitasi akses pembiayaan | Ya | Ya | ||||||||||||
387. | Persentase fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | |||||||||||||||
fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | fasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam | jumlah | koperasi | Ya | Ya | ||||||||||
388. | Persentase Peningkatan Kinerja ASN | |||||||||||||||
Persentase Peningkatan Kinerja ASN | Persentase Peningkatan Kinerja ASN | Suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar perubahan positif dalam kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam periode tertentu | Positif: Jika hasilnya positif, itu menunjukkan adanya peningkatan dalam kinerja ASN, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti pelatihan, peningkatan motivasi, atau perubahan kebijakan. | Jumlah ASN dengan predikat Kinerja Baik (N) : Jumlah ASN (N) x 100% | Persentase | Persen | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
397. | Persentase LPM Berprestasi | |||||||||||||||
Persentase LPM Berprestasi | LPM Berprestasi | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | - | - | Jumlah | Persen | - | Tidak | - | - | - | - | Ya | |||
398. | Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | |||||||||||||||
Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | Persalinan | Persalinan adalah proses alami yang dimulai dengan kontraksi rahim yang menyebabkan pembukaan serviks atau leher rahim. Proses ini berakhir dengan pengeluaran plasenta setelah bayi lahir | Jumlah Pelayanan Ibu Bersalin / Sasaran KMK * 100 | Persentase | Persen | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||||
405. | Persentase Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | |||||||||||||||
Persentase Jumlah Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | Binaan Lembaga Ekonomi Pedesaan | "Lembaga ekonomi pedesaan adalah lembaga yang dapat menopang perekonomian desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi BUM Desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUM Desa, antara lain: Mengelola pasar desa, Menangani wisata rintisan, Menjual alat pertanian, Mengelola pangkalan gas LPG" | - | - | Jumlah | Persen | - | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
406. | Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | |||||||||||||||
Cakupan Desa / Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | Universal Child Immunization (UCI) | Suatu keadaaan tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada Semua Bayi. | Desa UCI / Jumlah Desa X 100 | Persentase | Persen | Wilayah | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
407. | Cakupan Kunjungan Bayi | |||||||||||||||
Cakupan Kunjungan Bayi | Bayi | Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. | Jumlah pelayanan Kesehatan bayi / Jumlah sasaran bayi X 100 | Persentase | Persen | Berapa persen Kesehatan Bayi di Mojokerto? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
408. | Kebutuhan Posyandu per 1.000 Balita | |||||||||||||||
Posyandu per 1.000 Balita | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | Posyandu / Jumlah Balita X 1000 | Persentase | Posyandu | Berapa Jumlah Kebutuhan Posyandu per 1.000 Balita | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
409. | Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | |||||||||||||||
Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | Jumlah puskesmas+pustu+klinik pratama+klinik utama dibagi jumlah penduduk kali 1000 | Persentase | Penduduk | Berapa jumlah Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Poliklinik | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. | Jumlah puskesmas+pustu+klinik pratama+klinik utama dibagi jumlah penduduk kali 1000 | Persentase | Penduduk | Berapa jumlah rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Puskesmas pembantu (Pustu) | Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan. | Jumlah puskesmas+pustu+klinik pratama+klinik utama, dibagi jumlah penduduk kali 1000 | Persentase | Penduduk | Berapa Jumlah Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per 1.000 Penduduk | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
410. | Rasio Rumah Sakit per 1.000 Penduduk | |||||||||||||||
Rumah Sakit per 1.000 Penduduk | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Jumlah Rumah Sakit dibagi Penduduk dikali 1.000 | Persentase | Penduduk | Berapa Jumlah Rasio Rumah Sakit per 1.000 Penduduk | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
411. | Persentase Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | |||||||||||||||
Persentase Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | Pemberdayaan kepada Masyarakat, Kelompok /Organisasi / Kelembagaan di Desa / Kelurahan | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | - | - | Jumlah | Persen | - | Tidak | - | Ya | ||||||
412. | Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | |||||||||||||||
Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | - | Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan | Opini BPK di Kabupaten Mojokerto | - | Laporan | - | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten | Ya | |||
413. | Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | |||||||||||||||
Realisasi APBD Belanja Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | - | APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah | Baik | Jumlah Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Mojokerto | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Tidak | - | - | - | KABUPATEN | Ya | |||
414. | Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | |||||||||||||||
Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Realisasi APBD Pendapatan Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Anggaran | Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah | Baik | Jumlah realisasi Pendapatan | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | ||||
415. | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | |||||||||||||||
Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), yang sering disingkat DBH SDA, adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah daerah tersebut. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam, baik yang berupa pajak maupun bukan pajak, yang dipungut oleh pemerintah pusat. | Baik | Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | ||||
416. | Dana Alokasi Umum | |||||||||||||||
Dana Alokasi Umum | Dana Alokasi Umum | Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan umum dan operasional pemerintah daerah. Tidak seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk kegiatan atau program tertentu, DAU bersifat umum dan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam kebutuhan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta untuk membiayai kegiatan yang bersifat rutin dan dasar. DAU bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi sumber daya keuangan antar daerah, sehingga daerah yang lebih sedikit pendapatannya (misalnya daerah terpencil atau daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi) tetap bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan menyediakan layanan dasar kepada warganya. Besarannya dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. | Baik | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
417. | Dana Alokasi Khusus | |||||||||||||||
Dana Alokasi Khusus | Dana Alokasi Khusus | Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai kegiatan atau program tertentu yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan di daerah. DAK ini memiliki alokasi yang lebih spesifik dibandingkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), yang lebih bersifat luas dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah. DAK ini biasanya dialokasikan untuk sektor-sektor tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau bidang lain yang sesuai dengan prioritas nasional. Misalnya, ada DAK untuk pembangunan jalan, pembiayaan kesehatan, atau peningkatan fasilitas pendidikan di daerah-daerah tertentu. Tujuan utama DAK adalah untuk mendukung pemerataan pembangunan antar daerah, karena daerah-daerah yang membutuhkan dana lebih untuk sektor tertentu akan mendapat alokasi yang lebih besar. Ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan daerah-daerah yang kurang berkembang dapat memperoleh dana yang cukup untuk memperbaiki fasilitas dan pelayanan publik. | Baik | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
418. | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | |||||||||||||||
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya | Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Dana ini merupakan salah satu bentuk redistribusi keuangan dari pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau daerah lain dan diberikan kepada daerah yang membutuhkan, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan daerah tersebut. Jenis-jenis Pajak yang Diberikan Pajak yang dimaksud dalam konteks ini umumnya meliputi: Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dipungut dari penghasilan individu atau perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah. Bagi hasil pajak ini dapat dialokasikan ke daerah-daerah berdasarkan aturan tertentu. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor dan transaksi jual beli kendaraan bermotor, yang hasilnya dapat dibagi ke daerah tempat pajak tersebut dipungut. Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas penyediaan layanan akomodasi dan makanan di restoran, yang juga dapat dialokasikan ke daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (selain yang terkait langsung dengan SDA): Ini adalah pajak yang dipungut dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, yang hasilnya juga dapat dibagi ke daerah terkait. | Baik | Total | Rupiah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | ||||||
419. | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | |||||||||||||||
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian | Dana Otonomi Khusus (OTSUS) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi atau daerah tertentu yang memiliki status otonomi khusus. Tujuan utama dari Dana OTSUS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki kondisi khusus, seperti daerah dengan potensi konflik, keberagaman budaya, atau lokasi geografis yang terpencil dan sulit dijangkau. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam proses penyesuaian terhadap perubahan kebijakan atau kondisi tertentu yang memengaruhi pembangunan daerah. Biasanya, dana ini diberikan untuk mengatasi ketimpangan dan perbedaan tingkat perkembangan antara daerah. Dana Penyesuaian diberikan ketika ada perubahan dalam kebijakan fiskal, misalnya setelah penerapan sistem desentralisasi atau setelah perubahan besar dalam kebijakan ekonomi atau pajak yang berdampak pada daerah-daerah tertentu. | Baik | Total | Rupiah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
420. | Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | |||||||||||||||
Bantuan Keuangan Dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | - | Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya adalah dana yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah lainnya kepada pemerintah daerah lain sebagai bentuk dukungan finansial untuk membantu pembiayaan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh daerah penerima bantuan. Bantuan keuangan ini dapat bersifat alokasi khusus yang ditujukan untuk program-program tertentu, atau bisa juga berupa bantuan umum yang diberikan untuk kebutuhan yang lebih luas. | Baik | Total | Rupiah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
421. | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | |||||||||||||||
Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | Pendapatan Lainnya (Dana Desa) | Dana Desa merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah pusat dalam upaya untuk memperkuat otonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Dengan adanya Dana Desa, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan menjalankan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. | Baik | Total | Rupiah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
422. | Anggaran Belanja per Urusan | |||||||||||||||
