No. | Judul Dataset | Kode SDSN | No Indikator/Variabel | Judul Indikator/Variabel | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Ukuran | Satuan | Dasar Rujukan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
2. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
3. | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | SP00131.00.00 | - | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
4. | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan (Non Muslim) | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa Perkawinan seseorang | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
5. | Jumlah Kepemilikan SKPWNI | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kepemilikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) | Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia | Surat yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain. | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
6. | Jumlah Penduduk di Kabupaten Mojokerto | SD00282.01.04 | - | - | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; persentase | Orang; persen | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
7. | Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan akta | Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. | 1. Ya, dapat ditunjukkan 2. Ya, tidak dapat ditunjukkan 3. Tidak memiliki 4. Tidak tahu | Jumlah | Orang | Sirusa (metadata variabel) |
8. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | SD00282.01.01 | - | - | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Klasifikasi Berdasarkan Jenis Kelamin: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah; persentase | Orang; persen | Pedoman Sensus Penduduk 2020 Draft Rancangan SDS |
9. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan | Penduduk yang memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Kecamatan | Jumlah | Orang | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 |
10. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | Penduduk yang wajib memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Jumlah | Orang | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 |
11. | Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 7-12 Tahunl. . | Penduduk Laki-Laki Usia 7-12 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 7-12 tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
12. | Jumlah Belanja per Kapita yang Diperuntukan untuk Preservasi, Perlindungan, Konservasi pada Semua Warisan Budaya dan Alam Menurut Jenis Warisan | SD01234.00.00 | 11.4.1 | Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (dengan Purchase Power Parity, PPP) | Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (dengan Purchase Power Parity, PPP) | ndikator global yang memiliki proksi dan akan dikembangkan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rupiah | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) |
13. | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan | Cagar Budaya | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | Kecamatan | Jumlah | Cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
14. | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | Pemeliharaan cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. | Kecamatan | Jumlah | - | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
15. | Jumlah Desa atau Kelurahan yang Memiliki Situs Bersejarah di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Desa atau Kelurahan yang Memiliki Situs Bersejarah | Jumlah Desa atau Kelurahan yang Memiliki Situs Bersejarah | Banyaknya lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa/kelurahan | UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya |
16. | Jumlah Dokumen Strategi atau Kebijakan Pariwisata dan Kebudayaan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Rencana Aksi dengan Perangkat Monitoring dan Evaluasi yang Disepakati | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Dokumen Strategi atau Kebijakan Pariwisata dan Kebudayaan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Rencana Aksi dengan Perangkat Monitoring dan Evaluasi yang Disepakati | Jumlah Dokumen Strategi atau Kebijakan Pariwisata dan Kebudayaan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Rencana Aksi dengan Perangkat Monitoring dan Evaluasi yang Disepakati | Indikator global yang akan dikembangkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs), BAPPENAS 2017 |
17. | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | Pembinaan kesenian tradisional | Pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kesenian | Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya |
18. | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | Kesenian tradisional | Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kesenian | Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kesenian Tradisional |
19. | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
20. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Sedang dalam pengajuan | - | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
21. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Wisatawan | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Daya Tarik Wisata 2. Hotel | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
22. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kab/Kota | Sedang dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata - Rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
23. | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
24. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id |
25. | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
26. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | SDM Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | - | Jumlah | Orang | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
27. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Indeks SPBE Dinas Komunikasi dan Informatika | Indeks SPBE | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE secara keseluruhan. Nilai Indeks SPBE merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Domain dan bobot domain. | 1. Memuaskan apabila nilai indeks 4,2-5,0 2. Sangat baik apabila nilai indeks 3,5-<4,2 3. Baik apabila nilai indeks 2,6-<3,5 4. Cukup apabila nilai indeks 1,8-<2,6 5. Kurang apabila nilai indeks <1,8 | indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
28. | Nilai Realisasi Investasi | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Realisasi Investasi | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan | Jumlah | Rupiah | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
29. | Jumlah Tenaga Kerja Formal di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tenaga Kerja Formal | Tenaga kerja formal | Tenaga kerja formal merupakan penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan utama sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan buruh/karyawan/pegawai. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | sirusa.bps.go.id |
30. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | SDM Pariwisata yang Dibina | Banyaknya sumber daya manusia pariwisata yang dibina baik oleh pelatihan yang termasuk dalam kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) ataupun Dana Pelayanan Kepariwisataan | - | Jumlah | Orang | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
31. | Jumlah Desa Rawan Pangan | dalam proses pengajuan | - | Desa Rawan Pangan | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id |
32. | Jumlah Tenaga Kerja di Kabupaten Mojokerto | SE00244.01.03 | - | - | "Jumlah tenaga kerja" | "Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulanbulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Jumlah, persentase" | "Orang/ jiwa, persen" | Pedoman Pencacahan Survei Industri Manufaktur |
33. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan | Jumlah | Rupiah | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
34. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | indeks domain | indeks SPBE | kematangan pelaksanaan SPBE pada domain tertentu. Nilai Indeks Domain merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain tersebut. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
35. | Jumlah Seluruh Pekerja Pada Periode Waktu Yang Sama di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Seluruh Pekerja pada Periode Waktu yang Sama | Jumlah Seluruh Pekerja pada Periode Waktu yang Sama | "Banyaknya orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain pada periode waktu yang sama (12 bulan terakhir)." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja |
36. | Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | SD00201.00.00 | - | - | Pekerja pada industri pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja | Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja, indikator ini dapat diperoleh dengan cara membagi jumlah pekerja pada industri pariwisata, dengan jumlah pekerja semua sektor dikalikan dengan 100 persen. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas); Sirusa |
37. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan | Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan adalah upaya kegiatan terpadu yang meliputi pengaturan pembinaan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kecamatan | Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar |
38. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Jumlah | Izin atau sertifikat standar | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah |
39. | Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah pekerja industri pariwisata | Jumlah pekerja industri pariwisata | Banyaknya pekerja pada industri pariwisata di suatu daerah dan waktu tertentu serta dinyatakan dalam satuan orang | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas); Sirusa |
40. | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja |
41. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | bobot domain | bobot domain | Bobot yang diberikan pada setiap domain | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Bobot | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
42. | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
43. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | 1. PMA/PMDN 2. tahap konstruksi dan tahap produksi | Jumlah | Laporan | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal |
44. | Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah pekerja total | Jumlah pekerja industri pariwisata | Banyaknya seluruh pekerja di suatu daerah dan waktu tertentu serta dinyatakan dalam satuan orang | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas); Sirusa |
45. | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
46. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Investor Baru yang Masuk | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Jumlah | Investor | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
47. | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan (Disnaker) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
48. | Jumlah Lumbung Pangan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Lumbung Pangan | Lumbung Pangan Masyarakat | Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Demak. (11 Agustus 2022). Lumbung Pangan Masyarakat. https://dinpertanpangan.demakkab.go.id/?p=4951 |
49. | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Klasifikasi berdasarkan tempat wisata yaitu: 1. Wana Wisata Padusan Pacet 2. Kolam/Pemandian Air Panas 3. Dlundung 4. Jolotundo 5. Makan Religius Troloyo 6. Museum Trowulan 7. Ubalan 8. Coban Canggu 9. Candi Bajang Ratu 10. Candi Brahu 11. Candi Tikus | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
50. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. | - | Jumlah | Objek Pemajuan | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
51. | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
52. | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
53. | Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara di Kabupaten Mojokerto | SD00142.00.00 | 8.9.1.(b) | Jumlah kunjungan wisatawan nusantara. | Kunjungan wisatawan nusantara | Perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Orang; Persen | Buku Pilar Pembangunan Ekonomi (Bappenas) - Buku 2 |
54. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | Pembangunan Lumbung Pangan | Banyaknya pembangunan sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Jumlah | Unit | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 |
55. | Jumlah Perusahaan yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Terdata | Perusahaan | "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
56. | Skor Pola Pangan Harapan | dalam proses pengajuan | - | Skor Pola Pangan Harapan | Skor Pola Pangan Harapan | Nilai yang diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Unit | BPS. INDAH Indonesia Data Hub. https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional |
57. | Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Kabupaten Mojokerto | SD01314.01.00 | 8.9.1(a) | Jumlah Wisatawan Mancanegara | Wisatawan Mancanegara | Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. | 1. Wisatawan (tourist) dalah setiap pengunjung seperti definisi di atas yang tinggal paling sedikit 24 jam, akan tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan di tempat yang dikunjungi dengan maksud kunjungan antara lain: a. Personal: berlibur, rekreasi, mengunjungi teman atau keluarga, belajar atau pelatihan, kesehatan olah raga, keagamaan, belanja, transit, dan lain-lain. b. Bisnis dan profesional: menghadiri pertemuan, konferensi atau kongres, pameran dagang, konser,pertunjukan, dan lainlain. 2. Pelancong (Excursionist) adalah setiap pengunjung seperti definisi di atas yang tinggal kurang dari dua puluh empat jam di tempat yang dikunjungi (termasuk cruise passenger yaitu setiap pengunjung yang tiba di suatu negara dengan kapal atau kereta api, di mana mereka tidak menginap di akomodasi yang tersedia di negara tersebut). | Jumlah; Persentase | Orang; Persen | https://www.bps.go.id/subject/16/pariwisata.html |
58. | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tahun N | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
59. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya | Produksi Ikan | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 |
60. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek pemajuan kebudayaan yang mendapat pembinaan di mana pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat | - | Jumlah | Objek Pemajuan | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
61. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemda Kab/Kota | dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Capaian Kerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
62. | Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 13-15 Tahun | Penduduk Laki-Laki Usia 13-15 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 13-15 tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
63. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Produksi | kg | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan |
64. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | SD00845.02.00 | - | Jumlah Industri Tahun n-1 | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
65. | Jumlah Perusahaan Berskala Besar di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perusahaan Berskala Besar | Perusahaan Berskala Besar | "Perusahaan berskala besar dapat dikatakan sebagai industri besar di mana industri besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri |
66. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N-1) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | Produksi Ikan | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 |
67. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Objek wisata | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
68. | Jumlah Kepemilikan Sertifikat PPID Kabupaten Mojokerto | SD00721.00.00 | 16.10.2.(c) | Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengukur kualitas PPID dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | kualitas PPID dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | Jumlah PPID yang telah mengikuti pelatihan dan telah lulus sertifikasi PPID dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pejabat | UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
69. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | PHI | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
70. | Jumlah Industri Tahun (N) | SD00845.02.00 | - | Jumlah Industri Tahun n | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
71. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | PHI | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
72. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | - | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
73. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | SP00119.00.00 | - | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | Cerai Hidup | Berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum atau wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi telah melahirkan anak | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
74. | Jumlah Total Perpustakaan | SP00366.00.00 | - | - | Perpustakaan | Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka | 1. Perpustakaan Fisik 2. Perpustakaan Digital | Jumlah | Unit | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
75. | Jumlah Penduduk Yang Tidak Bekerja di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk yang Tidak Bekerja | Penduduk yang tidak bekerja | "Tidak bekerja dapat dikatakan sebagai pengangguran di mana pengangguran adalah meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. Pengangguran juga dapat dikatakan sebagai penganggur terbuka yang terdiri dari: 1. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan 2. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha 3. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja." | - | Jumlah | Penduduk | disnakertrans.ntbprov.go.id dan Badan Pusat Statistik |
76. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
77. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif | - | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
78. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | dalam proses pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
79. | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | SD01370.02.00 | - | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | Pengangguran | "Pengangguran terdiri dari: 1. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. 2. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. 3. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (Putus asa). 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Pengangguran Terbuka 2. Pengangguran Terselubung" | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
80. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Tenaga Perpustakaan | Tenaga perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
81. | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia |
82. | Jumlah Industri yang Melaporkan Data Industri di SIINas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
83. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | SD00822.01.00 | - | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | Kawin | Status dari seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
84. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia |
85. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yg Terbina atau Terlatih dan Bersertifikat | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang terbina atau terlatih dan bersertifikat | Jumlah Satlinmas yang terbina, Jumlah Satlinmas yang terlatih, Jumlah Satlinmas yang bersertifikat | (Lihat Rujukan) | - | Jumlah | Orang | Peraturan Bupati Mojokerto nomor 81 tahun 2021 tentang Kedudukan SOTK, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat |
86. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Jumlah | Industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian |
87. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pekerja yang Memiliki Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan pada Periode Waktu Tertentu di Kabupaten Mojokerto | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di mana pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional |
88. | Jumlah Penduduk Perempuan Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Perempuan Usia 7-12 Tahun | Penduduk Perempuan Usia 7-12 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 7-12 tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
89. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat |
90. | Target Program Aplikasi Informatika | dalam proses pengajuan | - | Target Program Aplikasi Informatika | Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperolah data atau informasi yang diperlukan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
91. | Jumlah Pemustaka | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pemustaka | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
92. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Informasi lowongan yang terisi | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
93. | Jumlah Penduduk Perempuan Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Perempuan Usia 13-15 Tahun | Penduduk Perempuan Usia 13-15 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 13-15 tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
94. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pelanggaran | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
95. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
96. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Informasi lowongan kerja | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
97. | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | Penduduk pindah datang yang dilaporkan | Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan di mana Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
98. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | dalam proses pengajuan | - | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
99. | Jumlah Koleksi Buku | SP00115.00.00 | - | Jumlah Koleksi Buku | Koleksi Buku Perpustakaan | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Judul;Eksemplar | - |
100. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pelanggaran | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
101. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | dalam proses pengajuan | - | - | Komunikasi Publik | Komunikasi publik adalah pertukaran pesan dengan sejumlah orang yang berada dalam sebuah organisasi atau yang di luar organisasi, secara tatap muka atau melalui media | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | - | - | Nasution, A. 2020. Bahan Ajar Teknik Komunikasi Publik. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II BPS Tahun 2020. Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS. |
102. | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Perusahaan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
103. | Angkatan Kerja | SP00073.01.01 | - | Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | "Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Bekerja 2. Sementara Tidak Bekerja 3. Pengangguran" | Jumlah | Orang | BPS. (2012). Angkatan Kerja. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/47 |
104. | Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Umur di Bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta kelahiran | Kepemilikan akta | Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. | 1. Ya, dapat ditunjukkan 2. Ya, tidak dapat ditunjukkan 3. Tidak memiliki 4. Tidak tahu | Jumlah | Orang | Sirusa (metadata variabel) |
105. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat |
106. | Angkatan Kerja | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja | Pekerja | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir " | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
107. | Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun Kabupaten Mojokerto | SP00085.00.01 | - | - | Balita (Anak usia di bawah 5 Tahun) | anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) | Klasifikasi berdasarkan Jenis Kelamin: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah, Persentase | Orang, Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Sosial, Kementerian Kesehatan, Riskesdas 2018 |
108. | Angkatan Kerja | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran | Pengangguran | Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Jumlah | Orang | BPS. Pengangguran. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6463 |
109. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat |
110. | Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 | SD01605.00.00 | 12.6.1.(a) | Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 | Perusahaan yang Menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 | Perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan mengelola aspek lingkungan berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada standar nasional dan internasional. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Perusahaan; Persen | www.bps.go.id |
111. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
112. | Tersedianya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | dalam proses pengajuan | - | Tersedianya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tersedianya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Diukur dengan banyaknya program dan kegiatan yang sesuai dengan keterbukaan informasi publik di mana informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai denganUU No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Program Kegiatan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
113. | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 0-6 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
114. | Jumlah Anggota Perpustakaan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
115. | Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 0-18 Tahun | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Semua orang yang berusia 0-18 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
117. | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | Program Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi | Program penyelenggaraan persandian yaitu kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi |
118. | Jumlah Penduduk Usia 4-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 4-6 Tahun | Penduduk Usia 4-6 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berusia 4-6 tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
119. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | umlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
120. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kegemaran Membaca berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
121. | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 7-12 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
122. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaran Persandian | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Rata-Rata | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
123. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | - | - | - | - |
124. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
125. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
126. | Nilai Tambah Industri Kecil di Kabupaten Mojokerto | SD00145.00.00 | 9.3.1* | Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri | Nilai tambah industri kecil | Nilai tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; persentase | Rupiah; persen | sirusa.bps.go.id |
127. | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 13-15 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
128. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
129. | Nilai Tambah Industri Kecil di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Nilai Produksi (Output) | Nilai Produksi (Output) | Nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
130. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | Kawasan Kumuh yang sudah Tertangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditangani. | per kecamatan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
131. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | Penduduk yang Memiliki Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Jumlah | Jiwa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 |
132. | Indeks Kegemaran Membaca | Sedang dalam proses pengajuan | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
133. | Nilai Tambah Industri Kecil di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Biaya Antara | Biaya Antara | Nilai barang dan jasa yang digunakan sebagai bahan untuk memproduksi output dan terdiri dari barang tidak tahan lama dan jasa yang digunakan di dalam proses oleh unit-unit produksi dalam domestik tertentu pada waktu tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
134. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Akan Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang akan Ditangani | Kawasan Kumuh yang akan Ditangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang akan ditangani. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
135. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KK | SP00228.00.00 | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki KK | Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Kepala Keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
136. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
137. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | Kawasan Kumuh | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. | Kecamatan | Luas | Ha | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
138. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
139. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan (dalam juta rupiah) | dalam proses pengajuan | - | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
140. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk berusia 0 - 17 tahun yang wajib memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 |
141. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | - | - | - | - |
142. | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | "Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Unit | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
143. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N - 1) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N-1) | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
144. | Rata-Rata Lama Sekolah | SD01056.00.00 | - | Rata-Rata Lama Sekolah | Rata-Rata Lama Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | Tahun | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
145. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | SP00228.00.00 | - | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Kepala Keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
146. | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | Rehabilitasi rumah korban bencana | Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
147. | Jumlah Pasar yang belum Berstandar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pasar yang Belum Berstandar | Pasar Rakyat | Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) |
148. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (dalam juta rupiah) | dalam proses pengajuan | - | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
149. | Rata-Rata Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | BPS |
150. | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | "Banyaknya program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang direncanakan" | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit Rumah | Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus |
151. | Jumlah Pasar yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto | SE00064.00.00 | - | Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
152. | Rata-Rata Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh yaitu: 1. Tidak Pernah sekolah = 0 2. Masih Sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 3. Tidak bersejolah lagi dan tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir 4. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 | Nilai | Nilai | BPS |
153. | Total Nilai Tambah Industri di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Total Nilai Tambah Industri di Kabupaten Mojokerto | Nilai tambah industri | Total nilai tambah industri di Kabupaten Mojokerto di mana nilai tambah industri merupakan nilai produksi (output) dikurangi dengan biaya antara (intermediate cost). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
154. | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang | Prasarana dan Sarana Lalu Lintas | "Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Unit | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
155. | Total Nilai Tambah Industri di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Nilai Produksi (Output) | Nilai Produksi (Output) | Nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
156. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kab/Kota | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | Alat Ukur | Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang |
157. | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan | Banyaknya Rencana Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
158. | Total Nilai Tambah Industri di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Biaya Antara | Biaya Antara | Nilai barang dan jasa yang digunakan sebagai bahan untuk memproduksi output dan terdiri dari barang tidak tahan lama dan jasa yang digunakan di dalam proses oleh unit-unit produksi dalam domestik tertentu pada waktu tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
159. | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun | Penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 15 tahun dibuktikan dengan adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
160. | Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan | Siswa Pendidikan Kesetaraan | Banyaknya Siswa Pendidikan Kesetaraan di mana Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | pmpk.kemdikbud.go.id |
161. | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | Perumahan Terfasilitasi PSU | Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit Rumah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
162. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah realisasi ekspor tahun n-1 | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | US$ | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) |
163. | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun | [Dalam proses pengajuan] | - | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun | Penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun dibuktikan dengan adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
164. | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin | [Dalam proses pengajuan] | - | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin | Penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin dibuktikan dengan adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
165. | Jumlah Koperasi Aktif | SE00285.00.00 | - | Jumlah Koperasi Aktif | koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangatau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | 1. Koperasi Primer 2. Koperasi Sekunder | Jumlah | Koperasi | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
166. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah realisasi ekspor tahun n | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Nilai | US$ | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) |
167. | Luas panen padi sawah dan padi ladang | (masih dalam proses pengajuan) | - | Luas Panen Padi Sawah dan Padi Ladang | Luas Panen Padi | Luas tanaman padi yang dipungut hasilnya setelah tanaman tersebut cukup umur dan hasilnya paling sedikit 11% dari keadaan normal | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Luas | Ha | sirusa.bps.go.id |
168. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi Dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
169. | Jumlah Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang Dinilai Kesehatannya | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi Sehat | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi |
170. | Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian (Vital Statistics Register) | SD01181.00.00 | 17.19.2.(b) | Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) | Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). | Kemampuan lembaga pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Dokumen Administrasi; Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia (Bappenas) Edisi II |
171. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Berkualitas | Koperasi yang Berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar |
172. | Jumlah Siswa pada TK/PAUD Usia 4-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa pada TK/PAUD Usia 4-6 Tahun | Siswa TK/PAUD Usia 4-6 Tahun | Banyaknya siswa TK/PAUD usia 4-6 tahun di mana Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | siln-riyadh.kemdikbud.go.id |
173. | Jumlah Luasan yang masuk KP2B dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Luasan yang Masuk KP2B dari 18 Kecamatan | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Luas | Ha | UU RI No. 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
174. | Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Akses Pembiayaan Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | Indikator ini untuk mengukur tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peningkatan literasi keuangan dan memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
175. | Jumlah Kelompok Tani se Kabupaten Mojokerto | ST00794.01.00 | - | - | "Kelompok Tani (Poktan)" | "Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kelompok | PERMENTAN RI Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
176. | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
177. | Jumlah Hewan Ternak yang Diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Hewan Ternak yang Diperbantukan | Hewan Ternak | Hewan ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Ekor | "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak" |
178. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perpustakaan | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan |
179. | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koperasi | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
180. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang Pada Tahun Berjalan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | UTTP | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
181. | Jumlah Bibit Kopi yang Diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Bibit Kopi yang Diperbantukan | Bibit Kopi | "Bibit kopi adalah tanaman atau bagian dari tanaman kopi yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan, berupa biji, entres dan benih dalam polibeg." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Batang | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp) |
182. | Jumlah Siswa pada SMP/MTs/Sederajat di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa pada SMP/MTs/Sederajat | Siswa SMP/MTs/sederajat | Banyaknya siswa SD/MI/sederajat di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun. | Kecamatan | Jumlah | Orang; siswa | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
183. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMKM | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
184. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Jumlah | Kelas | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
185. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Jumlah | Kelas | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
186. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMKM | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
187. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
188. | Jumlah Siswa pada SD/MI/Sederajat di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa pada SD/MI/Sederajat | Siswa SD/MI/sederajat | Banyaknya siswa SD/MI/sederajat di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang; siswa | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
189. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
190. | Jumlah Seluruh KSP - USP | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh KSP - USP | Koperasi Simpan Pinjam-Usaha Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | KSP; USP | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi |
191. | Jumlah Siswa pada PAUD di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa pada PAUD | Siswa PAUD | Banyaknya siswa PAUD di Kabupaten Mojokerto di mana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | siln-riyadh.kemdikbud.go.id |
192. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | Pemberdayaan Usaha Mikro | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
193. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
194. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
195. | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Perempuan Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SMP,MTs) Perempuan Usia 13-15 Tahun | Jumlah Siswa (SMP,MTs) Perempuan Usia 13-15 Tahun | Banyaknya siswa SMP,MTs perempuan usia 5-13 tahun di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
196. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | dalam proses pengajuan | - | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Komoditas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
197. | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Laki-Laki Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SMP,MTs) Laki-laki Usia 13-15 Tahun | Jumlah Siswa (SMP,MTs) Laki-laki Usia 13-15 Tahun | Banyaknya siswa SMP,MTs laki-laki usia 5-13 tahun di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
198. | Total Sampel BDKT yang Diawasi Dalam Tahun Berjalan | dalam proses pengajuan | - | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
199. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
200. | Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Akses Pembiayaan Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | Indikator ini untuk mengukur tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peningkatan literasi keuangan dan memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
201. | Jumlah Siswa (SMP, MTS) Usia 13-15 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Usia 13-15 Tahun | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
202. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
203. | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi pengembangan usaha dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Usaha Mikro | PP RI No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
204. | Jumlah Siswa (SD,MI) Perempuan Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SD,MI) Perempuan Usia 7-12 Tahun | Siswa SD,MI Perempuan Usia 7-12 Tahun | Banyaknya siswa SD,MI perempuan usia 7-12 tahun di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
205. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Unit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
206. | Jumlah Siswa (SD,MI) Laki-Laki Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SD,MI) Laki-laki Usia 7-12 Tahun | Siswa SD,MI laki-laki Usia 7-12 Tahun | Banyaknya siswa SD,MI laki-laki usia 7-12 tahun di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Kecamatan | Jumlah | Siswa | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
207. | Jumlah Usaha Mikro | SE00365.00.00 | - | Jumlah Usaha Mikro | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | 1. Modal Usaha: paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 2. Hasil Penjualan tahunan: paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | Jumlah; Persentase | Usaha; Persen | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
208. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | Izin usaha | Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rekomendasi | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
209. | Jumlah Akseptor KB di Kabupaten Mojokerto | SD01606.00.00 | - | - | Peserta KB aktif | Peserta KB Aktif : Akseptor yang pada saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh kontrasepsi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Peserta; Persen | BKKBN, 2014 |
210. | Jumlah Siswa (SD, MI) Usia 7-12 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Siswa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
211. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rupiah | www.bps.go.id |
212. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kasus | PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
213. | Jumlah Peserta Didik Laki-Laki/Perempuan di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Peserta Didik Laki-laki/Perempuan | Peserta Didik | Banyaknya peserta didik laki-laki/perempuan di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. | Kecamatan | Jumlah | Peserta didik | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar |
214. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data kasus penyakit hewan menular tahun berjalan (n) | Penyakit hewan menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
215. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | SP00027.00.00 | - | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | 1. Pernah 2. Tidak pernah | Jumlah, Persentase | Orang, persen | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup |
216. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | Izin usaha | Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Rekomendasi | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
217. | Jumlah Usia Muda (15-18 Tahun) yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usia Muda (15-18 Tahun) yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Jumlah Usia Muda (15-18 Tahun) yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Banyaknya penduduk laki-laki dan perempuan usia 15-18 tahun yang sedang tidak sekolah, bekerja , atau mengikuti pelatihan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II |