Anggaran Belanja per Urusan | - | Anggaran Belanja per Urusan adalah pembagian anggaran belanja pemerintah berdasarkan urusan atau sektor tertentu yang menjadi fokus dalam kegiatan pemerintahan. Pembagian ini digunakan untuk memastikan bahwa alokasi dana dapat lebih terarah, terstruktur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan mengelompokkan belanja berdasarkan urusan, pemerintah dapat mengelola dan mengalokasikan dana dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan setiap sektor mendapatkan pendanaan yang tepat untuk mendukung program-program pembangunan. | Baik | Total | Rupiah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
423. | Realisasi Pembiayaan Daerah | |||||||||||||||
Realisasi Pembiayaan Daerah | Realisasi Pembiayaan Daerah | Realisasi Pembiayaan Daerah adalah proses pencairan dan penggunaan dana pembiayaan yang diterima oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan atau program tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembiayaan daerah merujuk pada dana yang diperoleh pemerintah daerah bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) atau transfer dari pemerintah pusat (seperti DAU atau DAK), tetapi dari sumber lain yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan operasional daerah. | Baik | Total | Rupiah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
424. | Jumlah Aset Daerah | |||||||||||||||
Jumlah Aset Daerah | Jumlah Aset Daerah | Jumlah Aset Daerah adalah total nilai keseluruhan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari semua aset yang digunakan untuk mendukung operasional dan pembangunan di daerah tersebut. Aset daerah ini mencakup berbagai jenis kekayaan, baik yang bersifat tetap (seperti tanah, gedung, dan infrastruktur) maupun yang bersifat lancar (seperti kas, piutang, dan investasi jangka pendek). | Baik | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
425. | Jumlah Kewajiban Daerah | |||||||||||||||
Jumlah Kewajiban Daerah | Jumlah Kewajiban Daerah | Jumlah Kewajiban Daerah merujuk pada total utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang harus dibayar atau diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban ini timbul dari berbagai transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, baik dalam bentuk pinjaman, utang kepada pihak ketiga, atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Baik | Nilai | Jumlah | WEB SATU DATA PALAPA | Ya | - | - | - | Ya | |||||
426. | Persentase PKK Aktif | |||||||||||||||
Persentase PKK Aktif | PKK Aktif | Jumlah PKK dihitung dari jumlah tim penggerak PKK dalam lingkup wilayah pemerintah daerah. Tim penggerak PKK beranggotakan warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana pengendali Gerakan PKK | - | - | Jumlah | Persen | - | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | ||||||
427. | Frekuensi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | |||||||||||||||
Frekuensi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa | Kapasitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan desa adalah kemampuan dan kompetensi aparatur desa dan lembaga desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Kapasitas ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa | Jumlah | Kali | Tidak | Ya | ||||||||||
428. | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | |||||||||||||||
Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan adalah keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program pembangunan | Jumlah | Persen | Tidak | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||||||||
429. | Persentase Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | |||||||||||||||
Persentase Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan Masyarakat | Program pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk membantu masyarakat berkembang dan mandiri, terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan. Program ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti pemerintahan, kesehatan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan | Jumlah | Persen | Tidak | Ya | ||||||||||
430. | Frekuensi Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | |||||||||||||||
Frekuensi Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan | Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. | Jumlah | Kali | Tidak | Ya | ||||||||||
431. | Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter) | |||||||||||||||
Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter) | Dokter | Dokter dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Jumlah dokter(dokter umum) yang memiliki STR / jumlah penduduk X 1000 | Angka | Jiwa | Berapa Rasio Dokter per 1.000 Penduduk (1 Puskesmas min. 2 Dokter)? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
432. | Rasio Tenaga Medis per 1.000 Penduduk (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi; 1 Puskesmas, 2 Dokter) | |||||||||||||||
Tenaga Medis | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Jumlah dokter(umum,gigi,spesialis) yang memiliki STR / jumlah penduduk X 1000 | Persentase | Jiwa | Berapa Rasio Tenaga Medis per 1.000 Penduduk (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi; 1 Puskesmas, 2 Dokter)? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
433. | Prevalensi Stunting di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Prevalensi Stunting | Stunting | Status gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). | panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U) | Persentase | Persen | Berapa Persen Prevalensi Stunting di Kabupaten Mojokerto? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
434. | Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional | |||||||||||||||
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional | Jaminan Kesehatan | Program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi JAMKESMAS/ JAMKESDA, Surat miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan BPJS kesehatan. | Jumlah Peserta Jaminan Kesehatan / Jumlah Penduduk X 100 | Persen | Persentase | Berapa Persen Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
435. | Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan | |||||||||||||||
Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | Total Persentase Indikator SPM / 12 Indikator X 100 | Persentase | Persen | Berapa Persen Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
436. | Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup | |||||||||||||||
Kematian Bayi | Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | Jumlah Kematian Bayi / Jumlah Kelahiran X 1000 | Angka | Angka | Berapa Angka Kematian Bayi per 1.000 kelahiran hidup? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||||
437. | Persentase Ketersediaan Obat dan Vaksin | |||||||||||||||
Ketersediaan Obat | Obat | Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. | Jumlah Puskesmas yang memiliki ketersediaan obat | Persen | Persentase | Berapa Persentase Ketersediaan Obat? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
Ketersediaan Vaksin | Vaksin | Antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. | Persen | Persentase | Berapa Persentase Ketersediaan Vaksin? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | ||||||||
438. | Angka Kematian Bayi (AKB) | |||||||||||||||
Angka Kematian Bayi | Angka Kematian Bayi | Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1000 kelahiran hidup. | Jumlah Kematian Bayi / Post Neonatal *1000 | Berapa Angka Kematian Bayi (AKB)? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||||
439. | Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan | |||||||||||||||
Balita Gizi Buruk | Gizi buruk pada balita | kondisi serius ketika anak mengalami kekurangan gizi yang parah, yang ditandai dengan berat badan yang sangat rendah dibandingkan dengan tinggi badannya. | Jumlah Balita Gizi Buruk / Jumlah Balita yang Diukur * 100 | Persen | Persentase | Berapa Persen Cakupan Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
440. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA | |||||||||||||||
Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA | Tuberkulosis (TB) | Penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. | Jumlah Kasus TBC / Perkiraan Insiden TBC X 100 | Persen | Persentase | Berapa Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita TBC BTA? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
441. | Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita HIV | |||||||||||||||
Penemuan & Penanganan Penderita HIV | HIV (Human Immunodeficiency Virus) | Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). | Jumlah Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV / Jumlah Estimasi Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV X 100 | Persen | Persentase | Berapa Persentase Cakupan Penemuan & Penanganan Penderita HIV? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
442. | Persentase Posyandu Aktif | |||||||||||||||
Posyandu Aktif | Posyandu Aktif | Yang dimaksud posyandu aktif memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 10 kali/setahun dalam bulan berbeda; 2. Memiliki minimal 5 orang kader; 3. Cakupan minimal 50% sasaran imunisasi mendapatkan layanan KIA, gizi, Imunisasi, dan KB; 4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 5. Mengembangkan kegiatan tambahan Kesehatan minimal 1 kegiatan pengembangan seperti kesehatan remaja, usia kerja, lanjut usia, dll. | Jumlah Posyandu Aktif / Jumlah Posyandu Tidak AKtif X 100 | Persen | Persentase | Berapa Persentase Posyandu Aktif? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
443. | Cakupan Desa Siaga Aktif | |||||||||||||||
Desa Siaga Aktif | Desa Siaga Aktif | Desa/Kelurahan yg penduduk/masyarakatnya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah2 kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan secara mandiri. | - Jumlah Aktif Pratama / Jumlah Desa Siaga X 100 - Jumlah Aktif Madya / Jumlah Desa Siaga X 100 - Jumlah Aktif Purnama/ Jumlah Desa Siaga X 100 - Jumlah Aktif Mandiri / Jumlah Desa Siaga X 100 | Berapa Persen Cakupan Desa Siaga Aktif? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||||
444. | Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | |||||||||||||||
Rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | Rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat | rumah tangga yang memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, seperti kloset dengan leher angsa dan sistem pembuangan akhir yang aman, misalnya septic tank atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah | Jumlah KK dengan akses Fasilitas Sanitasi / Jumlah KK X 100 | Persen | Persentase | Berapa Jumlah Persentase rumah tangga/KK yang menggunakan Jamban Sehat? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||
445. | Cakupan Ibu Hamil Resiko Tinggi | |||||||||||||||
Ibu Hamil Resiko Tinggi | Ibu Hamil Resiko Tinggi | kondisi di mana kehamilan memiliki potensi meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan/atau bayi, baik sebelum, saat, maupun setelah persalinan | Jumlah Ibu Hamil Risti / Sasaran Ibu Hamil Risi X 100 | Berapa Persen Cakupan Ibu Hamil Resiko Tinggi? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya | |||||||||
446. | Persentase penempatan pegawai sesuai kompetensi | |||||||||||||||
Persentase penempatan pegawai sesuai kompetensi | Persentase penempatan pegawai sesuai kompetensi | Suatu ukuran yang menunjukan seberapa besar perubahan positif dalam kompetensi penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam periode tertentu. | Positif: Jika hasilnya positif, itu menunjukkan adanya peningkatan penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensi ASN | Jumlah ASN dengan predikat Kinerja Baik (N) : Jumlah ASN (N) x 100% | Persentase | Persen | - | Tidak | - | - | - | Kabupaten Mojokerto | Ya | |||
447. | Capaian Indikator Pelayanan Kesehatan | |||||||||||||||
Indikator Pelayanan Kesehatan | Pelayanan Kesehatan | Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif | Persen | Persentase | Berapa persen capaian Indikator Pelayanan Kesehatan? | Ya | Tingkat Kabupaten | Ya |
Kode Referensi/Data Induk Wilayah Kabupaten yang digunakan mengacu pada:
"KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 050-145 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU".
No. | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Kode Kecamatan | Nama Kecamatan |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351601 | KECAMATAN JATIREJO |
2. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351602 | KECAMATAN GONDANG |
3. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351603 | KECAMATAN PACET |
4. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351604 | KECAMATAN TRAWAS |
5. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351605 | KECAMATAN NGORO |
6. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351606 | KECAMATAN PUNGGING |
7. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351607 | KECAMATAN KUTOREJO |
8. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351608 | KECAMATAN MOJOSARI |
9. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351609 | KECAMATAN DLANGGU |
10. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351610 | KECAMATAN BANGSAL |
11. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 35111 | KECAMATAN PURI |
12. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351612 | KECAMATAN TROWULAN |
13. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351613 | KECAMATAN SOOKO |
14. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351614 | KECAMATAN GEDEG |
15. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351615 | KECAMATAN KEMLAGI |
16. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351616 | KECAMATAN JETIS |
17. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351617 | KECAMATAN DAWARBLANDONG |
18. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351618 | KECAMATAN MOJOANYAR |
Kode Referensi/Data Induk Data Pusat Kesehatan Masyarakat yang digunakan mengacu pada:
"KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/2099/2023
TENTANG
DATA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEREGISTRASI SEMESTER I TAHUN 2023".
No. | Kode Puskesmas | Nama Puskesmas |
---|---|---|
1. | 35160200001 | PUSKESMAS JATIREJO |
2. | 35160200002 | PUSKESMAS GONDANG |
3. | 35160200003 | PUSKESMAS PACET |
4. | 35160200004 | PUSKESMAS PANDAN |
5. | 35160200005 | PUSKESMAS TRAWAS |
6. | 35160200006 | PUSKESMAS MANDURO |
7. | 35160200007 | PUSKESMAS NGORO |
8. | 35160200008 | PUSKESMAS PUNGGING |
9. | 35160200009 | PUSKESMAS WATUKENONGO |
10. | 35160200010 | PUSKESMAS PESANGGRAHAN |
11. | 35160200011 | PUSKESMAS MOJOSARI |
12. | 35160200012 | PUSKESMAS MODOPURO |
13. | 35160200013 | PUSKESMAS BANGSAL |
14. | 35160200014 | PUSKESMAS GAYAMAN |
15. | 35160200015 | PUSKESMAS KUTOREJO |
16. | 35160200016 | PUSKESMAS DLANGGU |
17. | 35160200017 | PUSKESMAS PURI |
18. | 35160200018 | PUSKESMAS TAWANGSARI |
19. | 35160200019 | PUSKESMAS TROWULAN |
20. | 35160200020 | PUSKESMAS SOOKO |
21. | 35160200021 | PUSKESMAS GEDEG |
22. | 35160200022 | PUSKESMAS LESPADANGAN |
23. | 35160200023 | PUSKESMAS KEMLAGI |
24. | 35160200024 | PUSKESMAS KEDUNGSARI |
25. | 35160200025 | PUSKESMAS KUPANG |
26. | 35160200026 | PUSKESMAS JETIS |
27. | 35160200027 | PUSKESMAS DAWARBLANDONG |