218. | 3.1.3 kec_Jumlah Keluarga dan Rata-rata Banyaknya Anggota Keluarga Menurut Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Keluarga | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana |
219. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (It) | Indeks Harga yang Diterima Petani (It) | Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu paket jenis barang hasil produksi pertanian pada tingkat harga produsen di petani dengan dasar suatu periode tertentu. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | sirusa.bps.go.id |
220. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup |
221. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Keluarga | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana |
222. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
223. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | dalam proses pengajuan | - | Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis |
224. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
225. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
226. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan mutu pelayanan: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif,produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan; sarana dan prasarana | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
227. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Kelompok | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta |
228. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Hasil bagi | - | sirusa.bps.go.id |
229. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | UU RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
230. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
231. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
232. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
233. | Jumlah Lembaga SD/MI di Kabupaten Mojokerto | SP00274.00.00 | - | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | 1. SD Negeri 2. SD Swasta | Jumlah; Persentase | Sekolah; Persen | Kondef Operasional Baku - Statistik Sosial (2018) |
234. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Kelompok | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta |
235. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | (masih dalam proses pengajuan) | - | [SD]+_Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Jenis | sirusa.bps.go.id |
236. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik |
237. | Jumlah Lembaga SD/MI yang Berakreditasi Minimal B di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Lembaga SD/MI yang Berakreditasi Minimal B | Lembaga SD/MI yang berakreditasi minimal B | Banyaknya lembaga SD/MI yang berakreditasi minimal B di mana akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah. | Kecamatan | Jumlah | Satuan pendidikan | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional |
238. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dalam suatu periode dari suatu paket jenis barang dan jasa biaya produksi dan penambahan barang modal serta konsumsi rumah tangga di daerah perdesaan dengan dasar suatu periode tertentu. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | sirusa.bps.go.id |
239. | Jumlah Pasangan Usia Subur | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasangan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana |
240. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
241. | Jumlah Lembaga SMP/MTs di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Lembaga SMPMTs di Kabupaten Mojokerto | SMP/MTs | Banyaknya SMP/MTs di mana Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam kurun waktu 3 tahun. Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Satuan pendidikan | dispendik.mojokertokab.go.id |
242. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip |
243. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
244. | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri di Kabupaten Mojokerto | SD01829.00.00 | 9.4.1* | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri | Rasio emisi co2/emisi gas rumah kaca dengan nilai tambah sektor industri diperoleh dengan cara membagi tingkat emisi co2 dengan nilai tambah sektor industri. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rasio | Rasio | PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI EDISI II Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020 |
245. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Hasil bagi | - | sirusa.bps.go.id |
246. | Jumlah Peserta KB Aktif | SD00878.00.00 | - | Jumlah Peserta KB Aktif | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga |
247. | Jumlah Lembaga SMP/MTs yang Berakreditasi Minimal B di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Lembaga SMP/MTs yang Berakreditasi Minimal B | Lembaga SMP/MTs yang berakreditasi minimal B | Banyaknya lembaga SMP/MTs yang berakreditasi minimal B di mana akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah. | Kecamatan | Jumlah | Satuan Pendidikan | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional |
248. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Statis Dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) |
249. | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri di Kabupaten Mojokerto | SD01196.00.00 | 9.4.1* | Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor ah sektor industri manufaktur. | Tingkat emisi gas rumah kaca | Tingkat emisi gas rumah kaca (tonCO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Volume; Persentase | m3; Persen | PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI EDISI II Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020 |
250. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
251. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Harga | Rupiah | sirusa.bps.go.id |
252. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
253. | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Nilai Tambah Industri Manufaktur | Nilai Tambah Industri Manufaktur | Nilai tambah sektor industri manufaktur adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input area) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI EDISI II Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020 |
254. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Barang | sirusa.bps.go.id |
255. | Jumlah Sosialisasi Pengetahuan dan Pemahaman Pasangan Usia Subur tentang Metode Kontrasepsi Modern | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Sosialisasi Pengetahuan dan Pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) Tentang Metode Kontrasepsi Modern | Sosialisasi metode kontrasepsi modern | Banyaknya sosialisasi pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern yang meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Metadata SDGs Edisi II |
256. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
257. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | (masih dalam proses pengajuan) | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Jenis | sirusa.bps.go.id |
258. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Jumlah | Berkas | Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah |
259. | Jumlah Guru TK, SD, SMP yang Bersertifikat Pendidik di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Guru TK, SD, SMP, yang Bersertifikat Pendidik | Guru TK, SD, SMP, yang Bersertifikat Pendidik | Banyaknya guru TK, SD, SMP, yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Mojokerto di mana Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru |
260. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | [Dalam proses pengajuan] | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
261. | Proporsi Badan Udara dengan Kualitas Udara Ambien yang Baik di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Proporsi Badan Udara dengan Kualitas Udara Ambien yang Baik | Baku mutu udara ambien | Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
262. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
263. | Jumlah Guru TK, SD, SMP di Kabupaten Mojokerto | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Guru TK/PAUD, SD, SMP, Kesetaran | Guru | Banyaknya guru TK, SD, SMP di Kabupaten Mojokerto di mana guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | Tingkat pendidikan | Jumlah | Orang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru |
264. | Proporsi Badan Air dengan Kualitas Air yang Baik di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Proporsi Badan Air dengan Kualitas Air yang Baik | Badan Air | Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatuwadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN |
265. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana yang telah tertangani | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
266. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | SD00306.01.00 | - | Data area pertanian terdampak bencana yang telah tertangani | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | "1. Lahan tanaman Sementara (LU1) 2. Lahan pada rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) sementara (LU2) 3. Lahan kosong sementara (LU3) 4. Lahan tanaman tetap (LU4) 5. Lahan padang rumput atau padang merumput ternak (meadows dan pastures) tetap (LU5)" | Luas | Hektar | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
267. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan & Penyelamatan Arsip Dari Bencana Dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana |
268. | Persentase Perubahan Emisi CO2 dan Emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Mojokerto | SD01538.00.00 | 9.4.1* | "Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor ah sektor industri manufaktur." | "Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca" | "Presentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca diperoleh dengan cara mengurangi tingkat emisi pada tahun ke t terhadap tingkat emisi pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan tingkat emisi pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Persentase | Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) |
269. | Persentase Perubahan Emisi CO2 dan Emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Mojokerto | SD01196.00.00 | 9.4.1* | "Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor ah sektor industri manufaktur." | "Tingkat emisi gas rumah kaca" | "Tingkat emisi gas rumah kaca (tonCO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use)." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Volume; Persentase" | m3; Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) |
270. | Limbah B3 Yang Dikumpulkan Dan Dikelola Lebih Lanjut | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Limbah B3 yang Dikumpulkan dan Dikelola Lebih Lanjut | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dikelola Lebih Lanjut | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
271. | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | Pendidikan Anak Usia Dini | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Klasifikasi Berdasarkan Usia 0-6 Tahun, per kecamatan | Jumlah | Anak | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
272. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Penyelamatan Arsip | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah |
273. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
274. | Jumlah Desa Tertinggal di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah desa tertinggal | Desa Tertinggal | Desa tertinggal adalah desa dengan hasil Indeks Komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas kurang dari 0,5989 | "Desa Sangat Tertinggal Desa Tertinggal Desa Berkembang Desa Maju Desa mandiri" | Jumlah | Desa | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Indeks Desa Membangun |
275. | Harapan Lama Sekolah | SP00139.00.00 | - | Harapan Lama Sekolah | Harapan Lama Sekolah | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Harapan lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Waktu | Tahun | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
276. | Jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | "Jumlah Desa Mandiri" | Desa Mandiri | Desa Mandiri adalah desa dengan hasil Indeks komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas lebih besar dari 0,8155 | "Desa Sangat Tertinggal Desa Tertinggal Desa Berkembang Desa Maju Desa mandiri" | Jumlah | Desa | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Indeks Desa Membangun |
277. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Dinamis | Ketersediaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
278. | Harapan Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah penduduk usia ke-i yang bersekolah pada tahun ke-t | Jumlah penduduk yang bersekolah | Penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penduduk | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1175 |
279. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi Yang Taat | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi yang Taat | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
280. | Harapan Lama Sekolah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Usia | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Usia | Usia | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html |
281. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Kabupaten | Jumlah | Desa | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
282. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | Ketersediaan Arsip Inaktif | Ketersediaan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
283. | Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | SD01189.01.00 | - | Jumlah total timbulan sampah Kabupaten Mojokerto | Timbunan sampah | Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kilogram | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
284. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan | Kabupaten | Jumlah | Desa | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
285. | Tingkat Ketersediaan Arsip | dalam proses pengajuan | - | Tingkat Ketersediaan Arsip | Ketersediaan Arsip | Ketersediaan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Berkas | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
286. | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten Yang Dihasilkan Usaha Atau Kegiatan Yang Memiliki Izin Dan Dilaporkan Di Aplikasi SIRAJA | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilap | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
287. | Jumlah Titik di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Titik di Kabupaten Mojokerto | Titik Ruang Terbuka Hijau | Banyaknya titik atau koordinat geografis ruang terbuka hijau di mana ruang terbuka hijau adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | RTH | Permen ATRKBPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau |
288. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
289. | Jumlah Sampah Yang Tertangani | SD00251.01.00 | - | Jumlah Sampah yang Tertangani | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
290. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
291. | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga kemasyarakatan yang didata oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Desa, Sekolah, dan OPD. | - | Jumlah | Lembaga | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan |
292. | Angka Harapan Hidup | dalam proses pengajuan | - | Angka Harapan Hidup | Angka Harapan Hidup | Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rata rata | Tahun | sirusa.bps.go.id |
293. | Angka Harapan Hidup | dalam proses pengajuan | - | Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) | Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) | Angka yang menunjukkan banyaknya kematian pada kelompok usia tertentu (i) untuk setiap 1000 orang penduduk pada kelompok usia tertentu tersebut (i) yang terjadi pada suatu daerah pada waktu tertentu. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Hasil bagi | Kematian | sirusa.bps.go.id |
294. | Jumlah Akumulasi Kasus Kronis Filariasis dan Kusta Dalam Kurun Waktu 1 Tahun | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Akumulasi Kasus Filariasis dan Kusta | Filariasis dan kusta | Banyaknya kasus filariasis dan kusta di mana filariasis adalah penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria yang menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Kusta adalah penyakit infeksi kronik yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | jumlah | orang | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1582/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengendalian Filariasis (Penyakit Kaki Gajah) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggunlangan Kusta |
295. | Jumlah dan Jenis Alkes sesuai Standar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Alkes sesuai Standar | Alat kesehatan | Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga |
296. | Jumlah Alkes yang Ada | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Alat Kesehatan yang Ada | Alat kesehatan | Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
297. | Jumlah Anak di Bawah 2 Tahun dengan Stunting | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak di Bawah 2 Tahun dengan Stunting | Stunting | Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Baduta | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting |
298. | Jumlah Anak di Bawah 2 Tahun Diukur | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak di Bawah 2 Tahun Diukur | Anak di Bawah 2 Tahun Diukur | Anak di Bawah 2 Tahun Diukur | Puskesmas | Jumlah | Baduta | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak |
299. | Jumlah Anak Umur 12-23 Bulan yang Menerima Imunisasi Dasar Lengkap | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Umur 12-23 Bulan yang Menerima Imunisasi Dasar Lengkap | Jumlah anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi lanjutan | Jumlah anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi lanjutan yaitu DPT-HB-Hib-4, dan CAMPAK2/MR2 | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Baduta | sehatnegeriku.kemkes.go.id |
300. | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | SP00077.00.00 | - | Jumlah Apotek yang Memenuhi Standar Kesehatan | Pendataan Jumlah Apotek | Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker | Klasifikasi berdasarkan lokasi apotek yaitu: 1. Perkotaan 2. Perdesaan | Jumlah | Apotek | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek |
301. | Jumlah Apotek | SP00077.00.00 | - | Jumlah Apotik | Apotik | Suatu sarana kesehatan yang digunakan untuk pekerjaan kefarmasian, dan penyaluran/penjualan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Apotek | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
302. | Jumlah Balita 0-59 Bulan yang Ditimbang dan Diukur | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Balita 0-59 Bulan yang Ditimbang dan Diukur | Balita 0-59 Bulan yang Ditimbang dan Diukur | Banyaknya Balita usia 0-59 bulan yang ditimbang dan diukur di mana kegiatan ini disebut kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan alat antropometri (antropometri kit) dan alat deteksi dini perkembangan anak (Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh kembang (SDIDTK Kit)). | Puskesmas | Jumlah | Balita | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak |
303. | Jumlah Balita dengan Stunting | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Balita dengan Stunting | Stunting | Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting |
304. | Jumlah Balita Pendek | dalam proses pengajuan | - | jumlah balita pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
305. | Jumlah Balita Sangat Pendek | dalam proses pengajuan | - | jumlah balita sangat pendek | Stunting | Kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
306. | Jumlah Balita Umur 0-59 Bulan dengan Status Gizi Kurang | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Balita Umur 0-59 Bulan dengan Status Gizi Kurang | Balita umur 0-59 bulan dengan status gizi kurang | Banyaknya Balita umur 0-59 bulan dengan status gizi kurang di mana gizi kurang adalah kategori status gizi berdasarkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi |
307. | Jumlah Balita Umur 0-59 Bulan yang Ditimbang | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Balita Umur 0-59 Bulan yang Ditimbang | Balita Umur 0-59 Bulan yang Ditimbang | Banyaknya Balita umur 0-59 bulan yang ditimbang di mana kegiatan ini disebut kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan alat antropometri (antropometri kit) dan alat deteksi dini perkembangan anak (Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh kembang (SDIDTK Kit)). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak |
308. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
309. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | Kecamatan | Jumlah | Lembaga | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
310. | Jumlah Kerjasama Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kerja sama Desa | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
311. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
312. | Jumlah Balita Usia Sampai 59 Bulan yang Meninggal | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Balita Usia Sampai 59 Bulan yang Meninggal | Jumlah balita usia sampai 59 bulan yang meninggal | Jumlah balita usia sampai 59 bulan yang meninggal di mana Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Balita | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak |
313. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | SD00496.01.00 | - | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
314. | Jumlah Balita yang Diukur | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Balita yang Diukur | Jumlah Balita yang Diukur | Banyaknya balita yang diukur di mana kegiatan ini disebut kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan alat antropometri (antropometri kit) dan alat deteksi dini perkembangan anak (Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh kembang (SDIDTK Kit)). | Puskesmas | Jumlah | Balita | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak |
315. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun | Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
316. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | = | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
317. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
318. | Indeks Desa Membangun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun |
319. | Jumlah Bayi Lahir Hidup | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Bayi Lahir Hidup | Bayi Lahir Hidup | Anak kandung lahir hidup adalah anak kandung yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. | Puskesmas | Jumlah | Bayi | sirusa.bps.go.id |
320. | Data Jumlah Kepala Desa | (masih dalam proses pengajuan) | - | Data Jumlah Kepala Desa | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
321. | Jumlah Bayi Lahir Hidup | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Bayi Lahir Hidup | Bayi Lahir Hidup | Anak kandung lahir hidup adalah anak kandung yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. | Puskesmas | Jumlah | Bayi | sirusa.bps.go.id |
322. | Jumlah Bayi Usia Kurang dari 6 Bulan yang Mendapatkan ASI Eksklusif | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Bayi Usia Kurang dari 6 Bulan | Bayi usia kurang dari 6 bulan yang | Bayi kurang dari 6 bulan yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin dan mineral berdasarkan recall 24 jam. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Bayi | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi |
323. | Jumlah Seluruh Desa | SD00496.01.00 | - | Data Jumlah Desa | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
324. | Jumlah Bayi yang Menerima Imunisasi Dasar Lengkap | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Bayi yang Menerima Imunisasi Dasar Lengkap | bayi Imunisasi dasar lengkap | Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum umur 1 (satu) tahun. Seorang anak telah menerima imunisasi lengkap apabila telah menerima: – 1 (satu) kali imunisasi BCG; – 3 (tiga) kali imunisasi DPT; – 3 (tiga) kali imunisasi HB; – 3 (tiga) kali imunisasi Polio; dan – 1 (satu) kali imunisasi Campak | 1. Bacillus Calmette Guerin (BCG), 2. Diphteria Pertusis Tetanus-Hepatitis BHemophilus Influenza type B (DPTHB-Hib), 3. Hepatitis B pada bayi baru lahir, 4. Polio, dan 5. Campak | Jumlah | Bayi | sehatnegeriku.kemkes.go.id |
325. | Jumlah Bidan yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | dalam proses pengajuan | - | - | Jumlah Bidan | Banyaknya bidan yang ada di desa/kelurahan (Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain) | - | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/ PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan |
326. | Jumlah Target Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Target Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | Jumlah Target Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | "Banyaknya target kelompok miskin yang mendapat layanan jaminan sosial di mana kemiskinan adalah suatu situasi di mana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach)" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kelompok miskin | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas) |
327. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana |
328. | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan | SD01055.00.00 | - | - | "Rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/ Program Keluarga Harapan" | "Keluarga miskin dan rentan yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | " analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah; Persentase" | "Keluarga/Ru mah Tangga; Persen" | "Keluarga/Ru mah Tangga; Persen" |
329. | Jumlah Realisasi Korban Bencana Sosial yang Dipenuhi Kebutuhannya | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Realisasi Korban Bencana Sosial yang Dipenuhi Kebutuhannya | Realisasi Korban Bencana Sosial yang Dipenuhi Kebutuhannya | Banyaknya realisasi korban bencana sosial yang dipenuhi kebutuhannya. Bantuan (kebutuhan) dalam hal ini adalah bantuan kemanusiaan yang terdiri dari penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, serta pelayanan kesehatan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | KK | Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar |
330. | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah dan Jenis Obat yang Sesuai Standar Pornas | Obat yang Sesuai Standar | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Jumlah | Obat | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit |
331. | Jumlah Realisasi Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Realisasi Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | Jumlah Realisasi Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | Banyaknya realisasi kelompok miskin yang mendapat layanan jaminan sosial di mana jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
332. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial |
333. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Jumlah | Anak; Orang; KK; Tahun; Kali | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial |
334. | Jumlah Data Penduduk Umur ≥ 18 tahun yang IMT ≥ 30 | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Data Penduduk Umur >= 18 Tahun yang IMT >= 30 di Kabupaten Mojokerto | Jumlah Data Penduduk Umur >= 18 Tahun yang IMT >= 30 | Jumlah data penduduk umur >= 18 tahun yang IMT >= 30 di mana Indeks Massa Tubuh (IMT) adalah indikator yang menunjukkan bahwa telah terjadi keseimbangan zat gizi di dalam tubuh dengan tercapainya berat badan yang normal, yaitu berat badan yang sesuai untuk tinggi badannya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang pedomn Gizi Seimbang |
335. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Jumlah | Anak; Orang; KK; Tahun; Kali | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial |
336. | Jumlah Populasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Mojokerto | SP00066.00.00 | - | - | "Penduduk penyandang cacat/ disabilitas" | "Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas |
337. | Jumlah Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | SD00500.00.00 | 6.2.1* | Jumlah Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | Desa/Keluraha n yang Open Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | Desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai desa/kelurahan ODF /SBS. | analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa/kelurahan | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat |
338. | Jumlah Desa Open Defecation Free (ODF) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa Open Defecation Free | Open Defecation Free | Open Defecation Free yang selanjutnya disebut sebagai ODF adlaah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Mayarakat |
339. | Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | SD01667.00.00 | 1.3.1* | "Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/ melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan" | "Program jaminan sosial" | "Program jaminan sosial mencakup program jaminan kesehatan, hari tua, pensiun, pengangguran, kematian dan perawatan jangka panjang, sedangkan program bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai bersyarat, misalnya program PKH dan bantuan non – tunai, misalnya program bantuan sembako." | "1. Jaminan kesehatan 2. Jaminan hari tua 3. Jaminan pensiun 4. Jaminan pengangguran 5. Jaminan kematian 6. Jaminan perawatan jangka panjang" | Jumlah | Peserta | " Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas)" |
340. | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Desa yang Mengalami KLB | Kejadian Luar Biasa | Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tantang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penaggulangan |
341. | Jumlah Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | SP00195.00.00 | - | - | Jumlah dokter gigi | Banyaknya dokter gigi | - | Jumlah | Orang | UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran |
342. | Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mampu Memenuhi Kebutuhan Fungsinya | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mampu Memenuhi Kebutuhan Fungsinya | Penyandang disabilitas yang mendapatkan Program Bantuan Sosial | Banyaknya penyandang disabilitas yang mendapat Program Bantuan Sosial di mana program ini dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai bersyarat, misalnya program PKH dan bantuan non – tunai, misalnya program bantuan sembako. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | "Metadata Indikator SDGs Edisi II Pilar Pembangunan Sosial (Bappenas, 2020)" |
343. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Penduduk Miskin | Penduduk Miskin | "Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan |
344. | Jumlah Lansia yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Lansia yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | Bantuan sosial | Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lansia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebiutuhan | Jumlah | Peserta | Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomo 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Kesejahteraan Lanjut Usia |
345. | Jumlah Estimasi Penderita Hepatitis B | SD00585.00.02 | 3.3.4 | Insiden Hepatitis B per 100.000 penduduk | Hepatitis B | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak |
346. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah KPM yang Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Kader Pembangunan Masyarakat | Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia (KPDTT, 2018) |
347. | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | SD00298.00.00 | - | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Penerima Program Perlindungan Sosial | Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. Rumah tangga penerima program perlindungan sosial | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
348. | Jumlah Estimasi Penderita Hipertensi Berusia 15 Tahun Berdasarkan Angka Prevalensi Kabupaten | SD01165.00.00 | 3.4.1.(b) | Prevalensi tekanan darah tinggi | Tekanan darah tinggi | Peningkatan tekanan darah sistolik lebih besar atau sama dengan 140 mmHg dan tekanan darah diastolik lebih besar atau sama dengan 90 mmHg | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin penderita: 1. Laki laki 2. Perempuan | Jumlah | Orang | Pedoman Teknis Penemuan dan Tatalaksana Hipertensi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI |
349. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita | Umur Kawin pertama | Umur pertama menikah yang berarti juga saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. Hubungan antara UKP dengan fertilitas adalah negatif. Semakin muda UKP maka akan semakin panjang masa reproduksinya atau semakin banyak anak yang dilahirkan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Rata-rata | Umur | sirusa.bps.go.id |
350. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Umur perkawinan pertama wanita ke-i | Umur perkawinan pertama wanita | Umur wanita pertama kali menikah dinyatakan dalam tahun | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Frekuensi | Umur | sirusa.bps.go.id |
351. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah wanita menurut perkawinan pertama | Jumlah wanita menurut perkawinan pertama | Banyaknya wanita menurut perkawinan pertama | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Wanita | sirusa.bps.go.id |
352. | Jumlah Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | Kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan | Banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di mana kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
353. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Perempuan | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
354. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | SD00865.00.02 | 16.10.1.(c) | "Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan." | "Kekerasan Terhadap Perempuan" | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Persentase; Jumlah" | "Persen; Orang; Kasus" | - |
355. | Jumlah Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Mengalami Kekerasan Oleh Pasangan atau Mantan Pasangan dalam 12 Bulan Terakhir | SD00865.00.02 | 5.2.1* | "Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir." | "Kekerasan Terhadap Perempuan" | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Persentase; Jumlah" | "Persen; Orang; Kasus" | Kekerasan seksual terhadap perempuan |
356. | Jumlah Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Mengalami Kekerasan Seksual oleh Orang Lain selain Pasangan dalam 12 Bulan Terakhir | SD00865.00.02 | 5.2.2* | "Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir." | "Kekerasan Terhadap Perempuan" | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Persentase; Jumlah" | "Persen; Orang; Kasus" | Kekerasan seksual terhadap perempuan |
357. | Jumlah Perempuan dan Laki-Laki Muda Umur 18-29 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual Sebelum Umur 18 Tahun | SD00862.00.00 | 16.2.3 | "Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun." | "Kekerasan Seksual" | "Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Kekerasan seksual diukur dengan: 1) perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2) eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3) eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Jumlah; persentase" | "Kasus; persen" | UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
358. | Jumlah Perempuan dan Laki-Laki Muda Umur 18-24 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual Sebelum Umur 18 Tahun | SD00862.00.00 | 16.2.3 | Jumlah Perempuan dan Laki-laki Muda Umur 18-24 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual Sebelum Umur 18 Tahun | "Kekerasan Seksual" | "Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Kekerasan seksual diukur dengan: 1) perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2) eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3) eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Jumlah; persentase" | "Kasus; persen" | UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
359. | Jumlah Sampah Yang Terkelola Melalui 3R | SD00351.01.00 | - | Jumlah sampah yang terkelola melaui 3R | Penangan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kilogram | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
360. | Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Ton | UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah |
361. | Jumlah Sampah yang Didaur Ulang di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Sampah yang Didaur Ulang | Jumlah Sampah yang Didaur Ulang | Banyaknya sampah yang didaur ulang di mana daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | kg | sumut.litbang.pertanian.go.id |
362. | Jumlah RTH yang seharusnya dikelola diseluruh kecamatan | SD01040.00.00 | - | Jumlah RTH yang Seharusnya Dikelola Di seluruh Kecamatan | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
363. | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | Luas Lahan yang Terpulihkan | Luas permukaan daratan tidak termasuk wilayah yang dicakup oleh perairan pedalaman, seperti sungai dan danau besar yang sudah dipulihkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
364. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Teregistrasi ke DLH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Teregistrasi ke DLH | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Registrasi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional |
365. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Masuk ke DLH Yang Tertangani | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Mauk ke DLH yang Tertangani | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Registrasi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional |
366. | Jumlah Luas RTH (Taman) Yang Dikelola | SD01040.00.00 | - | Jumlah Luas RTH (Taman) yang Dikelola | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
367. | Jumlah Limbah B3 Yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Jumlah | Ton | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
368. | Jumlah Estimasi Penderita Tuberkulosis | SD00796.00.01 | 3.3.2* | Insidens Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk | Kasus TB | Pasien yang telah dibuktikan secara bakteriologis | Berdasarkan diagnosa: 1. TB aktif 2. TB laten | Jumlah; persentase | Orang; persen | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/755/2019 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuberkulosis |
369. | Jumlah Lembaga Masyarakat Yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga Masyarakat yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | Lembaga Masyarakat | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Lembaga | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan |
370. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Lembaga | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata |
371. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Memenuhi Kriteria Penghargaan LH | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | Jumlah | Lembaga | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata |
372. | Jumlah Lahan Kritis Terdata | SD00281.00.00 | - | Jumlah Lahan Kritis Terdata | Lahan Kritis | Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | - | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
373. | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Faskes yang Terakreditasi Paripurna | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
374. | Jumlah Keseluruhan Sampah di Kabupaten Mojokerto | SD01063.00.00 | - | - | Sampah | Sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Ton; Persen | UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah |
375. | Jumlah Kasus Lingkungan Hidup yang Ditangani Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Kasus Lingkungan Hidup yang Ditangani | Jumlah Kasus Lingkungan Hidup yang Ditangani | Banyaknya kasus yang berkaitan dengan pencemaran, perusakan, dan kerusakan lingkungan hidup yang ditangani. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pengaduan/ Kasus | UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
376. | Jumlah Faskes | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Faskes | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
377. | Jumlah IPAL yang Terbangun di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah IPAL yang Terbangun | Jumlah IPAL yang Terbangun | Banyaknya Izin Pembuangan Air Limbah, yaitu izin yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke media lingkungan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | IPAL | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
378. | Jumlah Ibu Bersalin Usia 15-49 Tahun yang Ditolong Tenaga Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Ibu Bersalin Usia 15-49 Tahun yang Ditolong Tenaga Kesehatan | Jumlah ibu bersalian usia 15-49 tahun yang ditolong oleh tenaga kesehatan | Jumlah bu bersalin usia 15-49 tahun yang ditolong oleh tenaga kesehatan di mana tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Bulin | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
379. | Jumlah Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | SD00546.00.01 | 7.2.1* | Bauran energi terbarukan. | Energi Terbarukan | Energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. | 1. Energi matahari/solar 2. Tenaga air 3. Tenaga angin 4. Energi Biogas 5. Energi Panas bumi 6. Energi gelombang air laut 7. Energi sampah 8. Energi Biomassa | Persetase | Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II |
380. | Jumlah Ibu Bersalin Usia 15-49 tahun yang Mendapat Pelayanan Persalinan Sesuai Standar di Faskes | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Ibu Bersalin Usia 15-49 Tahun yang Mendapat Pelayanan Persalinan Sesuai Standar di Faskes Kabupaten Mojokerto | Jumlah ibu bersalin usia 15-49 Tahun yang mendapat pelayanan persalinan sesuai standar | Jumlah ibu bersalin usia 15-49 Tahun yang mendapat pelayanan persalinan sesuai standar di mana pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Bulin | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
381. | Jumlah Dokumen Yang Tersedia | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen yang Tersedia | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
382. | Jumlah Dokumen Yang Seharusnya Tersedia | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Jumlah | Dokumen | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
383. | Jumlah Ibu Hamil Anemia | SD00606.00.00 | 2.2.3 | Prevalensi anemia pada ibu hamil usia 15-49 tahun | ibu hamil anemia | Ibu hamil dengan kadar Hb <11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). Ibu hamil dengan anemia memiliki risiko lebih tinggi melahirkan bayi | 1. Anemia Ringan 2. Anemia Akut 3. Anemia Kronis | Jumlah | Bumil | 20170907_Metadata TPB Indonesia Tujuan 2 CLEAN |
384. | Jumlah Dokumen Rencana Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Mojokerto | SD01342.00.00 | 15.9.1.(a) | Jumlah Dokumen Rencana Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati | Rencana pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis | Indikator ini mengukur kemajuan menuju target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 dari Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati 2011-2020. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan II (Bappenas) |
385. | Jumlah Ibu Hamil Periksa HB | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Ibu Hamil Periksa HB | Jumlah Ibu Hamil Periksa HB | Banyaknya ibu yang sedang dalam masa kehamilan atau masa di mana terdapat janin di dalam rahimnya dan melakukan pemeriksaan rutin yaitu jenis pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang meliputi pemeriksaan hemoglobin, dan golongan darah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Bumil | PERMENKES RI No. 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayanannya |
386. | Jumlah Dokumen Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Mojokerto | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah Dokumen Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | Jumlah Dokumen Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | Banyaknya dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Dokumen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) |
387. | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Indikator SPM yang Mencapai Target | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Indikator | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
388. | Jumlah Desa/Kelurahan Hijau yang Mengembangkan dan Menerapkan Green Waste (Desa Lestari) | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Jumlah DesaKelurahan Hijau yang Mengembangkan dan Menerapkan Green Waste (Desa Lestari) | Jumlah DesaKelurahan Hijau yang Mengembangkan dan Menerapkan Green Waste (Desa Lestari) | Banyaknya desa/kelurahan yang mengembangkan dan menerapkan pengelolaan sampah hijau yang berprinsip pada reduce (pengurangan), reuse (penggunaan ulang) dan recycle (daur ulang). Selain itu, pengelolaan sampah hijau juga didukung oleh teknologi pengolahan dan pembuangan sampah yang ramah lingkungan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa | bappeda.bandaacehkota.go.id |
389. | Indeks Kualitas Udara | SD00674.02.02 | 11.6.2.(b) | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah suatu nilai tanpa satuan yang menunjukkan mutu atau tingkat kualitas udara, berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Pada saat ini penghitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter yaitu NO2 dan SO2. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. | 1. Sangat Baik (100 > I > 90) 2. Baik (90 > I > 70) 3. Cukup (70 > I > 50) 4. Kurang (50 > I > 30) 5. Sangat Kurang (30 > I > 0) | Indeks | Indeks | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
390. | Jumlah Orang yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | SD00282.01.04 | 16.1.3 | "Proporsi penduduk yang mengalami kekerasan secara fisik, psikologi atau seksual dalam 12 bulan terakhir." | Penduduk | "Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | "Jumlah; persentase" | "Orang; persen" | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam BencanaPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
391. | Indeks Kualitas Udara | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | NO2 | NO2 | Parameter yang diamati berupa senyawa nitrogen dioksida (NO2) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rerata | Nilai | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
392. | Jumlah Indikator SPM | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Indikator SPM | Standar Pelayanan Minimal | Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Indikator | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
393. | Indeks Kualitas Udara | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | SO2 | SO2 | Parameter yang diamati berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Rerata | Nilai | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 |
394. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | OPD | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Thaun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 |
395. | Indeks Kualitas Lahan | ST00732.00.00 | - | Indeks Kualitas Lahan | Indeks Kualitas Lahan | IKL adalah untuk merepresentasikan kondisi dari kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh Dampak Kebakaran dan Kanal (DKK) pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
396. | Jumlah Kasus Infeksi Baru HIV | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kasus Infeksi Baru HIV di Kabupaten Mojokerto | Kasus infeksi baru HIV | Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. Dalam hal ini, kasus infeksi baru yang dihitung. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS |
397. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Luas Tutupan Lahan | Luas Tutupan Lahan | Luas Tutupan Lahan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
398. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | "Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | OPD | Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga (Kemenpppa, 2012) |
399. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas wilayah kabupaten/kota atau provinsi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
400. | Indeks Kualitas Lahan | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dihitung dari penjumlahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesatuan hidrologis Gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | ha | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup |
401. | Jumlah Laki-Laki yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Laki-laki yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | Jumlah Laki-laki yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | Banyaknya laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di mana kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
402. | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kasus Kematian Perempuan Diakibatkan oleh Proses yang Berhubungan dengan Kehamilan Persalinan dalam Kurun Waktu 42 Hari Setelah Berakhirnya Kehamilan | Kematian Ibu | Kematian ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilan atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Buliin | BPS. (2012). Angka Kematian Ibu (AKI). SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/80 |
403. | Jumlah Korban Kekerasan terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Kekerasan terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif | Korban Kekerasan terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif | Menurut Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. Penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Orang | sirusa.bps.go.id |
404. | Indeks Kualitas Air | ST00720.00.00 | - | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipahami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
405. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Suspended Solid | Total Suspended Solid | Parameter yang diamati yaitu zat padat tersuspensi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
406. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Dissolved Oxigen | Dissolved Oxigen | Parameter yang diamati yaitu oksigen terlarut | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
407. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
408. | Jumlah Kasus Malaria Positif (dengan Pemeriksaan Sediaan Darah) | SD00081.00.00 | 3.3.3* | Kejadian Malaria per 1000 orang. | Malaria | Penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles | 1. Plasmodium falciparum (Malaria Tropika) 2. Plasmodium vivax (Malaria Tertiana) 3. Plasmodium ovale (Malaria Ovale) 4. Plasmodium malariae (Malaria Quartana) 5. Plasmodium knowlesi | Jumlah | Kasus | dinkes.kulonprogokab.go.id |
409. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | Kecamatan | Jumlah | Orang | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
410. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Biochemical Oxygen Demand | Biochemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
411. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Chemical Oxygen Demand | Chemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
412. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional |
413. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Phosphat | Total Phosphat | Parameter yang diamati yaitu kandungan fosfat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Persen | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
414. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | E.Coli | E.Coli | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri escherichia coli | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
415. | Jumlah Kekerasan terhadap Anak Perempuan di Kabupaten Mojokerto | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kekerasan terhadap Anak Perempuan | Kekerasan terhadap anak perempuan | "Kekerasan terhadap anak yang meliputi: 1. Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 2. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat di antaranya ditonjok, ditendang, dicambuk, dipukul, dicekik, dibekap, ditenggelamkan, dibakar, diserang, atau diancam dengan pisau atau senjata lainnya. 3. Kekerasan psikologis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada perempuan dan Anak, seperti intimidasi, pelecehan, penguntitan, dipermalukan, menyaksikan kekerasan terhadap anggota keluarga, menyaksikan pornografi, menyaksikan penyiksaan hewan, dan melarang mengunjungi Anak." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kasus | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana |
416. | Indeks Kualitas Air | Sedang Dalam Proses Pengajuan | - | Total Coliform | Total Coliform | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri koliform | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Indeks | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
417. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kecamatan Layak Anak | Kecamatan Layak Anak | Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kecamatan | Bahan Advokasi Kebijakan KLA (Kemeppa) |
418. | Bauran Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | SD00401.00.00 | 7.2.1* | Bauran Energi Terbarukan | Bauran Energi Terbarukan (%) | Persentase antara total konsumsi final energi terbarukan terhadap total konsumsi energi final. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persentase | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II |
419. | Bauran Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | SD00546.00.01 | 7.2.1* | Bauran Energi Terbarukan | Energi Terbarukan | Energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. | 1. Energi matahari/solar 2. Tenaga air 3. Tenaga angin 4. Energi Biogas 5. Energi Panas bumi 6. Energi gelombang air laut 7. Energi sampah 8. Energi Biomassa | Persentase | Persentase | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II |
420. | Jumlah Kebijakan yang Responsif Gender Mendukung Pemberdayaan Perempuan | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kebijakan yang Responsif Gender Mendukung Pemberdayaan Perempuan | Kebijakan Responsif Gender | "Kebijakan/Program Responsif Gender adalah kebijakan/program yang berfokus kepada aspek yang memperhatikan kondisi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki terhadap akses, partisipasi, kontrol dan menerima manfaat pembangunan serta mengangkat isu ketertinggalan dari salah satu jenis kelamin." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kebijakan | Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Perdagangan (KemenPPPA, 2010) |
421. | Bauran Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | SD00544.00.00 | 7.2.1* | Bauran Energi Terbarukan | Energi Final | Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. (PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II |
422. | Jumlah Kasus Tuberkulosis | SD00796.00.02 | 3.3.2* | Insidens Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk | Kasus TB ( terduga dan positif) | Pasien yang telah dibuktikan secara bakteriologis (mikroskopis, kultur atau molekuler) atau didiagnosis menderita TB | 1. TB Paru 2. TB Ekstra paru | Jumlah | Kasus | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas) |
423. | Jumlah Kasus Rumah Tangga yang Memiliki Anak Umur 1-17 tahun yang Mengalami Hukuman Fisik dan/atau Agresi Psikologis dari Pengasuh | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Kasus Rumah Tangga yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun yang Mengalami Hukuman Fisik dan/atau Agresi Psikologis dari Pengasuh | Jumlah Kasus Rumah Tangga yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun yang Mengalami Hukuman Fisik dan/atau Agresi Psikologis dari Pengasuh | Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi-Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama-sama. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kasus | sirusa.bps.go.id |
424. | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Diabetes | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Diabetes | Kematian akibat diabetes | Kematian yang disebabkan oleh diabetes di mana diabetes merupakan penyakit kronis yang disebabkan oleh ketidakmampuan tubuh untuk memproduksi hormon insulin atau karena penggunaan yang tidak efektif dari produksi insulin. Hal ini ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | kemkes.go.id |
425. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak | Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. | Kecamatan | Jumlah | Desa; kelurahan | Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak |
426. | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Jantung | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Jantung | Kematian Akibat Penyakit Jantung | Banyaknya kematian akibat penyakit jantung di mana penyakit jantung atau dalam istilah medis disebut penyakit jantung koroner adalah kondisi yang terjadi ketika pembuluh darah utama yang menyuplai darah ke jantung (pembuluh darah koroner) mengalami kerusakan. Penyebab penyakit ini diduga akibat tumpukan kolesterol pada pembuluh darah serta peradangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | dinkes.kalbarprov.go.id |
427. | Indeks Pembangunan Gender | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Pembangunan Gender | Indeks Pembangunan Gender | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/14 |
428. | Indeks Pembangunan Gender | (masih dalam proses pengajuan) | - | Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | IPM adalah indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Indeks | - | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1873 |
429. | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Kanker | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kematian akibat penyakit kanker | Kematian akibat penyakit kanker | Banyaknya kematian yang diakibatkan oleh penyakit kanker di mana kanker merupakan penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel/jaringan abnormal yang bersifat ganas, tumbuh cepat tidak terkendali dan dapat menyebar ke tempat lain dalam tubuh penderita. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | p2ptm.kemkes.go.id |
430. | Jumlah UU dan PP yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | Banyaknya Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi. Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | UU; PP | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi |
431. | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Pernapasan Kronis | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Pernapasan Kronis | Kematian Akibat Penyakit Pernapasan Kronis | Banyaknya kematian yang diakibatkan pernapasan kronis di mana pernapasan kronis berhubungan dengan penyakit paru kronik. Awal dari penyakit paru kronik ini disebabkan oleh oksigen yang tidak sepenuhnya mengalir dan berbalik untuk mengalir ke seluruh tubuh. Penyakit ini menghalangi aliran udara dari paru-paru karena terhalang pembengkakan dan lendir atau dahak, sehingga penderitanya sulit bernapas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | p2ptm.kemkes.go.id |
432. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita Kurang dari 20 Tahun | (masih dalam proses pengajuan) | - | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita Kurang dari 20 Tahun | Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita Kurang dari 20 Tahun | Banyaknya wanita yang berusia kurang dari 20 tahun pada saat menikah pertama di mana umur pertama menikah ini juga berarti saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Wanita | sirusa.bps.go.id |
433. | Jumlah Kematian Ibu | SD00889.00.00 | 3.1.1* | Angka Kematian Ibu (AKI) | Kematian Ibu | dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | www.bps.go.id |
434. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
435. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 |
436. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 |
437. | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Jantung, Kanker, Diabetes atau Penyakit Pernapasan Kronis | SD00887.00.00 | 3.4.1 | Jumlah Kematian Akibat Penyakit Jantung, Kanker, Diabetes, atau Penyakit Pernapasan Kronis | Kematian Akibat Penyakit Jantung, Kanker, Diabetes, atau Penyakit Pernapasan Kronis | Persen orang berusia 30 tahun yang akan meninggal sebelum ulang tahun ke 70 karena penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, atau penyakit pernapasan kronis, dengan asumsi bahwa ia akan mengalami tingkat mortalitas saat ini pada setiap usia dan ia tidak akan mati dari penyebab kematian lainnya (misalnya, cedera atau HIV / AIDS). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | UN Stat https://unstats.un.org/sdgs/metadata/files/Metadata-03-04-01.pdf |
438. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | [Dalam proses pengajuan] | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 |
439. | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kunjungan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Inap | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasien | BPS. SiRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/141 |
440. | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kunjungan Rawat Jalan di Fasilitas Kesehatan | Kunjungan Rawat Jalan | Kunjungan yaitu setiap kedatangan pengunjung (pasien) ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat jalan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pasien | BPS. SiRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/141 |
441. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | SP00086.00.00 | - | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
442. | Jumlah Obat yang Ada Di Sarana Fasilitas Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Obat yang Ada di Sarana Fasilitas Kesehatan | Obat di Fasilitas Kesehatan | Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia | Klasifikasi berdasarkan jenis sarana fasilitas kesehatan seperti puskesmas | Jumlah | Obat | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian |
443. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah | SP00086.00.00 | - | Jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
444. | Jumlah Penderita Hipertensi Usia ≥ 15 Tahun yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penderita Hipertensi Usia ≥ 15 Tahun yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penderita hipertensi usia ≥ 15 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Banyaknya penderita hipertensi usia ≥ 15 tahun dengan hasil pengukuran tekanan darah sistolik ≥ 140 mmHg dan atau tekanan darah diastolik ≥ 90 mmHg yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Pedoman Teknis Penemuan dan Tatalaksana Hipertensi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI |
445. | Jumlah Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Dokumen RTBL | SP00086.00.00 | - | Jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
446. | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | SD00251.01.00 | - | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | Penanganan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | - | Jumlah | Unit | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
447. | Jumlah Penderita Penyakit Diabetes yang Ditemukan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penderita Penyakit Diabetes yang Ditemukan | Penderita Diabetes | Banyaknya penderita penyakit diabetes di mana diabetes merupakan penyakit kronis yang disebabkan oleh ketidakmampuan tubuh untuk memproduksi hormon insulin atau karena penggunaan yang tidak efektif dari produksi insulin. Hal ini ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | kemkes.go.id |
448. | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | Indikasi Program | Indikasi program adalah arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan. Indikasi program RTRW harus selaras dengan program dalam rencana pembangunan dari segi nomenklatur, lokasi, waktu dan fungsi. | - | Jumlah | Kegiatan | Direktorat Jenderal Tata Ruang; https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3883 |
449. | Jumlah Penderita Penyakit Jantung yang Ditemukan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penderita Penyakit Jantung yang Ditemukan | Penderita Penyakit Jantung | Banyaknya penderita penyakit jantung di mana penyakit jantung atau dalam istilah medis disebut penyakit jantung koroner adalah kondisi yang terjadi ketika pembuluh darah utama yang menyuplai darah ke jantung (pembuluh darah koroner) mengalami kerusakan. Penyebab penyakit ini diduga akibat tumpukan kolesterol pada pembuluh darah serta peradangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | dinkes.kalbarprov.go.id |
450. | Jumlah Penderita Penyakit Jantung, Kanker, Diabetes atau Penyakit Pernapasan Kronis yang Ditemukan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penderita Penyakit Jantung, Kanker, Diabetes atau Penyakit Pernapasan Kronis yang Ditemukan di Kabupaten MojokertoJumlah Penderita Penyakit Jantung, Kanker, Diabetes atau Penyakit Pernapasan Kronis yang Ditemukan | - | Banyaknya penderita: 1. Penyakit jantung, yaitu kondisi yang terjadi ketika pembuluh darah utama yang menyuplai darah ke jantung (pembuluh darah koroner) mengalami kerusakan. Penyebab penyakit ini diduga akibat tumpukan kolesterol pada pembuluh darah serta peradangan. 2. Penyakit kanker, yaitu penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel/jaringan abnormal yang bersifat ganas, tumbuh cepat tidak terkendali dan dapat menyebar ke tempat lain dalam tubuh penderita. 3. Penyakit diabetes, yaitu penyakit kronis yang disebabkan oleh ketidakmampuan tubuh untuk memproduksi hormon insulin atau karena penggunaan yang tidak efektif dari produksi insulin. Hal ini ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah. 4. Pernapasan kronis, yaitu penyakit yang berhubungan dengan penyakit paru kronik. Awal dari penyakit paru kronik ini disebabkan oleh oksigen yang tidak sepenuhnya mengalir dan berbalik untuk mengalir ke seluruh tubuh. Penyakit ini menghalangi aliran udara dari paru-paru karena terhalang pembengkakan dan lendir atau dahak, sehingga penderitanya sulit bernapas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | dinkes.kalbarprov.go.id p2ptm.kemkes.go.id kemkes.go.id |
451. | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | SD00947.01.00 | - | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
452. | Jumlah Jaringan Informasi Sumber Daya Air yang Dibentuk di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Jaringan Informasi Sumber Daya Air yang Dibentuk | Jaringan Informasi Sumber Daya Air yang Dibentuk | Jaringan informasi terpadu yang dibentuk untuk menggabungkan informasi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, hingga kegiatan sosial ekonomi, budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Jaringan informasi | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
453. | Jumlah Penderita Penyakit Kanker yang Ditemukan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penderita Penyakit Kanker yang Ditemukan | Penderitaan Kanker | Banyaknya penderita penyakit kanker di mana kanker merupakan penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel/jaringan abnormal yang bersifat ganas, tumbuh cepat tidak terkendali dan dapat menyebar ke tempat lain dalam tubuh penderita. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | p2ptm.kemkes.go.id |
454. | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | Kegiatan Pembangunan | Kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kegiatan | Siagian, S.P. (2005). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara |
455. | Jumlah Penderita Penyakit Pernapasan Kronis yang Ditemukan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penderita Penyakit Pernapasan Kronis | Penderita Penyakit Pernapasan Kronis | Banyaknya penderita penyakit pernapasan kronis di mana pernapasan kronis berhubungan dengan penyakit paru kronik. Awal dari penyakit paru kronik ini disebabkan oleh oksigen yang tidak sepenuhnya mengalir dan berbalik untuk mengalir ke seluruh tubuh. Penyakit ini menghalangi aliran udara dari paru-paru karena terhalang pembengkakan dan lendir atau dahak, sehingga penderitanya sulit bernapas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | p2ptm.kemkes.go.id |
456. | Jumlah Penduduk yang Dicakup Asuransi Kesehatan atau Sistem Kesehatan Masyarakat | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk yang Dicakup Asuransi Kesehatan atau Sistem Kesehatan Masyarakat | Jumlah Penduduk yang Dicakup Asuransi Kesehatan atau Sistem Kesehatan Masyarakat | Bayaknya penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (baik BPJS Kesehatan, Jamkesda maupun asuransi swasta, perusahaan atau kantor). | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia (Bappenas) |
457. | Jumlah Penduduk yang Menjadi Peserta JKN | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Penduduk yang Menjadi Peserta JKN | Jumlah Penduduk yang Menjadi Peserta JKN | Banyaknya penduduk yang menjadi peserta jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jmainan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah |
458. | Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | SD00947.01.00 | - | Jumlah seluruh infratruktur Kabupaten Mojokerto | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Persen | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
460. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | SD00653.00.01 | - | Jumlah keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Km | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
461. | Jumlah Perawat yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Perawat yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | Perawat | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan |
462. | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | SD01814.01.00 | - | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
463. | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | SD01814.01.00 | - | Jumlah Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sesuai Standar | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
464. | Jumlah Puskesmas yang Memiliki Obat dan Vaksin Esensial | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Puskesmas yang Memiliki Obat | Jumlah Puskesmas yang Memiliki Obat | Jumlah Puskesmas yang memiliki obat obat dan vaksin esensial di mana obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksasis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 312/MENKES/SK/IX/2013 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2013 |
465. | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | Tenaga Kerja Konstruksi | Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi | Kualifikasi tenaga terampil: a. Kelas tiga; b. Kelas dua; c. Kelas satu. | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi |
466. | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) | Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. | - | Jumlah | KK | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
467. | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga Berpola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
468. | Jumlah ODA terkait Air dan Sanitasi yang Menjadi Bagian Rencana Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto | SD00747.00.00 | 6.a.1 | Jumlah ODA terkait air dan sanitasi yang menjadi bagian rencana belanja pemerintah | Jumlah ODA terkait air dan sanitasi yang menjadi bagian rencana belanja pemerintah | ***Indikator global yang akan dikembangkan*** | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) |
469. | Jumlah Rumah Tangga di Wilayah Kerja Puskesmas | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga di Wilayah Kerja Puskesmas | Jumlah Rumah Tangga di Wilayah Kerja Puskesmas | Jumlah rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas Kabupaten Mojokerto di mana Wilayah Kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kartu Keluarga(KK) | puskesmas-tenayanraya.pekanbaru.go.id |
470. | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Rumah Tangga yang Disurvei (PHBS) | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat | Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
471. | Jumlah Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | SD00653.00.01 | - | Jumlah Panjang Jalan Kondisi Baik | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Km | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
472. | Jumlah Penduduk yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan | Jumlah Penduduk yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan | Banyaknya penduduk yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan yaitu sumber air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi di atas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | KK | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
473. | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sanitasi Layak dan Berkelanjutan | SD00690.00.00 | 1.4.1* | Proporsi penduduk/ rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar | JPSD (Penduduk dengan akses pada Layanan Sanitasi Dasar) | Jumlah penduduk yang mempunyai akses pada jamban leher angsa yang berfungsi dengan pembuangan limbah tangki septik. Jamban yang digunakan merupakan jamban yang hanya digunakan oleh rumahtangga sendiri. | - | Jumlah | Rumah Tangga | Peraturan Walikota Parepare Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peduli Sanitasi Layak dan Berkelanjutan |
474. | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Fasilitas Mencuci Tangan dengan Sabun dan Air | SD00687.00.00 | 1.4.1* | Proporsi penduduk/ rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar | JFPD (Penduduk dengan akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar) | Jumlah penduduk yang bertempat tinggal di satuan wilayah (desa) yang mempunyai fasilitas cuci tangan | 1. Perkotaan 2. Perdesaan | Jumlah | Rumah Tangga | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas) |
475. | Jumlah Penduduk yang Menggunakan Layanan Air Minum yang Dikelolah secara Aman | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk yang Menggunakan Layanan Air Minum yang Dikelola Secara Aman | Jumlah Penduduk yang Menggunakan Layanan Air Minum yang Dikelola Secara Aman | Banyaknya penduduk yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman yaitu air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi di atas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | KK | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
476. | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya realisasi unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) |
477. | Jumlah Seluruh Ibu Bersalin Usia 15-49 Tahun | SD01804.00.00 | 3.1.2* | Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya (a) ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih; (b) di fasilitas kesehatan. | Proses Melahirkan/Ke lahiran | Proses lahirnya janin dari dalam kandungan ibu ke dunia, dimulai dari tanda-tanda kelahiran (rasa mulas yang berangsur-angsur makin sering, makin lama dan makin kuat, rahim terasa kencang, keluarnya lendir bercampur darah dari jalan lahir (vagina), keluarnya cairan ketuban yang berwarna jernih kekuningan dari jalan lahir dan merasa seperti mau buang air besar bila bayi akan lahir),hingga lahirnya bayi, pemotongan tali pusat, dan keluarnya plasenta. | - | Jumlah | Bulin | Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima |
478. | Jumlah Seluruh Ibu Hamil | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh Ibu Hamil | Ibu Hamil | Ibu Hamil adalah kondisi seorang wanita yang sedang mengandung janin yang merupakan pintu gerbang bagi penciptaan generasi penerus yang handal, ibu hamil merupakan sosok yang kelak akan melahirkan generasi-generasi penerus yang mempunyai keterampilan dan kemampuan untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik, ibu hamil juga merupakan suatu anugerah bagi sebuah kemajuan bangsa karena dari para ibu hamil terlahir calon penerus bangsa yang akan memimpin suatu generasi di masa yang akan datang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | bumil | Ibu Hamil adalah kondisi seorang wanita yang sedang mengandung janin yang merupakan pintu gerbang bagi penciptaan generasi penerus yang handal, ibu hamil merupakan sosok yang kelak akan melahirkan generasi-generasi penerus yang mempunyai keterampilan dan kemampuan untuk membuat perubahan ke arah yang lebih baik, ibu hamil juga merupakan suatu anugerah bagi sebuah kemajuan bangsa karena dari para ibu hamil terlahir calon penerus bangsa yang akan memimpin suatu generasi di masa yang akan datang. |
479. | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak | Memiliki Akses terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak | Rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap air minum layak (access to improved water) yaitu jika sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak jika sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | KK | Bappenas dan BPS |
480. | Jumlah Rumah yang Lumpur Tinjanya Telah Diolah di IPLT | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Rumah yang Lumpur Tinjanya Telah Diolah di PLT | IPLT | IPLT merupakan salah satu upaya terencana untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab lingkungan. | - | Jumlah | Rumah | https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-lumpur-tinja-iplt |
481. | Jumlah Seluruh Kasus HIV | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh Kasus HIV | HIV | Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS |
482. | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | SD01108.00.00 | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kawasan | Sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. | - | Jumlah | Rumah Tangga | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) |
483. | Jumlah Seluruh Kasus Kronis Filariasis dan Kusta yang Pindah dan Meninggal | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh Kasus Kronis Filariasis dan Kusta yang Pindah dan Meninggal | Jumlah Seluruh Kasus Kronis Filariasis dan Kusta yang Pindah dan Meninggal | Banyaknya kasus kronis filariasis dan kusta yang pindah kemudian meninggal di mana filariasis adalah penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria yang menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Kusta adalah penyakit infeksi kronik yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggunlangan Kusta |
484. | Jumlah Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto | SD01814.01.00 | - | Jumlah Seluruh Puskesmas Di Kabupaten Mojokerto | Pusat Kesehatan Masyarakat | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Puskesmas | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
485. | Jumlah Seluruh Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | SD01174.01.01 | 3.c.1* | Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | 1. Tenaga medis 2. Tenaga psikologi klinis 3. Tenaga keperawatan 4. Tenaga kebidanan 5. Tenaga kefarmasian 6. Tenaga kesehatan masyarakat 7. Tenaga kesehatan lingkungan 8. Tenaga gizi 9. Tenaga keterapian fisik 10. Tenaga keteknisian medis 11. Tenaga teknik biomedika 12. Tenaga kesehatan tradisional 13. Tenaga kesehatan lain | Jumlah; Persentase | Orang; Persen | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
486. | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang Diterbitkan | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Sertifikat | Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
487. | Jumlah Tenaga Kefarmasian yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Tenaga Kefarmasian yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | Jumlah tenaga kefarmasian yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan lain | Tenaga kefarmasian yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan lain di mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. | - | Jumlah | Orang | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian |
488. | Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan yang Memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Lain | Tenaga Kesehatan Lingkungan | Tenaga sanitasi lingkungan (tenaga kesehatan lingkungan) adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi bidang sanitasi, sanitasi lingkungan atau kesehatan lingkungan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan |
489. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | - | Jumlah | Rumah | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 |
490. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Alat Kesehatan dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | Toko Alat Kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang mendapatkan izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro secara eceran | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
491. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | - | Perusahaan Rumah Tangga | Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan PKRT dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan | - | - | - | - |
492. | Jumlah Toko Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang Memenuhi Syarat atau Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | - | Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga | Alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum | - | - | - | - |
493. | Jmlh Anak U 7-18 Th yg Blm Selesai Pend Dasar & Menengah yg Sdh Tamat / Sdg Bljr di Pend Kesetaraan | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sudah Tamat atau Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | Gender | Jumlah | Anak | pmpk.kemdikbud.go.id |
494. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | - | Jumlah | Rumah | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 |
495. | Jumlah Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Kabupaten Mojokerto | SD01062.00.00 | 7.1.2.(a) | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga. | Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga (Sambungan Rumah (SR)) | Banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi. Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga diukur dalam sambungan rumah pipa gas yang terpasang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Sambungan; Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II |
496. | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Obat yang Memenuhi Standar Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Toko | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
497. | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | Sedang dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Klasifikasi berdasarkan jenis partisipasi pendidikan 1. Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Sudah Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Jumlah | Orang | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
498. | Jumlah Target Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Target Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Jumlah Target Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya target unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Unit | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) |
499. | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | Sertifikasi Kompetensi | Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu | Kualifikasi tenaga terampil: a. Kelas tiga; b. Kelas dua; c. Kelas satu. | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi |
500. | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | Daerah irigasi | Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi |
501. | Jumlah Toko Obat | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Toko Obat | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Toko | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian |
502. | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yg Dilayani oleh Jaringan Irigasi yg Dikelola | [Dalam proses pengajuan] | - | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | Irigasi | Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Luas | Ha | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi |
503. | Jumlah Tuberkulosis Dalam Kurun Waktu 1 Tahun | SD00796.00.02 | 3.3.2* | Insidens Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk | Kasus TB positif | Pasien yang telah dibuktikan secara bakteriologis (mikroskopis, kultur atau molekuler) atau didiagnosis menderita TB | 1. TB Paru 2. TB Ekstra paru | Jumlah | Kasus | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/755/2019 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuberkulosis |
504. | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang Aktif | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Pos | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
505. | Panjang Drainase yang Dibangun | ST0063.00.00 | - | Panjang drainase yang dibangun | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Panjang | meter | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
506. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMOT | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional |
507. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | ST0063.00.00 | - | Panjang drainase yang harus dibangun | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Panjang | meter | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
508. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang Memenuhi Standar Kesehatan | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional yang Memenuhi Standar Kesehatan | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UMOT | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional |
509. | Penghargaan Swasti Saba | dalam proses pengajuan | - | Penghargaan Swasti Saba | Swasti Saba | Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Bupati/Walikota atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Penghargaan | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat |
510. | Jumlah Anak Usia Kurang dari 5 Th yang Malnutrisi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Anak Usia Kurang dari 5 Tahun yang Malnutrisi | Anak usia kurang dari 5 tahun yang malnutrisi | Banyaknya anak usia kurang dari 5 tahun yang mengalami malnutrisi di mana malnutrisi mengacu pada kekurangan, kelebihan, atau ketidakseimbangan dalam asupan energi dan/atau nutrisi seseorang. | Puskesmas | Jumlah | Balita | WHO, 2021 |
511. | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | SP00310.00.00 | - | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian (Non Muslim | Akta Perceraian | Suatu bukti otentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Jumlah | Jiwa | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional |
512. | Jumlah Balita Usia Sampai 28 Hari yang Meninggal | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Neonatal (Bayi Usia 28 Hari)yang Meninggal | Kematian Bayi pada masa neonatal | Banyaknya kematian Bayi pada masa neonatal di mana Masa neonatal adalah usia antara 0-28 hari. Masa neonatal terbagi menjadi: | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Bayi | Asuhan Kebidanan Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah yang diterbitkan KEMENKES RI |
513. | Jumlah Desa/Kelurahan Melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | SD00499.00.00 | 6.2.1* | Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun | Desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | Desa/kelurahan yang melaksanakan STBM guna mendukung peningkatan akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan terutama upaya menghentikan praktik BABS. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Desa/Kelurahan | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat |
514. | Jumlah Penduduk 0-17 Tahun Kabupaten Mojokerto | [Dalam proses pengajuan] | - | Jumlah Penduduk 0-17 Tahun | Penduduk 0-17 tahun | Penduduk berusia 0-17 tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial, Bappenas 2020 |
515. | Jumlah Seluruh Anak Baduta | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Seluruh Baduta (Anak Umur 12-23 Bulan) | Baduta | Baduta adalah singkatan dari anak usia bawah dua tahun atau umur 0-24 bulan dimana masa pada masa ini anak mengalami periode pertumbuhan emas. Masa ini sering disebut dengan 1000 HPK yaitu 1000 hari pertama kehidupan. | Puskesmas | Jumlah | Baduta | repository.poltekkes-denpasar.ac.id |
516. | Jumlah Skseptor KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) di Kabupaten Mojokerto | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Akseptor KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) | Akseptor KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) | Banyaknya akseptor Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) di mana MKJP adalah alat kontrasepsi yang digunakan untuk menunda, menjarangkan kehamilan, serta menghentikan kesuburan yang digunakan dengan jangka panjang yang meliputi Intra Uterin Device (IUD), Intra atau susuk dan Kontrasepsi Mantap. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Akseptor | Peraturan Bupati Sekadau Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Peduli Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang Berbasis Masyarakat |
517. | Jumlah Kasus Ingin Anak di Tunda dan Tidak Ingin Anak lagi | dalam proses pengajuan | - | Jumlah Kasus Ingin Anak Ditunda dan Tidak Ingin Anak Lagi | Ingin Anak Ditunda dan Tidak Ingin Anak Lagi | Ingin anak ditunda dalah pasangan usia subur yang pada saat pendataan keluarga/ pemutakhiran data keluarga, sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi, tetapi ingin menunda (batas waktu dua tahun atau lebih) untuk kelahiran anak berikutnya. Tidak ingin anak lagi adalah pasangan usia subur yang pada saat pendataan keluarga/ pemutakhiran data keluarga, sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi, tetapi juga tidak menginginkan anak lagi. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Akseptor | Batasan dan Pengertian MDK (aplikasi.bkkbn.go.id) |
518. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | - | - | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Produksi | Kg | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan |
519. | Penerimaan Pajak Kabupaten Mojokerto | SE00060.00.00 | Pajak Daerah | Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Rupiah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah | ||
520. | Realisasi Penerimaan PAD | [Dalam proses pengajuan] | Realisasi Penerimaan PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Perangkat Daerah Penghasil | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | |
523. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
524. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
525. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
526. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
527. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
528. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
529. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
530. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
531. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
532. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
533. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
534. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
535. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
536. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
537. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | - | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
538. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
539. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | - | - | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
540. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
541. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | - | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
542. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
543. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dawarblandong | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
544. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
545. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
546. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
547. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
548. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
549. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
550. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
551. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
552. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
553. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
554. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
555. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
556. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
557. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
558. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
559. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
560. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
561. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
562. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
563. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
564. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
565. | Jumlah Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Iklim serta Kebencanaan di Kabupaten Mojokerto | SD01109.00.00 | Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Iklim serta Kebencanaan | Sistem pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu kota oleh lembaga yang berwenang. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Sistem; Persen | Metada Indikator Pilar Pembangunan Ekonomi (Bappenas) | ||
566. | Jumlah Dokumen Strategi PRB Tingkat Kabupaten | SD00524.00.02 | 1.5.4* | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional. | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah | Dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). | 1. RPBD: 5 tahun dan laporan pencapaian 2. RAD PRB: 3 tahun dan laporan pencapaian 3. RAD API: 5 tahun dan laporan pencapaian | Jumlah | Dokumen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas) |
567. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Basoeni | - | - | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD RA Basoeni | Akreditasi | "Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Akreditasi | - | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit |
568. | Jumlah PNS Keseluruhan | - | Jumlah PNS Keseluruhan (Laki-Laki dan Perempuan) | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
571. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Basoeni | - | - | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD RA Basoeni | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
572. | Jumlah PNS Keseluruhan di Posisi Eselon II,III,IV | - | Jumlah PNS Keseluruhan di Posisi Eselon II,III,IV | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
573. | Jumlah seluruh indikator RSUD Basoeni | - | - | Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Indikator | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit |
574. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | - | - | Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Klasifikasi berdasarkan analisis atau kebutuhan | Nilai | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
575. | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan pada Posisi Eselon II,III,IV di Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Posisi Eselon II,III,IV | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
576. | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Posisi Eselon II,III,IV | - | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Posisi Eselon II,III,IV | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
577. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | - | - | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Persentase | persen | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota |
578. | Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan, Penculikan dan Penghilangan secara Paksa | SD00718.00.00 | 16.10.1 | Jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir. | Jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir. | ***Indikator global yang memiliki proksi dan akan dikembangkan*** | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Bappenas) |
579. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi (90%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
580. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | raperda | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
581. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas & Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terfasilitasi (80%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
582. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
583. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | perda | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
584. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terfasilitasi (80%) | - | - | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | program kegiatan | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah |
585. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
586. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
587. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
588. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | - | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
589. | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ST00916.00.00 | - | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Temuan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
590. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | - | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Nilai | Level | Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementeria/Lembaga/Pemerintah Daerah |
591. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
592. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
593. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | - | - | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Nilai Survey Penilaian Integritas | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Nilai | - | KPK. Apa yang dimaksud dengan Survei Penilaian Integritas. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/apa-yang-dimaksud-dengan-survei-penilaian-integritas-spi |
594. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
595. | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ST00916.00.00 | - | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Temuan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 |
596. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
597. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
598. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
599. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
600. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
601. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
602. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
603. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
604. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
605. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
606. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
607. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
608. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
609. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
610. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
611. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
612. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
613. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
614. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
615. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
616. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
617. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
618. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
619. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
620. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
621. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
622. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
623. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
624. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
625. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
626. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
627. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
628. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
629. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | - | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang/Lembaga/Kelompok | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial |
630. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
631. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
632. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
633. | Jmlh Tagana, Korban Bencana Alam Sosial yg Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | - | - | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | Orang | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana |
634. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
635. | Jmlh Tagana, Korban Bencana Alam Sosial yg Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | - | - | - | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Jumlah | KK | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " |
636. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
637. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
638. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
639. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
640. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
641. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
646. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
647. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
648. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
649. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
650. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
651. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
652. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
653. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
654. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
655. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
656. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
657. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
658. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | - | - | Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | SIKN dan JIKN | "Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI." | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Persentase | Persen | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) |
659. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
660. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Kegiatan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip |
661. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) |
662. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
663. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
664. | Jumlah PNS pada Posisi Eselon II,III,IV di Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah PNS Keseluruhan di Posisi Eselon II,III,IV | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
665. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | - | - | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Berkas | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana |
666. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
667. | Jumlah PNS Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah PNS Keseluruhan (Laki-Laki dan Perempuan) | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
668. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
669. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
670. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
671. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
672. | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
673. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
674. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
675. | Jumlah Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | - | Jumlah Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon II. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Badan Kepegawaian Negara (BKN) | |
676. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | Alat Ukur | "Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas" | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan " | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang |
677. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Takar | "Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran" | - | - | - | - |
678. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Timbang | "Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan" | - | - | - | - |
679. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | - | - | Alat Perlengkapan | "Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan" | - | - | - | - |
680. | Jumlah Keterwakilan Keseluruhan (Perempuan dan Laki-Laki) sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | - | Jumlah Keterwakilan Keseluruhan (Perempuan dan Laki-Laki) sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah Keterwakilan Keseluruhan (Perempuan dan Laki-Laki) sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah perempuan dan laki-laki di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon II. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Orang | Badan Kepegawaian Negara (BKN) | |
681. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | - | - | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
682. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | - | - | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | UTTP | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | UTTP | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
683. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | - | - | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kemasan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan |
684. | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | - | - | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan telah mencapai sasaran dan tujuan. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Program | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 |
685. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditetapkan Bagian Hukum | - | - | Jumlah Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditetapkan oleh Bagian Hukum. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Produk hukum | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
686. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | - | - | Jumlah Produk Hukum yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Produk Hukum Daerah yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Produk hukum | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
687. | Jumlah Program Bagian Hukum | - | - | Jumlah Program Bagian Hukum | Program bagian hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Program | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 |
688. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
689. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
690. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
691. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
692. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
693. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
694. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
695. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
696. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
697. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
698. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
699. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
700. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
701. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
702. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
703. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
704. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
705. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
706. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
707. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
708. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
709. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
710. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
711. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
712. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
713. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
714. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah Koordinasi dan Fasilitasi yang Ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
715. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
716. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
717. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
718. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
719. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
720. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
721. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
722. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
723. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trawas | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
724. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trawas | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
725. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
726. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
727. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
728. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
729. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
730. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
731. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
732. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
733. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Sooko | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
734. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Sooko | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
735. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
736. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
737. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
738. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
739. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | - | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 |
740. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
741. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
742. | Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan terhadap Jurnalis dalam 12 Bulan Terakhir | SD00718.00.00 | 16.10.1 | Jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir. | Jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir. | ***Indikator global yang memiliki proksi dan akan dikembangkan*** | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kasus | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Bappenas) |
743. | Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Mojokerto | SD00752.00.00 | 10.3.1.(b) | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) | Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Kasus; Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi Edisi II (Bappenas); PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN PELAYANAN PENGADUAN |
744. | Jumlah Ketersediaan Lembaga Hak Asasi Manusia yang Independen dan Sejalan dengan Paris Principles | SD00040.00.00 | 16.a.1* | Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles. | Lembaga HAM Nasional yang Compliance dengan Paris Principles | Apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah; Persentase | Lembaga; Persen | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Bappenas) |
745. | Indeks Lembaga Demokrasi Kabupaten Mojokerto | - | Indeks Lembaga Demokrasi | Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi | Indeks yang terdapat pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang merupakan aspek ketiga yang membentuk Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini mengukur kinerja lembaga-lembaga demokrasi – eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, partai politik, penyelenggara pemilu – dalam menginternalisasikan, baik prosedural dan substantif, upaya-upaya untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan.Di dalam konteks IDI, prinsip atau variabel Kapasitas Lembaga Demokrasi terdapat 8 (delapan) indikator, yaitu: 1. Kinerja Lembaga Legislatif 2. Kinerja Lembaga Yudikatif 3. Netralitas Penyelenggara Pemilu 4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah 5. Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat 6. Transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah 7. Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik 8. Pendidikan politik pada kader partai politik | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Naskah Akademik Revisi Indeks Demokrasi Indonesia (Wardani dan Pramono, 2021) | ||
746. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
747. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
748. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
749. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
750. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
751. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | - | - | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
752. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | - | - | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Jumlah | Pelayanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
753. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Koordinasi | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) |
754. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Fasilitasi | KBBI |
755. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | - | - | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Layanan | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan |
756. | Jumlah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | - | Jumlah Kecamatan | Kecamatan | Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Jumlah | Kecamatan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | |
757. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan" | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
758. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
759. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
760. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | - | - | Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Indeks | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | |
761. | Target Penerimaan PAD | [Proses pengajuan] | - | Target Penerimaan PAD | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pagu anggaran yang harus dicapai oleh suatu daerah dan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Komponen | Jumlah | Rupiah | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah |
762. | 9.1.9_Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | 1 | 9.1.9 | Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | Unit | |
763. | Jumlah Kejadian Konflik Sosial Tahun (N-1) | - | - | Jumlah Kejadian Konflik Sosial | Jumlah Kejadian Konflik Sosial | Kejadian | Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial |
No. | Judul Dataset/Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah bisa diakses umum? |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Jumlah Belanja per Kapita yang Diperuntukan untuk Preservasi, Perlindungan, Konservasi pada Semua Warisan Budaya dan Alam Menurut Jenis Warisan | ||||||||||
Jumlah Belanja (Publik dan Swasta) per Kapita yang Diperuntukkan untuk Preservasi, Perlindungan, Konservasi pada Semua Warisan Budaya dan Alam Menurut Jenis Warisan | - | Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (dengan Purchase Power Parity, PPP) | Indikator global yang memiliki proksi dan akan dikembangkan. | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah belanja (publik dan swasta) per kapita yang diperuntukkan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam menurut jenis warisan | Berapakah jumlah belanja (publik dan swasta) per kapita yang diperuntukkan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam menurut jenis warisan? | Ya | |
2. | Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan | - | Cagar Budaya | Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah cagar budaya di Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah cagar budaya di Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan? | Ya | |
3. | Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | ||||||||||
Jumlah Cagar Budaya yang Dipelihara | - | Pemeliharaan cagar budaya | PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. | PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah cagar budaya yang dipelihara berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah cagar budaya yang dipelihara berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
4. | Jumlah Desa atau Kelurahan yang Memiliki Situs Bersejarah di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Desa atau Kelurahan yang Memiliki Situs Bersejarah | - | Jumlah Desa atau Kelurahan yang Memiliki Situs Bersejarah | Banyaknya lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. | UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah desa atau kelurahan yang memiliki situs bersejarah di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah desa atau kelurahan yang memiliki situs bersejarah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
5. | Jumlah Dokumen Strategi atau Kebijakan Pariwisata dan Kebudayaan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Rencana Aksi dengan Perangkat Monitoring dan Evaluasi yang Disepakati | ||||||||||
Jumlah Dokumen Strategi atau Kebijakan Pariwisata dan Kebudayaan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Rencana Aksi dengan Perangkat Monitoring dan Evaluasi yang Disepakati | - | Jumlah Dokumen Strategi atau Kebijakan Pariwisata dan Kebudayaan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Rencana Aksi dengan Perangkat Monitoring dan Evaluasi yang Disepakati | Indikator global yang akan dikembangkan | Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs), BAPPENAS 2017 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah dokumen strategi atau kebijakan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan dan pelaksanaan rencana aksi dengan perangkat monitoring dan evaluasi yang disepakati | Berapakah jumlah dokumen strategi atau kebijakan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan dan pelaksanaan rencana aksi dengan perangkat monitoring dan evaluasi yang disepakati? | Ya | |
6. | Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Kesenian Tradisional yang Dibina | - | Pembinaan kesenian tradisional | Pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kesenian tradisional yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kesenian tradisional yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
7. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan | - | Objek Pemajuan Kebudayaan | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
8. | Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kesenian Tradisional di Kabupaten Mojokerto | - | Kesenian tradisional | Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun. | Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kesenian Tradisional | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kesenian tradisional Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kesenian tradisional Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
9. | Jumlah Obyek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | - | Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dibina | Objek pemajuan kebudayaan yang mendapat pembinaan di mana pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat | UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
10. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari website DPMPTSP | - | Ya | |
11. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
12. | Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Lembaga Masyarakat Di Kabupaten Mojokerto | - | Lembaga Kemasyarakatan | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga kemasyarakatan yang didata oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu Desa, Sekolah, dan OPD. | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah lembaga masyarakat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
14. | Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | ||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi | - | Program Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi | Program penyelenggaraan persandian yaitu kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. | Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari penyelenggaraan pengamanan Persandian | Berapa Persentase Target Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
15. | Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | ||||||||||
Jumlah Pengunjung atau Pengguna Arsip | - | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah pengunjung atau pengguna arsip Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pengunjung atau pengguna arsip Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
16. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | ||||||||||
Jumlah Investor Baru yang Masuk | - | Investor atau penanam modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Bulanan | Integer | 1. PMA/PMDN 2. skala usaha: kecil, menengah, besar | Diperoleh dari data pendaftaran NIB baru | Berapa Jumlah Investor Baru yang Masuk? | Ya | |
17. | Jumlah Investor Baru yang Masuk | ||||||||||
18. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsu | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Float | Tahunan | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Ya | |
19. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaran Persandian | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
20. | Jumlah Target Pengunjung atau Pengguna Arsip | ||||||||||
Jumlah Target Pengunjung atau Pemustaka pada Perpustakaan Umum | - | Mengunjungi perpustakaan | Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. | Buku Pedoman 4 Pencacahan dan Konsep Definisi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas September 2018) https://laci.bps.go.id/s/Wc9QgC7KiGgMnup | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto setiap tahunnya. | Berapakah jumlah target pengunjung atau pengguna arsip? | Ya | |
21. | Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | ||||||||||
Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk | LKPM | Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi satu data palapa | Berapa Jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang Masuk? | Ya | |
22. | Jumlah UU dan PP yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | ||||||||||
Jumlah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | - | Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | Banyaknya Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi. Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi | Berapakah jumlah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang Menjamin Perempuan Umur 15-49 Tahun untuk Mendapatkan Pelayanan, Informasi dan Pendidikan Terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi? | Ya | |
23. | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | ||||||||||
Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola | - | Perizinan dan non perizinan yang dikelola | Banyaknya Perizinan dan Non Perizinan yang dikelola di mana: Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah | Bulanan | Integer | 1. Berdasarkan sektor usaha 2. Klasifikasi sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Diperoleh dari website DPMPTSP | Berapa Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang Dikelola? | Ya | |
24. | Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | ||||||||||
Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya (n-1) | - | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari laporan realisasi investasi dan satu data palapa | Berapa Nilai Realisasi Investasi Tahun Sebelumnya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
25. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita Kurang dari 20 Tahun | ||||||||||
Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita Kurang dari 20 Tahun | - | Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita Kurang dari 20 Tahun | Banyaknya wanita yang berusia kurang dari 20 tahun pada saat menikah pertama di mana umur pertama menikah ini juga berarti saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. | sirusa.bps.go.id | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari banyaknya wanita di Kabupaten Mojokerto yang berusia kurang dari 20 tahun pada saat menikah pertama | Berapakah banyaknya wanita di Kabupaten Mojokerto yang berusia kurang dari 20 tahun pada saat menikah pertama? | Ya | |
26. | Nilai Realisasi Investasi | ||||||||||
Nilai Realisasi Investasi | - | Investasi atau penanaman modal | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | UU RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan realisasi investasi | Berapa Nilai Realisasi Investasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
27. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Umur perkawinan pertama wanita ke-i | - | Umur perkawinan pertama wanita | Umur wanita pertama kali menikah dinyatakan dalam tahun | sirusa.bps.go.id | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari umur wanita pertama kali menikah | Tidak | ||
Jumlah wanita menurut perkawinan pertama | - | Jumlah wanita menurut perkawinan pertama | Banyaknya wanita menurut perkawinan pertama | sirusa.bps.go.id | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah wanita menurut perkawinan pertama | Tidak | ||
28. | Persentase Arsip Statis yang Telah Dibuatkan Sarana Bantu Temu Balik | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | - | Arsip Statis yang Dibuatkan Sarana Bantu Temu Kembali | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di mana sarana ini memuat serangkaian petunjuk tentang cara untuk menemukan kembali arsip yang dibutuhkan pengguna arsip, baik berupa guide arsip, daftar arsip dan inventaris arsip. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase arsip statis yang dibuatkan sarana bantu temu kembali di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
29. | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Tingkat Emisi CO2 | - | Tingkat Emisi CO2 | Tingkat emisi CO2 atau gas rumah kaca adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. | "PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI EDISI II Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020" | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari tingkat emisi CO2 di Kabupaten Mojokerto | - | Tidak | |
Nilai Tambah Industri Manufaktur | - | Nilai Tambah Industri Manufaktur | Nilai tambah sektor industri manufaktur adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input area) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. | "PILAR PEMBANGUNAN EKONOMI EDISI II Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020" | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari nilai tambah industri manufaktur di Kabupaten Mojokerto | - | Tidak | |
30. | Harapan Lama Sekolah | ||||||||||
Jumlah penduduk usia ke-i yang bersekolah pada tahun ke-t | - | Jumlah penduduk yang bersekolah | Penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1175 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
Usia | - | Usia | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
Faktor Koreksi Pesantren | - | Faktor Koreksi Pesantren | - | - | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Publikasi Indeks Pembangunan Manusia | - | Tidak | |
31. | Proporsi Badan Udara dengan Kualitas Udara Ambien yang Baik di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Proporsi Badan Udara dengan Kualitas Udara Ambien yang Baik | - | Baku mutu udara ambien | "Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien." | "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA" | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari proporsi Badan Udara dengan kualitas udara amien yang baik | Berapakah proporsi Badan Udara dengan kualitas udara amien yang baik? | Ya | |
Proporsi Badan Air dengan Kualitas Air yang Baik | - | Badan air | Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatuwadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. | "PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN" | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari proporsi Badan Air dengan kualitas air yang baik di Kabupaten Mojokerto | Berapakah proporsi Badan Air dengan kualitas air yang baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
32. | Jumlah Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | ||||||||||
Jumlah Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | - | Jumlah Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | Banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di mana kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
33. | Persentase Jumlah Arsip yang Dimasukkan Dalam SIKN Melalui JIKN | ||||||||||
Persentase Arsip Statis yang Dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | - | SIKN dan JIKN | Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SKIN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JKIN) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN | Berapakah persentase arsip statis yang dimasukkan dalam SKIN melalui JIKN? | Ya | |
34. | Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | ||||||||||
Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun | PAUD | Pendidikan Anak Usia Dini | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi Berdasarkan Usia 0-6 Tahun, per kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapa Jumlah Anak Didik PAUD Usia 0-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
35. | Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | ||||||||||
Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan | - | Pelindungan Perempuan | Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah perempuan yang mendapatkan perlindungan | Berapa Jumlah Perempuan yang Mendapatkan Perlindungan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
36. | Persentase Perubahan Emisi CO2 dan Emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t | - | Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t | Lepasnya gas rumah kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu (t) | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari tingkat emisi CO2 dan gas rumah kaca pada tahun ke-t di Kabupaten Mojokerto | - | Tidak | |
Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t-1 | - | Lepasnya gas rumah kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu/sebelumnya (t-1) | Lepasnya gas rumah kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu/sebelumnya (t-1) | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari tingkat emisi CO2 dan gas rumah kaca pada tahun ke-t-1 di Kabupaten Mojokerto | - | Tidak | |
37. | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | ||||||||||
Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip | - | Arsip | Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. | UU RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya arsip yang masih ada dan utuh di Kabupaten Mojokerto | Berapakah persentase keberadaan dan keutuhan arsip di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
38. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | ||||||||||
Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah yang Memiliki Laik Fungsi yang Masih Berlaku | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung instansi pemerintah yang memiliki laik fungsi yang masih berlaku | Berapa bangunan gedung instansi pemerintah yang memiliki laik fungsi yang masih berlaku di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
39. | Limbah B3 Yang Dikumpulkan Dan Dikelola Lebih Lanjut | ||||||||||
Limbah B3 yang Dikumpulkan dan Dikelola Lebih Lanjut | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dikelola Lebih Lanjut | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pegelolaan limbah B3 | Berapa Jumlah Limbah B3 yang Dikumpulkan dan Dikelola Lebih Lanjut ? | Ya | |
40. | Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | ||||||||||
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan yang Melapor | - | Kekerasan terhadap perempuan | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/ privat/domestik, publik/ komunitas, negara." | KemenPPA, STATISTIK GENDER TEMATIK:MENGAKHIRI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA (UU Nomor 23 Tahun 2004) | Bulanan | Integer | -- | Didapatkan dari jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
41. | Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dg NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Arsip Kegiatan Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Sesuai dengan NSPK | - | Autentikasi | Autentikasi merupakan proses pemberian tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media | Berapakah persentase kesesuaian arsip statis dan arsip hasil alih media? | Ya | |
42. | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah | ||||||||||
Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP Negeri) | - | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis partisipasi pendidikan 1. Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Sudah Tamat Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | Didapatkan dari Dapodik atau lembaga | Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
43. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi | ||||||||||
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi? | Ya | |
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi? | Ya | |
44. | Jumlah Bangunan Gedung Instansi Pemerintah | ||||||||||
Jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung instansi pemerintah | Berapa bangunan gedung instansi pemerintah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
45. | Jumlah Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Diawasi Yang Taat | ||||||||||
Usaha dan atau Kegiatan yang Diawasi yang Taat | - | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi yang taat | - | Berapa jumlah usaha dan kegiatan yang diawasi yang taat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
46. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan NSPK | - | Pemusnahan Arsip | Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan pemusnahan arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
47. | Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Total Timbulan Sampah Kabupaten Mojokerto | - | Timbunan Sampah | Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat | Berapa banyak sampah yang timbul dari masyarakat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
48. | Jumlah Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Dokumen RTBL | ||||||||||
Jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah bangunan gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL | Berapa jumlah gedung yang sesuai dengan dokumen RTBL? | Ya | |
49. | Jumlah Guru TK, SD, SMP di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Guru TK, SD, SMP | - | Guru | Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru | Tahunan | Integer | Tingkat pendidikan | dapodik | Berapakah jumlah guru TK, SD, SMP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
50. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Pencarian Arsip Sesuai dengan NSPK | - | Pencarian Arsip | Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan pencarian arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan pencarian arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
51. | Jumlah Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Mengalami Kekerasan Oleh Pasangan atau Mantan Pasangan dalam 12 Bulan Terakhir | ||||||||||
Jumlah Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan (Umur 15-64 Tahun) Mengalami Kekerasan Pasangan atau Mantan Pasangan dalam 12 Bulan Terakhir | - | Kekerasan terhadap perempuan | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara." | KemenPPA, STATISTIK GENDER TEMATIK:MENGAKHIRI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA (UU Nomor 23 Tahun 2004) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir | Berapakah jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir? | Ya | |
52. | Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten Yang Dihasilkan Usaha Atau Kegiatan Yang Memiliki Izin Dan Dilaporkan Di Aplikasi SIRAJA | ||||||||||
Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilaporkan di Aplikasi SIRAJA | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari jumlah Limbah B3 di Aplikasi SIRAJA | Berapa Jumlah Total Limbah B3 Kabupaten yang Dihasilkan Usaha atau Kegiatan yang Memiliki Izin dan Dilaporkan di Aplikasi SIRAJA? | Ya | |
53. | Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | ||||||||||
Jumlah Desa di Wilayah Kabupaten Tersedia TPS atau TPST atau TPS3R | - | Penanganan Sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tersedia TPS/TPST/TPS3R | Berapa jumlah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tersedia TPS/TPST/TPS3R? | Ya | |
54. | Jumlah Guru TK, SD, SMP yang Bersertifikat Pendidik di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Guru TK, SD, SMP, yang Bersertifikat Pendidik | - | Guru TK, SD, SMP, yang Bersertifikat Pendidik | Banyaknya guru TK, SD, SMP, yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Mojokerto di mana Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah guru TK, SD, SMP, yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
55. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Penerbitan Ijin Penggunaan Arsip yang Sesuai dengan NSPK | - | Penggunaan Arsip | Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil kegiatan penerbitan ijin penggunaan arsip | Berapakah persentase kesesuaian kegiatan penerbitan ijin penggunaan arsip yang sesuai dengan NSPK? | Ya | |
56. | Jumlah Titik di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Titik di Kabupaten Mojokerto | - | Titik Ruang Terbuka Hijau | Banyaknya titik atau koordinat geografis ruang terbuka hijau di mana ruang terbuka hijau adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum. | Permen ATRKBPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah titik RTH di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah titik RTH di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
57. | Jumlah Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Mengalami Kekerasan Seksual oleh Orang Lain selain Pasangan dalam 12 Bulan Terakhir | ||||||||||
Jumlah Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan (Umur 15-64 Tahun) Mengalami Kekerasan Seksual oleh Orang Lain Selain Pasangan dalam 12 Bulan Terakhir | - | Kekerasan terhadap perempuan | "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara." | KemenPPA, STATISTIK GENDER TEMATIK:MENGAKHIRI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA (UU Nomor 23 Tahun 2004) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir | Berapakah jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir? | Ya | |
58. | Jumlah Lembaga SD/MI yang Berakreditasi Minimal B di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Guru TK, SD, SMP, yang Bersertifikat Pendidik | - | Guru TK, SD, SMP, yang Bersertifikat Pendidik | Banyaknya guru TK, SD, SMP, yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Mojokerto di mana Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah guru TK, SD, SMP, yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
59. | Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | ||||||||||
Jumlah Indikasi Program dalam Dokumen Rencana Tata Ruang | - | Indikasi Program | Indikasi program adalah arahan pemanfaatan ruang dalam perwujudan rencana struktur dan pola ruang selama dua puluh tahun masa perencanaan. Indikasi program RTRW harus selaras dengan program dalam rencana pembangunan dari segi nomenklatur, lokasi, waktu dan fungsi. | Direktorat Jenderal Tata Ruang; https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3883 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah indikasi program dalam dokumen rencana tata ruang | Berapa jumlah indikasi program dalam dokumen rencana tata ruang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
60. | Jumlah Sampah Yang Tertangani | ||||||||||
Jumlah Sampah yang Tertangani | - | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah sampah yang tertangani di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah sampah yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
61. | Jumlah Lembaga SD/MI di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Lembaga SD/MI | - | Sekolah Dasar (SD) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. | Kondef Operasional Baku - Statistik Sosial (2018) Aktifkan | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah lembaga SD/MI di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
62. | Jumlah Perempuan dan Laki-Laki Muda Umur 18-24 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual Sebelum Umur 18 Tahun | ||||||||||
Jumlah Perempuan dan Laki-laki Muda Umur 18-24 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual Sebelum Umur 18 Tahun | - | Kekerasan seksual | "Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Kekerasan seksual diukur dengan: 1) perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2) eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3) eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks." | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial (Bappenas) | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari jumlah perempuan dan laki-laki umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah perempuan dan laki-laki umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
63. | Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Bencana Sesuai dengan NSPK | - | Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Pelindungan dan Penyelamatan Arsip adalah langkah pelindungan dan penyelamatan arsip oleh negara bagi arsip yang dinyatakan sebagai arsip milik negara, baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor alam, biologi, fisika dan tindakan terorisme, spionase, sabotase, perang dan perbuatan vandalisme lainnya. | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari kesesuaian perlindungan dan penyelamatan arsip bencana sesuai dengan NSPK | Berapakah persentase tingkat kesesuaian perlindungan dan penyelamatan arsip bencana sesuai dengan NSPK? | Ya | |
64. | Jumlah Sampah Yang Terkelola Melalui 3R | ||||||||||
Jumlah sampah yang terkelola melalui 3R | - | Penanganan sampah | Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah, penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan (pengelompokkan atau pemisahan jenis sampah), pengumpulan (pengambilan atau pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R), pengangkutan (membawa sampah dari sumber atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah), pengolahan (mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah) dan pemrosesan akhir sampah (mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari banyaknya sampah yang terkelola melalui 3R | Berapa banyak sampah yang terkelola melalui 3R di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
65. | Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | ||||||||||
Jumlah Infrastruktur Kondisi Baik | - | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah infratruktur dengan kondisi yang baik | Berapa jumlah infrastruktur dengan kondisi baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
66. | Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | ||||||||||
Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | - | Jumlah Sampah yang Dikumpulkan secara Teratur dengan Pemrosesan Akhir yang Baik | Banyaknya sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang dikumpulkan secara teratur dengan pemrosesan akhir yang baik (proses mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan). | UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah | Triwulanan | Float | - | Didapatkan dari jumlah sampah yang dikumpulkan secara teratur dengan pemrosesan akhir yang baik di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah sampah yang dikumpulkan secara teratur dengan pemrosesan akhir yang baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
67. | Jumlah Orang yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | ||||||||||
Jumlah Orang yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | - | Jumlah Orang yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | Banyaknya orang yang mengalami kekerasan seksual di mana kekerasan seksualmerupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah orang yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah orang yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
68. | Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | ||||||||||
Tingkat Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | - | Penyelamatan Arsip | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah daerah sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan | Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari kesesuaian arsip dengan NSPK | Berapa Jumlah Kesesuaian Penyelamatan Arsip yang Digabung atau Dibubarkan Sesuai dengan NSPK | Ya | |
69. | Jumlah Jaringan Informasi Sumber Daya Air yang Dibentuk di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Jaringan Informasi Sumber Daya Air yang Dibentuk | - | Jaringan Informasi Sumber Daya Air yang Dibentuk | Jaringan informasi terpadu yang dibentuk untuk menggabungkan informasi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, hingga kegiatan sosial ekonomi, budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
70. | Jumlah Lembaga SMP/MTs di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Lembaga SMP/MTs | - | SMP/MTs | Banyaknya SMP/MTs di mana Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam kurun waktu 3 tahun. Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. | dispendik.mojokertokab.go.id | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah Lembaga SMP/MTs di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
71. | Jumlah Sampah yang Didaur Ulang di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Sampah yang Didaur Ulang | - | Jumlah Sampah yang Didaur Ulang | Banyaknya sampah yang didaur ulang di mana daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. | sumut.litbang.pertanian.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah sampah yang didaur ulang di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah sampah yang didaur ulang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
72. | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | ||||||||||
Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | - | Jumlah OPD yang Memiliki Data Terpilah Gender dan Anak | "Untuk mengukur capaian kinerja program pembangunan daerah yaitu Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak" | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Thaun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah OPD yang memiliki data terpilah gender dan anak | Berapakah jumlah OPD yang memiliki data terpilah gender dan anak? | Ya | |
73. | Jumlah Lembaga SMP/MTs yang Berakreditasi Minimal B di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Lembaga SMP/MTs yang Berakreditasi Minimal B | - | Lembaga SMP/MTs yang berakreditasi minimal B | Banyaknya lembaga SMP/MTs yang berakreditasi minimal B di mana akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah lembaga SMP/MTs yang berakreditasi minimal B di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
74. | Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | ||||||||||
Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) | - | Kegiatan Pembangunan | Kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa | Siagian, S.P. (2005). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari perencanaan pembangunan infrastruktur | Berapa Jumlah Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan Kualitas Infrastruktur ke PUan (dalam DPA) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
75. | Jumlah RTH yang seharusnya dikelola diseluruh kecamatan | ||||||||||
Jumlah RTH yang Seharusnya Dikelola Diseluruh Kecamatan | RTH | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari pengelolaan ruang terbuka hijau | Berapa Jumlah Ruang Terbuka Hijau yang Seharusnya Dikelola Diseluruh Kecamatan Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |
76. | Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | ||||||||||
Jumlah OPD yang Melaksanakan Kebijakan PPRG | PPRG | Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender | "Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan." | Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga (Kemenpppa, 2012) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah OPD yang melaksanakan Kebijakan PPRG | Berapakah jumlah OPD yang melaksanakan Kebijakan PPRG? | Ya | |
77. | Jumlah Usia Muda (15-18 Tahun) yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | ||||||||||
Jumlah Usia Muda (15-18 Tahun) yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | - | Jumlah Usia Muda (15-18 Tahun) yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Banyaknya penduduk laki-laki dan perempuan usia 15-18 tahun yang sedang tidak sekolah, bekerja , atau mengikuti pelatihan. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usia muda (15-18 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan (NEET) di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk usia 15-18 tahun yang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
78. | Jumlah Keseluruhan Gedung di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah keseluruhan gedung di Kabupaten Mojokerto | - | Bangunan | Tempat berlindung tetap maupun sementara, yang mempunyai dinding, lantai dan atap. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah gedung di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah gedung di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
79. | Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar | - | Ketersediaan Arsip Dinamis | Ketersediaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip Dinamis yang Dibuatkan Daftar? | Ya | |
80. | Jumlah Peningkatan Luas Lahan Terpulihkan | ||||||||||
Jumlah Peningkatan Luas Lahan yang Terpulihkan | - | Luas Lahan yang Terpulihkan | Luas permukaan daratan tidak termasuk wilayah yang dicakup oleh perairan pedalaman, seperti sungai dan danau besar yang sudah dipulihkan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup | Berapa Jumlah Peningkatan Luas Lahan yang Terpulihkan? | Ya | |
81. | Jumlah Laki-Laki yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | ||||||||||
Jumlah Laki-laki yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | - | Jumlah Laki-laki yang Menjadi Korban Kekerasan atau Pelecehan Seksual | Banyaknya laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di mana kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah laki-laki yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah laki-laki yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
82. | Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar | - | Ketersediaan Arsip Inaktif | Ketersediaan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip Inaktif yang Dibuatkan Daftar? | Ya | |
83. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Teregistrasi ke DLH | ||||||||||
Jumlah Pengaduan Masyarakat Teregistrasi ke Dinas Lingkungan Hidup | - | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari registrasi pengaduan masyarakat | Berapa Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Teregistrasi ke Dinas Lingkungan Hidup? | Ya | |
84. | Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Infrastruktur Kabupaten Mojokerto | - | Infrastruktur | Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah infratruktur yang ada di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah seluruh infrastruktur di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
85. | Jumlah Korban Kekerasan terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif | ||||||||||
Jumlah Korban Kekerasan terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif | - | Korban Kekerasan terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif | Menurut Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. Penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | sirusa.bps.go.id | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
86. | Jumlah Peserta Didik Laki-Laki/Perempuan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Peserta Didik Laki-laki/Perempuan | - | Peserta Didik | Banyaknya peserta didik laki-laki/perempuan di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah peserta didik laki-laki/perempuan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
87. | Tingkat Ketersediaan Arsip | ||||||||||
Tingkat Ketersediaan Arsip | - | Ketersediaan Arsip | Ketersediaan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari layanan kearsipan | Berapa jumlah Ketersediaan Arsip? | Ya | |
88. | Jumlah Pengaduan Masyarakat Yang Masuk ke DLH Yang Tertangani | ||||||||||
Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang Tertangani | - | Pengaduan Masyarakat | Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari registrasi pengaduan masyarakat | Berapa Jumlah Pengaduan Masyarakat yang Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup yang Tertangani? | Ya | |
89. | Jumlah Luas RTH (Taman) Yang Dikelola | ||||||||||
Jumlah Ruang Terbuka Hijau (Taman) yang Dikelola | RTH | Ruang Terbuka Hijau | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari pengelolaan ruang terbuka hijau | Berapa Jumlah Luas Ruang Terbuka Hijau (Taman) yang Dikelola Kabupaten Mojokerto ? | Ya | |
Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Limbah B3 | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Disimpan di TPS Limbah B3 | Banyaknya sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3 yang disimpan di TPS limbah B3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pegelolaan limbah B3 | Berapa Jumlah Limbah B3 yang Disimpan di TPS Limbah B3 Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
90. | Jumlah Siswa (SD,MI) Laki-Laki Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | - | Peserta Didik | Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pendataan jumlah siswa | Jumlah Siswa SD dan MI yang berusia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
91. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | ||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Mendapat Layanan | - | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang mendapat layanan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang mendapat layanan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
92. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari pengukuran panjang jalan Kabupaten Mojokerto | Berapa panjang jalan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
93. | Jumlah Keseluruhan Panjang Jalan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
94. | Jumlah Koperasi Aktif | ||||||||||
Jumlah Koperasi Aktif | - | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
95. | Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dg Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | ||||||||||
Jumlah Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang Melapor ke P2TP2A | - | Korban Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum | "Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana." | UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang melapor ke P2TPA di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah korban anak dan anak berhadapan dengan hukum yang melapor ke P2TPA di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
96. | Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | ||||||||||
Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG | PUG | Pengarusutamaan Gender | Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengarusutamaan gender | Berapa Jumlah Kepala Desa atau Kelurahan yang Mendapat Pelatihan PUG di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
97. | Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi | - | Tenaga Kerja Konstruksi | Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi | Berapa jumlah jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
98. | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Laki-Laki Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa (SMP,MTs) Laki-laki Usia 13-15 Tahun | - | Jumlah Siswa (SMP,MTs) Laki-laki Usia 13-15 Tahun | Banyaknya siswa SMP,MTs laki-laki usia 13-15 tahun di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah siswa SMP,MTs laki-laki usia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
99. | Jumlah Lembaga Masyarakat Yang Mendapat Pengetahuan Dibidang Lingkungan | ||||||||||
Jumlah Lembaga Masyarakat yang Mendapat Pengetahuan Di Bidang Lingkungan | - | Lembaga Masyarakat | Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan lembaga masyarakat yang mendapatkan pelatihan di bidang lingkungan | Berapa Jumlah Lembaga Masyarakat di Kabupaten Mojokerto yang Mendapat Pengetahuan Di Bidang Lingkungan? | Ya | |
100. | Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kumulatif Masyarakat yang Rumah Tangganya Mendapatkan Akses terhadap Air Minum melalui SPAM Terlindungi di Kabupaten Mojokerto | - | Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) | Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap SPAM | Berapa jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap SPAM di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
101. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Mengikuti Lomba Untuk Mendapatkan Penghargaan LH | ||||||||||
Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | - | Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Mengikuti Lomba untuk Mendapatkan Penghargaan Lingkungan Hidup? | Ya | |
102. | Jumlah Kekerasan terhadap Anak Perempuan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kekerasan terhadap Anak Perempuan | - | Kekerasan terhadap anak perempuan | "Kekerasan terhadap anak yang meliputi: 1. Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, keinginan seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 2. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat di antaranya ditonjok, ditendang, dicambuk, dipukul, dicekik, dibekap, ditenggelamkan, dibakar, diserang, atau diancam dengan pisau atau senjata lainnya. 3. Kekerasan psikologis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada perempuan dan Anak, seperti intimidasi, pelecehan, penguntitan, dipermalukan, menyaksikan kekerasan terhadap anggota keluarga, menyaksikan pornografi, menyaksikan penyiksaan hewan, dan melarang mengunjungi Anak." | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kekerasan terhadap anak perempuan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kekerasan terhadap anak perempuan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
103. | Jumlah Lembaga Atau Masyarakat Yang Memenuhi Kriteria Penghargaan LH | ||||||||||
Jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | - | Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup | Banyaknya lembaga atau masyarakat yang memenuhi kriteria penghargaan tertinggi lingkungan hidup yaitu Kalpataru, Adipura, dan Adiwiyata sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing | RimbaKita.com. Kalpataru, Adipira, Adiwiyata-Penghargaan Lingkungan Hidup. https://rimbakita.com/kalpataru-adipura-adiwiyata | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Berapakah jumlah Lembaga atau Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Penghargaan Lingkungan Hidup? | Ya | |
104. | Jumlah Koperasi Sehat | ||||||||||
Jumlah Koperasi Sehat | - | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. | Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan koperasi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi sehat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
105. | Jumlah ODA terkait Air dan Sanitasi yang Menjadi Bagian Rencana Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah ODA terkait Air dan Sanitasi yang Menjadi Bagian Rencana Belanja Pemerintah | - | Jumlah ODA terkait Air dan Sanitasi yang Menjadi Bagian Rencana Belanja Pemerintah | Indikator global yang akan dikembangkan | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah ODA terkait air dan sanitasi yang menjadi bagian rencana belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah ODA terkait air dan sanitasi yang menjadi bagian rencana belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
106. | Jumlah Siswa (SMP,MTS) Perempuan Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa (SMP,MTs) Perempuan Usia 13-15 Tahun | - | Jumlah Siswa (SMP,MTs) Perempuan Usia 13-15 Tahun | Banyaknya siswa SMP,MTs perempuan usia 5-13 tahun di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah siswa SMP,MTs perempuan usia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
107. | Jumlah Lahan Kritis Terdata | ||||||||||
Jumlah Lahan Kritis Terdata | - | Lahan Kritis | Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS) | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari pendataan jumlah lahan kritis | Berapa Luas Lahan Kritis yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
108. | Jumlah Koperasi yang Berkualitas Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Berkualitas | - | Koperasi yang berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; | Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi berkualitas di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi berkualitas di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
109. | Jumlah Kecamatan Layak Anak | ||||||||||
Jumlah Kecamatan Layak Anak | - | Kecamatan Layak Anak | " Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/kelurahannya layak anak." | "Bahan Advokasi Kebijakan KLA (Kemeppa)" | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kecamatan layak anak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kecamatan layak anak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
110. | Jumlah Siswa pada PAUD di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa pada PAUD | - | Siswa PAUD | Banyaknya siswa PAUD di Kabupaten Mojokerto di mana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. | siln-riyadh.kemdikbud.go.id | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah siswa pada PAUD di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
111. | Jumlah Keseluruhan Sampah di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Sampah | - | Sampah | "Sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat." | UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah | Triwulanan | Float | - | Didapatkan dari jumlah keseluruhan sampah di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah keseluruhan sampah di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
112. | Jumlah Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik | ||||||||||
Jumlah Panjang Jalan Kondisi Baik | - | Jalan | Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari pengukuran panjang jalan dengan kondisi yang baik | Berapa panjang jalan dengan kondisi baik di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
113. | Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Akses Pembiayaan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | - | Jumlah Koperasi yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | Indikator ini untuk mengukur tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peningkatan literasi keuangan dan memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang difasilitasi akses pembiayaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang difasilitasi akses pembiayaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
114. | Jumlah Kebijakan yang Responsif Gender Mendukung Pemberdayaan Perempuan | ||||||||||
Jumlah Kebijakan yang Responsif Gender Mendukung Pemberdayaan Perempuan | - | Kebijakan Responsif Gender | "Kebijakan/Program Responsif Gender adalah kebijakan/program yang berfokus kepada aspek yang memperhatikan kondisi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki terhadap akses, partisipasi, kontrol dan menerima manfaat pembangunan serta mengangkat isu ketertinggalan dari salah satu jenis kelamin." | Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Perdagangan (KemenPPPA, 2010) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
115. | Jumlah Siswa pada SD/MI/Sederajat di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa pada SD/MI/Sederajat | - | Siswa SD/MI/sederajat | Banyaknya siswa SD/MI/sederajat di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah siswa pada SD/MI/Sederajat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
116. | Jumlah Kasus Lingkungan Hidup yang Ditangani Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kasus Lingkungan Hidup yang Ditangani | - | Jumlah Kasus Lingkungan Hidup yang Ditangani | Banyaknya kasus yang berkaitan dengan pencemaran, perusakan, dan kerusakan lingkungan hidup yang ditangani. | UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah kasus lingkungan hidup yang ditangani di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kasus lingkungan hidup yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
117. | Jumlah Penduduk yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan | - | Jumlah Penduduk yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan | Banyaknya penduduk yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan yaitu sumber air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi di atas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
118. | Jumlah Kasus Rumah Tangga yang Memiliki Anak Umur 1-17 tahun yang Mengalami Hukuman Fisik dan/atau Agresi Psikologis dari Pengasuh | ||||||||||
Jumlah Kasus Rumah Tangga yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun yang Mengalami Hukuman Fisik dan/atau Agresi Psikologis dari Pengasuh | - | Jumlah Kasus Rumah Tangga yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun yang Mengalami Hukuman Fisik dan/atau Agresi Psikologis dari Pengasuh | Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi-Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama-sama. | sirusa.bps.go.id | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kasus rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh di Kabupaten Mojokerto? | Berapakah jumlah kasus rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
119. | Jumlah Siswa pada SMP/MTs/Sederajat di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa pada SMP/MTs/Sederajat | - | Siswa SMP/MTs/sederajat | Banyaknya siswa SD/MI/sederajat di mana siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah siswa pada SMP/MTs/sederajat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
120. | Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | - | Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan | Berapakah jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan? | Ya | |
121. | Jumlah IPAL yang Terbangun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah IPAL yang Terbangun | IPAL | Jumlah IPAL yang Terbangun | "Banyaknya Izin Pembuangan Air Limbah, yaitu izin yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke media lingkungan. " | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah IPAL yang terbangun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah IPAL yang terbangun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
122. | Jumlah Siswa pada TK/PAUD Usia 4-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa pada TK/PAUD Usia 4-6 Tahun | - | Siswa TK/PAUD Usia 4-6 Tahun | Banyaknya siswa TK/PAUD usia 4-6 tahun di mana Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. | siln-riyadh.kemdikbud.go.id | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah siswa TK/PAUD Usia 4-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
123. | Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | ||||||||||
Jumlah Desa atau Kelurahan Layak Anak | - | Desa/Kelurahan Layak Anak | "Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan." | Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak | Bulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari jumlah desa/kelurahan layak anak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah desa/kelurahan layak anak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
124. | Jumlah Penduduk yang Menggunakan Layanan Air Minum yang Dikelolah secara Aman | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Menggunakan Layanan Air Minum yang Dikelola Secara Aman | - | Jumlah Penduduk yang Menggunakan Layanan Air Minum yang Dikelola Secara Aman | Banyaknya penduduk yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman yaitu air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi di atas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari penduduk yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman di Kabupaten Mojokerto | Berapakah penduduk yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
125. | Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | ||||||||||
Jumlah Koperasi yang Telah Diberdayakan dan Dilindungi | - | Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah koperasi yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah koperasi yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
126. | Jumlah Dokumen Yang Tersedia | ||||||||||
Jumlah Dokumen yang Tersedia | - | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung" | Diperoleh dari dokumen yang tersedia | Berapa Jumlah Dokumen yang Tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
127. | Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan | - | Siswa Pendidikan Kesetaraan | Banyaknya Siswa Pendidikan Kesetaraan di mana Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | pmpk.kemdikbud.go.id | Tahunan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
128. | Indeks Pembangunan Gender | ||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia | IPM | Indeks Pembangunan Manusia | IPM adalah indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak | BPS. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1873 | Tahunan | Float | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional | Ya | ||
129. | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | ||||||||||
Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | - | Jumlah Realisasi Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya realisasi unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah realisasi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah realisasi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
130. | Rata-Rata Lama Sekolah | ||||||||||
Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | - | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas | BPS | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi Survei Sosial Ekonomi Nasional | - | Tidak | |
Lama Sekolah Penduduk ke-i | - | Lama Sekolah Penduduk ke-i | Lama Sekolah Penduduk ke-i | BPS | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh yaitu: 1. Tidak Pernah sekolah = 0 2. Masih Sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 3. Tidak bersejolah lagi dan tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir 4. Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir -1 | Diperoleh dari publikasi Survei Sosial Ekonomi Nasional | - | Tidak | |
131. | Jumlah Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Energi Terbarukan | - | Energi Terbarukan | Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari jumlah/bauran energi terbarukan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah/bauran energi terbarukan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
132. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | ||||||||||
Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N - 1 | - | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah promosi UMKM | Berapakah jumlah promosi UMKM yang dilaksanakan tahun N-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
133. | Jumlah Desa Tertinggal di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Desa Tertinggal | - | Desa Tertinggal | Desa tertinggal adalah desa dengan hasil Indeks Komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas kurang dari 0,5989 | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Indeks Desa Membangun | Tahunan | Integer | - | Dapat divalidasi di Peraturan Menteri Desa PDTT untuk tahun terkait | Berapakah jumlah desa tertinggal di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
134. | Jumlah Dokumen Yang Seharusnya Tersedia | ||||||||||
Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia | - | Dokumen | Dokumen yang berisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), dan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis dokumen yaitu: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), 2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 3. Daftar Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 4. Dokumen Daya Dukung Daya Tampung" | Diperoleh dari dokumen yang tersedia | Berapa Jumlah Dokumen yang Seharusnya Tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
135. | Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak | ||||||||||
Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Akses terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak | - | Memiliki Akses terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak | Rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap air minum layak (access to improved water) yaitu jika sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak jika sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. | Bappenas dan BPS | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
136. | Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | ||||||||||
Jumlah Promosi UMKM yang Dilaksanakan Tahun N | - | UMKM | UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah terkait | Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah promosi UMKM | Berapakah jumlah promosi UMKM yang dilaksanakan tahun N-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
137. | Jumlah Dokumen Rencana Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Pendataan Dokumen Rencana Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati | - | Rencana Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati | Indikator ini mengukur kemajuan menuju target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 dari Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati 2011-2020. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan II (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah dokumen rencana pemanfaatan keanekaragaman hayati di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah dokumen rencana pemanfaatan keanekaragaman hayati di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
138. | Jumlah Seluruh KSP - USP | ||||||||||
Jumlah Seluruh KSP - USP | - | Koperasi Simpan Pinjam-Usaha Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh KSP-USP di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh KSP-USP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
139. | Jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Desa Mandiri | - | Desa Mandiri | Desa Mandiri adalah desa dengan hasil Indeks komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas lebih besar dari 0,8155 | Peraturan Menteri DeDapat divalidasi di Peraturan Menteri Desa PDTT untuk tahun terkaitsa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Indeks Desa Membangun | Tahunan | Integer | - | Dapat divalidasi di Peraturan Menteri Desa PDTT untuk tahun terkait | Berapakah jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
140. | Jumlah Dokumen Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Dokumen Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | - | Jumlah Dokumen Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | Banyaknya dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
141. | Jumlah Rumah yang Lumpur Tinjanya Telah Diolah di IPLT | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Lumpur Tinjanya Telah Diolah di PLT | - | IPLT | IPLT merupakan salah satu upaya terencana untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab lingkungan. | https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-lumpur-tinja-iplt | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang lumpur tinjanya telah diolah di PLT | Berapa jumlah rumah yang lumpur tinjanya telah diolah di PLT di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
142. | Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Diberdayakan | - | Pemberdayaan Usaha Mikro | Program kemudahan, perlindungan, pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. | PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah Usaha Mikro yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Usaha Mikro yang telah diberdayakan dan dilindungi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
143. | Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Akses Pengolahan Berupa Cubluk | - | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kawasan | Sistem pengelolaan air limbah yang melayani komplek perumahan dan komplek perkantoran, memiliki jaringan pipa sekunder dan tersier, dan unit pengolahan air limbah. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Lingkungan (Bappenas) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk | Berapa jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
144. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | ||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Harus Dilaksanakan Sampai Akhir Periode Renstra | - | Penataan Desa | "Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa." | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa | Tahunan | Integer | Kabupaten | Didapatkan dari jumlah penyelenggaraan penataan desa yang harus dilaksanakan sampai akhir periode Rencana Strategis di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyelenggaraan penataan desa yang harus dilaksanakan sampai akhir periode Rencana Strategis di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
145. | Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | ||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Penataan Desa yang Dilaksanakan | - | Penataan Desa yang Dilaksanakan | Banyaknya penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan berdasarkan kecamatan | Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa | Tahunan | Integer | Kabupaten | Didapatkan dari jumlah penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyelenggaraan penataan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
146. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Difasilitasi | - | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang difasilitasi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang difasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
147. | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat yang Aktif | - | Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat | "Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa." | Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa | Triwulanan | Integer | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan lembaga adat yang aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
148. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Aktif | - | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Triwulanan | - | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga ekonomi desa yang aktif di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga ekonomi desa yang aktif di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
149. | Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | ||||||||||
Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang Ada | - | Lembaga Ekonomi Desa | "Bentuk kelembagaan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa." | PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Triwulanan | - | Berdasarkan kecamatan | Didapatkan dari pendataan jumlah lembaga ekonomi desa yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lembaga ekonomi desa yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
150. | Jumlah Kerjasama Desa | ||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa | - | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kerja sama antar desa | Berapa Jumlah Kerja sama Desa di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
151. | Jumlah Kerjasama Desa Tahun n-1 | ||||||||||
Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 | - | Kerja sama antar Desa | "Kerja sama antar Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa c. Bidang keamanan dan ketertiban " | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kerja sama antar desa | Berapa Jumlah Kerja sama Desa Tahun n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
152. | Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Secara Tepat | ||||||||||
Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat | - | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan jumlah desa dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintah desa secara tepat | Beberapa Jumlah Desa dengan Mekanisme Penyelenggaraan Pemerintah Desa Secara Tepat Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
153. | Indeks Desa Membangun | ||||||||||
Survei Desa Membangun | IKS | Indeks Ketahanan Sosial | Indeks Ketahanan Sosial merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi modal sosial, kesehatan, pendidikan dan permukiman. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
Indeks Ketahanan Ekonomi | IKE | Indeks Ketahanan Ekonomi | Indeks Ketahanan Ekonomi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekonomi. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
Indeks Ketahanan Ekologi | IKL | Indeks Ketahanan Ekologi | Indeks Ketahanan Ekologi merupakan penyusun Indeks Desa Membangun, yang terdiri dari dimensi ekologi. | Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Indeks Desa Membangun oleh KemendesaPDTT | - | Ya | |
154. | Indeks Desa Membangun | ||||||||||
155. | Data Jumlah Kepala Desa | ||||||||||
Data Jumlah Kepala Desa | - | Kepala Desa | "Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan kepala desa | Berapa Jumlah Kepala Desa Maret-Agustus 2022 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
156. | Data Jumlah Kepala Desa | ||||||||||
157. | Jumlah Seluruh Desa | ||||||||||
Data Jumlah Desa | - | Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Tahunan | Integer | - | Dapat divalidasi pada Permendagri No 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah | Berapa Jumlah Desa di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
158. | Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Akses Pembiayaan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | - | Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Akses Pembiayaan | Indikator ini untuk mengukur tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peningkatan literasi keuangan dan memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah Usaha Mikro yang difasilitasi akses pembiayaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Usaha Mikro yang difasilitasi akses pembiayaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
159. | Jumlah Desa/Kelurahan Hijau yang Mengembangkan dan Menerapkan Green Waste (Desa Lestari) | ||||||||||
Jumlah Desa/Kelurahan Hijau yang Mengembangkan dan Menerapkan Green Waste (Desa Lestari) | - | Jumlah Desa/Kelurahan Hijau yang Mengembangkan dan Menerapkan Green Waste (Desa Lestari) | Banyaknya desa/kelurahan yang mengembangkan dan menerapkan pengelolaan sampah hijau yang berprinsip pada reduce (pengurangan), reuse (penggunaan ulang) dan recycle (daur ulang). Selain itu, pengelolaan sampah hijau juga didukung oleh teknologi pengolahan dan pembuangan sampah yang ramah lingkungan. | bappeda.bandaacehkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah desa/kelurahan hijau yang mengembangkan dan menerapkan Green Waste (desa lestari) | Berapakah jumlah desa/kelurahan hijau yang mengembangkan dan menerapkan Green Waste (desa lestari)? | Ya | |
160. | Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro yang Telah Difalisitasi Pengembangan Usaha | - | Fasilitasi Pengembangan Usaha | Fasilitasi pengembangan usaha dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. | PP RI No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usaha mikro yang difasilitasi pengembangan usaha di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah usaha mikro yang difasilitasi pengembangan usaha di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
161. | Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | - | Produksi Perikanan Tangkap | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari pengumpulan data produksi perikanan tangkap | Berapa Jumlah Produksi Perikanan Tangkap di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
162. | Indeks Kualitas Udara | ||||||||||
NO2 | - | NO2 | Parameter yang diamati berupa senyawa nitrogen dioksida (NO2) | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil pengamatan senyawa nitrogen dioksida | - | Tidak | |
SO2 | - | SO2 | Parameter yang diamati berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2) | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil pengamatan berupa gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya | - | Tidak | |
163. | Jumlah Usaha Mikro | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro | - | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah usaha mikro aktif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah usaha mikro aktif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
164. | Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya | - | Produksi Perikanan Budidaya | Produksi ikan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan | BPS. Perikanan. https://www.bps.go.id/subject/56/perikanan.html#subjekViewTab1 | Triwulanan | Float | - | Diperoleh dari pengumpulan data produksi perikanan budidaya | Berapa Jumlah Produksi Perikanan Budidaya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
165. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | - | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan produksi pengolahan hasil perikanan | Berapa Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
166. | Indeks Kualitas Lahan | ||||||||||
Luas Tutupan Lahan | - | Luas Tutupan Lahan | Luas tutupan lahan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan luas tutupan lahan | - | Tidak | |
Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | - | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan luas wilayah kabupaten/kota atau provinsi | - | Tidak | |
Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | - | Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Dihitung dari penjumlahan luasan tutupan hutan dan tutupan belukar di kesatuan hidrologis Gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya yang terdampak Kanal dan kebakaran. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil perhitungan dampak kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | - | Tidak | |
167. | Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani | - | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Laporan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan | Berapa Jumlah Desa Rawan Pangan yang Ditangani di Mojokerto? | Ya | |
168. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kab/Kota | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
169. | Jumlah Desa Rawan Pangan | ||||||||||
Jumlah Desa Rawan Pangan | - | Rawan Pangan | Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga, yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan kesehatan masyarakat. Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena : (a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup; (c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga; (d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. | Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabuptaen Lampung Utara dan pertanian.magelangkota.go.id | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Laporan Pertahanan dan Kerentanan Pangan | Berapa Jumlah Desa Rawan Pangan di Mojokerto? | Ya | |
170. | Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | ||||||||||
Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral | - | Statistik Sektoral | Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari penyelenggaraan statistik sektoral | Berapa Persentase Target Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
171. | Indeks Kualitas Air | ||||||||||
Total Suspended Solid | - | Total Suspended Solid | Parameter yang diamati yaitu zat padat tersuspensi | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian zat padat tersuspensi | - | Tidak | |
Dissolved Oxigen | - | Dissolved Oxigen | Parameter yang diamati yaitu oksigen terlarut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian oksigen terlarut | - | Tidak | |
Biochemical Oxygen Demand | - | Biochemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai | - | Tidak | |
Chemical Oxygen Demand | - | Chemical Oxygen Demand | Parameter yang diamati yaitu jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat | - | Tidak | |
Total Phosphat | - | Total Phosphat | Parameter yang diamati yaitu kandungan fosfat | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian zat padat tersuspensi | - | Tidak | |
E.Coli | - | E.Coli | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri escherichia coli | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian kandungan bakteri escherichia coli | - | Tidak | |
Total Coliform | - | Total Coliform | Parameter yang diamati yaitu kandungan bakteri koliform | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari hasil penelitian kandungan bakteri koliform | - | Tidak | |
172. | Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | ||||||||||
Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan | - | Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan | Pembinaan dan pengawasan keamanan pangan adalah upaya kegiatan terpadu yang meliputi pengaturan pembinaan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu | Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pengawasan dan pembinaan keamanan pangan | Berapa Jumlah Kecamatan yang Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
173. | Indeks Kegemaran Membaca | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kegemaran Membaca | - | Tidak | |
174. | Jumlah Lumbung Pangan | ||||||||||
Jumlah Lumbung Pangan | - | Lumbung Pangan Masyarakat | Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Data Inventarisasi Lumbung Pangan Masyarakat | Berapa Jumlah Lumbung Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
175. | Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | ||||||||||
Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru | - | Pembangunan Lumbung Pangan | Banyaknya pembangunan sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau | Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Mojokerto. http://dispari.mojokertokab.go.id/artikel/kegiatan-lumbung-pangan-masyarakat-lpm-dinas-pangan-dan-perikanan-1569468152 | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan kecamatan | Diperoleh dari jumlah pembangunan lumbung pangan | Berapa Jumlah Pembangunan Lumbung Pangan Baru di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
176. | Jumlah Anggota Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Anggota Perpustakaan | - | Anggota perpustakaan | Jumlah anggota perpustakaan di mana paling sedikit 2% dari jumlah penduduk kabupaten. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari database Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah anggota perpustakaan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
177. | Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | - | Keterlibatan Masyarakat terkait Perpustakaan | Setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah keterlibatan masyarakat terkait Perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah keterlibatan masyarakat terkait Perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
178. | Skor Pola Pangan Harapan | ||||||||||
Skor Pola Pangan Harapan | PPH | Skor Pola Pangan Harapan | Nilai yang diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan. | BPS. INDAH Indonesia Data Hub. https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil perhitungan skor pola pangan harapan | Berapa Skor Pola Pangan Harapan untuk Kelompok Pangan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
179. | Jumlah Koleksi Buku | ||||||||||
Jumlah Koleksi Buku | - | Koleksi Buku Perpustakaan | Banyaknya Koleksi buku atau bacaan meliputi koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan bacaan lainnya, baik dalam media cetak maupun elektronik | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan bahan pustaka | Jumlah Koleksi Buku Di Perpustakaan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
180. | Jumlah Pemustaka | ||||||||||
Jumlah Pemustaka | - | Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari database Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah Pemustaka di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
181. | Jumlah Industri Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Industri Tahun n-1 | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari pendataan industri | Jumlah Industri Tahun ke n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
182. | Bauran Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Konsumsi final energi terbarukan | - | Energi terbarukan | Energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari konsumsi final | - | Tidak | |
Total konsumsi energi final | - | Energi final | Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari konsumsi seluruh energi final | - | Tidak | |
183. | Jumlah Perpustakaan ber-SNP | ||||||||||
Jumlah Perpusatakaan ber-SNP | SNP | Standar Nasional Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perpustakaan di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Standar Nasional Perpustakaan | Berapakah jumlah perpustakaan di Kabupaten Mojokerto yang mengikuti Standar Nasional Perpustakaan? | Ya | |
184. | Jumlah Industri Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Industri Tahun n | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) yaitu: 1. Industri Pengolahan 2. Industri Kecil 3. Industri Mikro | Diperoleh dari pendataan industri | Jumlah Industri Tahun ke-n di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
185. | Luas panen padi sawah dan padi ladang | ||||||||||
Luas Panen Padi Sawah dan Padi Ladang | - | Luas Panen Padi | Luas tanaman padi yang dipungut hasilnya setelah tanaman tersebut cukup umur dan hasilnya paling sedikit 11% dari keadaan normal | sirusa.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari luas panen padi sawah dan padi ladang di Kabupaten Mojokerto | Berapakah luas panen padi sawah dan padi ladang Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
186. | Jumlah Tenaga Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Tenaga Perpustakaan | - | Tenaga perpustakaan | Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah tenaga perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah tenaga perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
187. | Jumlah Total Perpustakaan | ||||||||||
Jumlah Total Perpustakaan | - | Perpustakaan | Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | PP RI No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Tahunan | - | Didapatkan dari jumlah total perpustakaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah total perpustakaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
188. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | ||||||||||
Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N) | - | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah realisasi prasaran jalan tahun (N) pada portal satu data palapa | Berapa jumlah realisasi prasarana dan sarana lalu lintas tahun (N) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
189. | Jumlah Luasan yang masuk KP2B dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Luasan yang Masuk KP2B dari 18 Kecamatan | KP2B | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. | UU RI No. 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah luasan yang masuk KP2B dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah luasan yang masuk KP2B dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
190. | Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N - 1) | ||||||||||
Realisasi Prasarana Jalan Tahun (N-1) | - | Prasarana dan Sarana Lalu lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah realisasi prasaran jalan tahun (N-1) pada portal satu data palapa | Berapa jumlah realisasi prasarana dan sarana lalu lintas tahun (N-1) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
191. | Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | ||||||||||
Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari industri yang masuk sistem aplikasi | Berapa Jumlah Industri yang Masuk Sistem Aplikasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
192. | Jumlah Kelompok Tani se Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tani | Poktan | "Kelompok Tani (Poktan)" | "Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota" | PERMENTAN RI Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kelompok tani se-Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kelompok tani se-Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
193. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Tertangani | - | Kawasan Kumuh yang sudah Tertangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditangani. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | per kecamatan | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
194. | Jumlah Hewan Ternak yang Diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Hewan Ternak yang Diperbantukan | - | Hewan Ternak | Hewan ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. | "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak" | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah hewan ternak yang diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah hewan ternak yang diperbantukan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
195. | Jumlah Hewan Ternak yang Diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
196. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang Akan Ditangani | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar yang akan Ditangani | - | Kawasan Kumuh yang akan Ditangani | Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat yang akan ditangani. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang akan ditangani pada portal satu data palapa | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang akan ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
197. | Jumlah Bibit Kopi yang Diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Bibit Kopi yang Diperbantukan | - | Bibit Kopi | "Bibit kopi adalah tanaman atau bagian dari tanaman kopi yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan, berupa biji, entres dan benih dalam polibeg." | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah bibit kopi yang diperbantukan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah bibit kopi yang diperbantukan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
198. | Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Luas Kawasan Kumuh di Bawah 10 Hektar di Wilayah Kabupaten Mojokerto | - | Kawasan Kumuh | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. | Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Tahunan | Float | Kecamatan | Diperoleh dari luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha di wilayah Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapa luas kawasan kumuh dibawah 10 Ha di wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
199. | Jumlah Industri yang Melaporkan Data Industri di SIINas | ||||||||||
Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari industri yang melaporkan data industri | Berapa Jumlah Industri yang melaporkan Data Industri di SIINas? | Ya | |
200. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | ||||||||||
Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) | - | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Diperoleh dari pelaksanaan penyuluhan pertanian | Berapa Jumlah Kelas Kelompok Tani Tahun Sebelumnya (N-1) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
201. | Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | ||||||||||
Jumlah Sarpras Jalan yang Terpasang | - | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari jumlah sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
202. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | - | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD | Berapa jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
203. | Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | ||||||||||
Data Score Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) | - | Klasifikasi Kemampuan Poktan (Kelompok Tani) | "Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan Poktan yang penilaiannya berdasarkan kemampuan Poktan" | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani | Tahunan | Integer | "Klasifikasi dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: 1.Kelas Pemula 2. Kelas Lanjut 3. Kelas Madya 4. Kelas Utama" | Diperoleh dari pelaksanaan penyuluhan pertanian | Berapa Jumlah Kelas Kelompok Tani Tahun Berjalan (N) Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
204. | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | - | Rehabilitasi rumah korban bencana | Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. | Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah rumah korban bencana yang ditangani pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rumah korban bencana yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
205. | Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | ||||||||||
Jumlah Rencana Unit Rumah yang Ditangani | - | Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | Banyaknya program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang direncanakan | Permen PUPR No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rencana unit rumah yang ditangani pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rencana unit rumah yang ditangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
206. | Data Sarana Pertanian yang Digunakan | ||||||||||
Data Sarana Pertanian yang Digunakan | - | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Sarana Pertanian | Berapa jumlah Sarana Pertanian yang Digunakan? | Ya | |
207. | Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | ||||||||||
Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas | - | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Tahunan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis industri yaitu: 1. Industri Kecil 2. Industri Menengah 3. Industri Menengah Besar | Diperoleh dari industri yang terdaftar di SIINas | Berapa Jumlah Industri yang Terdaftar di SIINas? | Ya | |
208. | Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Rencana Sarpras Jalan yang Terpasang | - | Prasarana dan Sarana Lalu Lintas | Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. | UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah rencana sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto pada portal satu data palapa | Berapakah jumlah rencana sarana dan prasarana jalan yang terpasang di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
209. | Data Sarana Pertanian yang Diberikan | ||||||||||
Data Sarana Pertanian yang Diberikan | - | Sarana Pertanian | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Sarana Pertanian | Berapa jumlah Sarana Pertanian yang Diberikan? | Ya | |
210. | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum | - | Jumlah Rencana Fasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan di Kabupaten Mojokerto | Banyaknya Rencana Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari rencana fasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan pada portal satu data palapa | Berapa jumlah rencana fasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
211. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | ||||||||||
Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | - | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Prasarana Pertanian | Berapa Jumlah Prasarana Pertanian yang Dibangun? | Ya | |
212. | Data Prasarana Pertanian yang Dibangun | ||||||||||
213. | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | ||||||||||
Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) | - | Perumahan Terfasilitasi PSU | Perumahan yang memiliki kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada portal satu data palapa | Jumlah Perumahan yang Terfasilitasi PSU Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
214. | Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | ||||||||||
Jumlah Rumah yang Memiliki Sambungan Rumah dan Air Limbahnya Diolah di IPALD | - | IPAL | IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain. | Ditjen Cipta Karya; https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-air-limbah-ipal-0 | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD | Berapa jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
215. | Jmlh Anak U 7-18 Th yg Blm Selesai Pend Dasar & Menengah yg Sdh Tamat / Sdg Bljr di Pend Kesetaraan | ||||||||||
Jumlah Anak Usia 7-18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah yang Sudah Tamat atau Sedang Belajar di Pendidikan Kesetaraan | - | Pendidikan Kesetaraan | Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya. | pmpk.kemdikbud.go.id | Semester | Integer | Gender | Didapatkan dari Dapodik | Berapakah jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan? | Ya | |
216. | Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | ||||||||||
Data Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan | - | Prasarana Pertanian | Segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pertanian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penyediaan Prasarana Pertanian | Berapa Jumlah Prasarana Pertanian yang Aktif Digunakan? | Ya | |
217. | Jumlah Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga | - | Jumlah Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga | Banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi. Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga diukur dalam sambungan rumah pipa gas yang terpasang. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas) Edisi II | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
218. | Jumlah Wisatawan Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Wisatawan | - | Wisatawan | Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Daya Tarik Wisata 2. Hotel | Diperoleh dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata dan hotel di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
219. | Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | ||||||||||
Jumlah Seluruh SDM Pariwisata | - | SDM Pariwisata | Sumber daya manusia pariwisata adalah sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh SDM pariwisata di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh SDM pariwisata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
220. | Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | ||||||||||
Jumlah SDM Pariwisata yang Dibina | - | SDM Pariwisata yang Dibina | Banyaknya sumber daya manusia pariwisata yang dibina baik oleh pelatihan yang termasuk dalam kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) ataupun Dana Pelayanan Kepariwisataan | Permenparekraf No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah SDM pariwisata yang dibina di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah SDM pariwisata yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
221. | Jumlah Target Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | ||||||||||
Jumlah Target Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan Kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | - | Jumlah Target Unit Pemerintah Lokal yang Menerbitkan dan Melaksanakan kebijakan dan Prosedur terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air dan Sanitasi | Banyaknya target unit Pemerintah Lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi di mana Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Kementerian PPN/Bappenas, Metadata Indikator Edisi II: Pilar Pembangunan Lingkungan, Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Golas (TPB/SDGs) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah target unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah target unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitsi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
222. | Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | ||||||||||
Jumlah pekerja industri pariwisata | - | Jumlah pekerja industri pariwisata | Banyaknya pekerja pada industri pariwisata di suatu daerah dan waktu tertentu serta dinyatakan dalam satuan orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas); Sirusa | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pekerja pada industri pariwisata di Kabupaten Mojokerto | - | Tidak | |
Jumlah pekerja total | - | Jumlah pekerja industri pariwisata | Banyaknya seluruh pekerja di suatu daerah dan waktu tertentu serta dinyatakan dalam satuan orang | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi (Bappenas); Sirusa | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh pekerja di Kabupaten Mojokerto | - | Tidak | |
223. | Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | ||||||||||
Data Pengajuan Izin Usaha Pertanian | - | Izin usaha | Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data pengajuan rekomendadi di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto | Berapakah data pengajuan rekomendadi di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
224. | Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen | - | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelayanan pemenuhan komitmen | Berapa Jumlah Perusahaan yang Memiliki Fasilitas Pemenuhan Komitmen di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
225. | Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | ||||||||||
Jumlah Tenaga Terampil pada Badan Usaha Bidang Kontruksi yang Memiliki Sertifikat Kompetensi | - | Sertifikasi Kompetensi | Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja dan keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan atau keahlian tertentu | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi | Berapa jumlah tenaga terampil bidang konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
226. | Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Mojokerto | - | Daerah Irigasi | Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mojokerto | Berapa luas daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
227. | Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen | - | Pemenuhan Komitmen | Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pelayanan pemenuhan komitmen | Berapa Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Fasilitasi Pemenuhan Komitmen di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
228. | Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | ||||||||||
Data PDRB (ADHB) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan | - | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB BPS Kabupaten Mojokerto | Berapakah PDRB (ADHB) sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
229. | Jumlah PAD Sektor Pariwisata | ||||||||||
Jumlah PAD Sektor Pariwisata | PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan tempat wisata yaitu: 1. Wana Wisata Padusan Pacet 2. Kolam/Pemandian Air Panas 3. Dlundung 4. Jolotundo 5. Makan Religius Troloyo 6. Museum Trowulan 7. Ubalan 8. Coban Canggu 9. Candi Bajang Ratu 10. Candi Brahu 11. Candi Tikus | Diperoleh dari laporan PAD sektor pariwisata | Berapa Jumlah Pendapatan Asli Daerah Sektor Pariwisata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
230. | Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 | - | Perusahaan yang menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 | Banyaknya perusahaan yang menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 di mana SNI ISO 14001 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML). ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan yang mengendalikan seluruh aspek dampak lingkungan dengan mengacu pada batas baku mutu yang telah ditetapkan. | www.bps.go.id | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data SINAS | Berapakah jumlah perusahaan yang menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 di Kabupaten mojokerto? | Ya | |
231. | Luas Irigasi Kewenangan Kabupaten yg Dilayani oleh Jaringan Irigasi yg Dikelola | ||||||||||
Luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | - | Irigasi | Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dikelola | Berapa luas irigasi kewenangan Kabupaten yang dlayani oleh jaringan irigasi yang dikelola di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
232. | Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara | - | Kunjungan wisatawan nusantara | Perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah. | Buku Pilar Pembangunan Ekonomi (Bappenas) - Buku 2 | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kunjungan wisatawan nusantara di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kunjungan wisatawan nusantara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
233. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | ||||||||||
Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Sebelumnya (N-1) | - | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari data kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (N-1) di Kabupaten Mojokerto | Berapakah kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (N-1) di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
234. | Jumlah Produk Ramah Lingkungan yang Teregister | ||||||||||
Jumlah Produk Ramah Lingkungan yang Teregister | - | Jumlah Produk Ramah Lingkungan yang Teregister | Jumlah produk barang/jasa ramah lingkungan yang teregister (green public procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/ perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal. | Metadata SDGs Edisi II | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah produk ramah lingkungan yang teregister di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah produk ramah lingkungan yang teregister di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
235. | Panjang Drainase yang Dibangun | ||||||||||
Panjang drainase yang dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah pembangunan drainase | Berapa panjang drainase yang dibangun di Kabupaten Mojokerto tahun 2021? | Ya | |
236. | Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Kabupaten Mojokerto | - | Wisatawan Mancanegara | Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. | https://www.bps.go.id/subject/16/pariwisata.html | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
237. | Data Kasus Penyakit Hewan Menular Tahun Berjalan (N) | ||||||||||
Data kasus penyakit hewan menular tahun berjalan (n) | - | Penyakit Hewan Menular | Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah kasus penyakit hewan menular pada tahun berjalan | Berapa jumlah kasus penyakit hewan menular pada tahun berjalan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
238. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | ||||||||||
Daya Tarik Wisata yang Dipelihara | - | Daya tarik wisata yang dipelihara | Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan yang dipelihara | UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto | Apa saja daya tarik wisata yang dipelihara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
239. | Nilai Tambah Industri Kecil di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai Produksi (Output) | - | Nilai Produksi (Output) | Nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu. | bappeda.situbondokab.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari nilai produksi industri kecil di Kabupaten Mojokerto | Tidak | ||
Biaya Antara | - | Biaya Antara | Nilai barang dan jasa yang digunakan sebagai bahan untuk memproduksi output dan terdiri dari barang tidak tahan lama dan jasa yang digunakan di dalam proses oleh unit-unit produksi dalam domestik tertentu pada waktu tertentu. | bappeda.situbondokab.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari biaya antara industri kecil di Kabupaten Mojokerto | Tidak | ||
240. | Panjang Drainase yang Harus Dibangun | ||||||||||
Panjang drainase yang harus dibangun | - | Drainase | Pemindahan pembuangan buatan untuk air permukaan atau air tanah berlebih – bersamaan dengan substansi larut lainnya – dari permukaan lahan dengan pipa permukaan atau subpermukaan, untuk meningkatan produksi pertanian. Ini tidak termasuk drainase alami air berlebih ke danau, rawa, dan sungai. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah drainase yang rusak berat dan belum tersedia drainase | Berapa panjang drainase dengan kondisi rusak berat dan daerah yang berlum tersedia drainase di Kabupaten Mojokerto tahun 2021? | Ya | |
241. | Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | ||||||||||
Data Izin Usaha Pertanian yang Difasilitasi | - | Izin usaha | Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. | Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian Kabupaten Mojokerto | Berapa rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
242. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yg Terbina atau Terlatih dan Bersertifikat | ||||||||||
Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terbina, Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat yang Terlatih, Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat yang Bersertifikat | Satlinmas | (Lihat Rujukan) | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Tahunan | Tahunan | Integer | - | - | Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terbina di Kabupaten Mojokerto? Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Terlatih di Kabupaten Mojokerto? Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat yang Bersertifikat di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
243. | Jumlah Kematian yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Kematian yang Dilaporkan | - | Kematian | Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari Pelayanan Pencatatan Sipil | Berapa Jumlah Kematian yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
244. | Jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto | Satlinmas | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan satlinmas | Berapa Jumlah Satuan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
245. | Data Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) | ||||||||||
Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang diterima petani | - | Tidak | |
246. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | ||||||||||
Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Perda | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengaduan pelanggaran Perda atau yang teridentifikasi oleh petugas | Berapa Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
247. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan (dalam juta rupiah) | ||||||||||
PDRB (ADHB) Sektor Industri Pengolahan | - | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB (ADHB) sektor industri pengolahan BPS | Berapakah PDRB (ADHB) sektor industri pengolahan? | Ya | |
248. | Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | ||||||||||
Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Perda | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari laporan pengaduan pelanggaran Perda atau yang teridentifikasi oleh petugas | Berapa Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
249. | PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (dalam juta rupiah) | ||||||||||
PDRB (ADHB) Sektor Industri Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | - | PDRB (ADHB) | Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar. | www.bps.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari Laporan PDRB (ADHB) sektor industri perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor BPS | Berapakah PDRB (ADHB) sektor industri perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor? | Ya | |
250. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | ||||||||||
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan | - | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Berapa Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terselesaikan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
251. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahira | - | Kepemilikan Akta Kelahira | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Diperoleh dari pelayanan pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
252. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
253. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
254. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
255. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
256. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
257. | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
258. | Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | ||||||||||
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi | - | Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Berapa Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Terjadi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
259. | Total Nilai Tambah Industri di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai Produksi (Output) | - | Nilai Produksi (Output) | Nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu. | bappeda.situbondokab.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari nilai produksi industri di Kabupaten Mojokerto | Tidak | ||
Biaya Antara | - | Biaya Antara | Nilai barang dan jasa yang digunakan sebagai bahan untuk memproduksi output dan terdiri dari barang tidak tahan lama dan jasa yang digunakan di dalam proses oleh unit-unit produksi dalam domestik tertentu pada waktu tertentu. | bappeda.situbondokab.go.id | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari biaya antara industri di Kabupaten Mojokerto | Tidak | ||
260. | Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | ||||||||||
Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | - | Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dibina | Pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Tahunan | Integer | - | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Berapakah jumlah pelaku ekonomi kreatif yang dibina di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
261. | Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | ||||||||||
Jumlah Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif | - | Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. | UU RI No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
262. | Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | - | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Bulanan | Bulanan | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
263. | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian (Non Muslim) | - | Akta Perceraian | Suatu bukti otentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian bagi Non Muslim Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
264. | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan (Non Muslim) | - | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa Perkawinan seseorang | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasiona | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Berapa Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan bagi Non Muslim Di Kabupaten Mojokerto | Ya | |
265. | Jumlah Kepemilikan SKPWNI | ||||||||||
Jumlah Kepemilikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) | SKPWNI | Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia | Surat yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang pindah kependudukan dari suatu daerah ke daerah lain | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Bulanan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Didapatkan dari jumlah kepemilikan SKPWNI berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kepemilikan SKPWNI berdasarkan kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
266. | Jumlah Penduduk di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk | - | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
267. | Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | ||||||||||
[SD]+_Data Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) | - | Harga bulan ke-t, jenis barang ke-i | Harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | sirusa.bps.go.id | - | Tidak | |
Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Harga bulan ke-(t-1), jenis barang ke-i | Harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | - | Relatif harga bulan ke-t dibanding ke-(t-1), jenis barang ke-i | Hasil bagi antara harga bulan ke-t untuk jenis barang ke-i dengan harga bulan ke-(t-1) untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Harga pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Harga pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Float | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | - | Kuantitas pada tahun dasar, jenis barang ke-i | Kuantitas pada tahun dasar untuk jenis barang ke-i | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | - | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | Banyak jenis barang yang tercakup dalam paket komoditas | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari hasil survei harga yang dibayar petani | - | Tidak | |
268. | Jumlah Penduduk 0-17 Tahun Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk 0-17 Tahun | - | Penduduk 0-17 tahun | Penduduk berusia 0-17 tahun | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial, Bappenas 2020 | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk usia 0-17 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk usia 0-17 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
269. | Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran | ||||||||||
Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran | - | Kepemilikan akta | Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. | Sirusa (metadata variabel) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk umur 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk umur 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
270. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto menurut Jenis Kelamin | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan Kecamatan | - | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Pedoman Sensus Penduduk 2020 Draft Rancangan SDS | Semesteran | Float | 1. Jenis Kelamin 2. Kecamatan | Didapatkan dari hasil sensus penduduk | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto menurut jenis kelamin dan berdasarkan kecamatan? | Ya | |
271. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan | - | Penduduk yang memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 | Bulanan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan? | Ya | |
272. | Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | ||||||||||
Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP | - | Penduduk yang wajib memiliki e-KTP | Banyaknya penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | BPS, Buku Pedoman Sensus Penduduk 2020 | Bulanan | Integer | Kecamatan | Didapatkan dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan | Berapakah jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang wajib memiliki e-KTP berdasarkan kecamatan? | Ya | |
273. | Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 7-12 Tahun | - | Penduduk Laki-Laki Usia 7-12 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 7-12 tahun | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk laki-laki usia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk laki-laki usia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
274. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | ||||||||||
Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup | - | Cerai Hidup | Berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum atau wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi telah melahirkan anak | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pencatatan sipil | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
275. | Jumlah Akseptor KB di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Akseptor KB | - | Peserta KB Aktif | Peserta KB Aktif : Akseptor yang pada saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh kontrasepsi. | BKKBN, 2014 | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari Laporan Bulanan Pegendalian Lapangan | Berapakah jumlah akseptor KB di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
276. | Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Usia 13-15 Tahun | - | Penduduk Laki-Laki Usia 13-15 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 13-15 tahun | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk laki-laki usia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk laki-laki usia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
277. | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | ||||||||||
Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin | - | Kawin | Status dari seseorang yang pada saat pencacahan hidup sebagai suami atau istri berdasarkan peraturan hukum/adat/agama, baik yang mendapatkan surat nikah maupun tidak, namun sah menurut hukum/adat/agama | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari pencatatan sipil | Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
278. | Jumlah Penduduk Perempuan Usia 7-12 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Usia 7-12 Tahun | - | Penduduk Perempuan Usia 7-12 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 7-12 tahun | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk perempuan usia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk perempuan usia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
279. | Jumlah Penduduk Perempuan Usia 13-15 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Usia 13-15 Tahun | - | Penduduk Perempuan Usia 13-15 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berjenis kelamin perempuan dan berusia 13-15 tahun | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk perempuan usia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk perempuan usia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
280. | Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan | - | Penduduk pindah datang yang dilaporkan | Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan di mana Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Bulanan | Integer | Berdasarkan Kecamatan | Didapatkan dari hasil pencatatan atas pelaporan penduduk pindah datang | Berapakah jumlah penduduk pindah datang yang dilaporkan? | Ya | |
281. | Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran | ||||||||||
Jumlah Penduduk Umur di Bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta kelahiran | - | Kepemilikan akta | Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. | Sirusa (metadata variabel) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
282. | Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Umur di Bawah 5 Tahun | - | Balita (Anak usia di bawah 5 Tahun) | anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Sosial, Kementerian Kesehatan, Riskesdas 2018 | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk umur di bawah 5 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk umur di bawah 5 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
283. | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 0-6 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
284. | Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-18 Tahun | - | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Semua orang yang berusia 0-18 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | Klasifikasi bardasarkan jumlah kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
285. | Jumlah Penduduk Usia 4-6 Tahun di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 4-6 Tahun | - | Penduduk Usia 4-6 Tahun | Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berusia 4-6 tahun | PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk usia 4-6 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk usia 4-6 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
286. | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 7-12 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
287. | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | ||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | - | Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | Jumlah semua orang yang berusia 13-15 tahun dan berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | BPS. Konsep. https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Sensus Penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
288. | Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA | KIA | Penduduk yang Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 | Semester | Integer | Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan yaitu: 1. Memiliki 2. Tidak Memiliki | Diperoleh dari pendataan penduduk yang memiliki KIA | Berapa Jumlah Penduduk berusia 0 -17 tahun di Kabupaten Mojokerto yang Memiliki KIA? | Ya | |
289. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK | - | Penduduk yang Memiliki Kartu Keluarga | Banyaknya penduduk yang memiliki kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Semesteran | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin yaitu: 1. Laki-Laki 2. Perempuan | Diperoleh dari pelayanan pendaftaran penduduk | Berapa Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Memiliki Kartu Keluarga? | Ya | |
290. | Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA (Berusia 0 - 17 Tahun) | KIA | Penduduk yang Wajib Memiliki Kartu Identitas Anak | Banyaknya penduduk berusia 0 - 17 tahun yang wajib memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 | Semester | Integer | - | Diperoleh dari pendataan penduduk yang memiliki KIA | Berapa Jumlah Penduduk Berusia 0 - 17 Tahun di Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki KIA? | Ya | |
291. | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun | ||||||||||
Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun | - | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun | Penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 15 tahun dibuktikan dengan adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. | PP RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari banyaknya penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 15 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah banyaknya penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
292. | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun | ||||||||||
Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun | - | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun | Penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun dibuktikan dengan adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. | PP RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari banyaknya penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun di Kabupaten Mojokerto | Berapakah banyaknya penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
293. | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin | ||||||||||
Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin | - | Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin | Penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin dibuktikan dengan adanya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. | PP RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari banyaknya penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin di Kabupaten Mojokerto | Berapakah banyaknya penduduk perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
294. | Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian (Vital Statistics Register) | ||||||||||
Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian (Vital Statistics Register) | - | Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian (Vital Statistics Register) | Kemampuan lembaga pemerintah dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) | Metadata Indikator SDGs Indonesia (Bappenas) Edisi II | Tahunan | Integer | - | Didapatka dari banyaknya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (vital statistics register) yang tersedia di Kabupaten Mojokerto | Berapakah banyaknya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (vital statistics register) yang tersedia di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
295. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Indeks Domain | - | Indeks Domain | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan pelaksanaan SPBE pada domain tertentu. Nilai Indeks Domain merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain tersebut. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari perkalian antara nilai Indeks Aspek dan bobot relatif aspek terhadap bobot domain | - | Tidak | |
296. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemda Kab/Kota | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Penyelenggaraan Persandian? | Ya | |
297. | Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | ||||||||||
Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari publikasi Laporan Kinerja Instansi pemerintah | Berapa Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Kegiatan Pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, dan E-Government? | Ya | |
298. | Target Program Aplikasi Informatika | ||||||||||
Target Program Aplikasi Informatika | - | Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperolah data atau informasi yang diperlukan. | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah program aplikasi informatika | Berapa Persentase Target Program Aplikasi Informatika Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
299. | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | ||||||||||
Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | - | Informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Penyelenggaraan Program Informasi dan Komunikasi Publik | Berapa Persentase Target Program Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Mojokerto | Ya | |
300. | Tersedianya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | ||||||||||
Tersedianya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Tersedianya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Diukur dengan banyaknya program dan kegiatan yang sesuai dengan keterbukaan informasi publik di mana informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai denganUU No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari banyaknya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berapakah banyaknya Program dan Kegiatan yang Menjalankan Kewajiban sebagaimana Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? | Ya | |
301. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | ||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan | KKBPK | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan data keluarga program bangga kencana | Berapa Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
302. | Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | ||||||||||
Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana | KKBPK | Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) | Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pelaporan data keluarga program bangga kencana | Berapa Jumlah Data Keluarga Program Bangga Kencana yang Dilaporkan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
303. | Jumlah Kasus Ingin Anak di Tunda dan Tidak Ingin Anak lagi | ||||||||||
Jumlah Kasus Ingin Anak Ditunda dan Tidak Ingin Anak Lagi | - | Ingin Anak Ditunda dan Tidak Ingin Anak Lagi | Ingin anak ditunda dalah pasangan usia subur yang pada saat pendataan keluarga/ pemutakhiran data keluarga, sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi, tetapi ingin menunda (batas waktu dua tahun atau lebih) untuk kelahiran anak berikutnya. Tidak ingin anak lagi adalah pasangan usia subur yang pada saat pendataan keluarga/ pemutakhiran data keluarga, sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi, tetapi juga tidak menginginkan anak lagi. | Batasan dan Pengertian MDK (aplikasi.bkkbn.go.id) | Bulanan | Integer | - | Batasan dan Pengertian MDK (aplikasi.bkkbn.go.id) | Berapakah jumlah kasus ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi d Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
304. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada | - | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari program pembinaan kelompok | Berapa Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Ada Berdasarkan Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
305. | Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | ||||||||||
Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif | - | Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra (2006:74-75) adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi | Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Alfabeta | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari program pembinaan kelompok yang aktif | Berapa Jumlah Kelompok Tribina, PIK R, UPPKS yang Aktif Berdasarkan Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
306. | Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | ||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur | PUS | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengumpulan data pasangan usia subur | Berapa Jumlah Pasangan Usia Subur di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
307. | Jumlah Peserta KB Aktif | ||||||||||
umlah Peserta KB Aktif | KB | Keluarga Berencana | Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga | Bulanan | Integer | - | diperoleh Dari Jumlah KB yang Aktif | Berapa jumlah peserta KB yang aktif? | Ya | |
308. | Jumlah Sosialisasi Pengetahuan dan Pemahaman Pasangan Usia Subur tentang Metode Kontrasepsi Modern | ||||||||||
Jumlah Sosialisasi Pengetahuan dan Pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) Tentang Metode Kontrasepsi Modern | - | Sosialisasi metode kontrasepsi modern | Banyaknya sosialisasi pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern yang meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. | Metadata SDGs Edisi II | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah sosialisasi pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah sosialisasi pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
309. | Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N | - | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Tidak Stabil Tahun N Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Harga Bahan Penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | - | - | - | - | - | Ya | |
310. | Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau Tahun N | - | Harga Barang Kebutuhan pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau di Tahun N? | Ya | |
- | - | Harga Bahan Penting | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Diperoleh dari stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting | Berapa Jumlah Keseluruhan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang Dipantau di Tahun N? | Ya | |
311. | Jumlah Pasar yang belum Berstandar | ||||||||||
Jumlah Pasar yang Belum Berstandar | - | Pasar Rakyat | Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain). | Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengelolaan pasar | Berapa Jumlah Pasar yang Belum Berstandar di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
312. | Jumlah Pasar yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto | - | Pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pengelolaan pasar | Berapa Jumlah Pasar yang Dikelola pemerintah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
313. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kab/Kota | ||||||||||
Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | UTTP | Alat Ukur | Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang | Berapa Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Alat Takar | Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
314. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N-1) | ||||||||||
Jumlah Realisasi ekspor tahun n-1 | - | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari data jumlah realisasi ekspor tahun n-1 | Berapa jumlah realisasi ekspor tahun n-1 di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
315. | Jumlah Realisasi Ekspor Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Realisasi ekspor tahun n | - | Ekspor | Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. | Publikasi Analisis Komoditas Ekspor 2012-2018 (Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan) | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari data jumlah realisasi ekspor tahun n | Berapa jumlah realisasi ekspor tahun n di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
316. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi Dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | ||||||||||
Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku? | Ya | |
317. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang Pada Tahun Berjalan | ||||||||||
Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | - | UTTP | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan | Berapa jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan? | Ya | |
318. | Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | ||||||||||
Komoditi yang Dipantau Tahun (N) | - | Harga Barang Kebutuhan Pokok | Harga barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Bulanan | Float | - | Didapatkan dari pendataan standar harga bahan pokok | Berapakah banyaknya komoditi yang dipantau tahun (N)? | Ya | |
- | - | Harga Bahan penting | Harga barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | - | - | - | - | - | Ya | |
319. | Komoditi yang Tersedia Dipasar Tahun (N) | ||||||||||
Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | - | Komoditi yang Tersedia di Pasar Tahun (N) | Banyaknya barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang tersedia di Pasar pada tahun penelitian (N). | UU RI No. 11 Tahun | Tahunan | Float | - | Didapatkan dari banyaknya komoditi yang tersedia di Pasar pada tahun (N) | Berapakah banyaknya komoditi yang tersedia di Pasar pada tahun (N)? | Ya | |
320. | Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | ||||||||||
Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Total Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan? | Ya | |
321. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | ||||||||||
Data Area Pertanian Terdampak Bencana yang Telah Ditangani | - | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah penanganan area pertanian yang terdampak bencana yang terjadi | Berapa jumlah area pertanian terdampak bencana yang tertangani di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
322. | Data Area Pertanian Terdampak Bencana | ||||||||||
Data Area Pertanian Terdampak Bencana | - | Lahan pertanian | Bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian | UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari jumlah area pertanian yang terdampak bencana yang terjadi | Berapa jumlah area pertanian terdampak bencana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
323. | Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah KPM Penerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | - | Penerima Program Perlindungan Sosial | Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. Rumah tangga penerima program perlindungan sosial | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah KPM penerima manfaat program Perlindungan dan Jaminan Sosial | Berapa jumlah KPM penerima manfaat program Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
324. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | KPM | Kader Pembangunan Masyarakat | Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa. | Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia (KPDTT, 2018) | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah KPM yang menerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah KPM yang seharusnya menerima manfaat program perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
325. | Jumlah KPM yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
326. | Jumlah Lansia yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Lansia yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | - | Bantuan sosial | Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lansia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. | Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomo 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Kesejahteraan Lanjut Usia | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah lansia yang mendapatkan bantuan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah lansia yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
327. | Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem | ||||||||||
Jumlah Penduduk Miskin | - | Penduduk Miskin | "Penduduk Miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga di Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi." | Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari data PPKS | Berapakah jumlah penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
328. | Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mampu Memenuhi Kebutuhan Fungsinya | ||||||||||
Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mampu Memenuhi Kebutuhan Fungsinya | - | Penyandang disabilitas yang mendapatkan Program Bantuan Sosial | Banyaknya penyandang disabilitas yang mendapat Program Bantuan Sosial di mana program ini dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai bersyarat, misalnya program PKH dan bantuan non – tunai, misalnya program bantuan sembako. | "Metadata Indikator SDGs Edisi II Pilar Pembangunan Sosial (Bappenas, 2020)" | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah disabilitas yang mendapatkan alat bantu dan PKH di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah disabilitas yang mendapatkan Program Bantuan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
329. | Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mampu Memenuhi Kebutuhan Fungsinya | ||||||||||
330. | Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | - | "Program jaminan sosial" | "Program jaminan sosial mencakup program jaminan kesehatan, hari tua, pensiun, pengangguran, kematian dan perawatan jangka panjang, sedangkan program bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai bersyarat, misalnya program PKH dan bantuan non – tunai, misalnya program bantuan sembako." | " Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas)" | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
331. | Jumlah Populasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Populasi Penyandang Disabilitas | - | Penyandang disabilitas | "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak." | UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah populasi penyandang disabilitas di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah populasi penyandang disabilitas di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
332. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | PPKS | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Diperoleh dari pendataan jaminan perlindungan sosial | Berapa Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
333. | Jumlah PPKS Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
334. | Jumlah PPKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | ||||||||||
Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial | PPKS | Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | "Banyaknya perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar" | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial | Bulanan | Integer | Klasifikasi berdasarkan jenis penerima kesejahteraan sosial | Diperoleh dari pendataan jaminan perlindungan sosial | Berapa Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
335. | Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | ||||||||||
Jumlah PSKS Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah PSKS penerima manfaat program Pemberdayaan Sosial | Berapa jumlah PSKS penerima manfaat program Pemberdayaan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
336. | Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | ||||||||||
Jumlah PSKS yang Seharusnya Menerima Manfaat Program Pemberdayaan Sosial | - | Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah PSKS yang seharusnya menerima manfaat program Pemberdayaan Sosial | Berapa jumlah PSKS yang seharusnya menerima manfaat program Pemberdayaan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
337. | Jumlah Realisasi Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Realisasi Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | - | Jumlah Realisasi Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | Banyaknya realisasi kelompok miskin yang mendapat layanan jaminan sosial di mana jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. | UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah realisasi kelompok miskin yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah realisasi kelompok miskin yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
338. | Jumlah Realisasi Korban Bencana Sosial yang Dipenuhi Kebutuhannya | ||||||||||
Jumlah Realisasi Korban Bencana Sosial yang Dipenuhi Kebutuhannya | - | Realisasi Korban Bencana Sosial yang Dipenuhi Kebutuhannya | "Banyaknya realisasi korban bencana sosial yang dipenuhi kebutuhannya. Bantuan (kebutuhan) dalam hal ini adalah bantuan kemanusiaan yang terdiri dari penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, serta pelayanan kesehatan. " | Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar | Tahunan | Integer | - | Didapatkan berdasarkan laporan warga | Berapakah jumlah realisasi korban bencana sosial yang dipenuhi kebutuhannya di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
339. | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan | ||||||||||
Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Bantuan Tunai Bersyarat/ Program Keluarga Harapan | - | Rumah Tangga yang Mendapatkan Bantuan Tunai Bersyarat/ Program Keluarga Harapan | Keluarga miskin dan rentan yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.Keluarga miskin dan rentan yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan. | 20170907_Metadata TPB Indonesia Tujuan 1 CLEAN | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/ program keluarga harapan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/ program keluarga harapan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
340. | Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial Penerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Tagana | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan tagana | Berapa jumlah tagana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Diperoleh dari pendataan korban bencana | Berapa jumlah korban bencana alam dan korban bencana sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
341. | Jumlah Target Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Target Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | - | Jumlah Target Kelompok Miskin yang Mendapatkan Layanan Jaminan Sosial | "Banyaknya target kelompok miskin yang mendapat layanan jaminan sosial di mana kemiskinan adalah suatu situasi di mana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach)" | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas) | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah target kelompok miskin yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah target kelompok miskin yang mendapatkan layanan jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
342. | Angkatan Kerja | ||||||||||
Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja | - | Pekerja | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir " | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Diperoleh dari Survei Angkatan Kerja | Berapa Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran | - | Pengangguran | Penduduk usia 15 tahun keatas yang menganggur | BPS. Pengangguran. SIRuSa. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6463 | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan: 1. Kelompok usia 2. Jenis kelamin" | Diperoleh dari Survei Angkatan Kerja | Berapa Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran Di Kabupaten Mojokerto? | Tidak | |
343. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata | - | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | Berapa Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
344. | Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi | ||||||||||
Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | - | Informasi Lowongan Pekerjaan | "Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan" | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Layanan Terpadu Ketenagakerjaan | Berapa Jumlah Informasi Lowongan Kerja yang Terpenuhi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
345. | Jumlah Pekerja Yang Memiliki Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan | ||||||||||
Jumlah Pekerja yang Memiliki Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan pada Periode Waktu Tertentu | - | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan | Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di mana pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada periode waktu tertentu di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
346. | Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Pencari Kerja yang Terdata | - | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari survei angkatan kerja nasional | Berapa Jumlah Pencari Kerja yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
347. | Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | ||||||||||
Jumlah Pencari Kerja yang Terserap | - | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migrain Indonesia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migrain Indonesia | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari survei angkatan kerja nasional | Berapa Jumlah Pencari Kerja yang Terserap di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
348. | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | ||||||||||
Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) | - | Pengangguran | "Pengangguran terdiri dari: 1. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. 2. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. 3. Mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (Putus asa). 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja" | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Pengangguran Terbuka 2. Pengangguran Terselubung" | Diperoleh dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja (Pengangguran) Di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
349. | Jumlah Penduduk Yang Tidak Bekerja di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Penduduk yang Tidak Bekerja | - | Penduduk yang tidak bekerja | "Tidak bekerja dapat dikatakan sebagai pengangguran di mana pengangguran adalah meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. Pengangguran juga dapat dikatakan sebagai penganggur terbuka yang terdiri dari: 1. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan 2. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha 3. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja." | disnakertrans.ntbprov.go.id dan Badan Pusat Statistik | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah penduduk yang tidak bekerja di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penduduk yang tidak bekerja di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
350. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | ||||||||||
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Diselesaikan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
351. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | ||||||||||
Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
352. | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi | ||||||||||
353. | Jumlah Perusahaan Berskala Besar di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Perusahaan Berskala Besar | - | Perusahaan Berskala Besar | "Perusahaan berskala besar dapat dikatakan sebagai industri besar di mana industri besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). " | Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah perusahaan berskala besar di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah perusahaan berskala besar di Kabupaten Mojokerto?Berapakah jumlah perusahaan berskala besar di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
354. | Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tahun N | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja | Jamsostek | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja | Berapa Jumlah Perusahaan yang Ikut Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
355. | Jumlah Perusahaan yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Terdata | - | Perusahaan | "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain" | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan oleh Dinas Tenaga Kerja | Berapa Jumlah Perusahaan yang Terdata di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
356. | Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | ||||||||||
Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial | - | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari Pendataan Perusahaan yang Mengalami Perselisihan Hubungan Industrial | Berapa Jumlah Perusahaan yang Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial? | Ya | |
357. | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Difasilitasi Disnaker | PBK | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
358. | Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan (Disnaker) | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan Keseluruhan | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan secara keseluruhan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
359. | Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | ||||||||||
Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta Pelatihan yang Terdata oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
360. | Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | ||||||||||
Jumlah Peserta yang Dilatih yang Difasilitasi Disnaker | - | Pelatihan Kerja | Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil pelatihan kerja | Berapa Jumlah Peserta yang Dilatih Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
361. | Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | ||||||||||
Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan | PTK | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | -- | Diperoleh dari jumlah program pada perencanaan tenaga kerja | Berapa Jumlah Program yang Mengacu pada Perencanaan Ketenagakerjaan? | Ya | |
362. | Jumlah Seluruh Pekerja Pada Periode Waktu Yang Sama di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Seluruh Pekerja pada Periode Waktu yang Sama | - | Jumlah Seluruh Pekerja pada Periode Waktu yang Sama | "Banyaknya orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain pada periode waktu yang sama (12 bulan terakhir)." | PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah seluruh pekerja pada periode waktu yang sama di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah seluruh pekerja pada periode waktu yang sama di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
363. | Jumlah Seluruh Pekerja Pada Periode Waktu Yang Sama di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
364. | Jumlah Tenaga Kerja di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja | - | Jumlah tenaga kerja | "Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulanbulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat" | Pedoman Pencacahan Survei Industri Manufaktur | Semesteran | Integer | - | Didapatkan dari jumlah tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
365. | Jumlah Tenaga Kerja Formal di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Formal | - | Tenaga kerja formal | Tenaga kerja formal merupakan penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan utama sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan buruh/karyawan/pegawai. | sirusa.bps.go.id | Semesteran | Integer | - | Didaptkan dari jumlah tenaga kerja formal di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah tenaga kerja formal di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
366. | Jumlah Tenaga Kerja Terdata | ||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Terdata | - | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan" | Diperoleh dari hasil pendataan tenaga kerja | Berapa jumlah tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto yang terdata? | Ya | |
367. | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tenga Kerja yang Terdaftar Jaminan Sosial | Jamsostek | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah tenaga kerja yang terdaftar jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah tenaga kerja yang terdaftar jaminan sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
368. | Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | ||||||||||
Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan | - | Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah program ketenagakerjaan yang dilaksanakan | Berapa Jumlah Program Ketenagakerjaan yang Dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja Kbupaten Mojokerto? | Ya | |
369. | Jumlah Balita Usia Sampai 59 Bulan yang Meninggal | ||||||||||
Jumlah Balita Usia Sampai 59 Bulan yang Meninggal | - | Jumlah balita usia sampai 59 bulan yang meninggal | Jumlah balita usia sampai 59 bulan yang meninggal di mana Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan. | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah balita usia sampai 59 bulan yang meninggal di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah balita usia sampai 59 bulan yang meninggal di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
370. | Penghargaan Swasti Saba | ||||||||||
Penghargaan Swasti Saba | - | Swasti Saba | Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Bupati/Walikota atas keberhasilan dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat. | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari penghargaan Swasti Saba Kabupaten Mojokerto | Berapa kali Kabupaten Mojokerto menerima penghargaan Swasti Saba? | Ya | |
371. | Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang Memenuhi Standar Kesehatan | ||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Obat Tradisional yang Memenuhi Standar Kesehatan | UMOT | Usaha Mikro Obat Tradisional | Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2021 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah usaha mikro obat tradisional yang memenuhi standar kesehatan di Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah usaha mikro obat tradisional yang memenuhi standar kesehatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
372. | Jumlah Toko Obat | ||||||||||
Jumlah Toko Obat | - | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah toko obat di Puskesmas Kabupaten Mojokerto | Berapa jumlah toko obat di Puskesmas Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
373. | Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Tahun (N) | ||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan | - | Produksi Hasil Perikanan | Produksi Hasil Perikanan adalah Produksi Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan produksi pengolahan hasil perikanan | Berapa Jumlah Produksi Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
374. | Realisasi Penerimaan PAD | ||||||||||
Realisasi Penerimaan PAD | PAD | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | Tahunan | Integer | Berdasarkan Perangkat Daerah Penghasil | Didapatkan dari hasil penentuan target penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan perangkat daerah penghasil | Berapakah target penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan perangkat daerah penghasil? | Ya | |
375. | Jumlah Kematian Ibu | ||||||||||
Jumlah Kematian Ibu | Kematian ibu | Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. | www.bps.go.id | Bulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah kematian ibu di Kabupaten Mojokerto | Didapatkan dari jumlah kematian ibu di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
376. | Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan, Penculikan dan Penghilangan secara Paksa | ||||||||||
Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan, Penculikan dan Penghilangan secara Paksa, Penahanan Sewenang-Wenang dan Penyiksaan terhadap Jurnalis, Awak Media, Serikat Pekerja, dan Pembela HAM dalam 12 Bulan Terakhir | Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan, Penculikan dan Penghilangan secara Paksa, Penahanan Sewenang-Wenang dan Penyiksaan terhadap Jurnalis, Awak Media, Serikat Pekerja, dan Pembela HAM dalam 12 Bulan Terakhir | Indikator global yang memiliki proksi dan akan dikembangkan | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Bappenas) | Tahunan | Integer | Didapatkan dari jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
377. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
378. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Bangsal? | Ya | ||||
379. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
380. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | ||||||||||
- | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal? | Ya | ||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Bangsal | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Bangsal ? | Ya | |||
382. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Bangsal | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Bangsal | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Bangsal? | Ya | |||
383. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | ||||||||||
Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Indikator yang Terpenuhi RSUD Prof. Dr. Soekandar? | Ya | |
384. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
385. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
- | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | ||
386. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
387. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dawarblandong | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
388. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | ||||||||||
Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil evaluasi SAKIP | Berapa Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
389. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dawarblandong | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Dawarblandong | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dawarblandong? | Ya | |||
390. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
391. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
392. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
393. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Dlanggu | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
394. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Dlanggu | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Dlanggu | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dlanggu? | Ya | |||
395. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
396. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
397. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
398. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gedeg | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
399. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gedeg | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Gedeg | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Gedeg? | Ya | |||
400. | Jumlah Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Iklim serta Kebencanaan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Iklim serta Kebencanaan | Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Iklim serta Kebencanaan | Sistem pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu kota oleh lembaga yang berwenang. | Metada Indikator Pilar Pembangunan Ekonomi (Bappenas) | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim serta kebencanaan di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim serta kebencanaan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
401. | Jumlah Dokumen Strategi PRB Tingkat Kabupaten | ||||||||||
Jumlah Dokumen Strategi PRB Tingkat Kabupaten | Dokumen Strategi PRB Tingkat Kabupaten | Dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Sosial Jilid II (Bappenas) | Tahunan | Integer | Didapatkan dari jumlah dokumen Strategi PRB Kabupaten di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah dokumen Strategi PRB Kabupaten di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
402. | Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD Basoeni | ||||||||||
Akreditasi Capaian Fasilitas Kesehatan RSUD RA Basoeni | - | Akreditasi | "Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah." | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit | Tahunan | String | "Paripurna Utama Madya Dasar Tidak Lulus Akreditasi" | Didapatkan dari akreditasi RSUD RA Basoeni | Bagaimana hasil akreditasi RSUD RA Basoeni? | Ya | |
403. | Jumlah PNS Keseluruhan | ||||||||||
Jumlah PNS Keseluruhan (Laki-Laki dan Perempuan) | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
405. | Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD Basoeni | ||||||||||
Jumlah indikator yang terpenuhi RSUD RA Basoeni | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Indikator yang Terpenuhi RSUD RA Basoeni? | Ya | |
406. | Jumlah PNS Keseluruhan di Posisi Eselon II,III,IV | ||||||||||
Jumlah PNS Keseluruhan di Posisi Eselon II,III,IV | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara di posisi Eselon II, III, IV di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah aparatur sipil negara di posisi Eselon II, III, IV di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
407. | Jumlah seluruh indikator RSUD Basoeni | ||||||||||
Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni | - | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya | Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | Berapa Jumlah Seluruh Indikator RSUD RA Basoeni? | Ya | |
408. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | ||||||||||
Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari hasil evaluasi SAKIP | Berapa Nilai SAKIP RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
409. | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan pada Posisi Eselon II,III,IV di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Posisi Eselon II,III,IV | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara yang berjenis kelamin perempuan di posisi Eselon II, III, dan IV | Berapakah jumlah aparatur sipil negara yang berjenis kelamin perempuan di posisi Eselon II, III, dan IV? | Ya | ||
410. | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Posisi Eselon II,III,IV | ||||||||||
Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Posisi Eselon II,III,IV | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara yang berjenis kelamin perempuan di posisi Eselon II, III, dan IV | Berapakah jumlah aparatur sipil negara yang berjenis kelamin perempuan di posisi Eselon II, III, dan IV? | Ya | ||
411. | Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | ||||||||||
Jumlah Persentase Capaian Indikator Kegiatan Pemenuhan Hak DPRD | - | Capaian Kinerja | Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari publikasi laporan kinerja instansi pemerintah | Berapa Jumlah Persentase Capaian Indikator Program Kegiatan sekretariat DPRD? | Ya | |
412. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi (90%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
413. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
414. | Jumlah Sub Kegiatan Dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas & Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terfasilitasi (80%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari indikator yang tercapai sesuai target | Berapa Jumlah Sub Kegiatan dengan Indikator Tercapai Sesuai Target Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
415. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran Yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembahasan Kebijakan Anggaran yang Terfasilitasi? | Ya | |
416. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
417. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
418. | Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terfasilitasi (80%) | ||||||||||
Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis | Peraturan Daerah Kabupaten mojokerto tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari sub kegiatan program pembentukan perda | Berapa Jumlah Sub Kegiatan Program Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Terfasilitasi di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
419. | Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Temuan | Temuan audit adalah hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 | Semesteran | Integer | - | Diperoleh dari Persentasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten mojokerto | Berapa persentase tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
420. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Gondang | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
421. | Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Kapabilitas APIP | "Kapabilitas APIP adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif" | Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementeria/Lembaga/Pemerintah Daerah | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari penilaian kapabilitas APIP | Berapa Nilai Level Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
422. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
423. | Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto | - | Nilai Survey Penilaian Integritas | Nilai dari survei untuk memetakan risiko Korupsi dan Kemajuan Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan koruosi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD | KPK. Apa yang dimaksud dengan Survei Penilaian Integritas. https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/apa-yang-dimaksud-dengan-survei-penilaian-integritas-spi | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survey Penilaian Integriras | Berapa Nilai Survey Penilaian Integritas (SPI) Inspektorat Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
424. | Total Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah rekomendasi temuan hasil pengawasan | Rekomendasi temuan hasil pengawasan | Data rekomendasi yang diperoleh sebagai hasil dari proses pemeriksaan | Jumlah rekomendasi hasil pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh auditi guna perbaikan, koreksi, dan penindakan terhadap penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana dituangkan di dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) | PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Semesteran | Integer | - | Masukkan hanya angka minimal 1 (bilangangan bulat), tidak boleh kosong | Berapa jumlah rekomendasi hasil pengawasan BPK RI dan APIP | Tidak | |
425. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Gondang | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Gondang? | Ya | |||
426. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Gondang | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Gondang | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Gondang? | Ya | |||
427. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Integer | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
428. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
429. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
430. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jatirejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
431. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jatirejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Jatirejo | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Jatirejo? | Ya | |||
432. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
433. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Jetis | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
434. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
435. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Jetis | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Jetis? | Ya | |||
436. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Jetis | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Jetis | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Jetis? | Ya | |||
437. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
438. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
439. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
440. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kemlagi | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
441. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kemlagi | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Kemlagi | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Kemlagi? | Ya | |||
442. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
443. | Jmlh Tagana, Korban Bencana Alam Sosial yg Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | ||||||||||
Jumlah Tagana, Korban Bencana Alam dan Sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial | Tagana | Jumlah Taruna Siaga Bencana | Banyaknya relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian aktif dalam penaggulangan bencana bidang perlindungan sosial | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan tagana | Berapa jumlah tagana di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Korban Bencana Alam dan Sosial | "Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial" | "Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana " | Bulanan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Korban Bencana Alam 2. Korban Bencana Sosial " | Diperoleh dari pendataan korban bencana | Berapa jumlah korban bencana alam dan korban bencana sosial yang Seharusnya Menerima Manfaat Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
444. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
445. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
446. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Kutorejo | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
447. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Kutorejo | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Kutorejo | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Kutorejo? | Ya | |||
449. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
450. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
451. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojoanyar | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
452. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojoanyar | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Mojoanyar | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Mojoanyar? | Ya | |||
453. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
454. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
455. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
456. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Mojosari | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
457. | Jumlah PNS pada Posisi Eselon II,III,IV di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah PNS Keseluruhan di Posisi Eselon II,III,IV | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara di posisi Eselon II, III, IV di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah aparatur sipil negara di posisi Eselon II, III, IV di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
458. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Mojosari | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Mojosari | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Mojosari? | Ya | |||
459. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
460. | Jumlah PNS Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah PNS Keseluruhan (Laki-Laki dan Perempuan) | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Mojokerto? | Ya | ||
461. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
462. | Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah PNS yang Berjenis Kelamin Perempuan | PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | PP RI No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah aparatur sipil negara yang berjenis kelamin perempuan | Berapakah jumlah aparatur sipil negara yang berjenis kelamin perempuan? | Ya | ||
463. | Jumlah Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | ||||||||||
Pendataan Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon II. | Badan Kepegawaian Negara (BKN) | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Berapakah jumlah keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II)? | Ya | |||
464. | Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto | UTTP | Alat Ukur | "Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari pendataan potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang | Berapa Jumlah Potensi UTTP yang Wajib Ditera dan Tera Ulang Wilayah Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
- | - | Alat Takar | "Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
- | - | Alat Timbang | "Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
- | - | Alat Perlengkapan | "Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan" | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang | - | - | - | - | - | Ya | |
465. | Jumlah Keterwakilan Keseluruhan (Perempuan dan Laki-Laki) sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | ||||||||||
Jumlah Keterwakilan Keseluruhan (Perempuan dan Laki-Laki) sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah Keterwakilan Keseluruhan (Perempuan dan Laki-Laki) sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Jumlah perempuan dan laki-laki di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon II. | Badan Kepegawaian Negara (BKN) | Semesteran | Integer | Didapatkan dari jumlah keterwakilan perempuan dan laki-laki sebagai pengambilan keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II) | Berapakah jumlah keterwakilan perempuan dan laki-laki sebagai pengambilan keputusan di Lembaga Eksekutif (Eselon II)? | Ya | |||
466. | Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | ||||||||||
Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku | BDKT | Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan | Tahunan | Integer | - | Diperoleh dari hasil kegiatan pengawasan BDKT | Berapa Jumlah Sampel BDKT yang Diawasi dalam Tahun Berjalan Sesuai Ketentuan yang Berlaku? | Ya | |
467. | Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | ||||||||||
Jumlah Total UTTP yang Ditera dan Ditera Ulang pada Tahun Berjalan | - | UTTP | Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. | Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan | Berapa jumlah UTTP yang ditera dan tera ulang pada tahun berjalan? | Ya | |
468. | Jumlah Siswa (SD, MI) Usia 7-12 Tahun | ||||||||||
Jumlah Siswa (SD,MI) Usia 7-12 Tahun | - | Peserta Didik | "Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan " | Diperoleh dari pendataan jumlah siswa | Jumlah Siswa SD dan MI yang berusia 7-12 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
469. | Jumlah Siswa (SMP, MTS) Usia 13-15 Tahun | ||||||||||
Jumlah Siswa (SMP,MTS) Usia 13-15 Tahun | - | Peserta Didik | "Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu" | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | Tahunan | Integer | "Klasifikasi berdasarkan jenis kelamin 1. Laki-Laki 2. Perempuan " | Didapatkan dari Dapodik atau Lembaga | Jumlah Siswa SMP dan MTS yang berusia 13-15 tahun di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
470. | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | - | Jumlah Capaian Program Bagian Hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan telah mencapai sasaran dan tujuan. | Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2021-2026 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah capaian program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah capaian program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
471. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditetapkan Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | - | Produk Hukum yang Ditetapkan Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah yang ditetapkan oleh Bagian Hukum. | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tahunan | Tahunan | - | Didapatkan dari website jdih.mojokertokab.go.id | Berapakah jumlah produk hukum daerah yang ditetapkan Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
472. | Jumlah Produk Hukum Yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Produk Hukum yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | - | Produk Hukum Daerah yang Ditindaklanjuti Bagian Hukum | Banyaknya produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD yang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum. | PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari website jdih.mojokertokab.go.id | Berapakah jumlah produk hukum daerah yang ditindaklanjuti Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
473. | Jumlah Program Bagian Hukum | ||||||||||
Jumlah Program Bagian Hukum | - | Program bagian hukum | Banyaknya instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dibuat oleh Bagian Hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto yang dihimpun oleh Bappeda | Berapakah jumlah program Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
474. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
475. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Ngoro | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
476. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Ngoro | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Ngoro | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Ngoro? | Ya | |||
477. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
478. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pacet | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
479. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
480. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Trowulan | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Trowulan? | Ya | |
481. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pacet | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pacet? | Ya | |||
482. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pacet | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Pacet | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Pacet? | Ya | |||
483. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
484. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada kecamatan Trowulan | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
485. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Pungging | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
486. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
487. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Pungging | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Pungging? | Ya | |||
488. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Pungging | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Pungging | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Pungging? | Ya | |||
489. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trowulan? | Ya | |
490. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
491. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trowulan | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
492. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Trawas | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Trawas? | Ya | |
493. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trawas | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Trawas? | Ya | |
494. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
495. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trawas? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trawas | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Trawas? | Ya | |
496. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
497. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Sooko | Ya | ||
498. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko ? | Ya | |
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Sooko | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Sooko? | Ya | |
499. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Sooko | - | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | - | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto? | Ya | |
500. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | - | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | - | Tidak | |
Total Unsur yang Terisi | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
Nilai Penimbang | - | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | - | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | - | Tidak | |
501. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Sooko? | Ya | |
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | - | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | - | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Sooko? | Ya | |
502. | Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan terhadap Jurnalis dalam 12 Bulan Terakhir | ||||||||||
Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan, Penculikan dan Penghilangan secara Paksa, Penahanan Sewenang-Wenang dan Penyiksaan terhadap Jurnalis, Awak Media, Serikat Pekerja, dan Pembela HAM dalam 12 Bulan Terakhir | Jumlah Kasus Terverifikasi Atas Pembunuhan, Penculikan dan Penghilangan secara Paksa, Penahanan Sewenang-Wenang dan Penyiksaan terhadap Jurnalis, Awak Media, Serikat Pekerja, dan Pembela HAM dalam 12 Bulan Terakhir | Indikator global yang memiliki proksi dan akan dikembangkan | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Bappenas) | Tahunan | Integer | Didapatkan dari jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
503. | Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Pendataan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) | Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) | Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Pembangunan Ekonomi Edisi II (Bappenas); PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN PELAYANAN PENGADUAN | Tahunan | Integer | Didapatkan dari jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
504. | Jumlah Ketersediaan Lembaga Hak Asasi Manusia yang Independen dan Sejalan dengan Paris Principles | ||||||||||
Jumlah Ketersediaan Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) yang Independen dan Sejalan dengan Paris Principles | Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) yang Independen dan Sejalan dengan Paris Principles | Apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. | Metadata Indikator SDGs Indonesia: Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola (Bappenas) | Tahunan | Integer | Didapatkan dari jumlah ketersediaan lembaga HAM yang independen dan sejalan dengan Paris Principles di Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah ketersediaan lembaga HAM yang independen dan sejalan dengan Paris Principles di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
505. | Indeks Lembaga Demokrasi Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Nilai penimbang dari AHP untuk indikator ke-k | Nilai penimbang dari AHP untuk indikator ke-k | Nilai penimbang atau pembobotan dilakukan dengan menggunakan AHP, sehingga yang diperbandingkan bobotnya adalah nama indikator. Nama indikator tidak mencantumkan jenis data yang digunakan. Data yang ada, baik yang primer maupun sekunder, melewati proses transformasi sebelum dihitung menjadi indeks. | Naskah Akademik Revisi Indeks Demokrasi Indonesia (Wardani dan Pramono, 2021) | Tahunan | Float | Didapatkan dari nilai penimbang dari AHP untuk indikator ke-k | Tidak | ||||
Indeks indikator ke-k komponen penyusun indeks kapasitas lembaga demokrasi | Indeks indikator ke-k komponen penyusun indeks kapasitas lembaga demokrasi | Indeks yang dihasilkan dari setiap indikator penyusun indeks kapasitas lembaga demokrasi | Naskah Akademik Revisi Indeks Demokrasi Indonesia (Wardani dan Pramono, 2021) | Tahunan | Float | Didapatkan dari indeks indikator ke-k komponen penyusun indeks kapasitas lembaga demokrasi | Tidak | ||||
506. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
507. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Berapa jumlah koordinasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Puri? | Ya | |||
Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Puri | Berapa jumlah fasilitasi yang ditindaklanjuti di Kecamatan Puri? | Ya | |||
508. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Didapatkan dari jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto | Berapakah jumlah pelayanan yang terlayani sesuai standar pelayanan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
509. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Koordinasi | "Koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah di tentukan." | Hasibuan, “Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah” (2001:86) | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Puri | Berapa jumlah koordinasi yang dilakukan di Kecamatan Puri ? | Ya | |||
Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Puri | Fasilitasi | Memberikan fasilitas | KBBI | Bulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Puri | Berapa jumlah fasilitasi yang dilakukan di Kecamatan Puri? | Ya | |||
510. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | ||||||||||
Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Puri | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan | Triwulanan | Integer | Diperoleh dari jumlah pelayanan yang dilakukan di kecamatan Puri | Berapa jumlah frekuensi pelayanan yang dilakukan di kantor Kecamatan Puri? | Ya | |||
511. | Jumlah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Kecamatan | Kecamatan | Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat | Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional. | Bulanan | Integer | Diperoleh dari pendataan jumlah kecamatan | Berapa Jumlah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto? | Ya | |||
512. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | ||||||||||
Total Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai Persepsi Per Unsur | Nilai persepsi per unsur adalah jumlah dari nilai persepsi semua unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat dan aplikasi/website yang telah disediakan | Tidak | ||||
Total Unsur yang Terisi | Unsur yang Terisi | Unsur yang terisi adalah unsur pelayanan yang terisi | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
Nilai Penimbang | Nilai Penimbang | Nilai penimbang adalah satu dibagi banyak unsur yang dikaji | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 | Tahunan | Float | Diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat | Tidak | ||||
513. | Target Penerimaan PAD | ||||||||||
Target Pajak Daerah | Target Pajak Daerah | Target Pajak Daerah | Target Pajak daerah adalah target kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi / badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target pajak daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah | Target Retribusi Daerah adalah target pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target retribusi daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah target penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang harus dibayarkan? | Ya | |
Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah | Target Lain-Lain PAD yang Sah adalah target pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | Tahunan | Integer | - | Didapatkan dari hasil perhitungan target lain-lain PAD yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah | Berapakah target lain-lain PAD yang sah yang harus dibayarkan? | Ya | |
514. | 9.1.9_Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | ||||||||||
Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | Ya |
No. | Nama Indikator | Konsep | Definisi | Interpretasi | Metode/Rumus Perhitungan | Ukuran | Satuan | Klasifikasi Penyajian | Apakah Indikator Komposit? | Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangun (Jika Indikator Komposit) | Nama Indikator Pembangun (Jika Indikator Komposit) | Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Kode Keg. Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Nama Variabel Pembangun (Jika Bukan Indikator Komposit) | Level Estimasi | Apakah bisa diakses umum? |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Indeks Kepuasan Mayarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan mutu pelayanan: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif,produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan; sarana dan prasarana | Ya | Satu Data Palapa; website PTSP | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Ya | ||||
2. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1.Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kecamatan | Ya | ||||
4. | Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Indeks Kepuasan Masyaraka | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kecamatan | Ya | ||||
6. | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri | Rasio Emisi CO2 atau Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri | "Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. Industri manufaktur merupakan ""transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru"", terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Nilai tambah sektor industri manufaktur adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input area) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur." | Tingkat emisi CO2 dalam satuan ton per nilai tambah sektor industri manufaktur dalam satuan rupiah | "di mana Tingkat Emisi C02: Tingkat emisi C02 (ton) NTIM: Nilai Tambah industri manufaktur (Rp)" | Rasio | Rasio | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | "1. Tingkat Emisi CO2 2. Nilai Tambah Industri Manufaktur" | - | Ya | ||||
7. | Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Jumlah Usia Kawin Pertama Penduduk Wanita | Umur Kawin pertama | Umur pertama menikah yang berarti juga saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. Hubungan antara UKP dengan fertilitas adalah negatif. Semakin muda UKP maka akan semakin panjang masa reproduksinya atau semakin banyak anak yang dilahirkan. | UKP sebesar 20 berarti rata-rata penduduk menikah saat berusia 20 tahun. UKP berhubungan terbalik dengan jumlah kelahiran, UKP yang semakin rendah mengindikasikan tingkat fertilitas yang tinggi. | "di mana Ui = umur perkawinan pertama wanita ke-i n = jumlah wanita menurut perkawinan pertama" | - | Umur | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | "1. Umur perkawinan pertama wanita ke-i 2. Jumlah wanita menurut perkawinan pertama" | Kabupaten | Ya | |||||
8. | Harapan Lama Sekolah | |||||||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia | Lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Harapan lama sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. | Angka HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu tertentu. HLS Indonesia pada tahun 2016 sebesar 12,72 tahun. Artinya, secara rata-rata anak usia 7 tahun yang masuk jenjang pendidikan formal pada tahun 2016 memiliki peluang untuk bersekolah selama 12,72 tahun atau setara dengan Diploma I | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Tidak | Kompilasi Data Statistik Indeks Pembangunan Manusia | - | Harapan Lama Sekolah | Kabupaten/Kota | Ya | |||
10. | Persentase Perubahan Emisi CO2 dan Emisi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Persentase Perubahan Emisi CO2 & Emisi Gas Rumah Kaca | Persentase Perubahan Emisi CO2 & Emisi Gas Rumah Kaca | Presentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca diperoleh dengan cara mengurangi tingkat emisi pada tahun ke t terhadap tingkat emisi pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan tingkat emisi pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen. | Semakin besar nilai yang dihasilkan, semakin besar pula tingkat perubahan emisi CO2 & emisi gas rumah kaca. | "di mana: Et = Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t Et-1 = Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t-1" | Persentase | Persen | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | "1. Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t 2. Tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun ke-t-1" | Kabupaten | Ya | ||||
12. | Rata-Rata Lama Sekolah | |||||||||||||||
Rata-Rata Lama Sekolah | Rata-Rata Lama Sekolah | Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal | Tingginya angka Rata-rata Lama Sekolah (MYS) menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka MYS maka semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya | - | Nilai | Tahun | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | Satu Data Palapa | "1. Jumlah Penduduk berusia 15 tahun ke atas 2. Lama Sekolah Penduduk ke-i " | Kabupaten | Ya | ||||
13. | Indeks Kualitas Udara | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara | Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah suatu nilai tanpa satuan yang menunjukkan mutu atau tingkat kualitas udara, berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Pada saat ini penghitungan indeks kualitas udara menggunakan dua parameter yaitu NO2 dan SO2. Parameter NO2 mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin dan SO2 mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya. | Nilai IKU berkisar antara 0 sampai dengan 100. Nilai ideal adalah 100, yang menggambarkan kualitas terbaik. Sementara nilai 0 menggambarkan kualitas terburuk. | Dihitung berdasarkan panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Set.1/8/ 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2020-2024 | Indeks | Indeks | 1. Sangat Baik (100 > I > 90) 2. Baik (90 > I > 70) 3. Cukup (70 > I > 50) 4. Kurang (50 > I > 30) 5. Sangat Kurang (30 > I > 0) | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | IKU CO IKU NOx | Kabupaten | Ya | ||||
14. | Indeks Kualitas Lahan | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Lahan | Indeks Kualitas Lahan | IKL adalah untuk merepresentasikan kondisi dari kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh Dampak Kebakaran dan Kanal (DKK) pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Indeks | Indeks | Indeks | 1. Sangat Baik (90 <X≤ 100) 2. Baik (70 <X≤ 90) 3. Sedang (50 <X≤ 70) 4. Buruk (25 <X≤ 50) 5. Sangat Buruk (0 < X≤ 25) | Ya | satudatapalapa.go.id | 1. Luas Tutupan Lahan 2. Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi 3. Dampak Kanal dan kebakaran di Kesatuan Ekosistem Gambut | Kabupaten | Ya | ||||
15. | Indeks Kegemaran Membaca | |||||||||||||||
Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca | Indeks Kegemaran Membaca adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kegemaran Membaca berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | 1. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 1,00-2,5996 2. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 2,60-3,064 3. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 3,0644-3,532 4. Tingkat Kegemaran Membaca dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kegemaran Membaca berkisar antara 3,5324-4,00 | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang | Kabupaten | Ya | ||||
16. | Indeks Kualitas Air | |||||||||||||||
Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Air | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipahami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Dihitung berdasarkan panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Set.1/9/2016p tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Indeks | Indeks | 1. Sangat Buruk (10-30) 2. Buruk (30-40) 3. Sedang (40-50) 4. Baik (50-60) 5. Sangat Baik (60-70) | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Total Suspended Solid 2. Dissolved Oxigen 3. Biochemical Oxygen Demand 4. Chemical Oxygen Demand 5. Total Phosphat 6. E.Coli 7. Total Coliform | Kabupaten | Ya | ||||
17. | Bauran Energi Terbarukan di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Bauran Energi Terbarukan | Bauran Energi Terbarukan | Bauran energi terbarukan (%) adalah persentase antara total konsumsi final energi terbarukan terhadap total konsumsi energi final. | Semakin tinggi angka, semakin tinggi pula nilai bauran energi terbarukan. | di mana: B = Bauran energi Kf = Konsumsi final energi terbarukan Kt = Total konsumsi energi final | Persentase | Persen | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Konsumsi final 2. Konsumsi total | Kabupaten | Ya | ||||
18. | Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | |||||||||||||||
Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | Jumlah Pekerja pada Industri Pariwisata dalam Proporsi terhadap Total Pekerja | Jumlah pekerja pada sektor pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja, indikator ini dapat diperoleh dengan cara membagi jumlah pekerja pada industri pariwisata, dengan jumlah pekerja semua sektor dikalikan dengan 100 persen. | Semakin tinggi angka maka semakin banyak pekerja di bidang industri pariwisata | di mana: PP = Proporsi pekerja industri pariwisata JPIP = Jumlah pekerja industri pariwisata JPT = Jumlah pekerja total | Persentase | Persen | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | "1. Jumlah pekerja industri pariwisata 2. Jumlah pekerja total" | Kabupaten | Ya | ||||
23. | Nilai Tambah Industri Kecil di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Nilai Tambah Industri Kecil | Nilai tambah industri kecil | Nila tambah industri kecil merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan oleh industri kecil. | Untuk mengetahui nilai tambah industri kecil | NTB = Output - Biaya Antara | Jumlah | Rupiah | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Nilai Produksi (Output) 2. Biaya Antara | Kabupaten | Ya | ||||
24. | Total Nilai Tambah Industri di Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Total Nilai Tambah Industri | Nilai tambah industri | Total nilai tambah industri di mana nilai tambah industri merupakan nilai produksi (output) dikurangi dengan biaya antara (intermediate cost). | Penjumlahan dari seluruh besaran nilai bruto dari seluruh unit produksi industri yang berada pada wilayah Kabupaten Mojokerto dalam jangka waktu tertentu (tahunan). | NTB = Output - Biaya Antara | Jumlah | Rupiah | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Nilai Produksi (Output) 2. Biaya Antara | Kabupaten | Ya | ||||
26. | Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks SPBE Dinas Komunikasi dan Informatika | Indeks SPBE | Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE secara keseluruhan. Nilai Indeks SPBE merupakan nilai kumulatif dari penghitungan perkalian antara nilai Indeks Domain dan bobot domain. | 1. Memuaskan apabila nilai indeks 4,2-5,0 2. Sangat baik apabila nilai indeks 3,5-<4,2 3. Baik apabila nilai indeks 2,6-<3,5 4. Cukup apabila nilai indeks 1,8-<2,6 5. Kurang apabila nilai indeks <1,8 | bobot domain sesuai panduan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Indeks | - | - | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Indeks domain 2. Bobot domain | Kabupaten | Ya | ||||
27. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Bangsal | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Bangsal | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
29. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dawarblandong | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Dawarblandong | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
31. | Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | |||||||||||||||
Nilai SAKIP RSUD Prof. Dr. Soekandar | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | "Nilai > 90 - 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) Nilai > 80 - 90 kategori A (Memuaskan) Nilai > 70 - 80 kategori BB (Sangat Baik) Nilai > 60 - 70 kategori B (Baik) Nilai > 50 - 60 kategori CC (Cukup/Memadai) Nilai > 30 - 50 kategori C (Kurang) Nilai > 0 - 30 kategori D (Sangat Kurang)" | Akumulasi Penilaian Komponen SAKIP yang dievaluasi | Nilai | - | - | Ya | Satu Data Palapa dan Si SAKIP | Laporan Hasil Evaluasi SAKIP | Perangkat Daerah | Ya | ||||
32. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Dlanggu | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Dlanggu | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
33. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedeg | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Gedeg | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
38. | Nilai SAKIP RSUD Basoeni | |||||||||||||||
Nilai SAKIP RSUD RAS Basoeni | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah | "Nilai > 90 - 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) Nilai > 80 - 90 kategori A (Memuaskan) Nilai > 70 - 80 kategori BB (Sangat Baik) Nilai > 60 - 70 kategori B (Baik) Nilai > 50 - 60 kategori CC (Cukup/Memadai) Nilai > 30 - 50 kategori C (Kurang) Nilai > 0 - 30 kategori D (Sangat Kurang)" | Akumulasi Penilaian Komponen SAKIP yang dievaluasi | Nilai | - | - | Ya | Satu Data Palapa dan Si SAKIP | Laporan Hasil Evaluasi SAKIP | Perangkat Daerah | Ya | ||||
51. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gondang | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Gondang | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
57. | Angkatan Kerja | |||||||||||||||
Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | "Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran" | Semakin tinggi jumlah angkatan kerja, berarti semakin banyak jumlah penduduk yang berpotensi untuk bekerja | - | Jumlah | Orang | "Klasifikasi berdasarkan jenis yaitu: 1. Bekerja 2. Sementara Tidak Bekerja 3. Pengangguran" | Ya | Satu Data Palapa | "1. Jumlah Penduduk umur 15 tahun ke atas yang bekerja 2. Jumlah penduduk umur 15 tahun ke atas yang pengangguran " | Kabupaten | Ya | ||||
76. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jatirejo | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Jatirejo | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
77. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Jetis | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Jetis | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
78. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Kemlagi | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
86. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kutorejo | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Kutorejo | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
123. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojosari | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Mojosari | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
135. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Ngoro | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Ngoro | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
170. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pacet | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Pacet | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
171. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Pungging | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Pungging | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
172. | Jumlah seluruh koordinasi dan fasilitasi yang ada Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | Ya | ||||||
174. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
175. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trowulan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trowulan | - | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trowulan | Ya | ||||
178. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trowulan | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
179. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
181. | Jumlah pelayanan yang terlayani sesuai Standar Pelayanan Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
183. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Trawas | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Trawas | - | Kecamatan | Ya | ||||
184. | Jumlah seluruh pelayanan di Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Ya | - | - | - | Ya | ||||
185. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sooko | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | - | Indeks | - | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Sooko | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||
186. | Jumlah koordinasi dan fasilitasi yang ditindaklanjuti Kecamatan Sooko | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | Ya | ||||
187. | Data Daya Tarik Wisata yang Dipelihara Tahun (N-1) | |||||||||||||||
- | - | - | - | - | - | - | - | Tidak | - | - | - | - | Tidak | |||
189. | Indeks Lembaga Demokrasi Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Indeks Lembaga Demokrasi | Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi | Indeks yang terdapat pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang merupakan aspek ketiga yang membentuk Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini mengukur kinerja lembaga-lembaga demokrasi – eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, partai politik, penyelenggara pemilu – dalam menginternalisasikan, baik prosedural dan substantif, upaya-upaya untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan. Di dalam konteks IDI, prinsip atau variabel Kapasitas Lembaga Demokrasi terdapat 8 (delapan) indikator, yaitu: 1. Kinerja Lembaga Legislatif 2. Kinerja Lembaga Yudikatif 3. Netralitas Penyelenggara Pemilu 4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah 5. Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat 6. Transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah 7. Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik 8. Pendidikan politik pada kader partai politik | Untuk memperoleh tingkat kapasitas lembaga negara dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi. | di mana: I = Indeks kapasitas lembaga demokrasi Pijk = Nilai penimbang dari AHP untuk indikator ke-k Ik = Indeks indikator ke-k komponen penyusun indeks kapasitas lembaga demokrasi | Indeks | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id | 1. Nilai penimbang dari AHP untuk indikator ke-k 2. Indeks indikator ke-k komponen penyusun indeks lembaga demokrasi | Kabupaten | Ya | ||||||
190. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Puri | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Puri | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
191. | Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | |||||||||||||||
Data Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Mojoanyar | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) | "1. Mutu Pelayanan dikategorikan Tidak Baik (D) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 1,00-2,5996 2. Mutu Pelayanan dikategorikan Kurang Baik (C) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 2,60-3,064 3. Mutu Pelayanan dikategorikan Baik (B) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,0644-3,532 4. Mutu Pelayanan dikategorikan Sangat Baik (A) apabila nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berkisar antara 3,5324-4,00 " | Indeks | Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan | Ya | satudatapalapa.mojokertokab.go.id dan website Kecamatan Mojoanyar | "1. Total Nilai Persepsi Per Unsur 2. Total Unsur yang Terisi 3. Nilai Penimbang " | Kecamatan | Ya | ||||||
192. | Target Penerimaan PAD | |||||||||||||||
Target Penerimaan PAD | Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pagu anggaran yang harus dicapai oleh suatu daerah dan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | - | Target PAD = Target Pajak Daerah + Target Retribusi Daerah + Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan + Target Lain-Lain PAD yang Sah | Jumlah | Rupiah | Komponen | Tidak | Penyusunan Target Penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto | Target Pajak Daerah; Target Retribusi Daerah; Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Target Lain-Lain PAD yang Sah | Kabupaten | Ya | ||||
194. | 9.1.9_Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | |||||||||||||||
Jumlah Angkutan Umum yang Melintasi Wilayah Kabupaten Mojokerto | Jumlah Kendaraan/Angkutan Umum | 0 | Unit | Ya | Ya |
Kode Referensi/Data Induk Wilayah Kabupaten yang digunakan mengacu pada:
"KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 050-145 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU".
No. | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Kode Kecamatan | Nama Kecamatan |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351601 | KECAMATAN JATIREJO |
2. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351602 | KECAMATAN GONDANG |
3. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351603 | KECAMATAN PACET |
4. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351604 | KECAMATAN TRAWAS |
5. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351605 | KECAMATAN NGORO |
6. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351606 | KECAMATAN PUNGGING |
7. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351607 | KECAMATAN KUTOREJO |
8. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351608 | KECAMATAN MOJOSARI |
9. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351609 | KECAMATAN DLANGGU |
10. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351610 | KECAMATAN BANGSAL |
11. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 35111 | KECAMATAN PURI |
12. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351612 | KECAMATAN TROWULAN |
13. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351613 | KECAMATAN SOOKO |
14. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351614 | KECAMATAN GEDEG |
15. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351615 | KECAMATAN KEMLAGI |
16. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351616 | KECAMATAN JETIS |
17. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351617 | KECAMATAN DAWARBLANDONG |
18. | 35 | JAWA TIMUR | 3516 | KABUPATEN MOJOKERTO | 351618 | KECAMATAN MOJOANYAR |